Permen PU No. 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN 2026
TENTANG
PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum;
Mengingat
: 1.
Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang
Nomor
39
Tahun
2008
tentang
Kementerian
Negara
(Lembaran
Negara
Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun
2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39
Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
6994);
3.
Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang
Kementerian
Pekerjaan
Umum
(Lembaran
Negara
Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
4.
Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2025 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian
Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2025 Nomor 54);
5.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024
tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan
Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024
Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Tunjangan Kinerja adalah tunjangan yang diberikan pada
instansi pusat atas capaian hasil pelaksanaan reformasi
birokrasi.
2.
Pegawai di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum
yang
selanjutnya
disebut
Pegawai
adalah
Pegawai
Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Lainnya yang
berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang diangkat
dalam suatu jabatan dan bekerja secara penuh pada
satuan organisasi di lingkungan Kementerian Pekerjaan
Umum.
3.
Pegawai Aparatur Sipil Negara adalah pegawai negeri sipil
dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang
diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi
tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi
tugas
negara
lainnya
dan
diberikan
penghasilan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
4.
Pegawai Lainnya adalah Pegawai yang diangkat pada
jabatan yang telah mendapat persetujuan dari menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
aparatur negara.
5.
Hari Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Hari Kerja
adalah hari melaksanakan tugas kedinasan bagi Pegawai.
6.
Jam Kerja Pegawai yang selanjutnya disebut Jam Kerja
adalah
rentang
waktu
yang
digunakan
untuk
melaksanakan tugas kedinasan di tempat yang ditugaskan
bagi Pegawai.
7.
Predikat Kinerja adalah predikat yang ditetapkan oleh
Pejabat Penilai Kinerja atas hasil evaluasi kinerja Pegawai
Aparatur Sipil Negara baik secara periodik maupun
tahunan.
8.
Kelas Jabatan adalah penentuan dan pengelompokan
tingkat jabatan berdasarkan nilai suatu jabatan.
9.
Karyasiswa adalah status pegawai negeri sipil yang
melaksanakan tugas belajar dan diberhentikan dari
jabatannya.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
BAB II PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 2 Pembayaran Tunjangan Kinerja diberikan setiap bulan kepada: a. Menteri; b. Wakil Menteri; dan c. Pegawai.
Pasal 3 (1) Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja dengan Kelas Jabatan tertinggi di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. (2) Wakil Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Tunjangan Kinerja Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (3) Tunjangan Kinerja bagi Menteri dan Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diberikan terhitung sejak tanggal pelantikan sebagai Menteri dan Wakil Menteri.
Pasal 4 (1) Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, diberikan Tunjangan Kinerja dengan besaran sesuai Kelas Jabatan yang diduduki. (2) Kelas Jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada setiap jabatan di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 5 (1) Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak diberikan kepada: a. Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu; b. Pegawai yang diberhentikan untuk sementara atau dinonaktifkan; c. Pegawai yang diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai Pegawai; d. Pegawai yang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan e. Pegawai pada badan layanan umum yang telah mendapatkan remunerasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup pegawai yang mendapat penugasan pada instansi pemerintah atau penugasan di luar instansi pemerintah.
Pasal 6
(1)
Penyesuaian Tunjangan Kinerja bagi pejabat manajerial
yang mengalami perubahan Kelas Jabatan terhitung sejak
tanggal pelantikan.
(2)
Penyesuaian Tunjangan Kinerja atas perubahan Kelas
Jabatan bagi pejabat fungsional dan/atau Pegawai
Lainnya terhitung mulai tanggal pengangkatan dalam
jabatan.
(3)
Penyesuaian Tunjangan Kinerja atas perubahan Kelas
Jabatan bagi pejabat pelaksana terhitung mulai tanggal
melaksanakan tugas yang dibuktikan dengan keputusan
penempatan Pegawai dari pejabat yang berwenang.
(4)
Penyesuaian Tunjangan Kinerja atas perubahan Kelas
Jabatan bagi Pegawai yang melaksanakan tugas belajar
terhitung sejak awal bulan mulai pendidikan yang
tercantum dalam keputusan tugas belajar dan diberikan
pada bulan berikutnya.
(5)
Perhitungan penyesuaian Tunjangan Kinerja bagi Pegawai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dilakukan secara proporsional sesuai jumlah Hari Kerja
pada jabatan yang disesuaikan dan diberikan pada bulan
berikutnya.
