PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 9-prt-m-2016ahun2016 Tahun 2016 tentang TATA CARA PELAKSANAAN KERJASAMA...
Pasal 19
BAB 5 — TAHAP PELAKSANAAN KPBU SDA
(1) Penandatangan perjanjian jual beli listrik antara badan usaha pelaksana dengan badan usaha milik negara yang diberi penugasan dibidang kelistrikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d, dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan setelah badan usaha pelaksana menandatangani perjanjian KPBU SDA. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diperpanjang 1 (satu) kali selama 6 (enam) bulan.
