Permen PU No. 7 Tahun 2026 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian Pekerjaan Umum - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
: a.
bahwa dalam upaya konkret mewujudkan akuntabilitas,
transparansi,
dan
produktivitas
kinerja,
instansi
pemerintah diharuskan menyampaikan pelaporan kinerja
yang dihasilkan melalui sistem akuntabilitas kinerja
instansi pemerintah;
b.
bahwa
Peraturan
Menteri
Pekerjaan
Umum
dan
Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018 tentang
Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi
Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan
Perumahan
Rakyat
sudah
tidak
sesuai
dengan
perkembangan
hukum
dan
kebutuhan
organisasi,
sehingga perlu diganti;
c.
bahwa
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Sistem
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementerian
Pekerjaan Umum;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 25, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4614);
- Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 80);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang
selanjutnya disingkat SAKIP adalah rangkaian sistematik
dari berbagai aktivitas, alat, dan prosedur yang dirancang
untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan
data, pengklasifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan
Kinerja
pada
instansi
pemerintah,
dalam
rangka
pertanggungjawaban dan peningkatan Kinerja instansi
pemerintah.
2.
Kinerja adalah keluaran/hasil dari kegiatan/program
yang telah atau hendak dicapai sehubungan dengan
penggunaan anggaran dengan kuantitas dan kualitas
terukur.
3.
Penjenjangan Kinerja adalah proses penjabaran dan
penyelarasan Sasaran Strategis, indikator Kinerja, dan
target Kinerja organisasi kepada unit organisasi sampai
dengan individu pegawai.
4.
Akuntabilitas Kinerja adalah perwujudan kewajiban suatu
instansi pemerintah untuk mempertanggungjawabkan
keberhasilan/kegagalan
pelaksanaan
Program
dan
Kegiatan yang telah diamanatkan para pemangku
kepentingan dalam rangka mencapai misi organisasi
secara terukur dengan sasaran/target Kinerja yang telah
ditetapkan melalui Laporan Kinerja instansi pemerintah
yang disusun secara periodik.
Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat AKIP adalah pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah melalui implementasi SAKIP.
Program adalah penjabaran kebijakan Kementerian yang dilaksanakan dalam bentuk upaya yang berisi satu atau beberapa kegiatan dengan menggunakan sumber daya yang disediakan untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misinya yang dilaksanakan instansi atau masyarakat dalam koordinasi Kementerian yang bersangkutan.
Kegiatan adalah nomenklatur yang menggambarkan aktivitas yang dilakukan oleh unit kerja Kementerian untuk menunjang program yang telah ditentukan.
Sasaran Strategis adalah kondisi yang akan dicapai secara nyata oleh Kementerian yang mencerminkan pengaruh yang ditimbulkan oleh adanya hasil dari satu atau beberapa Program.
Sasaran Program adalah hasil yang akan dicapai dari suatu program dalam rangka pencapaian Sasaran Strategis Kementerian.
Sasaran Kegiatan adalah hasil yang akan dicapai dari suatu kegiatan dalam rangka pencapaian Sasaran Program yang mencerminkan berfungsinya keluaran Kegiatan.
Indikator Kinerja Utama adalah ukuran keberhasilan organisasi dalam mencapai tujuan dan merupakan ikhtisar hasil berbagai program dan kegiatan sebagai penjabaran tugas dan fungsi organisasi.
Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian adalah unit kerja Kementerian yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja tingkat Kementerian.
Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi adalah unit instansi pemerintah pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja tingkat eselon I.
Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja adalah unit instansi pemerintah pusat yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja tingkat eselon II.
Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Pelaksana Teknis adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya yaitu berupa balai besar dan balai yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data Kinerja.
Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja adalah perangkat teknis nonstruktural sebagai pelaksana teknis dari unit pelaksana teknis/unit kerja/unit organisasi dan sebagai kuasa pengguna anggaran yang melakukan kegiatan pencatatan, pengolahan, dan pelaporan data Kinerja.
Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah dokumen perencanaan untuk periode 5 (lima) tahun.
Dokumen Perencanaan Lainnya adalah dokumen perencanaan yang disusun oleh satuan kerja yang bersifat mandiri.
Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen yang berisikan penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan instansi yang lebih rendah untuk melaksanakan Program/Kegiatan yang disertai dengan indikator Kinerja.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang digunakan sebagai acuan pengguna anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pengukuran Kinerja adalah proses sistematis dan berkesinambungan untuk menilai keberhasilan dan kegagalan pelaksanaan kegiatan sesuai dengan program, kebijakan, sasaran, dan tujuan, serta indikator Kinerja yang telah ditetapkan di dalam Renstra.
Laporan Kinerja adalah ikhtisar yang menjelaskan secara ringkas dan lengkap tentang capaian Kinerja yang disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pembina SAKIP Unit Organisasi adalah unit kerja yang bertanggung jawab atas pelaksanaan implementasi SAKIP di level unit organisasi.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi setiap entitas Akuntabilitas Kinerja dalam penyelenggaraan SAKIP. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan SAKIP yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi hasil.
BAB II PENYELENGGARAAN SAKIP
Bagian Kesatu Umum
Pasal 3 (1) Penyelenggaraan SAKIP meliputi: a. Renstra; b. Perjanjian Kinerja dan rencana aksi Kinerja; c. Pengukuran Kinerja; d. pengelolaan data Kinerja;
e.
pelaporan Kinerja; dan
f.
reviu dan evaluasi Kinerja.
(2)
Penyelenggaraan SAKIP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh seluruh entitas Akuntabilitas
Kinerja secara berjenjang dengan tingkatan sebagai
berikut:
a.
Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian;
b.
Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi;
c.
Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja;
d.
Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Pelaksana Teknis;
dan
e.
Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja.
Bagian Kedua Renstra
Pasal 4 (1) Renstra Kementerian disusun dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional. (2) Renstra unit organisasi disusun dengan berpedoman pada Renstra Kementerian. (3) Renstra unit kerja dan unit pelaksana teknis disusun dengan berpedoman pada Renstra unit organisasi. (4) Dokumen Perencanaan Lainnya disusun dengan berpedoman pada Renstra unit organisasi dan DIPA. (5) Renstra Kementerian/unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dan Dokumen Perencanaan Lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar penyelenggaraan SAKIP.
Pasal 5 (1) Renstra Kementerian memuat uraian tentang kondisi umum, potensi dan permasalahan, visi, misi, tujuan, Sasaran Strategis, identifikasi risiko, strategi, kebijakan, Program, Kegiatan, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan, Indikator Kinerja Utama, target Kinerja, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, kerangka pendanaan, dan matriks metode perhitungan Indikator Kinerja Utama. (2) Renstra unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis memuat uraian tentang kondisi umum, potensi dan permasalahan, tujuan, Sasaran Program/Sasaran Kegiatan, identifikasi risiko, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, kerangka kelembagaan, Indikator Kinerja Utama, target Kinerja, kerangka pendanaan, dan matriks metode perhitungan Indikator Kinerja Utama. (3) Dokumen Perencanaan Lainnya memuat identifikasi umum dan permasalahan, tujuan dan kegiatan satuan kerja, target Kinerja, serta pendanaan.
Pasal 6 Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi kriteria: a. spesifik; b. dapat diukur;
c. dapat dicapai; d. berjangka waktu tertentu; dan e. dapat dipantau dan dikumpulkan.
Pasal 7 (1) Menteri menetapkan Renstra Kementerian paling lambat 8 (delapan) bulan setelah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional diundangkan. (2) Pimpinan unit organisasi menetapkan Renstra unit organisasi paling lambat 1 (satu) bulan setelah Renstra Kementerian diundangkan. (3) Pimpinan unit kerja/unit pelaksana teknis menetapkan Renstra unit kerja/unit pelaksana teknis paling lambat 1 (satu) bulan setelah Renstra unit organisasi ditetapkan. (4) Kepala Satuan Kerja menetapkan Dokumen Perencanaan Lainnya paling lambat 1 (satu) bulan setelah Renstra unit organisasi ditetapkan.
Pasal 8
(1)
Renstra Kementerian yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) disampaikan oleh Menteri
kepada:
a.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
b.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang dalam negeri;
c.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan; dan
d.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara,
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah diundangkan.
(2)
Renstra
unit
organisasi
yang
telah
ditetapkan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
7
ayat
(2)
disampaikan oleh pimpinan unit organisasi kepada
Menteri dengan tembusan kepada Sekretaris Jenderal,
Inspektur Jenderal, dan pimpinan unit organisasi yang
melaksanakan
tugas
di
bidang
pengembangan
infrastruktur wilayah.
(3)
Renstra unit kerja/unit pelaksana teknis yang telah
ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3)
disampaikan oleh pimpinan unit kerja/unit pelaksana
teknis kepada pimpinan entitas Akuntabilitas Kinerja di
atasnya.
(4)
Dokumen Perencanaan Lainnya yang telah ditetapkan
sebagaimana
dimaksud
dalam
Pasal
7
ayat
(4)
disampaikan oleh Kepala Satuan Kerja kepada pimpinan
entitas Akuntabilitas Kinerja di atasnya.
Pasal 9 (1) Evaluasi pelaksanaan Renstra dilakukan terhadap: a. Kinerja capaian Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan;
b. faktor yang mendukung keberhasilan dan menghambat pencapaian Kinerja Program dan Kegiatan; c. penerapan manajemen risiko pembangunan nasional dalam Kementerian; dan d. penerapan pembiayaan inovatif pemerintah dan pembiayaan nonpemerintah. (2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun ke-3 dan tahun ke-5 pelaksanaan Renstra. (3) Hasil evaluasi pelaksanaan Renstra Kementerian disampaikan kepada Menteri paling lambat pada triwulan ke-4 tahun pelaksanaan evaluasi.
Pasal 10
(1)
Renstra Kementerian yang telah ditetapkan dilakukan
perubahan dalam hal terdapat:
a.
kebijakan pemerintah yang dituangkan di dalam
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan/atau
Peraturan Presiden yang berdampak signifikan pada:
1.
perubahan tugas dan fungsi; dan/atau
2.
perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program,
Sasaran Kegiatan, dan Indikator Kinerja;
b.
kebijakan
nasional
terkait
perencanaan
dan
penganggaran, sepanjang berdampak signifikan pada
perubahan Sasaran Strategis, Sasaran Program,
Sasaran Kegiatan dan Indikator Kinerja; dan/atau
c.
hasil pengendalian dan evaluasi terhadap Renstra
Kementerian.
(2)
Menteri menetapkan perubahan Renstra Kementerian.
(3)
Renstra unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis
dan Dokumen Perencanaan Lainnya diubah secara
berjenjang dengan mengacu pada perubahan Renstra
Kementerian.
(4)
Pimpinan unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana
teknis
menetapkan
perubahan
Renstra
unit
organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis.
(5)
Kepala Satuan Kerja menetapkan perubahan Dokumen
Perencanaan Lainnya.
Pasal 11
(1)
Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran
Kegiatan
beserta
indikatornya
disusun
melalui
Penjenjangan Kinerja.
(2)
Penjenjangan Kinerja digunakan sebagai pedoman bagi
setiap entitas Akuntabilitas Kinerja untuk mendukung
pencapaian Kinerja organisasi.
(3)
Hasil Penjenjangan Kinerja yang dilakukan oleh setiap
entitas Akuntabilitas Kinerja digunakan untuk:
a.
penyelarasan Kinerja organisasi kepada Kinerja unit
dan Kinerja individu;
b.
penilaian Kinerja organisasi, unit kerja, dan individu;
c.
penetapan Program dan Kegiatan secara terfokus dan
tepat;
d.
penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien;
dan
e. penataan struktur organisasi. (4) Penyusunan Penjenjangan Kinerja dapat dilakukan melalui dialog Kinerja yang melibatkan pimpinan entitas Akuntabilitas Kinerja yang bersangkutan. (5) Penyusunan Penjenjangan Kinerja dan pelaksanaan dialog Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12 Ketentuan mengenai mekanisme penyusunan Renstra dan Dokumen Perencanaan Lainnya tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Kinerja
Pasal 13
(1)
Setiap
entitas
Akuntabilitas
Kinerja
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 menyusun Perjanjian Kinerja
dengan mengacu pada:
a.
Renstra masing-masing entitas Akuntabilitas Kinerja;
b.
Dokumen Perencanaan Lainnya;
c.
hasil capaian Kinerja tahun sebelumnya; dan/atau
d.
DIPA.
(2)
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas 3 (tiga) bagian, yaitu:
a.
pernyataan Perjanjian Kinerja;
b.
lampiran Perjanjian Kinerja; dan
c.
manual Indikator Kinerja Utama.
(3)
Pernyataan Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a memuat:
a.
pernyataan untuk mewujudkan suatu Kinerja pada
suatu tahun tertentu;
b.
tanda tangan pihak yang berjanji; dan
c.
tanggal ditandatanganinya pernyataan Perjanjian
Kinerja.
(4)
Lampiran Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf b memuat:
a.
sasaran Kinerja;
b.
Indikator Kinerja Utama;
c.
target Kinerja;
d.
anggaran yang dialokasikan pada tahun berjalan;
e.
tanda tangan pihak yang berjanji; dan
f.
tanggal
ditandatanganinya
lampiran
Perjanjian
Kinerja.
(5)
Manual Indikator Kinerja Utama sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf c memuat:
a.
sasaran Kinerja;
b.
Indikator Kinerja Utama;
c.
metode perhitungan indikator Kinerja;
d.
tanda tangan pihak yang berjanji; dan
e.
tanggal ditandatanganinya manual indikator Kinerja.
Pasal 14 Perjanjian Kinerja terdiri atas: a. Perjanjian Kinerja awal; dan b. Perjanjian Kinerja revisi.
Pasal 15 (1) Menteri menandatangani Perjanjian Kinerja Kementerian paling lambat 1 (satu) bulan setelah DIPA Kementerian disahkan. (2) Pimpinan unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja menandatangani Perjanjian Kinerja paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perjanjian Kinerja Kementerian ditandatangani.
Pasal 16
(1)
Perjanjian Kinerja diubah dalam hal terdapat:
a.
pergantian atau mutasi pejabat;
b.
perubahan dalam strategi yang mempengaruhi
pencapaian tujuan dan sasaran (perubahan program,
kegiatan, target Kinerja, dan alokasi anggaran);
c.
perubahan prioritas atau asumsi yang berakibat
secara signifikan dalam proses pencapaian tujuan
dan sasaran; dan/atau
d.
penugasan baru yang belum tercantum dalam
Perjanjian Kinerja.
(2)
Perjanjian Kinerja yang telah diubah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditandatangani kembali oleh
pihak yang berjanji.
Pasal 17 (1) Rencana aksi Kinerja memuat target Kinerja bulanan dan triwulanan yang dijabarkan dari target Kinerja tahunan dalam Perjanjian Kinerja. (2) Rencana aksi Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian Kinerja.
Pasal 18
(1)
Dalam hal Renstra entitas Akuntabilitas Kinerja atau
Dokumen Perencanaan Lainnya belum berlaku, Perjanjian
Kinerja disusun berdasarkan:
a.
Renstra
entitas
Akuntabilitas
Kinerja
periode
sebelumnya;
b.
Dokumen Perencanaan Lainnya periode sebelumnya;
c.
KRISNA-Renstra; dan/atau
d.
DIPA.
(2)
Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib disesuaikan paling lambat 14 (empat belas) hari
sejak Renstra entitas Akuntabilitas Kinerja atau Dokumen
Perencanaan Lainnya berlaku.
(3)
Penyesuaian Perjanjian Kinerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan melalui penyusunan Perjanjian
Kinerja revisi yang diselaraskan dengan Sasaran Kinerja,
Indikator Kinerja Utama, dan target Kinerja dalam Renstra
entitas Akuntabilitas Kinerja atau Dokumen Perencanaan
Lainnya yang telah berlaku.
Pasal 19 Perjanjian Kinerja yang disusun sebelum berlakunya Renstra entitas Akuntabilitas Kinerja atau Dokumen Perencanaan Lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dapat menjadi acuan dalam Pengukuran Kinerja organisasi dan individu.
Pasal 20 Ketentuan mengenai mekanisme penyusunan Perjanjian Kinerja dan rencana aksi Kinerja tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keempat Pengukuran Kinerja
Pasal 21 (1) Pengukuran Kinerja dilakukan dengan cara: a. membandingkan realisasi Kinerja dengan target Kinerja yang tercantum dalam Perjanjian Kinerja; dan b. membandingkan realisasi Kinerja sampai dengan tahun berjalan dengan target Kinerja 5 (lima) tahunan yang direncanakan dalam Renstra atau Dokumen Perencanaan Lainnya. (2) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada manual Indikator Kinerja Utama yang tercantum dalam Perjanjian Kinerja dan matriks metode perhitungan Kinerja yang tercantum dalam Renstra setiap entitas Akuntabilitas Kinerja. (3) Pengukuran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat dilaksanakan melalui dialog Kinerja yang melibatkan pimpinan setiap entitas Akuntabilitas Kinerja. (4) Pengukuran Kinerja dan dialog Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima Pengelolaan Data Kinerja
Pasal 22 (1) Pengelolaan data Kinerja mencakup input data Kinerja dan unggah dokumen SAKIP ke dalam aplikasi e-SAKIP.
(2) Data Kinerja yang diinput sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi target, realisasi, dan capaian Kinerja bulanan. (3) Dokumen SAKIP yang diunggah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Renstra setiap entitas Akuntabilitas Kinerja; b. Dokumen Perencanaan Lainnya; c. Perjanjian Kinerja; d. rencana aksi Kinerja; e. Laporan Kinerja triwulanan; f. Laporan Kinerja tahunan; dan
g. evaluasi SAKIP unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis yang mencakup lembar kerja evaluasi, berita acara, dan lembar hasil evaluasi. (4) Pengunggahan dokumen SAKIP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatangani oleh pimpinan entitas Akuntabilitas Kinerja.
Pasal 23
Pengelolaan data Kinerja dibuat dalam bentuk Standar
Operasional Prosedur yang ditetapkan oleh pimpinan entitas
Akuntabilitas Kinerja.
Pasal 24 (1) Pemantauan pengunggahan kelengkapan dokumen SAKIP pada aplikasi e-SAKIP dilakukan oleh verifikator yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi. (2) Dokumen SAKIP yang telah diunggah pada aplikasi e- SAKIP selanjutnya diverifikasi oleh: a. unit organisasi yang menyelenggarakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah untuk dokumen SAKIP Entitas Akuntabilitas Kinerja Kementerian dan Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Organisasi; dan b. Pembina SAKIP Unit Organisasi untuk dokumen SAKIP Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Kerja, Entitas Akuntabilitas Kinerja Unit Pelaksana Teknis, dan Entitas Akuntabilitas Kinerja Satuan Kerja.
Pasal 25 Ketentuan mengenai mekanisme pengelolaan data Kinerja tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Keenam Pelaporan Kinerja
Pasal 26 Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja menyusun Laporan Kinerja sebagai bentuk akuntabilitas dari pelaksanaan tugas dan fungsi yang dipercayakan kepada setiap instansi pemerintah atas penggunaan anggaran.
Pasal 27 Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disusun dengan tujuan: a. memberikan informasi capaian Kinerja atas Kinerja yang telah dan seharusnya tercapai; dan b. menerapkan upaya perbaikan berkesinambungan untuk meningkatkan Kinerja.
Pasal 28 Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 disusun dengan prinsip: a. fokus pada realisasi pencapaian Kinerja organisasi terhadap target yang ditetapkan;
b. menyajikan keberhasilan dan kegagalan/permasalahan; dan c. memuat evaluasi dan analisis sebagai masukan untuk upaya perbaikan ke depan.
Pasal 29 Laporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 terdiri atas: a. Laporan Kinerja triwulanan; dan b. Laporan Kinerja tahunan.
Pasal 30 Setiap entitas Akuntabilitas Kinerja menyusun dan menyajikan Laporan Kinerja dengan mengacu pada: a. Renstra entitas Akuntabilitas Kinerja; b. Dokumen Perencanaan Lainnya; c. Perjanjian Kinerja; d. rencana aksi Kinerja; dan e. capaian Kinerja.
Pasal 31
(1)
Laporan Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 huruf a memuat:
a.
target Kinerja triwulanan;
b.
capaian Kinerja triwulanan;
c.
analisis deviasi dan alternatif solusi; dan
d.
tindak lanjut perbaikan Kinerja.
(2)
Capaian Kinerja triwulanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b digunakan sebagai masukan dalam:
a.
penetapan capaian Kinerja organisasi;
b.
penyesuaian Program, Kegiatan dan strategi pada
tahun berjalan; dan
c.
perhitungan Kinerja periodik pegawai.
Pasal 32
(1)
Laporan Kinerja triwulanan Kementerian ditandatangani
oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri paling lambat
20 (dua puluh) hari kerja setelah periode triwulanan
berakhir.
(2)
Laporan Kinerja triwulanan Kementerian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan
nasional;
b.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang keuangan; dan
c.
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara,
paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah laporan
ditandatangani.
(3)
Laporan
Kinerja
triwulanan
unit
organisasi
ditandatangani oleh pimpinan unit organisasi paling
lambat 15 (lima belas) hari kerja setelah periode
triwulanan berakhir.
(4) Laporan Kinerja triwulanan unit organisasi disampaikan kepada Menteri paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatangani dengan tembusan kepada pimpinan unit organisasi yang menyelenggarakan tugas di bidang pengembangan infrastruktur wilayah. (5) Laporan Kinerja triwulanan unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja ditandatangani oleh pimpinan unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah periode triwulanan berakhir. (6) Laporan Kinerja triwulanan unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja disampaikan kepada pimpinan entitas Akuntabilitas Kinerja di atasnya paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditandatangani.
Pasal 33 Laporan Kinerja tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b memuat: a. uraian singkat organisasi; b. rencana dan target Kinerja yang ditetapkan; c. pengukuran capaian Kinerja; d. evaluasi dan analisis capaian Kinerja; dan e. kesimpulan dan rekomendasi.
Pasal 34
(1)
Laporan Kinerja tahunan Kementerian ditandatangani
oleh Menteri untuk disampaikan kepada:
a.
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
perencanaan pembangunan nasional;
b.
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
keuangan; dan
c.
menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang
pendayagunaan aparatur negara,
paling lambat 2 (dua) bulan setelah tahun anggaran
berakhir.
(2)
Laporan Kinerja tahunan unit organisasi ditandatangani
oleh pimpinan unit organisasi untuk disampaikan kepada
Menteri paling lambat 4 (empat) minggu setelah tahun
anggaran berakhir dengan tembusan kepada pimpinan
unit organisasi yang menyelenggarakan tugas di bidang
pengembangan infrastruktur wilayah.
(3)
Laporan Kinerja tahunan unit kerja/unit pelaksana
teknis/satuan kerja ditandatangani oleh pimpinan unit
kerja/unit
pelaksana
teknis/satuan
kerja
untuk
disampaikan kepada pimpinan entitas Akuntabilitas
Kinerja di atasnya paling lambat 3 (tiga) minggu setelah
tahun anggaran berakhir.
Pasal 35 Ketentuan mengenai mekanisme penyusunan Laporan Kinerja tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketujuh Reviu dan Evaluasi Kinerja
Pasal 36
(1)
Reviu atas Laporan Kinerja Tahunan Kementerian
dilakukan oleh Inspektorat Jenderal selaku Aparat
Pengawasan Intern Pemerintah.
(2)
Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam Surat Pernyataan Telah Direviu yang
ditandatangani oleh Inspektur Jenderal.
(3)
Ketentuan mengenai mekanisme reviu Laporan Kinerja
tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 37 (1) Evaluasi AKIP Kementerian dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Evaluasi AKIP unit organisasi dilaksanakan oleh Inspektorat Jenderal. (3) Evaluasi AKIP unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja dilaksanakan oleh: a. Pembina SAKIP Unit Organisasi; b. unit kepatuhan intern; dan/atau c. pegawai yang ditunjuk oleh pimpinan unit organisasi dengan persyaratan: 1. telah mengikuti pelatihan/bimbingan teknis tentang AKIP; atau 2. telah mengikuti pelatihan evaluasi penerapan AKIP. (4) Ketentuan mengenai mekanisme evaluasi AKIP tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB III KETENTUAN PENUTUP
Pasal 38 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2018 tentang Penyelenggaraan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 529), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 39 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 April 2026
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI
PEMERINTAH
KEMENTERIAN
PEKERJAAN
UMUM
MEKANISME PENYUSUNAN RENCANA STRATEGIS DAN DOKUMEN PERENCANAAN LAINNYA
I
PENDAHULUAN
Mekanisme
penyusunan
dokumen
Renstra
Kementerian/unit
organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis, dan Dokumen Perencanaan
Lainnya untuk satuan kerja di lingkungan Kementerian berpedoman pada
Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana
Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga.
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem
Akuntabilitas
Kinerja
Instansi
Pemerintah
disebutkan
bahwa
penyelenggaraan SAKIP meliputi beberapa komponen, yaitu: a) Renstra; b)
Perjanjian Kinerja; c) Pengukuran Kinerja; d) pengelolaan data Kinerja; e)
pelaporan Kinerja; dan f) reviu dan evaluasi Kinerja. Dimana, Renstra
menjadi
landasan
dalam
penyelenggaraan
SAKIP
di
lingkungan
Kementerian.
II
MEKANISME PENYUSUNAN RENSTRA
Tahapan penyusunan Renstra di lingkungan Kementerian dibagi menjadi 5
(lima), meliputi:
1.
Penyusunan Rancangan Teknokratik Renstra;
2.
Penyusunan Rancangan Renstra;
3.
Penelaahan Rancangan Renstra;
4.
Penyesuaian Rancangan Renstra; dan
5.
Persetujuan Rancangan Renstra.
Tahapan penyusunan Renstra tersebut kemudian dapat dikategorikan ke
dalam 2 (dua) proses berikut ini:
a.
Proses Teknokratik
Proses Teknokratik dalam penyusunan Renstra merupakan proses
perencanaan yang dilakukan dengan metode dan kerangka berpikir
ilmiah
untuk
menganalisis
kondisi
objektif
dengan
mempertimbangkan beberapa skenario pembangunan selama periode
rencana berikutnya. Proses ini menghasilkan Rancangan Teknokratik
Renstra Kementerian yang sudah mempertimbangkan hasil evaluasi
pada proses pra teknokratik, aspirasi masyarakat, dan konsep
rancangan Teknokratik RPJMN, untuk selanjutnya dimutakhirkan
Rancangan Teknokratik RPJMN. Penentuan Visi, Misi, Tujuan, Strategi,
Sasaran, Kebijakan, Program, dan Kegiatan Kementerian selama 5
(lima) tahun mendatang perlu berfokus pada pencapaian sasaran
pembangunan pada RPJMN.
Proses Prateknokratik sebagaimana dimaksud di atas merupakan
proses
melakukan
evaluasi
terhadap
capaian
pelaksanaan
pembangunan infrastruktur sektor pekerjaan umum dan evaluasi
capaian kegiatan dukungan manajemen pada level Kementerian/unit
organisasi/unit pelaksana teknis/satuan kerja dengan mengacu
kepada dokumen Renstra periode berjalan atau perubahannya.
Dalam tahap ini dilakukan identifikasi awal potensi dan permasalahan
dalam penyediaan infrastruktur bidang PU serta kapasitas sumber
daya yang dimiliki untuk kemudian menjadi bahan masukan
perumusan rancangan awal sebelum ditetapkannya Rancangan
Teknokratik RPJMN. Unit organisasi perlu berkoordinasi dengan unit
kerja di bawahnya dalam membuat rumusan rencana awal tersebut.
Adapun untuk Renstra Kementerian, evaluasi tidak hanya dilakukan
terhadap capaian pelaksanaan pembangunan, tetapi juga terhadap
manfaat yang dihasilkan dari pembangunan tersebut dengan
pendekatan kewilayahan.
b.
Proses Politik
Proses politik dalam penyusunan Renstra merupakan proses
penyelarasan rancangan Renstra Kementerian dengan Visi, Misi, dan
program prioritas Presiden terlantik. Proses politik ini merupakan
lanjutan dari proses teknokratik, yang akan menghasilkan rancangan
awal Renstra, rancangan Renstra, dan penyesuaian rancangan
Renstra.
Rancangan Teknokratik Renstra Kementerian perlu disempurnakan
terhadap Konsep Rancangan Awal RPJMN dan menjadi Rancangan
Awal Renstra Kementerian. Hal ini dilakukan untuk menjembatani
terbatasnya waktu penyusunan rancangan Renstra Kementerian
periode
berikutnya.
Rancangan
awal
Renstra
Kementerian
disempurnakan menjadi rancangan Renstra Kementerian dengan
mengacu kepada Rancangan Awal RPJMN yang kemudian ditelaah
melalui pertemuan dua pihak. Hasil telaah tersebut menjadi dasar bagi
Kementerian untuk melakukan perbaikan terhadap rancangan
Renstra. Dalam hal ini, perbaikan tersebut akan disesuaikan dengan
Peraturan Presiden mengenai RPJMN, untuk selanjutnya ditelaah
kembali melalui Forum Penyesuaian.
Tahapan penyusunan Renstra untuk unit organisasi/unit kerja/unit
pelaksana teknis dapat disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun Dokumen
Perencanaan Lainnya untuk Satuan Kerja tidak perlu melalui proses
teknokratik dan politik.
III SISTEMATIKA PENULISAN RENSTRA Penjelasan Struktur Umum BAB I PENDAHULUAN Bab ini menjelaskan kondisi umum dan potensi permasalahan yang dihadapi. 1. Kondisi umum Kementerian menggambarkan pencapaian yang telah dilaksanakan dalam Renstra periode sebelumnya serta aspirasi masyarakat terkait dengan pemenuhan kebutuhan barang publik, layanan publik, dan regulasi dalam lingkup kewenangan entitas yang bersangkutan. 2. Potensi dan permasalahan Kementerian menjelaskan analisis permasalahan, potensi, kelemahan, peluang, serta tantangan jangka menengah baik dalam lingkup entitas yang bersangkutan maupun nasional, yang akan dihadapi dalam rangka melaksanakan penugasan yang diamanatkan oleh dokumen perencanaan entitas di atasnya untuk mewujudkan visi dan misi Kementerian.
BAB II VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN Bab ini menjelaskan rumusan visi, misi, tujuan dan sasaran strategis kementerian. Visi dan misi Kementerian berpedoman pada visi misi Presiden dalam RPJMN. Visi yang terdapat di dalam Renstra merupakan rumusan umum mengenai keadaan yang ingin dicapai oleh Kementerian pada akhir periode perencanaan. Misi Kementerian merupakan rumusan umum upaya yang perlu dilaksanakan oleh Kementerian dalam mewujudkan visi Kementerian. Adapun Tujuan Kementerian merupakan penjabaran dari visi Kementerian yang dilengkapi dengan Sasaran Strategis sebagai ukuran kinerjanya harus dilengkapi dengan indikasi risiko. Identifikasi indikasi risiko adalah proses yang bertujuan untuk mengenali dan menentukan risiko yang berpengaruh terhadap pencapaian Sasaran Strategis Kementerian. Risiko Sasaran Strategis Kementerian merupakan efek dari ketidakpastian terhadap pencapaian Sasaran Strategis Kementerian. Untuk Unit Organisasi/Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja, perumusan visi, misi, tujuan dan sasaran mengacu kepada visi, misi, tujuan dan sasaran strategis Kementerian. Dalam hal ini, Program terkait dengan Sasaran Program, sedangkan Kegiatan terkait dengan Sasaran Kegiatan. Sasaran Program dan Sasaran Kegiatan tersebut memiliki keterkaitan dengan Sasaran Strategis Kementerian, yang harus dilengkapi dengan identifikasi indikasi risiko.
Contoh penulisan:
No
Sasaran Strategis/Sasaran
Program/Sasaran Kegiatan
Indikasi Risiko
1
…
Baris ini diisi dengan
identifikasi indikasi
risiko yang dapat
mempengaruhi
pencapaian sasaran
strategis/sasaran
program/sasaran
kegiatan.
2
…
dst.
(*) Format tabel hanya sebagai contoh dan tidak bersifat mengikat.
BAB III ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN KERANGKA KELEMBAGAAN Bab ini menjelaskan rumusan arah kebijakan dan strategi entitas yang bersangkutan. Bab ini disusun sebagai pendekatan dalam memecahkan permasalahan yang penting dan mendesak untuk segera dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu (jangka menengah) serta memiliki dampak yang besar terhadap pencapaian sasaran nasional serta Sasaran Strategis Kementerian. a. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional Rumusan Arah Kebijakan dan Strategi Nasional menggambarkan Arah Kebijakan dalam RPJMN yang berkaitan dengan bidang dan/atau tugas serta fungsi Kementerian. Arah Kebijakan sebagaimana dimaksud memuat prioritas pembangunan yang disusun untuk memecahkan permasalahan yang penting dan mendesak dalam kurun waktu tertentu serta memiliki dampak yang besar terhadap pencapaian sasaran pembangunan. Arah Kebijakan dan Strategi Nasional sebagaimana dimaksud menjadi acuan dalam menjabarkan pelaksanaan Program dan Kegiatan guna memastikan
kontribusi Kementerian atas pencapaian sasaran pembangunan pada
RPJMN sesuai dengan kewenangannya.
b.
Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian
Rumusan Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian memuat Program
untuk memecahkan permasalahan yang penting dan mendesak untuk
segera dilaksanakan dalam kurun waktu tertentu (jangka menengah) serta
memiliki dampak yang besar terhadap pencapaian Visi, Misi, Tujuan, dan
Sasaran Strategis. Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian sebagaimana
dimaksud disusun sesuai penugasan yang mencakup arahan Presiden
dan/atau standar pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh
Kementerian sebagaimana dimuat dalam RPJMN. Penyusunan Arah
Kebijakan dan Strategi Kementerian dilakukan berdasarkan analisis
kerangka kerja logis. Selain itu, Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian
juga disusun dengan menjabarkan Arah Kebijakan dan Strategi Nasional.
c.
Kerangka Regulasi
Kerangka Regulasi disusun sebagai bentuk operasionalisasi dari Arah
Kebijakan Kementerian. Kerangka Regulasi pada Renstra memuat
kebutuhan regulasi, antara lain Undang-Undang, Peraturan Pemerintah,
Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri/Lembaga.
Kerangka Regulasi tersebut diperlukan untuk melaksanakan Strategi
Kementerian guna mencapai Sasaran Strategis Kementerian. Selain itu,
Kerangka Regulasi Kementerian jangka menengah pada periode tahun
berkenaan juga diarahkan untuk mendukung tercapainya sasaran
Pembangunan Nasional pada RPJMN. Tidak hanya itu, Kerangka Regulasi
dapat pula disusun sebagai instrumen untuk memecahkan permasalahan
yang penting, mendesak, dan memiliki dampak besar terhadap pencapaian
sasaran Pembangunan Nasional.
Kerangka regulasi berisi kebutuhan regulasi yang akan dibentuk sejalan
dengan kebijakan Pembangunan Nasional yang tertuang pada RPJMN. Arah
Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi selanjutnya dituangkan
dalam bentuk narasi dan Matriks Kerangka Regulasi.
d.