Pasal 7
(1)
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang diaktifkan kembali
setelah diberhentikan sementara atau melaksanakan cuti
di luar tanggungan negara dihitung secara proporsional
sesuai jumlah Hari Kerja terhitung mulai tanggal
pengaktifan
kembali
dan
dibayarkan
pada
bulan
berikutnya.
(2)
Pegawai dengan status sebagai calon Pegawai negeri sipil
diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 80% (delapan puluh
persen) dari besaran Tunjangan Kinerja sesuai dengan
penempatan
dalam
Kelas
Jabatan
di
lingkungan
Kementerian Pekerjaan Umum.
Pasal 8 Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara yang mendapat tugas tambahan sebagai pimpinan Politeknik Pekerjaan Umum, pejabat kesatkeran, pejabat pengadaan tanah, dan pejabat pengelola bendungan, hanya diberikan satu Tunjangan Kinerja yang lebih menguntungkan bagi Pegawai yang bersangkutan.
Pasal 9 Pegawai yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan mendapatkan tunjangan profesi, diberikan Tunjangan Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: a. tunjangan profesi lebih kecil dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang diduduki, maka Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar selisih antara Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang diduduki dengan tunjangan profesi pada jenjang yang diduduki; atau
b. tunjangan profesi lebih besar dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan yang diduduki, maka tidak dibayarkan Tunjangan Kinerjanya dan hanya dibayarkan tunjangan profesi pada jenjang Jabatan yang diduduki.
Pasal 10
(1)
Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar dan
diberhentikan dari jabatan yang diduduki diberikan status
Karyasiswa.
(2)
Pegawai
Negeri
Sipil
dengan
status
Karyasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan 100%
(seratus persen) Tunjangan Kinerja sesuai dengan Kelas
Jabatan sebagai berikut:
a.
Kelas Jabatan 7 (tujuh) bagi yang menjalankan tugas
belajar pada jenjang pendidikan magister atau
doktoral; atau
b.
Kelas Jabatan 6 (enam) bagi yang menjalankan tugas
belajar pada jenjang pendidikan diploma atau
sarjana.
(3)
Dalam
hal
Pegawai
dengan
status
Karyasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebelumnya memiliki
Kelas Jabatan di bawah Kelas Jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), diberikan Tunjangan Kinerja
sesuai dengan Kelas Jabatan yang sama sebelum
berstatus Karyasiswa.
(4)
Dalam
hal
Pegawai
dengan
status
Karyasiswa
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
melakukan
perpanjangan tugas belajar, berlaku ketentuan sebagai
berikut:
a.
perpanjangan pertama diberikan sebesar 50% (lima
puluh persen) dari Kelas Jabatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2); atau
b.
perpanjangan
kedua
dan
seterusnya
diberikan
sebesar
0%
(nol
persen)
dari
Kelas
Jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pasal 11
(1)
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang meninggal dunia
pada bulan berjalan dibayarkan secara penuh pada bulan
berikutnya.
(2)
Bagi Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
sebelumnya mengalami perubahan Kelas Jabatan berlaku
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
BAB III JAM KERJA DAN TATA CARA PENGELOLAAN KEHADIRAN
Pasal 12
(1)
Jam Kerja ditetapkan sebanyak 37 (tiga puluh tujuh) jam
30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu, dengan
jumlah Jam Kerja harian sebesar 7 (tujuh) jam 30 (tiga
puluh) menit, tidak termasuk jam istirahat.
(2) Jam Kerja di bulan Ramadan ditetapkan sebanyak 32 (tiga puluh dua) jam 30 (tiga puluh) menit dalam 1 (satu) minggu, dengan jumlah Jam Kerja harian sebesar 6 (enam) jam 30 (tiga puluh) menit, tidak termasuk jam istirahat.
Pasal 13
(1)
Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
Senin – Kamis
: pukul 07.30 - 16.00
waktu istirahat : pukul 12.00 - 13.00; dan
b.
Jumat
: pukul 07.30 - 16.30
waktu istirahat : pukul 11.30 - 13.00.
(2)
Jam Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2)
dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
Senin – Kamis
: pukul 08.00 - 15.00
waktu istirahat : pukul 12.00 - 12.30; dan
b.
Jumat
: pukul 08.00 - 15.30
waktu istirahat : pukul 11.30 - 12.30.
(3)
Keterlambatan pada waktu kedatangan bagi Pegawai
diberikan toleransi waktu selama 60 (enam puluh) menit
dengan ketentuan harus mengganti sebanyak waktu
keterlambatan di waktu kepulangan paling banyak 60
(enam puluh) menit.
