Permen PU No. 6 Tahun 2026 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030 - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026... TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2026-2030
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026- 2030;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587); 5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 190, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6405) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
- Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025- 2045 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 194);
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 345, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5802);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 19);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2026-2030.
Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum Tahun 2026-2030 yang selanjutnya disebut Jakstranas SPAM 2026-2030 adalah dokumen kebijakan penyelenggaraan sistem penyediaan air minum secara nasional untuk periode 5 (lima) tahun, yakni tahun 2026 sampai dengan tahun 2030.
Pasal 2 (1) Jakstranas SPAM 2026-2030 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 disusun sebagai pedoman dalam penyelenggaraan sistem penyediaan air minum yang terpadu dan berkelanjutan serta sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota dalam menyusun dan menetapkan kebijakan dan strategi provinsi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum tahun 2026-2030 dan kebijakan dan strategi kabupaten/kota penyelenggaraan sistem penyediaan air minum tahun 2026-2030. (2) Jakstranas SPAM 2026-2030 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kebijakan dan strategi penyelenggaraan sistem penyediaan air minum daerah yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah provinsi dan pemerintah daerah kabupaten/kota perlu dilakukan penyesuaian paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
Pasal 4 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13/PRT/M/2013 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1462), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 5 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 13 Maret 2026
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6 TAHUN 2026 ... TENTANG KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2026-2030
KEBIJAKAN DAN STRATEGI NASIONAL PENYELENGGARAAN SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM TAHUN 2026-2030 A. PENDAHULUAN
- LATAR BELAKANG Penyediaan air minum yang aman, berkelanjutan, dan terjangkau merupakan hak dasar setiap warga negara, fondasi bagi peningkatan kualitas hidup, pertumbuhan ekonomi, dan mendukung pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan/Sustainable Development Goals (SDGs). Dalam konteks nasional, pemenuhan layanan ini tidak hanya menjadi ukuran Standar Pelayanan Minimal, tetapi juga komitmen pemerintah untuk mewujudkan cita-cita Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2045. Namun, tantangan utama terletak pada kompleksitas tata kelola sektor air minum yang bersifat konkuren, yang membagi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. Kondisi ini menuntut kolaborasi semua pemangku kepentingan. Target pembangunan sektor air minum telah ditetapkan secara ambisius. Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang RPJPN tahun 2025–2045 menargetkan 100% akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan pada tahun 2045. Sementara itu, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2025–2029 menetapkan target sebesar 43% rumah tangga dengan akses air minum aman, 51,36% akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan, dan 40,20% rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan pada akhir 2029. Pencapaian target-target tersebut dihadapkan pada tantangan multidimensi yang kompleks. Di sisi lain, kesenjangan infrastruktur antara wilayah perkotaan dan perdesaan, tingginya Non- Revenue Water (NRW) yang mencapai 33,51%, keterbatasan kapasitas kelembagaan, keterbatasan pendanaan, dan dampak perubahan iklim yang kian nyata menjadi penghambat percepatan pembangunan. Selanjutnya sebagai mandat dalam Pasal 11 huruf l Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pemerintah Pusat berwenang menetapkan Kebijakan dan Strategi Nasional dalam Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (Jakstranas SPAM) untuk menyelaraskan pengembangan sektor air minum secara nasional. Oleh karenanya sebagai salah satu upaya dalam
menyinergikan penyelenggaraan SPAM dan melaksanakan ketentuan peraturan perundangan, maka perlu disusun Jakstranas SPAM. Terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025 membawa implikasi langsung terhadap formulasi kebijakan dan strategi pencapaian target sektor air minum yang telah ditetapkan dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029. Kebijakan efisiensi anggaran di tingkat pusat dan daerah menuntut adanya pendekatan yang lebih cerdas, inovatif, dan adaptif dalam memenuhi target pembangunan, khususnya melalui optimalisasi sumber pembiayaan non-tradisional. Dalam konteks ini, penguatan dan perluasan skema pembiayaan inovatif, seperti Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), Business-to-Business (B to B), pembiayaan komersial, blended finance, serta berbagai skema pembiayaan inovatif lainnya, menjadi semakin krusial. Selain itu, peran dana sosial melalui Corporate Social Responsibility (CSR), serta dana Zakat, Infaq, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf), juga perlu ditingkatkan, mengingat potensinya yang besar sebagai instrumen pelengkap pembiayaan penyediaan infrastruktur air minum. Keseluruhan upaya tersebut merupakan bagian penting untuk membangun ekosistem pembiayaan yang lebih kuat dalam penyelenggaraan SPAM. Dengan fondasi tersebut, Jakstranas SPAM dapat berfungsi sebagai platform kolaborasi yang efektif untuk mendorong tercapainya swasembada air nasional. Termuat dalam RPJMN 2025–2029, swasembada air merupakan bentuk penerapan pendekatan Food, Energy, Water Nexus untuk mewujudkan kemandirian bangsa terkait pemenuhan kebutuhan air berkelanjutan. Swasembada air dilaksanakan secara terintegrasi dari hulu ke hilir dengan konsep source to sea melalui penyelamatan mata air kritis; konservasi dan pengelolaan air tanah; konservasi daerah tangkapan air melalui rehabilitasi hutan dan lahan; pembangunan dan pengelolaan tampungan air untuk pemanfaatan pertanian, peternakan, air minum, dan energi terbarukan; penyediaan pasokan air berkelanjutan sebagai tumpuan pengembangan lumbung pangan dan pertumbuhan sektor produktif melalui penerapan smart water management dan prinsip water accounting untuk menjaga neraca air pada tingkat wilayah sungai tidak dalam kondisi defisit/kritis/tertekan; tindak lanjut pemanfaatan air baku dan irigasi dari bendungan terbangun; pengelolaan risiko daya rusak air yang berorientasi pada kesiapan dan ketahanan bencana melalui integrasi pendekatan struktural dan non-struktural (seperti solusi berbasis alam), revitalisasi sungai, serta percepatan persiapan giant sea wall sebagai bentuk pengamanan terpadu wilayah perkotaan yang terintegrasi dengan rencana pengembangan kawasan; serta penyediaan layanan air minum dan sanitasi (air limbah domestik) aman bagi masyarakat.
Upaya tersebut perlu didukung dengan transformasi tata kelola yang mencakup perencanaan yang terpadu, penguatan fungsi dan kelembagaan regulator, pengelolaan aset yang terintegrasi, penetapan dan penerapan tarif/retribusi yang adil dan transparan, operasionalisasi yang efisien, serta penyusunan peraturan perundang- undangan dan enabling environment lainnya. Langkah-langkah ini diwujudkan melalui penerapan pendekatan pengelolaan peningkatan nilai kawasan, Program Percepatan Penyediaan Air Minum, dan Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman, dengan memperhatikan aspek teknis, kelembagaan, regulasi dan kebijakan, pendanaan dan pembiayaan, serta masyarakat. Dalam rangka mencapai swasembada air tersebut beberapa arah pelaksanaan dalam RPJMN 2025-2029 yaitu (a) pembangunan dan pengelolaan tampungan air, (b) penyediaan pasokan air berkelanjutan, (c) pengelolaan risiko daya rusak air, (d) konservasi sumber daya air, (e) pengembangan sistem penyediaan air minum terintegrasi hulu ke hilir, (f) penyediaan dan pengawasan sanitasi aman, berkelanjutan, dan berketahanan iklim berbasis City-Wide Inclusive Sanitation, (g) penguatan tata kelola penyelenggaraan air minum dan sanitasi yang berorientasi pada keberlanjutan, (h) penguatan peran masyarakat dan ekosistem air minum dan sanitasi berbasis inovasi dan kolaborasi, serta (i) pengembangan terpadu pesisir utara Jawa. Arahan kebijakan tersebut akan diintegrasikan dalam Jakstranas SPAM 2026-2030 sesuai dengan kewenangannya. 2. MAKSUD DAN TUJUAN Jakstranas SPAM dimaksudkan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan SPAM yang terpadu dan berkelanjutan serta sebagai acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam menyusun dan menetapkan Kebijakan dan Strategi Provinsi Penyelenggaraan SPAM dan Kebijakan dan Strategi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM. Tujuan ditetapkannya Jakstranas SPAM adalah untuk: 1. Menjadi strategi inisiasi pencapaian sasaran pemenuhan akses air minum aman secara bertahap sebagaimana dimandatkan dalam RPJPN 2025-2045; 2. Meningkatkan peran dan komitmen serta keterpaduan dan sinergi seluruh pemangku kepentingan dalam Penyelenggaraan SPAM; 3. Meningkatkan pelayanan yang semakin berkualitas dari para penyelenggara SPAM dalam penyediaan air minum; dan 4. Meningkatkan akses air minum aman secara bertahap dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat. 3. LANDASAN HUKUM Landasan hukum dalam penerbitan Jakstranas SPAM terdiri dari: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air;
- Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2025-2045;
- Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006 tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional;
- Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum;
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah;
- Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Standar Pelayanan Minimal;
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa;
- Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan; dan
- Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029.
- KEDUDUKAN JAKSTRANAS SPAM DI DALAM SISTEM PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL Jakstranas SPAM merupakan dokumen perencanaan pembangunan sektor air minum secara nasional yang berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Jakstranas SPAM disusun mengacu kepada RPJMN yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan untuk seluruh sektor dan berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. Jakstranas SPAM akan dijadikan acuan bagi penyusunan Kebijakan dan Strategi Provinsi dan Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM (Jakstrada SPAM). Jakstranas SPAM juga berperan sebagai pedoman strategis bagi kementerian/lembaga (K/L) terkait dalam penyusunan rencana strategis (Renstra) masing-masing. Hal ini sejalan dengan kerangka pada Gambar 1-1, yang menunjukkan bahwa Jakstranas SPAM berada pada tingkat perencanaan nasional dan menjadi dasar penyelarasan kebijakan lintas sektor. Jakstrada SPAM akan menjadi pedoman bagi provinsi dan kabupaten/kota di dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) untuk sektor air minum untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan selanjutnya RPJMD akan menjadi pedoman di dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahunan dan penyusunan Renstra Perangkat Daerah.
Gambar 1-1 Kedudukan Jakstranas SPAM dalam Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional 5. KETENTUAN UMUM 1. Air Baku Untuk Air Minum Rumah Tangga yang selanjutnya disebut Air Baku adalah air yang berasal dari sumber air permukaan, air tanah, air hujan dan air laut yang memenuhi baku mutu tertentu sebagai Air Baku untuk Air Minum. 2. Air Minum adalah air yang melalui pengolahan atau tanpa pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum. 3. Kebutuhan Pokok Air Minum Sehari-hari adalah air untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang digunakan untuk keperluan minum, masak, mandi, cuci, peturasan, dan ibadah. 4. Penyediaan Air Minum adalah kegiatan menyediakan air minum untuk memenuhi kebutuhan masyarakat agar mendapatkan kehidupan yang sehat, bersih dan produktif. 5. Sistem Penyediaan Air Minum yang selanjutnya disingkat SPAM merupakan satu kesatuan sarana dan prasarana penyediaan Air Minum. 6. Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik yang selanjutnya disingkat SPALD adalah satu kesatuan sarana dan prasarana pengelolaan air limbah. 7. Penyelenggaraan SPAM adalah serangkaian kegiatan dalam melaksanakan pengembangan dan pengelolaan sarana dan prasarana yang mengikuti proses dasar manajemen untuk penyediaan Air Minum kepada masyarakat. Keterangan:
Dipedomani Dijabarkan Diacu Dipedomani Diperhatikan
Pengembangan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan ketersediaan sarana dan prasarana SPAM dalam rangka memenuhi kuantitas, kualitas, dan kontinuitas Air Minum yang meliputi pembangunan baru, peningkatan, dan perluasan.
Pengelolaan SPAM adalah kegiatan yang dilakukan terkait dengan kemanfaatan fungsi sarana dan prasarana SPAM terbangun yang meliputi operasi dan pemeliharaan, perbaikan, peningkatan sumber daya manusia, serta kelembagaan.
Badan Usaha Milik Daerah Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut BUMD adalah badan usaha yang dibentuk khusus untuk melakukan kegiatan Penyelenggaraan SPAM yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Daerah.
Unit Pelaksana Teknis Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut UPT adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Pusat yang bersifat mandiri untuk melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu dari organisasi induknya.
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Unit Pelaksana Teknis Dinas Penyelenggara SPAM yang selanjutnya disebut UPTD adalah unit yang dibentuk khusus untuk melakukan sebagian kegiatan Penyelenggaraan SPAM oleh Pemerintah Daerah untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya.
Badan Usaha Milik Desa yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.
Kelompok Masyarakat adalah kumpulan, himpunan, atau paguyuban yang dibentuk masyarakat sebagai partisipasi masyarakat dalam Penyelenggaraan SPAM untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Badan Usaha untuk Memenuhi Kebutuhan Sendiri yang selanjutnya disebut Badan Usaha adalah Badan Usaha berbadan hukum atau tidak berbadan hukum yang bidang usaha pokoknya bukan merupakan usaha penyediaan Air Minum dan salah satu kegiatannya menyelenggarakan SPAM untuk kebutuhan sendiri di wilayah usahanya.
Pelanggan adalah masyarakat atau instansi yang terdaftar sebagai penerima layanan Air Minum dari BUMN, BUMD, UPT, UPTD, BUM Desa, Kelompok Masyarakat, dan Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri.
Standar Pelayanan Minimal adalah ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berhak diperoleh warga negara secara minimal.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pembiayaan inovatif adalah berbagai skema pembiayaan yang melibatkan partisipasi serta kolaborasi lembaga internasional, sektor swasta, dan masyarakat yang dapat dikombinasikan dengan dana publik untuk mendukung pembangunan infrastruktur.
B. KONDISI DAN PERMASALAHAN PENYELENGGARAAN SPAM
- KONDISI PENYELENGGARAAN SPAM 1.1 Akses Air Minum Layak Akses air minum layak nasional hingga akhir tahun 2025 telah mencapai 93,22%, setara dengan kurang lebih 67,9 juta Rumah Tangga (RT). Capaian akses di daerah perkotaan 97,02% dan di daerah perdesaan 87,70%. Berdasarkan baseline tahun 2019 (89,27%), peningkatan akses selama kurun waktu 2020 – 2025 sebanyak 3,95%. Capaian tersebut belum memenuhi target di dalam RPJMN 2020 – 2024 sebesar 100%. Masih terdapat gap sebanyak 7,36% di tahun
- Tabel 2-1 Capaian Akses Air Minum Layak Tahun 2020 – 2024
Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses air minum layak (%) 2019
(BASELINE) 2020 2021 2022 2023 2024
Rencana/Target
91,80% 93,80% 95,90% 97,90% 100% Realisasi 89,27% 90,21% 90,78% 91,05% 91,72% 92,64% Gap
-1,59% -3,02% -4,85% -6,18% -7,36% Sumber: RPJMN 2020-2024 dan data BPS yang diolah Akses air minum layak hingga akhir tahun 2024 paling tinggi dicapai oleh provinsi DKI Jakarta sebesar 99,98% dan pencapaian terendah berada di Provinsi Papua Pegunungan sebesar 32,89%.
Gambar 2-1 Capaian Akses Air Minum Layak Per Provinsi Tahun 2024 Sumber: BPS diolah 92,06% 93,24% 87,26% 92,17% 82,46% 86,82% 70,47% 85,13% 83,54% 94,60% 99,98% 95,84% 95,73% 97,33% 97,30% 96,03% 98,75% 96,29% 89,86% 84,32% 80,58% 78,27% 88,45% 91,59% 94,86% 87,55% 93,25% 94,91% 95,95% 83,00% 92,83% 90,01% 82,95% 80,64% 87,70% 71,28% 83,21% 32,89% ACEH SUMATERA UTARA SUMATERA BARAT RIAU JAMBI SUMATERA SELATAN BENGKULU LAMPUNG KEP. BANGKA BELITUNG KEP. RIAU DKI JAKARTA JAWA BARAT JAWA TENGAH DI YOGYAKARTA JAWA TIMUR BANTEN BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA SULAWESI TENGAH SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGGARA GORONTALO SULAWESI BARAT MALUKU MALUKU UTARA PAPUA BARAT PAPUA BARAT DAYA PAPUA PAPUA SELATAN PAPUA TENGAH PAPUA PEGUNUNGAN
1.2 Akses Air Minum Aman Berdasarkan data hasil Studi Kualitas Air Minum Rumah Tangga (SKAM RT) oleh Kementerian Kesehatan dan BPS, capaian akses air minum aman tahun 2020 baru mencapai 11,80% dengan komposisi di daerah perkotaan 15,30% dan di perdesaan 8,30%. Capaian ini menggambarkan angka nasional air minum aman. Berdasarkan lokasi sarana air untuk keperluan minum, sebanyak 40,20% berada di dalam rumah, 21,00% berada di kawasan dalam pagar rumah, dan 38,8% berada di luar kawasan pagar rumah. Di tahun 2024 berdasarkan SKAMRT oleh Kementerian Kesehatan, akses air minum aman telah mencapai 30,45% dengan komposisi di daerah perkotaan 34,55% dan di perdesaan 28,30%. Capaian di tahun 2024 tersebut telah melampaui target di dalam RPJMN 2020-2024 sebesar 15%. Capaian ini menggambarkan angka air minum aman nasional dan per provinsi. SKAMRT 2024 dilaksanakan di 399 kabupaten/kota, dengan jumlah rumah tangga sebanyak 89.251 rumah tangga.
Gambar 2-2 Capaian Akses Air Minum Aman 2020 - 2024 Sumber: Kementerian Kesehatan (SKAMRT 2024)
1.3 Akses Air Minum Jaringan Perpipaan Berdasarkan data Sistem Informasi Manajemen Air Minum (SIMSPAM) Kementerian Pekerjaan Umum yang telah divalidasi oleh kabupaten/kota seluruh Indonesia, akses air minum perpipaan hingga tahun 2025 mencapai 30,15%. Capaian di perkotaan sebesar 37,23%, setara dengan 16,16 juta RT dan di perdesaan sebesar 19,72% setara dengan 5,81 juta RT. Angka tersebut menunjukkan bahwa capaian nasional pada tahun 2025 telah melewati target RPJMN 2025–2029 untuk akses air minum perpipaan, yaitu sebesar 28,20%.
11,80% 20,40% 20,49% 30,45% 2020 2021 2023 2024 34,55% di perkotaan 28,30% di perdesaan 15,30% di perkotaan 8,30% di perdesaan
Adapun lonjakan capaian yang terlihat pada tahun 2024 dibandingkan tahun-tahun sebelumnya disebabkan oleh perbedaan sumber data. Data pada periode 2019–2023 bersumber dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas), yang tidak sepenuhnya merekam penambahan SR yang telah dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah.