Kerangka Kelembagaan
Kerangka Kelembagaan merupakan perangkat Kementerian, struktur
organisasi, ketatalaksanaan, dan pengelolaan aparatur sipil negara yang
digunakan untuk mencapai Visi, Misi, Tujuan, Sasaran Strategis, Strategi,
Kebijakan, Program, dan Kegiatan Pembangunan, Sasaran Program,
Sasaran Kegiatan, serta Indikator Kinerja, dan Target kinerja. Kerangka
Kelembagaan dimaksud disusun sesuai dengan penugasan kepada
Kementerian
yang
mencakup
arahan
Presiden
dan/atau
standar
pelaksanaan tugas dan fungsi yang wajib dipenuhi oleh Kementerian
sebagaimana dimuat dalam RPJMN.
BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
Bab ini menjelaskan target kinerja dan kerangka pendanaan selama periode
perencanaan.
1.
Target Kinerja
Di dalam target kinerja dijelaskan hasil dan satuan hasil yang akan dicapai
dari setiap indikator kinerja, baik Indikator Kinerja Sasaran Strategis,
Indikator Kinerja Program, Indikator Kinerja Kegiatan, dan Output
Kegiatan.
2.
Kerangka Pendanaan
Di dalam Kerangka Pendanaan dijelaskan kebutuhan pendanaan secara
keseluruhan untuk mencapai target Sasaran Strategis, Sasaran Program,
dan Sasaran Kegiatan. Bagian ini memuat indikasi pendanaan atas
penugasan
yang
mencakup
arahan
Presiden
dan/atau
standar
pelaksanaan tugas dan fungsi dalam RPJMN. Selain itu, dijabarkan juga pemenuhan kebutuhan pendanaan yang bersumber dari APBN baik melalui belanja Kementerian yang bersumber dari Rupiah Murni, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN), serta penyusunan kerangka pendanaan yang mengoptimalkan sumber pendanaan lainnya yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan, seperti Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) non- ketersediaan layanan (availability payment), Corporate Social Responsibility (CSR), serta sumber pendanaan lain yang bersumber dari BUMN dan/atau swasta. Kemudian untuk rincian penghitungan Prakiraan Maju, disajikan dalam bentuk Tabel Penghitungan Prakiraan Maju.
BAB V PENUTUP Bab ini memuat simpulan secara singkat mengenai dokumen Renstra yang telah disusun dan arahan dari pimpinan entitas yang bersangkutan dalam pelaksanaan perencanaan strategis sehingga hasil pencapaiannya dapat diukur dan dipergunakan sebagai acuan dalam penyusunan laporan kinerja tahunan. Selain itu, dijelaskan pula mekanisme evaluasi terhadap proses pelaksanaan perencanaan strategis entitas yang bersangkutan.
Struktur Renstra Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja/ Unit Pelaksana
Teknis/ Satker
Sistematika Penulisan Renstra Kementerian
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Kondisi Umum
1.2 Tantangan dan Potensi Permasalahan
BAB II
VISI, MISI, TUJUAN DAN SASARAN STRATEGIS KEMENTERIAN
2.1 Visi Kementerian
2.2 Misi Kementerian
2.3 Tujuan Kementerian
2.4 Sasaran Strategis Kementerian
BAB III ARAH
KEBIJAKAN,
STRATEGI,
KERANGKA
REGULASI,
DAN
KERANGKA KELEMBAGAAN
3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Nasional
3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian
3.3 Kerangka Regulasi
3.4 Kerangka Kelembagaan
BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
4.1 Target Kinerja
4.2 Kerangka Pendanaan
BAB V
PENUTUP
MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN MATRIKS METODE PERHITUNGAN MATRIKS KERANGKA PENDANAAN KEGIATAN/PROYEK PRIORITAS MATRIKS KERANGKA REGULASI
Format Matriks Kinerja dan Pendanaan Program /Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Satuan Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Total (2025– 2029) 2025 2026 2027 2028 2029 Total (2025– 2029) KEMENTERIAN/LEMBAGA_________________
xxx xxx xxx xxx xxx
Sasaran Strategis 1
xxx
- Indikator Kinerja Sasaran Strategis
xxx xxx xxx xxx xxx
Sasaran Strategis 2
xxx
- Indikator Kinerja Sasaran Strategis
xxx xxx xxx xxx xxx
PROGRAM A:__________________________________
xxx xxx xxx xxx xxx
Sasaran Program (Outcome) 1
- Indikator Kinerja Program
xxx xxx xxx xxx xxx
Sasaran Program (Outcome) 2
- Indikator Kinerja Program
xxx xxx xxx xxx xxx
KEGIATAN 1:__________________________________
xxx xxx xxx xxx xxx
xxx
Sasaran Kegiatan
- Indikator Kinerja Kegiatan
xxx xxx xxx xxx xxx
Klasifikasi Rincian Output
Rincian Output
xxx xxx xxx xxx xxx
xxx dst
Format Matriks Metode Perhitungan Kode Sasaran Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan Kode Indikator Indikator Kinerja Jenis Indikator Metode Perhitungan Tipe Perhitungan Sumber Data SS .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... SP .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... SK-1 .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... ... .................... .................... .................... .................... .................... .................... .................... dst .................... .................... .................... .................... .................... .................... ....................
Format Matriks Kerangka Pendanaan Kegiatan/Proyek Prioritas
No
Kegiatan
Prioritas/
Proyek
Prioritas
Penugasan
Indikator
(Kegiatan
Prioritas) pada
RPJMN
Referensi
Status
Proyek
Detail Progres
Proyek 2025
Lokasi
Pelaksana
Penugasan Unit
Organisasi
Sumber
Pendanaan
Target
Alokasi APBN (dalam juta rupiah)
Alokasi Non APBN (dalam juta rupiah)
Total
Keterangan
2025
2026
2027
2028
2029
2025
2026
2027
2028
2029
2025
2026
2027
2028
2029
2025
2026
2027
2028
2029
Kegiatan Prioritas/Proyek Prioritas
1
2
dst.
Format Matriks Kerangka Regulasi No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian 1
2
...
dst
Sistematika Penulisan Renstra Unit Organisasi
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Kondisi Umum
1.2 Tantangan dan Potensi Permasalahan
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN UNIT ORGANISASI
2.1 Tujuan Unit Organisasi
2.2 Sasaran Program Unit Organisasi
BAB III
ARAH KEBIJAKAN, STRATEGI, KERANGKA REGULASI, DAN
KERANGKA KELEMBAGAAN
3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian
3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Unit Organisasi
3.3 Kerangka Regulasi
3.4 Kerangka Kelembagaan
BAB IV TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
4.1 Target Kinerja
4.2 Kerangka Pendanaan
BAB V
PENUTUP
MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN MATRIKS METODE PERHITUNGAN* MATRIKS KERANGKA PENDANAAN KEGIATAN/PROYEK PRIORITAS** MATRIKS KERANGKA REGULASI
(*) tidak wajib/opsional (**) opsional untuk Unit Organisasi Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya dan Prasarana Strategis. Sementara unit organisasi lain tidak perlu.
Format Matriks Kinerja dan Pendanaan Program/Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Satuan Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Total (2025– 2029) 2025 2026 2027 2028 2029 Total (2025– 2029) UNIT ORGANISASI _____________________________
xxx xxx xxx xxx xxx
Sasaran Strategis 1
xxx
- Indikator Kinerja Sasaran Strategis
xxx xxx xxx xxx xxx
PROGRAM A:__________________________________
xxx xxx xxx xxx xxx
Sasaran Program (Outcome) 1
- Indikator Kinerja Program
xxx xxx xxx xxx xxx
Sasaran Program (Outcome) 2
- Indikator Kinerja Program
xxx xxx xxx xxx xxx
KEGIATAN 1:__________________________________
xxx xxx xxx xxx xxx
xxx
Sasaran Kegiatan
- Indikator Kinerja Kegiatan
xxx xxx xxx xxx xxx
Klasifikasi Rincian Output
Rincian Output
xxx xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx xxx
xxx
- Indikator Kinerja RO*
xxx xxx xxx xxx xxx
dst
(*) tidak wajib/opsional
Format Matriks Kerangka Regulasi No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian 1
2
...
dst
Sistematika Penulisan Renstra Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Kondisi Umum
1.2 Tantangan dan Potensi Permasalahan
BAB II TUJUAN DAN SASARAN UNIT KERJA/UNIT PELAKSANA TEKNIS
2.1 Tujuan Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis
2.2 Sasaran Kegiatan Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis
BAB III ARAH
KEBIJAKAN,
STRATEGI,
KERANGKA
REGULASI,
DAN
KERANGKA KELEMBAGAAN
3.1 Arah Kebijakan dan Strategi Unit Organisasi
3.2 Arah Kebijakan dan Strategi Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis
3.3 Kerangka Regulasi
3.4 Kerangka Kelembagaan
BAB IV
TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
4.1 Target Kinerja
4.2 Kerangka Pendanaan
BAB V
PENUTUP
MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN MATRIKS METODE PERHITUNGAN* MATRIKS KERANGKA REGULASI
(*) tidak wajib/opsional (**) UPT tidak perlu
Format Matriks Kinerja dan Pendanaan Program/Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Satuan Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Total (2025– 2029) 2025 2026 2027 2028 2029 Total (2025– 2029) UNIT KERJA/UNIT PELAKSANA TEKNIS ____________________
xxx xxx xxx xxx xxx
PROGRAM A:__________________________________
xxx xxx xxx xxx xxx
Sasaran Program (Outcome) 1
- Indikator Kinerja Program
xxx xxx xxx xxx xxx
Sasaran Program (Outcome) 2
- Indikator Kinerja Program
xxx xxx xxx xxx xxx
KEGIATAN 1:__________________________________
xxx xxx xxx xxx xxx
xxx
Sasaran Kegiatan
- Indikator Kinerja Kegiatan
xxx xxx xxx xxx xxx
Klasifikasi Rincian Output
Rincian Output
xxx xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx xxx
xxx
- Indikator Kinerja RO*
xxx xxx xxx xxx xxx
dst
(*) tidak wajib/opsional
Format Matriks Kerangka Regulasi No. Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian 1
2
...
dst
Sistematika Penulisan Dokumen Perencanaan Satuan Kerja
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Kondisi Umum
Bagian ini memuat kondisi umum yang meliputi perbandingan
realisasi kerja dengan target kinerja serta faktor keberhasilan dan
kegagalan.
1.2 Tantangan dan Potensi Permasalahan
Bagian ini memuat identifikasi potensi dan permasalahan yang
meliputi potensi organisasi satker, potensi daerah wilayah kerja
satker, kondisi eksisting, dan permasalahan penyelenggaraan
kegiatan.
BAB II
TUJUAN DAN SASARAN
2.1 Tujuan Satuan Kerja
2.2 Output Kegiatan Satuan Kerja
BAB III TARGET KINERJA DAN KERANGKA PENDANAAN
3.1 Target Kinerja
Bagian ini memuat sasaran kinerja spesifik yang bersifat
kuantitatif.
3.2 Kerangka Pendanaan
Bagian ini memuat perincian penjabaran strategi pendanaan
program/kegiatan.
BAB IV PENUTUP
MATRIKS KINERJA DAN PENDANAAN
Format Matriks Kinerja dan Pendanaan** Program /Kegiatan Sasaran Program (Outcome)/Sasaran Kegiatan (Output)/Indikator Satuan Lokasi Target Alokasi (dalam juta rupiah) Unit Pelaksana 2025 2026 2027 2028 2029 Total (2025–2029) 2025 2026 2027 2028 2029 Total (2025–2029) SATUAN KERJA ____________________
xxx xxx xxx xxx xxx
KEGIATAN 1:__________________________________
xxx xxx xxx xxx xxx
Sasaran Kegiatan
- Indikator Kinerja Kegiatan
xxx xxx xxx xxx xxx
KRO
RO
xxx xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx xxx
xxx
- Indikator Kinerja Rincian Output*
xxx xxx xxx xxx xxx
Sub RO*
xxx xxx xxx xxx xxx
xxx xxx xxx xxx xxx
xxx dst.
(*) tidak wajib/opsional (**) dapat disesuaikan dengan kebutuhan Satuan Kerja
Format Matriks Kerangka Regulasi No Arah Kerangka Regulasi dan/atau Kebutuhan Regulasi Urgensi Pembentukan Berdasarkan Evaluasi Regulasi Eksisting, Kajian dan Penelitian Unit Penanggungjawab Unit Terkait/Institusi Target Penyelesaian 1
2
...
dst
IV PENUTUP Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional, dan dengan memperhatikan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025 tentang Penyusunan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Kementerian/Lembaga, maka Kementerian/unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis, dan satuan kerja menyusun Renstra serta Dokumen Perencanaan Lainnya dengan mengacu kepada dokumen perencanaan di atasnya.
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
MEKANISME PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA DAN RENCANA AKSI KINERJA
I
PERJANJIAN KINERJA
Perjanjian Kinerja adalah lembar/dokumen berupa pernyataan komitmen
atau kesepakatan antara pemberi amanah, yang dalam hal ini yaitu
pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada penerima amanah, yaitu
pimpinan
instansi
yang
lebih
rendah
untuk
melaksanakan
program/kegiatan berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber
daya yang tersedia, disertai dengan indikator kinerja yang terukur.
Perjanjian Kinerja disusun oleh setiap entitas penyelenggara SAKIP dengan
tujuan, antara lain:
a.
sebagai wujud nyata komitmen antara penerima dan pemberi amanah
untuk meningkatkan integritas, akuntabilitas, transparansi, dan
kinerja aparatur;
b.
menciptakan tolok ukur kinerja sebagai dasar evaluasi kinerja
aparatur;
c.
sebagai dasar penilaian keberhasilan/kegagalan pencapaian tujuan
dan sasaran organisasi dan sebagai dasar pemberian penghargaan dan
sanksi;
d.
sebagai dasar bagi pemberi amanah untuk melakukan monitoring,
evaluasi, dan supervisi atas perkembangan/kemajuan kinerja
penerima amanah; dan
e.
sebagai dasar dalam penetapan sasaran kinerja pegawai.
II
PENYUSUNAN PERJANJIAN KINERJA
II.1 Muatan Perjanjian Kinerja
Dokumen Perjanjian Kinerja memuat kesepakatan antara pemberi dan
penerima amanah serta uraian target kinerja yang disepakati untuk
dipenuhi. Perjanjian Kinerja disusun dengan memperhatikan beberapa hal
berikut:
a.
memanfaatkan data kinerja pada Laporan Kinerja tahun sebelumnya
(realisasi) dengan kriteria achievable, menantang, dan realistis;
b.
memanfaatkan dokumen Renstra sebagai acuan dalam menentukan
sasaran kinerja dan Indikator Kinerja Utama di mana Indikator Kinerja
Utama tersebut dipilih dari seperangkat indikator kinerja hasil-hasil
yang utama dan kondisi seharusnya, tanpa mengesampingkan
indikator lain yang relevan; dan
c. memanfaatkan DIPA dalam menentukan anggaran atas target kinerja yang ditetapkan, dengan tujuan agar target lebih representatif terhadap anggaran.
II.2 Format Perjanjian Kinerja a. Perjanjian Kinerja Kementerian memuat janji kinerja Menteri dan target kinerja yang akan dicapai. Dokumen tersebut memuat uraian Sasaran Strategis, indikator kinerja, target kinerja, jumlah anggaran yang dialokasikan dan manual indikator kinerja. b. Perjanjian Kinerja Unit Organisasi (Eselon I) memuat kesepakatan antara Menteri dengan pimpinan Unit Organisasi (Eselon I) beserta target kinerja yang akan dicapai. Dokumen tersebut memuat uraian Sasaran Program, indikator kinerja, target kinerja, jumlah anggaran yang dialokasikan dan manual indikator kinerja. c. Perjanjian Kinerja Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis memuat kesepakatan antara Pimpinan Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis dengan pimpinan level di atasnya beserta target kinerja yang akan dicapai. Dokumen tersebut memuat uraian sasaran kegiatan, indikator kinerja, target, jumlah anggaran yang dialokasikan dan manual indikator kinerja. d. Perjanjian Kinerja Satuan Kerja memuat kesepakatan antara Pimpinan Satuan Kerja dengan pimpinan level di atasnya beserta target kinerja yang akan dicapai. Dokumen tersebut memuat uraian sasaran kegiatan, indikator kinerja, target kinerja, dan jumlah anggaran yang dialokasikan.
Untuk contoh format Perjanjian Kinerja dimaksud poin (a), (b), dan (c), disampaikan pada halaman berikut.
Perlu diperhatikan: Penentuan Target Kinerja Organisasi telah mempertimbangkan capaian (realisasi) target kinerja tahun sebelumnya yang dimuat dalam dokumen Laporan Kinerja.
a.1 Format Perjanjian Kinerja Menteri Halaman Depan
LOGO KEMENTERIAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN … KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta
berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: ………………………………
Jabatan
: Menteri Pekerjaan Umum
berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka
mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan.
Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
………, ……………………… Menteri Pekerjaan Umum
………………………………
Halaman Kedua PERJANJIAN KINERJA TAHUN ………. KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
NO SASARAN STRATEGIS NO INDIKATOR KINERJA TARGET (1) (2) (3) (4) (5) 1. … 1. … … 2. … 2. … … dst. … dst. … …
Program:
Anggaran
………………………………
………………………………
Rp. ……………… (Total) 3. dst.
Penjelasan pengisian terhadap lampiran di atas adalah sebagai berikut: a) Tahun pada judul tabel diisi Tahun Anggaran yang diperjanjikan. b) Kolom (2) diisi dengan sasaran strategis kementerian sesuai dengan Renstra. c) Kolom (4) diisi dengan indikator kinerja yang relevan sesuai dengan Renstra. d) Kolom (5) diisi dengan target kinerja yang akan dicapai atau seharusnya dicapai. e) Pada kolom program diisi dengan nama program yang terkait dengan sasaran yang akan dicapai. f) Pada kolom anggaran diisi dengan besaran anggaran yang dialokasikan untuk mewujudkan sasaran yang diperjanjikan. …………………………, ………………… MENTERI PEKERJAAN UMUM
………………………………………..
Halaman Ketiga
MANUAL INDIKATOR KINERJA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
NO SASARAN STRATEGIS NO INDIKATOR KINERJA METODE PERHITUNGAN INDIKATOR KINERJA (1) (2) (3) (4) (5) 1. … 1. … … 2. … 2. … … dst. … dst. … …
Penjelasan pengisian terhadap lampiran di atas adalah sebagai berikut: a) Kolom (2) diisi dengan sasaran strategis kementerian sesuai dengan Renstra. b) Kolom (4) diisi dengan indikator kinerja yang relevan sesuai dengan Renstra. c) Kolom (5) diisi dengan metode perhitungan indikator kinerja sesuai dengan Renstra.
………….., ……………………… MENTERI PEKERJAAN UMUM
………………………………..
b.1 Format Perjanjian Kinerja Unit Organisasi Halaman Depan
LOGO KEMENTERIAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN ……………… UNIT ORGANISASI, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: …………………………………………………………
Jabatan
: …………………………………………………………
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : ………………………………………………………… Jabatan : Menteri Pekerjaan Umum Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat Perjanjian Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut:
- Pihak pertama pada tahun ….. ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama.
- Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
………………., ………………………………. Pihak Kedua
Pihak Pertama
………………………………………………
………………………………………………
Halaman Kedua PERJANJIAN KINERJA TAHUN …………… UNIT ORGANISASI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM SASARAN PROGRAM/INDIKATOR SASARAN PROGRAM TARGET (1) (2) PROGRAM …………………………………………
SP ……………………………………………………
- ……………………………………………………. ……………. dst. ……………. PROGRAM …………………………………………
SP ……………………………………………………
- ……………………………………………………. ……………. dst. …………….
Program:
Anggaran
- ………………………….. Rp.………………
- …………………………. Rp.………………
Rp.………………(Total)
Penjelasan pengisian terhadap lampiran di atas adalah sebagai berikut: a) Tahun pada judul tabel diisi Tahun Anggaran yang diperjanjikan. b) Kolom (1) diisi dengan nama program, sasaran program, dan indikator kinerja sesuai dengan Renstra. MENTERI PEKERJAAN UMUM
………………………………………. ………………, ………………… PEJABAT TINGGI MADYA
………………………………………………..
c) Kolom (2) diisi dengan target kinerja yang akan dicapai atau seharusnya dicapai. d) Pada kolom program diisi dengan nama program yang terkait dengan sasaran yang akan dicapai. e) Pada kolom anggaran diisi dengan besaran anggaran yang dialokasikan untuk mewujudkan sasaran yang diperjanjikan.
Halaman Ketiga MANUAL INDIKATOR KINERJA UNIT ORGANISASI, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
NO SASARAN PROGRAM NO INDIKATOR KINERJA METODE PERHITUNGAN INDIKATOR KINERJA (1) (2) (3) (4) (5) 1. … 1. … … 2. … 2. … … dst. … dst. … …
………………., ………………………………. MENTERI PEKERJAAN UMUM
PEJABAT TINGGI MADYA
………………………………………………
………………………………………………
Penjelasan pengisian terhadap lampiran di atas adalah sebagai berikut: a) Kolom (2) diisi dengan sasaran program kementerian sesuai dengan Renstra. b) Kolom (4) diisi dengan indikator kinerja yang relevan sesuai dengan Renstra. c) Kolom (5) diisi dengan metode perhitungan indikator kinerja sesuai dengan Renstra.
c.1 Format Perjanjian Kinerja Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis
Halaman Depan
LOGO KEMENTERIAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN ……………… UNIT KERJA/UNIT PELAKSANA TEKNIS, UNIT ORGANISASI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: …………………………………………………………
Jabatan
: …………………………………………………………
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : ………………………………………………………… Jabatan : ………………………………………………………… Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat Perjanjian Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: 1. Pihak pertama pada tahun ….. ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. 2. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
………………., ………………………………. Pihak Kedua
Pihak Pertama
………………………………………………
………………………………………………
Halaman Kedua PERJANJIAN KINERJA TAHUN …………… UNIT KERJA/UNIT PELAKSANA TEKNIS, UNIT ORGANISASI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR SASARAN KEGIATAN TARGET (1) (2) PROGRAM ………………………………………… ……………. SP …………………………………………………… ……………. SK …………………………………………………… …………….
- ……………………………………………………. ……………. dst. …………….
Kegiatan:
Anggaran
- …………………………. Rp. ……………………..
- …………………………. Rp. ……………………..
Rp. ………………. (Total)
Penjelasan pengisian terhadap lampiran di atas adalah sebagai berikut: a) Tahun pada judul tabel diisi Tahun Anggaran yang diperjanjikan. b) Kolom (1) diisi dengan nama program, sasaran program, sasaran kegiatan, dan indikator kinerja sesuai dengan Renstra. PIMPINAN ENTITAS DIATASNYA
………………………………………. ………………, ………………… PIMPINAN UNIT KERJA/UNIT PELAKSANA TEKNIS
………………………………………………..
c) Kolom (2) diisi dengan target kinerja yang akan dicapai atau seharusnya dicapai. d) Pada kolom kegiatan diisi dengan nama kegiatan yang terkait dengan sasaran yang akan dicapai. e) Pada kolom anggaran diisi dengan besaran anggaran yang dialokasikan untuk mewujudkan sasaran yang diperjanjikan.
Halaman Ketiga MANUAL INDIKATOR KINERJA UNIT KINERJA/UNIT PELAKSANA TEKNIS, KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
NO SASARAN KEGIATAN NO INDIKATOR KINERJA METODE PERHITUNGAN INDIKATOR KINERJA (1) (2) (3) (4) (5) 1. … 1. … … 2. … 2. … … dst. … dst. … …
………………., ……………………………….
PIMPINAN ENTITAS DIATASNYA
PIMPINAN UNIT KERJA/UNIT PELAKSANA TEKNIS
………………………………………………
………………………………………………
Penjelasan pengisian terhadap lampiran di atas adalah sebagai berikut: a) Kolom (2) diisi dengan sasaran kegiatan kementerian sesuai dengan Renstra. b) Kolom (4) diisi dengan indikator kinerja yang relevan sesuai dengan Renstra. c) Kolom (5) diisi dengan metode perhitungan indikator kinerja sesuai dengan Renstra.
d.1 Format Perjanjian Kinerja Satuan Kerja
Halaman Depan
LOGO KEMENTERIAN PERJANJIAN KINERJA TAHUN ……………… SATUAN KERJA, UNIT ORGANISASI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama
: …………………………………………………………
Jabatan
: …………………………………………………………
Selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
Nama : ………………………………………………………… Jabatan : ………………………………………………………… Selaku atasan langsung pihak pertama, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk membuat Perjanjian Kinerja dengan ketentuan sebagai berikut: 3. Pihak pertama pada tahun … . ini berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab pihak pertama. 4. Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
………………., ………………………………. Pihak Kedua
Pihak Pertama
………………………………………………
………………………………………………
Halaman Kedua PERJANJIAN KINERJA TAHUN …………… SATUAN KERJA, UNIT ORGANISASI KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
SASARAN KEGIATAN/INDIKATOR SASARAN KEGIATAN TARGET (1) (2) PROGRAM …………………………………………
SP ……………………………………………………
SK ……………………………………………………
- ……………………………………………………. ……………. dst. …………….
Kegiatan:
Anggaran
- ………………………….
Rp. ……………………..
Penjelasan pengisian terhadap lampiran di atas adalah sebagai berikut: a) Tahun pada judul tabel diisi Tahun Anggaran yang diperjanjikan. b) Kolom (1) diisi dengan nama program, sasaran program, sasaran kegiatan, dan indikator kinerja sesuai dengan Renstra. c) Kolom (2) diisi dengan target kinerja yang akan dicapai atau seharusnya dicapai. d) Pada kolom kegiatan diisi dengan nama kegiatan yang terkait dengan sasaran yang akan dicapai. e) Pada kolom anggaran diisi dengan besaran anggaran yang dialokasikan untuk mewujudkan sasaran yang diperjanjikan. PIMPINAN ENTITAS DIATASNYA
………………………………………. ………………, ………………… PIMPINAN SATUAN KERJA
………………………………………………..
III RENCANA AKSI KINERJA Dalam menyelenggarakan salah satu komponen SAKIP, Perjanjian Kinerja memuat penugasan dari pimpinan instansi yang lebih tinggi kepada pimpinan di bawahnya untuk melaksanakan Program/Kegiatan berdasarkan Indikator Kinerja. Dalam pelaksanaannya, target di dalam Perjanjian Kinerja dirinci ke dalam suatu Rencana Aksi Kinerja yang memuat target kinerja bulanan dan triwulanan dari target tahunan yang telah ditetapkan. Pelaksanaan Rencana Aksi Kinerja tersebut akan menjadi dasar dalam penyelenggaraan komponen SAKIP berikutnya, yaitu Pengukuran Kinerja.
III.1 Struktur Penyusunan Dokumen Rencana Aksi Kinerja
Kata Pengantar
Bagian ini menyajikan latar belakang dan esensi penyusunan Rencana Aksi
Kinerja serta gambaran singkat isi dari Rencana Aksi Kinerja. Bagian ini
juga memuat harapan yang diinginkan atas terselesaikannya Rencana Aksi
tersebut serta ucapan terima kasih kepada pihak yang telah berkontribusi
dalam penyusunan dokumen.
Bab 1 Pendahuluan
Lingkup penulisan pada bagian ini antara lain memuat:
1.
latar belakang dan esensi dari penyusunan Rencana Aksi Kinerja;
2.
tugas dan fungsi serta struktur organisasi entitas penyusun; dan
3.
aspek strategis serta isu strategis yang sedang dihadapi.
Bab 2 Penetapan Kinerja
Bab ini memuat penjelasan mengenai rencana aksi pencapaian target
tahunan yang telah ditetapkan dalam dokumen Perjanjian Kinerja terdiri
atas target per bulan dan triwulan. Penetapan target per bulan dan
triwulan tersebut dilakukan oleh masing-masing entitas setelah disepakati
bersama dengan Pembina SAKIP pada entitas masing-masing.
Dokumen Perjanjian Kinerja dimuat dalam bab ini beserta target yang
dirinci per bulan dan triwulan. Target triwulan merupakan rekapitulasi
dari 3 (tiga) bulan berurutan, yaitu: TW 1 (Januari, Februari, Maret); TW 2
(April, Mei, Juni); TW 3 (Juli, Agustus, September); dan TW 4 (Oktober,
November, Desember).
Target Kinerja per Bulan/Triwulan memuat penjelasan mengenai target
kinerja yang harus dicapai oleh entitas selama 12 bulan, yaitu mulai dari
bulan Januari hingga Desember. Penjelasan tersebut dilengkapi dengan
matriks/tabel dengan judul Rencana Aksi Kinerja entitas masing-masing
(Tabel 1).
Bab 3 Penutup
Dalam bab ini diuraikan upaya-upaya yang akan dilakukan selama tahun
anggaran untuk mencapai target tahunan serta kesimpulan dari uraian
penjelasan pada Bab 2.
Sistematika Penulisan Dokumen Rencana Aksi Kinerja
Kata Pengantar
Bab I
Pendahuluan
1.1 Latar Belakang
1.2 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi
Bab II
Penetapan Kinerja
2.1 Target Kinerja per Bulan
2.2 Target Kinerja per Triwulan
Bab III
Penutup
Lampiran
Tabel 1
Contoh Tabel
Rencana Aksi Kinerja Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis
SASARAN …/INDIKATOR SASARAN …
TARGET
PK AWAL
TARGET CAPAIAN PER BULAN/TRIWULAN (%)
JAN
FEB
MAR
TW I
APR
MEI
JUN
TW II
JUL
AGT
SEP
TW III
OKT
NOV
DES
TW IV
(1)
(2)
(3)
(3)
(3)
(4)
(3)
(3)
(3)
(4)
(3)
(3)
(3)
(4)
(3)
(3)
(3)
(4)
SS/SP/SK
1
2
dst.
Keterangan: a) Kolom (1) diisi dengan:
Sasaran Strategis pada baris “SS” beserta indikator kinerjanya, untuk Rencana Aksi Kinerja Kementerian;
Sasaran Program pada baris “SP” beserta indikator kinerjanya, untuk Rencana Aksi Kinerja Unit Organisasi; dan
Sasaran Kegiatan pada baris “SK” beserta indikator kinerjanya, untuk Rencana Aksi Kinerja Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis.
b) Kolom (2) diisi dengan target kinerja sesuai dengan dokumen Perjanjian Kinerja.
c) Kolom (3) diisi dengan target yang akan dicapai dan merupakan bagian dari target Perjanjian Kinerja.
d) Kolom (4) diisi dengan target yang diharapkan untuk dicapai dalam waktu triwulanan (3 bulan) dan merupakan bagian dari target
Perjanjian Kinerja.
IV PENUTUP Bahwa dalam rangka pengelolaan kinerja organisasi dan pegawai aparatur sipil negara yang dicapai melalui: 1) peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai; 2) penguatan peran pimpinan; dan 3) penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, antar- pegawai, serta antara pegawai dan pemangku kepentingan lainnya, maka dokumen Perjanjian Kinerja dan Rencana Aksi Kinerja menjadi acuan dalam Pengukuran Kinerja individu melalui penyusunan perencanaan kinerja pegawai atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
LAMPIRAN III
PERATURAN
MENTERI
PEKERJAAN
UMUM REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
SISTEM
AKUNTABILITAS
KINERJA
INSTANSI PEMERINTAH KEMENTERIAN
PEKERJAAN UMUM
MEKANISME PENGELOLAAN DATA KINERJA
I PENDAHULUAN 1.1 Maksud dan Tujuan Untuk mewujudkan akuntabilitas, transparansi, dan produktivitas kinerja Kementerian Pekerjaan Umum yang mendukung pelaksanaan Reformasi Birokrasi instansi pemerintah yang kredibel, pengelolaan data kinerja di lingkungan Kementerian perlu dilakukan dengan optimal termasuk dalam pemanfaatan e-SAKIP. Oleh karena itu, untuk menjamin pelaksanaan hal tersebut, diperlukan suatu mekanisme pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data kinerja di Kementerian. Dengan adanya mekanisme pengumpulan dan pengelolaan data kinerja yang juga didukung oleh pemanfaatan aplikasi e-SAKIP diharapkan tertib administrasi penyelenggaraan SAKIP, termasuk di dalamnya keterjaminan kualitas data kinerja di Kementerian, dapat terwujud.
1.2 Struktur Organisasi Pelaksana Kegiatan Alur pelaksanaan pengumpulan dan pengelolaan data kinerja di Kementerian melibatkan pelaksana kegiatan dari level kementerian hingga level unit kerja. Berdasarkan Gambar 1.1, Menteri Pekerjaan Umum menugaskan kepada seluruh pimpinan Unit Organisasi untuk melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data kinerja baik di level kementerian maupun di lingkungan unit organisasi. Untuk menindaklanjuti penugasan tersebut, pimpinan Unit Organisasi kemudian menugasi pimpinan Unit Kerja (pembina SAKIP di lingkungan Unit Organisasi), yang secara paralel berkoordinasi dengan Unit Kerja lainnya (pembina SAKIP level Kementerian), untuk melaksanakan pengumpulan dan pengelolaan data kinerja per komponen SAKIP.
Gambar 1.1 Struktur Organisasi Pelaksanaan Kegiatan
= Garis Komando (Command Line)
= Garis Koordinasi (Coordination Line)
II PENGUMPULAN DAN PENGELOLAAN DATA Untuk menghasilkan dokumen SAKIP Renstra, Perjanjian Kinerja, rencana aksi Kinerja, laporan Kinerja triwulanan, dan laporan Kinerja tahunan yang ideal, diperlukan data/informasi yang tidak terbatas pada hal-hal berikut.
- Dokumen Renstra, dalam penyusunannya memerlukan: a. Hasil analisis dokumen rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) terhadap arahan pembangunan infrastruktur bidang PU secara sektoral dan kewilayahan; b. Hasil identifikasi dan analisis data isu-isu strategis, asas legal, dan data/informasi setiap entitas SAKIP; c. Hasil analisis dokumen perencanaan Kementerian/Lembaga non- PU terkait program/kegiatan Kementerian; d. Hasil identifikasi dan analisis isu-isu strategis pengembangan wilayah dan indikator makro pemerintah daerah (pertumbuhan ekonomi, ketenagakerjaan/sumber daya manusia, kemiskinan); dan e. Hasil identifikasi dan analisis isu-isu pengarusutamaan (gender, keanekaragaman hayati, dan perubahan iklim).
MENTERI PU
1.
KEPALA BIRO PERENCANAAN
DAN KERJASAMA LUAR NEGERI
2.
KEPALA PUSAT PENGEMBANGAN
INFRASTRUKTUR WILAYAH
NASIONAL
1.
KEPALA BAGIAN PERENCANAAN
DAN EVALUASI PROGRAM
2.
KEPALA BIDANG PERENCANAAN
STRATEGIS DAN EVALUASI
KINERJA
KEPALA SUBDIT/KEPALA
BAGIAN TERKAIT
PERENCANAAN, PROGRAM, DAN
EVALUASI DI LINGKUNGAN
KEMENTERIAN PU
DIREKTUR SISTEM DAN
STRATEGI DITJEN/SEKRETARIS
ITJEN/DITJEN BINA
KONSTRUKSI/ BADAN
SEKRETARIS JENDERAL/KEPALA
BADAN PENGEMBANGAN
INFRASTRUKTUR WILAYAH
INSPEKTUR
JENDERAL/DIREKTUR
JENDERAL/KEPALA BADAN
Alur Proses Penyusunan Renstra
Gambar 2.1 Bagan Alur Penyusunan Renstra
- Dokumen Perjanjian Kinerja, dalam penyusunannya memerlukan: a. Data capaian kinerja Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja tahun sebelumnya; b. Hasil identifikasi Sasaran Strategis dan program, indikator kinerja, target berdasarkan Renstra tahun bersangkutan; dan c. DIPA tahun bersangkutan.