(4)
Jam Kerja bagi Pegawai pada unit kerja yang tugasnya
bersifat khusus diberlakukan sesuai dengan penugasan
dari masing-masing pimpinan unit organisasi atau pejabat
yang ditunjuk.
(5)
Jam Kerja bagi Pegawai yang menjalani pendidikan dan
pelatihan disesuaikan dengan waktu yang ditetapkan oleh
penyelenggara pendidikan dan pelatihan.
(6)
Pemenuhan Jam Kerja bagi Pegawai dibuktikan dengan
mengisi daftar hadir elektronik pada aplikasi perekaman
kehadiran, kecuali bagi pejabat pimpinan tinggi madya.
(7)
Perekaman kehadiran Pegawai di Kementerian Pekerjaan
Umum menggunakan aplikasi yang ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 14
Dalam hal terdapat peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi yang mengatur mengenai Jam Kerja yang berbeda
dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat
(1) dan ayat (2), maka ketentuan Jam Kerja mengikuti
peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi tersebut.
Pasal 15
(1)
Pegawai
yang
tidak
memenuhi
Jam
Kerja
dapat
dinyatakan
tetap
memenuhi
Jam
Kerja
dengan
memberikan alasan sah.
(2)
Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
berlaku untuk:
a.
terlambat masuk kerja;
b.
pulang sebelum waktunya; dan
c.
lupa
melakukan
perekaman
kehadiran
masuk
dan/atau pulang.
(3) Alasan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan melalui aplikasi perekaman kehadiran yang dapat dipertanggungjawabkan dan disetujui oleh atasan langsung paling banyak 4 (empat) kali dalam 1 (satu) bulan.
Pasal 16
(1)
Pemenuhan Jam Kerja dikelola oleh pejabat pengelola
kehadiran Pegawai.
(2)
Pejabat pengelola kehadiran sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a.
sekretaris
jenderal
sebagai
pejabat
pengelola
kehadiran Pegawai tingkat Kementerian Pekerjaan
Umum;
b.
sekretaris unit organisasi sebagai pejabat pengelola
kehadiran Pegawai di tingkat unit organisasi selain
Sekretariat Jenderal; dan
c.
kepala biro/kepala pusat sebagai pejabat pengelola
kehadiran Pegawai tingkat unit kerja di sekretariat
jenderal.
(3)
Pejabat
pengelola
kehadiran
Pegawai
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat menunjuk pejabat
manajerial
di
bawahnya
atau
pejabat
lain
yang
membidangi kepegawaian atau umum sebagai pengelola
kehadiran pada unit kerja masing-masing.
Pasal 17
Pegawai yang tidak melakukan pencatatan kehadiran pada saat
kedatangan
dan/atau
kepulangan
yang
disebabkan
melaksanakan dinas atau tugas belajar, dinyatakan telah
memenuhi waktu kedatangan dan kepulangan.
BAB IV PERHITUNGAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 18
Pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) dilakukan berdasarkan:
a.
Predikat Kinerja Pegawai dengan bobot 70% (tujuh puluh
persen); dan
b.
kehadiran Pegawai dengan bobot 30% (tiga puluh persen).
Pasal 19
(1)
Predikat Kinerja Pegawai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 huruf a berdasarkan evaluasi kinerja secara
periodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Dalam hal Pegawai tidak membuat pelaporan kinerja,
maka pemberian Tunjangan Kinerja yang bersangkutan
ditunda sampai dengan evaluasi kinerja selesai dilakukan.
(3)
Evaluasi kinerja sebagaimana dimaksud ayat (2) paling
lama 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak batas waktu evaluasi
kinerja yang ditetapkan oleh unit organisasi yang
mengelola penilaian kinerja.
Pasal 20
(1)
Pegawai dengan Predikat Kinerja sangat baik atau baik
pada periode sebelumnya diberikan persentase Tunjangan
Kinerja sebesar 100% (seratus persen) dari Kelas
Jabatannya.
(2)
Pegawai dengan Predikat Kinerja butuh perbaikan pada
periode sebelumnya diberikan persentase Tunjangan
Kinerja sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari Kelas
Jabatannya.
(3)
Pegawai dengan Predikat Kinerja kurang pada periode
sebelumnya diberikan persentase Tunjangan Kinerja
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Kelas
Jabatannya.
(4)
Pegawai dengan Predikat Kinerja sangat kurang pada
periode sebelumnya diberikan persentase Tunjangan
Kinerja sebesar 50% (lima puluh persen) dari Kelas
Jabatannya.