Tabel 2-2 Capaian Akses Air Minum Perpipaan 2020 - 2025 Persentase rumah tangga yang menempati hunian dengan akses Jaringan Perpipaan (JP) 2019 (BASELINE) 2020 2021 2022 2023 2024 2025 Rencana/Target
23,60% 25,40% 27,10% 28,90% 30,45% 28,20% Capaian 20,18% 20,69% 19,06% 19,47% 19,76% 30,12% 30,15% Gap
-2,91% -5,44% -7,63% -9,14% -0,33% 1,95% Sumber: 2020 – 2023 BPS; 2024-2025 SIMSPAM Kementerian PU Capaian akses air minum perpipaan pada tahun 2025 paling tinggi dicapai oleh Provinsi Kalimantan Utara sebesar 76,90%, sementara akses paling rendah berada di Papua Tengah sebesar 4,01%. Terdapat 15 provinsi yang masih di bawah pencapaian nasional dan 23 provinsi berada di atas pencapaian nasional.
Gambar 2-3 Pencapaian Akses Air Minum Perpipaan Per Provinsi Tahun 2025 Sumber: SIMSPAM Kementerian PU
Untuk capaian akses air minum perpipaan di daerah perkotaan paling tinggi dicapai oleh provinsi Kalimantan Utara sebesar 90,95%, dan paling rendah di provinsi Papua Barat sebesar 6,92%. Adapun capaian di daerah perdesaan, paling tinggi dicapai oleh provinsi Bali sebesar 73,56%, dan paling rendah di provinsi Papua Tengah sebesar 2,98%. 76,90% 73,79% 61,79% 58,38% 57,60% 54,45% 45,54% 43,83% 42,53% 41,41% 39,39% 38,64% 37,51% 36,83% 36,46% 36,41% 36,15% 34,05% 31,98% 31,87% 30,85% 30,73% 30,22% 29,35% 28,67% 27,87% 23,56% 22,57% 20,52% 19,42% 18,91% 13,75% 13,58% 11,38% 10,84% 10,53% 7,77% 4,01% KALIMANTAN UTARA KEPULAUAN RIAU KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR BALI GORONTALO SULAWESI TENGAH SUMATERA BARAT PAPUA JAMBI SULAWESI SELATAN MALUKU UTARA ACEH DKI JAKARTA SUMATERA SELATAN MALUKU JAWA TENGAH D I YOGYAKARTA SULAWESI BARAT BENGKULU KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH NUSA TENGGARA BARAT SULAWESI UTARA SULAWESI TENGGARA JAWA TIMUR SUMATERA UTARA BANTEN JAWA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KEPULAUAN BANGKA BELITUNG PAPUA SELATAN RIAU PAPUA BARAT DAYA LAMPUNG PAPUA PEGUNUNGAN PAPUA BARAT PAPUA TENGAH Nasional 30,15%
Gambar 2-4 Pencapaian Akses Air Minum Perpipaan Perkotaan dan Perdesaan Per Provinsi Tahun 2025 Sumber: SIMSPAM Kementerian PU 1.4 Akses Air Minum Jaringan Perpipaan BUMD Berdasarkan data penilaian kinerja pada tahun 2024 (tahun buku 2023), capaian akses air minum perpipaan yang dikelola oleh BUMD secara total mencapai 15.837.708 sambungan langganan (SL). Peningkatan sambungan langganan dari tahun 2017-2023 rata-rata mencapai 586.246 SL setiap tahunnya, selengkapnya pada grafik di bawah ini.
Gambar 2-5 Pencapaian Akses Air Minum Perpipaan BUMD Tahun 2017- 2024 Sumber: Buku Kinerja BUMD Air Minum diolah
53,34% 35,40% 49,67% 14,43% 52,52% 57,72% 38,74% 13,46% 21,48% 79,12% 36,83% 23,00% 50,11% 30,99% 40,70% 24,81% 49,17% 40,59% 27,27% 56,70% 31,77% 70,38% 69,84% 90,95% 32,46% 40,46% 50,15% 25,90% 48,14% 55,91% 50,37% 54,91% 55,56% 6,92% 9,51% 6,99% 27,97% 9,23% 25,00% 10,95% 37,49% 12,81% 32,89% 19,92% 27,10% 9,41% 15,83% 57,67% 0,00% 11,04% 20,88% 52,65% 12,02% 10,50% 73,56% 18,51% 15,52% 14,20% 28,72% 49,60% 31,08% 41,11% 25,25% 48,36% 28,40% 30,21% 65,95% 23,24% 30,10% 30,48% 27,17% 8,22% 16,14% 2,98% 6,50% 15,56% ACEH SUMATERA UTARA SUMATERA BARAT RIAU JAMBI SUMATERA SELATAN BENGKULU LAMPUNG KEPULAUAN BANGKA BELITUNG KEPULAUAN RIAU DKI JAKARTA JAWA BARAT JAWA TENGAH D I YOGYAKARTA JAWA TIMUR BANTEN BALI NUSA TENGGARA BARAT NUSA TENGGARA TIMUR KALIMANTAN BARAT KALIMANTAN TENGAH KALIMANTAN SELATAN KALIMANTAN TIMUR KALIMANTAN UTARA SULAWESI UTARA SULAWESI TENGAH SULAWESI SELATAN SULAWESI TENGGARA GORONTALO SULAWESI BARAT MALUKU MALUKU UTARA PAPUA PAPUA BARAT PAPUA BARAT DAYA PAPUA TENGAH PAPUA PEGUNUNGAN PAPUA SELATAN Perdesaan Perkotaan
Selanjutnya untuk pelanggan domestik, capaian akses air minum perpipaan yang dikelola oleh BUMD secara total mencapai 13.665.776 SR. Peningkatan sambungan langganan domestik dari tahun 2017-2023 rata-rata mencapai 493.618 SR setiap tahunnya. Selengkapnya pada grafik di bawah ini.
Gambar 2-6 Pencapaian Akses Air Minum Perpipaan BUMD Untuk Pelanggan Domestik Tahun 2017-2023 Sumber: Buku Kinerja BUMD Air Minum diolah
Pada buku kinerja tahun 2024, jumlah SR terbanyak berada di provinsi Jawa Timur sebanyak 2.134.216. Sedangkan SR paling rendah berada di provinsi Papua Barat sebanyak 9.742 SR.
Gambar 2-7 Jumlah Sambungan Rumah Per Provinsi Tahun 2023 (buku kinerja 2024) Sumber: Buku Kinerja BUMD Air Minum diolah
1.5 Akses Air Minum Jaringan Perpipaan Non-BUMD Penyediaan air minum di Indonesia tidak hanya dilakukan oleh BUMD. Terdapat pelaksanaan penyelenggara SPAM non-BUMD yang berperan, terutama dalam menjangkau daerah-daerah yang belum terlayani oleh jaringan perpipaan BUMD, diantaranya adalah oleh UPT/UPTD, kelompok masyarakat, BUM Desa, Badan Usaha untuk memenuhi kebutuhan sendiri, dan lainnya. Pencatatan akses air minum perpipaan yang diselenggarakan oleh entitas non-BUMD terkendala pendataan dalam yang dilakukan oleh SKPD dalam SIMSPAM karena sifat datanya tersebar, terfragmentasi, dan tidak terintegrasi, terutama data yang tidak terkait dengan program pemerintah. Salah satu data layanan non-BUMD yang dapat dihimpun adalah data layanan Kelompok Pengelola Sarana Prasarana Air Minum Sanitasi (KPSPAMS) yang merupakan Kelompok
Masyarakat yang dibantu melalui program PAMSIMAS. Selama kurun waktu 2020-2023, akses air minum perpipaan melalui program PAMSIMAS telah bertambah sebanyak 619.412 SR atau rumah tangga dengan jumlah penduduk yang terlayani sebanyak 3.786.868. Provinsi yang paling banyak mengalami pertambahan yaitu provinsi Jawa Timur dengan tambahan sebanyak 95.662 SR atau rumah tangga. Sedangkan provinsi dengan pertambahan terkecil yaitu provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan tambahan sebanyak 2.744 SR atau rumah tangga.
Gambar 2-8 Akses Air Minum Perpipaan Non BUMD Per Provinsi Tahun 2020-2023 Sumber: SIMSPAM diolah 2. ISU STRATEGIS DAN TANTANGAN PENYELENGGARAAN SPAM 2.1 Isu Pertumbuhan Penduduk dan Tekanan Urbanisasi (Reklasifikasi) Pertumbuhan penduduk, terutama di wilayah perkotaan, diproyeksikan akan terus meningkat hingga tahun 2030 diperkirakan akan mencapai 297.430.680 jiwa, di daerah perkotaan 184.076.237 jiwa dan di daerah perdesaan 113.744.590 jiwa. Persentase Rumah Tangga di daerah perkotaan akan meningkat menjadi 62,28% pada tahun 2030.
Gambar 2-9 Estimasi Persentase Rumah Tangga Perkotaan-Perdesaan 2025- 2030 Sumber: BPS dan SIMSPAM diolah 59,57% 60,22% 60,76% 61,30% 61,84% 62,28% 40,43% 39,78% 39,24% 38,70% 38,16% 37,72% 0% 10% 20% 30% 40% 50% 60% 70% 80% 90% 100% 2025 2026 2027 2028 2029 2030 Perkotaan Perdesaan
Estimasi jumlah Rumah Tangga (RT) pada tahun 2030 sebanyak
76.212.274 RT di daerah perkotaan 47.463.502 RT dan di daerah
perdesaan sebanyak 28.748.771 RT. Pertumbuhan penduduk
yang tinggi di wilayah perkotaan mengakibatkan tekanan pada
daya dukung lingkungan perkotaan dan menyebabkan perluasan
area terbangun, tidak hanya lahan permukiman tetapi juga lahan
yang diperuntukkan bagi infrastruktur perekonomian. Pesatnya
pertumbuhan ekonomi di pusat kota menyebabkan munculnya
kota-kota baru di sekitarnya yang mengubah karakteristik
wilayah desa menjadi wilayah kota.
Pertumbuhan
penduduk
memunculkan
permasalahan
permukiman,
khususnya
dalam
pemenuhan/penyediaan
pelayanan dasar yang harus sesuai dengan karakteristik
perkotaan, termasuk air minum. Hal ini memberikan tekanan
besar terhadap infrastruktur penyediaan air minum yang ada,
yang harus disesuaikan agar dapat memenuhi permintaan yang
semakin tinggi, di daerah perkotaan maupun di pedesaan, serta
berpotensi meningkatkan eksploitasi air tanah yang dapat
menyebabkan penurunan muka tanah (land subsidence). Kondisi
mengkhawatirkan terjadi pada wilayah Pantura (Pantai Utara
Jawa) yang merupakan kawasan dengan kepadatan penduduk
tinggi dan aktivitas ekonomi yang sangat dinamis, mulai dari
industri, perdagangan, hingga pertanian. Tantangan terbesar
yang dihadapi di kawasan Pantura adalah land subsidence. Hal
ini salah satunya disebabkan akibat pengambilan air tanah yang
berlebihan dan kurangnya akses jaringan perpipaan untuk
kebutuhan air minum sehari-hari. Berdasarkan Badan Geologi
Kementerian ESDM, laju penurunan muka tanah di Kawasan
Pantura dapat mencapai lebih dari 5 cm per tahun. Wilayah ini
menjadi salah satu wilayah yang masuk dalam Matriks Kinerja
Kementerian
Pekerjaan
Umum
tahun
2026-2030
untuk
mendukung RPJMN 2025-2029. Secara umum, jumlah rumah
tangga perkotaan dan perdesaan pada tahun 2026-2030
didapatkan melalui perhitungan estimasi yang berdasarkan data
BPS, dapat dilihat pada tabel di bawah ini.
Tabel 2-3 Estimasi Jumlah Rumah Tangga 2026 - 2030
RUMAH
TANGGA
2025
(Baseline)
2026
2027
2028
2029
2030
PERKOTAAN
43.422.455
43.599.975
44.311.397
45.030.761
45.755.289
47.463.502
PERDESAAN
29.465.074
28.797.646
28.612.155
28.423.156
28.233.523
28.748.771
TOTAL
72.887.529
72.397.621
72.923.552
73.453.917
73.988.812
76.212.274
Sumber: BPS diolah
2.2 Isu Perubahan Iklim
Perubahan iklim yang dipicu aktivitas manusia meningkatkan
suhu global, yang dalam skenario terburuknya (SSP5-8.5) dapat
melampaui 2,5°C pada tahun 2100, hal tersebut juga memicu
perubahan pola cuaca yang ekstrem. Dampaknya terhadap
penyelenggaraan SPAM sangat jelas. Pada lingkup sumber air
baku, musim kemarau yang panjang mengancam ketersediaan
air, menurunkan muka air waduk, danau, dan akuifer.
Sebaliknya, hujan ekstrem meningkatkan sedimentasi yang
mengurangi kapasitas tampung dan merusak kualitas air baku.
Di daerah pesisir, ancaman dari kenaikan muka air laut dan
eksploitasi air tanah memicu intrusi air laut yang semakin
memperparah krisis air baku.
Pada lingkup prasarana SPAM, variabilitas iklim yang terjadi ini
menjadi beban ganda. Air baku dengan kekeruhan tinggi pasca
hujan ekstrem membebani proses pengolahan di IPA, sehingga
mengganggu kontinuitas produksi dan meningkatkan konsumsi
bahan kimia. Selain itu, banjir bandang dan tanah longsor
mengancam kerusakan fisik pada infrastruktur SPAM. Dampak
akhirnya adalah gangguan layanan berkelanjutan kepada
masyarakat dan peningkatan biaya operasional yang signifikan
pada komponen perbaikan dan bahan kimia.
Menghadapi tantangan ini, dibutuhkan transformasi paradigma
menuju
pembangunan
SPAM
yang
berkelanjutan
dan
berketahanan iklim. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada
pengamanan pasokan air, tetapi memastikan bahwa seluruh
proses
penyediaan
air
minum
dilakukan
dengan
mengimplementasikan
prinsip
efisiensi
energi
dan
meminimalkan jejak karbon. Diharapkan sektor SPAM tidak lagi
sekadar menjadi sektor yang terdampak akibat perubahan iklim,
tetapi dapat berperan aktif sebagai bagian dari solusi
pembangunan berkelanjutan.
2.3 Isu Pendanaan SPAM yang Terbatas
Berdasarkan evaluasi RPJMN 2020–2024, total kebutuhan
pendanaan untuk mencapai target 10 juta Sambungan Rumah
(SR) diperkirakan sebesar Rp 123,403 triliun. Namun, realisasi
pendanaan hanya mencapai Rp 64,2 triliun (52,09%), yang
menyisakan gap pendanaan sebesar Rp 59 triliun. Analisis lebih
mendalam menunjukkan disparitas realisasi antar-sumber
pendanaan yaitu untuk APBN hanya 43,64% dari alokasi; untuk
APBD sebesar 151,38% (hal ini melampaui target berkat
komitmen daerah tertentu); serta KPBU/swasta sebesar 22%.
Tabel 2-4 Rencana dan Realisasi Pendanaan 2020 - 2024
SUMBER
PENDANAAN
RENCANA
REALISASI
CAPAIAN
GAP
APBN
77.900.000.000.000
33.991.713.266.000
43,64%
(43.908.286.734.000)
APBD
15.600.000.000.000
23.614.842.272.984
151.38%
8.014.842.272.984
KPBU/
SWASTA
29.900.000.000.000
6.668.000.000.000
22.30%
(23.232.000.000.000) JUMLAH 123.400.000.000.000 64.274.555.538.984 52,09% (59.125.444.461.016) Sumber: Kementerian PU dan Kementerian Dalam Negeri
Dalam RPJMN 2025-2029 menargetkan peningkatan akses rumah tangga terhadap air minum aman sebesar 43%. Guna mencapai target tersebut, kebutuhan investasi yang diidentifikasi hingga tahun 2030 mencapai Rp183 triliun untuk sektor air minum, dari total kebutuhan tersebut, kontribusi pemerintah melalui APBN diproyeksikan sebesar Rp26 triliun (14%) untuk air minum, sedangkan sisanya direncanakan berasal dari sumber pembiayaan lain seperti swasta, BUMN, kerja sama pemerintah dengan badan usaha (KPBU), dan pembiayaan inovatif lainnya. Kondisi keterbatasan fiskal ini semakin diperketat dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025. Regulasi ini membatasi alokasi pendanaan publik untuk infrastruktur, yang berdampak langsung pada penurunan kapasitas pemerintah pusat dan daerah dalam membiayai investasi sektor Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) yang berbiaya tinggi dan bertenor panjang. Jika keterbatasan ini tidak dimitigasi, target pembangunan dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029 berisiko mengalami perlambatan. Merespons kesenjangan tersebut, Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN Tahun 2025-2029 menegaskan perubahan paradigma pendanaan infrastruktur dasar. APBN tidak lagi menjadi tumpuan tunggal, melainkan diposisikan sebagai stimulan atau pengungkit (leverage). Kebijakan ini mendorong diversifikasi sumber dana melalui skema Pembiayaan inovatif (Innovative Financing), yang meliputi:
- Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU): Prioritas pada proyek SPAM dengan pembagian risiko yang terukur.
- Optimalisasi BUMN/BUMD: Mendorong operator air minum mengakses dana non-pemerintah (pinjaman bank, obligasi, kerja sama B to B) dengan prasyarat penyehatan kinerja keuangan.
- Blended Finance: kombinasi pemanfaatan dana publik, swasta, pinjaman, dana filantropi, dana sosial keagamaan (Ziswaf), dan pembiayaan hijau (green financing) untuk keberlanjutan. Meskipun KPBU menjadi skema andalan, implementasinya menghadapi tantangan institusional yang serius. Hingga saat ini, belum terdapat Kementerian/Lembaga yang mengampu proses KPBU secara komprehensif dari hulu ke hilir. Ketiadaan mekanisme pembinaan terpadu lintas tahapan mulai dari penyiapan, transaksi, konstruksi, hingga operasi menyebabkan pengawasan menjadi tidak konsisten. Akibatnya, aspek krusial seperti kepatuhan perjanjian, realisasi investasi swasta, dan capaian outcome layanan (seperti Sambungan Rumah) sering kali luput dari pemantauan yang efektif.
Dengan demikian, di tengah menyusutnya kapasitas pembiayaan
publik akibat kebijakan efisiensi, optimalisasi skema KPBU dan
pembiayaan inovatif bukan lagi sekadar alternatif, melainkan
sebuah kebutuhan mendesak (imperative). Langkah ini mutlak
diperlukan untuk memastikan keberlanjutan pembangunan
sektor SPAM dan tercapainya target nasional tanpa membebani
ruang fiskal negara secara berlebihan.