Alur Proses Penyusunan dan Revisi PK
Gambar 2.2 Bagan Alur Penyusunan Perjanjian Kinerja (PK)
Alur proses penyusunan revisi Perjanjian Kinerja tidak jauh berbeda dengan proses penyusunan Perjanjian Kinerja awal. Entitas yang melakukan revisi Perjanjian Kinerja perlu menyesuaikan muatan Perjanjian Kinerja awal dengan perubahan yang dibutuhkan. Perjanjian Kinerja revisi kemudian disampaikan kembali kepada Menteri/Pimpinan entitas untuk disepakati dan ditetapkan.
- Dokumen Rencana Aksi Kinerja, dalam penyusunannya memerlukan: a. Dokumen Perjanjian Kinerja Kementerian/unit organisasi/unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja tahun bersangkutan; b. Data target capaian indikator Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan tiap bulan dan tiap triwulan dalam 1 (satu) tahun; dan c. DIPA entitas masing-masing.
Alur Proses Penyusunan Rencana Aksi Kinerja
Gambar 2.3 Bagan Alur Penyusunan Rencana Aksi Kinerja
- Laporan Kinerja Triwulanan, dalam penyusunannya memerlukan: a. Data target indikator kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan per triwulan yang bersangkutan; b. Data capaian (realisasi) target indikator kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan per triwulan yang bersangkutan; c. Data deviasi antara target dan realisasi kinerja serta alternatif solusinya; d. Data permasalahan dan tindak lanjut; dan e. Dokumentasi pelaksanaan pekerjaan yang mendukung pencapaian indikator kinerja Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran Kegiatan.
Alur Proses Penyusunan Laporan Kinerja Triwulan
Gambar 2.4 Bagan Alur Penyusunan Laporan Kinerja Triwulanan
- Laporan Kinerja Tahunan, dalam penyusunannya memerlukan: a. Dokumen Renstra Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis; b. Dokumen perencanaan Satuan Kerja; c. Dokumen laporan kinerja per triwulan Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis; d. Data dan informasi isu strategis dan aspek strategis pada tahun berjalan; e. Data capaian kinerja dan analisis keberhasilan/kegagalan serta rekomendasi dan rencana tindak lanjut perbaikan kinerja di setiap entitas pada tahun berjalan; f. Dokumen perjanjian kinerja pada tahun berjalan; g. Data alokasi anggaran pada tahun berjalan; h. Data penghargaan yang diterima (apabila ada); i. Data permasalahan eksisting dan potensi untuk tindak lanjut; j. Dokumentasi pelaksanaan kegiatan pada tahun berjalan; k. Data analisis sumber daya manusia pada tahun berjalan; l. Data prasarana dan sarana perkantoran yang dibangun pada tahun berjalan; dan m. Laporan kinerja tahun sebelumnya.
Alur Proses Penyusunan Laporan Kinerja Tahunan
Gambar 2.5 Bagan Alur Penyusunan Laporan Kinerja Tahunan
III
MEKANISME PEMANFAATAN SISTEM e-SAKIP
1.
Peralatan dan Perlengkapan
Beberapa hal yang perlu dilakukan dalam pemanfaatan Sistem e-
SAKIP antara lain:
a.
memahami SOP penyusunan dokumen SAKIP masing-masing,
yaitu Renstra, PK, Rencana Aksi, Laporan Kinerja Triwulanan,
dan Laporan Kinerja Tahunan;
b.
mempelajari dokumen Evaluasi SAKIP (Lembar Kerja Evaluasi,
Berita Acara, Lembar Hasil Evaluasi);
c.
memahami peraturan terkait SAKIP;
d.
mempelajari modul penggunaan sistem e-SAKIP; dan
e.
menyediakan peralatan alat tulis kantor, termasuk komputer dan
printer serta didukung dengan jaringan internet.
Alur Proses Pemanfaatan e-SAKIP
Gambar 2.6 Bagan Alur Pemanfaatan e-SAKIP
IV PENUTUP Ketentuan mekanisme pengumpulan dan pengelolaan data kinerja yang dijelaskan dalam dokumen lampiran ini akan menjadi acuan untuk seluruh entitas di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan SAKIP.
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
LAMPIRAN IV PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
MEKANISME PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA
I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Mengacu kepada Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, laporan kinerja memuat rencana kinerja, realisasi, dan analisis pencapaian kinerja. Informasi pencapaian kinerja dilakukan dengan melihat gap target dengan capaian kinerja beserta realisasi anggaran pada tahun bersangkutan. Sementara itu, perbandingan kinerja berfokus kepada beberapa hal: (1) perbandingan capaian kinerja dengan tahun sebelumnya, (2) perbandingan realisasi anggaran dengan tahun sebelumnya, (3) perbandingan capaian kinerja dengan target jangka menengah (mengacu kepada target Renstra), dan (4) perbandingan capaian kinerja antara instansi dengan instansi lainnya di level nasional dan internasional. Menindaklanjuti hasil evaluasi penyelenggaraan SAKIP di lingkungan Kementerian oleh Kementerian PANRB terkait dengan pemenuhan substansi yang perlu disajikan di dalam dokumen laporan kinerja, maka disusunlah Pedoman Penulisan Laporan Kinerja. Penyusunan pedoman tersebut, selain menindaklanjuti hasil evaluasi SAKIP, diharapkan dapat menjadi panduan bagi tim penyusun laporan kinerja dari level Kementerian hingga level Unit Kerja di lingkungan Kementerian dalam menyusun laporan kinerja.
1.2 Tujuan Pedoman Penulisan Laporan Kinerja di lingkungan Kementerian bertujuan untuk: 1. menjadi acuan dalam proses penyusunan dokumen laporan kinerja ke depannya; 2. memberikan standar baku penulisan laporan kinerja sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; 3. menyamakan persepsi dalam penyusunan dokumen laporan kinerja; dan 4. mewujudkan suatu perbaikan yang berkesinambungan dalam meningkatkan kualitas penyusunan dokumen laporan kinerja.
1.3 Penggunaan Pedoman Muatan pedoman meliputi sistematika penulisan laporan kinerja, outline penulisan laporan kinerja, lembar kendali muatan laporan kinerja, dan kaidah penulisan laporan kinerja. Pedoman ini menjadi acuan dalam penyusunan laporan kinerja tingkat kementerian, unit organisasi, dan unit kerja. Dalam penggunaan pedoman perlu diperhatikan catatan dan kebutuhan yang tertulis dalam kotak di setiap bab dan subbab.
II MEKANISME PENYUSUNAN LAPORAN KINERJA 2.1 Sistematika Penulisan Laporan Kinerja Penulisan laporan kinerja harus disusun secara sistematis dan logis agar mudah dipahami. Dengan mengikuti sistematika yang baik, laporan kinerja dapat menjadi alat yang efektif dalam mengomunikasikan pencapaian instansi kepada pemangku kepentingan. Laporan kinerja Kementerian/Unit Organisasi (Unor)/Unit Kerja (Unker)/Unit Pelaksana Teknis (UPT)/Satuan Kerja disusun mengikuti sistematika berikut.
Tabel 2.1 Sistematika Penyusunan Laporan Kinerja Triwulanan KEMENTERIAN UNOR/UNKER/UPT SATKER KATA PENGANTAR KATA PENGANTAR KATA PENGANTAR DAFTAR ISI, TABEL, GAMBAR DAFTAR ISI, TABEL, GAMBAR DAFTAR ISI, TABEL, GAMBAR BAB 1 PENDAHULUAN BAB 1 PENDAHULUAN BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.1 Latar Belakang 1.1 Latar Belakang 1.2 Tugas dan Fungsi 1.2 Tugas dan Fungsi
1.3
Struktur Organisasi
1.3
Struktur Organisasi
1.2 Struktur Satker
BAB 2 CAPAIAN KINERJA
BAB 2 CAPAIAN KINERJA
BAB 2 CAPAIAN KINERJA
2.1 Target Kinerja TW I/II/III/IV
(berdasarkan dokumen
Rencana Aksi Kinerja)
2.1
Target Kinerja TW I/II/III/IV
(berdasarkan dokumen
Rencana Aksi Kinerja)
2.1 Target Kinerja TW
I/II/III/IV (berdasarkan
dokumen Rencana Aksi
Kinerja)
2.2 Capaian Target Triwulan
2.2
Capaian Target Triwulan
2.2 Capaian Target Triwulan
2.3 Permasalahan/Potensi
Capaian TW
2.3
Permasalahan/Potensi
Capaian TW
2.3
Permasalahan/Potensi
Capaian TW
BAB 3 PENUTUP
BAB 3 PENUTUP
BAB 3 PENUTUP
3.1 Kesimpulan
3. 1 Kesimpulan
3.1 Kesimpulan
3.2 Tindak Lanjut Pencapaian
Target
3. 2 Tindak Lanjut Pencapaian
Target
3.2 Tindak Lanjut
Pencapaian Target
Tabel 2.2 Sistematika Penyusunan Laporan Kinerja Tahunan KEMENTERIAN UNOR/UNKER/UPT SATKER PERNYATAAN TELAH DIREVIU OLEH ITJEN
KATA PENGANTAR KATA PENGANTAR KATA PENGANTAR RINGKASAN EKSEKUTIF RINGKASAN EKSEKUTIF RINGKASAN EKSEKUTIF DAFTAR ISI, TABEL, GAMBAR DAFTAR ISI, TABEL, GAMBAR DAFTAR ISI, TABEL, GAMBAR DAFTAR SINGKATAN DAFTAR SINGKATAN DAFTAR SINGKATAN BAB 1 PENDAHULUAN BAB 1 PENDAHULUAN BAB 1 PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang 1.1 Latar Belakang 1.1 Latar Belakang 1.2 Tugas dan Fungsi 1.2 Tugas dan Fungsi
1.3 Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia 1.3 Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia 1.2 Struktur Satker dan Sumber Daya Manusia 1.4 Sarana dan Prasarana 1.4 Sarana dan Prasarana 1.3 Sarana dan Prasarana 1.5 Isu Strategis Kementerian 1.5 Isu Strategis Unor/Unker/UPT
1.6 Sistematika Laporan 1.6 Sistematika Laporan
BAB 2 PERENCANAAN KINERJA BAB 2 PERENCANAAN KINERJA BAB 2 PERENCANAAN KINERJA 2.1 Renstra Kementerian 2.1 Renstra Unor/Unker/UPT 2.1 Dokumen Perencanaan 2.2 Perjanjian Kinerja Kementerian 2.2 Perjanjian Kinerja Unor/Unker/UPT 2.2 Perjanjian Kinerja Satker 2.3 Metode Pengukuran
2.3 Uraian Metode Pengukuran
KEMENTERIAN UNOR/UNKER/UPT SATKER 2.4 Target Kinerja Tahun Berjalan Dalam Pemenuhan Target Renstra 2.4 Target Kinerja Tahun Berjalan Dalam Pemenuhan Target Renstra
BAB 3 AKUNTABILITAS KINERJA BAB 3 AKUNTABILITAS KINERJA BAB 3 AKUNTABILITAS KINERJA 3.1 Upaya Peningkatan Akuntabilitas Kinerja 3.1 Upaya Peningkatan Akuntabilitas Kinerja 3.1 Upaya Peningkatan Akuntabilitas Kinerja 3.2 Capaian Kinerja Kementerian 3.2 Capaian Kinerja Unor/Unker/UPT 3.2 Capaian Kinerja Satker 3.3 Analisis Perbandingan Kinerja Kementerian 3.3 Analisis Perbandingan Kinerja Unor/Unker/UPT 3.3 Analisis Perbandingan Kinerja Satker 3.4 Analisis Realisasi Anggaran 3.4 Analisis Realisasi Anggaran 3.4 Analisis Realisasi Anggaran 3.5 Efisiensi Penggunaan Sumber Daya 3.5 Efisiensi Penggunaan Sumber Daya 3.5 Efisiensi Penggunaan Sumber Daya 3.6 Survei Kepuasan Masyarakat Penggunaan Layan Publik Kementerian PU
- BAB 4 PENUTUP BAB 4 PENUTUP BAB 4 PENUTUP 4.1 Simpulan Umum 4.1 Simpulan Umum 4.1 Simpulan Umum 4.2 Rekomendasi dan Tindak Lanjut 4.2 Rekomendasi dan Tindak Lanjut 4.2 Rekomendasi dan Tindak Lanjut LAMPIRAN LAMPIRAN LAMPIRAN
- Perjanjian Kinerja Kementerian
- Perjanjian Kinerja Unor/Unker/UPT
- Perjanjian Kinerja Satker
- Penghargaan (jika ada)
- Penghargaan (jika ada)
- Penghargaan (jika ada)
- Metode Pengukuran Kinerja
- Berita Acara Kesepakatan Capaian Kinerja
- Berita Acara Kesepakatan Capaian Kinerja
- Dokumentasi Kegiatan
- Dokumentasi Kegiatan
- Dokumentasi Kegiatan
2.2 Outline Penulisan Laporan Kinerja Triwulanan
COVER
LAPORAN KINERJA TRIWULAN (…)
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
TA*
Catatan:
Desain cover menyesuaikan arahan/instruksi pimpinan.
*diisi dengan tahun anggaran berjalan
KATA PENGANTAR
Pada bagian ini disajikan latar belakang dan esensi penyusunan Laporan Kinerja Triwulanan serta harapan yang diinginkan atas terselesaikannya laporan tersebut.
(Nama Kota), (Tanggal) (Bulan) (Tahun) a.n. Menteri Pekerjaan Umum Sekretaris Jenderal,
(Nama Penanda Tangan)
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ....................................................................................... xx Daftar Isi ................................................................................................ xx Daftar Tabel ........................................................................................... xx Daftar Gambar ....................................................................................... xx
BAB I PENDAHULUAN ......................................................................... xx 1.1 Latar Belakang ........................................................................... xx 1.2 Tugas dan Fungsi ...................................................................... xx 1.3 Struktur Organisasi ................................................................... xx
BAB II CAPAIAN KINERJA TRIWULAN .................................................... xx 2.1 Target Kinerja Triwulan I/II/III/IV (berdasarkan dokumen rencana aksi kinerja) ................................................................. xx 2.2 Capaian Target Triwulan ............................................................ xx 2.3 Permasalahan/Potensi Capaian Triwulan ................................... xx
BAB III PENUTUP ................................................................................... xx 3.1 Kesimpulan ................................................................................ xx 3.2 Tindak Lanjut Pencapaian Target ............................................... xx
DAFTAR TABEL
Daftar tabel menyesuaikan dengan kebutuhan setiap bab.
DAFTAR GAMBAR
Daftar gambar menyesuaikan dengan kebutuhan setiap bab.
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini disajikan penjelasan umum organisasi.
1.1 Latar Belakang Pada subbab ini diuraikan esensi penyusunan Laporan Kinerja Triwulanan.
1.2 Tujuan dan Fungsi Pada subbab ini diuraikan history suatu instansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi diuraikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apabila ada perubahan pada tahun yang bersangkutan, perlu diberikan penjelasan mengenai kronologi perubahannya, tetapi tidak perlu menjabarkan tugas dan fungsi organisasi yang lama.
Contoh: Berdasarkan Perpres No. 170 Tahun 2024 tentang Kementerian PU, Kementerian PU mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang PU untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Dalam menjalankan tugas tersebut, Kementerian PU mempunyai fungsi …. dst.
1.3 Struktur Organisasi Dalam subbab ini diisi dengan bagan struktur organisasi mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disajikan dalam bentuk grafis.
BAB II CAPAIAN KINERJA TRIWULAN
Pada bab ini diuraikan capaian kinerja triwulanan dibandingkan dengan targetnya.
2.1 Target Kinerja Triwulan I/II/III/IV Ukuran kuantitatif dari setiap indikator kinerja yang akan dicapai atau seharusnya dicapai pada tahun tersebut.
2.2 Capaian Target Triwulan Pada bab ini diuraikan capaian kinerja triwulanan dibandingkan dengan targetnya.
2.3 Permasalahan/Potensi Capaian Triwulan Disajikan kendala yang dialami/muncul dalam pelaksanaan kegiatan pada triwulan ini.
BAB III PENUTUP
Pada bab ini diuraikan upaya-upaya yang akan dilakukan selama tahun anggaran untuk mencapai target triwulanan.
3.1 Kesimpulan
Bagian ini berisi ringkasan umum yang menjelaskan tiap-tiap bab
secara naratif, ringkas, dan padat.
3.2 Tindak Lanjut Pencapaian Target Bagian ini menyajikan upaya-upaya untuk meningkatkan capaian kinerja pada triwulan selanjutnya.
Perlu diperhatikan: Tindak lanjut perbaikan kinerja untuk triwulan berikutnya didasarkan kepada permasalahan yang telah dianalisis pada Bab II.
2.3 Lembar Kendali Muatan Laporan Kinerja Triwulanan Lembar Kendali Muatan Bab I
Outline Muatan Kesesuaian Outline (diisi dengan centang (√)) Kesesuaian Muatan (diisi dengan centang (√)) Keterangan (diisi jika belum sesuai dengan outline/muatan) 1 Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Pada subbab ini diuraikan esensi penyusunan Laporan Kinerja Triwulan.
1.2 Tugas dan Fungsi Pada subbab ini diuraikan history suatu instansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi diuraikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apabila ada perubahan pada tahun yang bersangkutan, perlu diberikan penjelasan mengenai kronologi perubahannya, tetapi tidak perlu dijabarkan mengenai tugas dan fungsi organisasi yang lama. Tugas
Fungsi
1.3 Struktur Organisasi Subbab ini diisi dengan bagan struktur organisasi mengacu pada peraturan perundang- undangan yang berlaku. Disajikan dalam bentuk grafis.
Lembar Kendali Muatan Bab II
Outline Muatan Kesesuaian Outline (diisi dengan centang (√)) Kesesuaian Muatan (diisi dengan centang (√)) Keterangan (diisi jika belum sesuai dengan outline/ muatan) 2 Capaian Kinerja Triwulanan
2.1 Target Kinerja Triwulan I/II/III/IV Ukuran kuantitatif dari setiap indikator kinerja yang akan dicapai atau seharusnya dicapai pada triwulan tersebut.
2.2 Capaian Target Triwulan Pada bab ini diuraikan capaian kinerja triwulanan dibandingkan dengan targetnya.
2.3 Permasalahan/ Potensi Capaian Triwulan Disajikan kendala yang dialami/ muncul dalam pelaksanaan kegiatan pada triwulan ini atau potensi yang dimiliki sehingga mendorong keberhasilan capaian
Lembar Kendali Muatan Bab III
Outline Muatan Kesesuaian Outline (diisi dengan centang (√)) Kesesuaian Muatan (diisi dengan centang (√)) Keterangan (diisi jika belum sesuai dengan outline/muatan) 3 Penutup
3.1 Kesimpulan Berisi ringkasan umum yang menjelaskan tiap-tip bab secara naratif, ringkas, dan padat.
3.2 Tindak Lanjut Pencapaian Target Menyajikan upaya-upaya untuk meningkatkan capaian kinerja pada triwulan selanjutnya.
2.4 Outline Penulisan Laporan Kinerja
COVER LAPORAN KINERJA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM TA*
Catatan: Desain cover menyesuaikan arahan/instruksi pimpinan.
- diisi dengan tahun anggaran berjalan
PERNYATAAN TELAH DIREVIU** LAPORAN KINERJA KEMENTERIAN TAHUN ANGGARAN*
Kami telah mereviu Laporan Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum untuk tahun anggaran* sesuai Pedoman Reviu atas Laporan Kinerja. Substansi informasi yang dimuat dalam laporan kinerja menjadi tanggung jawab manajemen Kementerian Pekerjaan Umum.
Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa laporan kinerja telah disajikan secara akurat, andal, dan valid.
Berdasarkan reviu kami, tidak terdapat kondisi atau hal-hal yang menimbulkan perbedaan dalam meyakini keandalan informasi yang disajikan di dalam laporan kinerja ini.
(Nama Kota), (Tanggal) (Bulan) (Tahun) Inspektur Jenderal,
(Nama Penanda Tangan)
Catatan:
- diisi dengan tahun anggaran berjalan ** khusus laporan kinerja kementerian
FOTO PEJABAT PIMPINAN ENTITAS
KATA PENGANTAR
Pada bagian ini disajikan latar belakang dan esensi penyusunan laporan kinerja serta harapan yang diinginkan atas terselesaikannya laporan kinerja tersebut.
(Nama Kota), (Tanggal) (Bulan) (Tahun) Jabatan Pimpinan Entitas
(Nama Penanda Tangan)
RINGKASAN EKSEKUTIF
Pada bagian ini disajikan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra dan sejauh mana pencapaian atas tujuan dan sasaran tersebut, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pencapaiannya. Disebutkan pula langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut dan langkah antisipatif untuk menanggulangi kendala yang mungkin akan terjadi pada tahun mendatang.
Perlu diperhatikan: § Ringkasan eksekutif menyajikan rangkuman dari setiap bab yang disusun secara ringkas, padat, dan jelas yang meliputi: isu strategis, perubahan PK, kapasitas organisasi, capaian kinerja tahun berjalan dan tahun sebelumnya, serta faktor keberhasilan dan kegagalan. § Ringkasan eksekutif minimal 1 halaman dan maksimal 5 halaman. § Dahulukan pembahasan capaian kinerja yang tercapai. § Perlu disajikan langkah antisipatif/rekomendasi untuk mengejar ketertinggalan yang belum bisa tercapai.
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ....................................................................................... xx Ringkasan Eksekutif ............................................................................... xx Daftar Isi ................................................................................................ xx Daftar Tabel ........................................................................................... xx Daftar Gambar ....................................................................................... xx Daftar Singkatan .................................................................................... xx
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................ xx 1.1 Latar Belakang ................................................................................ xx 1.2 Tugas dan Fungsi ............................................................................. xx 1.3 Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia ............................... xx 1.3.1 Struktur Organisasi ................................................................. xx 1.3.2 Sumber Daya Manusia ............................................................ xx 1.3.2.1 Jumlah SDM Berdasarkan Jenis ................................. xx 1.3.2.2 Jumlah SDM Berdasarkan Golongan dan Kelompok Jabatan .................................................................................. xx 1.3.2.3 Jumlah SDM Berdasarkan Pendidikan dan Usia ......... xx 1.3.2.4 Pengembangan Kompetensi SDM* ............................... xx 1.4 Sarana dan Prasarana ..................................................................... xx 1.4.1 Sarana dan Prasarana Fisik ..................................................... xx 1.4.2 Transformasi Digital ................................................................. xx 1.5 Isu Strategis (Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja) ................... xx 1.6 Sistematika Laporan ......................................................................... xx
BAB II PERENCANAAN KINERJA ............................................................ xx 2.1 Rencana Strategis (Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja) ........... xx 2.1.1 Visi dan Misi ............................................................................ xx 2.1.2 Arah Kebijakan dan Strategi .................................................... xx 2.1.3 Program dan Kegiatan .............................................................. xx 2.2 Perjanjian Kinerja (Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja) ........... xx 2.2.1 Perjanjian Kinerja (PK) Awal ..................................................... xx 2.2.2 Perjanjian Kinerja (PK) Akhir .................................................... xx 2.2.3 Kronologi Perubahan PK .......................................................... xx 2.3 Metode Pengukuran** ....................................................................... xx 2.4 Target Kinerja Tahun Pelaporan dalam Pemenuhan Target Renstra** ......................................................................................................... xx 2.4.1 Reviu Capaian Target Renstra**** ........................................... xx 2.4.2 Target Kinerja Berdasarkan Renstra** (periode Renstra berjalan) ................................................................................................ xx 2.4.3 Target Keluaran Utama* .......................................................... xx
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA .......................................................... xx 3.1 Upaya Peningkatan Akuntabilitas Kinerja ........................................ xx 3.2 Capaian Kinerja*** ........................................................................... xx 3.3 Analisis Perbandingan Kinerja*** ..................................................... xx 3.3.1 Analisis Perbandingan Kinerja dengan Tahun Sebelumnya dan Beberapa Tahun Terakhir ....................................................... xx 3.3.2 Analisis Perbandingan Kinerja dengan Target Jangka Menengah ................................................................................................ xx 3.3.3 Analisis Perbandingan Kinerja Output terhadap Target Nasional ................................................................................................ xx
3.3.4 Analisis Perbandingan Kinerja dengan Standar Nasional ......... xx 3.4 Analisis Realisasi Anggaran ............................................................. xx 3.4.1 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) .............................. xx 3.4.2 Realisasi Anggaran TA-n (n= tahun pelaporan) ........................ xx 3.4.3 Perbandingan Realisasi Anggaran TA-n dengan Tahun Sebelumnya ............................................................................ xx 3.5 Efisiensi Penggunaan Sumber Daya ................................................. xx 3.6 Survey Kepuasan Masyarakat (SKM) Penggunaan Layanan Publik Kementerian PU* ............................................................................... xx
BAB IV PENUTUP ................................................................................... xx 4.1 Simpulan Umum .............................................................................. xx 4.1.1 Faktor Pendukung Keberhasilan .............................................. xx 4.1.2 Faktor Penyebab Kegagalan ..................................................... xx 4.2 Rekomendasi dan Tindak Lanjut*** ................................................. xx
LAMPIRAN Lampiran 1 Perjanjian Kinerja ............................................................... xx Lampiran 2 Penghargaan (jika ada) ......................................................... xx Lampiran 3 Metode Pengukuran Kinerja* ................................................ xx Lampiran 4 Berita Acara Kesepakatan Capaian Kinerja .......................... xx Lampiran 5 Dokumentasi Kegiatan ......................................................... xx
Catatan:
- Khusus Laporan Kinerja Kementerian.
** Untuk Laporan Kinerja Kementerian dan Unit Organisasi/Unit
Kerja/UPT.
*** Analisis capaian kinerja/perbandingan kinerja/rekomendasi dan tindak
lanjut dilakukan per indikator kinerja (Sasaran Strategis/Sasaran
Program/Sasaran Kegiatan). Sehingga jumlah sub bab di bawahnya dapat
menyesuaikan dengan jumlah indikator kinerja yang ada.
**** Sub bab memuat penjelasan untuk tahun ke-2 hingga tahun ke-5 Renstra.
DAFTAR TABEL
Daftar tabel menyesuaikan dengan kebutuhan setiap bab.
DAFTAR GAMBAR
Daftar gambar menyesuaikan dengan kebutuhan setiap bab.
DAFTAR SINGKATAN
Daftar singkatan menyajikan singkatan dari istilah yang sering muncul pada setiap bab.
BAB I PENDAHULUAN
Pada Bab 1 disajikan penjelasan umum organisasi, dengan penekanan pada aspek strategis instansi serta permasalahan utama (strategic issues) yang sedang dihadapi.
1.1 Latar Belakang Dalam subbab ini diuraikan esensi penyusunan laporan kinerja beserta dasar hukum yang melandasi hal tersebut.
1.2 Tugas dan Fungsi Dalam subbab ini diuraikan history instansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya untuk tahun pelaporan. Tugas dan fungsi diuraikan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Apabila ada perubahan pada tahun yang bersangkutan, perlu diberikan penjelasan mengenai kronologi perubahannya, tetapi tidak perlu menjabarkan mengenai tugas dan fungsi organisasi yang lama.
Contoh penyajian tugas dan fungsi: Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 170 Tahun 2024 Tentang Kementerian Pekerjaan Umum, Kementerian Pekerjaan Umum mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum untuk membantu presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara. Selanjutnya dalam menjalankan tugas tersebut, Kementerian Pekerjaan Umum memiliki fungsi …dst.
1.3 Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia 1.3.1 Struktur Organisasi Subbab ini diisi dengan bagan struktur organisasi mengacu kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Disajikan dalam bentuk narasi dan grafis.
Contoh Penyajian dalam Bentuk Narasi: Sebagai tindak lanjut Perpres No. 170 Tahun 2024 tentang Kementerian PU dan dalam rangka mengatur tugas dan fungsi pada masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian PU, telah ditetapkan Permen PU No.1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian PU. Dalam menjalankan tugas dan fungsi Kementerian PU, Menteri PU dibantu oleh 10 (sepuluh) unit Eselon I dan 5 (lima) staf ahli menteri yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri PU ...dst.
Perlu diperhatikan: Penyajian latar belakang penyusunan laporan kinerja diawali dengan pembahasan aspek legalitas kemudian dilanjutkan dengan esensi penyusunan laporan kinerja tersebut. Kebutuhan Data:
- Informasi isu dan aspek strategis tiap unit organisasi TA-n (n=tahun pelaporan)
- Perubahan struktur dan tusi
Contoh Penyajian dalam Bentuk Grafis*:
- Penyajian grafik/gambar dapat disesuaikan dengan arahan/instruksi pimpinan Gambar x.x Struktur Organisasi Kementerian Sumber: Peraturan Perundangan yang berlaku
1.3.2 Sumber Daya Manusia (SDM) Pada subbab ini disajikan komposisi SDM terhadap kinerja organisasi yang berdasarkan jenis, usia, pendidikan, golongan, dan kelompok jabatan yang dikelompokkan menurut gender. Selain itu, dapat dijelaskan juga inovasi pengembangan SDM yang bisa memengaruhi kinerja. Adapun penjelasan mengenai komposisi pegawai dapat disajikan dalam bentuk narasi ataupun grafis.
1.3.2.1 Jumlah SDM Berdasarkan Jenis
Pada Subbab ini disajikan komposisi SDM berdasarkan jenisnya, yang meliputi:
Jumlah PNS, CPNS, dan P3K yang dibreakdown berdasarkan gender. Disajikan
pula analisa keterkaitan antara komposisi pegawai tersebut dengan capaian
kinerja organisasi di tahun pelaporan. Dapat dikaitkan pula dengan efisiensi
atas pencapaian kinerja (pada Bab 4).
Kebutuhan Data:
Data pegawai menurut gender pada TA-n (n=tahun pelaporan) yang meliputi:
a. Jumlah Pegawai Pegawai Negeri Sipil (PNS);
b. Jumlah Pegawai Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS);
c. Jumlah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K);
d. Jumlah pegawai berdasarkan golongan (IA s.d. IVE);
e. Jumlah pegawai berdasarkan jabatan (pelaksana, fungsional, dan
struktural);
f. Jumlah Pegawai berdasarkan pendidikan (<D3, D3, S1/D4, S2, dan
S3).
Contoh penyajian dalam bentuk narasi: Tahun 202x jumlah pegawai Kementerian PU sebanyak xx.xxx orang, terdiri dari xx.xxxx (xx,xx%) pegawai negeri sipil (PNS), x.xxx (x,xx%) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), dan x.xxx (x,xx%) calon pegawai negeri sipil (CPNS). Komposisi tersebut terdiri atas xx.xxx (xx,xx%) pegawai perempuan dan xx.xxx (xx,xx%) pegawai laki-laki.
Contoh penyajian dalam bentuk grafis:
Gambar x.x Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenis Sumber: xxx
1.3.2.2 Jumlah SDM Berdasarkan Golongan dan Kelompok Jabatan Pada Subbab ini disajikan komposisi SDM berdasarkan golongan dan kelompok jabatan yang dibreakdown berdasarkan gender. Berdasarkan golongan dapat dibagi menjadi golongan IA sampai dengan IVE (dapat disesuaikan kembali dengan keadaan aktual pada masing-masing organisasi). Sementara berdasarkan kelompok jabatan dapat dibagi menjadi: Jabatan Struktural, Fungsional, dan Pelaksana. Disajikan pula analisa keterkaitan antara komposisi pegawai tersebut dengan capaian kinerja organisasi di tahun pelaporan.
Contoh penyajian dalam bentuk narasi (berdasarkan golongan): Golongan ruang Aparatur Sipil Negara (ASN) dikelompokkan dalam empat golongan, yaitu golongan I, II, III dan IV. Golongan I merupakan tingkatan awal yang disebut sebagai Juru, diikuti golongan II (pengatur), dan golongan III (penata). Sementara golongan IV merupakan tingkatan tertinggi yang dikenal dengan Pembina. Komposisi golongan PNS di Kementerian PU pada tahun 2025 didominasi dengan golongan III sebanyak 12.177orang (70,13%). Selanjutnya, diikuti oleh golongan II dengan 2.690 orang (18,47%) dan golongan IV dengan 1.946 orang (10,66%). Kelompok pegawai golongan I memiliki jumlah paling sedikit, yaitu 105 orang … dst. Komposisi golongan PPPK di Kementerian PU pada tahun 2025 didominasi dengan golongan IX sebanyak 9.627 orang atau sekitar 49,93% dari total PPPK. Selanjutnya, Golongan V tercatat sebanyak 7.020 orang (36,43%) dan Golongan VII sebanyak 1.163 orang (6,03%). Sementara itu, Golongan I, Golongan III, dan Golongan XI masing-masing berjumlah 795 orang (4,12%), 277 orang (1,44%), dan 388 orang (2,01%). Adapun Golongan VIII dan Golongan X merupakan golongan dengan jumlah paling sedikit, masing-masing sebanyak 1 orang (0,01%) dan 4 orang (0,02%), dengan seluruh pegawai Golongan X berjenis kelamin perempuan… dst.
0 2000 4000 6000 8000 10000 12000 15554 1240 3876 PNS PPPK CPNS Perempuan Laki-Laki
Contoh Penyajian dalam bentuk grafik dan tabel: Gambar x.x Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan Sumber: xxx
Tabel x.x Jumlah Pegawai Berdasarkan Golongan Golongan Laki-Laki Perempuan Jumlah IA xxx xxx xxx … xxx xxx xxx … xxx xxx xxx IVD xxx xxx xxx Total xxx xxx xxx Sumber: xxx
Contoh penyajian dalam bentuk narasi (berdasarkan Jabatan): Berdasarkan kelompok jabatan, jumlah pegawai Kementerian PU didominasi dengan kelompok jabatan fungsional sebanyak 11.705 orang (53,44%), yang terdiri dari 8.439 orang PNS dan 3.266 orang PPPK. Selanjutnya diikuti, kelompok jabatan pelaksana dengan 9.111 orang (41,6%). Kelompok jabatan struktural memiliki jumlah pegawai paling sedikit yaitu 1.085 orang (4,96%) ... dst.
Gambar x.x Jumlah Pegawai Berdasarkan Jabatan Sumber: xxx
Tabel x.x Jumlah Pegawai Berdasarkan Jabatan Jabatan Laki-Laki Perempuan Jumlah Struktural xxx xxx xxx Fungsional xxx xxx xxx
Jabatan Laki-Laki Perempuan Jumlah Pelaksana xxx xxx xxx Total xxx xxx xxx Sumber: xxx
1.3.2.3 Jumlah SDM Berdasarkan Pendidikan dan Usia Pada Subbab ini disajikan komposisi SDM berdasarkan Pendidikan dan Usia yang dibreakdown berdasarkan gender. Disajikan pula analisa keterkaitan antara komposisi pegawai tersebut dengan capaian kinerja organisasi di tahun pelaporan.
Contoh penyajian dalam bentuk narasi: Data jumlah pegawai Kementerian PU menunjukkan bahwa mayoritas pegawai memiliki tingkat pendidikan Strata 1 (S-1), dengan jumlah mencapai 17.625 orang atau 46,5% dari seluruh pegawai. Sementara itu, sebanyak 12.204 orang (32,2%) memiliki tingkat pendidikan tingkat SD sampai dengan D-2. Jenjang Magister (S-2) sebanyak 5.627 orang, lulusan D-3 sebanyak 2.313 orang, dan jenjang pendidikan Doktor (S-3) sebanyak 130 orang … dst.