Pasal 21
(1)
Pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Jam
Kerja diperhitungkan sebagai berikut:
a.
tidak masuk kerja selama 1 (satu) hari atau tidak
mengisi daftar hadir pada waktu kedatangan dan
waktu kepulangan tanpa alasan sah, dihitung tidak
memenuhi Jam Kerja selama 1 (satu) hari;
b.
terlambat masuk kerja dan/atau pulang sebelum
waktunya, dihitung tidak memenuhi Jam Kerja
sebesar jumlah waktu keterlambatan dan/atau
pulang sebelum waktunya; dan
c.
tidak mengisi daftar hadir pada waktu kedatangan
atau waktu kepulangan tanpa alasan sah, dihitung
setara dengan 240 (dua ratus empat puluh) menit
kekurangan pemenuhan Jam Kerja.
(2)
Kekurangan
pemenuhan
Jam
Kerja
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) akan mengurangi Tunjangan
Kinerja Pegawai.
(3)
Pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dinyatakan dalam % (persen) dan dihitung
secara kumulatif yang dalam 1 (satu) bulan paling banyak
sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan
Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Pasal 22
(1)
Persentase pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai
yang tidak masuk kerja dalam periode waktu akumulatif
setiap bulan tanpa alasan sah, dihitung dengan ketentuan
sebagai berikut:
a.
1 (satu) Hari Kerja sampai dengan 5 (lima) Hari Kerja,
sebesar jumlah hari tidak masuk kerja dikalikan 4%
(empat persen);
b.
6 (enam) Hari Kerja sampai dengan 10 (sepuluh) Hari
Kerja, sebesar jumlah hari tidak masuk kerja
dikalikan 5% (lima persen);
c. 11 (sebelas) Hari Kerja sampai dengan 15 (lima belas) Hari Kerja untuk bulan berjalan dengan jumlah Hari Kerja lebih dari jumlah hari tidak masuk kerja, sebesar jumlah hari tidak masuk kerja dikalikan 6% (enam persen); atau d. lebih dari 15 (lima belas) Hari Kerja atau sebanyak jumlah Hari Kerja dalam bulan berjalan sebesar 100% (seratus persen). (2) Persentase pengurangan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang tidak memenuhi Jam Kerja dalam periode waktu akumulatif setiap bulan dihitung sebesar 0,5% (nol koma lima persen) dalam rentang perkelipatan 60 (enam puluh) menit. (3) Akumulasi persentase pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dihitung terhadap bobot kehadiran Pegawai sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20. (4) Dalam hal akumulasi persentase pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melebihi 90% (sembilan puluh persen), pengurangan Tunjangan Kinerja dihitung sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
Pasal 23
Pegawai yang tidak masuk kerja tanpa alasan sah dalam jangka
waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja atau lebih secara berturut-turut,
maka tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak hari
pertama tidak masuk kerja.
Pasal 24
(1)
Pembayaran
Tunjangan
Kinerja
Pegawai
yang
melaksanakan cuti dibayarkan sebagai berikut:
a.
Pegawai
yang
melaksanakan
cuti
tahunan,
Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus
persen);
b.
Pegawai yang melaksanakan cuti besar, Tunjangan
Kinerja dibayarkan secara proporsional sebagai
berikut:
1.
bulan pertama sebesar 50% (lima puluh persen);
2.
bulan kedua sebesar 25% (dua puluh lima
persen); dan
3.
bulan ketiga sebesar 10% (sepuluh persen);
c.
Penentuan bulan sebagaimana dimaksud dalam
huruf b dimulai sejak tanggal awal cuti sampai
dengan 1 (satu) hari sebelum tanggal yang sama pada
bulan berikutnya;
d.
Pegawai yang melaksanakan cuti melahirkan anak
kesatu, anak kedua, dan anak ketiga, Tunjangan
Kinerja dibayarkan 100% (seratus persen);
e.
Pegawai yang melaksanakan cuti karena alasan
penting, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100%
(seratus persen); dan
f. Pegawai yang melaksanakan cuti sakit dengan menyertakan surat dokter, Tunjangan Kinerja dibayarkan sebesar 100% (seratus persen) dengan batasan waktu dan prosedur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Persentase pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung terhadap jumlah Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20.
BAB V PENCATATAN DAN PENYUSUNAN LAPORAN PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 25
(1)
Pencatatan kehadiran Pegawai dilakukan setiap bulan
untuk kehadiran antara tanggal 1 (satu) sampai dengan
tanggal terakhir bulan berjalan.