2.4 Isu Kinerja BUMD
Berdasarkan data pada Buku Kinerja BUMD Tahun 2024, pada
tahun buku 2023, kinerja BUMD yang telah sehat baru mencapai
258 (65,48%), kurang sehat sebanyak 96 dan yang masih sakit
sebanyak 40 BUMD. Target di dalam RPJMN 2020 – 2024 dimana
seluruh BUMD sehat (100%) tidak dapat tercapai. Selama kurun
waktu 2017 hingga 2023, terjadi peningkatan pada BUMD yang
sehat sebanyak 34 BUMD seperti yang terlihat pada grafik di
bawah ini.
Gambar 2-10 Kinerja BUMD SPAM 2017-2023 Hal-hal yang mempengaruhi kinerja BUMD diantaranya adalah Idle capacity, Non-Revenue Water (NRW), dan penetapan tarif full cost recovery (FCR) yang dijabarkan kinerjanya pada grafik-grafik di bawah ini. Untuk nilai idle capacity, selama 5 tahun tidak terjadi penurunan tapi justru terjadi peningkatan idle capacity sebesar 2.197 Liter/detik.
Gambar 2-12 Idle capacity SPAM BUMD (Liter /detik)
Nilai idle capacity pada tahun 2023 masih sangat tinggi, berkisar di angka 27.722 Liter/detik atau setara dengan 2.217.760 SR. Begitu juga untuk nilai NRW, selama kurun waktu tahun 2018 sampai dengan 2023 tidak terjadi penurunan, tapi justru mengalami peningkatan sebanyak 0,35% yang diilustrasikan pada grafik di bawah ini.
Gambar 2-13 NRW BUMD SPAM 2017-2023 (%) Kemudian terkait penerapan tarif untuk mencapai FCR pada tahun 2023 baru mencapai 46,45%, meningkat dari tahun 2018 yang mencapai 37,63%. Selama 5 tahun penambahan jumlah BUMD yang menetapkan tarif FCR hanya 19 BUMD. Hal ini jauh di bawah target pada RPJMN 2020-2024 sebelumnya yang menetapkan target implementasi tarif FCR pada seluruh BUMD (100%), peningkatan persentase BUMD dalam penerapan tarif FCR, dapat di lihat pada grafik di bawah ini.
Gambar 2-14 Persentase BUMD dalam Penerapan Tarif FCR 2017-2023 Selanjutnya terkait isu kualitas air minum, kemampuan BUMD Air Minum melayani pelanggannya dengan kualitas pelayanan air minum sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 2 Tahun 2023 menjadi perhatian khusus. Dalam penilaian aspek kualitas air di pelanggan, BUMD Air Minum mendapat nilai standar baik apabila hasil jumlah uji yang memenuhi syarat dibandingkan dengan jumlah sampel yang diuji atau sampel yang diambil memiliki nilai di atas 60%. Saat ini, dari 394 BUMD Air Minum terdapat 68 BUMD Air Minum atau 17,25% yang berhasil melayani pelanggannya dengan kualitas pelayanan air minum lebih besar atau sama dengan 60%, sedangkan 326 BUMD Air Minum atau 82,7%
melayani pelanggannya dengan kualitas pelayanan air minum masih kurang dari 60%. Secara nasional tingkat kualitas air yang memenuhi parameter masih rendah, hal ini dikarenakan kurangnya pemahaman terhadap pentingnya kualitas air yang baik untuk Kesehatan pelanggan, tidak tersedianya peralatan laboratorium untuk menguji parameter-parameter wajib, dan terbatasnya anggaran untuk pemeriksa kualitas air lengkap serta bisa juga terjadi karena sistem pengolahan air yang rusak atau tidak berfungsi. 2.5 Isu Sinkronisasi Sistem Perencanaan Pembangunan SPAM Secara umum perencanaan pembangunan SPAM dimulai dari RPJMN, di mana target nasional yang terdapat di dalam RPJMN dibagi ke dalam setiap provinsi dan kabupaten/kota yang ditetapkan dalam RPJMD. Untuk selanjutnya RPJMD dijabarkan ke dalam Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dan Rencana Strategis (Renstra) perangkat daerah. Dokumen RPJMN juga harus dijabarkan ke dalam dokumen Jakstranas SPAM yang akan menjadi acuan di dalam penyusunan Jakstrada. Dalam penyusunan dokumen tersebut harus memperhatikan dan mengacu pada dokumen perencanaan teknis SPAM yaitu Rencana Induk SPAM (RISPAM) yang berlaku untuk kurun waktu 20 tahun. Namun demikian dokumen RISPAM tidak sepenuhnya sinkron dan terintegrasi dengan dokumen perencanaan pembangunan, terutama di daerah.
Gambar 2-15 Integrasi Sistem Perencanaan Pembangunan SPAM dengan Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional Kelemahan pada Rencana Induk SPAM. Sebagaimana diatur di dalam ketentuan PP 122 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SPAM, bahwa kabupaten/kota wajib menetapkan RISPAM. RISPAM Lintas Kabupaten/Kota disusun dan ditetapkan oleh gubernur, dan RISPAM Kabupaten/Kota disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota. Namun demikian hingga kini masih banyak RISPAM yang belum dilegalisasi dengan peraturan kepala daerah tersebut. Tantangan lainnya muncul dalam proses penyusunan RISPAM kabupaten/kota, khususnya pada muatan
pendanaan, sering kali terdapat asumsi sepihak bahwa pemerintah pusat atau provinsi akan berkontribusi dalam pembangunan SPAM, tanpa adanya konfirmasi atau jaminan realisasi anggaran dari pihak-pihak terkait. Akibatnya, banyak rencana pembangunan SPAM yang akhirnya tidak dapat diwujudkan karena terkendala oleh ketidakpastian pendanaan. Hal lain yang perlu diperhatikan, pentingnya mendudukkan posisi RISPAM dan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) karena seharusnya dokumen ini disusun selaras, RISPAM berorientasi pada ekspansi pelayanan, sementara RPAM adalah keberlanjutan pelayanan, secara khusus RPAM juga berorientasi pada pencapaian prinsip pelayanan air minum yang meliputi Kualitas, Kuantitas, Kontinuitas dan Keterjangkauan (4K). Berdasarkan data Kementerian PU, hingga saat ini telah terdapat 505 RISPAM Kabupaten/Kota yang telah memiliki RISPAM. Diantara kabupaten/kota yang telah memiliki RISPAM, terdapat 58 kabupaten/kota dengan umur RISPAM lebih dari 5 tahun dan sebanyak 447 kabupaten/kota dengan umur RISPAM kurang dari 5 tahun. Dari sisi kualitas, terdapat 278 kabupaten/kota yang memiliki dokumen RISPAM yang sesuai dengan prasyarat yaitu bernilai di atas 75%.
Gambar 2-16 Legalisasi dan Skor Dokumen RISPAM Sumber: Kementerian PU
Kebijakan dan Strategi Penyelenggaraan SPAM yang Belum
Konsisten. Sebagaimana diatur di dalam ketentuan PP 122
Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan SPAM, bahwa Kebijakan
dan Strategi Nasional Penyelenggaraan SPAM digunakan sebagai
acuan dalam penyusunan Kebijakan dan Strategi Provinsi dan
Kabupaten/Kota
dengan
memperhatikan
kondisi
sosial,
ekonomi, dan budaya masyarakat setempat, serta kondisi
lingkungan daerah sekitarnya. Kebijakan dan Strategi Provinsi
Penyelenggaraan SPAM disusun dan ditetapkan oleh gubernur
setiap 5 (lima) tahun sekali. Kebijakan dan Strategi
Kabupaten/Kota Penyelenggaraan SPAM disusun dan ditetapkan
oleh bupati/wali kota setiap 5 (lima) tahun sekali. Namun
demikian
ketentuan
tersebut
sampai
saat
ini
tidak
terimplementasikan dengan baik, di mana Jakstranas tentang
SPAM terakhir yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam hal
ini Kementerian PU yaitu untuk periode 2013 – 2017. Dengan
demikian terdapat kekosongan dokumen Jakstranas lebih dari
satu periode, serta hal ini juga berdampak pada tidak
disusunnya
Jakstrada
Provinsi
maupun
Jakstrada
Kabupaten/Kota karena penyusunan Jakstrada harus mengacu
pada Jakstranas secara berjenjang.
Sasaran pembangunan SPAM Nasional belum dapat dijabarkan
ke dalam Perencanaan Daerah. Di dalam RPJMN 2020 - 2024
telah ditetapkan sasaran pembangunan SPAM yaitu akses air
minum layak 100%, akses air minum perpipaan 30,40% dan
akses air minum aman 15%. Namun demikian target tersebut
tidak dapat dijabarkan ke perencanaan daerah untuk kurun
waktu 5 tahunan (RPJMD) maupun perencanaan tahunan.
Demikian pula dengan pembagian pembiayaan/pendanaan yang
telah dialokasikan untuk memenuhi 10 juta sambungan rumah
(SR) sebesar Rp 123,4 Triliun, yaitu pemerintah pusat (APBN) Rp
77,9 Triliun, pemerintah daerah APBD Rp 15,6 Triliun, dan KPBU
Rp 29,9 Triliun.
2.6 Isu Sinkronisasi Air Baku untuk Air Minum
Sinkronisasi antara perencanaan pembangunan sumber air baku
dan
SPAM
merupakan
isu
penting
yang
menentukan
keberlanjutan layanan. Saat ini, perencanaan kedua sistem
tersebut sering berjalan tidak selaras. Perencanaan penambahan
kapasitas SPAM yang dipacu untuk memenuhi target cakupan
layanan kerap terkendala oleh keterbatasan air baku sehingga
berpotensi memicu defisit air. Di sisi lain, pembangunan
infrastruktur air baku (bendungan, waduk, embung, dll) belum
memprioritaskan
lokasi
dengan
kebutuhan
SPAM
yang
mendesak, sehingga terbangun infrastruktur berpotensi kurang
termanfaatkan optimal atau jauh dari wilayah layanan.
Oleh karena itu, diperlukan kebijakan yang memprioritaskan dan mengoptimalkan pemanfaatan prasarana air baku yang telah terbangun, seperti waduk, bendungan, dan sistem penyadapan mata air. Pendekatan ini penting untuk menghindari investasi yang tumpang tindih dan memastikan efisiensi anggaran serta keberlanjutan pasokan. Selain itu, perencanaan terpadu berbasis data harus menjadi instrumen utama untuk menyelaraskan lokasi dan skala infrastruktur air baku dengan peta kebutuhan dan proyeksi pertumbuhan SPAM. Di sisi lain, perlindungan sumber air baku merupakan fondasi dalam menjaga keandalan air baku. Namun, implementasinya belum optimal, ditandai dengan pemanfaatan data yang belum terintegrasi. Rehabilitasi air tanah sebagai bagian dari target ketahanan air sering terbentur pada kurangnya pengawasan, pelanggaran atas zona perlindungan, dan ketidakjelasan batasan area kritis yang harus dipulihkan. Pengendalian kerusakannya juga dipengaruhi secara kompleks oleh tekanan terhadap lingkungan (eksploitasi berlebihan), masalah ekologis (degradasi daerah tangkapan air), dan ancaman bencana (kekeringan dan banjir), yang semakin memperlebar kesenjangan antara ketersediaan air baku dan kebutuhan SPAM. 2.7 Isu Integrasi Penyelenggara Air Minum dengan Air Limbah Domestik Kondisi kualitas air baku adalah masalah yang sangat krusial. Kualitas air tanah di perkotaan, terutama dari sumur dangkal, sangat rentan terhadap pencemaran. Proporsi air minum aman rumah tangga dari E. coli secara nasional menunjukkan bahwa persentase tertinggi rumah tangga memiliki akses layak dasar sebesar (75,911%) dan akses air aman (E. coli, pH, TDS, Nitrat, Nitrit) sebesar (20,49%) (Hasil Surveilans KAMRT Indonesia dalam Angka Tahun 2023). Kontaminasi Bakteriologi: Jarak yang terlalu dekat antara sumur dengan tangki septik atau sumber rembesan air limbah domestik menyebabkan tingginya kontaminasi bakteri E. coli. Pencemaran Kimia: Air tanah dangkal juga tercemar oleh polutan dari aktivitas perkotaan seperti limbah industri, detergen dari rumah tangga, dan rembesan dari tempat sampah. Isu dalam penyelenggaraan layanan dasar perkotaan adalah terfragmentasinya pengelolaan air minum dan air limbah domestik. Pada praktiknya, kedua layanan ini sebagian besar dikelola oleh institusi yang berbeda. Hal ini menimbulkan sejumlah masalah, seperti ketidakselarasan perencanaan, tumpang tindih pembiayaan, serta lemahnya sinergi dalam membangun infrastruktur yang terpadu. Padahal, kedua sistem ini memiliki hubungan simbiosis; peningkatan cakupan air minum perpipaan akan meningkatkan volume air limbah yang harus diolah, sementara pengelolaan air limbah yang buruk berpotensi mencemari sumber-sumber air baku. Oleh karena itu, integrasi kedua layanan ini menjadi sangat penting untuk menciptakan siklus pengelolaan air yang berkelanjutan,
melindungi kesehatan masyarakat dan lingkungan, serta mencapai efisiensi operasional dan keuangan dalam jangka panjang. Namun dalam pengintegrasian penyelenggara air minum dengan air limbah domestik terdapat banyak tantangan dan perlu memperhatikan kompleksitas manajerial, kesiapan dan kondisi aset, penyiapan kerangka regulasi, kesiapan SDM, model tarif yang berkelanjutan, komunikasi dan edukasi masyarakat, dan hal lainnya dalam rangka peningkatan layanan untuk kedua bidang tersebut. Meskipun integrasi menawarkan peluang efisiensi dan keberlanjutan yang signifikan, keberhasilannya sangat tergantung pada kapasitas kelembagaan, kesiapan regulasi, dan komitmen politik yang kuat dari pemerintah daerah. 2.8 Isu Sumber Daya Manusia bidang Penyelenggaraan SPAM Isu utama sumber daya manusia dalam penyelenggaraan SPAM adalah rendahnya tingkat kompetensi dan sertifikasi yang diikuti oleh keterbatasan kapasitas lembaga pelatihan. Dari total 59.045 pegawai BUMD Air Minum, hanya 13% atau 7.148 orang yang telah memiliki sertifikat kompetensi hingga tahun 2020 (dokumen Peta Jalan Peningkatan Kapasitas SDM BUMD Air Minum). Hal ini menjadi masalah serius mengingat Peraturan Menteri PUPR No. 15 Tahun 2018 mewajibkan seluruh tenaga pengelola SPAM, termasuk direksi, untuk memiliki sertifikat kompetensi dalam jangka waktu tertentu. Rendahnya angka sertifikasi ini tidak terlepas dari kapasitas lembaga pelatihan yang sangat terbatas, dalam menampung peserta per tahunnya, dibandingkan dengan kebutuhan untuk melatih puluhan ribu pegawai yang belum tersertifikasi. Isu lainnya adalah lemahnya manajemen SDM di internal BUMD dan rendahnya alokasi anggaran untuk pelatihan. Di sisi pembiayaan, rasio biaya diklat terhadap biaya pegawai rata-rata nasional hanya sebesar 2,27% (Buku Kinerja BUMD SPAM, 2024). Angka ini sangat timpang dibandingkan dengan norma ideal sebesar 7,5%. Keterbatasan anggaran ini semakin memperparah kondisi BUMD berkinerja kurang sehat dan sakit yang justru paling membutuhkan peningkatan kompetensi SDM. Selain itu, tidak meratanya penyediaan skema sertifikasi dan lembaga pelatihan juga menjadi kendala. Sebanyak 235 unit kompetensi dalam SKKNI Pengelolaan SPAM, belum semua skema sertifikasi yang diakui Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dapat diujikan. Sebagian besar pelatihan yang diselenggarakan pun belum berbasis kompetensi. Konsentrasi lembaga pelatihan juga masih terpusat di wilayah tertentu, sehingga menyulitkan akses bagi BUMD di daerah terpencil. Tantangan untuk menciptakan SDM bidang penyelenggaraan SPAM yang kompeten, tersertifikasi, dan tersebar merata di
seluruh Indonesia menjadi semakin kompleks dan mendesak
untuk segera diatasi.
2.9 Isu Sistem Informasi Penyelenggaraan SPAM
Sistem Informasi Manajemen SPAM (SIMSPAM) sebagai platform
yang dikelola Kementerian PU untuk menyajikan data capaian
RPJMN 2025-2029 terutama jaringan perpipaan perkotaan dan
perdesaan.
SIMSPAM
digunakan
untuk
mencatat
data
infrastruktur air minum yang ada di kabupaten/kota baik yang
dibiayai oleh APBN maupun non-APBN. Namun pemutakhiran
data pada SIMSPAM masih perlu diperkuat dengan peraturan
yang secara eksplisit mewajibkan Pemerintah Daerah dan
penyelenggara SPAM untuk memutakhirkan data secara berkala.
Untuk menghindari ketidakkonsistenan data penyelenggaraan
SPAM di tingkat pusat, diperlukan upaya pengintegrasian data
antara Kementerian/Lembaga/Badan yang terkait, terutama
untuk data dasar seperti data wilayah administrasi, data SPM,
dan
RKPD
dengan
Kementerian
Dalam
Negeri;
data
kependudukan serta Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional
(DTSEN) dengan Kemenko Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
data akses air minum aman dengan Kementerian Kesehatan;
data air baku dengan Kementerian PU; dan data lainnya untuk
memperoleh gambaran yang utuh tentang kondisi SPAM
nasional.
Kemudian mengenai ketersediaan data, informasi penting yang
dibutuhkan untuk mengukur kinerja dan dampak pembangunan
SPAM masih terbatas, terutama untuk data akses terhadap air
minum aman serta kendala terhadap hasil pengawasan kualitas
air minum yang belum dapat dipublikasikan secara berkala
setiap tahun. Tidak tersedianya data kualitas air minum
terintegrasi menjadi salah satu penghalang dalam menyusun
basis data nasional dalam menetapkan penahapan target akses
air minum aman. Selain itu, data-data strategis lainnya
seperti data SPAM non-BUMD, data tingkat kebocoran air (NRW),
cakupan layanan berdasarkan perkotaan dan perdesaan, dan
kinerja operasional lainnya juga belum dapat terkumpul dengan
baik.
2.10 Isu Kelembagaan Penyelenggaraan SPAM
Regulasi Kementerian/Lembaga terkait yang Tidak Optimal. Saat
ini, masih terdapat beberapa kementerian/lembaga yang
mengatur penyelenggaraan SPAM dengan tugas yang berbeda.
