PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2016ahun2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam melaksanakan Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha dalam pemanfaatan infrastruktur sumber daya air untuk Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air / Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro / Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan Infrastruktur sumber daya air untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Air/Pembangkit Listrik Tenaga Minihidro/ Pembangkit Listrik Tenaga Mikrohidro.