(2)
Pencatatan kehadiran Pegawai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan oleh pejabat manajerial yang
ditunjuk oleh masing-masing pimpinan unit kerja/unit
pelaksana teknis.
(3)
Pejabat manajerial sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
harus membuat laporan pencatatan kehadiran Pegawai
bulanan dan menyampaikan secara berjenjang kepada
pimpinan unit kerja yang menangani pembayaran
Tunjangan Kinerja paling lama tanggal 10 (sepuluh) bulan
berikutnya.
Pasal 26
(1)
Setiap kelebihan pemberian Tunjangan Kinerja yang
dibayarkan kepada Pegawai harus dikembalikan oleh
Pegawai yang bersangkutan ke kas negara melalui
bendahara pengeluaran satuan kerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Pimpinan
unit
organisasi
bertanggung
jawab
atas
pemberian Tunjangan Kinerja pada unit organisasinya.
(3)
Tata cara pemberian Tunjangan Kinerja dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII FORMAT, TABEL, DAN CONTOH PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA
Pasal 27
Ketentuan mengenai:
a.
contoh penghitungan Tunjangan Kinerja sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan
ayat (4), serta Pasal 24 ayat (1) huruf b dan huruf c;
b.
format surat alasan sah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15 ayat (1);
c.
tabel
persentase
pengurangan
Tunjangan
Kinerja
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dan ayat
(2);
d. tabel persentase pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) dan ayat (2); dan e. format laporan pencatatan kehadiran Pegawai bulanan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayat (3); tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 28
Pembayaran Tunjangan Kinerja tetap dapat diberikan kepada
pejabat pelaksana dengan nomenklatur lama sebagaimana
ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 282 Tahun 2025
tentang
Jabatan
Pelaksana
Aparatur
Sipil
Negara
di
Lingkungan Instansi Pemerintah sampai dengan Juli 2026.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 6
Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemberian
Tunjangan Kinerja bagi Pegawai di Kementerian Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik
Indonesia Tahun 2024 Nomor 233), dicabut dan dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 30
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2026
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 9 TAHUN 2026 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
CONTOH PENGHITUNGAN TUNJANGAN KINERJA, FORMAT SURAT ALASAN SAH, TABEL PERSENTASE PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA, TABEL PERSENTASE PEMBAYARAN TUNJANGAN KINERJA, BAGI PEGAWAI YANG MELAKSANAKAN CUTI, DAN FORMAT LAPORAN PENCATATAN KEHADIRAN PEGAWAI BULANAN
A.
Contoh Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai
1.
Penghitungan
penyesuaian
Tunjangan
Kinerja
Pegawai
yang
mengalami kenaikan Kelas Jabatan secara proporsional.
Bapak Fadil sebelumnya menjabat sebagai Analis Pengelolaan
Keuangan APBN Ahli Madya dengan Kelas Jabatan 12 dan menerima
Tunjangan Kinerja sebesar Rp12.370.000,00 per bulan sesuai Kelas
Jabatannya. Pada tanggal 18 Juli 2025, Bapak Fadil dilantik sebagai
pejabat manajerial Eselon III dengan Kelas Jabatan 13 dan besaran
Tunjangan Kinerja sebesar Rp13.670.000,00 per bulan. Perubahan
Kelas Jabatan ini berlaku efektif mulai tanggal 18 Juli 2025
berdasarkan SK pelantikan yang ditandatangani pada tanggal 18 Juli
2025.
Jika diketahui Predikat Kinerja Bapak Fadil adalah BAIK dan jumlah
Hari Kerja berdasarkan Aplikasi Perekaman Kehadiran di Bulan Juli
2025 adalah 23 Hari Kerja, maka berapa nilai Tunjangan Kinerja
Bulan Juli 2025 yang akan diberikan kepada Bapak Fadil, dengan
asumsi tidak terdapat potongan dari kehadiran?