Untuk pengaturan teknis dan pengaturan penyediaan air baku
berada di Kementerian PU, untuk pengaturan BUMD dan tarif air
minum berada di Kementerian Dalam Negeri, untuk pengaturan
perizinan air tanah berada di Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral, dan untuk pengaturan kualitas air minum berada
di Kementerian Kesehatan. Banyaknya pihak yang terlibat di
dalam pengaturan ini akan menyulitkan di dalam koordinasi dalam pelaksanaan pengembangan maupun pengelolaan SPAM yang berakibat pada lambannya pengembangan SPAM. Di sisi lain, terdapat lembaga non struktural (LNS) yaitu Dewan Sumber Daya Air (SDA), namun lembaga ini hanya berfungsi sebagai wadah koordinasi, bukan untuk mengatur, dan lembaga ini meliputi seluruh lingkup Sumber Daya Air, bukan hanya penyelenggaraan SPAM. Isu kelembagaan terkait penyelenggaraan SPAM yaitu belum adanya entitas yang berfungsi sebagai regulator yang mengatur secara keseluruhan rantai layanan air minum sebagai pelayanan dasar, sehingga diperlukan badan regulator yang memiliki fungsi untuk mengatur keseluruhan rantai layanan air minum, sebagaimana yang diamanatkan pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029.
Gambar 2-17 Regulator dan Operator Penyelenggaraan SPAM Sumber: Jumlah Penyelenggara SPAM berdasarkan buku kinerja BUMD Air Minum Tahun 2024
Kelemahan regulator juga dibuktikan dengan beberapa pengaturan yang tidak bisa diterapkan, antara lain: ▪ Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 tentang SPAM, Pasal 62 ayat (3), yang berbunyi: Dalam hal BUMN atau BUMD tidak mampu memenuhi kinerja yang ditetapkan, Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya dapat mengambil alih tanggung jawab pengelolaan sementara dengan menunjuk unit pengelola Penyelenggaraan SPAM. ▪ Peraturan Menteri PUPR Nomor 27/PRT/M/2016 Tentang Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Pasal 32 yang berbunyi: Pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM oleh BUMN atau BUMD yang kinerjanya tidak memenuhi standar kualitas, kuantitas dan kontinuitas berlaku ketentuan: a. Diberikan teguran tertulis pertama untuk melakukan upaya perbaikan; b. Dalam hal tidak dilakukan perbaikan dalam kurun waktu paling lambat 2 (dua) bulan sejak diberikan
REGULATOR
BADAN GEOLOGI
Pengaturan
Perizinan
Pengusahaan Air
Tanah
DITJEN
SDA
Pengaturan
penyediaan air
baku
DITJEN
CIPTA KARYA
Pengaturan teknis
SPAM
DITJEN
KEUDA
Pengaturan
BUMD,
Pengaturan
Tarif
DITJEN
BANGDA
Pengaturan
Pencapaian
SPM
UU 17 /2019 TTG SDA
UU 17/2023 TTG
KESEHATAN
UU 23/2014 TTG PEMDA
DITJEN
PPP
Pengaturan Pengawasan
Kualitas Air Minum
LEMBAGA STRUKTURAL
LEMBAGA NON
STRUKTURAL
BUMN OPERATOR BUMD (PERUMDA) 313 2 BUMD (PERSERODA) 12 PDAM 79 PDAB/ BPAM 5 BUKS 14 UPTD 60 UPTD/ BLUD 9 BUM DESA
KP SPAM 37.978
teguran tertulis pertama diberikan teguran tertulis kedua; dan c. Dalam kurun waktu 10 (sepuluh) bulan sejak teguran tertulis kedua tidak dilakukan perbaikan terhadap kinerja pelaksanaan Penyelenggaraan SPAM, Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah memberikan tindakan administratif kepada pengurus BUMN atau BUMD. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menunjuk unit pengelola sementara dalam rangka perbaikan kinerja Penyelenggaraan SPAM paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling lama satu tahun. Pasal 34 yang berbunyi: Alih kelola sarana dan prasarana yang dikelola Kelompok Masyarakat dapat dilakukan dalam kondisi: a. Diserahkan secara sukarela oleh Kelompok Masyarakat; atau b. Diterlantarkan atau dilakukan pembiaran menjadi tidak berfungsi. Alih kelola sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diserahkan pengelolaannya kepada UPTD atau BUMD di wilayah pelayanannya. ▪ Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, Pasal 20 ayat (1) yang berbunyi: Dalam hal Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota belum dapat melaksanakan sebagian tugas dan wewenang, Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota dapat menyerahkannya kepada pemerintah di atasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selanjutnya pada ayat (2) yang berbunyi: Pelaksanaan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air oleh Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota, wajib diambil alih oleh pemerintah di atasnya dalam hal: a. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya. Air sehingga dapat membahayakan kepentingan umum; b. Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak melaksanakan sebagian tugas dan wewenang Pengelolaan Sumber Daya Air sehingga dapat mengganggu pelayanan umum; dan/atau c. adanya sengketa antar provinsi atau antar kabupaten dan/atau antar kota yang tidak dapat diselesaikan. Kelembagaan Kelompok Kerja (Pokja) yang Tidak Optimal. Sejak diterbitkannya Peraturan Menteri PUPR Nomor 12 Tahun 2020 tentang Peran Masyarakat dalam Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman yang mengharuskan peleburan Pokja Air Minum dan Penyehatan Lingkungan (AMPL), atau Pokja sejenis di bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menjadi satu Pokja, maka keberadaan Pokja Air Minum menjadi tidak
efektif dalam pelaksanaan tugasnya. Disamping faktor
struktur Pokja PKP yang kurang akomodatif terhadap bidang
air minum yang ditunjukkan dengan struktur yang terbagi
secara fungsi dari mulai perencanaan hingga evaluasi,
struktur tidak dibagi per bidang, seperti bidang air minum,
bidang air limbah domestik dan bidang-bidang lain.
Keanggotaan
Pokja
PKP
juga
tidak
melibatkan
seluruh
Kementerian/Lembaga yang terkait dengan air minum di pusat
dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Provinsi maupun
kabupaten/kota,
seperti
Kementerian
Kesehatan/Dinas
Kesehatan. Keanggotaan Pokja PKP nasional paling sedikit terdiri
atas kementerian/lembaga yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan
di
bidang:
pemerintahan
dalam
negeri;
perencanaan
pembangunan
nasional;
pekerjaan
umum;
perumahan; agraria/pertanahan dan tata ruang; dan lingkungan
hidup. Keanggotaan Pokja PKP di daerah paling sedikit terdiri
atas organisasi perangkat daerah yang melaksanakan urusan
pemerintahan di bidang: perencanaan; pekerjaan umum dan
penataan ruang; perumahan dan kawasan permukiman;
pertanahan; dan lingkungan hidup.
Disisi lain Pokja PKP memiliki peran yang penting mengingat
fungsinya dalam koordinasi dan sinkronisasi lintas sektor dan
pelaku pembangunan, antara lain dalam kegiatan penyusunan,
pelaksanaan, pengawasan serta evaluasi kebijakan dan strategi
peraturan
perundang-undangan,
menyepakati
data
dan
indikator, untuk keterpaduan perencanaan, kesesuaian antara
program dan anggaran tahunan pembangunan.
Permasalahan lain yang dihadapi adalah belum terbentuknya
Pokja PKP di tingkat pusat. Kendala utamanya berasal dari aspek
regulasi. Saat ini, pembentukan Pokja PKP di daerah telah diatur
melalui Peraturan Menteri. Namun, untuk tingkat pusat yang
melibatkan koordinasi antar Kementerian/Lembaga (K/L),
seharusnya dibutuhkan payung hukum yang lebih tinggi, yaitu
Keputusan Presiden. Adanya perbedaan level regulasi inilah yang
menyebabkan proses penetapan Pokja PKP Nasional hingga kini
masih terhambat.
2.11 Isu Pengawasan Kualitas Air Minum
Pengawasan kualitas air minum merupakan pilar kunci untuk
menjamin air yang dikonsumsi masyarakat aman dan layak.
Namun, kapasitas pengawasan di Indonesia masih lemah secara
multidimensional, mencakup aspek kelembagaan, sumber daya
manusia,
infrastruktur,
dan
pendanaan.
Kelemahan
ini
berpotensi
mengancam
kesehatan
masyarakat
serta
menghambat pencapaian target air minum aman nasional.
Rendahnya komitmen Pemerintah Daerah menjadi tantangan
utama, yang tercermin dari ketergantungan pada anggaran APBN
dan alokasi APBD yang tidak memadai untuk Pengawasan Kualitas Air Minum (PKAM). Di tingkat operasional, penerapan RPAM sebagai sistem jaminan kualitas proaktif belum dilaksanakan secara menyeluruh oleh penyelenggara SPAM. Lemahnya pengawasan ini berimplikasi pada tidak optimalnya penegakan hukum terhadap penyelenggara SPAM yang tidak mematuhi standar dan melanggar ketentuan. Keterbatasan kapasitas teknis SDM pengawas diperparah oleh tidak meratanya laboratorium penguji terakreditasi dan ketersediaan peralatan terkalibrasi, seperti sanitarian kit. Bahkan, laboratorium yang ada memiliki kemampuan pemeriksaan parameter dan anggaran operasional yang berbeda- beda, hal ini menimbulkan ketimpangan dalam kualitas data dan cakupan pengawasan. Selain itu, pendampingan dan pemberdayaan masyarakat untuk menerapkan Pengelolaan Air Minum Rumah Tangga dan berpartisipasi dalam surveilans kualitas air, belum berjalan optimal. Permasalahan ini semakin kompleks dengan kurangnya dukungan anggaran berkelanjutan untuk kegiatan pengawasan, yang mengakibatkan ketergantungan tinggi pada pendanaan pusat. Dampak dari lemahnya pengawasan kualitas air minum ini tidak hanya berimplikasi pada tidak tercapainya target administratif, tetapi yang lebih krusial adalah meningkatnya kerentanan masyarakat terhadap penyakit bawaan air (waterborne diseases), yang pada akhirnya dapat menurunkan kualitas hidup dan produktivitas nasional. 2.12 Isu Partisipasi dan Kesadaran Masyarakat Partisipasi dan kesadaran masyarakat terhadap penyediaan air minum masih menjadi isu strategis yang menghambat pencapaian cakupan layanan yang optimal dan berkelanjutan. Permintaan dan pemanfaatan aktual air minum perpipaan oleh masyarakat masih sangat rendah, meskipun akses infrastruktur terus diperluas. Data Statistik Kesejahteraan Rakyat 2023 menunjukkan bahwa hanya 10,44% rumah tangga di Indonesia yang menggunakan air perpipaan sebagai sumber air minum utama, angka yang jauh lebih rendah dibandingkan penggunaan air kemasan dan isi ulang yang mencapai 40,64%. Fenomena ini mencerminkan ketidakpercayaan terhadap kualitas, keamanan, dan keandalan air perpipaan untuk dikonsumsi langsung. Masyarakat umumnya masih memandang air perpipaan hanya layak untuk kebutuhan domestik selain minum (mandi, cuci, kakus), sementara untuk minum lebih memilih sumber alternatif seperti air isi ulang.
Gambar 2-17 Persentase rumah tangga dengan Jaringan Perpipaan Sebagai Sumber Untuk Air Minum Sumber: BPS diolah
Gambar 2-18 Distribusi Persentase Rumah Tangga berdasarkan sumber Air Minum (Susenas 2023) Sumber: BPS diolah Kesadaran masyarakat juga belum sepenuhnya terbangun terhadap hubungan simbiosis antara kualitas layanan air minum dengan keberlanjutan sumber air baku di hulu. Mayoritas pengguna bahkan yang telah tersambung ke jaringan perpipaan cenderung memandang air sebagai komoditas yang tersedia tanpa perlu upaya kolektif untuk menjamin kelestariannya. Praktik pencemaran sungai dan daerah tangkapan air oleh limbah domestik dan aktivitas lainnya masih banyak terjadi, justru sering kali dilakukan oleh masyarakat yang menjadi pengguna air itu sendiri. Kondisi ini menunjukkan kesenjangan kesadaran bahwa perlindungan sumber air adalah prasyarat mutlak untuk mendapatkan air minum yang aman dan berkelanjutan. Di wilayah Daerah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T), isu partisipasi muncul dalam bentuk yang berbeda, yaitu ketergantungan tinggi pada program bantuan pemerintah dengan tingkat kepemilikan dan keberlanjutan komunitas yang masih lemah. Meskipun banyak program SPAM telah diluncurkan, partisipasi masyarakat seringkali hanya pada tahap penerimaan bantuan, tanpa diikuti oleh peran aktif dalam operasi, pemeliharaan, atau pengawasan bersama atas
infrastruktur yang dibangun. Akibatnya, banyak fasilitas air minum yang tidak berfungsi optimal atau berhenti beroperasi setelah masa proyek selesai. Secara keseluruhan, kondisi eksisting ini menggambarkan bahwa partisipasi masyarakat masih bersifat pasif (sebagai penerima layanan) dan kesadaran akan siklus air dari hulu ke hilir masih terbatas. Tantangan ini memerlukan pendekatan yang tidak hanya meningkatkan kualitas layanan, tetapi juga membangun pemahaman kolektif tentang tanggung jawab bersama dalam menjaga keberlanjutan sistem penyediaan air minum. 2.13 Isu Operasi dan Pemeliharaan Infrastruktur SPAM Salah satu isu di sektor SPAM adalah kegagalan transisi dari pembangunan menuju operasional yang berkelanjutan. Meskipun pemerintah pusat atau daerah berhasil menyelesaikan konstruksi fisik, kurangnya komitmen Pemerintah Daerah untuk mengalokasikan anggaran operasional dan pemeliharaan sebelum serah terima aset menjadi penyebab utama aset tersebut terbengkalai. Sering kali, Pemerintah Daerah menganggap pembangunan fisik adalah akhir dari tanggung jawab, dan mengabaikan fase krusial pra-operasional. Dampaknya, aset SPAM yang telah terbangun ditinggalkan tanpa pengelolaan yang memadai, bahkan sebelum diserahkan kepada operator. Kondisi ini diperparah oleh kapabilitas penyelenggara SPAM yang masih lemah. BUMD Air Minum atau UPTD sebagai operator di lapangan sering kali tidak memiliki sumber daya, keahlian teknis, dan prosedur yang memadai untuk melakukan pemeliharaan aset secara terencana (preventif dan korektif). Kerusakan aset, seperti kebocoran pipa, malfungsi pompa, atau penurunan kualitas instalasi pengolahan, sering terjadi di masa- masa awal operasional karena ketiadaan anggaran operasional dan pemeliharaan dari Pemerintah Daerah dan kurangnya kemampuan operator dalam manajemen aset. Alhasil, SPAM mengalami kerusakan dini dan memerlukan biaya rehabilitasi yang tinggi, mengulang siklus pemborosan anggaran yang merugikan publik.
C. VISI DAN MISI PENYELENGGARAAN SPAM
Untuk mencapai kondisi masyarakat yang hidup sehat dan sejahtera baik
di perkotaan maupun di perdesaan, maka dibutuhkan ketersediaan air
minum yang memadai baik kuantitas, kualitas, kontinuitas, dan
keterjangkauan (4K). Menyesuaikan dengan visi Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia 2025-2029 yaitu “Bersama Indonesia Maju,
Menuju Indonesia Emas 2045”, Visi ini menjadi arah besar pembangunan
nasional yang memandu kebijakan dan strategi perencanaan ke depan,
termasuk dalam RPJMN 2025-2029 sebagai implementasi tahap awal
menuju Indonesia Emas 2045, yang menjadi dasar penyusunan
Jakstranas Penyelenggaraan SPAM. Dengan pertimbangan tersebut,
dirumuskan visi penyelenggaraan SPAM sebagai berikut:
“Akses Air Minum Aman yang Berkelanjutan untuk Semua, Mendukung
Terwujudnya Indonesia Maju, Menuju Indonesia Emas 2045”
Visi penyelenggaraan SPAM merupakan suatu keadaan masyarakat yang
ingin dicapai dimasa depan, di mana secara mandiri mampu hidup
dengan sehat dan sejahtera. Visi dapat terwujud melalui kerja sama yang
sinergis seluruh pemangku kepentingan pada kegiatan penyelenggaraan
SPAM. Dalam kerja sama tersebut, peran Pemerintah adalah melakukan
pemberdayaan (enabler) kepada pemerintah daerah, masyarakat,
maupun pelaksana penyelenggara SPAM. Masyarakat perlu mendapatkan
pemahaman yang jelas terhadap fungsi penyelenggaraan SPAM agar
dapat berpartisipasi aktif dalam setiap pengambilan keputusan bagi
kepentingan bersama.
Visi penyelenggaraan SPAM dijabarkan lebih lanjut dalam perumusan
misi yang lebih spesifik sebagai acuan dalam penyusunan kebijakan dan
strategi dalam rangka pencapaian terhadap kondisi yang diinginkan.
Sebagaimana
visi
dirumuskan,
misi
juga
disusun
dengan
mempertimbangkan Asta Cita yang merupakan misi Presiden dan Wakil
Presiden Republik Indonesia 2025-2029, terutama untuk Asta Cita ke 2
(Memantapkan sistem pertahanan keamanan negara dan mendorong
kemandirian bangsa melalui swasembada pangan, energi, air, ekonomi
kreatif, ekonomi hijau, dan ekonomi biru) dan Asta Cita ke 6 (Membangun
dari desa dan dari bawah untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan
kemiskinan)
yang
terkait
dengan
penyelenggaraan
SPAM.
Misi
penyelenggaraan SPAM dirumuskan sebagai berikut:
1.
Meningkatkan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas penyelenggaraan
SPAM untuk mewujudkan swasembada air.
2.
Memperkuat peran dan komitmen pemerintah daerah dalam
penyelenggaraan SPAM.
3.
Mewujudkan tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan SPAM.
4.
Meningkatkan peran, partisipasi dan kontribusi publik dalam
penyelenggaraan SPAM.
5.
Meningkatkan
perluasan
skema
pembiayaan
inovatif
untuk
pengembangan SPAM.