Contoh Penyajian dalam bentuk grafis dan tabel:
Gambar x.x Komposisi Pegawai Berdasarkan Usia dan Pendidikan Sumber: xxx
Tabel x.x Komposisi Pegawai Berdasarkan Pendidikan Pendidikan Laki-Laki Perempuan Jumlah <D3 xxx xxx xxx D3 xxx xxx xxx S1/D4 xxx xxx xxx S2 xxx xxx xxx S3 xxx xxx xxx Total xxx xxx xxx Sumber:xxx
Tabel x.x Komposisi Pegawai Berdasarkan Usia Usia Laki-Laki Perempuan Jumlah 21-25 xxx xxx xxx 26-30 xxx xxx xxx
Catatan: penyajian grafik/gambar dapat disesuaikan dengan arahan/instruksi pimpinan.
Usia Laki-Laki Perempuan Jumlah 31-35 xxx xxx xxx 36-40 xxx xxx xxx 41-45 xxx xxx xxx 46-50 xxx xxx xxx 51-55 xxx xxx xxx 56-60 xxx xxx xxx Diatas 60 xxx xxx xxx Total xxx xxx xxx Sumber:xxx
1.3.2.4 Pengembangan Kompetensi SDM* Pada Subbab ini dijelaskan mengenai pengembangan kompetensi pegawai Kementerian selama periode tahun pelaporan yang dilakukan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) serta dalam kaitannya dengan pencapaian kinerja organisasi.
Contoh penyajian dalam bentuk narasi: Upaya dalam meningkatkan kualitas SDM di bidang PU, pengembangan kompetensi menjadi aspek penting yang terus diperhatikan. SDM yang kompeten dan profesional sangat dibutuhkan untuk menghadapi tantangan pembangunan infrastruktur yang semakin kompleks serta mendukung pencapaian target nasional di bidang PU. Salah satu strategi utama dalam pengembangan kompetensi SDM yaitu melalui pendidikan dan pelatihan. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, serta kapasitas pegawai agar mampu bekerja secara efektif dan efisien. Kementerian PU c.q. BPSDM berperan dalam menyelenggarakan berbagai program pelatihan yang mencakup aspek teknis, manajerial, dan kepemimpinan. Keberhasilan pengembangan SDM dapat diukur dari jumlah pegawai yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan. Pada tahun 2024, jumlah orang yang dikembangkan kompetensinya melalui pelatihan (realisasi) sebanyak 10.768 orang dengan tingkat kelulusan 10.466 orang (97,20%) … dst.
Contoh penyajian dalam bentuk Grafis dan atau Tabel:
Gambar x.x Pengembangan Kompetensi SDM Bidang PU Sumber: xxx 1104 517 1559 519 280 1556 1972 0 500 1000 1500 2000 2500 BIDANG SDA BIDANG PERMUKIMAN BIDANG JALAN DAN JEMBATAN BIDANG PERUMAHAN BIDANG PENGEMBANGAN INFRASTRUKTUR WILAYAH DAN PEMBIAYAAN INFRASTRUKTUR BIDANG MANAJEMEN UMUM BIDANG MANAJEMEN KONSTRUKSI Catatan: Penyajian grafik/gambar dapat disesuaikan dengan arahan/instruksi pimpinan. Catatan:
- Subbab 1.3.2.4 hanya untuk laporan kinerja Kementerian
1.4 Sarana dan Prasarana Pada subbab ini dijelaskan ketersediaan sarana dan prasarana yang mendukung pencapaian kinerja. Misalnya, BMN, bangunan gedung dan teknologi informasi. Disajikan pula di dalam Sub bab ini analisa keterkaitan antara sarana dan prasarana dengan pencapaian kinerja organisasi di tahun pelaporan.
1.4.1 Sarana dan Prasarana Fisik Dalam sub bab ini diuraikan Barang Milik Negara (BMN) dan fasilitas gedung bangunan yang dimiliki Kementerian/ Unit Organisasi/Unit Kerja/UPT berdasarkan data BMN dan dijelaskan dengan kondisi dari aset-aset tersebut. Kondisi dimaksud misalnya digunakan sendiri, pinjam pakai atau sewa, dalam kondisi baik atau rusak.
1.4.2 Teknologi Informasi Dalam sub bab ini diuraikan teknologi informasi yang dimiliki oleh Kementerian/ Unit Organisasi/Unit Kerja/UPT dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, dan manfaat dari teknologi informasi tersebut bagi internal dan eksternal organisasi.
1.5
Isu Strategis
Dalam subbab ini diuraikan aspek strategis organisasi dan tantangan utama
(strategic issues) yang dihadapi. Isu strategis dapat merupakan: 1) tantangan
utama yang dihadapi oleh Kementerian pada tahun pelaporan; 2) dan hal
strategis yang muncul dalam pelaksanaan tahun anggaran pelaporan.
Sedangkan aspek strategis menggambarkan kemampuan yang dimiliki oleh
Kementerian dalam menjawab isu strategis yang berkembang pada tahun
berjalan.
Contoh: Infrastruktur jalan memegang peranan penting dalam mendukung konektivitas antarwilayah, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, hingga tahun 2024, sebagian besar jalan provinsi dan kabupaten/kota di Indonesia masih dalam kondisi tidak mantap, dengan persentase mencapai 82%. Kondisi ini disebabkan oleh berbagai faktor, salah satunya adalah keterbatasan anggaran pemerintah daerah dalam melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan ...dast.
1.6 Sistematika Laporan Dalam subbab ini diuraikan outline laporan sekaligus penjelasan tiap-tiap bab secara naratif, ringkas, dan padat.
Contoh: Bab I Pendahuluan Pada bab ini diuraikan penjelasan umum organisasi, aspek strategis, dan isu/tantangan utama yang sedang dihadapi Kementerian PU. Bab II Perencanaan Kinerja Pada bab ini dijelaskan mengenai visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan strategi, program/kegiatan dalam renstra dan ikhtisar perjanjian kinerja (PK) yang disajikan melalui uraian Renstra Kementerian PU 2025—2029, PK Kementerian PU 20xx, dan target 20xx menurut renstra. Bab III Akuntabilitas Kinerja Perlu diperhatikan: Data yang disajikan, baik dalam tabel maupun narasi, memuat:
- Data sarana dan prasarana perkantoran PU yang dibangun pada TA-n
Pada bab ini diuraikan mengenai evaluasi dan analisis kinerja serta realisasi anggaran
Kementerian PU 20xx, yang disajikan melalui penjelasan tentang upaya peningkatan
akuntabilitas, capaian kinerja, perbandingan kinerja, realisasi anggaran, pemanfaatan
laporan kinerja, penghargaan, dan hasil survei kepuasan masyarakat.
Bab IV Penutup
Pada bab ini diuraikan simpulan umum atas capaian kinerja, faktor pendukung
keberhasilan, permasalahan yang dihadapi dalam pencapaian target kinerja, serta
rekomendasi dan langkah di masa mendatang yang akan dilakukan untuk memperbaiki
kondisi dan meningkatkan kinerja.
Lampiran
Lampiran memuat dokumen pendukung laporan kinerja, meliputi Perjanjian Kinerja
Tahun 20xx, Daftar Penghargaan yang diperoleh, Metode Pengukuran Kinerja, Berita
Acara Kesepakatan (BAK) Capaian Kinerja, serta Dokumentasi Kegiatan Pembangunan
Infrastruktur PU.
BAB II PERENCANAAN KINERJA
Pada bab ini diuraikan ringkasan perjanjian kinerja tahun yang bersangkutan.
- 1 Rencana Strategis (Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja) Dalam subbab ini dijelaskan visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan, dan strategi, serta program/kegiatan sebagaimana tercantum di dalam Renstra. Apabila terdapat perubahan kebijakan dan program/kegiatan, perlu diberikan penjelasan.
2.1.1 Visi dan Misi Salin Visi Kementerian sesuai dengan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian.
Contoh: Visi Kementerian PU periode 2025—2029 yaitu “Terwujudnya Penyelenggaraan Infrastruktur Pekerjaan Umum yang Andal dan Berkelanjutan dalam rangka Menggapai Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”. Untuk mewujudkan visi penyelenggaraan infrastruktur pekerjaan umum yang andal dan berkelanjutan yang selaras dengan prioritas nasional, Misi Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 2025-2029 adalah ... dst.
2.1.2 Arah Kebijakan dan Strategi Salin arah kebijakan dan strategi utama yang dirumuskan dalam Renstra Kementerian.
Contoh: Pembangunan perkotaan merupakan salah satu prioritas dalam pembangunan nasional periode 2025-2029. Perkotaan termasuk di dalam pemenuhan Prioritas Nasional (PN) 6 ”Membangun dari desa dan dari bawah untuk pertumbuhan ekonomi, pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan”. Perwujudan target terkait pertumbuhan serta pemerataan ekonomi digambarkan dalam peningkatan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) untuk wilayah Metropolitan dan Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan, yang pada level KP dibagi menjadi Kawasan Timur dan Barat Indonesia (KTI dan KBI). Selain itu, pembangunan perkotaan di Indonesia diarahkan untuk memenuhi kaedah-kaedah berkelanjutan yang digambarkan melalui indikator Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) pada struktur pembagian kewilayahan seperti indikator PDRB, yakni Metropolitan dan Perkotaan Non-Metropolitan yang berada di KTI dan KBI. IKB ini meliputi faktor sosial- budaya, ekonomi, dan lingkungan … dst.
2.1.3 Program dan Kegiatan
Salin program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan redesain program
Kementerian (periode Renstra tahun berjalan) yang terbagi menjadi berikut ini.
- Program teknis, yaitu program-program Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja yang menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (pelayanan eksternal). Program teknis meliputi: program ketahanan sumber daya air, program infrastruktur konektivitas, dan kawasan permukiman.
- Program generik, yaitu program-program Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja yang bersifat pelayanan internal untuk Kebutuhan Data:
- Dokumen Perjanjian Kinerja Kementerian/ Unit Organisasi/Unit Kerja/UPT TA-n (n=tahun pelaporan).
- Dokumen Rencana Strategis periode berjalan.
mendukung pelayanan aparatur atau administrasi pemerintahan. Program generik meliputi: program pendidikan dan pelatihan vokasi serta program dukungan manajemen.
- 2 Perjanjian Kinerja (Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja) Dalam subbab ini disajikan ikhtisar Perjanjian Kinerja dan tabel lengkap lampiran dokumen Perjanjian Kinerja.
2.2.1 Perjanjian Kinerja Awal
Diuraikan mengenai ikhtisar Perjanjian Kinerja Awal; penetapan Perjanjian
Kinerja Awal telah mempertimbangkan capaian kinerja pada tahun sebelumnya.
Apabila terdapat perbedaan antara Perjanjian Kinerja dengan Renstra, perlu
diberikan penjelasan.
2.2.2 Perjanjian Kinerja Akhir
Diuraikan mengenai ikhtisar Perjanjian Kinerja Akhir, baik dalam bentuk tabel
maupun narasi.
2.2.3 Kronologi Perubahan PK Dijelaskan mengenai kronologi perubahan Perjanjian Kinerja. Diuraikan mengenai hal-hal yang mengalami perubahan dan mengapa perubahan tersebut dilakukan.
Contoh Penyajian dalam Bentuk Tabel:
Tabel. Kronologi Perubahan Target Perjanjian Kinerja Kementerian PU No Sasaran Strategis/Indikator Kinerja Sasaran Strategis Satuan Target Kinerja PK Awal PK Revisi ke-n PK Akhir 01 - Meningkatnya ketahanan air untuk mendukung pencapaian swasembada pangan, energi, dan air Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Indeks ketahanan air nasional Nilai
02 - Meningkatnya kinerja pelayanan infrastruktur konektivitas jalan Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Waktu tempuh pada lintas utama jaringan jalan nasional jam/100 km
2 Waktu tempuh pada jaringan jalan nasional jam/100 km
03 - Menguatnya akses infrastruktur dasar permukiman yang aman dan berkelanjutan Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Persentase capaian penyelenggaraan akses infrastruktur dasar permukiman %
Perlu diperhatikan: Tabel PK dimasukkan dalam lampiran.
No Sasaran Strategis/Indikator Kinerja Sasaran Strategis Satuan Target Kinerja PK Awal PK Revisi ke-n PK Akhir 04 - Meningkatnya kontribusi pemenuhan sarana prasarana yang mendukung perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan yang andal dan berkualitas sesuai penugasan kepada Kementerian PU Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Persentase kontribusi pemenuhan sarana prasarana perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan yang dibangun dan diperbaiki sesuai penugasan kepada Kementerian PU %
05 - Meningkatnya pemenuhan kebutuhan SDM vokasional bidang konstruksi yang kompeten dan profesional Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Tingkat SDM Vokasional Bidang Konstruksi yang Bersertifikat %
2 Tingkat pemenuhan kebutuhan SDM vokasional pendidikan bidang pekerjaan umum yang kompeten dan siap kerja %
06 - Meningkatnya kualitas tata kelola Kementerian PU dan tugas teknis lainnya Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Tingkat kualitas tata kelola Kementerian PU %
2 Tingkat kualitas pengawasan intern dalam penyelenggaraan infrastruktur %
3 Tingkat keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum %
4 Tingkat kualitas penyelenggaraan konstruksi %
5 Tingkat pemenuhan investasi/pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum yang didukung sistem, kebijakan dan strategi pembiayaan yang efisien dan efektif %
6 Tingkat pengembangan kompetensi SDM aparatur PU %
07 - Menguatnya dukungan Kementerian PU dalam meningkatkan peran kawasan perkotaan sebagai pusat ekonomi nasional yang inklusif, berketahanan, dan berkelanjutan Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Wilayah Metropolitan KBI terhadap PDB Nasional %
2 Skor Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Wilayah Metropolitan KBI Skor
3 Proporsi Kontribusi PDRB Wilayah Metropolitan KTI terhadap PDB Nasional %
No Sasaran Strategis/Indikator Kinerja Sasaran Strategis Satuan Target Kinerja PK Awal PK Revisi ke-n PK Akhir 4 Skor Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Wilayah Metropolitan KTI Skor
5 Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KBI terhadap PDB Nasional %
6 Skor Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KBI Skor
7 Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KTI terhadap PDB Nasional %
8 Skor Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KTI Skor
Sumber: PK Kementerian PU dan e-Sakip
2.3.
Metode Pengukuran*
Metode pengukuran merupakan cara untuk mengidentifikasi besaran suatu
capaian kinerja yang telah dilakukan oleh entitas Kementerian terhadap target
yang telah ditetapkan pada dokumen perencanaan kinerja. Pengukuran
diperlukan untuk mengukur efektifitas dan efisiensi tingkat kinerja entitas
dilingkungan Kementerian sehingga dapat dilakukan evaluasi untuk perbaikan
mutu kinerja ke depan.
Pada sub bab ini, setiap entitas menjelaskan alat ukur yang digunakan untuk
mengidentifikasi besaran capaian kinerja terhadap target yang telah ditetapkan.
Salah satu metode Pengukuran Kinerja yang digunakan yaitu dengan
menetapkan Indikator Kinerja Utama (Key Performance Indicators/KPI)
sebagaimana
tercantum
dalam
dokumen
Renstra
organisasi.
Metode
pengukuran dimaksud disampaikan baik dalam bentuk narasi maupun
tabel/matriks.
2.4
Target Kinerja Tahun Pelaporan dalam Pemenuhan Target Renstra
Dalam subbab ini disajikan uraian target kinerja pada tahun yang bersangkutan
berdasarkan Renstra organisasi atau revisinya.
Perlu diperhatikan: Data yang dapat disajikan dalam tabel ataupun analisis meliputi:
- Data perjanjian kinerja awal;
- Data perjanjian kinerja revisi;
- Data perjanjian kinerja akhir; dan
- Data anggaran di setiap dokumen perjanjian kinerja. Catatan: *subbab Metode Pengukuran hanya untuk laporan kinerja Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja/UPT.
2.4.1 Reviu Capaian Target Renstra Subbab ini menyajikan analisa terkait dengan capaian target Renstra berdasarkan capaian kinerja pada periode Renstra berjalan (TA 2025–2029). Pelaksanaan reviu atas capaian target Renstra dilaksanakan supaya dapat dijadikan pedoman dalam menetapkan target kinerja untuk periode/tahun berikutnya.
2.4.2 Target Kinerja Berdasarkan Rencana Strategis (Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja) (periode tahun pelaporan) Subbab ini menyajikan target kinerja atas indikator Sasaran Strategis/Program/Kegiatan berdasarkan dokumen Renstra Kementerian/unit organisasi/unit kerja (periode tahun pelaporan) beserta perbandingannya disandingkan dengan Perjanjian Kinerja Kementerian/unit organisasi/unit kerja tahun pelaporan.
Contoh penyajian: Target kinerja pada Sasaran Strategis di dalam Renstra Kementerian PU Tahun 2025— 2029 dapat digambarkan pada tabel di bawah ini.
Tabel.x.x Target Kinerja dan Sasaran Strategis Kementerian PU Tahun 2025—2029 No Sasaran Strategis/Indikator Kinerja Sasaran Strategis Satuan Tahun 2025 2026 2027 2028 2029 01 - Meningkatnya ketahanan air untuk mendukung pencapaian swasembada pangan, energi, dan air Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Indeks ketahanan air nasional Nilai
02 - Meningkatnya kinerja pelayanan infrastruktur konektivitas jalan Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Waktu tempuh pada lintas utama jaringan jalan nasional jam/100 km
2 Waktu tempuh pada jaringan jalan nasional jam/100 km
03 - Menguatnya akses infrastruktur dasar permukiman yang aman dan berkelanjutan Indikator Kinerja Sasaran Strategis
Perlu diperhatikan:
Data yang disajikan pada subbab ini, baik dalam tabel maupun narasi, merupakan data target kinerja pada tahun bersangkutan yang bersumber dari dokumen rencana strategis dan dokumen perjanjian kinerja organisasi.
Disajikan pula target output utama sektor Sumber Daya Air, Bina Marga, Cipta Karya, dan Prasarana Strategis yang bersumber dari dokumen rencana strategis Kementerian PU dalam kaitannya dengan pengukuran capaian RPJMN periode tahun berjalan (poin ini hanya untuk laporan kinerja kementerian).
No Sasaran Strategis/Indikator Kinerja Sasaran Strategis Satuan Tahun 2025 2026 2027 2028 2029 1 Persentase capaian penyelenggaraan akses infrastruktur dasar permukiman %
04 - Meningkatnya kontribusi pemenuhan sarana prasarana yang mendukung perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan yang andal dan berkualitas sesuai penugasan kepada Kementerian PU Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Persentase kontribusi pemenuhan sarana prasarana perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan yang dibangun dan diperbaiki sesuai penugasan kepada Kementerian PU %
05 - Meningkatnya pemenuhan kebutuhan SDM vokasional bidang konstruksi yang kompeten dan profesional Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Tingkat SDM Vokasional Bidang Konstruksi yang Bersertifikat %
2 Tingkat pemenuhan kebutuhan SDM vokasional pendidikan bidang pekerjaan umum yang kompeten dan siap kerja %
06 - Meningkatnya kualitas tata kelola Kementerian PU dan tugas teknis lainnya Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Tingkat kualitas tata kelola Kementerian PU %
2 Tingkat kualitas pengawasan intern dalam penyelenggaraan infrastruktur %
3 Tingkat keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum %
4 Tingkat kualitas penyelenggaraan konstruksi %
5 Tingkat pemenuhan investasi/pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum yang didukung sistem, kebijakan dan strategi pembiayaan yang efisien dan efektif %
6 Tingkat pengembangan kompetensi SDM aparatur PU %
07 - Menguatnya dukungan Kementerian PU dalam meningkatkan peran kawasan perkotaan sebagai pusat ekonomi nasional yang inklusif, berketahanan, dan berkelanjutan Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Wilayah Metropolitan KBI terhadap PDB Nasional %
No Sasaran Strategis/Indikator Kinerja Sasaran Strategis Satuan Tahun 2025 2026 2027 2028 2029 2 Skor Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Wilayah Metropolitan KBI Skor
3 Proporsi Kontribusi PDRB Wilayah Metropolitan KTI terhadap PDB Nasional %
4 Skor Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Wilayah Metropolitan KTI Skor
5 Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KBI terhadap PDB Nasional %
6 Skor Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Perkotaan Non- Wilayah Metropolitan KBI Skor
7 Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KTI terhadap PDB Nasional %
8 Skor Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Perkotaan Non- Wilayah Metropolitan KTI Skor
Sumber: Rencana Strategis Kementerian PU 2025-2029
Tabel. x.x Sandingan Target Kinerja Rencana Strategis PU 20xx dengan Perjanjian Kinerja Menteri 20xx No Sasaran Strategis/Indikator Kinerja Sasaran Strategis Satuan Target Tahun xx Renstra PU PK 20xx 01 - Meningkatnya ketahanan air untuk mendukung pencapaian swasembada pangan, energi, dan air Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Indeks ketahanan air nasional Nilai
02 - Meningkatnya kinerja pelayanan infrastruktur konektivitas jalan Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Waktu tempuh pada lintas utama jaringan jalan nasional jam/100 km
2 Waktu tempuh pada jaringan jalan nasional jam/100 km
03 - Menguatnya akses infrastruktur dasar permukiman yang aman dan berkelanjutan Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Persentase capaian penyelenggaraan akses infrastruktur dasar permukiman %
04 - Meningkatnya kontribusi pemenuhan sarana prasarana yang mendukung perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan yang andal dan berkualitas sesuai penugasan kepada Kementerian PU Indikator Kinerja Sasaran Strategis
No Sasaran Strategis/Indikator Kinerja Sasaran Strategis Satuan Target Tahun xx Renstra PU PK 20xx 1 Persentase kontribusi pemenuhan sarana prasarana perekonomian, pendidikan, peribadatan, olahraga, sosial budaya, dan kesehatan yang dibangun dan diperbaiki sesuai penugasan kepada Kementerian PU %
05 - Meningkatnya pemenuhan kebutuhan SDM vokasional bidang konstruksi yang kompeten dan profesional Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Tingkat SDM Vokasional Bidang Konstruksi yang Bersertifikat %
2 Tingkat pemenuhan kebutuhan SDM vokasional pendidikan bidang pekerjaan umum yang kompeten dan siap kerja %
06 - Meningkatnya kualitas tata kelola Kementerian PU dan tugas teknis lainnya Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Tingkat kualitas tata kelola Kementerian PU %
2 Tingkat kualitas pengawasan intern dalam penyelenggaraan infrastruktur %
3 Tingkat keterpaduan infrastruktur pekerjaan umum %
4 Tingkat kualitas penyelenggaraan konstruksi %
5 Tingkat pemenuhan investasi/pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum yang didukung sistem, kebijakan dan strategi pembiayaan yang efisien dan efektif %
6 Tingkat pengembangan kompetensi SDM aparatur PU %
07 - Menguatnya dukungan Kementerian PU dalam meningkatkan peran kawasan perkotaan sebagai pusat ekonomi nasional yang inklusif, berketahanan, dan berkelanjutan Indikator Kinerja Sasaran Strategis
1 Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Wilayah Metropolitan KBI terhadap PDB Nasional %
2 Skor Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Wilayah Metropolitan KBI Skor
3 Proporsi Kontribusi PDRB Wilayah Metropolitan KTI terhadap PDB Nasional %
4 Skor Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Wilayah Metropolitan KTI Skor
5 Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KBI terhadap PDB Nasional %
No Sasaran Strategis/Indikator Kinerja Sasaran Strategis Satuan Target Tahun xx Renstra PU PK 20xx 6 Skor Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KBI Skor
7 Proporsi Kontribusi PDRB Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KTI terhadap PDB Nasional %
8 Skor Indeks Kota Berkelanjutan (IKB) Rerata Perkotaan Non-Wilayah Metropolitan KTI Skor
Sumber: Rencana Strategis Kementerian PUPR 2025–2029 dan PK Kementerian PU Tahun 20xx
2.4.3 Target Keluaran Utama (khusus laporan kinerja kementerian) Keluaran (output) utama merupakan prestasi kerja berupa barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu kegiatan yang dilaksanakan untuk mendukung pencapaian sasaran dan tujuan program ataupun kebijakan. Output utama Kementerian telah ditetapkan dalam Renstra Kementerian dalam bentuk outcome. Target-target tersebut merupakan cerminan dari target output yang telah ditetapkan pada RPJMN periode Renstra tahun pelaporan.
Contoh Penyajian dalam Bentuk Tabel: Tabel.x.x Target Keluaran Utama Kementerian PU Output Utama Satuan Target Renstra xxx xx xxx ... ... ... dst. dst. dst.
BAB III AKUNTABILITAS KINERJA
Pada bab ini diuraikan evaluasi dan analisis capaian kinerja organisasi dan realisasi anggaran yang dicapai oleh Kementerian pada tahun yang bersangkutan sesuai dengan kesepakatan di dalam dokumen Perjanjian Kinerja, sejak diterimanya DIPA sampai dengan habis tahun anggaran yang bersangkutan.
3.1 Upaya Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Subbab ini menyajikan langkah tindak lanjut atas hasil evaluasi SAKIP yang dilakukan oleh Kementerian PANRB terhadap Kementerian, khususnya terkait dengan pelaporan kinerja, pada tahun sebelumnya.
3.2 Capaian Kinerja (Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja) Dalam subbab ini dijelaskan:
perbandingan antara target dan realisasi kinerja tahun ini;
analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan; dan
analisis kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.
3.2.x Analisis Capaian Kinerja (Sasaran Strategis (SS)/Sasaran Program (SP)/Sasaran Kegiatan (SK)) x (x=nomenklatur SS/SP/SK)
Analisis seluruh Indikator Kinerja (SS/SP/SK) yang mendukung (SS/SP/SK) tercapai.
Analisis faktor yang mendukung keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan seluruh indikator (SS/SP/SK).
Alternatif solusi bila terjadi kegagalan dalam mencapai target kinerja.
Perlu diperhatikan: Analisis atas capaian kinerja (termasuk di dalamnya analisis terhadap faktor penyebab keberhasilan/kegagalan, faktor pendukung dan penghambat, serta alternatif solusi bilamana terjadi kegagalan, dan inovasi peningkatan kinerja atas keberhasilan kinerja. Analisis dilakukan per indikator kinerja yang mendukung sasaran kinerja organisasi. Kebutuhan Data:
- Data capaian kinerja sasaran strategis/program/kegiatan dan analisis keberhasilan/kegagalan TA-n (n=tahun berjalan)
- Data capaian kinerja output utama
- Daftar penghargaan untuk Kementerian PU TA-n (n=tahun berjalan)
- Dokumentasi pembangunan infrastruktur strategis TA-n (n=tahun berjalan)
- Analisis sumber daya manusia dan organisasi tata laksana
- Hasil survei kepuasan masyarakat terhadap infrastruktur PU
- Laporan realisasi anggaran Kementerian PU
Contoh Penyajian dalam Bentuk Tabel:
Tabel. x.x Capaian Kinerja SS-x SS/Indikator Kinerja Target Capaian Kinerja (%) SS-x Nomenklatur SS IKSS-xx Nomenklatur IKSS xxx xxx xxx IKSS-xx Nomenklatur IKSS xxx xxx xxx
Contoh penyajian analisis faktor pendukung: Kinerja IKSS ini dilaksanakan oleh BPIW dengan realisasi 88,35% dari target sebesar 82,5%. Dengan hasil tersebut, maka capaian kinerja keselarasan dukungan infrastruktur di kawasan strategis di tahun 2024 mencapai 107,9%. Besaran capaian ini dipengaruhi oleh faktor eksternal dan internal sebagai berikut … dst. Analisis Faktor Pendukung Keberhasilan Faktor Eksternal IKSS
- Peran Kementerian Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah dalam menciptakan kinerja dan kolaborasi antar K/L dalam mendukung pembangunan infrastruktur yang tepat sasaran, efisien, produktif dan berdampak;
- Peran Menteri PUPR dalam mendorong Rakorbangwil sebagai wadah untuk memperkuat kerja sama lintas K/L dalam mendukung target nasional dan optimalisasi infrastruktur terbangun;
- ... dst Faktor Internal IKSS a. RPIW Provinsi yang telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri menjadi salah satu dokumen acuan dalam pertimbangan penyusunan program keterpaduan infrastruktur PUPR pada kawasan prioritas. Dengan adanya dokumen tersebut, penapisan program dan kawasan untuk merumuskan skenario pembangunan infrastruktur bidang PUPR menjadi lebih reliable; b. ... dst.
3.3 Analisis Perbandingan Kinerja (Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja) Dalam subbab ini dijelaskan antara lain:
perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
perbandingan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada).
Perlu diperhatikan:
Capaian kinerja Indikator Kinerja (SS/SP/SK) disajikan juga dalam bentuk tabel.
Jumlah analisis Sub Bab 3.2 Capaian Kinerja (3.2.x), disesuaikan dengan jumlah Indikator yang akan dijelaskan Contoh: 3.2.1 sampai dengan 3.2.15
Penyajian data capaian kinerja disajikan dengan dua angka dibelakang
koma. Sehingga dapat diketahui apakah data capaian kinerja tersebut
merupakan pembulatan angka atau bukan.
Contoh:
- 98,689 dibulatkan menjadi 98,69
- 100 disajikan menjadi 100,00
3.3.1 Analisis Perbandingan Kinerja dengan Tahun Sebelumnya dan Beberapa Tahun Terakhir Perbandingan realisasi kinerja (SS/SP/SK)-x dengan tahun pelaporan dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya dalam rentang periode renstra berjalan. Disajikan dalam bentuk narasi ataupun tabel.
Contoh penyajian dalam bentuk narasi: Kementerian PU mendukung peningkatan konektivitas jaringan jalan di Indonesia untuk mewujudkan keterhubungan antarwilayah, antarpusat kegiatan, antarkawasan, antar- inlet/outlet transportasi. Di dalam Renstra Kementerian PU 2020–2024, SS-2 diukur dengan IKSS Waktu Tempuh pada Jalan Lintas Utama Pulau (dalam jam per 100 km) dan diukur melalui rata-rata waktu yang diperlukan untuk menempuh jarak 100 km pada 52 koridor jalan terpilih baik tol maupun non tol. Kinerja SS-2 tahun 2024 menunjukkan capaian yang lebih baik jika dibandingkan dengan kinerja tahun 2023 sebesar 99,54% ... dst.
Contoh Penyajian dalam Bentuk Tabel: Tabel x.x Target dan Capaian Kinerja SS-2
SS-2 Meningkatnya Konektivitas Jaringan Jalan Nasional 2020 2021 2022 2023 2024 Indikator Kinerja SS Tar get Realisasi Kinerja (%) Tar get Reali sasi Kinerja (%) Tar get Reali sasi Kinerja (%) Tar get Reali sasi Kinerja (%) Tar get Reali sasi Kinerja (%) IKSS- 1 Waktu tempuh pada jalan lintas utama pulau (jam/100 km) 2,21 2,16 102,31 2,19 2,22 98,65 2,09 2,2 95,00 2,15 2,16 99,54 2,14 2,14 100,00 Sumber: BA Kesepakatan Laporan Kinerja Kementerian PU Tahun 2020–2024
3.3.2 Analisis Perbandingan Realisasi Capaian Kinerja dengan Target Jangka Menengah Perbandingan realisasi capaian kinerja hingga tahun ini dengan target jangka menengah yang tercantum dalam Renstra. Disajikan dalam bentuk narasi, grafik ataupun tabel.
3.3.3 Analisis Perbandingan Kinerja Output dengan Target Nasional (khusus untuk laporan kinerja kementerian) Output dan outcome Kementerian telah ditetapkan dalam Renstra Kementerian Tahun 2025—2029. Target-target tersebut merupakan cerminan dari target output yang telah ditetapkan pada RPJMN 2025—2029. Analisis atas perbandingan kinerja tersebut disajikan dalam bentuk narasi, grafik ataupun tabel.
Perlu diperhatikan: Data yang disajikan, baik dalam table, grafik maupun narasi, memuat:
- Data target kinerja tahun ini;
- Data target kinerja tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
- Data target jangka menengah dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
- Data realisasi kinerja tahun ini;
- Data realisasi kinerja tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
- Data realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional.
Contoh Penyajian dalam Bentuk Narasi: Infrastruktur Kementerian PU mendukung pemenuhan infrastruktur ekonomi meliputi infrastruktur jalan dan jembatan yang dilaksanakan oleh Ditjen Bina Marga. Adapun capaian output utama untuk mendukung pemenuhan infrastruktur ekonomi meliputi: 1) jalan tol baru dan/atau beroperasi; 2) jalan nasional baru, 3) jembatan yang dibangun; dan 4) Panjang flyover/underpass disampaikan pada tabel berikut. ... dst.
Contoh Penyajian dalam Bentuk Tabel: Tabel x.x Kinerja Output Utama Kementerian PU Terhadap Arahan Nasional Pembangunan Infrastruktur Ekonomi
No Output Utama Satuan Target Renstra Capaian Tahun 20xx 20xx 20xx 20xx 20xx 1
2
3
4
3.3.4 Analisis Perbandingan Kinerja dengan Standar Nasional (Benchmarking) Perbandingan kinerja dengan standar nasional dilakukan dengan membandingkan kinerja Kementerian dengan standar nasional/internasional atau dengan kinerja K/L sejenis lainnya. Perbandingan kinerja tersebut dengan melihat kepada adanya kesamaan (SS/SP/SK) pada K/L yang dijadikan benchmark. Apabila terdapat kendala dalam melakukan benchmarking, diberikan penjelasan mengenai kendala yang dialami dan dilengkapi dengan upaya yang sudah dilakukan.
Contoh: Berdasarkan kajian yang dilakukan International Monetary Funds terkait kualitas jalan dan tingkat kecepatan rata-rata kendaraan di beberapa negara, waktu tempuh Thailand lebih baik daripada Indonesia (Mariano Moszoro; Mauricio Soto, 2022). Gambar 3.18 menunjukkan bahwa Indonesia dengan waktu tempuh 1,82 jam/100 km setara dengan Kamboja, namun berada di bawah Thailand dengan waktu tempuh 1,30 jam/100 km. Angka ini berbeda dengan yang dilakukan oleh Ditjen Bina Marga di mana waktu tempuh yang tercapai saat ini yaitu 2,14 jam/100 km. Hal ini dikarenakan unit sampel jalan yang digunakan berbeda di mana IMF yang menggunakan rute Jakarta–Bandung, Jakarta–Surabaya, dan Jakarta–Medan melalui tol, sedangkan Ditjen Bina Marga menggunakan 52 koridor terpilih melalui jalan tol dan non tol. Sebagai kesimpulan, peran Kementerian PUPR dalam pemenuhan layanan infrastruktur dasar melalui pembangunan jalan, peningkatan kapasitas tampungan air dan peningkatan sanitasi permukiman berpengaruh terhadap meningkatnya peringkat daya saing Indonesia dari peringkat ke- 34 menjadi peringkat ke-27.
3.4. Analisis Realisasi Anggaran Subbab ini menyajikan gambaran struktur anggaran beserta realisasi pada tahun pelaporan pada masing-masing entitas. Penyajian informasi di dalamnya juga mencakup analisa atas dinamika penganggaran yang terjadi serta atas pencapaian kinerja penganggaran pada tahun pelaporan dan perbandingannya dengan tahun/periode sebelumnya. Selain itu dapat dijelaskan juga realisasi penyerapan anggaran dibandingkan dengan rencana penyerapannya pada tahun yang bersangkutan, dan apabila terdapat perubahan anggaran, maka perlu diberikan penjelasan. Kemudian, pada sub bab ini diuraikan juga Perlu diperhatikan: Bilamana tidak ada yang dapat diperbandingkan kinerjanya dengan K/L lain, analisis terkait benchmarking kinerja tetap dimasukkan ke dalam laporan kinerja dalam bentuk narasi yang menjelaskan hal tersebut.
perbandingan realisasi penyerapan anggaran tahun ini dengan tahun lalu dan dijelaskan latar belakang perbedaan realisasinya.
