Pasal 38
BAB 7 — DUKUNGAN PEMERINTAH
(1) Dukungan kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, merupakan dukungan pemerintah dalam bentuk kontribusi fiskal yang bersifat finansial yang diberikan terhadap proyek kerja sama dalam bentuk dan tata cara sebagaimana diatur dalam peraturan menteri keuangan yang mengatur mengenai pemberian dukungan kelayakan atas sebagian biaya konstruksi pada proyek kerja sama. (2) Dukungan kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk: a. meningkatkan kelayakan finansial proyek KBPU SDA sehingga menimbulkan minat dan partisipasi badan usaha pada proyek KBPU SDA; b. meningkatkan kepastian pengadaan Proyek KBPU SDA dan pengadaan badan usaha pada proyek KBPU SDA sesuai dengan kualitas dan waktu yang direncanakan; dan c. mewujudkan layanan publik yang tersedia melalui infrastruktur SDA dengan tarif yang terjangkau oleh masyarakat. (3) Ketentuan terkait dukungan kelayakan diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang membidangi keuangan.