D. SASARAN PENYELENGGARAAN SPAM Pembangunan SPAM merupakan salah satu prioritas nasional dalam RPJPN 2025–2045 dan RPJMN 2025–2029, dengan multi target di bidang air minum yang diampu oleh Kementerian PU yang dapat dilihat pada tabel 4.1. Namun, keterbatasan anggaran APBN dan APBD mengharuskan adanya efisiensi dan optimalisasi pendanaan sebagaimana diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penghematan dan Efisiensi Belanja Negara/Daerah. Dengan adanya aturan tersebut, sumber pendanaan dari APBN dan APBD memerlukan realokasi sumber daya kepada program prioritas maupun kegiatan strategis di bidang air minum yang memiliki daya ungkit terhadap target yang ditetapkan di RPJMN 2025-2029. Sasaran Pembangunan SPAM akan memprioritaskan kegiatan yang berdampak tinggi terhadap pencapaian target RPJMN diantaranya peningkatan tata kelola dan perluasan SPAM terutama di daerah Pantai Utara Jawa dengan masalah penurunan muka tanah. Tabel 4-1 Matriks Kinerja Kementerian Pekerjaan Umum tahun 2025-2029 (Lampiran RPJMN 2025-2029) Kode Indikator Satuan Baseline 2024 Target 2025 Target 2029 Program Prioritas PP 02.12 Rumah tangga dengan akses air minum aman Persen 11,80 (2020) 33 43 Kegiatan Prioritas KP 02.12.05 Akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan Persen 24 (2024) 39,2 51,36 KP 02.12.05 Kapasitas SPAM terbangun Liter/detik 281.045 281.797 287.500 KP 02.12.05 Akses air minum jaringan perpipaan Persen 19,76 (2023) 28,2 40,2 KP 02.12.05 Persentase Non-Revenue Water (NRW) PDAM Persen 33 (2023) 32 25 KP 01.12.07 Jumlah provinsi dan kebupaten/kota yang memiliki Jakstra SPAM Provinsi dan Kab/kota 15 prov dan 103 kab/kota 18 prov dan 178 kab/kota 38 prov dan 508 kab/kota KP 01.12.07 Jumlah provinsi dan kebupaten/kota yang memiliki RISPAM termutakhirkan Provinsi dan Kab/kota 21 prov dan 505 kab/kota 23 prov dan 508 kab/kota 38 prov dan 508 kab/kota KP 01.12.07 Jumlah BUMD air minum yang memiliki dokumen RPAM BUMD Air Minum 121 176 394 KP 01.12.07 BUMD air minum berkinerja sehat Persen 65,39% (2023) 74 100 KP 01.12.07 Jumlah NSPK air minum yang tersusun/termutakhirkan dan telah ditetapkan (kumulatif) NSPK 0 2 9 KP 02.12.08 Jumlah proyek yang mendapatkan fasilitasi pengembangan teknologi dan pengelolaan peralatan bidang air minum (kumulatif) Proyek 0 0 4 KP 02.12.08 Jumlah proyek pembiayaan kreatif infrastruktur air minum yang siap dikerjasamakan (kumulatif) Proyek 8 10 13
Kode Indikator Satuan Baseline 2024 Target 2025 Target 2029 KP 02.12.09 Akses air minum jaringan perpipaan di Pesisir Utara Jawa Persen 30 31,5 41 KP 06.07.01 Rumah tangga perdesaan dengan akses air minum aman Persen 18,9 (2023) 22 30 (Diolah dari Lampiran III Peraturan Presiden Republik Indonesta Nomor 12 Tahun 2025 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029)
- TARGET AKSES AIR MINUM AMAN Target akses air minum aman pada akhir tahun 2029 ditetapkan dalam RPJMN sebesar 43%. Target ini tentunya menjadi sangat ambisius, mengingat jarak yang sangat besar sejak pengukuran terakhir pada tahun 2024 (baseline SKAMRT 2024) yang sebesar 30,45%. Selain penetapan target yang tinggi, kendala terkait kapasitas pemerintah dalam melakukan pengukuran kualitas air minum selama ini belum konsisten diselenggarakan setiap tahun dan belum dapat mencakup seluruh kabupaten/kota di Indonesia. Dalam menjawab target tersebut, banyak hal yang perlu dilakukan, diantaranya menguatkan mekanisme metode pengukuran yang mengedepankan sampling serta meningkatkan peran penyelenggara SPAM dalam melakukan pemeriksaan kualitas air minum secara mandiri dan sesuai standar yang disepakati. Dalam Jakstranas 2026-2030 rincian target akses air minum aman di akhir tahun 2030 per provinsi ditetapkan sebagai berikut. Tabel 4-3 Penjabaran target akses air minum aman per provinsi (persentase) NO PROVINSI 2024 2026 2027 2028 2029 2030 1 Aceh 28,00% 35,20% 37,02% 38,82% 41,59% 43,73% 2 Sumatera Utara 39,93% 50,32% 52,94% 55,55% 59,52% 62,48% 3 Sumatera Barat 27,95% 35,03% 36,82% 38,59% 41,31% 43,47% 4 Riau 30,74% 38,70% 40,72% 42,73% 45,78% 48,16% 5 Jambi 42,50% 54,02% 56,95% 59,87% 64,28% 66,80% 6 Sumatera Selatan 56,07% 71,08% 74,97% 78,86% 84,71% 88,90% 7 Bengkulu 43,61% 55,31% 58,27% 61,23% 65,71% 68,38% 8 Lampung 33,55% 42,53% 44,84% 47,15% 50,63% 52,98% 9 Kep. Bangka Belitung 19,36% 24,39% 25,67% 26,93% 28,86% 30,29% 10 Kep. Riau 35,95% 42,49% 44,68% 46,86% 50,19% 52,32% 11 DKI Jakarta 16,92% 21,75% 23,12% 24,50% 26,53% 28,52% 12 Jawa Barat 28,17% 32,25% 34,01% 35,77% 38,42% 40,82% 13 Jawa Tengah 34,02% 38,71% 40,93% 43,17% 46,49% 48,30% 14 Di Yogyakarta 20,63% 22,52% 23,84% 25,17% 27,13% 28,78% 15 Jawa Timur 28,54% 32,22% 34,14% 36,07% 38,93% 40,68% 16 Banten 27,62% 34,89% 36,78% 38,67% 41,51% 44,14% 17 Bali 49,70% 57,56% 61,00% 64,47% 69,58% 72,74% 18 Nusa Tenggara Barat 27,38% 30,58% 32,12% 33,64% 35,99% 37,50% 19 Nusa Tenggara Timur 21,31% 26,54% 27,88% 29,22% 31,27% 32,38% 20 Kalimantan Barat 36,52% 45,72% 48,14% 50,54% 54,19% 56,71% 21 Kalimantan Tengah 15,65% 18,87% 19,87% 20,88% 22,39% 23,31% 22 Kalimantan Selatan 33,39% 42,42% 44,72% 47,01% 50,47% 52,52% 23 Kalimantan Timur 37,63% 46,56% 48,78% 50,97% 54,39% 48,46%
NO PROVINSI 2024 2026 2027 2028 2029 2030 24 Kalimantan Utara 32,58% 41,05% 43,18% 45,30% 48,53% 50,87% 25 Sulawesi Utara 7,35% 9,43% 9,99% 10,55% 11,38% 11,85% 26 Sulawesi Tengah 23,78% 30,44% 32,15% 33,87% 36,43% 37,52% 27 Sulawesi Selatan 30,79% 39,31% 41,52% 43,73% 47,04% 48,69% 28 Sulawesi Tenggara 25,88% 32,58% 34,21% 35,83% 38,32% 39,76% 29 Gorontalo 18,23% 23,26% 24,54% 25,82% 27,75% 28,64% 30 Sulawesi Barat 10,69% 13,51% 14,21% 14,91% 15,96% 16,49% 31 Maluku 20,60% 26,14% 27,54% 28,94% 31,05% 32,15% 32 Maluku Utara 23,49% 28,88% 30,38% 31,87% 34,14% 35,60% 33 Papua 11,96% 14,57% 15,34% 16,09% 17,25% 18,06% 34 Papua Barat 5,29% 6,72% 7,07% 7,41% 7,94% 8,19% 35 Papua Barat Daya 5,68% 7,02% 7,38% 7,74% 8,29% 8,55% 36 Papua Tengah 0% 3,14% 3,30% 3,47% 3,71% 3,89% 37 Papua Pegunungan 0% 3,15% 3,32% 3,48% 3,73% 3,90% 38 Papua Selatan 17,03% 21,52% 22,65% 23,77% 25,47% 26,67%
INDONESIA 30,45% 36,00% 38,00% 40,00% 43,00% 45,00% Sumber: Data Dit. Air Minum diolah 2. TARGET AKSES AIR MINUM JARINGAN PERPIPAAN 2.1 Target Akses Air Minum Jaringan Perpipaan (Nasional) Target akses air minum jaringan perpipaan pada akhir tahun 2029 telah ditetapkan dalam RPJMN sebesar 40,2% dan diproyeksikan pada tahun 2030 sebesar 43,2%.
Tabel 4-4 Target Akses Air Minum Jaringan Perpipaan Tahun 2025-2029 Persentase rumah tangga dengan akses jaringan perpipaan 2025 (BASELINE) 2026 2027 2028 2029 2030 Nasional 30,15% 31,20% 34,20% 37,20% 40,20% 43,20% Perkotaan 37,23% 37,92% 40,54% 43,14% 45,72% 48,25% Perdesaan 19,72% 21,02% 24,38% 27,79% 31,24% 34,86% Sumber: Data Dit. Air Minum diolah Rincian target rumah tangga dengan akses air minum jaringan perpipaan di akhir tahun 2030 per provinsi ditetapkan sebagai berikut. Tabel 4-5 Target Rumah Tangga dengan Akses Air Minum Jaringan Perpipaan di Perkotaan dan Perdesaan Per Provinsi Tahun 2030 NO PROVINSI PERSENTASE AKSES PERKOTAAN PERDESAAN TOTAL 1 Aceh 61,25% 39,53% 49,76% 2 Sumatera Utara 45,37% 25,85% 36,62% 3 Sumatera Barat 56,88% 53,87% 55,58% 4 Riau 27,81% 26,68% 27,23% 5 Jambi 62,32% 46,43% 53,56% 6 Sumatera Selatan 68,29% 33,80% 49,22% 7 Bengkulu 50,22% 40,33% 44,45% 8 Lampung 25,77% 23,99% 24,67%
NO PROVINSI PERSENTASE AKSES PERKOTAAN PERDESAAN TOTAL 9 Kep. Bangka Belitung 32,03% 32,50% 32,22% 10 Kep. Riau 88,01% 69,89% 83,62% 11 DKI Jakarta 51,77%
51,77% 12 Jawa Barat 35,77% 27,45% 34,27% 13 Jawa Tengah 59,67% 35,99% 49,06% 14 Di Yogyakarta 44,03% 74,15% 47,74% 15 Jawa Timur 51,36% 27,45% 41,49% 16 Banten 37,68% 26,84% 36,22% 17 Bali 60,09% 92,67% 70,45% 18 Nusa Tenggara Barat 49,10% 33,61% 42,46% 19 Nusa Tenggara Timur 37,24% 29,50% 32,30% 20 Kalimantan Barat 63,35% 28,82% 43,53% 21 Kalimantan Tengah 42,47% 45,36% 43,34% 22 Kalimantan Selatan 74,73% 69,69% 72,93% 23 Kalimantan Timur 68,66% 35,45% 58,46% 24 Kalimantan Utara 98,68% 54,99% 86,88% 25 Sulawesi Utara 43,27% 42,01% 42,79% 26 Sulawesi Tengah 48,46% 63,49% 57,54% 27 Sulawesi Selatan 57,99% 44,29% 51,80% 28 Sulawesi Tenggara 35,34% 44,57% 40,90% 29 Gorontalo 56,69% 86,19% 65,83% 30 Sulawesi Barat 66,17% 35,92% 44,04% 31 Maluku 59,93% 43,15% 48,56% 32 Maluku Utara 64,54% 43,40% 50,64% 33 Papua 63,43% 42,53% 54,57% 34 Papua Barat 19,76% 22,45% 21,43% 35 Papua Barat Daya 22,71% 30,76% 24,81% 36 Papua Tengah 19,62% 17,51% 18,12% 37 Papua Pegunungan 35,77% 20,98% 24,29% 38 Papua Selatan 21,64% 30,04% 27,34%
INDONESIA 48,25% 34,86% 43,20% Sumber: Data Dit. Air Minum diolah Rincian target persentase akses air minum jaringan perpipaan per provinsi untuk periode 2026-2030 ditetapkan sebagai berikut. Tabel 4-6 Target Persentase Akses Air Minum Jaringan Perpipaan Per Provinsi Tahun 2026 - 2030 NO PROVINSI 2025 (BASELINE) 2026 2027 2028 2029 2030 1 Aceh 37,51% 38,32% 41,13% 43,93% 46,72% 49,76% 2 Sumatera Utara 23,56% 24,44% 27,41% 30,37% 33,32% 36,62% 3 Sumatera Barat 43,83% 44,54% 47,25% 49,95% 52,64% 55,58% 4 Riau 13,58% 14,43% 17,50% 20,57% 23,62% 27,23% 5 Jambi 41,41% 42,64% 45,50% 48,37% 51,22% 53,56% 6 Sumatera Selatan 36,46% 37,49% 40,42% 43,35% 46,27% 49,22% 7 Bengkulu 31,87% 32,95% 35,88% 38,80% 41,72% 44,45% 8 Lampung 10,84% 11,75% 14,88% 18,00% 21,11% 24,67% 9 Kep. Bangka Belitung 18,91% 19,77% 22,80% 25,81% 28,81% 32,22% 10 Kep. Riau 73,79% 74,94% 77,35% 79,75% 82,15% 83,62% 11 DKI Jakarta 36,83% 38,01% 41,23% 44,46% 47,72% 51,77%
NO PROVINSI 2025 (BASELINE) 2026 2027 2028 2029 2030 12 Jawa Barat 20,52% 21,39% 24,44% 27,49% 30,53% 34,27% 13 Jawa Tengah 36,15% 37,49% 40,51% 43,54% 46,57% 49,06% 14 Di Yogyakarta 34,05% 35,04% 38,11% 41,19% 44,27% 47,74% 15 Jawa Timur 27,87% 29,09% 32,22% 35,35% 38,50% 41,49% 16 Banten 22,57% 23,42% 26,45% 29,47% 32,48% 36,22% 17 Bali 57,60% 59,21% 62,24% 65,28% 68,33% 70,45% 18 Nusa Tenggara Barat 30,22% 31,10% 33,95% 36,79% 39,61% 42,46% 19 Nusa Tenggara Timur 19,42% 20,35% 23,34% 26,31% 29,27% 32,30% 20 Kalimantan Barat 30,85% 31,82% 34,73% 37,64% 40,53% 43,53% 21 Kalimantan Tengah 30,73% 31,79% 34,72% 37,64% 40,55% 43,34% 22 Kalimantan Selatan 61,79% 63,16% 65,85% 68,54% 71,22% 72,93% 23 Kalimantan Timur 58,38% 58,60% 60,97% 63,33% 65,68% 58,46% 24 Kalimantan Utara 76,90% 77,87% 80,27% 82,67% 85,06% 86,88% 25 Sulawesi Utara 29,35% 30,61% 33,72% 36,83% 39,95% 42,79% 26 Sulawesi Tengah 45,54% 47,11% 50,02% 52,93% 55,85% 57,54% 27 Sulawesi Selatan 39,39% 40,73% 43,69% 46,64% 49,60% 51,80% 28 Sulawesi Tenggara 28,67% 29,61% 32,48% 35,32% 38,15% 40,90% 29 Gorontalo 54,45% 56,00% 58,80% 61,61% 64,41% 65,83% 30 Sulawesi Barat 31,98% 33,04% 35,90% 38,76% 41,60% 44,04% 31 Maluku 36,41% 37,58% 40,46% 43,34% 46,21% 48,56% 32 Maluku Utara 38,64% 39,65% 42,46% 45,26% 48,04% 50,64% 33 Papua 42,53% 43,57% 46,35% 49,12% 51,88% 54,57% 34 Papua Barat 7,77% 8,69% 11,82% 14,93% 18,03% 21,43% 35 Papua Barat Daya 11,38% 12,34% 15,42% 18,50% 21,56% 24,81% 36 Papua Tengah 4,01% 4,88% 8,05% 11,22% 14,36% 18,12% 37 Papua Pegunungan 10,53% 11,42% 14,53% 17,63% 20,71% 24,29% 38 Papua Selatan 13,75% 14,66% 17,73% 20,80% 23,85% 27,34%
INDONESIA 30,15% 31,20% 34,20% 37,20% 40,20% 43,20% Sumber: Data Dit. Air Minum diolah 2.2 Target Akses Air Minum Jaringan Perpipaan di Pesisir Utara Jawa Secara khusus wilayah pesisir utara Pulau Jawa tercantum dalam target RPJMN terkait peningkatan akses jaringan perpipaan. Hal ini ditujukan untuk mengatasi tantangan penurunan muka air tanah di Wilayah Pesisir Utara Jawa akibat penggunaan air tanah berlebih, Pemerintah mendukung kegiatan Pengembangan terpadu Pesisir Utara Jawa, yang mencakup peningkatan ketahanan terhadap daya rusak air di Pesisir Utara Jawa, serta peningkatan layanan air minum dan sanitasi di Pesisir Utara Jawa. Target akses air minum jaringan perpipaan di Pesisir Utara Jawa sesuai dengan RPJMN mencapai 41%. dalam perhitungannya, untuk menyesuaikan dengan target lainnya seperti akses aman air minum dan target jaringan perpipaan nasional, perhitungan target akses air minum jaringan perpipaan di Pesisir Utara Jawa disesuaikan menjadi 47%, lebih lengkapnya pada tabel di bawah ini.