3.4.1 Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Pada subbab ini disajikan jumlah anggaran yang diterima sesuai dengan yang tercantum dalam dokumen DIPA tahun pelaporan. Dapat disajikan pula kronologis pagu selama rentang tahun pelaporan serta pohon anggaran tahun pelaporan.
Contoh penyajian dalam bentuk narasi: Berdasarkan data pada aplikasi SAKTI, alokasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp124,72 triliun, meningkat Rp10,25 triliun atau 8,96% dibandingkan dengan Pagu DIPA Awal sebesar Rp114,46 triliun. Kenaikan alokasi anggaran tersebut bersumber dari tambahan Rupiah Murni sebesar Rp5,63 triliun, Pinjaman Dalam Negeri sebesar Rp1,30 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp0,10 triliun, luncuran SBSN sebesar Rp0,71 triliun, serta percepatan Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) sebesar Rp2,58 triliun. Selanjutnya, berdasarkan hasil pantauan mingguan capaian pelaksanaan Tahun Anggaran 2025 dengan status data pada minggu ketiga Januari 2026, pagu efektif Kementerian Pekerjaan Umum tercatat sebesar Rp111,98 triliun.
Contoh penyajian dalam bentuk grafis/gambar/tabel: Gambar x.x Pohon Anggaran Pagu 20xx Sumber: xxx
Perlu diperhatikan: Data yang disajikan, baik dalam tabel maupun narasi, memuat:
- Alokasi anggaran organisasi;
- Pohon anggaran pagu awal;
- Pohon anggaran pagu revisi;
- Data realisasi penyerapan anggaran tahun ini;
- Data realisasi penyerapan anggaran tahun lalu;
- Data realisasi penyerapan anggaran per program;
- Data realisasi penyerapan anggaran per jenis belanja; dan
- Perbandingan realisasi penyerapan anggaran per jenis belanja pada aplikasi
I-e-monitoring PU dengan realisasi penyerapan anggaran per jenis belanja
pada laporan realisasi anggaran kementerian PU.
Perlu diperhatikan: Data yang disajikan, baik dalam tabel, grafik maupun narasi, memuat: - Data realisasi penyerapan anggaran tahun ini; dan
- Data realisasi penyerapan anggaran tahun lalu.
3.4.2 Realisasi Anggaran TA-n (n = tahun pelaporan) Subbab ini menyajikan realisasi atas penyerapan anggaran tahun pelaporan yang dibreakdown per program dan per jenis belanja. Disajikan pula analisis atas penyerapan anggaran, paling tidak meliputi analisis faktor–faktor yang mempengaruhi realisasi anggaran (seperti: penghematan, dll) tersebut.
Contoh Penyajian dalam Bentuk Narasi: Berdasarkan data aplikasi SAKTI dengan status 9 Februari 2026, realisasi anggaran Kementerian Pekerjaan Umum tercapai sebesar Rp110,52 triliun atau 88,62% dari pagu anggaran revisi Kementerian Pekerjaan Umum. Lebih lanjut, jika ditinjau dari realisasi anggaran per unit organisasi, penyerapan anggaran terbesar terdapat pada unit organisasi Direktorat Jenderal Bina Marga dengan realisasi sebesar Rp49,57 triliun atau 97,87% dari pagu anggaran unit organisasi tersebut sebesar Rp50,65 triliun. Capaian tersebut merupakan kontribusi dari pembangunan infrastruktur sektor jalan dan jembatan, baik yang dibiayai melalui pendanaan Rupiah Murni sebesar Rp39,13 triliun, pinjaman dalam negeri sebesar Rp1,30 triliun, SBSN sebesar Rp4,43 triliun, serta PHLN sebesar Rp4,39 triliun.
Contoh Penyajian dalam bentuk grafis/tabel:
Tabel x.x Realisasi Anggaran Tahun 20xx per Program No Program Pagu (Rp Ribu) Realisasi (Rp Ribu) Progres (%) Nilai Efisiensi (%) Keu. Fis. 1 Program ketahanan sumber daya air xxx xxx xxx xxx xxx 2 Program infrastruktur konektivitas xxx xxx xxx xxx xxx 3 Program prasarana strategis xxx xxx xxx xxx xxx 4 Program pendidikan dan pelatihan vokasi xxx xxx xxx xxx xxx 5 Program infratsruktur dasar permukiman xxx xxx xxx xxx xxx 6 Program dukungan manajemen xxx xxx xxx xxx xxx 7 Program pembangunan perkotaan berkelanjutan xxx xxx xxx xxx xxx TOTAL xxx xxx xxx xxx xxx Sumber: xxx
3.4.3 Perbandingan Realisasi Anggaran TA-n dengan Tahun Sebelumnya Pada subbab ini disajikan perbandingan antara kinerja penyerapan anggaran pada tahun pelaporan disandingkan dengan kinerja penyerapan anggaran pada tahun sebelumnya. Penyajian informasi dilakukan baik dalam bentuk narasi maupun tabel/grafis.
Contoh penyajian dalam bentuk narasi: Realisasi anggaran dalam perbandingan antar nominal menunjukkan bahwa pada Tahun Anggaran 2025 realisasi anggaran lebih rendah, yaitu sebesar Rp110,52 triliun atau 88,62% dari total pagu anggaran sebesar Rp124,72 triliun, apabila dibandingkan dengan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2024 yang mencapai Rp170,28 triliun atau 93,76% dari total pagu anggaran sebesar Rp181,62 triliun.
Catatan: penyajian grafik/gambar dapat disesuaikan dengan arahan/instruksi pimpinan.
Contoh penyajian dalam bentuk tabel/grafis:
Tabel x.x Perbandingan Realisasi Anggaran Tahun 20xx per Jenis Belanja No Program Tahun Anggaran 20xx Tahun Anggaran 20xx Pagu (Rp ribu) Realisasi Pagu (Rp ribu) Realisasi Rp ribu % Rp ribu % 1 Pegawai xxx xxx xxx xxx xxx xxx 2 Barang xxx xxx xxx xxx xxx xxx
Operasional xxx xxx xxx xxx xxx xxx
Non-operasional xxx xxx xxx xxx xxx xxx 3 Modal xxx xxx xxx xxx xxx xxx TOTAL xxx xxx xxx xxx xxx xxx Sumber: i-eMon Pelaksanaan 20xx; Status Data 31 Desember 20xx, 16.00 WIB
3.5.
Efisiensi Penggunaan Sumber Daya
Subbab ini menjelaskan analisa atas efisiensi terhadap penggunaan sumber
daya dalam mencapai target kinerja organisasi. Analisa terhadap efisiensi
penggunaan sumber daya dapat dilakukan pada penggunaan sumber daya yang
meliputi: 1) Sumber Daya Manusia, 2) Sarana dan Prasarana, dan 3) Anggaran.
Efisiensi atas penggunaan Sumber Daya Manusia dalam mencapai target
kinerja organisasi dapat dilihat dari analisa atas jumlah pegawai yang dimiliki
oleh entitas dikaitkan dengan pencapaian kinerja organisasi. Dapat dikatakan
efisiensi apabila dengan jumlah pegawai yang lebih sedikit (bila dibandingkan
dengan tahun/periode sebelumnya) namun masih mampu mencapai target
kinerja yang ditetapkan.
Efisiensi atas penggunaan sarana dan prasarana dalam mencapai target kinerja
organisasi dapat dilihat dari optimalisasi penggunaan sumber daya tersebut.
Sebagai contoh: inovasi yang diterapkan dan mampu meningkatkan efisiensi
penggunaan sumber daya, optimalisasi penggunaan ruang rapat serta media
daring dalam pelaksanaan kegiatan raker/rakor/FGD, dan sebagainya.
Efisiensi atas penggunaan anggaran dalam mencapai target kinerja organisasi
dapat dilihat dari perbandingan persentase output fisik dengan penyerapan
anggaran pada program kegiatan dan pembangunan infrastruktur PU.
Contoh penyajian dalam bentuk narasi (penggunaan sumber daya anggaran): 3.x.x Efisiensi Sumber Daya Manusia Adapun efisiensi belanja dan pelaksanaan anggaran tersebut diprioritaskan selain dari: (1) anggaran yang bersumber dari pinjaman dan hibah; (2) rupiah murni pendamping, kecuali yang tidak dapat dilaksanakan sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2025; (3) anggaran yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak–Badan Layanan Umum (PNBP-BLU), kecuali yang disetorkan ke kas negara pada Tahun Anggaran 2025; serta (4) anggaran yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
3.6 Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Penggunaan Layanan Publik Kementerian PU (khusus laporan kinerja Kementerian) Berdasarkan Permen PANRB No. 14 Tahun 2017, Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan hasil pengukuran dari kegiatan SKM berupa angka. Angka tersebut ditetapkan dengan skala 1 sampai dengan 4. IKM ini berfungsi untuk menunjukkan tingkat kepuasan masyarakat sebagai pengguna layanan dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pelayanan publik di Kementerian. Analisis IKM ini dapat dijadikan masukan untuk unit pelayanan publik Kementerian sebagai salah satu sumber informasi dalam rangka peningkatan kualitas layanan publik di Kementerian PU. IKM diukur melalui kinerja tiap-tiap unit pelayanan publik di bawah Kementerian. Unit pelayanan publik tersebut merupakan unit kerja/kantor
pelayanan pada Kementerian, yang secara langsung ataupun tidak langsung memberikan pelayanan kepada penerima pelayanan.
Perlu diperhatikan: Informasi yang disajikan, baik dalam tabel maupun narasi, memuat hasil survei kepuasan masyarakat.
BAB IV PENUTUP
Pada bab ini diuraikan keberhasilan dan/atau kegagalan yang dihadapi dalam pencapaian target kinerja pada tahun yang bersangkutan serta rekomendasi dan langkah tindak lanjut ke depan untuk memperbaiki kondisi yang ada.
4.1 Simpulan Umum Bagian ini berisi penjelasan mengenai capaian kinerja dikaitkan dengan permasalahan yang dihadapi berdasarkan analisis kegagalan pada bab 4 dan/atau faktor pendukung keberhasilan pencapaian target baik internal maupun eksternal.
Contoh: Laporan kinerja Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan APBN tahun anggaran 2025 atas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pekerjaan Umum. Laporan kinerja ini merupakan pelaporan tahun awal atas implementasi Rencana Strategis Kementerian Pekerjaan Umum periode 2025–2029. Oleh karena itu di dalam laporan kinerja ini menyajikan analisis atas capaian kinerja terhadap indikator kinerja yang mendukung 7 Sasaran Strategis (SS) sebagaimana juga ditetapkan di dalam dokumen Perjanjian Kinerja.
4.2 Faktor Pendukung Keberhasilan Faktor yang mendukung keberhasilan pencapaian kinerja Kementerian dijabarkan berdasarkan faktor eksternal dan internal.
4.3 Permasalahan Dalam bagian ini disajikan kendala yang dialami/muncul dalam pelaksanaan kegiatan pada tahun ini sesuai dengan analisis kegagalan pada Bab III.
4.4 Rekomendasi dan Tindak Lanjut Bagian ini menyajikan upaya-upaya untuk meningkatkan capaian kinerja Kementerian pada tahun selanjutnya.
Perlu diperhatikan:
Penyajian informasi atas faktor pendukung keberhasilan dan permasalahan
dilakukan per indikator kinerja yang mendukung sasaran kinerja organisasi.
Perlu diperhatikan:
- Rekomendasi dan tindak lanjut perbaikan kinerja ke depannya didasarkan pada faktor kegagalan capaian kinerja yang telah dianalisis pada Bab III.
- Rekomendasi agar dapat menjawab seluruh permasalahan yang telah dianalisis.
- Penyajian informasi atas rekomendasi dan tindak lanjut perbaikan kinerja ke depannya dilakukan per indikator kinerja yang mendukung sasaran kinerja organisasi.
LAMPIRAN
Bagian ini berisi dokumen Perjanjian Kinerja dan lampirannya yang telah ditandatangani, pengukuran kinerja, berita acara kesepakatan capaian kinerja, penghargaan dari pihak luar, dan dokumentasi pelaksanaan pembangunan infrastruktur bidang PU.
Data yang disajikan:
- Dokumen perjanjian kinerja;
- Bukti dukung capaian kinerja
- Pengukuran kinerja;
- Berita acara kesepakatan capaian kinerja;
- Penghargaan dari pihak luar; dan
- Dokumentasi pelaksanaan kegiatan.
4.5 Lembar Kendali Muatan Laporan Kinerja Lembar Kendali Muatan Bab 1
Outline Muatan Kesesuaian Outline (diisi dengan centang (√)) Kesesuaian Muatan (diisi dengan centang (√)) Keterangan (diisi jika belum sesuai dengan outline/muatan) a Pernyataan Telah Direviu Oleh Inspektorat Jenderal (khusus laporan kinerja kementerian)
b Kata Pengantar Latar belakang dan esensi penyusunan Laporan Kinerja serta harapan yang diinginkan atas terselesaikannya Laporan Kinerja tersebut.
c Ringkasan Eksekutif Tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan dalam Renstra dan sejauh mana pencapaian atas tujuan dan sasaran tersebut, serta kendala-kendala yang dihadapi dalam pencapaiannya. Disebutkan pula langkah-langkah yang telah dilakukan untuk mengatasi kendala tersebut dan langkah antisipatif untuk menanggulangi kendala yang mungkin akan terjadi pada tahun mendatang.
d
Daftar
Isi,
Tabel,
Gambar,
dan
Singkatan
Daftar Isi
Daftar Tabel
Daftar Gambar
Daftar Singkatan
1 Pendahuluan
1.1 Latar Belakang Esensi penyusunan Laporan Kinerja.
1.2 Struktur Organisasi dan Sumber Daya Manusia Bagan struktur organisasi dengan mengacu pada peraturan perundang- undangan yang berlaku. Selain itu, subbab ini juga menguraikan history instansi dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya. Tugas dan fungsi diuraikan berdasarkan peraturan perundang- undangan; apabila ada perubahan pada tahun yang bersangkutan, perlu diberikan penjelasan mengenai kronologi perubahannya, tetapi tidak perlu menjabarkan mengenai tugas dan fungsi organisasi yang lama. Kemudian, dijelaskan juga komposisi sumber daya manusia Kementerian/Unor/ UPT berdasarkan golongan, jenis kelamin, pendidikan, dan jabatan
1.3 Sarana dan prasarana Sarana dan prasarana menjelaskan asset-aset yang dimiliki oleh Kementerian/unit organisasi/teknis dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi berupa sarana prasaran fisik dan transformasi digital
Outline Muatan Kesesuaian Outline (diisi dengan centang (√)) Kesesuaian Muatan (diisi dengan centang (√)) Keterangan (diisi jika belum sesuai dengan outline/muatan) 1.4 Isu Strategis (Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja) Isu strategis menggambarkan permasalahan utama yang dihadapi pada tahun yang dilaporkan, sedangkan aspek strategis menggambarkan kemampuan yang dimiliki dalam menjawab isu strategis yang berkembang pada tahun yang dilaporkan.
1.5 Sistematika Laporan Outline laporan sekaligus penjelasan tiap-tiap bab secara naratif, ringkas, dan padat.
Lembar Kendali Muatan Bab 2
Outline Muatan Kesesuaian Outline (diisi dengan centang (√)) Kesesuaian Muatan (diisi dengan centang (√)) Keterangan (diisi jika belum sesuai dengan outline/muatan) 2 Perencanaan Kinerja
2.1 Uraian Singkat Renstra (Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja) Visi, misi, tujuan, sasaran, arah kebijakan dan strategi, serta program/kegiatan sebagaimana tercantum di dalam Rencana Strategis. Apabila terdapat perubahan kebijakan dan program/kegiatan, perlu diberikan penjelasan.
2.1.1 Visi dan Misi Visi dan Misi Kementerian PU sesuai dengan yang tercantum dalam Rencana Strategis Kementerian PU.
2.1.2 Arah Kebijakan dan Strategi Arah kebijakan dan strategi utama yang dirumuskan dalam Rencana Strategis Kementerian PU.
2.1.3 Program dan Kegiatan Program dan kegiatan pembangunan sesuai dengan redesain program Kementerian PU (periode Renstra tahun yang dilaporkan) yang terbagi menjadi: Program teknis, yaitu program-program Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja yang menghasilkan pelayanan kepada kelompok sasaran/masyarakat (pelayanan eksternal). Program teknis meliputi: program ketahanan sumber daya air, program infrastruktur konektivitas, program prasarana strategis, program pendidikan dan pelatihan vokasi, program infrastruktur dasar permukiman, program dukungan manajemen, dan program pembangunan perkotaan berkelanjutan.
Program generik, yaitu program-program Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja yang bersifat pelayanan internal untuk mendukung pelayanan aparatur atau administrasi pemerintahan. Program generik, meliputi: program pendidikan dan pelatihan vokasi serta program dukungan manajemen.
2.2 Perjanjian Kinerja (Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja) Ikhtisar Perjanjian Kinerja dan tabel lengkap lampiran dokumen Perjanjian Kinerja.
2.2.1 PK Awal Ikhtisar Perjanjian Kinerja Awal. Penetapan Perjanjian Kinerja Awal telah mempertimbangkan capaian kinerja pada tahun sebelumnya. Apabila terdapat perbedaan antara Perjanjian Kinerja dengan Rencana Strategis, perlu diberikan penjelasan.
2.2.2 PK Akhir Ikhtisar Perjanjian Kinerja Akhir, baik dalam bentuk tabel maupun narasi.
Outline Muatan Kesesuaian Outline (diisi dengan centang (√)) Kesesuaian Muatan (diisi dengan centang (√)) Keterangan (diisi jika belum sesuai dengan outline/muatan) 2.2.3 Kronologi Perubahan PK Kronologi perubahan Perjanjian Kinerja. Pada bagian ini diuraikan hal-hal yang mengalami perubahan dan mengapa perubahan tersebut dilakukan.
2.3 Metode Pengukuran Metode pengukuran atas indikator kinerja Sasaran Strategis/Program/Kegiatan berdasarkan dokumen Renstra.
2.4 Target Kinerja Tahun yang Dilaporkan Menurut Renstra (Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja) Uraian target kinerja pada tahun yang bersangkutan berdasarkan Rencana Strategis.
2.4.1 Target Kinerja Berdasarkan Renstra Target kinerja pada Sasaran Strategis di dalam Rencana Strategis Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja (periode tahun yang dilaporkan).
2.4.2 Target Keluaran Utama (khusus laporan kinerja kementerian) Output utama Kementerian PU telah ditetapkan dalam Renstra Kementerian PU dalam bentuk outcome. Target-target tersebut merupakan cerminan dari target output yang telah ditetapkan pada RPJMN periode Renstra tahun yang dilaporkan.
Lembar Kendali Muatan Bab 3
Outline Muatan Kesesuaian Outline (diisi dengan centang (√)) Kesesuaian Muatan (diisi dengan centang (√)) Keterangan (diisi jika belum sesuai dengan outline/muatan) 3 Akuntabilitas Kinerja
3.1 Upaya Peningkatan Akuntabilitas Kinerja Langkah tindak lanjut atas hasil evaluasi Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) yang dilakukan oleh Kementerian PANRB terhadap Kementerian PU, khususnya terkait dengan pelaporan kinerja, pada tahun sebelumnya.
3.2 Capaian Kinerja (Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja) Membandingkan antara target dan realisasi kinerja tahun ini.
Analisis penyebab keberhasilan/kegagalan atau peningkatan/penurunan kinerja serta alternatif solusi yang telah dilakukan.
Analisis kegiatan yang menunjang keberhasilan ataupun kegagalan pencapaian pernyataan kinerja.
3.2.1 Analisis Capaian Kinerja (SS/SP/SK) x (x= nomenklatur SS/SP/SK) Analisis seluruh Indikator Kinerja (SS/SP/SK) yang mendukung (SS/SP/SK) tercapai.
Faktor yang mendukung keberhasilan atau peningkatan seluruh indikator (SS/SP/SK).
Faktor yang mendukung kegagalan atau penurunan seluruh indikator (SS/SP/SK).
Alternatif solusi bilamana terjadi kegagalan kinerja dan inovasi peningkatan kinerja bilamana tercapai kinerja yang ditargetkan
3.3 Analisis Perbandingan Kinerja (Kementerian/Unit Organisasi/Unit Kerja)
Perbandingan antara realisasi kinerja serta capaian kinerja tahun ini dengan tahun lalu dan beberapa tahun terakhir;
Perbandingan realisasi kinerja sampai dengan tahun ini dengan target jangka menengah yang terdapat dalam dokumen perencanaan strategis organisasi;
Perbandingan realisasi kinerja tahun ini dengan standar nasional (jika ada); dan
Perbandingan realisasi penyerapan anggaran tahun ini dengan tahun lalu termasuk untuk komponen ketersediaan sumber daya manusia dengan penggunaan anggaran tahun yang dilaporkan dengan tahun sebelumnya.
Outline Muatan Kesesuaian Outline (diisi dengan centang (√)) Kesesuaian Muatan (diisi dengan centang (√)) Keterangan (diisi jika belum sesuai dengan outline/muatan) 3.3.1 Analisis Perbandingan Kinerja dengan Tahun Sebelumnya Perbandingan realisasi kinerja (SS/SP/SK)-x dengan tahun yang dilaporkan dibandingkan dengan realisasi tahun sebelumnya dalam rentang periode renstra yang dilaporkan termasuk kinerja sumber daya manusia PU
3.3.2 Analisis Perbandingan Realisasi Capaian dengan Target Jangka Menengah Perbandingan realisasi capaian kinerja hingga tahun ini dengan target jangka menengah yang tercantum dalam Rencana Strategis.
3.3.3 Analisis Perbandingan Kinerja Output dengan Target Nasional (khusus laporan kinerja kementerian) Output dan outcome Kementerian PU telah ditetapkan dalam Renstra Kementerian PU Tahun 2025—2029. Target-target tersebut merupakan cerminan dari target output yang telah ditetapkan pada RPJMN 2025—2029.
3.3.4 Perbandingan Kinerja dengan Standar Nasional (Benchmarking) Perbandingan kinerja dengan standar nasional dilakukan dengan membandingkan kinerja Kementerian PU dengan standar nasional/internasional atau dengan kinerja K/L sejenis lainnya. Perbandingan kinerja tersebut dengan melihat adanya kesamaan (SS/SP/SK) pada K/L yang dijadikan benchmark. Apabila terdapat kendala dalam melakukan benchmarking, diberikan penjelasan mengenai kendala yang dialami dan dilengkapi dengan upaya yang sudah dilakukan.
3.4 Analisis Realisasi Anggaran
3.4.1 DIPA jumlah anggaran yang diterima sesuai dengan yang tercantum dalam DIPA
3.4.2 Realisasi Anggaran TA-n (n= Tahun yang dilaporkan) Penyerapan anggaran terbagi menjadi belanja pegawai, belanja barang (operasional dan non-operasional), dan belanja modal.
3.4.3 Perbandingan Realisasi Anggaran TA-n dengan Tahun Sebelumnya Perbandingan antara realisasi anggaran tahun pelaporan dengan tahun sebelumnya
3.5 Efisiensi Penggunaan Sumber Daya Analisis atas penggunaan sumber daya (sumber daya manusia/sarana prasarana/anggaran) dalam mencapai target kinerja organisasi
Outline Muatan Kesesuaian Outline (diisi dengan centang (√)) Kesesuaian Muatan (diisi dengan centang (√)) Keterangan (diisi jika belum sesuai dengan outline/muatan) 3.6 Survei Kepuasan Masyarakat (SKM) Penggunaan Layanan Publik Kementerian PU (khusus laporan kinerja kementerian) Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) merupakan hasil pengukuran dari kegiatan SKM berupa angka. Angka tersebut ditetapkan dengan skala 1 sampai dengan 4.
Lembar Kendali Muatan Bab 4
Outline Muatan Kesesuaian Outline (diisi dengan centang (√)) Kesesuaian Muatan (diisi dengan centang (√)) Keterangan (diisi jika belum sesuai dengan outline/muatan) 4 Penutup
4.1 Simpulan Umum Berisi ringkasan umum yang menjelaskan capaian Kementerian/ Unit Organisasi/ UPT/ Satker secara naratif, ringkas, dan padat dikaitkan dengan permasalahan yang dihadapi berdasarkan analisis kegagalan pada bab 3 dan/atau faktor pendukung keberhasilan pencapaian target baik internal maupun eksternal.
4.2 Rekomendasi dan Tindak Lanjut Rekomendasi
Tindak lanjut yang menyajikan upaya-upaya untuk meningkatkan capaian kinerja Kementerian PU pada tahun selanjutnya.
BAB III KAIDAH PENULISAN LAPORAN KINERJA
Laporan kinerja merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelaksanaan program setiap instansi atas penggunaan anggaran, melalui pengukuran kinerja dan evaluasi yang dipublikasikan secara umum. Oleh karena itu, gaya penulisan laporan kinerja diupayakan mudah dipahami. Gaya penulisan laporan dapat mengacu pada Keputusan Kepala Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 0424/I/BS.00.01/2022 tentang Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan.
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
LAMPIRAN V
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 7 TAHUN 2026
TENTANG
SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI
PEMERINTAH KEMENTERIAN PEKERJAAN
UMUM
MEKANISME REVIU LAPORAN KINERJA
I
TUJUAN
Tujuan reviu atas Laporan Kinerja Kementerian adalah:
a. membantu mengoptimalkan penyelenggaraan sistem akuntabilitas
kinerja instansi pemerintah (SAKIP).
b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan
keabsahan data/informasi kinerja Kementerian sehingga dapat
menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas.
Untuk mencapai hal tersebut, apabila pereviu menemukan kelemahan
dalam penyelenggaraan manajemen kinerja dan kesalahan penyajian
data/informasi dan penyajian Laporan Kinerja, unit pengelola kinerja
harus
segera
melakukan
perbaikan
atau
koreksi
atas
kelemahan/kesalahan tersebut secara berjenjang.
II TATA CARA REVIU 1. Laporan Kinerja Kementerian direviu oleh auditor Inspektorat Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum (PU) atau tim reviu yang dibentuk untuk itu. 2. Waktu Pelaksanaan Reviu Tahapan reviu Laporan Kinerja merupakan bagian tidak terpisahkan dari tahapan pelaporan kinerja. Reviu dilaksanakan secara paralel dengan pelaksanaan manajemen kinerja dan penyusunan Laporan Kinerja. Reviu laporan kinerja Kementerian harus sudah selesai sebelum ditandatangani dan disampaikan kepada Menteri PU. 3. Ruang Lingkup Pelaksanaan Reviu a. Metode pengumpulan data/informasi Hal ini dilakukan untuk menguji keandalan dan akurasi data/informasi kinerja yang disajikan dalam Laporan Kinerja. b. Penelaahan penyelenggaraan SAKIP secara ringkas Hal ini dilakukan untuk menilai keselarasan antara perencanaan strategis di tingkat Kementerian dengan perencanaan strategis unit di bawahnya, terutama dalam hal keselarasan sasaran, indikator kinerja, program, dan kegiatannya. 4. Metodologi Reviu Metodologi reviu mencakup langkah-langkah minimal berikut. a. Telaahan Dokumen, antara lain mencakup pengujian atas kelengkapan data/informasi, format, isi Laporan Kinerja. b. Analitycal Review, antara lain menilai mekanisme penyampaian data/informasi, dan keandalan data/informasi, unit kerja terkait mengetahui isi Laporan Kinerja, Laporan Kinerja bukan merupakan gabungan Laporan Kinerja di bawahnya, sistem pengumpulan data/informasi.
c. Check List, untuk mendukung kertas kerja reviu digunakan check list yang berisi pernyataan tentang aspek format, mekanisme penyusunan, dan substansi Laporan Kinerja dan SAKIP secara ringkas. d. Wawancara, dilakukan untuk mendukung keandalan, keakuratan, dan keabsahan data/informasi kepada pihak terkait. Wawancara juga merupakan konfirmasi/penegasan atas kondisi, hasil, dan/atau simpulan pereviu. Wawancara dilakukan terhadapkepada penanggung jawab tim penyusun Laporan Kinerja Kementerian dan/atau unit kerja di bawahnya. 5. Sasaran Reviu Reviu atas Laporan Kinerja Kementerian, dilakukan untuk menilai keselarasan sasaran, indikator kinerja, serta program dan kegiatan sehingga Laporan Kinerja entitas di bawahnya perlu juga ditelaah. 6. Tahapan Pelaksanaan Reviu Reviu dilaksanakan dengan tahapan sebagai berikut. a. Tahap Perencanaan, meliputi kegiatan:
- persiapan penyusunan Tim Reviu;
- pengumpulan data/informasi; dan
- penelaahan dokumen awal. b. Tahap Pelaksanaan, meliputi kegiatan sebagai berikut:
- pembicaraan awal dengan tim penyusun dan/atau
entitas akuntabilitas kinerja terkait (entry meeting). - penelaahan terperinci laporan kinerja dan data pendukungnya.
- Pembuatan simpulan awal hasil reviu.
- pembahasan permasalahan dan simpulan hasil reviu dengan tim penyusun Laporan Kinerja Kementerian dan entitas akuntabilitas kinerja terkait.
- pembahasan akhir hasil reviu (exit meeting) dan Pembuatan
Berita Acara Kesepakatan Hasil Reviu.
c. Tahap Pelaporan Laporan Hasil Reviu (LHR) disampaikan bersamaan dengan Surat Pernyataan Telah Direviu yang merupakan bagian dari Laporan Kinerja Kementerian.
- Penyusunan Kertas Kerja Reviu a. Kertas Kerja Reviu (KKR) wajib disusun oleh tim reviu selama pelaksanaan reviu. b. KKR sebagai dasar penyusunan laporan hasil reviu. c. KKR setidaknya mencakup hal-hal sebagai berikut:
- hasil pengujian atas keandalan dan akurasi data atau informasi kinerja dalam Laporan Kinerja.
- telaahan atas aktivitas penyelenggaraan SAKIP.
- hal yang direviu (permasalahan) dan langkah-langkah reviu yang dilaksanakan.
- hasil pelaksanaan langkah-langkah reviu dan kesimpulan/catatan pereviu.
- Berita Acara Kesepakatan Hasil Reviu a. Permasalahan yang berupa kesalahan atau kelemahan yang ditemui selama reviu dan telah dituangkan dalam KKR harus dibahas dengan penanggung jawab tim penyusun Laporan Kinerja dan/atau unit kerja terkait. b. Hasil pembahasan dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan (BAK) hasil reviu Laporan Kinerja.
c.
BAK hasil reviu ditandatangani oleh pejabat penanggung jawab
penyusunan Laporan Kinerja Kementerian atau pejabat yang
ditunjuk untuk itu bersama dengan tim reviu.
9.
Pelaporan Reviu
a.
Laporan Hasil Reviu (LHR) disusun berdasarkan KKR tim reviu.
b.
Rangkaian aktivitas dalam pelaporan reviu dititikberatkan pada
pertanggungjawaban
pelaksanaan reviu yang pada
pokoknya mengungkapkan:
1)
prosedur reviu yang dilakukan.
2)
permasalahan yang berupa kesalahan atau kelemahan
yang ditemui;
3)
langkah perbaikan yang disepakati/tidak disepakati;
4)
langkah perbaikan yang telah dilakukan;
5)
saran perbaikan yang tidak atau belum dilaksanakan; dan
6)
hal-hal lain yang perlu diungkapkan:
a) LHR merupakan dasar penyusunan pernyataan telah
direviu.
b) LHR disusun dengan prinsip ringkas dan padat dalam
bentuk surat.
c) LHR dilampiri BAK hasil reviu.
d) LHR tingkat Kementerian ditujukan kepada Menteri PU
dengan tembusan Sekretaris Jenderal dan Para Pejabat
Tinggi Madya di Kementerian.
10. Surat Pernyataan Telah Direviu
Setelah melakukan reviu, pereviu harus membuat surat pernyataan
telah direviu dan surat tersebut merupakan sebagai bagian dari
Laporan Kinerja. Surat pernyataan telah direviu, antara lain,
menyatakan sebagai berikut.
a.
Reviu telah dilakukan atas laporan kinerja untuk tahun yang
bersangkutan.
b.
Reviu telah dilaksanakan sesuai dengan pedoman reviu laporan
kinerja.
c.
Semua informasi yang dimuat dalam laporan reviu adalah
penyajian manajemen.
d.
Tujuan reviu adalah untuk memberikan keyakinan mengenai
akurasi, keandalan, dan keabsahan informasi kinerja dalam
laporan kinerja kepada pimpinan instansi pemerintah.
e.
Simpulan
reviu
adalah
apakah
Laporan
Kinerja
telah
menyajikan informasi kinerja yang andal, akurat, dan absah.
f.
Paragraf penjelas (apabila diperlukan) menguraikan perbaikan
penyelenggaraan SAKIP dan koreksi atas penyajian Laporan
Kinerja yang sudahbelum atau belum selesai dilakukan oleh unit
pengelola kerja.
PERNYATAAN TELAH DIREVIU
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM TAHUN ANGGARAN 20xx
Kami telah mereviu Laporan Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum untuk tahun anggaran 20xx sesuai dengan Pedoman Reviu atas Laporan Kinerja. Substansi informasi yang dimuat dalam Laporan Kinerja menjadi tanggung jawab manajemen Kementerian Pekerjaan Umum. Reviu bertujuan untuk memberikan keyakinan terbatas laporan kinerja telah disajikan secara akurat, andal, dan valid. Berdasarkan reviu kami, tidak terdapat kondisi atau hal-hal yang menimbulkan perbedaan dalam meyakini keandalan informasi yang disajikan di dalam laporan kinerja ini.
(Nama Kota), (Tanggal, Bulan, Tahun) Inspektur Jenderal,
(Nama Penanda Tangan)
BERITA ACARA KESEPAKATAN HASIL REVIU
Pada hari ini … tanggal … bulan … tahun … bertempat di ... kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Tim reviu Laporan Kinerja Kementerian PU Tahun Anggaran … sesuai dengan surat perintah tugas nomor … tanggal … selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
Nama :
Jabatan :
NIP :
Unit Kerja :
Nama
:
Jabatan
:
NIP
:
Unit Kerja
:
bertindak dan atas nama tim penyusun Laporan Kinerja Kementerian PU Tahun Anggaran … sesuai dengan Surat Keputusan … nomor … tanggal … selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah melakukan pembahasan hasil reviu Laporan Kinerja Kementerian Kementerian PU Tahun Anggaran … dengan uraian sebagaimana tertuang dalam lampiran berita acara ini yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari berita acara.
PIHAK KEDUA sepakat/tidak sepakat*) melaksanakan perbaikan sesuai dengan rekomendasi hasil reviu dari PIHAK PERTAMA dalam rangka peningkatan kinerja Kementerian PU di masa yang akan datang.
PIHAK PERTAMA akan melakukan pemantauan perbaikan atau perubahan manajemen kinerja yang masih perlu dilakukan oleh PIHAK KEDUA.