a)
Penghitungan Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 12 dan 13:
•
Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 12
= (% Bobot Kinerja + % Bobot Kehadiran) x Rp12.370.000,00
= (70% + 30%) x Rp12.370.000,00
= 100% x Rp12.370.000,00
= Rp12.370.000,00
•
Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 13
= (% Bobot Kinerja + % Bobot Kehadiran) x Rp13.670.000,00
= (70% + 30%) x Rp13.670.000,00
= 100% x Rp13.670.000,00
= Rp13.670.000,00
b)
Penghitungan Tunjangan Kinerja Proporsional :
Total Hari Kerja Bulan Juli 2025 = 23 Hari Kerja
Jumlah Hari Kerja Kelas Jabatan 12 = 13 Hari Kerja
Jumlah Hari Kerja Kelas Jabatan 13 = 10 Hari Kerja
Tunjangan Kinerja
proporsional Kelas
Jabatan 12
= 13/23 x Rp12.370.000,00 = Rp6.991.739,00
Tunjangan Kinerja
proporsional Kelas
Jabatan 13
= 10/23 x Rp13.670.000,00 = Rp5.943.478,00 +
Total Tunjangan Kinerja Bulan Juli = Rp12.935.217,00
Berdasarkan perhitungan secara proporsional tersebut, maka
Tunjangan Kinerja yang diterima oleh Bapak Fadil pada bulan
Juli 2025 adalah sebesar Rp.12.935.217,00
- Penghitungan
penyesuaian
Tunjangan
Kinerja
Pegawai
yang
melaksanakan tugas belajar.
Ibu Hidayati sebelumnya menjabat sebagai Analis Pengelolaan
Keuangan APBN Ahli Muda dengan Kelas Jabatan 10 dan menerima
Tunjangan Kinerja sebesar Rp8.458.000,00 per bulan. Berdasarkan
surat keputusan penetapan status Karyasiswa tugas belajar jenjang
pendidikan magister, per tanggal 18 Juli 2025, dengan masa
penyelenggaraan program pendidikan mulai Juli 2025, sehingga Ibu
Hidayati diberhentikan dari jabatan Analis Pengelolaan Keuangan
APBN Ahli Muda pada akhir Juni 2025, dan ditetapkan sebagai
Karyasiswa dengan Kelas Jabatan 7 dan besaran Tunjangan Kinerja
sebesar Rp5.079.000,00 per bulan.
Jika diketahui Predikat Kinerja Ibu Hidayati adalah BAIK dan jumlah Hari Kerja berdasarkan APLIKASI PEREKAMAN KEHADIRAN di Bulan Juli 2025 adalah 23 Hari Kerja, maka berapa nilai Tunjangan Kinerja Bulan Juli 2025 yang akan diberikan kepada Ibu Hidayati, dengan asumsi tidak terdapat potongan dari kehadiran?
Penghitungan Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 7 :
= (% Bobot Kinerja + % Bobot Kehadiran) x Rp5.079.000,00
= (70% + 30%) x Rp5.079.000,00
= 100% x Rp5.079.000,00
= Rp5.079.000,00
Berdasarkan perhitungan tersebut, maka Tunjangan Kinerja yang diterima oleh Ibu Hidayati pada bulan Juli 2025 adalah sebesar Rp.5.079.000,00
- Penghitungan
penyesuaian
Tunjangan
Kinerja
Pegawai
yang
melaksanakan cuti besar.
Bapak Awan, seorang PNS dengan jabatan Kepala Bagian yang bekerja
di Unit Kerja di lingkungan Sekretariat Jenderal mengambil cuti besar
untuk melaksanakan ibadah Haji. Cuti beliau berlangsung selama 30
(tiga puluh) Hari Kerja, dari tanggal 19 Mei 2025 hingga 4 Juli 2025.
Bapak Awan menerima Tunjangan Kinerja sebesar Rp13.670.000,00.
Jika diketahui Predikat Kinerja Bapak Awan adalah BAIK dan jumlah Hari Kerja berdasarkan APLIKASI PEREKAMAN KEHADIRAN di Bulan
Mei 2025 adalah 17 Hari Kerja, Bulan Juni 2025 adalah 18 Hari Kerja, dan Bulan Juli 2025 adalah 23 Hari Kerja, maka berapa nilai Tunjangan Kinerja yang akan diberikan kepada Bapak Awan, dengan asumsi tidak terdapat potongan dari kehadiran?