Tabel 4-7 Target Tahun 2030 untuk Akses Air Minum Jaringan Perpipaan di Pesisir Utara Jawa PROVINSI/ KABUPATEN/ KOTA BASELINE 2025 AKSES JP (%) AKSES JP (%) DK JAKARTA 37% 54%
TANGERANG 30% 44% SERANG 9% 23% KOTA TANGERANG 41% 53% KOTA CILEGON 20% 34% KOTA SERANG 4% 18% KOTA TANGERANG SELATAN 23% 36% BANTEN 25% 43%
CIREBON 12% 27% INDRAMAYU 32% 46% SUBANG 26% 40% KARAWANG 18% 32% BEKASI 31% 44% KOTA CIREBON 54% 66% KOTA BEKASI 21% 35% JAWA BARAT 24% 38%
REMBANG 31% 44% PATI 26% 40% KUDUS 25% 39% JEPARA 24% 37% DEMAK 60% 72% KENDAL 70% 82% BATANG 40% 53% PEKALONGAN 29% 42% PEMALANG 30% 43% TEGAL 12% 26% BREBES 16% 30% KOTA SEMARANG 53% 65% KOTA PEKALONGAN 54% 67% KOTA TEGAL 50% 63% JAWA TENGAH 34% 47%
TUBAN 29% 43% LAMONGAN 20% 34% GRESIK 44% 58% KOTA SURABAYA 74% 85% SIDOARJO 39% 53% PASURUAN 20% 34% KOTA PASURUAN 56% 70% PROBOLINGGO 19% 33% KOTA PROBOLINGGO 36% 50% SITUBONDO 67% 79% JAWA TIMUR 42% 55% TOTAL 33% 47%
Sumber: Data Dit. Air Minum diolah 3. TARGET AKSES RUMAH TANGGA PERKOTAAN TERHADAP AIR SIAP MINUM PERPIPAAN Target akses rumah tangga perkotaan terhadap air siap minum perpipaan pada akhir tahun 2029 telah ditetapkan dalam RPJMN sebesar 51,36%. Untuk menghitung proyeksi/estimasi capaian target digunakan data berupa jumlah rumah tangga jaringan perpipaan tahun 2025 (SIMSPAM dengan validasi) yang dikalikan dengan persentase akses air minum aman yang didapatkan dari SKAMRT 2024, tentunya hal ini kurang ideal dikarenakan tahun data baseline yang digunakan tidak sama. Persentase distribusi proyeksi/estimasi capaian rumah tangga dengan akses air siap minum perpipaan per provinsi tahun 2026-2030 disampaikan pada tabel di bawah ini. Tabel 4-8 Penjabaran Target Persentase Rumah Tangga Perkotaan Terhadap Air Siap Minum Perpipaan NO PROVINSI Jumlah Rumah Tangga (%) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 1 Aceh 28,00% 39,72% 43,81% 47,77% 51,63% 57,28% 2 Sumatera Utara 39,93% 51,14% 53,20% 55,37% 57,64% 61,50% 3 Sumatera Barat 27,95% 39,63% 43,54% 47,32% 51,00% 56,42% 4 Riau 30,74% 41,19% 40,31% 40,61% 41,64% 44,55% 5 Jambi 42,50% 53,99% 57,27% 60,53% 63,77% 68,66% 6 Sumatera Selatan 56,07% 67,42% 70,25% 73,11% 75,98% 80,50% 7 Bengkulu 43,61% 54,84% 57,09% 59,43% 61,87% 65,89% 8 Lampung 33,55% 43,70% 41,81% 41,41% 41,91% 44,29% 9 Kep. Bangka Belitung 19,36% 30,78% 33,18% 35,72% 38,35% 42,52% 10 Kep. Riau 35,95% 47,73% 52,26% 56,71% 61,07% 67,33% 11 DKI Jakarta 16,92% 28,70% 32,86% 36,91% 40,87% 46,74% 12 Jawa Barat 28,17% 39,32% 40,96% 42,89% 45,04% 48,95% 13 Jawa Tengah 34,02% 45,62% 49,26% 52,85% 56,37% 61,59% 14 Di Yogyakarta 20,63% 32,24% 35,65% 39,03% 42,39% 47,53% 15 Jawa Timur 28,54% 40,12% 43,59% 47,01% 50,38% 55,45% 16 Banten 27,62% 38,86% 40,84% 43,05% 45,42% 49,55% 17 Bali 49,70% 61,02% 63,71% 66,43% 69,19% 73,55% 18 Nusa Tenggara Barat 27,38% 38,97% 42,44% 45,83% 49,15% 54,13% 19 Nusa Tenggara Timur 21,31% 32,82% 35,72% 38,61% 41,50% 46,01% 20 Kalimantan Barat 36,52% 48,13% 51,88% 55,52% 59,09% 64,36% 21 Kalimantan Tengah 15,65% 27,40% 31,28% 35,02% 38,66% 44,02% 22 Kalimantan Selatan 33,39% 45,15% 49,55% 53,85% 58,04% 63,97% 23 Kalimantan Timur 37,63% 49,33% 53,49% 57,55% 61,52% 66,95% 24 Kalimantan Utara 32,58% 44,44% 49,30% 54,08% 58,75% 65,43% 25 Sulawesi Utara 7,35% 19,32% 23,98% 28,40% 32,62% 38,64% 26 Sulawesi Tengah 23,78% 35,45% 39,20% 42,83% 46,38% 51,55% 27 Sulawesi Selatan 30,79% 42,44% 46,25% 49,96% 53,58% 58,89% 28 Sulawesi Tenggara 25,88% 37,21% 39,41% 41,71% 44,08% 48,04% 29 Gorontalo 18,23% 30,07% 34,57% 38,91% 43,11% 49,10% 30 Sulawesi Barat 10,69% 22,69% 27,86% 32,86% 37,69% 44,48% 31 Maluku 20,60% 32,42% 36,87% 41,18% 45,37% 51,38%
NO PROVINSI Jumlah Rumah Tangga (%) 2024 2026 2027 2028 2029 2030 32 Maluku Utara 23,49% 35,29% 39,72% 44,03% 48,23% 54,27% 33 Papua 11,96% 23,94% 29,00% 33,88% 38,58% 45,20% 34 Papua Barat 5,29% 16,87% 18,19% 20,32% 22,80% 27,15% 35 Papua Barat Daya 5,68% 17,37% 19,59% 22,17% 24,94% 29,52% 36 Papua Tengah 0,00% 12,16% 14,87% 17,74% 20,68% 25,44% 37 Papua Pegunungan 0,00% 12,16% 17,24% 21,93% 26,29% 32,39% 38 Papua Selatan 17,03% 27,73% 27,14% 27,95% 29,47% 32,95% 39 INDONESIA 30,77% 42,24% 45,28% 48,32% 51,36% 56,08% Sumber: Data Dit. Air Minum diolah
E. ARAH KEBIJAKAN DAN STRATEGI PENYELENGGARAAN SPAM Dalam memenuhi sasaran pembangunan SPAM tahun 2025-2029, diperlukan kebijakan dan strategi Pembangunan SPAM yang menjadi landasan pengembangan bagi penyelenggara SPAM. Berikut ini adalah penjabaran kebijakan dan strategi Pembangunan SPAM.
Gambar 5-1 Ilustrasi kebijakan dan strategi Pembangunan SPAM tahun 2025-2029
- KEBIJAKAN 1 Perencanaan, pembangunan, serta pengelolaan SPAM terintegrasi dari hulu hingga hilir yang aman, berkelanjutan, berketahanan bencana dan iklim, serta sesuai dengan karakteristik wilayah, dilaksanakan melalui strategi: a. Strategi I.A: Menjaga keandalan air baku dengan sinkronisasi perencanaan air baku untuk SPAM. Strategi ini akan dilaksanakan melalui kegiatan pemanfaatan SPAB yang telah terbangun; identifikasi ketersediaan sumber air untuk pemenuhan kebutuhan air baku; pengintegrasian dokumen RPAM terhadap risiko bencana dan perubahan iklim; dan pengintegrasian dokumen RISPAM terhadap risiko bencana dan perubahan iklim.
b. Strategi I.B: Peningkatan bantuan program pembangunan,
peningkatan,
dan
perluasan
SPAM
dengan
pendekatan
terintegrasi SPAM dari hulu hingga hilir. Pendekatan ini
menekankan bahwa pembangunan unit air baku, produksi,
distribusi, hingga layanan Sambungan Rumah (SR) harus
direncanakan dan dilaksanakan secara terpadu agar sistem
berjalan optimal, efisien, dan berkelanjutan. Integrasi hulu–hilir
memastikan bahwa peningkatan kapasitas produksi air baku
diimbangi dengan kecukupan jaringan distribusi, keandalan
pelayanan, serta pencapaian target SPM bidang air minum.
Strategi ini akan dilaksanakan melalui kegiatan Pembangunan
infrastruktur
SPAM
Jaringan
Perpipaan;
peningkatan
infrastruktur SPAM Jaringan Perpipaan; perluasan infrastruktur
SPAM JP di Perkotaan; perluasan infrastruktur SPAM JP melalui
kegiatan DAK Air Minum; Pembangunan infrastruktur SPAM di
daerah perdesaan; Pengembangan dan optimalisasi SPAM KPBU
dan B To B; dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM)
bidang air minum. Pembangunan, Peningkatan, dan Perluasan
SPAM memprioritaskan pada pemanfaatan prasarana sumber air
untuk pemenuhan kebutuhan air baku yang telah dibahas pada
forum sinkronisasi. Selain itu dalam kegiatan tanggap bencana,
bantuan program dari Pemerintah Pusat berupa pembangunan
serta rehabilitasi SPAM untuk mendukung kawasan yang
terdampak bencana.
c. Strategi I.C: Peningkatan pengembangan SPAM oleh Daerah.
Strategi ini akan dilaksanakan melalui kegiatan pengembangan
SPAM di daerah perkotaan dan daerah perdesaan dengan sumber
dana dari daerah.
d. Strategi
I.D:
Peningkatan
pembinaan
untuk
pelaksana
penyelenggaraan SPAM di daerah Perdesaan. Strategi ini akan
dilaksanakan melalui kegiatan pendampingan/pemberdayaan
KPSPAM dan Bum Desa.
e. Strategi I.E: Memastikan sumber pendanaan dari APBN dapat
terealisasi secara penuh sesuai rencana. Strategi ini dilakukan
sebagai bentuk komitmen dari Pemerintah Pusat terhadap
pembangunan air minum. Rencana pendanaan yang telah
ditetapkan untuk jangka waktu 5 (lima tahun) diharapkan dapat
terealisasi setiap tahun sesuai dengan rencana, baik dari rupiah
murni, pinjaman maupun dana hibah.
f.
Strategi I.F: Peningkatan alokasi APBD untuk pengembangan
SPAM di daerah. Strategi ini akan dilaksanakan dengan
mendorong pemerintah daerah untuk meningkatkan alokasi
pendanaan APBD untuk pembangunan air minum, baik
pemerintah provinsi melalui pemberian bantuan keuangan dan
bantuan program kepada kabupaten kota maupun pendanaan
dari Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota itu sendiri untuk
pembangunan SPAM di daerahnya.
g. Strategi I.G: Peningkatan kerja sama dan pendanaan pengembangan SPAM dari sumber KPBU dan pembiayaan inovatif. Pembiayaan inovatif termasuk pembiayaan yang berasal dari dana sosial CSR, dana keagamaan dari Ziswaf. Strategi ini akan dilaksanakan melalui penerapan KPBU/B to B dan skema pembiayaan inovatif lainnya, serta pembinaan kepada pemerintah daerah untuk meningkatkan pembiayaan SPAM yang bersumber dari optimalisasi KPBU dan pembiayaan inovatif. 2. KEBIJAKAN 2 Penerapan pengamanan dan pengawasan kualitas air minum internal dan eksternal dari hulu ke hilir secara rutin, dilaksanakan melalui strategi: Strategi 2.A: Peningkatan penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM). Strategi ini akan dilaksanakan melalui pendampingan penyusunan RPAM yang dilakukan oleh Kementerian PU dan Pemerintah Daerah. 3. KEBIJAKAN 3 Penguatan tata kelola sektor air minum melalui adanya badan regulator dan pembenahan tarif, dilaksanakan melalui strategi: a. Strategi 3.A: Integrasi sistem perencanaan pembangunan SPAM dengan sistem perencanaan pembangunan nasional/daerah. Strategi ini akan dilaksanakan melalui pendampingan penyusunan RISPAM, pendampingan penyusunan Jakstrada SPAM Provinsi, pendampingan penyusunan Jakstrada SPAM Kab/kota, pendampingan integrasi sistem perencanaan SPAM dengan sistem perencanaan Pembangunan daerah, dan pengembangan sistem informasi manajemen satu data air minum, pengelolaan dan pemutakhiran SIMSPAM. b. Strategi 3.B: Penguatan dan kelengkapan regulasi air minum. Strategi ini akan dilaksanakan melalui penyusunan dan revisi regulasi air minum. c. Strategi 3.C: Penguatan kelembagaan penyelenggara SPAM. Strategi ini akan dilaksanakan melalui pembentukan Badan Regulator Air Minum dan Sanitasi, operasionalisasi Badan Regulator Air Minum dan Sanitasi, dan revitalisasi dan penguatan peran POKJA bidang air minum nasional, provinsi dan kabupaten/kota. d. Strategi 3.D: Peningkatan pembinaan untuk pelaksana penyelenggaraan SPAM di daerah perkotaan (BUMD/UPTD/BLUD). Strategi ini akan dilaksanakan melalui pendampingan penyusunan dan implementasi Rencana Bisnis BUMD SPAM, fasilitasi untuk pengurangan tingkat kebocoran (NRW), pendampingan pemenuhan tarif FCR, dan pembinaan peningkatan kompetensi SDM Pengelola SPAM.
- KEBIJAKAN 4 Peningkatan kesadaran, minat, dan keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan akses air minum yang aman, dilaksanakan melalui strategi: Strategi 4A: Peningkatan rumah tangga yang terlayani akses air minum dan sanitasi aman. Strategi ini akan dilaksanakan melalui Fasilitasi dan pembinaan Implementasi 5 pilar STBM, Pendampingan Stop BABS untuk desa/kelurahan, penyelenggaraan kampanye nasional dan daerah penyelenggaraan air minum dan sanitasi aman, dan bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap Penyelenggaraan SPAM BJP. F. RENCANA TINDAK Rencana tindak disusun sebagai penjabaran dari arah kebijakan dan strategi pembangunan SPAM untuk mencapai visi dan misi pembangunan SPAM. Rencana tindak disertai dengan indikator dan target capaian serta instansi/lembaga baik regulator dan pembina pada semua tingkatan pemerintahan maupun dari operator penyelenggara SPAM yang akan melaksanakan aktivitas tersebut. Seluruh indikator disusun dalam bentuk outcome atau hasil dari pelaksanaan rencana tindak pembangunan SPAM untuk pembangunan infrastruktur (fisik) maupun non fisik agar terlihat jelas kontribusi dari setiap instansi/lembaga terhadap sasaran atau target pembangunan SPAM yang telah ditetapkan dan alur logis keterkaitan antara sasaran/target, kebijakan, strategi dan rencana tindak beserta masing-masing indikator dan target. Beberapa rencana tindak akan dilaksanakan secara bersama-sama antar instansi/lembaga mengingat tugas dan kewenangan yang berbeda-beda namun memiliki keterkaitan dan rangkaian koordinasi dalam pencapaian target pada indikator yang telah ditetapkan. Target indikator rencana tindak pembangunan SPAM untuk pembangunan infrastruktur (fisik) membagi habis sasaran/target pembangunan SPAM untuk pencapaian target akses air minum aman maupun akses air minum jaringan perpipaan (JP). Walaupun pembagian tersebut tidak terbagi ke setiap rencana tindak secara sendiri-sendiri karena antara akses air minum aman dan JP saling terkait. Akses air minum aman terdiri dari Bukan Jaringan Perpipaan (BJP) dan JP. Khusus untuk target akses air minum aman tidak dapat dicantumkan secara eksplisit intervensi yang lebih spesifik untuk kegiatan fisik berupa pembangunan dan/atau perbaikan terhadap infrastruktur air minum, khususnya terhadap unit distribusi dan unit layanan pada Jaringan Perpipaan. Hal ini mengingat bahwa intervensi fisik untuk mengurangi kebocoran teknis sulit dilakukan oleh pemerintah pusat dari sisi pendanaan. Intervensi fisik oleh Pemerintah Pusat yang bisa dilakukan hingga saat ini adalah pada pembangunan baru yang diasumsikan telah memenuhi standar kualitas air minum aman pada untuk produksi dan pada jaringan distribusi yang telah terpasang.
Adapun untuk intervensi non fisik telah dicantumkan mulai dari penyusunan RPAM, penerapan dan audit RPAM hingga pengawasan kualitas air minum secara menyeluruh, termasuk di dalamnya adalah peningkatan jumlah dan kompetensi SDM untuk melakukan audit RPAM.