PIHAK KEDUA PIHAK PERTAMA
(Nama) Tanda Tangan
Nama/Jabatan Tanda Tangan
… …
… …
… …
… …
dst. … dst. …
*) coret yang tidak sesuai
Lampiran BA Kesepakatan Hasil Reviu
No Permasalahan Rekomendasi Tim Reviu Tanggapan Tim Penyusun/ Unit Kerja Kesepakatan 1 Diisi permasalahan yang diperoleh dari hasil pengisian check list langkah kerja. Tindakan perbaikan/koreksi yang harus dilakukan menurut tim reviu. Diisi: • Respons penanggung jawab atau tim penyusun Laporan Kinerja, yaitu kesepakatan atas permasalahan dan rekomendasi. • Apabila unit kerja tidak sepakat harus diungkapkan alasan/ pertimbangan ketidaksetujuannya. Diisi: sepakat diperbaiki/koreksi 2 ……………… ……………… ……………… ……………… 3 ……………… ……………… ……………… ………………
Catatan: Lampiran ini harus diparaf para pihak atau wakilnya yang menandatangani BA disetiap lembarnya.
LAPORAN HASIL REVIU LAPORAN KINERJA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM TAHUN ANGGARAN 20xx
DASAR HUKUM
TUJUAN REVIU Tujuan reviu atas laporan kinerja adalah: a. membantu penyelenggaraan sistem akuntabilitas kinerja instansi pemerintah; dan b. memberikan keyakinan terbatas mengenai akurasi, keandalan, dan keabsahan data/informasi kinerja Instansi Pemerintah sehingga dapat menghasilkan Laporan Kinerja yang berkualitas.
RUANG LINGKUP REVIU Ruang lingkup reviu mencakup: a. metode pengumpulan data/Informasi; dan b. penelaahan penyusunan laporan kinerjapenyelenggaraan SAKIP secara ringkas.
METODOLOGI REVIU Metodologi reviu mencakup langkah-langkah minimal berikut: a. Telaahan Dokumen; b. Analitycal Review; c. Check List; d. Wawancara.
URAIAN HASIL REVIU Berdasarkan Hasil Reviu Kementerian Pekerjaan Umum, dapat dikemukakan sebagai berikut: a. Hasil Reviu
- Format …………………………………………………….…
- Mekanisme Penyusunan …………………………………
- Substansi ……………………………………………………
(diisi berdasarkan permasalahan yang ditemukan selama dalam pelaksanaan reviu yang tertuang dalam lampiran 2 (check list)) - Hasil penelaahan atas penyusunan laporan kinerjapenyelengggaraan SAKIP secara ringkas (diisi dengan telaahan secara singkat mengenai laporan kinerja yang telah disusununsur-unsur SAKIP yang telah diterapkan, termasuk kelemahan yang ditemukan)
- Hal-hal lain yang perlu diungkapkan b. Rekomendasi (diisi dengan rekomendasi atas permasalahan yang belum ditindaklanjuti)
- APRESIASI Tim Reviu Laporan Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum menyampaikan terima kasih atas bantuan dan kerja sama …… (diisi dengan entitas penanggung jawab atas penyusunan Laporan Kinerja Kementerian) beserta jajaran yang telah mengoordinasi pengumpulan data kinerja dan menyusun Laporan Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 20xx serta seluruh unit kerja di bawahnya atas kesediaannya memberikan data/dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Reviu Laporan Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum Tahun 20xx.
Jakarta, (tanggal) (bulan) 20xx Ketua Tim,
Pengendali Teknis, (Nama Penanda Tangan)
(Nama Penanda Tangan)
Pengendali Mutu,
(Nama Penanda Tangan)
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 7 TAHUN 2026 TENTANG SISTEM AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
MEKANISME EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INSTANSI PEMERINTAH
I PENDAHULUAN 1.1 Latar Belakang Evaluasi kinerja, yang selanjutnya disebut dengan evaluasi AKIP, merupakan suatu aktivitas analisis yang sistematis, pemberian nilai, atribut, apresiasi, dan pengenalan permasalahan, serta pemberian solusi atas masalah yang ditemukan untuk tujuan peningkatan akuntabilitas dan kinerja instansi pemerintah.
2.1 Maksud dan Tujuan Mekanisme evaluasi kinerja ini dimaksudkan untuk memberi acuan bagi seluruh entitas di lingkungan Kementerian yang memiliki kewajiban menyelenggarakan SAKIP sehingga tujuan untuk mewujudkan pelaksanaan AKIP di lingkungan Kementerian dapat berjalan dengan tertib dan efektif.
II
LINGKUP EVALUASI KINERJA
2.1 Tim Evaluator
Evaluasi AKIP tingkat unit organisasi di Kementerian dilaksanakan oleh
Tim Evaluator yang ditetapkan oleh Inspektur Jenderal. Sementara evaluasi
AKIP tingkat unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja di Kementerian
dilaksanakan oleh Tim Evaluator yang ditetapkan oleh Pimpinan Unit
Organisasi.
Secara kolektif, tim evaluator AKIP sekurang-kurangnya harus mempunyai
kompetensi sebagai berikut:
memahami konsep AKIP;
memahami manajemen kinerja di Kementerian; dan
memahami konsep evaluasi AKIP. Para evaluator harus mampu menyusun kerangka kerja evaluasi dengan mempertimbangkan beberapa hal berikut: 1) idenfitikasi pengguna hasil evaluasi; 2) pemilihan pertanyaan evaluasi yang penting; 3) identifikasi informasi yang akan dihasilkan; dan 4) identifikasi sistem komunikasi dengan pihak yang terkait.
2.2 Prosedur Evaluasi AKIP Prosedur evaluasi AKIP dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut. 1) Persiapan Evaluasi AKIP a. Tahap Pengumpulan Data dan Informasi. Pada tahap ini dilakukan penelaahan atau penelitian dan koordinasi awal dengan entitas AKIP atas kelengkapan data atau dokumen, serta memahami objek evaluasi dan penetapan langkah kerja evaluasi. Data dan informasi yang diperlukan dalam melakukan evaluasi kinerja, antara lain, adalah:
a) dasar peraturan perundangan terkait;
b) mandat;
c) tugas, fungsi, dan kewenangan entitas;
d) struktur organisasi;
e) hubungan/koordinasi dengan organisasi lain;
f)
isu-isu strategis yang memiliki potensi positif atau negatif;
g) kinerja utama (Sasaran Strategis/Sasaran Program/Sasaran
Kegiatan, dan indikator kinerja);
h) aktivitas utama dan rencana aksi kinerja;
i)
sumber dan mekanisme pembiayaan;
j)
capaian kinerja beserta dengan analisisnya;
k) sistem informasi kinerja yang digunakan; dan
l)
hasil evaluasi AKIP tahun sebelumnya.
Pengumpulan data dan informasi dapat dilakukan melalui beberapa cara, di antaranya:
- Check list kebutuhan data, yang memuat daftar dokumen, data dan/informasi yang dibutuhkan untuk diserahkan kepada pihak responden (penyedia data);
- Komunikasi tanya jawab sederhana dengan menggunakan panduan wawancara, dapat dilakukan melalui media telekomunikasi atau secara langsung. Dalam hal ini sikap, penampilan, perilaku, dan gaya bahasa evaluator perlu diperhatikan sehingga responden mau bekerja sama untuk memberi jawaban;
- Observasi, yaitu evaluator melakukan pengamatan terhadap suatu implementasi di lapangan dalam suatu periode atau kurun waktu tertentu;
- Studi Pustaka, yaitu melakukan proses membaca sejumlah
referensi yang umumnya berupa tulisan (dokumen/buku) baik
cetak maupun elektronik/digital terkait dengan kondisi pihak
yang akan dievaluasi.
Diharapkan dengan dilaksanakannya pengumpulan data dan informasi tersebut dapat dihasilkan, antara lain:
- gambaran pemahaman dasar mengenai kinerja utama atau peran dasar instansi pemerintah/unit kerja yang akan dievaluasi;
- informasi tentang fokus prioritas yang menjadi perhatian dalam evaluasi; dan
- kemudahan dalam perencanaan dan pengorganisasian evaluasi secara berkualitas dan sesuai dengan tujuan.
- Pelaksanaan Evaluasi AKIP Terdapat 3 (tiga) jenis evaluasi AKIP, yaitu 1) evaluasi sederhana, 2) evaluasi terbatas, dan 3) evaluasi mendalam. Evaluasi sederhana hanya melakukan telaah terhadap dokumen atau informasi lain atas pelaksanaan SAKIP tanpa menguji kebenaran melalui wawancara langsung kepada yang dinilai. Sementara itu, selain langkah-langkah yang dilakukan pada evaluasi sederhana, pada evaluasi terbatas, pengujian, konfirmasi, dan penelitian terhadap komponen akuntabilitas tertentu juga perlu dilakukan. Terakhir, evaluasi mendalam, yaitu pendalaman dari evaluasi sederhana dan evaluasi terbatas yang dilengkapi dengan pengujian dan pembuktian di lapangan, baik pelaksanaan nyata maupun melalui hasil wawancara mendalam terhadap yang dinilai.
a. Penetapan variabel dan bobot penilaian Isu penting yang perlu diungkap melalui evaluasi AKIP, antara lain:
- Kualitas Perencanaan Kinerja yang selaras untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan;
- Pengukuran Kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja;
- Pelaporan Kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, baik keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/penyempurnaannya yang memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya; dan
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi AKIP untuk efektivitas dan efisiensi kinerja.
Isu-isu penting tersebut diterjemahkan menjadi komponen manajemen kinerja (perencanaan kinerja, Pengukuran Kinerja, pelaporan kinerja, dan evaluasi akuntabilitas kinerja internal) yang dituangkan dalam Lembar Kerja Evaluasi (LKE) serta dirinci ke dalam subkomponen (keberadaan, kualitas, dan pemanfaatan). Pada setiap subkomponen tersebut terdapat variabel kriteria, meliputi kondisi yang perlu dicapai untuk dapat dinilai ketercapaiannya. Tabel 1 menunjukkan nilai/bobot untuk tiap- tiap komponen berdasarkan 3 subkomponen dan Tabel 2 menjelaskan indikator penilaian untuk tiap-tiap kriteria pada subkomponen.
Tabel 1 Matriks Bobot Komponen dan Subkomponen pada LKE Komponen Subkomponen Total Bobot Subkomponen 1 Keberadaan Subkomponen 2 Kualitas Subkomponen 3 Pemanfaatan 20% 30% 50% Perencanaan Kinerja 6 9 15 30 Pengukuran Kinerja 6 9 15 30 Pelaporan Kinerja 3 4,5 7,5 15 Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal 5 7,5 12,5 25 Nilai Akuntabilitas Kinerja 20 30 50 100
Tabel 2 Matriks Variabel dalam LKE AKIP Komponen Subkomponen Kriteria
- Perencanaan Kinerja
- Dokumen Perencanaan Kinerja telah tersedia.
- Terdapat pedoman teknis perencanaan kinerja.
- Terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka panjang.
- Terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka menengah.
Komponen Subkomponen Kriteria 4. Terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek. 5. Terdapat dokumen perencanaan aktivitas yang mendukung kinerja. 6. Terdapat dokumen perencanaan anggaran yang mendukung kinerja. 7. Setiap unit satuan kerja merumuskan dan menetapkan Perencanaan Kinerja. 2. Dokumen Perencanaan Kinerja telah memenuhi standar yang baik, yaitu untuk mencapai hasil dengan ukuran kinerja yang SMART, menggunakan penyelarasan (cascading) di setiap level secara logis, serta memperhatikan kinerja bidang lain (cross- cutting).
- Dokumen Perencanaan Kinerja telah diformalkan.
- Dokumen Perencanaan Kinerja telah dipublikasikan tepat waktu.
- Dokumen Perencanaan Kinerja telah menggambarkan Kebutuhan atas Kinerja sebenarnya yang perlu dicapai.
- Kualitas Rumusan Hasil (Tujuan/Sasaran) telah jelas menggambarkan kondisi kinerja yang akan dicapai.
- Ukuran Keberhasilan (Indikator Kinerja) telah memenuhi kriteria SMART.
- Indikator Kinerja Utama telah menggambarkan kondisi Kinerja Utama yang harus dicapai, tertuang secara berkelanjutan (sustainable- tidak sering diganti dalam 1 periode Perencanaan Strategis).
- Target yang ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja dapat dicapai (achievable), menantang, dan realistis.
- Setiap Dokumen Perencanaan Kinerja
Komponen Subkomponen Kriteria menggambarkan hubungan yang berkesinambungan, serta selaras antara Kondisi/Hasil yang akan dicapai di setiap level jabatan (cascading). 9. Perencanaan Kinerja dapat memberikan informasi tentang hubungan kinerja, strategi, kebijakan, bahkan aktivitas antarbidang/dengan tugas dan fungsi lain yang berkaitan (cross-cutting). 3. Perencanaan Kinerja telah dimanfaatkan untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan.
- Anggaran yang telah ditetapkan telah mengacu pada Kinerja yang ingin dicapai.
- Aktivitas yang dilaksanakan telah mendukung Kinerja yang ingin dicapai.
- Rencana aksi kinerja dapat berjalan dinamis karena capaian kinerja selalu dipantau secara berkala.
- Terdapat perbaikan/penyempurnaan Dokumen Perencanaan Kinerja yang ditetapkan dari hasil analisis perbaikan kinerja sebelumnya.
- Terdapat perbaikan/penyempurnaan Dokumen Perencanaan Kinerja dalam mewujudkan kondisi/hasil yang lebih baik.
- Setiap unit/satuan kerja memahami dan peduli, serta berkomitmen dalam mencapai kinerja yang telah direncanakan.
- Pimpinan terlibat dalam mencapai kinerja yang telah direncanakan.
Komponen Subkomponen Kriteria 8. Setiap pegawai memahami dan peduli, serta berkomitmen dalam mencapai kinerja yang telah direncanakan. 9. Kinerja individu telah selaras dengan kinerja organisasi. 2. Pengukuran Kinerja
- Pengukuran Kinerja telah dilakukan.
- Terdapat pedoman teknis pengukuran kinerja dan pengumpulan data kinerja.
- Terdapat Definisi Operasional yang jelas atas kinerja dan cara mengukur indikator kinerja.
- Terdapat mekanisme yang jelas terhadap pengumpulan data kinerja yang dapat diandalkan.
- Pengukuran Kinerja telah menjadi kebutuhan dalam mewujudkan Kinerja secara Efektif dan Efisien dan telah dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan.
- Data kinerja yang dikumpulkan telah relevan untuk mengukur capaian kinerja yang diharapkan.
- Data kinerja yang dikumpulkan telah mendukung capaian kinerja yang diharapkan.
- Pengukuran kinerja telah dilakukan secara berkala.
- Setiap level organisasi melakukan pemantauan atas pengukuran capaian kinerja unit di bawahnya secara berjenjang.
- Pengumpulan data kinerja dan pengukuran capaian kinerja telah memanfaatkan Teknologi Informasi (aplikasi).
- Pengukuran Kinerja telah dijadikan dasar dalam pemberian Reward dan Punishment, serta penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja yang efektif dan efisien.
- Pimpinan selalu terlibat sebagai pengambil Keputusan (Decision maker) dalam mengukur capaian kinerja.
- Pengukuran kinerja telah menjadi dasar dalam penyesuaian (pemberian/
Komponen Subkomponen Kriteria pengurangan) tunjangan kinerja/ penghasilan. 3. Pengukuran kinerja telah menjadi dasar dalam penempatan/penghapusan Jabatan baik struktural maupun fungsional. 4. Pengukuran kinerja telah memengaruhi penyesuaian (Refocussing) organisasi. 5. Pengukuran kinerja telah memengaruhi penyesuaian Strategi dalam mencapai kinerja. 6. Pengukuran kinerja telah memengaruhi penyesuaian Kebijakan dalam mencapai kinerja. 7. Pengukuran kinerja telah memengaruhi penyesuaian Aktivitas dalam mencapai kinerja. 8. Pengukuran kinerja telah memengaruhi penyesuaian anggaran dalam mencapai kinerja. 9. Tedapat efisiensi atas penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja. 10. Setiap unit/satuan kerja memahami dan peduli atas hasil pengukuran kinerja. 11. Setiap pegawai memahami dan peduli atas hasil pengukuran kinerja. 3. Pelaporan Kinerja
- Terdapat Dokumen Laporan yang menggambarkan Kinerja.
- Dokumen Laporan Kinerja telah disusun.
- Dokumen Laporan Kinerja telah disusun secara berkala.
- Dokumen Laporan Kinerja telah direviu.
- Dokumen Laporan Kinerja telah dipublikasikan.
- Dokumen Laporan Kinerja telah disampaikan tepat waktu.
Komponen
Subkomponen
Kriteria
2. Dokumen Laporan
Kinerja telah memenuhi
Standar
menggambarkan
Kualitas atas
Pencapaian Kinerja
Informasi
keberhasilan/kegagalan
kinerja serta upaya
perbaikan/
penyempurnaannya.
- Dokumen Laporan Kinerja telah diformalkan.
- Dokumen Laporan Kinerja disusun secara berkualitas sesuai dengan standar.
- Dokumen Laporan Kinerja telah mengungkap seluruh informasi tentang pencapaian kinerja.
- Dokumen Laporan Kinerja telah menginformasikan analisis dan evaluasi realisasi kinerja dengan target tahunan.
- Dokumen Laporan Kinerja telah menginformasikan analisis dan evaluasi realisasi kinerja dengan target jangka menengah.
- Dokumen Laporan Kinerja telah menginformasikan analisis dan evaluasi realisasi kinerja dengan realisasi kinerja tahun- tahun sebelumnya.
- Dokumen Laporan Kinerja telah menginformasikan analisis dan evaluasi realisasi kinerja dengan realisasi kinerja di level nasional/internasional (Benchmark Kinerja).
- Dokumen Laporan Kinerja telah menginformasikan detail kinerja dalam keberhasilan/kegagalan mencapai target kinerja.
- Dokumen Laporan Kinerja telah menginformasikan kualitas atas keberhasilan/kegagalan mencapai target kinerja beserta upaya nyata dan/atau hambatannya.
- Dokumen Laporan Kinerja telah menginformasikan efisiensi atas penggunaan sumber daya dalam mencapai kinerja.
Komponen Subkomponen Kriteria 11. Dokumen Laporan Kinerja telah menginformasikan upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan (Rekomendasi perbaikan kinerja). 3. Pelaporan Kinerja telah memberikan dampak yang besar dalam penyesuaian strategi/ kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya.
- Informasi dalam laporan kinerja selalu menjadi perhatian utama pimpinan (bertanggung jawab).
- Penyajian informasi dalam laporan kinerja menjadi kepedulian seluruh pegawai.
- Informasi dalam laporan kinerja berkala telah digunakan dalam penyesuaian aktivitas untuk mencapai kinerja.
- Informasi dalam laporan kinerja berkala telah digunakan dalam penyesuaian penggunaan anggaran untuk mencapai kinerja.
- Informasi dalam laporan kinerja telah digunakan dalam evaluasi pencapaian keberhasilan kinerja.
- Informasi dalam laporan kinerja telah digunakan dalam penyesuaian perencanaan kinerja yang akan dihadapi berikutnya.
- Informasi dalam laporan kinerja selalu memengaruhi perubahan budaya kinerja organisasi.
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan.
- Terdapat pedoman teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) internal.
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) internal telah dilaksanakan pada seluruh unit kerja.
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Komponen Subkomponen Kriteria (AKIP) internal telah dilaksanakan secara berjenjang. 2. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja telah dilaksanakan secara berkualitas dengan sumber daya yang memadai.
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) internal telah dilaksanakan sesuai standar.
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) internal telah dilaksanakan oleh SDM yang memadai.
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) internal telah dilaksanakan dengan pendalaman yang memadai.
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) internal telah dilaksanakan pada seluruh unit kerja.
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) internal telah dilaksanakan menggunakan teknologi Informasi (aplikasi).
- Implementasi SAKIP telah meningkat karena evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal sehingga memberikan kesan yang nyata (dampak) dalam efektivitas dan efisiensi kinerja.
- Seluruh rekomendasi atas hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) internal telah ditindaklanjuti.
- Telah terjadi peningkatan implementasi SAKIP dengan melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil Evaluasi AKIP internal.
- Hasil evaluasi AKIP internal telah dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
- Hasil dari evaluasi AKIP internal telah dimanfaatkan dalam mendukung efektivitas dan efisiensi kinerja.
Komponen Subkomponen Kriteria 5. Telah terjadi perbaikan dan peningkatan kinerja dengan memanfaatkan hasil evaluasi AKIP internal.
Variabel dalam LKE dapat diuraikan berdasarkan data dan informasi yang dikumpulkan. LKE kemudian dianalisis dan digunakan sebagai bahan dasar dalam menyusun Laporan Hasil Evaluasi (LHE). Setiap komponen kriteria yang telah diberikan nilai dalam pemenuhan kriteria harus dilengkapi dengan catatan berupa keterangan beserta bukti daftar dokumen yang mendukung dan relevan. Nilai pada subkomponen yang telah terisi akan terakumulasi sehingga diperoleh nilai total (hasil akhir) di setiap komponen.
b. Evaluatan AKIP Evaluatan AKIP mencakup seluruh entitas yang melakukan pencatatan, pengolahan, pengikhtisaran, dan pelaporan data kinerja entitasnya yang dilakukan evaluasi AKIP terhadapnya.
c. Pengisian LKE AKIP Penilaian dilakukan pada subkomponen evaluasi AKIP, dan setiap subkomponen dinilai berdasarkan pemenuhan kualitas dari kriteria. Subkomponen akan dinilai dengan pilihan jawaban AA/A/BB/B/CC/C/D/E, jika kondisi atau gambaran kriteria sesuai dengan nilai pada Tabel 3.
Tabel 3 Matriks Pembobotan Nilai Per Subkomponen
Nilai
(Bobot)
Kondisi/Gambaran
Subkomponen 1 - Keberadaan (20%)
AA
(Bobot nilai 100)
Jika kualitas seluruh kriteria telah
terpenuhi (100%) dan telah
dipertahankan setidaknya dalam 5
tahun terakhir
A
(Bobot nilai 90)
Jika kualitas seluruh kriteria telah
terpenuhi (100%) dan telah
dipertahankan setidaknya dalam 1
tahun terakhir
BB
(Bobot nilai 80)
Jika kualitas seluruh kriteria telah
terpenuhi (100%) sesuai dengan
mandat kebijakan nasional
B
(Bobot nilai 70)
Jika kualitas kriteria telah terpenuhi
sebagian besar (>75%—100%)
CC
(Bobot nilai 60)
Jika kualitas kriteria telah terpenuhi
sebagian (> 50%—75%)
C
(Bobot nilai 50)
Jika kualitas kriteria telah terpenuhi
sebagian kecil (> 25%—50%)
Nilai
(Bobot)
Kondisi/Gambaran
D
(Bobot nilai 30)
Jika beberapa kualitas kriteria mulai
dipenuhi (> 0%—25%)
E
(Bobot nilai 0)
Jika tidak ada upaya untuk pemenuhan
kriteria sama sekali
Subkomponen 2 - Kualitas (30%)
AA
(Bobot nilai 100)
Jika kualitas seluruh kriteria telah
terpenuhi (100%) dan telah terdapat
upaya inovatif serta layak menjadi
percontohan secara nasional
A
(Bobot nilai 90)
Jika kualitas seluruh kriteria telah
terpenuhi (100%) dan terdapat
beberapa upaya yang bisa dihargai dari
pemenuhan kriteria tersebut
BB
(Bobot nilai 80)
Jika kualitas seluruh kriteria telah
terpenuhi (100%) sesuai dengan
mandat kebijakan nasional
B
(Bobot nilai 70)
Jika kualitas kriteria telah terpenuhi
sebagian besar (>75%—100%)
CC
(Bobot nilai 60)
Jika kualitas kriteria telah terpenuhi
sebagian (> 50%—75%)
C
(Bobot nilai 50)
Jika kualitas kriteria telah terpenuhi
sebagian kecil (> 25%—50%)
D
(Bobot nilai 30)
Jika beberapa kualitas kriteria mulai
dipenuhi (> 0%—25%)
E
(Bobot nilai 0)
Jika tidak ada upaya untuk pemenuhan
kriteria sama sekali
Subkomponen 3 - Pemanfaatan (50%)
AA
(Bobot nilai 100)
Jika kualitas seluruh kriteria telah
terpenuhi (100%) dan telah terdapat
upaya inovatif serta layak menjadi
percontohan secara nasional
A
(Bobot nilai 90)
Jika kualitas seluruh kriteria telah
terpenuhi (100%) dan terdapat
beberapa upaya yang bisa dihargai dari
pemenuhan kriteria tersebut
BB
(Bobot nilai 80)
Jika kualitas seluruh kriteria telah
terpenuhi (100%) sesuai dengan
mandat kebijakan nasional
B
(Bobot nilai 70)
Jika kualitas kriteria telah terpenuhi
sebagian besar (>75%—100%)
CC
(Bobot nilai 60)
Jika kualitas kriteria telah terpenuhi
sebagian (> 50%—75%)
Nilai
(Bobot)
Kondisi/Gambaran
C
(Bobot nilai 50)
Jika kualitas kriteria telah terpenuhi
sebagian kecil (> 25%—50%)
D
(Bobot nilai 30)
Jika beberapa kualitas kriteria mulai
dipenuhi (> 0%—25%)
E
(Bobot nilai 0)
Jika tidak ada upaya untuk pemenuhan
kriteria sama sekali
Setiap subkomponen kriteria yang telah diberikan nilai dalam pemenuhan kriteria harus dilengkapi dengan catatan berupa keterangan beserta bukti daftar dokumen yang mendukung dan relevan. Nilai pada subkomponen yang telah diisi akan terakumulasi sehingga diperoleh nilai total (hasil akhir) di setiap komponen. d. Penyimpulan Data dan Informasi setelah Pengisian LKE Setelah dilakukan pengisian LKE, nilai hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen tersebut akan memberikan gambaran tingkat AKIP dengan kategori predikat sebagaimana tercantum pada Tabel 4. Tabel 4 Kategori Predikat Nilai AKIP Predikat Interpretasi AA (Nilai > 90–100) Sangat Memuaskan Telah terwujud Good Governance. Seluruh kinerja dikelola dengan sangat memuaskan di seluruh unit kerja. Telah terbentuk pemerintah yang dinamis, adaptif, dan efisien (Reform). Pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level individu. A (Nilai > 81–90) Memuaskan Terdapat gambaran bahwa instansi pemerintah/unit kerja dapat memimpin perubahan dalam mewujudkan pemerintahan berorientasi hasil karena pengukuran kinerja telah dilakukan sampai ke level eselon 4/Pengawas/Ketua Tim. BB (Nilai > 70–80) Sangat Baik Terdapat gambaran bahwa AKIP sangat baik pada 2/3 unit kerja, baik itu unit kerja utama maupun unit
Predikat
Interpretasi
kerja
pendukung.
Akuntabilitas yang sangat
baik ditandai dengan mulai
terwujudnya
efisiensi
penggunaan
anggaraan
dalam
mencapai
kinerja,
memiliki sistem manajemen
kinerja
yang
andal
dan
berbasis
teknologi
informasi, serta pengukuran
kinerja
telah
dilakukan
sampai
ke
level
Eselon
3/Administrator.
B
(Nilai > 60–70)
Baik
Terdapat gambaran bahwa
AKIP sudah baik pada 1/3-
unit kerja, khususnya pada
unit kerja utama. Terlihat
masih perlu adanya sedikit
perbaikan pada unit kerja,
serta
komitmen
dalam
manajemen
kinerja.
Pengukuran kinerja baru
dilaksanakan
sampai
dengan level eselon 2/unit
kerja.
CC
(Nilai > 50–60)
Cukup (Memadai)
Terdapat gambaran bahwa
AKIP cukup baik. Namun
demikian,
masih
perlu
banyak perbaikan walaupun
tidak mendasar, khususnya
akuntabilitas kinerja pada
unit kerja.
C
(Nilai > 30–50)
Kurang
Sistem dan tatanan dalam
AKIP
kurang
dapat
diandalkan.
Belum
terimplementasi
sistem
manajemen kinerja sehingga
masih
perlu
banyak
perbaikan mendasar di level
pusat.
D
(Nilai > 0–30)
Sangat Kurang
Sistem dan tatanan dalam
AKIP
sama
sekali
tidak
dapat
diandalkan.
Sama
sekali
belum
terdapat
penerapan
manajemen
kinerja
sehingga
masih
perlu
banyak
Predikat Interpretasi perbaikan/perubahan yang sifatnya sangat mendasar, khususnya dalam implementasi SAKIP.
Pelaporan Hasil Evaluasi AKIP a. Setiap surat tugas yang diterbitkan untuk pelaksanaan evaluasi AKIP harus menghasilkan Lembar Kerja Evaluasi (LKE AKIP) dan Laporan Hasil Evaluasi (LHE AKIP). b. LHE disusun dengan prinsip kehati-hatian berdasarkan berbagai hasil pengumpulan data dan fakta serta analisis yang telah didokumentasikan dalam LKE AKIP. c. Temuan sementara (tentative finding) dan saran perbaikannya harus dijelaskan dengan jelas dan dikomunikasikan kepada evaluatan untuk mendapatkan konfirmasi ataupun tanggapan bahkan perbaikan. Kalimat yang digunakan dalam LHE harus jelas, persuasif, dan tidak menggunakan kata-kata yang multitafsir.
d. Unit organisasi/Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja diharapkan untuk menyajikan informasi tindak lanjut dari rekomendasi yang diberikan setelah evaluasi tahun sebelumnya sehingga diperoleh data yang dapat dibandingkan dan diketahui perbaikan yang telah dilakukan. Untuk format LHE AKIP, disampaikan pada Gambar 1.Waktu Pelaksanaan dan Tindak Lanjut Evaluasi AKIP Evaluasi AKIP di Kementerian dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setahun terhadap implementasi SAKIP tahun sebelumnya, dimulai pada bulan April dan diselesaikan selambat-lambatnya bulan September tahun berjalan. Tim evaluator melakukan pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi AKIP tahun sebelumnya pada saat pelaksanaan evaluasi AKIP.
Tabel 5 Daftar Bukti Minimal Per Kriteria
No.
Komponen/Subkomponen/K
riteria
Langkah Kerja
Daftar Evidence
1.
PERENCANAAN KINERJA
1.a
Dokumen Perencanaan kinerja telah tersedia.
Kriteria:
- Terdapat pedoman teknis perencanaan kinerja. Cek apakah telah terdapat pedoman teknis perencanaan kinerja. Bukti Minimal:
- Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029
- Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Renstra Unit Organisasi, Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis, dan Penyusunan Dokumen Perencanaan lainnya untuk Satuan Kerja di Kementerian PU
- Terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka panjang. Cek apakah telah terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka panjang. Bukti Minimal:
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (2005—2025)
- Peraturan Menteri PUPR Nomor 26/PRT/M/2017 tentang Budaya Kinerja Kementerian PUPR (30 tahun)
- Tambahan Peraturan terkait pada Unit Organisasi masing-masing yang dievaluasi (apabila ada), misalnya: a. Kebijakan dan Strategi air limbah, air minum, dan persampahan b. Pedoman terkait Penyusunan RPIW (10 tahun) c. Telaahan Strategis Perencanaan Wilayah Jangka Panjang (20 Tahun)
No.
Komponen/Subkomponen/K
riteria
Langkah Kerja
Daftar Evidence
d. Telaahan
Perencanaan
Jangka
Panjang
Pembangunan Jaringan Jalan Nasional
e. Rancangan
Peraturan
Menteri
tentang
Pedoman Perencanaan dan Pemrograman
Infrastruktur Wilayah
f. Rencana
Pengembangan
Infrastruktur
Wilayah (RPIW)
3.
Terdapat
dokumen
perencanaan kinerja jangka
menengah.
Cek apakah telah terdapat dokumen
perencanaan
kinerja
jangka
menengah.
Bukti Minimal:
RPJMN
Renstra untuk Unit Eselon I
Renstra untuk Unit Kerja/UPT
Dokumen Perencanaan Lainnya untuk Satuan Kerja
Terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek. Cek apakah telah terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek. Bukti Minimal:
Rencana Kerja (Hasil Cetakan Krisna)
Rencana Kinerja Tahunan
Perjanjian Kinerja
Petunjuk Operasional Kegiatan
Rencana Aksi
Terdapat dokumen perencanaan aktivitas yang mendukung kinerja. Cek apakah telah terdapat dokumen perencanaan aktivitas yang mendukung kinerja. Bukti Minimal:
Rencana Aksi
Kerangka Acuan Kerja (Sampling)
Terdapat dokumen perencanaan anggaran yang mendukung kinerja. Cek apakah telah terdapat dokumen perencanaan anggaran yang mendukung kinerja. Bukti Minimal:
RKAKL
DIPA Eselon I
Setiap unit/satuan kerja merumuskan dan Cek apakah Perencanaan Kinerja telah dirumuskan dan ditetapkan. Bukti Minimal:
Renstra untuk Unit Eselon I
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence menetapkan Perencanaan Kinerja. 2. Renstra untuk Unit Kerja/UPT 3. Dokumen Perencanaan Lainnya untuk Satuan Kerja 4. Perjanjian Kinerja 1.b Dokumen Perencanaan kinerja telah memenuhi standar yang baik, yaitu untuk mencapai hasil, dengan ukuran kinerja yang SMART, menggunakan penyelarasan (cascading) di setiap level secara logis, serta memperhatikan kinerja bidang lain (crosscutting). Kriteria:
Dokumen Perencanaan Kinerja telah diformalkan. Cek apakah dokumen perencanaan kinerja telah ditetapkan oleh pimpinan dan tepat waktu sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-
Bukti Minimal:
Renstra dan Dokumen Perencanaan Lainnya
Renja (tahunan)
Dokumen Perencanaan Kinerja telah dipublikasikan tepat waktu. Cek apakah dokumen perencanaan kinerja telah dipublikasikan tepat waktu. Bukti Minimal: Hasil tangkapan layar publikasi Renstra dan Dokumen Perencanaan Lainnya di e-SAKIP atau website Unit Organisasi masing-masing
Dokumen Perencanaan Kinerja telah menggambarkan Kebutuhan atas Kinerja sebenarnya yang perlu dicapai. Cek apakah dokumen Perjanjian Kinerja selaras dengan Renstra Unit atasannya, dikatakan selaras jika: Bukti Minimal:
Renstra
Perjanjian Kinerja
Dokumen pendukung lainnya
mengacu pada Renstra atasannya;
mengacu pada tugas dan fungsi Unit Organisasi/Unit Kerja;
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence 3. menggambarkan isu strategis yang berkembang dan menjawab permasalahan yang teridentifikasi saat proses perencanaan; 4. menggambarkan hubungan kausalitas (menjadi penyebab terwujudnya tujuan dan sasaran yang ada di Renstra/Dokumen Perencanaan Lainnya). Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi. 4. Kualitas Rumusan Hasil (Tujuan/Sasaran) telah jelas menggambarkan kondisi kinerja yang akan dicapai. Cek apakah Tujuan/sasaran dokumen Perjanjian Kinerja: Bukti Minimal:
Renstra
Perjanjian Kinerja
Dokumen pendukung lainnya
berorientasi hasil;
menggambarkan kondisi atau output penting yang ingin diwujudkan atau seharusnya terwujud;
terkait dengan isu strategis organisasi;
sesuai dengan tugas dan fungsi;
tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
Ukuran Keberhasilan (Indikator Kinerja) telah memenuhi kriteria SMART. Cek apakah Indikator Kinerja (Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan) dalam dokumen Perjanjian Kinerja telah memenuhi kriteria SMART: Bukti Minimal:
Renstra
Perjanjian Kinerja
Dokumen pendukung lainnya
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence
Spesific: tidak multitafsir;
Measurable: dapat diukur, dapat diidentifikasi satuan atau parameternya;
Achievable: dapat dicapai, relevan dengan tugas dan fungsinya, dan dalam kendalinya (controllable);
Relevance: terkait langsung dengan (mempresentasikan) apa yang akan diukur;
Timebound: mengacu atau menggambarkan kurun waktu tertentu. Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
Indikator Kinerja Utama (IKU) telah menggambarkan kondisi Kinerja Utama yang harus dicapai, tertuang secara berkelanjutan (sustainable; tidak sering diganti dalam 1 periode Perencanaan Strategis). Cek apakah kinerja utama yang harus dicapai telah tergambarkan pada IKU (Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan). Apabila terdapat tugas tambahan/perubahan terhadap kinerja utama yang harus dicapai, telah dilakukan prosedur Reviu Renstra. Bukti Minimal:
Renstra
Perjanjian Kinerja
Dokumen pendukung lainnya
Target yang ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja dapat Cek target IKU (Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan) Bukti Minimal:
Renstra
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence dicapai (achievable), menantang, dan realistis. dalam dokumen Perjanjian Kinerja apakah telah memenuhi kriteria: 2. Perjanjian Kinerja 3. Dokumen pendukung lainnya
dapat dicapai (achievable);
menantang (menggugah untuk lebih baik, ada peningkatan);
realistis (bersifat wajar). Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
Setiap Dokumen Perencanaan Kinerja menggambarkan hubungan yang berkesinambungan, serta selaras antara Kondisi/Hasil yang akan dicapai di setiap level jabatan (Cascading).