a) Tata Cara Penentuan Bulan dan % Potongan
Bulan I Bulan II Total 19 Mei - 18 Juni 19 Juni - 4 Juli
19 Hari Kerja 11 Hari Kerja 30 Hari Kerja Potongan = 50% Potongan = 75%
b)
Penghitungan Tunjangan Kinerja Cuti Besar
Formula
= Rp13.670.000,00 x % Potongan x Hari Cuti
Hari Kerja bulan berjalan
- Bulan Mei
19 Mei – 31 Mei
= 8 Hari Kerja | Potongan 50% Total Hari Kerja Bulan Mei = 17 Hari Kerja
= Rp13.670.000,00 x 50% x 8 HK
17 HK
Potongan Tunjangan Kinerja
= Rp3.216.471,00
Tunjangan Kinerja yang diberikan = Rp13.670.000,00 - Rp3.216.471,00
= Rp10.453.529,00
Bulan Juni 1 Juni – 18 Juni
= 11 Hari Kerja | Potongan 50% 19 Juni – 30 Juni
= 7 Hari Kerja | Potongan 75% Total Hari Kerja Bulan Juni = 18 Hari Kerja = Rp13.670.000,00 x 50% x 11 HK + Rp13.670.000,00 x 75% x 7 HK18 HK 18 HKPotongan Tunjangan Kinerja = Rp4.176.944,00 + 3.987.083,00
= Rp8.164.027,00
Tunjangan Kinerja yang diberikan = Rp13.670.000,00 -Rp8.164.027,00
= Rp5.505.973,00
- Bulan Juli
1 Juli – 4 Juli
= 4 Hari Kerja | Potongan 75% Total Hari Kerja Bulan Juli = 23 Hari Kerja
= Rp13.670.000,00 x 75% x 4 HK
23 HK Potongan Tunjangan Kinerja = Rp1.783.043,00 Tunjangan Kinerja yang diberikan = Rp13.670.000,00 - Rp1.783.043,00
= Rp11.886.957,00
- Penghitungan penyesuaian Tunjangan Kinerja Pegawai yang melaksanakan cuti di luar tanggungan negara? Ibu Ara sebelumnya menjabat sebagai Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda di salah satu Unit Kerja di Sekretariat Jenderal dengan Kelas Jabatan 10 dan menerima Tunjangan Kinerja sebesar Rp8.458.000,00 per bulan sesuai Kelas Jabatannya. terhitung tanggal
14 Agustus 2023 hingga 15 Agustus 2025, Ibu Ara melaksanakan Cuti
di Luar Tanggungan Negara (CLTN). Tanggal 19 Agustus beliau
bertugas kembali pada Unit Kerja asal sebagai Jabatan Fungsional
Analis Pengelolaan Keuangan APBN Ahli Muda sesuai penugasan
melalui SK Jabatan Fungsional.
Jika diketahui Predikat Kinerja Ibu Ara adalah BAIK pada penilaian
Kinerja periode sebelum CLTN, dan jumlah Hari Kerja berdasarkan
APLIKASI PEREKAMAN KEHADIRAN di Bulan Agustus 2025 adalah 20
Hari Kerja, maka berapa nilai Tunjangan Kinerja Bulan Agustus 2025
yang akan diberikan kepada Ibu Ara, dengan asumsi tidak terdapat
potongan dari kehadiran?
a)
Penghitungan Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 10 dan 7
Tunjangan Kinerja Kelas Jabatan 10
= (% Bobot Kinerja + % Bobot Kehadiran) x Rp8.458.000,00
= (70% + 30%) x Rp8.458.000,00
= 100% x Rp8.458.000,00
= Rp8.458.000,00
b) Penghitungan Tunjangan Kinerja Proporsional Total Hari Kerja Bulan Agustus 2025 = 20 Hari Kerja Jumlah Hari Kerja setelah CLTN = 9 Hari Kerja
Tunjangan Kinerja
proporsional Kelas
Jabatan 10
= 9/20 x Rp8.458.000,00 = Rp3.806.100,00
Total Tunjangan Kinerja Bulan Agustus = Rp3.806.100,00
Berdasarkan perhitungan secara proporsional tersebut, maka Tunjangan Kinerja yang diterima oleh Ibu Ara pada bulan Agustus 2025 adalah sebesar Rp.3.806.100,00
B. Format Surat Alasan Sah
KOP SURAT
SURAT PERMOHONAN IZIN/PEMBERITAHUAN
Nomor : ...............................
Yang bertandatangan dibawah ini: Nama
:
NIP
:
Pangkat/Gol
:
Jabatan
:
Dengan ini menerangkan bahwa pada hari …. tanggal ...., saya terlambat
masuk kerja / pulang sebelum waktunya / tidak mengisi daftar hadir
kedatangan / tidak mengisi daftar hadir kepulangan*) karena:
....................................................................................................................
....................................................................................................................
....................................................................................................................
...
................, ................. 20.......
Disetujui/tidak disetujui *) oleh Pegawai yang bersangkutan, Kepala ....
.......................................... .......................................... NIP. ......... NIP......
