Pasal 1
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Irigasi adalah usaha penyediaan, pengaturan, dan pembuangan air irigasi untuk menunjang pertanian yang jenisnya meliputi irigasi permukaan, irigasi rawa, irigasi air bawah tanah, irigasi pompa, dan irigasi tambak. 2. Sistem irigasi meliputi prasarana irigasi, air irigasi, manajemen irigasi, kelembagaan pengelolaan irigasi, dan sumber daya manusia. 3. Daerah irigasi adalah kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi. 4. Jaringan irigasi adalah saluran, bangunan, dan bangunan pelengkapnya yang merupakan satu kesatuan yang diperlukan untuk penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan, dan pembuangan air irigasi. 5. Perkumpulan petani pemakai air adalah kelembagaan pengelolaan irigasi yang menjadi wadah petani pemakai air dalam suatu daerah pelayanan irigasi yang dibentuk oleh petani pemakai air sendiri secara demokratis, termasuk lembaga lokal pengelola irigasi. 6. Saluran irigasi adalah saluran yang dipergunakan untuk penyaluran air irigasi dari penyediaan, pengambilan, pembagian dan pemberian air irigasi.3 7. Saluran pembuang irigasi adalah saluran yang dipergunakan untuk menyalurkan kelebihan air yang sudah tidak dimanfaatkan lagi pada suatu daerah irigasi tertentu. 8. Saluran bertanggul adalah saluran yang mempunyai tanggul alam dan/atau buatan di kanan atau kirinya. 9. Saluran tidak bertanggul adalah saluran yang tidak mempunyai tanggul di kanan atau kirinya. 10. Bangunan irigasi adalah bangunan yang berada dalam jaringan irigasi meliputi bangunan utama, bangunan bagi, bangunan bagi-sadap, bangunan sadap, bangunan pelengkap, dan bangunan fasilitas lainnya. 11. Garis sempadan jaringan irigasi adalah batas pengamanan bagi saluran dan/atau bangunan irigasi dengan jarak tertentu sepanjang saluran dan sekeliling bangunan. 12. Ruang Sempadan Jaringan irigasi adalah ruang di antara garis sempadan kanan dan garis sempadan kiri jaringan irigasi. 13. Sempadan jaringan irigasi adalah ruang di kiri dan kanan jaringan irigasi, di antara garis sempadan dan garis batas jaringan irigasi. 14. Garis batas jaringan irigasi adalah tepi luar kaki tanggul untuk saluran bertanggul, atau titik potong lereng tebing dengan garis galian untuk saluran galian, atau tepi luar saluran gendong untuk saluran tidak bertanggul. 15. Penertiban adalah tindakan administrasi dan fisik untuk mengembalikan fungsi ruang sempadan jaringan irigasi akibat penyimpangan/pelanggaran pemanfaatan ruang sempadan jaringan irigasi. 16. Jalan inspeksi adalah jalan yang digunakan untuk keperluan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi. 17. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 18. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum. 19. Sekretaris Jenderal adalah Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum. 20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum 2 / 13 DIVA | DIUNDUH PADA 21 AGUSTUS 2023
GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
www.hukumonline.com/pusatdata 21. Pemerintah provinsi adalah gubernur dan perangkat daerah provinsi sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.4 22. Pemerintah kabupaten/kota adalah bupati/walikota dan perangkat daerah kabupaten/kota sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 23. Dinas adalah instansi pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang membidangi irigasi. 24. Balai Besar/Balai Wilayah Sungai adalah unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air. Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan daerah irigasi dalam menyusun peraturan tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi guna pengamanan jaringan irigasi. (2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memberikan arahan kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, perseorangan, badan usaha dan/ atau badan sosial dalam menetapkan garis sempadan jaringan irigasi dan tertib penatausahaan administrasi barang milik negara/barang milik daerah, atau pemilik barang lainnya guna menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi. Pasal 3 (1) Garis sempadan jaringan irigasi ditujukan untuk menjaga agar fungsi jaringan irigasi tidak terganggu oleh aktivitas yang berkembang disekitar jaringan irigasi. (2) Garis sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberlakukan baik untuk jaringan irigasi yang akan dibangun maupun yang telah terbangun. (3) Jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), merupakan jaringan irigasi yang dibangun oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota, perseorangan, badan usaha dan/atau badan sosial.5 BAB II GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI Bagian Kesatu Umum Pasal 4 (1) Garis sempadan jaringan irigasi meliputi garis sempadan saluran irigasi yang terdiri atas saluran suplesi/penghubung, saluran primer, saluran sekunder, garis sempadan saluran pembuang dan/atau garis sempadan bangunan irigasi. (2) Penetapan garis sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit harus mempertimbangkan: a. ruang gerak untuk mendukung pelaksanaan kegiatan operasi dan pemeliharaan jaringan irigasi; b. kepadatan penduduk dengan memperhatikan daerah kawasan industri, kawasan perkotaan, kawasan perdesaan, dan rencana rinci tata ruang yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 3 / 13 DIVA | DIUNDUH PADA 21 AGUSTUS 2023
www.hukumonline.com/pusatdata c. rencana pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi, dan/atau perubahan wilayah/lingkungan yang mengakibatkan berubahnya dimensi jaringan irigasi. Bagian Kedua Garis Sempadan Saluran Irigasi Pasal 5 (1) Dalam menetapkan garis sempadan saluran irigasi harus mempertimbangkan ketinggian tanggul, kedalaman saluran, dan/atau penggunaan tanggul. (2) Garis sempadan saluran irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. garis sempadan saluran irigasi tidak bertanggul; b. garis sempadan saluran irigasi bertanggul; dan c. garis sempadan saluran irigasi yang terletak pada lereng/tebing.6 Pasal 6 (1) Penentuan jarak garis sempadan saluran irigasi tidak bertanggul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, diukur dari tepi luar parit drainase di kanan dan kiri saluran irigasi sebagaimana digambarkan pada Gambar 1 Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jarak garis sempadan saluran irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit sama dengan kedalaman saluran irigasi. (3) Dalam hal saluran irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai kedalaman kurang dari 1 (satu) meter, jarak garis sempadan saluran irigasi paling sedikit 1 (satu) meter. Pasal 7 (1) Penentuan jarak garis sempadan saluran irigasi bertanggul sebagaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, diukur dari sisi luar kaki tanggul sebagaimana digambarkan pada Gambar 2 Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jarak garis sempadan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit sama dengan ketinggian tanggul saluran irigasi. (3) Dalam hal tanggul sebagaimana dimaksud pada ayat (2), mempunyai ketinggian kurang dari 1 (satu) meter, jarak garis sempadan saluran irigasi bertanggul paling sedikit 1 (satu) meter. Pasal 8 (1) Penentuan jarak garis sempadan saluran irigasi yang terletak pada lereng/tebing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, diukur dari titik potong antara garis galian dengan permukaan tanah asli untuk sisi lereng di atas saluran dan sisi luar kaki tanggul untuk sisi lereng di bawah saluran, sebagaimana digambarkan pada Gambar 3 Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Jarak garis sempadan untuk sisi lereng di atas saluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit sama dengan kedalaman galian saluran irigasi. (3) Jarak garis sempadan untuk sisi lereng di bawah saluran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 4 / 13 DIVA | DIUNDUH PADA 21 AGUSTUS 2023