Lakukan sampling pada tingkat entitas sampai dengan di bawahnya minimal 1 (satu) entitas di setiap jenjang untuk menentukan apakah IKU telah menggambarkan hubungan yang berkesinambungan, serta selaras antara kondisi/hasil yang akan dicapai di setiap level jabatan. Bukti minimal:
Perjanjian Kinerja
SKP
Cascading Kinerja, misalnya dokumen Pohon Kinerja sesuai dengan Peraturan Menteri PAN RB Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjenjangan Kinerja Instansi Pemerintah
Cek keselarasan antara Indikator Kinerja Pejabat Tertinggi s.d. Staf pada perjanjian kinerja ataupun SKP.
Perencanaan kinerja dapat memberikan informasi tentang hubungan kinerja, strategi, kebijakan, bahkan aktivitas antarbidang/dengan tugas Cek Renstra, Proses Bisnis Kementerian untuk mengetahui apakah terdapat hubungan kinerja, strategi, kebijakan, bahkan aktivitas antarbidang/dengan tugas dan fungsi lain yang berkaitan Bukti minimal: Renstra dan Proses Bisnis Kementerian Contoh:
Program Dukungan Manajemen (Seluruh Unit Organisasi)
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence dan fungsi lain yang berkaitan (Crosscutting). (Crosscutting) (Jika tidak ada, tetap dinilai penuh).
1.c Perencanaan Kinerja telah dimanfaatkan untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan. Kriteria:
Anggaran yang ditetapkan telah mengacu pada Kinerja yang ingin dicapai. Cek anggaran dalam dokumen DIPA apakah telah mengacu pada dokumen kinerja (Renstra, Perjanjian Kinerja, atau Renja). Bukti minimal:
Renstra
Renja
Perjanjian Kinerja
DIPA dan Revisinya
Aktivitas yang dilaksanakan telah mendukung Kinerja yang ingin dicapai. Cek program dan kegiatan dalam dokumen DIPA dan POK apakah telah selaras dengan Perjanjian Kinerja; dikatakan selaras jika: Bukti minimal:
Perjanjian Kinerja
DIPA
POK
mengacu pada Perjanjian Kinerja;
mengacu pada tugas dan fungsi Unit Organisasi/Unit Kerja;
menggambarkan hubungan kausalitas (menjadi penyebab terwujudnya tujuan dan sasaran yang ada di Perencanaan Kinerja);
kesesuaian KRO/RO dokumen DIPA dalam mencapai sasaran kinerja sesuai dengan tusi atau direktif.
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi. 3. Rencana aksi kinerja dapat berjalan dinamis karena capaian kinerja selalu dipantau secara berkala. Cek apakah terdapat Laporan Kinerja Triwulan yang disusun oleh Entitas telah menyajikan pantauan terhadap rencana aksi dengan indikator yang ada di PK. Bukti minimal:
- Perjanjian Kinerja
- Laporan Kinerja Triwulan
- Terdapat perbaikan/penyempurnaan Dokumen Perencanaan Kinerja yang ditetapkan dari hasil analisis perbaikan kinerja sebelumnya. Cek apakah telah terdapat perbaikan dan penyempurnaan dokumen perencanaan kinerja yang ditetapkan dari hasil analisis perbaikan kinerja sebelumnya; terdiri atas: Bukti minimal:
- Bukti tindak lanjut atas Laporan Hasil Evaluasi SAKIP Periode sebelumnya
- Laporan Kinerja Triwulan
- Perbaikan sesuai dengan rekomendasi Laporan Hasil Evaluasi SAKIP periode sebelumnya;
- Laporan Kinerja Triwulan telah menyajikan tindak lanjut atas permasalahan pada triwulan sebelumnya.
- Terdapat perbaikan/penyempurnaan Dokumen Perencanaan Kinerja dalam mewujudkan kondisi/hasil yang lebih baik. Cek apakah Dokumen Perencanaan Kinerja (minimal PK) telah diperbaiki atau lebih baik daripada tahun sebelumnya; dikatakan lebih baik jika indikator dalam Dokumen Perencanaan Kinerja lebih memenuhi kriteria SMART daripada indikator sebelumnya: Bukti minimal:
- Perjanjian Kinerja tahun sebelumnya
- Perjanjian Kinerja tahun berjalan awal dan revisi
- DIPA tahun berjalan dan Revisi
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence
- Spesific: tidak multitafsir;
- Measurable: dapat diukur, dapat diidentifikasi satuan atau parameternya;
- Achievable: dapat dicapai, relevan dengan tugas dan fungsinya dan dalam kendalinya (controllable);
- Relevance: terkait langsung dengan (mempresentasikan) apa yang akan diukur;
- Timebound: mengacu atau menggambarkan kurun waktu tertentu. Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
- Setiap unit/satuan kerja memahami dan peduli, serta berkomitmen dalam mencapai kinerja yang telah direncanakan. Cek apakah terdapat Perjanjian Kinerja sampai dengan level individu (SKP); lakukan sampling pada tingkat entitas sampai dengan di bawahnya minimal 1 (satu) entitas di setiap jenjang. Untuk memvalidasi informasi, dapat dilakukan wawancara secara sampling kepada pegawai tentang pemahaman, kepedulian, serta komitmen terhadap capaian target kinerja dalam SKP. Bukti minimal:
- PK awal dan Revisi
- SKP
- Bukti wawancara (jika dilakukan)
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence 7. Pimpinan terlibat dalam mencapai kinerja yang telah direncanakan.
Cek apakah terdapat bukti dokumentasi bahwa Pimpinan terlibat dalam mencapai kinerja yang telah direncanakan, dapat berupa: Bukti minimal:
- Matriks/paparan/notulen yang memuat Arahan kebijakan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK)
- Bukti keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan internal terkait penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) (Undangan rapat, daftar hadir, notulen, materi, dokumentasi, dan SPT), atau
- Bukti supervisi berjenjang terkait penyusunan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dari pimpinan: a. Disposisi Pimpinan berupa masukan/koreksi pimpinan pada dokumen perencanaan yang disusun b. Surat/nota dinas terkait masukan atas draf perencanaan ke pusat c. Persetujuan di dalam lembar kendali dokumen
- matriks/paparan/notulen yang memuat Arahan kebijakan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK);
- bukti keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan internal terkait penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) (undangan rapat, daftar hadir, notulen, materi, dokumentasi, dan SPT); atau
- bukti supervisi berjenjang terkait penyusunan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dari pimpinan: a. disposisi Pimpinan berupa masukan/koreksi pimpinan pada dokumen perencanaan yang disusun; b. surat/nota dinas terkait masukan atas draf perencanaan ke pusat; c. persetujuan di dalam lembar kendali dokumen.
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence 8. Setiap Pegawai memahami dan peduli, serta berkomitmen dalam mencapai kinerja yang telah direncanakan. Cek apakah terdapat Perjanjian Kinerja sampai dengan level individu (SKP); lakukan sampling pada tingkat entitas sampai dengan di bawahnya minimal 1 (satu) entitas di setiap jenjang. Untuk memvalidasi informasi, dapat dilakukan wawancara secara sampling kepada pegawai tentang pemahaman, kepedulian, serta komitmen terhadap capaian target kinerja dalam SKP. Bukti minimal:
PK awal dan Revisi
SKP
Bukti wawancara (jika dilakukan)
Kinerja individu telah selaras dengan kinerja organisasi. Cek apakah indikator kinerja individu pada SKP yang telah di- sampling (minimal terdapat perwakilan terhadap rumpun jabatan/jenjang masing-masing) telah selaras dengan indikator kinerja organisasi, dikatakan selaras jika: Bukti minimal:
Pohon Kinerja dari Aplikasi E-Kinerja
SKP
mengacu pada Perjanjian Kinerja Pimpinan Tertinggi Entitas;
mengacu pada tugas dan fungsi Entitas;
menggambarkan hubungan kausalitas (menjadi penyebab terwujudnya tujuan dan sasaran yang ada di Perjanjian Kinerja).
No.
Komponen/Subkomponen/K
riteria
Langkah Kerja
Daftar Evidence
Tuangkan
dalam
Kertas
Kerja
Evaluasi.
2.
PENGUKURAN KINERJA
2.a
Pengukuran Kinerja telah dilakukan.
Kriteria:
- Terdapat pedoman teknis pengukuran kinerja dan pengumpulan data kinerja. Cek apakah telah terdapat SOP/peraturan/bentuk pengaturan lainnya mengenai mekanisme pengukuran kinerja dan pengumpulan data kinerja. Bukti minimal:
- Surat Edaran Menteri PUPR Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyusunan Renstra Unit Organisasi, Unit Kerja/Unit Pelaksana Teknis, dan Penyusunan Dokumen Perencanaan lainnya untuk Satuan Kerja di Kementerian PU
- SOP Pengukuran data Kinerja dan Pengumpulan Data Kinerja yang disusun oleh entitas
- Terdapat Definisi Operasional yang jelas atas kinerja dan cara mengukur indikator kinerja. Cek apakah Renstra/Dokumen Perencanaan Lainnya telah menyajikan cara ukur indikator kinerja masing-masing. Bukti minimal: Renstra/Dokumen Perencanaan Lainnya
- Terdapat mekanisme yang jelas terhadap pengumpulan data kinerja yang dapat diandalkan. Cek SOP/peraturan/bentuk pengaturan lainnya terkait pengelolaan kinerja atau nota dinas permintaan data kinerja untuk meyakinkan bahwa terdapat mekanisme pengumpulan data kinerja yang dapat diandalkan. Bukti minimal:
- SOP Pengumpulan Data Kinerja
- SOP Pengukuran data Kinerja dan Pengumpulan Data Kinerja yang disusun oleh entitas
- Dokumentasi penggunaan e-Kinerja, e-Sakip dan e-Monitoring 2.b Pengukuran Kinerja telah menjadi kebutuhan dalam mewujudkan Kinerja secara Efektif dan Efisien dan telah dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan.
Kriteria:
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence 1. Data kinerja yang dikumpulkan telah relevan untuk mengukur capaian kinerja yang diharapkan. Lakukan analisis atas seluruh Capaian Indikator Kinerja dalam Perjanjian Kinerja telah didukung dengan data/dokumen sumber yang relevan; dikatakan relevan jika: Bukti minimal:
Laporan Kinerja Triwulan
Dokumentasi penggunaan e-Kinerja, e-Sakip dan e-Monitoring, dan lain lain
Dokumen pendukung capaian kinerja lainnya
terkait langsung dengan kinerja (sasaran) utama atau kondisi yang akan diukur;
mewakili (representatif) kinerja (sasaran) utama atau kondisi yang akan diwujudkan;
mengindikasikan (mencerminkan) terwujudnya Kinerja atau sasaran yang ditetapkan. Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
Data kinerja yang dikumpulkan telah mendukung capaian kinerja yang diharapkan. Lakukan analisis atas seluruh Capaian Indikator Kinerja dalam Perjanjian Kinerja telah didukung dengan data/dokumen sumber yang relevan; dikatakan relevan jika: Bukti minimal:
Laporan Kinerja Triwulan
Dokumentasi penggunaan e-Kinerja, e-Sakip dan e-Monitoring, dan lain lain
Dokumen pendukung capaian kinerja lainnya
terkait langsung dengan kinerja (sasaran) utama atau kondisi yang akan diukur;
mewakili (representatif) kinerja (sasaran) utama atau kondisi yang akan diwujudkan;
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence 3. mengindikasikan (mencerminkan) terwujudnya Kinerja atau sasaran yang ditetapkan. Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi. 3. Pengukuran kinerja telah dilakukan secara berkala. Cek apakah Laporan Kinerja Triwulan telah menyajikan capaian Indikator Kinerja sesuai dengan Perjanjian Kinerja. Bukti minimal: Laporan Kinerja Triwulan (capaian PK) 4. Setiap level organisasi melakukan pemantauan atas pengukuran capaian kinerja unit di bawahnya secara berjenjang. Cek apakah terdapat bukti telah dilakukan pemantauan pengukuran capaian kinerja berjenjang, dapat berupa undangan, bahan tayang, notula rapat, dan verifikasi dari monev kinerja entitas di bawahnya pada e-Sakip. Bukti minimal:
- Laporan Kinerja Triwulan
- Dokumentasi bukti verifikasi dari monev kinerja entitas di bawahnya pada e-Sakip
- Dokumentasi berupa undangan, bahan tayang, notula rapat terkait dengan pembahasan capaian kinerja
- Pengumpulan data kinerja dan pengukuran capaian kinerja telah memanfaatkan Teknologi Informasi (Aplikasi). Lakukan konfirmasi kepada pengelola kinerja dan lakukan observasi untuk memastikan pengumpulan data kinerja telah memanfaatkan aplikasi (IT).
Bukti minimal: e-Sakip yang terintegrasi dengan e-Monitoring 2.c Pengukuran Kinerja telah dijadikan dasar dalam pemberian Reward dan Punishment, serta penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja yang efektif dan efisien. Kriteria:
- Pimpinan selalu terlibat sebagai pengambil keputusan Cek apakah telah terdapat keterlibatan para pimpinan dalam Bukti minimal:
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence (Decision Maker) dalam mengukur capaian kinerja. mengukur capaian kinerja, dapat berupa:
- Matriks/paparan/notulen yang memuat arahan kebijakan
- Bukti keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan internal terkait capaian kinerja (Undangan rapat, daftar hadir, notulen, materi, dokumentasi, dan SPT), atau
- Bukti supervisi berjenjang terkait penyusunan Kinerja Triwulan dari pimpinan, misalnya disposisi Pimpinan berupa masukan/koreksi pimpinan
- matriks/paparan/notulen yang memuat Arahan kebijakan;
- bukti keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan internal terkait Capaian Kinerja (Undangan rapat, daftar hadir, notulen, materi, dokumentasi, dan SPT); atau
- bukti supervisi berjenjang terkait penyusunan Laporan Kinerja Triwulan dari pimpinan, misalnya disposisi Pimpinan berupa masukan/koreksi pimpinan.
- Pengukuran Kinerja telah menjadi dasar dalam penyesuaian (pemberian/pengurangan) tunjangan kinerja/penghasilan.
- Cek peraturan terkait pemberian tunjangan kinerja apakah capaian kinerja individu telah menjadi dasar dalam penyesuaian (pemberian/pengurangan) tunjangan kinerja/reward dan punishment. Bukti minimal:
- Peraturan Menteri PU terkait tunjangan kinerja
- Rekapitulasi perhitungan tunjangan kinerja (sampling 1 bulan)
- Lakukan analisis apakah peraturan tersebut telah diimplementasikan.
- Pengukuran Kinerja telah menjadi dasar dalam penempatan/penghapusan Jabatan baik struktural maupun fungsional. Cek naskah akademis terkait perubahan organisasi (Jika tidak ada, tetap dinilai penuh). Bukti minimal: Naskah akademis terkait perubahan organisasi (jika ada)
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence 4. Pengukuran kinerja telah memengaruhi penyesuaian (Refocusing) Organisasi. Cek naskah akademis terkait perubahan organisasi (Jika tidak ada, tetap dinilai penuh). Bukti minimal: Naskah akademis terkait perubahan organisasi (jika ada) 5. Pengukuran kinerja telah memengaruhi penyesuaian Strategi dalam mencapai kinerja. Cek apakah terdapat bukti penyesuaian strategi, kebijakan, dan aktivitas dalam mencapai kinerja pada Laporan Kinerja Triwulan. Bukti minimal: Laporan Kinerja Triwulan 6. Pengukuran kinerja telah memengaruhi penyesuaian Kebijakan dalam mencapai kinerja. Cek apakah terdapat bukti penyesuaian strategi, kebijakan, dan aktivitas dalam mencapai kinerja pada Laporan Kinerja Triwulan. Bukti minimal: Laporan Kinerja Triwulan 7. Pengukuran kinerja telah memengaruhi penyesuaian Aktivitas dalam mencapai kinerja. Cek apakah terdapat bukti penyesuaian strategi, kebijakan, dan aktivitas dalam mencapai kinerja pada Laporan Kinerja Triwulan. Bukti minimal: Laporan Kinerja Triwulan 8. Pengukuran kinerja telah memengaruhi penyesuaian Anggaran dalam mencapai kinerja. Cek apakah terdapat bukti penyesuaian Anggaran dalam mencapai kinerja. Bukti minimal:
- BA Penelitian terkait usulan revisi anggaran
- DIPA dan Revisinya
- Terdapat efisiensi atas penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja. Cek apakah Laporan Kinerja Triwulan/Laporan Kinerja menyajikan informasi terkait adanya efisiensi anggaran yang telah dilakukan. Bukti minimal: Laporan Kinerja Triwulan/Laporan Kinerja
- Setiap unit/satuan kerja memahami dan peduli atas hasil pengukuran kinerja. Cek Laporan Kinerja Triwulan telah menyajikan rencana, permasalahan dan tindak lanjut dalam rangka capaian kinerja di PK.
Bukti minimal: Laporan Kinerja Triwulan
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence 11. Setiap pegawai memahami dan peduli atas hasil pengukuran kinerja. Cek apakah terdapat bukti sosialisasi SKP dan SKP yang sudah disahkan hasil dari aplikasi ekinerja, serta dialog kinerja. Bukti minimal:
Bukti sosialisasi SKP
Sampling SKP yang sudah disahkan hasil dari aplikasi e-Kinerja
Bukti dilakukan dialog kinerja
PELAPORAN KINERJA
3.a Terdapat Dokumen Laporan yang menggambarkan Kinerja.
Kriteria:Dokumen Laporan Kinerja telah disusun. Cek apakah telah terdapat Laporan Kinerja. Bukti minimal: Laporan Kinerja
Dokumen Laporan Kinerja telah disusun secara berkala. Cek apakah Laporan Kinerja Triwulan telah disusun secara berkala. Bukti minimal: Laporan Kinerja Triwulan
Dokumen Laporan Kinerja telah direviu. Cek apakah terdapat bukti adanya reviu berjenjang dalam penyusunan Laporan Kinerja. Bukti minimal: Bukti supervisi berjenjang terkait penyusunan Laporan Kinerja dari pimpinan, misalnya disposisi Pimpinan berupa masukan/koreksi pimpinan, atau dapat berupa notula rapat terkait penyusunan Laporan Kinerja
Dokumen Laporan Kinerja telah dipublikasikan. Cek apakah Laporan Kinerja telah dipublikasikan, dapat melalui website resmi atau media lainnya. Bukti minimal: Hasil tangkapan layar Laporan Kinerja di-publish di e-Sakip dan/atau di website masing-masing
Dokumen Laporan Kinerja telah disampaikan tepat waktu. Cek apakah Laporan Kinerja telah disampaikan tepat waktu; dikatakan tepat waktu jika: Bukti minimal:
Laporan Kinerja
Laporan Kinerja Triwulan
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence
- tepat waktu dilihat dari bukti penerimaan baik manual maupun elektronik:
- Bukti penerimaan Laporan Kinerja oleh Pimpinan di atasnya (jika dilakukan pengiriman manual), bukti pengiriman apabila melalui elektronik
a. laporan kinerja unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja disampaikan kepada Pimpinan entitas di atasnya paling lambat 2 (dua) minggu setelah tahun anggaran berakhir; b. laporan monitoring dan evaluasi kinerja bulanan unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja ditandatangani pimpinan unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja selambat- lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah bulan yang bersangkutan berakhir. 2. Laporan Kinerja tahunan dan Triwulan harus dilengkapi tanggal, bulan, tahun penyusunan dan ditandatangani pimpinan, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah.
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence
3.b Dokumen Laporan Kinerja telah memenuhi Standar menggambarkan Kualitas atas Pencapaian Kinerja, informasi keberhasilan/kegagalan kinerja, serta upaya perbaikan/penyempurnaannya.
Kriteria:
- Dokumen Laporan Kinerja telah diformalkan. Cek apakah Laporan Kinerja telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan disertai tanggal legalitas. Bukti minimal: Laporan Kinerja yang telah disahkan/ditandatangani
- Dokumen Laporan Kinerja disusun secara berkualitas sesuai dengan standar. Cek apakah Laporan Kinerja telah disusun minimal sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah terdiri atas format, substansi, dan lampiran. Bukti minimal: Laporan Kinerja
- Dokumen Laporan Kinerja telah mengungkap seluruh informasi tentang pencapaian kinerja. Cek Laporan Kinerja apakah telah menginformasikan pencapaian seluruh Indikator Kinerja Utama (Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan). Bukti minimal: Laporan Kinerja
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence 4. Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan analisis dan evaluasi realisasi kinerja dengan target tahunan. Cek Laporan Kinerja apakah telah menyajikan pembandingan yang memadai, antara lain: Bukti minimal: Laporan Kinerja dan bukti dukung lainnya
target vs. realisasi;
realisasi tahun berjalan vs. realisasi tahun sebelumnya;
realisasi sampai dengan tahun berjalan vs. target jangka menengah;
realisasi atau capaian tahun berjalan dibanding standar nasional atau RPJMN;
realisasi atau capaian organisasi/instansi dibanding realisasi atau capaian organisasi/instansi sejenis yang setara atau sekelas.
Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi. 5. Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan analisis dan evaluasi realisasi kinerja dengan target jangka menengah. Cek Laporan Kinerja apakah telah menyajikan pembandingan yang memadai, antara lain: Bukti minimal: Laporan Kinerja dan bukti dukung lainnya
- target vs. realisasi;
- realisasi tahun berjalan vs. realisasi tahun sebelumnya;
- realisasi sampai dengan tahun berjalan vs. target jangka menengah;
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence
- realisasi atau capaian tahun berjalan dibanding standar nasional atau RPJMN;
- realisasi atau capaian organisasi/instansi dibanding realisasi atau capaian organisasi/instansi sejenis yang setara atau sekelas. Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
- Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan analisis dan evaluasi realisasi kinerja dengan realisasi kinerja tahun-tahun sebelumnya. Cek Laporan Kinerja apakah telah menyajikan pembandingan yang memadai, antara lain: Bukti minimal: Laporan Kinerja dan bukti dukung lainnya
- target vs. realisasi;
- realisasi tahun berjalan vs. realisasi tahun sebelumnya;
- realisasi sampai dengan tahun berjalan vs. target jangka menengah;
- realisasi atau capaian tahun berjalan dibanding standar nasional atau RPJMN;
- realisasi atau capaian organisasi/instansi dibanding realisasi atau capaian organisasi/instansi sejenis yang setara atau sekelas. Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence 7. Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan analisis dan evaluasi realisasi kinerja dengan realisasi kinerja di level nasional/internasional (Benchmark Kinerja). Cek Laporan Kinerja apakah telah menyajikan pembandingan yang memadai, antara lain: Bukti minimal: Laporan Kinerja dan bukti dukung lainnya
- target vs. realisasi;
- realisasi tahun berjalan vs. realisasi tahun sebelumnya;
- realisasi sampai dengan tahun berjalan vs. target jangka menengah;
- realisasi atau capaian tahun berjalan dibanding standar nasional atau RPJMN;
- realisasi atau capaian organisasi/instansi dibanding realisasi atau capaian organisasi/instansi sejenis yang setara atau sekelas. Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan detail kinerja dalam keberhasilan/kegagalan mencapai target kinerja. Lakukan analisis apakah Laporan Kinerja telah menguraikan: Bukti minimal: Laporan Kinerja dan bukti dukungnya
hasil evaluasi dan analisis tentang capaian-capaian kinerja outcome atau output penting;
upaya yang dilakukan untuk mencapai kinerja;
hambatan/kendala pencapaiannya (apabila ada) dan
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence upaya perbaikan yang akan dilakukan; 4. evaluasi/analisis atas peningkatan/penurunan capaian dari tahun sebelumnya. Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi. 9. Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan kualitas atas keberhasilan/kegagalan mencapai target kinerja beserta upaya nyata dan/atau hambatannya. Lakukan analisis apakah Laporan Kinerja telah menguraikan: Bukti minimal: Laporan Kinerja dan bukti dukungnya
- hasil evaluasi dan analisis tentang capaian-capaian kinerja outcome atau output penting;
- upaya yang dilakukan untuk mencapai kinerja;
- hambatan/kendala pencapaiannya (apabila ada) dan upaya perbaikan yang akan dilakukan;
- evaluasi/analisis atas peningkatan/penurunan capaian dari tahun sebelumnya. Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
- Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan efisiensi atas penggunaan sumber daya dalam mencapai kinerja. Lakukan analisis atas Laporan Kinerja apakah telah menyajikan informasi tentang efisiensi penggunaan sumber daya dalam mencapai kinerja. Bukti minimal: Laporan Kinerja dan bukti dukungnya
No.
Komponen/Subkomponen/K
riteria
Langkah Kerja
Daftar Evidence
11.
Dokumen Laporan Kinerja
telah
menginfokan
upaya
perbaikan
dan
penyempurnaan kinerja ke
depan
(Rekomendasi
perbaikan kinerja).
Lakukan
analisis
atas
laporan
kinerja apakah telah menyajikan
informasi tentang upaya perbaikan
dan
penyempurnaan
kinerja
ke
depan
(rekomendasi
perbaikan
kinerja) apabila terdapat indikator
kinerja yang belum tercapai sesuai
dengan target kinerja.
Bukti minimal:
Laporan Kinerja dan bukti dukungnya
3.c
Pelaporan Kinerja telah memberikan dampak yang besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja
berikutnya.
Kriteria:
- Informasi dalam laporan kinerja selalu menjadi perhatian utama pimpinan (Bertanggung Jawab). Cek apakah terdapat bukti bahwa informasi dalam Laporan Kinerja telah dimanfaatkan oleh Pimpinan dalam aktivitas selanjutnya, dapat berupa: Bukti minimal:
- Matriks/paparan/notulen yang memuat pembahasan terhadap pencapaian kinerja
- Bukti keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan internal terkait Capaian Kinerja (undangan rapat, daftar hadir, notulen, materi, dokumentasi, dan SPT)
- matriks/paparan/notulen yang memuat pembahasan terhadap pencapaian kinerja;
- bukti keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan internal terkait Capaian Kinerja (undangan rapat, daftar hadir, notulen, materi, dokumentasi, dan SPT).
- Penyajian informasi dalam laporan kinerja menjadi kepedulian seluruh pegawai. Cek bukti keikutsertaan pegawai penyusun Laporan Kinerja dalam bimbingan teknis/workshop/evaluasi kegiatan Bukti minimal: Bukti keikutsertaan pegawai penyusun Laporan Kinerja dalam bimbingan teknis/workshop/evaluasi kegiatan lainnya yang terkait dengan SAKIP
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence lainnya yang terkait dengan SAKIP dan lakukan konfirmasi. 3. Informasi dalam laporan kinerja berkala telah digunakan dalam penyesuaian aktivitas untuk mencapai kinerja. Cek apakah terdapat bukti penyesuaian aktivitas dalam mencapai kinerja pada Laporan Kinerja Triwulan dan evaluasi SKP pegawai. Bukti minimal:
Laporan Kinerja Triwulan
Notulensi dan Dokumentasi Rapat (contoh dialog kinerja)
Informasi dalam laporan kinerja berkala telah digunakan dalam penyesuaian penggunaan anggaran untuk mencapai kinerja. Cek apakah terdapat bukti penyesuaian Anggaran dalam mencapai kinerja. Bukti minimal:
BA Penelitian terkait usulan revisi anggaran
DIPA dan Revisinya
Notulensi dan Dokumentasi Rapat (contoh dialog kinerja)
Informasi dalam laporan kinerja telah digunakan dalam evaluasi pencapaian keberhasilan kinerja.
Cek apakah Laporan Kinerja Triwulan dan laporan kinerja telah menyajikan pencapaian keberhasilan/kegagalan kinerja. Bukti minimal:
Laporan Kinerja
Laporan Kinerja Triwulan
Bukti kegiatan pembahasan evaluasi pencapaian kinerja berupa undangan rapat, daftar hadir, notulen, materi, dokumentasi, SPT, dan dokumen lainnya
Cek adanya bukti bahwa Laporan Kinerja Triwulan dan laporan kinerja telah digunakan sebagai upaya perbaikan keberhasilan kinerja selanjutnya.
Informasi dalam laporan kinerja telah digunakan dalam penyesuaian perencanaan kinerja yang akan dihadapi berikutnya. Cek adanya bukti bahwa laporan kinerja telah digunakan dalam penyesuaian perencanaan kinerja pada Renja dan PK periode berikutnya. Bukti minimal: Bukti kegiatan pembahasan penyusunan dokumen perencanaan kinerja, misalnya Renja/PK di periode berjalan berupa undangan rapat, daftar hadir, notulen, materi, dokumentasi, SPT, dan dokumen lainnya
No.
Komponen/Subkomponen/K
riteria
Langkah Kerja
Daftar Evidence
7.
Informasi
dalam
laporan
kinerja selalu memengaruhi
perubahan budaya kinerja
organisasi.
Lakukan analisis terhadap capaian
kinerja
yang
dilaporkan
dalam
Laporan Kinerja selama 2 tahun
terakhir.
Bukti minimal:
Laporan
Kinerja
tahun
berjalan
dan
tahun
sebelumnya
(Lihat apakah ada tren kenaikan
terhadap perbaikan kinerja tahun
ini dengan tahun sebelumnya.)
4.
EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INTERNAL
4.a
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan.
Kriteria:
Terdapat pedoman teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal. Cek apakah terdapat pedoman teknis Evaluasi SAKIP. Bukti minimal: Peraturan Menteri PANRB Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan pada seluruh unit kerja/perangkat daerah. Cek apakah Evaluasi SAKIP telah dilaksanakan pada seluruh entitas. Bukti minimal: Laporan Hasil Evaluasi seluruh entitas (catatan: kecuali evaluasi tingkat satuan kerja)
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan secara berjenjang. Cek apakah Evaluasi SAKIP telah dilaksanakan secara berjenjang. Bukti minimal: Laporan Hasil Evaluasi seluruh entitas (catatan: kecuali evaluasi tingkat satuan kerja) 4.b Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan secara berkualitas dengan Sumber Daya yang memadai. Kriteria:
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan sesuai dengan standar. Cek apakah Evaluasi SAKIP telah dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Evaluasi. Bukti minimal:
SK Tim Evaluator/Surat Tugas
LKE, Berita Acara Pembahasan, LHE
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence 2. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan oleh SDM yang memadai. Cek apakah Evaluasi SAKIP telah dilaksanakan oleh SDM yang telah mengikuti sosialisasi/workshop terkait pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja atau pernah melakukan penugasan Evaluasi SAKIP. Bukti minimal:
- Sertifikat telah mengikuti bimtek/sosialisasi/workshop Evaluasi SAKIP, atau
- Surat Tugas pernah melakukan penugasan SAKIP/Surat tugas tim evaluasi yang terdiri atas penanggung jawab (Es. 2), pengawas (supervisor) (Es. 3), ketua tim, anggota tim (khusus pengawas, ketua tim, dan anggota tim memiliki sertifikat bimtek) (catatan: kecuali evaluasi tingkat satker)
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan dengan pendalaman yang memadai. Cek apakah Evaluasi SAKIP telah dilaksanakan sesuai dengan pendalaman yang memadai yang dibuktikan dengan adanya proses evaluasi yang sesuai dengan prosedur evaluasi. Bukti minimal:
- SK Tim Evaluator/Surat Tugas
- LKE, Berita Acara Pembahasan, LHE
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan pada seluruh unit kerja/perangkat daerah. Cek apakah Evaluasi SAKIP telah dilaksanakan pada seluruh entitas. Bukti minimal: Laporan Hasil Evaluasi seluruh entitas (catatan: kecuali evaluasi tingkat satker)
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan menggunakan Teknologi Informasi (Aplikasi). Lakukan konfirmasi dengan PIC terkait, apakah Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah menggunakan Teknologi Informasi (aplikasi). Bukti minimal: Bukti penggunaan aplikasi dalam proses evaluasi SAKIP 4.c Implementasi SAKIP telah meningkat karena evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal sehingga memberikan kesan yang nyata (dampak) dalam efektivitas dan efisiensi Kinerja. Kriteria:
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence 1. Seluruh rekomendasi atas hasil evaluasi akuntablitas kinerja internal telah ditindaklanjuti. Cek data tindak lanjut hasil evaluasi SAKIP sebelumnya, apakah seluruh rekomendasi atas hasil evaluasi SAKIP telah ditindaklanjuti. Bukti minimal: Tindak Lanjut LHE SAKIP (surat resmi/tertuang dalam Laporan Kinerja) 2. Telah terjadi peningkatan implementasi SAKIP dengan melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi akuntablitas Kinerja internal.
Bandingkan capaikan kinerja/IKU dengan capaian sebelumnya, apakah telah terjadi peningkatan kinerja setelah melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi akuntabilitas Kinerja Internal. Bukti minimal:
Laporan Kinerja
Tindak Lanjut LHE SAKIP (surat resmi/tertuang dalam Laporan Kinerja)
Bukti pemanfaatan hasil evaluasi dapat ditunjukkan dengan adanya tindak lanjut hasil evaluasi yang telah dilaksanakan.
Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Bandingkan capaian kinerja/IKU dengan capaian sebelumnya, apakah telah terjadi peningkatan kinerja setelah melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi akuntabilitas Kinerja Internal. Bukti minimal:
Laporan Kinerja
Tindak Lanjut LHE SAKIP (surat resmi/tertuang dalam Laporan Kinerja)
Bukti pemanfaatan hasil evaluasi dapat ditunjukkan dengan adanya tindak lanjut hasil evaluasi yang telah dilaksanakan.
No. Komponen/Subkomponen/K riteria Langkah Kerja Daftar Evidence 4. Hasil dari Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dimanfaatkan dalam mendukung efektivitas dan efisiensi kinerja. Bandingkan efisiensi/efektivitas yang disajikan dalam Laporan Kinerja tahun berjalan dan tahun sebelumnya, apakah mengalami peningkatan. Bukti minimal: Laporan Kinerja tahun berjalan dan tahun sebelumnya 5. Telah terjadi perbaikan dan peningkatan kinerja dengan memanfaatkan hasil evaluasi akuntablitas kinerja internal. Cek apakah Capaian kinerja sesuai PK tahun ini lebih baik daripada tahun sebelumnya.