Catatan Alasan Tidak Disetujui : .................................................................................................................... .................................................................................................................... .................................................................................................................... ...
*) Coret yang tidak perlu
C. Tabel Persentase Pengurangan Tunjangan Kinerja 1. Tabel Persentase Pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan jumlah hari Ketidakhadiran Per Bulan Jumlah Hari Ketidakhadiran (n) Persentase Pengurangan Keterangan 1 s/d 5 n x 4%
6 s/d 10
n x 5%
11 s/d 15 n x 6% Untuk Hari Kerja dalam bulan berjalan lebih dari jumlah hari tidak masuk kerja
15 atau sama dengan jumlah Hari Kerja dalam bulan berjalan 100%
- Tabel Persentase Pengurangan Tunjangan Kinerja berdasarkan kekurangan pemenuhan Jam Kerja Per Bulan Kekurangan Pemenuhan Jam Kerja Persentase Pengurangan 1 menit s/d 60 menit 0,5% 61 menit s/d 120 menit 1% 121 menit s/d 180 menit 1,5% 181 menit s/d 240 menit 2% 241 menit s/d 300 menit 2,5% 301 menit s/d 360 menit 3% 361 menit s/d 420 menit 3,5% 421 menit s/d 480 menit 4% Selanjutnya setiap kelipatan 60 menit dikenakan tambahan pemotongan sebesar 0,5%
D. Tabel Persentase Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai Cuti 1. Tabel Persentase Pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti Jenis Cuti Lama Cuti Pembayaran Tunjangan Kinerja Cuti Tahunan Sesuai Peraturan 100% Cuti Besar Bulan ke-1 50% Bulan ke-2 25% Bulan ke-3 10% Cuti Melahirkan anak ke-1 s/d ke-3 Bulan ke-1 s/d ke-3 100% Cuti karena Alasan Penting Sesuai Peraturan 100% Cuti Sakit dengan Surat Dokter Sesuai Peraturan 100%
- Tabel Formulasi Pembayaran Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai yang melaksanakan Cuti Besar
Nama Pegawai :
Unit Kerja :
Bulan/Tahun :
Rumus Jumlah Potongan Per Bulan Cuti Besar
JPB = BTK x PP x C n Ket. JPB = Jumlah Potongan per Bulan Cuti Besar BTK = Besaran Tunjangan Kinerja PP = Persentase Pengurangan C = Jumlah hari cuti (Hari Kerja) dalam bulan cuti besar n = Jumlah Hari Kerja bulan cuti besar
E. Format Laporan Pencatatan Kehadiran Pegawai Bulanan
NO NAMA KEHADIRAN RINGKASAN KET MSK TELAT I TH D TL TB C CB L HK JK TELAT PSW (1) (2) (3) (4) (5) (6) (7) (8) (9) (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17)
Total
................., ..................... 20....... Pejabat pencatat kehadiran (18),
(nama jelas) NIP. Keterangan:
(1) Diisi dengan nomor urut
(2) Diisi dengan nama Pegawai
(3) Diisi dengan jumlah Hari Kerja dimana Pegawai masuk bekerja dalam sebulan (4) Diisi dengan jumlah hari terlambat masuk dalam sebulan
(5) Diisi dengan jumlah hari Pegawai izin dalam sebulan
(6) Diisi dengan jumlah hari Pegawai tidak hadir dalam sebulan
(7) Diisi dengan jumlah hari Pegawai dinas dalam sebulan
(8) Diisi dengan jumlah hari Pegawai tugas luar (onsite) dalam sebulan
(9) Diisi dengan jumlah hari Pegawai Tugas Belajar pada bulan berjalan (10) Diisi dengan jumlah hari Pegawai melaksanakan cuti sakit, cuti tahunan, cuti melahirkan dan cuti alasan penting
(11) Diisi dengan jumlah hari Pegawai melaksanakan cuti besar (12) Diisi dengan jumlah hari libur dalam sebulan
(13) Diisi dengan jumlah Hari Kerja dalam sebulan
(14) Diisi dengan akumulasi jumlah Jam Kerja (satuan menit) dalam sebulan
(15) Diisi dengan akumulasi jumlah waktu keterlambatan (satuan menit) dalam
sebulan
(16) Diisi dengan akumulasi jumlah waktu pulang sebelum waktunya (satuan menit) dalam sebulan
(17) Diisi dengan keterangan lain yang diperlukan (18) Pejabat pencatat kehadiran sesuai tingkatannya
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