Tabel 6-1 Rencana Tindak Pembangunan SPAM 2025 - 2029 No RENCANA TINDAK PENGAMPU 0F1 PELAKSANA1F2 PENDUKUNG2F3 INDIKATOR SAT. TARGET 2025 – 2029 2026 2027 2028 2029 2030 TOTAL I
KEBIJAKAN 1: Perencanaan, pembangunan, serta pengelolaan SPAM terintegrasi dari hulu hingga hilir yang aman, berkelanjutan, berketahanan bencana dan iklim, serta sesuai dengan karakteristik wilayah l.A
STRATEGI l.A: Menjaga keandalan air baku dengan sinkronisasi perencanaan air baku untuk air minum
I.A.1
Pemanfaatan SPAB yang telah
terbangun
KEMEN PU
KEMEN PU
BAPPENAS
Persentase
kapasitas
SPAB
yang
dimanfaatkan
untuk
kebutuhan
air
minum
%
100%
100%
100%
100%
100% I.A.2 Identifikasi ketersediaan sumber air untuk pemenuhan kebutuhan air baku KEMEN PU KEMEN PU BAPPENAS Kapasitas prasarana sumber air yang dibangun untuk pemenuhan kebutuhan air baku m3/det 4,20 11,32 9,15 3,03
27,7 I.A.3 Pengintegrasian dokumen RPAM terhadap risiko bencana dan perubahan iklim BUMD SPAM (Pelaksana) BUMD AM KEMEN PU KEMENKES PEMDA KAB/KOTA Persentase dokumen RPAM yang memuat pertimbangan risiko bencana dan perubahan iklim % 100% 100% 100% 100%
100% I.A.4 Pengintegrasian dokumen RISPAM terhadap risiko bencana dan perubahan iklim PEMDA PROVINSI/ KAB/KOTA BUMD AM BUMD SPAM KEMEN PU Persentase dokumen RISPAM yang memuat pertimbangan risiko bencana dan perubahan iklim % 100% 100% 100% 100%
100% I.B
STRATEGI l.B: Peningkatan bantuan program pembangunan, peningkatan, dan perluasan SPAM
I.B.1
Pembangunan
infrastruktur
SPAM JP
KEMEN PU
KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah penambahan Kapasitas SPAM
Jaringan Perpipaan
Liter/det
613
500
550
567
500
2.730
I.B.2
Peningkatan infrastruktur SPAM
JP
KEMEN PU
KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah peningkatan kapasitas SPAM
Jaringan Perpipaan
Liter/det
400
150
150
100
100
900
I.B.3
Perluasan infrastruktur SPAM JP
di Perkotaan
KEMEN PU
KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah penambahan RT dengan akses
air minum JP di perkotaan
SR
56.504
143.000
143.000
102.946
103.000
548.450
I.B.4
Perluasan infrastruktur SPAM JP
melalui kegiatan DAK Air Minum KEMEN PU
KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah penambahan RT dengan akses
air
minum
JP
di
perkotaan
dan
perdesaan
SR
74.040
294.475
294.475
294.564
957.554
I.B.5
Pembangunan
infrastruktur
SPAM di daerah perdesaan
KEMEN PU
KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah penambahan RT dengan akses
air minum JP di perdesaan
SR
39.600
92.400
202.000
202.000
52.000
588.000
I.B.6
Pemenuhan Standar Pelayanan
Minimal (SPM) bidang air minum KEMENDAGRI
KEMEN PU
KEMEN PU
Persentase
kabupaten/kota
yang
memenuhi SPM air minum
%
100
100
100
100
100 I.B.7 Pelaksanaan Inpres Air Minum dan Air Limbah Domestik KEMEN PU KEMEN PU BAPPENAS Jumlah penambahan RT dengan akses air minum JP di perkotaan SR
85.000 85.000 105.667 38.000 313.667
1 Pengampu adalah Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah Daerah yang bertanggung jawab atas arah kebijakan, pemantauan atau supervisi strategis suatu program atau tindakan 2 Pelaksana adalah Kementerian/Lembaga dan/atau Pemerintah yang melaksanakan operasional atau implementasi teknis dari program/kegiatan tersebut 3 Pendukung adalah Kementerian/Lembaga/Institusi dan/atau Pemerintah yang mendukung pengampu dan pelaksanaannya, misalnya melalui fasilitasi, koordinasi, penyediaan data, sumber daya, dukungan teknis atau administratif, serta membantu kelancaran pelaksanaan
No RENCANA TINDAK PENGAMPU 0F1 PELAKSANA1F2 PENDUKUNG2F3 INDIKATOR SAT. TARGET 2025 – 2029 2026 2027 2028 2029 2030 TOTAL I.B.8 Pembinaan untuk meningkatkan pembiayaan SPAM dari alokasi dana desa KEMENDES PDT PEMDA KAB/KOTA PEMERINTAH DESA KEMEN PU Persentase desa yang mengalokasikan dana desa untuk pengembangan SPAM. % 40 50 60 70
70 I.B.9 Pelaksanaan fasilitasi dalam pengembangan teknologi dan pengelolaan peralatan bidang air minum KEMEN PU KEMEN PU PEMDA Jumlah proyek yang mendapatkan fasilitasi pengembangan teknologi dan pengelolaan peralatan bidang air minum (kumulatif) Proyek 1 1 1 1
4 I.C
STRATEGI I.C: Peningkatan pengembangan SPAM oleh Daerah I.C.1 Pengembangan SPAM JP di daerah perkotaan PEMDA KAB/KOTA BUMD/UPTD/ BLUD SPAM KEMEN PU Jumlah penambahan RT dengan akses air minum JP di perkotaan SR 117.062 870.942 904.012 975.415 1.721.100 4.591.533 I.C.2 Pengembangan SPAM JP di daerah perdesaan PEMDA KAB/KOTA BUM Desa/ KPSPAM KEMEN PU KEMENDES Jumlah penambahan RT dengan akses air minum JP di perdesaan SR 203.620 830.347 720.882 719.607 1.148.947 3.623.403 I.C.3 Fasilitasi Kerja sama daerah dalam pelaksanaan urusan Air Minum KEMENDAGRI PEMDA KEMEN PU BAPPENAS Kab/kota yang difasilitasi kerja sama daerah dalam pelaksanaan urusan air minum yang direalisasikan Kab/Kota 509 509 509 509
509 I.D
STRATEGI I.D: Peningkatan pembinaan untuk pelaksana penyelenggaraan SPAM di daerah Pedesaan
I.D.1
Pendampingan/
pemberdayaan
KPSPAM dan/atau BUM Desa
PEMDA
KAB/KOTA
PEMDA
KAB/KOTA
KEMENDESA
KEMEN PU
Persentase jumlah desa dengan KPSPAM
dan/atau BUM Desa yang didampingi
penyelenggaraannya oleh kab/kota
%
40
60
80
100
100 I.E
STRATEGI I.E: Memastikan sumber pendanaan dari APBN dapat terealisasi secara penuh sesuai rencana I.E.1 Fasilitasi pendanaan APBN untuk pembangunan SPAM BAPPENAS KEMEN PU KEMEN PU PEMDA Jumlah Pendanaan APBN untuk penyelenggaraan SPAM yang direalisasikan Rp juta 4.251.461 5.976.074 7.015.042 6.454.829
23.697.407 I.E.2 Fasilitasi pendanaan PHLN untuk Pembangunan SPAM BAPPENAS KEMEN PU KEMEN PU PEMDA Jumlah pendanaan PHLN untuk penyelenggaraan SPAM yang direalisasikan Rp juta 67.766 1.193.000 1.877.000 2.175.250
5.391.169 I.F
STRATEGI I.F: Peningkatan alokasi APBD untuk pengembangan SPAM di daerah I.F.1 Fasilitasi penyusunan kebijakan daerah (RKPD dan APBD) dalam Pembangunan SPAM KEMENDAGRI PEMDA KEMEN PU Persentase kesesuaian RKPD Air Minum ke dalam APBD % 70 80 90 100
100 I.F.2 Fasilitas peningkatan alokasi APBD untuk pengembangan SPAM KEMENDAGRI PEMDA KEMEN PU Persentase peningkatan alokasi APBD bidang air minum % 40 50 60 70
70 I.G
STRATEGI I.G: Peningkatan kerja sama dan pendanaan pengembangan SPAM dari sumber pembiayaan inovatif dan blended finance I.G.1 Pembinaan untuk meningkatkan pembiayaan SPAM dari pembiayaan inovatif BAPPENAS KEMEN PU PEMDA PROV/KAB/KOT A KEMENDAGRI KEMENKES Kabupaten/kota yang menggunakan sumber pembiayaan kreatif Provinsi/ Kab/Kota 75 100 125 150
150 I.G.2 BAPPENAS KEMEN PU KEMEN PU PEMDA KEMENDAGRI KEMENKES Proyek KPBU dan/atau B to B yang direalisasikan Proyek
2 0 1 1
4
No RENCANA TINDAK PENGAMPU 0F1 PELAKSANA1F2 PENDUKUNG2F3 INDIKATOR SAT. TARGET 2025 – 2029 2026 2027 2028 2029 2030 TOTAL Peningkatan pendanaan dan optimalisasi KPBU serta kerja sama badan usaha (B to B)
BUMD AM LKPP Jumlah penambahan RT dengan akses air minum JP dari KPBU dan B To B SR 120.633 120.633 120.633 120.633 120.633 600.163 II
KEBIJAKAN II: Penerapan pengamanan dan pengawasan kualitas air minum internal dan eksternal dari hulu ke hilir secara rutin II.A
STRATEGI II.A: Peningkatan penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) II.A.1 Pendampingan penyusunan RPAM KEMEN PU PEMDA BUMD AM Jumlah BUMD Air Minum yang memiliki dokumen RPAM BUMD Air Minum 231 286 341 394 394 394 II.A.2 Pengamanan kualitas air minum dari hulu ke hilir KEMENKES PEMDA KEMEN PU Jumlah Kabupaten/Kota dengan kualitas air minum yang memenuhi syarat Kab/Kota 150 200 250 300
300 II.A.3 Penerapan pengawasan kualitas air minum dari hulu ke hilir KEMENKES PEMDA KEMEN PU Persentase Kabupaten/Kota dengan hasil surveilans kualitas air minum tingkat rumah tangga memenuhi syarat % 19 29 38 48
48 III
KEBIJAKAN III: Penguatan tata kelola sektor air minum melalui adanya badan regulator dan pembenahan tarif III.A
Integrasi sistem perencanaan pembangunan SPAM dengan sistem perencanaan pembangunan nasional/daerah III.A.1 Pendampingan penyusunan RISPAM KEMEN PU PEMDA PROVINSI/KAB/ KOTA BAPPENAS Jumlah Provinsi yang melegalisasi RISPAM Provinsi 27 32 36 38 38 38 Jumlah kabupaten/kota yang melegalisasi RISPAM Kab/Kota 508 508 508 508 508 508 III.A.2 Pendampingan penyusunan JAKSTRADA SPAM PROVINSI KEMEN PU PEMDA PROV
Jumlah provinsi yang melegalisasi JAKSTRADA SPAM PROVINSI Provinsi 23 28 33 38 38 38 III.A.3 Pendampingan penyusunan JAKSTRADA SPAM KAB/KOTA KEMEN PU PEMDA KAB/KOTA
Jumlah
kabupaten/kota
yang
melegalisasi
JAKSTRADA
SPAM
KAB/KOTA
Kab/Kota
261
344
427
508
508
508
III.A.4
Pendampingan integrasi sistem
perencanaan
SPAM
dengan
sistem
perencanaan
pembangunan daerah
KEMENDAGRI
PEMDA PROV
KEMEN PU
Persentase
kab/kota
yang
mampu
mengintegrasikan sistem perencanaan
SPAM
dengan
perencanaan
pembangunan daerah
%
75
90
95
100
100
III.A.5
Pengelolaan
dan pemutakhiran
SIMSPAM
KEMEN PU
PEMDA
PROV/KAB/KOT
A
BUMD AM
KEMENDAGRI
Persentase pemutakhiran data baseline
tahunan pada SIMSPAM
%
85
90
100
100
100 III.B
STRATEGI III.B: Penguatan dan kelengkapan regulasi air minum III.B.1 Penyusunan dan revisi regulasi air minum KEMEN PU KEMEN PU KEMENDAGRI KEMENKES Kelengkapan peraturan perundang undangan bidang air minum (Kumulatif) NSPK 6 8 9 9 10 10 III.C
STRATEGI III.C: Penguatan kelembagaan penyelenggara SPAM III.C.1 Pembentukan Badan Regulator Air Minum dan Sanitasi BAPPENAS KEMEN PU KEMENDAGRI KEMEN PAN RB Terbentuknya Badan Regulator Air Minum dan Sanitasi Unit
1
1
III.C.2
Revitalisasi dan penguatan peran
POKJA
bidang
air
minum
nasional,
provinsi
dan
kabupaten/kota
BAPPENAS
KEMENDAGRI
KEMEN PU
PEMDA
Persentase POKJA bidang Air Minum nasional, provinsi dan kab/kota yang terbentuk % 50 60 80 100
100
No RENCANA TINDAK PENGAMPU 0F1 PELAKSANA1F2 PENDUKUNG2F3 INDIKATOR SAT. TARGET 2025 – 2029 2026 2027 2028 2029 2030 TOTAL III.C.3 Integrasi Badan Pengelola Air Minum dan Air Limbah KEMEN PU PEMDA BUMD AM BAPPENAS KEMENDAGRI Jumlah BUMD Air Minum yang mengelola layanan air limbah domestik (akumulasi) BUMD Air Minum 10 15 18 20
20 III.C.4 KEMEN PU PEMDA BAPPENAS KEMENDAGRI Persentase rumah tangga dengan akses sanitasi (air limbah domestik) aman % 17 21 26 30
30 III.D
STRATEGI III.D: Peningkatan pembinaan untuk pelaksana penyelenggaraan SPAM di daerah perkotaan (BUMD/UPTD/BLUD) III.D.1 Pendampingan penyusunan dan implementasi Rencana Bisnis BUMD SPAM KEMEN PU PEMDA BUMD AM
Persentase BUMD yang memiliki rencana bisnis (Persentase BUMD yang mengimplementasikan Rencana Bisnis) % 85 90 95 100 100 100 III.D.2 Fasilitasi untuk pengurangan tingkat kebocoran (NRW) PEMDA (BUMD/UPTD/BL UD) PEMDA BUMD AM
Penurunan Persentase Non Revenue Water (NRW) BUMD % 30 28 27 25 24 24 III.D.3 Pendampingan pemenuhan tarif FCR PEMDA KAB/KOTA PEMDA BUMD AM KEMENDAGRI Persentase BUMD yang memenuhi tarif FCR % 70 80 90 100
100
III.D.4
Peningkatan pembinaan untuk
pelaksana
penyelenggaraan
SPAM
KEMEN PU
KEMEN PU
PEMDA
Jumlah
peserta
yang
mendapatkan
pembinaan teknis bidang air minum
Peserta
400
400
400
400
1600 IV.
KEBIJAKAN IV: Peningkatan kesadaran, minat, dan keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan akses air minum yang aman IV.A
STRATEGI IV.A: Peningkatan rumah tangga yang terlayani akses air minum dan sanitasi aman
IV.A.1
Fasilitasi
dan
pembinaan
Implementasi 5 pilar STBM
KEMENKES
PEMDA
KEMEN PU
Jumlah
kabupaten/kota
yang
melaksanakan STBM
Kab/Kota
60
100
150
200
200 IV.A.2 Fasilitasi dan pembinaan Implementasi 5 pilar STBM KEMENKES PEMDA KEMEN PU Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan STBM desa/kel 21.000 27.000 30.000 41.500
41.500 IV.A.3 Penyelenggaraan kampanye nasional dan daerah penyelenggaraan air minum dan sanitasi aman BAPPENAS KEMEN PU BAPPENAS Terselenggaranya kampanye/ konferensi/kegiatan dengan tujuan untuk meningkatkan awareness semua pihak terkait air minum dan sanitasi Kegiatan 1 1 1 1
1 IV.A.4 Bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap Penyelenggaraan SPAM BJP PEMDA KAB/KOTA PEMDA KAB/KOTA KEMEN PU Jumlah daerah mendapat bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap penyelenggaraan SPAM BJP Kab/Kota 508 508 508 508
508
G. KERANGKA PENDANAAN Kerangka pendanaan menjelaskan mengenai kebutuhan pendanaan secara keseluruhan untuk mencapai target sasaran/target pembangunan SPAM 2026-2030. Kebutuhan pendanaan dijabarkan ke dalam sumber pendanaan, yang dapat terdiri dari:
- APBN baik yang bersumber dari Rupiah Murni, Pendapatan Nasional Bukan Pajak (PNBP), Pinjaman dan/atau Hibah Luar Negeri (PHLN). Termasuk pendanaan APBN ini adalah bagian APBN yang ditransfer ke rekening daerah meliputi DAK Fisik dan DAK Non Fisik. Pendanaan yang bersumber dari APBN akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur air minum (fisik) maupun untuk pembinaan penyelenggaraan SPAM (non fisik) secara nasional. Pendanaan dari APBN akan terbagi ke dalam Kementerian/Lembaga yang memiliki tugas dan kewenangan terkait dengan penyelenggaraan SPAM.
- APBD Provinsi, yang akan digunakan untuk pembangunan SPAM lintas kabupaten/kota, bantuan program dan bantuan keuangan kepada kabupaten/kota di wilayah provinsi yang bersangkutan.
- APBD Kabupaten/Kota yang akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur air minum (fisik) maupun untuk pembinaan penyelenggaraan SPAM (non fisik) di wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
- Dana Desa merupakan dana yang dialokasikan oleh pemerintah pusat melalui Kementerian Desa untuk desa, yang bersumber dari bagian dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota.
- Dana BUMD/PDAM merupakan dana yang dikeluarkan oleh BUMD untuk melakukan pengembangan usaha air minum, baik untuk pembangunan baru maupun perluasan layanan.
- Skema Pembiayaan Inovatif meliputi:
a.
Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU), yang akan
digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur air
minum, baik yang diinisiasi oleh pemerintah maupun oleh badan
usaha;
b. Skema Business to Business (B to B) merupakan transaksi bisnis yang dilakukan antara perusahaan satu dengan perusahaan lain, dalam hal ini antara BUMD dengan perusahaan lain dalam pelayanan air minum; c. Skema Corporate Social Responsibility (CSR), Tanggung jawab sosial dan lingkungan menjadi kewajiban bagi Perseroan yang menjalankan kegiatan usahanya di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam; d. Skema Zakat, Infak, Sedekah, dan Wakaf (Ziswaf) yang dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS); e. Skema Blended finance, merupakan skema pembiayaan yang menggabungkan beberapa sumber dan baik publik, swasta,
filantropi, maupun internasional untuk mengurangi risiko
investasi dan meningkatkan kelayakan proyek;
f.
Skema Obligasi (Bonds), merupakan instrumen pembiayaan
jangka menengah–panjang yang diterbitkan oleh perusahaan
atau pemerintah untuk mendapatkan dana dari pasar modal;
g.
Skema Climate financing/carbon credit: pendanaan dari lembaga
iklim untuk proyek energi terbarukan, pengurangan NRW, atau
efisiensi energi instalasi; dan
h.
Skema pembiayaan inovatif lainnya, yaitu skema pembiayaan
yang tidak termasuk dalam skema umum yang teridentifikasi di
atas.
7. Dana Swadaya Masyarakat merupakan dana yang dihimpun dari
inisiatif masyarakat sendiri untuk pengembangan SPAM. Pendanaan
dari masyarakat ini umumnya digunakan untuk SPAM di perdesaan.
Pemenuhan pendanaan untuk mencapai target akses air minum pada
tahun 2026-2030, mencapai 183,7 triliun. Pemenuhan target di
daerah perkotaan dihitung dan dibagi berdasarkan prioritas
pengembangan SPAM pada perluasan SPAM dari idle capacity dan
NRW yang ada pada SPAM saat ini, kurang lebih sebanyak 3,9 juta
SR. Perluasan SPAM Sebagian akan dilakukan oleh Kementerian PU
berdasarkan kemampuan pendanaan APBN dan sisanya akan
dilakukan perluasan oleh BUMD/BUMN, baik secara mandiri
maupun dilakukan melalui skema kerja sama B to B.
Pembangunan baru dan peningkatan SPAM oleh Kementerian PU
diprioritaskan untuk BUMD SPAM yang memiliki idle capacity relatif
sedikit dengan tingkat pelayanan yang sudah relatif tinggi.
Pembangunan baru dan peningkatan SPAM dihitung dengan satuan
kapasitas liter per detik, kegiatan ini tidak diperhitungkan dalam
penambahan SR, namun tetap tercatat dalam tabel pembiayaan.
Dalam perhitungan biaya pembangunan SPAM baru, menggunakan
pendekatan bahwa unit air baku terletak berdekatan dengan unit
produksi.
Pembangunan baru SPAM juga akan dilakukan oleh BUMD/BUMN
secara mandiri dan sumber pendanaan melalui skema KPBU, skema
B
to
B,
dan
skema
pembiayaan
inovatif.
Potensi
penambahan/penyerapan SR melalui skema di atas diasumsikan
menggunakan rencana umum KPBU dan skema lainnya pada kurun
waktu 2026-2030. Kemudian mengenai Peningkatan SPAM yang telah
terbangun
juga
dapat
dilakukan
oleh
Pemerintah
Daerah
Kabupaten/Kota. Diasumsikan untuk program Pembangunan SPAM
oleh BUMD/BUMN dan Peningkatan oleh Pemerintah Daerah,
komponennya termasuk sampai dengan penambahan SR.
Pembangunan SPAM di daerah perdesaan akan dilaksanakan secara
bersama-sama
dan
melalui
berbagai
sumber
pendanaan.