Bukti minimal: Laporan Kinerja tahun berjalan dan tahun sebelumnya
Tabel 6. Format Lembar Kerja Evaluasi (LKE) AKIP di Kementerian PU No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai 1. PERENCANAAN KINERJA 30.00
1.a Dokumen Perencanaan kinerja telah tersedia. 6.00
Kriteria:
Terdapat pedoman teknis perencanaan kinerja. Cek apakah telah terdapat pedoman teknis perencanaan kinerja.
Terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka panjang. Cek apakah telah terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka panjang.
Terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka menengah. Cek apakah telah terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka menengah.
Terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek. Cek apakah telah terdapat dokumen perencanaan kinerja jangka pendek.
Terdapat dokumen perencanaan aktivitas yang mendukung kinerja. Cek apakah telah terdapat dokumen perencanaan aktivitas yang mendukung kinerja.
Terdapat dokumen perencanaan anggaran yang mendukung kinerja. Cek apakah telah terdapat dokumen perencanaan anggaran yang mendukung kinerja.
Setiap unit/satuan kerja merumuskan dan menetapkan Perencanaan Kinerja. Cek apakah Perencanaan Kinerja telah dirumuskan dan ditetapkan.
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai 1.b Dokumen Perencanaan kinerja telah memenuhi standar yang baik, yaitu untuk mencapai hasil, dengan ukuran kinerja yang SMART, menggunakan penyelarasan (cascading) di setiap level secara logis, serta memperhatikan kinerja bidang lain (crosscutting). 9.00
Kriteria:
Dokumen Perencanaan Kinerja telah diformalkan. Cek apakah dokumen perencanaan kinerja telah ditetapkan oleh pimpinan dan tepat waktu sesuai dengan Peraturan Menteri PPN/Bappenas Nomor 10 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Strategis Kementerian/Lembaga Tahun 2025-2029.
Dokumen Perencanaan Kinerja telah dipublikasikan tepat waktu. Cek apakah dokumen perencanaan kinerja telah dipublikasikan tepat waktu.
Dokumen Perencanaan Kinerja telah menggambarkan Kebutuhan atas Kinerja sebenarnya yang perlu dicapai. Cek apakah dokumen Perjanjian Kinerja selaras dengan Renstra Unit atasannya; dikatakan selaras jika:
mengacu pada Renstra atasannya;
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai 2. mengacu pada tugas dan fungsi Unit Organisasi/Unit Kerja;
menggambarkan isu strategis yang berkembang dan menjawab permasalahan yang teridentifikasi saat proses perencanaan;
menggambarkan hubungan kausalitas (menjadi penyebab terwujudnya tujuan dan sasaran yang ada di Renstra/Dokumen Perencanaan Lainnya).
Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
- Kualitas Rumusan Hasil (Tujuan/Sasaran) telah jelas menggambarkan kondisi kinerja yang akan dicapai. Cek apakah Tujuan/sasaran dokumen Perjanjian Kinerja:
berorientasi hasil;
menggambarkan kondisi atau output penting yang ingin diwujudkan atau seharusnya terwujud;
terkait dengan isu strategis organisasi;
sesuai dengan tugas dan fungsi.
Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
- Ukuran Keberhasilan (Indikator Kinerja) telah memenuhi kriteria SMART. Cek apakah Indikator Kinerja (Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan) dalam dokumen Perjanjian Kinerja telah memenuhi kriteria SMART:
- Spesific: tidak multitafsir;
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai
Measurable: dapat diukur, dapat diidentifikasi satuan atau parameternya;
Achievable: dapat dicapai, relevan dengan tugas dan fungsinya, dan dalam kendalinya (controllable);
Relevance: terkait langsung dengan (mempresentasikan) apa yang akan diukur;
Timebound: mengacu atau menggambarkan kurun waktu tertentu.
Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
- Indikator Kinerja Utama (IKU) telah menggambarkan kondisi Kinerja Utama yang harus dicapai, tertuang secara berkelanjutan (sustainable; tidak sering diganti dalam 1 periode Perencanaan Strategis). Cek apakah kinerja utama yang harus dicapai telah tergambarkan pada IKU (Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan).
Apabila terdapat tugas tambahan/perubahan terhadap kinerja utama yang harus dicapai, telah dilakukan prosedur Reviu Renstra.
Target yang ditetapkan dalam Perencanaan Kinerja dapat dicapai (achievable), menantang, dan realistis. Cek target IKU (Sasaran Strategis, Sasaran Program, Sasaran Kegiatan) dalam dokumen Perjanjian Kinerja, apakah telah memenuhi kriteria:
dapat dicapai (achievable);
menantang (menggugah untuk lebih baik, ada peningkatan);
realistis (bersifat wajar).
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
Setiap Dokumen Perencanaan Kinerja menggambarkan hubungan yang berkesinambungan, serta selaras antara Kondisi/Hasil yang akan dicapai di setiap level jabatan (Cascading).
Lakukan sampling pada tingkat entitas sampai dengan di bawahnya minimal 1 (satu) entitas di setiap jenjang untuk menentukan apakah IKU telah menggambarkan hubungan yang berkesinambungan, serta selaras antara kondisi/hasil yang akan dicapai di setiap level jabatan.
Cek keselarasan antara Indikator Kinerja Pejabat Tertinggi s.d. Staf pada perjanjian kinerja ataupun SKP.
Perencanaan kinerja dapat memberikan informasi tentang hubungan kinerja, strategi, kebijakan, bahkan aktivitas antarbidang/dengan tugas dan fungsi lain yang berkaitan (Crosscutting). Cek Renstra, Proses Bisnis Kementerian untuk mengetahui apakah terdapat hubungan kinerja, strategi, kebijakan, bahkan aktivitas antarbidang/dengan tugas dan fungsi lain yang berkaitan (Crosscutting) (Jika tidak ada, tetap dinilai penuh).
1.c Perencanaan Kinerja telah dimanfaatkan untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan. 15.00
Kriteria:
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai 1. Anggaran yang ditetapkan telah mengacu pada Kinerja yang ingin dicapai. Cek anggaran dalam dokumen DIPA, apakah telah mengacu pada dokumen kinerja (Renstra, Perjanjian Kinerja, atau Renja).
Aktivitas yang dilaksanakan telah mendukung Kinerja yang ingin dicapai. Cek program dan kegiatan dalam dokumen DIPA dan POK apakah telah selaras dengan Perjanjian Kinerja; dikatakan selaras jika:
mengacu pada Perjanjian Kinerja;
mengacu pada tugas dan fungsi Unit Organisasi/Unit Kerja;
menggambarkan hubungan kausalitas (menjadi penyebab terwujudnya tujuan dan sasaran yang ada di Perencanaan Kinerja);
kesesuaian KRO/RO dokumen DIPA dalam mencapai sasaran kinerja sesuai dengan tusi atau direktif.
Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
Rencana aksi kinerja dapat berjalan dinamis karena capaian kinerja selalu dipantau secara berkala. Cek apakah terdapat Laporan Kinerja Triwulan yang disusun oleh Entitas telah menyajikan pantauan terhadap rencana aksi dengan indikator yang ada di PK.
Terdapat perbaikan/penyempurnaan Dokumen Perencanaan Kinerja yang ditetapkan dari hasil analisis perbaikan kinerja sebelumnya. Cek apakah telah terdapat perbaikan dan penyempurnaan dokumen perencanaan kinerja yang ditetapkan dari hasil analisis perbaikan kinerja sebelumnya terdiri atas:
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai
perbaikan sesuai dengan rekomendasi Laporan Hasil Evaluasi SAKIP periode sebelumnya;
Laporan Kinerja Triwulan telah menyajikan tindak lanjut atas permasalahan pada bulan sebelumnya.
Terdapat perbaikan/penyempurnaan Dokumen Perencanaan Kinerja dalam mewujudkan kondisi/hasil yang lebih baik. Cek apakah Dokumen Perencanaan Kinerja (minimal PK) telah diperbaiki atau lebih baik dari tahun sebelumnya; dikatakan lebih baik jika indikator dalam Dokumen Perencanaan Kinerja lebih memenuhi kriteria SMART daripada indikator sebelumnya:
Spesific: tidak multitafsir;
Measurable: dapat diukur, dapat diidentifikasi satuan atau parameternya;
Achievable: dapat dicapai, relevan dengan tugas dan fungsinya dan dalam kendalinya (controllable);
Relevance: terkait langsung dengan (mempresentasikan) apa yang akan diukur;
Timebound: mengacu atau menggambarkan kurun waktu tertentu.
Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
- Setiap unit/satuan kerja memahami dan peduli, serta berkomitmen dalam mencapai kinerja yang telah direncanakan. Cek apakah terdapat Perjanjian Kinerja sampai dengan level individu (SKP); lakukan sampling
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai pada tingkat entitas sampai dengan di bawahnya minimal 1 (satu) entitas di setiap jenjang. Untuk memvalidasi informasi, dapat dilakukan wawancara secara sampling kepada pegawai tentang pemahaman, kepedulian, serta komitmen terhadap capaian target kinerja dalam SKP. 7. Pimpinan terlibat dalam mencapai kinerja yang telah direncanakan. Cek apakah terdapat bukti dokumentasi bahwa Pimpinan terlibat dalam mencapai kinerja yang telah direncanakan, dapat berupa:
matriks/paparan/notulen yang memuat Arahan kebijakan penyusunan Perjanjian Kinerja (PK);
bukti keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan internal terkait penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) (undangan rapat, daftar hadir, notulen, materi, dokumentasi, dan SPT); atau
bukti supervisi berjenjang terkait penyusunan Perjanjian Kinerja (PK) dari pimpinan:
a. disposisi pimpinan berupa masukan/koreksi pimpinan pada dokumen perencanaan yang disusun;
b. surat/nota dinas terkait masukan atas draf perencanaan ke pusat;
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai c. persetujuan di dalam lembar kendali dokumen.
Setiap Pegawai memahami dan peduli, serta berkomitmen dalam mencapai kinerja yang telah direncanakan. Cek apakah terdapat Perjanjian Kinerja sampai dengan level individu (SKP); lakukan sampling pada tingkat entitas sampai dengan di bawahnya minimal 1 (satu) entitas di setiap jenjang. Untuk memvalidasi informasi, dapat dilakukan wawancara secara sampling kepada pegawai tentang pemahaman, kepedulian, serta komitmen terhadap capaian target kinerja dalam SKP.
Kinerja individu telah selaras dengan kinerja organisasi. Cek apakah indikator kinerja individu pada SKP yang telah di- sampling (minimal terdapat perwakilan terhadap rumpun jabatan/jenjang masing-masing) telah selaras dengan indikator kinerja organisasi; dikatakan selaras jika:
mengacu pada Perjanjian Kinerja Pimpinan Tertinggi Entitas;
mengacu pada tugas dan fungsi Entitas;
menggambarkan hubungan kausalitas (menjadi penyebab terwujudnya tujuan dan sasaran yang ada di Perjanjian Kinerja).
Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai 2. PENGUKURAN KINERJA 30.00
2.a Pengukuran Kinerja telah dilakukan. 6.00
Kriteria:
Terdapat pedoman teknis pengukuran kinerja dan pengumpulan data kinerja. Cek apakah telah terdapat SOP/peraturan/bentuk pengaturan lainnya mengenai mekanisme pengukuran kinerja dan pengumpulan data kinerja.
Terdapat Definisi Operasional yang jelas atas kinerja dan cara mengukur indikator kinerja. Cek apakah Renstra/Dokumen Perencanaan Lainnya telah menyajikan cara ukur indikator kinerja masing-masing.
Terdapat mekanisme yang jelas terhadap pengumpulan data kinerja yang dapat diandalkan. Cek SOP/peraturan/bentuk pengaturan lainnya terkait pengelolaan kinerja atau nota dinas permintaan data kinerja untuk meyakinkan bahwa terdapat mekanisme pengumpulan data kinerja yang dapat diandalkan.
2.b Pengukuran Kinerja telah menjadi kebutuhan dalam mewujudkan Kinerja secara Efektif dan Efisien dan telah dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan. 9.00
Kriteria:
- Data kinerja yang dikumpulkan telah relevan untuk mengukur capaian kinerja yang diharapkan. Lakukan analisis atas seluruh Capaian Indikator Kinerja dalam Perjanjian Kinerja telah didukung
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai dengan data/dokumen sumber yang relevan; dikatakan relevan jika:
terkait langsung dengan kinerja (sasaran) utama atau kondisi yang akan diukur;
mewakili (representatif) kinerja (sasaran) utama atau kondisi yang akan diwujudkan;
mengindikasikan (mencerminkan) terwujudnya Kinerja atau sasaran yang ditetapkan.
Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
Data kinerja yang dikumpulkan telah mendukung capaian kinerja yang diharapkan. Lakukan analisis atas seluruh Capaian Indikator Kinerja dalam Perjanjian Kinerja telah didukung dengan data/dokumen sumber yang relevan; dikatakan relevan jika:
terkait langsung dengan kinerja (sasaran) utama atau kondisi yang akan diukur;
mewakili (representatif) kinerja (sasaran) utama atau kondisi yang akan diwujudkan;
mengindikasikan (mencerminkan) terwujudnya Kinerja atau sasaran yang ditetapkan.
Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
- Pengukuran kinerja telah dilakukan secara berkala. Cek apakah Laporan Kinerja Triwulan telah menyajikan capaian
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai Indikator Kinerja sesuai dengan Perjanjian Kinerja. 4. Setiap level organisasi melakukan pemantauan atas pengukuran capaian kinerja unit di bawahnya secara berjenjang. Cek apakah terdapat bukti telah dilakukan pemantauan pengukuran capaian kinerja berjenjang, dapat berupa undangan, bahan tayang, notula rapat, dan verifikasi dari monev kinerja entitas di bawahnya pada e- Sakip.
- Pengumpulan data kinerja dan pengukuran capaian kinerja telah memanfaatkan Teknologi Informasi (Aplikasi). Lakukan konfirmasi kepada pengelola kinerja dan lakukan observasi untuk memastikan pengumpulan data kinerja telah memanfaatkan aplikasi (IT).
2.c Pengukuran Kinerja telah dijadikan dasar dalam pemberian Reward dan Punishment, serta penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja yang efektif dan efisien. 15.00
Kriteria:
Pimpinan selalu terlibat sebagai pengambil keputusan (Decision Maker) dalam mengukur capaian kinerja. Cek apakah telah terdapat keterlibatan para pimpinan dalam mengukur capaian kinerja, dapat berupa:
matriks/paparan/notulen yang memuat Arahan kebijakan;
bukti keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan internal terkait Capaian Kinerja (undangan
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai rapat, daftar hadir, notulen, materi, dokumentasi, dan SPT); atau 3. bukti supervisi berjenjang terkait penyusunan Laporan Kinerja Triwulan atau Laporan Kinerja dari pimpinan, misalnya disposisi Pimpinan berupa masukan/koreksi pimpinan.
Pengukuran Kinerja telah menjadi dasar dalam penyesuaian (pemberian/pengurangan) tunjangan kinerja/penghasilan.
Cek peraturan terkait pemberian tunjangan kinerja apakah capaian kinerja individu telah menjadi dasar dalam penyesuaian (pemberian/pengurangan) tunjangan kinerja/reward dan punishment.
Lakukan analisis apakah peraturan tersebut telah diimplementasikan.
Pengukuran Kinerja telah menjadi dasar dalam penempatan/penghapusan Jabatan baik struktural maupun fungsional. Cek naskah akademis terkait perubahan organisasi (Jika tidak ada, tetap dinilai penuh).
Pengukuran kinerja telah memengaruhi penyesuaian (Refocusing) Organisasi. Cek naskah akademis terkait perubahan organisasi (Jika tidak ada, tetap dinilai penuh).
Pengukuran kinerja telah memengaruhi penyesuaian Strategi dalam mencapai kinerja. Cek apakah terdapat bukti penyesuaian strategi, kebijakan, dan aktivitas dalam mencapai kinerja pada Laporan Kinerja Triwulan.
Pengukuran kinerja telah memengaruhi penyesuaian Kebijakan dalam mencapai kinerja. Cek apakah terdapat bukti penyesuaian strategi, kebijakan, dan aktivitas dalam mencapai
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai kinerja pada Laporan Kinerja Triwulan. 7. Pengukuran kinerja telah memengaruhi penyesuaian Aktivitas dalam mencapai kinerja. Cek apakah terdapat bukti penyesuaian strategi, kebijakan, dan aktivitas dalam mencapai kinerja pada Laporan Kinerja Triwulan.
Pengukuran kinerja telah memengaruhi penyesuaian Anggaran dalam mencapai kinerja. Cek apakah terdapat bukti penyesuaian Anggaran dalam mencapai kinerja.
Terdapat efisiensi atas penggunaan anggaran dalam mencapai kinerja. Cek apakah Laporan Kinerja Triwulan/Laporan Kinerja menyajikan informasi terkait adanya efisiensi anggaran yang telah dilakukan.
Setiap unit/satuan kerja memahami dan peduli atas hasil pengukuran kinerja. Cek Laporan Kinerja Triwulan telah menyajikan rencana, permasalahan, dan tindak lanjut dalam rangka capaian kinerja di PK.
Setiap pegawai memahami dan peduli atas hasil pengukuran kinerja. Cek apakah terdapat bukti sosialisasi SKP dan SKP yang sudah disahkan hasil dari aplikasi ekinerja, serta dialog kinerja.
PELAPORAN KINERJA 15.00
3.a Terdapat Dokumen Laporan yang menggambarkan Kinerja. 3.00
Kriteria:
- Dokumen Laporan Kinerja telah disusun. Cek apakah telah terdapat Laporan Kinerja.
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai 2. Dokumen Laporan Kinerja telah disusun secara berkala. Cek apakah Laporan Kinerja Triwulan telah disusun secara berkala.
Dokumen Laporan Kinerja telah direviu. Cek apakah terdapat bukti adanya reviu berjenjang dalam penyusunan Laporan Kinerja.
Dokumen Laporan Kinerja telah dipublikasikan. Cek apakah Laporan Kinerja telah dipublikasikan, dapat melalui website resmi atau media lainnya.
Dokumen Laporan Kinerja telah disampaikan tepat waktu. Cek apakah Laporan Kinerja telah disampaikan tepat waktu; dikatakan tepat waktu jika:
tepat waktu dilihat dari bukti penerimaan baik manual maupun elektronik:
a. laporan kinerja unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja disampaikan kepada Pimpinan entitas di atasnya paling lambat 2 (dua) minggu setelah tahun anggaran berakhir;
b. laporan kinerja triwulan unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja ditandatangani pimpinan unit kerja/unit pelaksana teknis/satuan kerja selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja setelah bulan yang bersangkutan berakhir.
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai 2. Laporan Kinerja tahunan harus dilengkapi tanggal, bulan, tahun penyusunan dan ditandatangani pimpinan, sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah .
3.b Dokumen Laporan Kinerja telah memenuhi Standar menggambarkan Kualitas atas Pencapaian Kinerja, informasi keberhasilan/kegaga lan kinerja, serta upaya perbaikan/penyemp urnaannya. 4.50
Kriteria:
Dokumen Laporan Kinerja telah diformalkan. Cek apakah Laporan Kinerja telah ditandatangani oleh Pejabat yang berwenang dan disertai tanggal legalitas.
Dokumen Laporan Kinerja disusun secara berkualitas sesuai dengan standar. Cek apakah Laporan Kinerja telah disusun minimal sesuai dengan Peraturan Menteri PANRB Nomor 53 Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai Pemerintah terdiri atas format, substansi, dan lampiran. 3. Dokumen Laporan Kinerja telah mengungkap seluruh informasi tentang pencapaian kinerja. Cek Laporan Kinerja apakah telah menginformasikan pencapaian seluruh Indikator Kinerja Utama (Sasaran Strategis, Sasaran Program, dan Sasaran Kegiatan).
- Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan analisis dan evaluasi realisasi kinerja dengan target tahunan. Cek Laporan Kinerja apakah telah menyajikan pembandingan yang memadai, antara lain:
target vs. realisasi;
realisasi tahun berjalan vs. realisasi tahun sebelumnya;
realisasi sampai dengan tahun berjalan vs. target jangka menengah;
realisasi atau capaian tahun berjalan dibanding standar nasional atau RPJMN;
realisasi atau capaian organisasi/instansi dibanding realisasi atau capaian organisasi/instansi sejenis yang setara atau sekelas.
Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
- Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan analisis dan evaluasi realisasi kinerja dengan target jangka menengah. Cek Laporan Kinerja apakah telah menyajikan pembandingan yang memadai, antara lain:
target vs. realisasi;
realisasi tahun berjalan vs. realisasi tahun sebelumnya;
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai
realisasi sampai dengan tahun berjalan vs. target jangka menengah;
realisasi atau capaian tahun berjalan dibanding standar nasional atau RPJMN;
realisasi atau capaian organisasi/instansi dibanding realisasi atau capaian organisasi/instansi sejenis yang setara atau sekelas.
Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
- Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan analisis dan evaluasi realisasi kinerja dengan realisasi kinerja tahun-tahun sebelumnya. Cek Laporan Kinerja apakah telah menyajikan pembandingan yang memadai, antara lain:
target vs. realisasi;
realisasi tahun berjalan vs. realisasi tahun sebelumnya;
realisasi sampai dengan tahun berjalan vs. target jangka menengah;
realisasi atau capaian tahun berjalan dibanding standar nasional atau RPJMN;
realisasi atau capaian organisasi/instansi dibanding realisasi atau capaian organisasi/instansi sejenis yang setara atau sekelas.
Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai 7. Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan analisis dan evaluasi realisasi kinerja dengan realiasi kinerja di level nasional/internasional (Benchmark Kinerja). Cek Laporan Kinerja apakah telah menyajikan pembandingan yang memadai, antara lain:
target vs. realisasi;
realisasi tahun berjalan vs. realisasi tahun sebelumnya;
realisasi sampai dengan tahun berjalan vs. target jangka menengah;
realisasi atau capaian tahun berjalan dibanding standar nasional atau RPJMN;
realisasi atau capaian organisasi/instansi dibanding realisasi atau capaian organisasi/instansi sejenis yang setara atau sekelas.
Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan detail kinerja dalam keberhasilan/kegagalan mencapai target kinerja. Lakukan analisis apakah Laporan Kinerja telah menguraikan:
hasil evaluasi dan analisis tentang capaian-capaian kinerja outcome atau output penting;
upaya yang dilakukan untuk mencapai kinerja;
hambatan/kendala pencapaiannya (apabila ada) dan upaya perbaikan yang akan dilakukan;
evaluasi/analisis atas peningkatan/penurunan capaian dari tahun sebelumnya.
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan kualitas atas keberhasilan/kegagalan mencapai target kinerja beserta upaya nyata dan/atau hambatannya. Lakukan analisis apakah Laporan Kinerja telah menguraikan:
hasil evaluasi dan analisis tentang capaian-capaian kinerja outcome atau output penting;
upaya yang dilakukan untuk mencapai kinerja;
hambatan/kendala pencapaiannya (apabila ada) dan upaya perbaikan yang akan dilakukan;
evaluasi/analisis atas peningkatan/penurunan capaian dari tahun sebelumnya.
Tuangkan dalam Kertas Kerja Evaluasi.
Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan efisiensi atas penggunaan sumber daya dalam mencapai kinerja. Lakukan analisis atas Laporan Kinerja apakah telah menyajikan informasi tentang efisiensi penggunaan sumber daya dalam mencapai kinerja.
Dokumen Laporan Kinerja telah menginfokan upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan (Rekomendasi perbaikan kinerja). Lakukan analisis atas laporan kinerja apakah telah menyajikan informasi tentang upaya perbaikan dan penyempurnaan kinerja ke depan (rekomendasi perbaikan kinerja) apabila terdapat indikator kinerja yang belum tercapai sesuai dengan target kinerja.
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai 3.c Pelaporan Kinerja telah memberikan dampak yang besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya. 7.50
Kriteria:
Informasi dalam laporan kinerja selalu menjadi perhatian utama pimpinan (Bertanggung Jawab). Cek apakah terdapat bukti bahwa informasi dalam Laporan Kinerja telah dimanfaatkan oleh Pimpinan dalam aktivitas selanjutnya, dapat berupa:
matriks/paparan/notulen yang memuat pembahasan terhadap pencapaian kinerja;
bukti keikutsertaan pimpinan dalam kegiatan internal terkait Capaian Kinerja (undangan rapat, daftar hadir, notulen, materi, dokumentasi, dan SPT).
Penyajian informasi dalam laporan kinerja menjadi kepedulian seluruh pegawai. Cek bukti keikutsertaan pegawai penyusun Laporan Kinerja dalam bimbingan teknis/workshop/evaluasi kegiatan lainnya yang terkait dengan SAKIP dan lakukan konfirmasi.
Informasi dalam laporan kinerja berkala telah digunakan dalam penyesuaian aktivitas untuk mencapai kinerja. Cek apakah terdapat bukti penyesuaian aktivitas dalam mencapai kinerja pada Laporan Kinerja Triwulan dan evaluasi SKP pegawai.
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai 4. Informasi dalam laporan kinerja berkala telah digunakan dalam penyesuaian penggunaan anggaran untuk mencapai kinerja. Cek apakah terdapat bukti penyesuaian Anggaran dalam mencapai kinerja.
Informasi dalam laporan kinerja telah digunakan dalam evaluasi pencapaian keberhasilan kinerja.
Cek apakah Laporan Kinerja Triwulan dan laporan kinerja telah menyajikan pencapaian keberhasilan/kegagalan kinerja.
Cek adanya bukti bahwa Laporan Kinerja Triwulan dan laporan kinerja telah digunakan sebagai upaya perbaikan keberhasilan kinerja selanjutnya.
Informasi dalam laporan kinerja telah digunakan dalam penyesuaian perencanaan kinerja yang akan dihadapi berikutnya. Cek adanya bukti bahwa laporan kinerja telah digunakan dalam penyesuaian perencanaan kinerja pada Renja dan PK periode berikutnya.
Informasi dalam laporan kinerja selalu memengaruhi perubahan budaya kinerja organisasi. Lakukan analisis terhadap capaian kinerja yang dilaporkan dalam Laporan Kinerja selama 2 tahun terakhir.
(Lihat apakah ada tren kenaikan terhadap perbaikan kinerja tahun ini dengan tahun sebelumnya.)
- EVALUASI AKUNTABILITAS KINERJA INTERNAL 25.00
4.a Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan. 5.00
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai Kriteria: 1. Terdapat pedoman teknis Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal. Cek apakah terdapat pedoman teknis Evaluasi SAKIP.
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan pada seluruh unit kerja/perangkat daerah. Cek apakah Evaluasi SAKIP telah dilaksanakan pada seluruh entitas.
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan secara berjenjang. Cek apakah Evaluasi SAKIP telah dilaksanakan secara berjenjang.
4.b Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan secara berkualitas dengan Sumber Daya yang memadai. 7.50
Kriteria:
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan sesuai dengan standar. Cek apakah Evaluasi SAKIP telah dilaksanakan sesuai dengan Pedoman Evaluasi.
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan oleh SDM yang memadai. Cek apakah Evaluasi SAKIP telah dilaksanakan oleh SDM yang telah mengikuti sosialisasi/workshop terkait pedoman Evaluasi Akuntabilitas Kinerja atau pernah melakukan penugasan Evaluasi SAKIP.
Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan dengan pendalaman yang memadai. Cek apakah Evaluasi SAKIP telah dilaksanakan sesuai dengan pendalaman yang memadai yang dibuktikan dengan adanya proses evaluasi yang sesuai dengan prosedur evaluasi.
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai 4. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan pada seluruh unit kerja/perangkat daerah. Cek apakah Evaluasi SAKIP telah dilaksanakan pada seluruh entitas.
- Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan menggunakan Teknologi Informasi (Aplikasi). Lakukan konfirmasi dengan PIC terkait, apakah Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah menggunakan Teknologi Informasi (aplikasi).
4.c Implementasi SAKIP telah meningkat karena evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal sehingga memberikan kesan yang nyata (dampak) dalam efektivitas dan efisiensi Kinerja. 12.50
Kriteria:
Seluruh rekomendasi atas hasil evaluasi akuntabilitas kinerja internal telah ditindaklanjuti. Cek data tindak lanjut hasil evaluasi SAKIP sebelumnya, apakah seluruh rekomendasi atas hasil evaluasi SAKIP telah ditindaklanjuti.
Telah terjadi peningkatan implementasi SAKIP dengan melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi akuntabilitas Kinerja internal.
Cek data tindak lanjut hasil evaluasi SAKIP sebelumnya, apakah seluruh rekomendasi atas hasil evaluasi SAKIP telah ditindaklanjuti.
Bukti pemanfaatan hasil evaluasi dapat ditunjukkan dengan adanya tindak lanjut hasil evaluasi yang telah dilaksanakan.
No. Komponen/Sub Komponen/ Kriteria Bobot Instansi Pemerintah Langkah Kerja Daftar Evidence Hasil Evaluasi Nilai Hasil Evaluasi Catatan Hasil Evaluasi Jawaban Nilai 3. Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dimanfaatkan untuk perbaikan dan peningkatan akuntabilitas kinerja.
Bandingkan capaian kinerja/IKU dengan capaian sebelumnya, apakah telah terjadi peningkatan kinerja setelah melaksanakan tindak lanjut atas rekomendasi hasil evaluasi akuntabilitas Kinerja Internal.
Bukti pemanfaatan hasil evaluasi dapat ditunjukkan dengan adanya tindak lanjut hasil evaluasi yang telah dilaksanakan.
Hasil dari Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dimanfaatkan dalam mendukung efektivitas dan efisiensi kinerja. Bandingkan efisiensi/efektivitas yang disajikan dalam Laporan Kinerja tahun berjalan dan tahun sebelumnya, apakah mengalami peningkatan.
Telah terjadi perbaikan dan peningkatan kinerja dengan memanfaatkan hasil evaluasi akuntabilitas kinerja internal. Cek apakah capaian kinerja sesuai PK tahun ini lebih baik daripada tahun sebelumnya.
Contoh Format Laporan Hasil Evaluasi AKIP
Nomor :
Jakarta, Bulan 20xx Sifat : Rahasia
Lampiran : 1 (satu) berkas
Hal : Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah pada (Unit Organisasi)
Yth. (Pimpinan Unit Organisasi) di Jakarta
Bersama ini disampaikan dengan hormat Laporan Hasil Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) Tahun Anggaran 20xx pada (Unit Organisasi), berdasarkan laporan tersebut disampaikan hal sebagai berikut: A. Dasar Penugasan
- Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah;
- Keputusan/Surat Tugas Inspektur Jenderal Nomor ... tentang ..., Tanggal ...
B. Tugas Evaluasi
- Mengetahui sejauh mana AKIP dilaksanakan dalam mendorong peningkatan pencapaian kinerja yang tepat sasaran dan berorientasi hasil pada Instansi Pemerintah;
- Memperoleh informasi tentang implementasi SAKIP;
- Menilai tingkat implementasi SAKIP;
- Menilai tingkat akuntabilitas kinerja;
- Memberikan saran perbaikan untuk peningkatan implementasi SAKIP; dan
- Memantau tindak lanjut rekomendasi hasil evaluasi periode sebelumnya.
C. Ruang Lingkup Evaluasi
- Penilaian kualitas perencanaan kinerja yang selaras yang akan dicapai untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan;
- Penilaian Pengukuran Kinerja berjenjang dan berkelanjutan yang telah menjadi kebutuhan dalam penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja;
- Penilaian pelaporan kinerja yang menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, baik keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/penyempurnaannya yang memberikan dampak besar dalam penyesuaian strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya;
- Penilaian evaluasi akuntabilitas kinerja internal yang memberikan kesan nyata (dampak) dalam peningkatan implementasi SAKIP untuk efektivitas dan efisiensi kinerja; dan
- Penilaian capaian kinerja atas output maupun outcome serta kinerja lainnya.
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM INSPEKTORAT JENDERAL Jalan Pattimura No. 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta 12110, Telepon (021) 7246487
D. Uraian Hasil Evaluasi
- Berdasarkan penilaian komponen sebagaimana dinyatakan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 88 Tahun 2021 tentang Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah, maka implementasi atas AKIP ... (Unit Organisasi) Kementerian PU Tahun Anggaran 20xx dapat dikategorikan ... (diisi sesuai dengan predikat hasil evaluasi) dalam pengertian bahwa ... (diisi sesuai dengan interpretasi atas predikat hasil evaluasi), dengan pencapaian nilai xx,xx% dengan rincian per komponen:
No Komponen Bobot/Nilai Maksimal (%) Nilai Hasil Evaluasi TA 20xx n-1 (%) Nilai Hasil Evaluasi TA 20xx n (%) 1. Perencanaan Kinerja 30 ... ... 2. Pengukuran Kinerja 30 ... ... 3. Pelaporan Kinerja 15 ... ... 4. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal 25 ... ... Nilai Akuntabilitas Kinerja 100 ... ...
- Tidak tercapainya nilai maksimal dalam implementasi SAKIP di lingkungan ... (Unit Organisasi) disebabkan masih adanya kelemahan dalam komponen/subkomponen SAKIP sebagai berikut:
No Komponen/Subkomponen Permasalahan 1. Perencanaan Kinerja
a. Dokumen Perencanaan Kinerja telah tersedia
b. Dokumen Perencanaan Kinerja telah memenuhi standar yang baik, yaitu untuk mencapai hasil dengan ukuran kinerja yang SMART, menggunakan penyelarasan (cascading) di setiap level secara logis, serta memperhatikan kinerja bidang lain (crosscutting)
c. Perencanaan Kinerja telah dimanfaatkan untuk mewujudkan hasil yang berkesinambungan
- Pengukuran Kinerja
a. Pengukuran Kinerja telah dilakukan
b. Pengukuran Kinerja telah menjadi kebutuhan dalam mewujudkan kinerja secara efektif dan efisien dan telah dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan
c. Pengukuran Kinerja telah dijadikan dasar dalam pemberian Reward dan Punishment, serta penyesuaian strategi dalam mencapai kinerja yang efektif dan efisien
- Pelaporan Kinerja
a. Terdapat Dokumen Laporan yang menggambarkan kinerja
b. Dokumen Laporan Kinerja telah memenuhi standar menggambarkan kualitas atas pencapaian kinerja, informasi keberhasilan/kegagalan kinerja serta upaya perbaikan/penyempurnaannya
c. Pelaporan Kinerja telah memberikan dampak yang besar dalam penyesuaian
No Komponen/Subkomponen Permasalahan strategi/kebijakan dalam mencapai kinerja berikutnya 4. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal
a. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan
b. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal telah dilaksanakan secara berkualitas dengan sumber daya manusia yang memadai
c. Implementasi SAKIP telah meningkat karena evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal sehingga memberikan kesan yang nyata (dampak) dalam efektifitas dan efisiensi kinerja
E. Rekomendasi No Komponen/Subkomponen Rekomendasi 1. Perencanaan Kinerja ... 2. Pengukuran Kinerja ... 3. Pelaporan Kinerja ... 4. Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Internal ...
Demikian kami sampaikan, atas perhatian Bapak/Ibu diucapkan terima kasih.
Inspektur Jenderal,
(Nama Penanda Tangan)
Tembusan:
- Menteri Pekerjaan Umum (sebagai laporan);
- Wakil Menteri Pekerjaan Umum;
- Sekretaris Jenderal Kementerian PU;
- Sekretaris Inspektorat Jenderal;
- Inspektur (I/II/III/IV/V).
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