Pembangunan oleh Kementerian PU akan dilaksanakan melalui
program PAMSIMAS reguler dan wilayah kepulauan. PAMSIMAS
reguler akan diprioritaskan pada desa non PAMSIMAS, termasuk
wilayah tertinggal dan terpencil. lebih kurang diprioritaskan untuk desa tertinggal. PAMSIMAS wilayah kepulauan diprioritaskan pada desa-desa yang berada di 420 pulau dengan luas daratan 1-100 Km². Pembangunan SPAM di wilayah perdesaan diharapkan juga dilakukan oleh Pemerintah Daerah Provinsi melalui bantuan keuangan kepada kabupaten/kota, oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melalui program replikasi PAMSIMAS, melalui pendanaan ZISWAF, CSR dan juga pembangunan oleh masyarakat secara mandiri atau swadaya masyarakat. Dalam memenuhi target RPJMN, program DAK Fisik (bidang air minum) dan Inpres Air Minum diperlukan untuk mengisi gap target tersebut.
Tabel 7-1 Komposisi Sumber Pendanaan Akses Air Minum Jaringan Perpipaan
SUMBER PENDANAAN
TARGET 10,9 juta SR (SR) di 2030
TOTAL PEMBIAYAAN
PERKOTAAN
PERDESAAN
TOTAL
PERKOTAAN
PERDESAAN
TOTAL
APBN
673.570
588.000
1.261.570
20.100.218.340
5.958.510.639
26.058.728.979
APBD PROVINSI
19.950
60.000
79.950
359.100.000
480.000.000
839.100.000
APBD KABUPATEN/KOTA
2.748.000
60.000
2.808.000
57.934.000.000
480.000.000
58.414.000.000
BUMD/BUMN
2.410.873
2.410.873
50.458.714.983
50.458.714.983
KPBU, B TO B, DAN
PEMBIAYAAN INOVATIF
838.163
838.163
19.288.075.000
19.288.075.000
SWADAYA MASYARAKAT
2.315.327
2.315.327
18.522.612.523
18.522.612.523
DAK
957.554
957.554
7.933.569.000
7.933.569.000
INPRES
275.667
275.667
2.217.651.660
2.217.651.660
TOTAL
7.923.777
3.023.327
10.947.104
158.291.328.983
25.441.123.162
183.732.452.145
Gambar 7-1 Persentase Komposisi Sumber Pendanaan Akses Air Minum Jaringan Perpipaan
APBN 14,2% APBD PROVINSI 0,2% APBD KABUPATEN/KOTA 32,1% BUMD/BUMN 27,5% KPBU, B to B, dan Pembiayaan Inovatif 10,5% ZISWAF, CSR, dan Swadaya Masyarakat 10,1% DAK 4,3% INPRES 1,2%
H. KERANGKA KELEMBAGAAN Kerangka kelembagaan merupakan seluruh perangkat dan/atau organisasi yang terlibat dalam proses pembangunan SPAM sesuai dengan peran. tugas. dan fungsinya masing-masing. Kerangka kelembagaan disusun untuk meningkatkan keterkaitan dan koordinasi antar lembaga serta memastikan bahwa semua kebijakan dan strategi dapat dilaksanakan. dikendalikan. dan dievaluasi agar sasaran pembangunan SPAM dapat tercapai. Kerangka kelembagaan yang diusulkan juga merupakan upaya dalam rangka transformasi kelembagaan penyelenggaraan SPAM menuju pengelolaan terpadu (dari hulu sampai ke hilir) yang lebih efisien. berkinerja tinggi dan berkeadilan untuk memenuhi kebutuhan air minum masyarakat. Terdapat 2 (dua) kerangka kelembagaan yang akan diterapkan dalam pelaksanaan pembangunan SPAM tahun 2026-2030. yaitu kerangka kelembagaan dalam konteks lembaga regulator dan lembaga operator.
- KERANGKA KELEMBAGAAN REGULATOR SPAM Dalam rangka membangun tata kelola penyelenggaraan SPAM yang berorientasi kepada pelayanan dan pemenuhan akses aman air minum. diperlukan Lembaga regulator yang independen dan memiliki kewenangan yang jelas. Pembentukan Badan Regulator Air Minum dan Sanitasi memperkuat fungsi pengaturan, pengawasan, dan advisori yang selama ini terfragmentasi dan belum berjalan optimal, sekaligus menjadi langkah debottlenecking untuk menciptakan tata kelola lebih efektif dan efisien. Sejalan dengan visi swasembada air, badan ini dirancang memiliki independensi operasional serta finansial untuk memastikan ketersediaan air yang berkeadilan dan berkelanjutan bagi seluruh rakyat Indonesia, mencakup pengelolaan terpadu dari hulu ke hilir mulai dari penyediaan air baku, penyediaan dan distribusi air minum, hingga pengolahan air limbah domestik. Badan ini memiliki peran utama yaitu: (1) penilaian kinerja layanan melalui sistem benchmarking; (2) pemberian rekomendasi tarif dan retribusi berbasis prinsip keadilan, efisiensi ekonomi, model pemulihan biaya, dan keterjangkauan; (3) pemantauan terhadap standar kuantitas dan kualitas layanan; serta (4) peningkatan transparansi melalui pelaporan publik dan pengelolaan data. Untuk mendukung peningkatan layanan, badan ini juga menjalankan mekanisme insentif dan disinsentif yang diharapkan dapat memacu kinerja operator, efisiensi biaya, dan optimalisasi sumber daya. Dengan langkah ini, mutu penyelenggaraan layanan air minum dan sanitasi bagi masyarakat diharapkan terus meningkat dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia. Keberadaan Badan Regulator Air Minum dan Sanitasi yang berwewenang diharapkan menjadi katalisator dalam menciptakan ekosistem penyelenggaraan SPAM yang berkelanjutan dan berorientasi pada kepentingan publik jangka
panjang dalam penyelenggaraan air minum bagi seluruh rakyat
Indonesia.
2. KERANGKA KELEMBAGAAN OPERATOR SPAM
Kerangka kelembagaan operator diwujudkan melalui pengelolaan
SPAM secara keseluruhan dari mulai unit air baku, unit produksi,
unit distribusi hingga unit pelayanan di bawah lembaga pelaksana
penyelenggara SPAM nasional yaitu BUMN Air Minum. Pengelolaan
oleh BUMN Air Minum sebagai jawaban atau solusi atas isu dan
permasalahan penyelenggaraan SPAM oleh BUMD yang sangat
kompleks baik dari sisi pelayanan yang belum memadai (kuantitas,
kontinuitas, kualitas, keterjangkauan, dan keberlanjutan) dan masih
terjadinya intervensi politik. Pengelolaan air minum secara nasional
ini sebagai upaya untuk meningkatkan profesionalisme dan
penerapan tata kelola yang baik untuk mencapai peningkatan kinerja
BUMD, mempercepat pemenuhan kebutuhan air minum, khususnya
air minum jaringan perpipaan yang aman.
Terdapat 3 (tiga) skema dan/atau tahapan dalam transformasi
pengelolaan SPAM terkait pelaksana penyelenggaraan SPAM ini.
yaitu: 1) Pengambilalihan/penyerahan pengelolaan air minum BUMD
oleh/kepada BUMN air minum. Pengambilalihan dapat bersifat
“mandatory” yaitu dalam rangka memenuhi atau melaksanakan
peraturan perundangan-undangan atau penyerahan bersifat sukarela
atas inisiatif BUMD. Pengambilalihan/penyerahan pengelolaan ini
bersifat sementara. dan ketika BUMD air minum sudah sehat maka
pengelolaan dikembalikan kepada BUMD; 2) Merger (vertical) BUMD
ke BUMN, yang memungkinkan BUMD akan menjadi milik BUMN
sepenuhnya dan badan hukum BUMD akan berakhir. Selanjutnya
pengelolaan air minum akan dilakukan oleh BUMN dari hulu ke hilir
yaitu dari mulai unit air baku, unit produksi, unit distribusi, dan unit
pelayanan; 3) Akuisisi BUMD oleh BUMN, di mana kepemilikan BUMD
beralih ke BUMN namun badan hukum BUMD belum berakhir. Dalam
akuisisi ini maka BUMN akan mengelola air minum mulai dari unit
air baku, unit produksi, dan unit distribusi, sementara BUMD akan
mengelola air minum di unit pelayanan.
Gambar 8-1 Kerangka Kelembagaan Operator SPAM
- REVITALISASI KELEMBAGAAN POKJA AIR MINUM Revitalisasi kelembagaan Pokja air minum ditujukan untuk mengembalikan struktur dan fungsi pokja yang lebih kuat sebagai wadah koordinasi dan sinkronisasi dalam pembangunan air minum. Pembangunan sektor air minum dalam konteks ini tidak hanya sebagai bagian dari perumahan dan permukiman. khususnya sebagai bagian dari penyediaan Sarana Prasarana dan Utilitas (PSU) berupa kelengkapan fisik yang mendukung terciptanya perumahan yang aman. sehat. dan terjangkau dan PSU merupakan bagian yang tak terpisahkan dari pembangunan perumahan yang berkualitas dan layak huni. Sektor air minum dalam konteks yang lebih luas baik dalam pengembangan maupun pengelolaan memiliki kekhususan tersendiri yang tidak dapat dijangkau hanya dengan memaknai sebagai bagian dari PSU. misalnya untuk pengembangan SPAM JP di perkotaan yang dikelola oleh BUMD. di mana pelanggannya tidak hanya dari perumahan tapi juga dari pelanggan untuk kategori sosial dan komersial. Terdapat 2 (dua) alternatif di dalam revitalisasi kelembagaan POKJA Air Minum ini yaitu: a. Membentuk Pokja tersendiri yang terpisah dari Pokja Perumahan dan Permukiman (PKP). yaitu dengan membentuk Pokja Air Minum dan Sanitasi. mengingat sanitasi yang erat kaitannya dengan air minum; dan b. Merevisi Pokja PKP. khususnya pada keanggotaan dan struktur organisasi Pokja. Keanggotaan Pokja PKP perlu ditambah dengan beberapa kementerian/lembaga dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang harus wajib ada di tingkat pusat maupun provinsi dan kabupaten/kota yang terkait dengan tugas penyelenggaraan SPAM. Struktur organisasi direvisi dengan membagi ke dalam bidang-bidang sesuai sektor. misalnya Bidang Air Minum. Bidang Air Limbah Domestik. Bidang Persampahan dan bidang-bidang lainnya. Disamping itu perlu dilakukan revisi
Alih Kelola Sementara
BUMD oleh BUMN
untuk BUMD yang sakit
Merger (vertical) BUMD ke
BUMN
Akuisisi BUMD oleh BUMN
Pengelolaan
dikembalikan ke BUMD
setelah sehat
Peralihan aktiva dan pasiva,
Kepemilikan oleh BUMN,
Badan Hukum BUMD berakhir
BUMN mengelola dari hulu
hingga ke hilir (unit air baku,
unit produksi, uni distribusi dan
unit pelayanan)
Kepemilikan beralih ke BUMN,
Badan Hukum BUMD belum
berakhir
BUMN mengelola dari Unit Air
Baku, Unit Produksi dan
Distribusi
BUMD mengelola
di Unit Pelayanan
PENUGASAN KEPADA BUMN AIR MINUM
1
2
3
terhadap Forum PKP yaitu dengan melibatkan para pemangku kepentingan lainnya di bidang penyelenggaraan SPAM.
Gambar 8-2 Kerangka Kelembagaan: Perubahan Pokja PKP 4. TRANSFORMASI TATA KELOLA PENYELENGGARAAN SPAM Dalam situasi, kondisi, dan tren capaian akses air minum Indonesia, maka Pemerintah membutuhkan perubahan fundamental dalam penyelenggaraan pelayanan publik dalam rangka memenuhi hak dasar atas air melalui penyelenggaraan SPAM dengan prinsip 4K, berkelanjutan dan inklusif. Di antara perubahan fundamental dalam penyelenggaraan SPAM yaitu transformasi penyelenggaraan SPAM dari aspek kebijakan, kelembagaan, dan regulasi. Dibutuhkan pengelolaan dan pendanaan yang tepat (sesuai aturan perundangan) melalui tahapan-tahapan pelaksanaan dan antisipasi konsekuensi serta risikonya. Terdapat 3 (tiga) isu kunci dalam transformasi penyelenggaraan SPAM menuju Visi Indonesia Emas 2045, meliputi isu kebijakan, isu kelembagaan dan tata kelola, serta isu regulasi. Pada isu kebijakan diperlukan penetapan SPAM jaringan perpipaan sebagai kepentingan strategis nasional, dan Penetapan Tarif Air Minum oleh Pemerintah Pusat. Pada isu kelembagaan dan tata kelola, diperlukan inisiasi penugasan BUMN sebagai pelaksana penyelenggaraan SPAM jaringan perpipaan di perkotaan secara nasional dan pembentukan lembaga fungsi regulator. Pada isu terkait regulasi, diperlukan perubahan dan penyesuaian Regulasi, sebagai payung hukum. Tentunya pelaksanaan transformasi penyelenggaraan SPAM tidak dapat dilakukan secara serta merta, diperlukan tahapan rencana aksi dari mulai persiapan, konsolidasi pengaturan, sampai dengan implementasi. Pada Gambar di bawah ini dijabarkan secara lebih detail tahapan rencana aksi transformasi penyelenggaraan SPAM dalam rentang waktu 2025-2045.
POKJA PKP POKJA AIR MINUM DAN SANITASI / POKJA PKP Keanggotaan minimal: K/L atau OPD urusan: dalam negeri, perencanaan, pekerjaan umum, perumahan, agraria/pertanahan dan tata ruang, lingkungan hidup. Stuktur: Pengarah Pelaksana: bidang kebijakan dan strategi; bidang teknis; bidang kelembagaan, kemitraan, dan informasi; bidang pemantauan dan evaluasi. Keanggotaan minimal: K/L atau OPD urusan: ditambahkan Kementerian Kesehatan, pemberdayaan masyarakat desa, ESDM, BPS. Stuktur: Pengarah Pelaksana: bidang kebijakan dan strategi; bidang data dan informasi; bidang perumahan, bidang air minum, bidang sanitasi, bidang pemantauan dan evaluasi. Eksisti
Gambar 8-4 Timeline rencana aksi transformasi penyelenggaraan SPAM. Dukungan, komitmen, kolaborasi, dan sinergi dari pemangku kepentingan bidang penyelenggaraan SPAM sangat penting untuk mewujudkan penyediaan akses air minum untuk semua.
I.
KERANGKA REGULASI
Kerangka regulasi disusun sebagai bentuk operasionalisasi dari arah
kebijakan dan diperlukan dalam rangka melaksanakan strategi untuk
mencapai sasaran pembangunan SPAM. Kerangka regulasi merupakan
upaya memberikan dasar hukum bagi setiap kebijakan dan Tindakan dan
juga sebagai instrumen untuk memecahkan permasalahan yang penting.
mendesak. dan memiliki dampak besar terhadap pencapaian sasaran
pembangunan SPAM.
Kerangka regulasi yang dicantumkan dalam kebijakan dan strategi SPAM
ini berupa arah kerangka regulasi dan/atau kebutuhan regulasi yang
bentuknya dapat berupa Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden,
dan/atau Peraturan Pimpinan Kementerian/Lembaga yang berwenang
melakukan pembinaan SPAM dalam bentuk Norma, Standar, Pedoman,
dan Kriteria (NSPK).
Tabel 9-1 Kerangka Regulasi 2026 - 2030
No.
Arah Kerangka
Regulasi dan/atau
Kebutuhan Regulasi
Urgensi Pembentukan
Unit/Institusi Terkait
Tanggal
Penyelesaian
1
Penetapan
Peraturan
Pemerintah
tentang
Sistem Penyediaan Air
minum
Amanat UU Nomor 17/2019 tentang Sumber
Daya Air
Kemen PU
2026
2
Penetapan
Peraturan
Menteri
tentang
Jakstranas
Penyelenggaraan
SPAM 2025-2029
Amanat UU Nomor 17/2019 tentang Sumber
Daya Air
Kemen PU, Bappenas,
Kemenkes,
Kemendagri,
Kemenko
Ekonomi,
dll
2026
3
Penetapan
Peraturan
Menteri
RISPAM
Nasional
Amanat RPP Pengganti PP No. 122 tahun
2015
tentang
SPAM
Berisi
terkait
dengan
perencanaan
pengembangan dan tata kelola yang akan
dilakukan dalam penyelenggaraan SPAM
hingga tahun 2045
Kemen PU
2026
4
Penetapan
Peraturan
Presiden
tentang
SPAM
Jaringan
Perpipaan
sebagai
Kewenangan Strategis
Nasional
Perpres
ini
akan
menjadi
kewenangan
strategis Pemerintah Pusat atas proyek-
proyek SPAM Jaringan Perpipaan (sebagai
amanat dari Pasal 10 (g) UU No. 17 Tahun
2019 tentang Sumber Daya Air sebagaimana
diubah terakhir dengan UU No. 6 Tahun
2023 tentang Penetapan Perppu No. 2/2022
tentang Cipta Kerja sebagai Undang-Undang.
Penetapan SPAM Jarigan Perpipaan menjadi
Kewenangan
Strategis
Nasional
adalah
Upaya
untuk
memperbaiki
kinerja
Penyelenggaraan SPAM dan sebagai Upaya
percepatan akses air minum JP. Amanat ini
juga tertuang dalam RPP Pengganti PP
122/2015 tentang SPAM
Kemen PU, Bappenas,
Kemendagri
2027
5
Penetapan
Peraturan
Menteri
Pengembangan SPAM
(Pengganti Permen PU
27/2016)
Amanat RPP Pengganti PP No. 122 tahun
2015 tentang SPAM
Kemen PU
2026
6
Penetapan
Peraturan
Menteri
PU
Pengelolaan
SPAM
(Pengganti Permen PU
27/2016)
Amanat RPP Pengganti PP No. 122 tahun
2015 tentang SPAM
Kemen PU
2026
7
Penetapan
Peraturan
Menteri
tentang
Pedoman
Verifikasi
Sertifikat
Standar
KBLI
36001
Penampungan. Penjernihan. dan Penyaluran Air Minum Amanat PP No. 5 tahun 2021. Pasal 16 ayat (7) Kemen PU 2027 8 Penetapan Peraturan Menteri tentang Tata cara perhitungan. Permen PU ini diperlukan untuk memberikan pedoman perhitungan tarif, pedoman pembentukan struktur tarif, pedoman Kemen PU 2028
No.
Arah Kerangka
Regulasi dan/atau
Kebutuhan Regulasi
Urgensi Pembentukan
Unit/Institusi Terkait
Tanggal
Penyelesaian
pedoman
pembentukan struktur
tarif.
pedoman
pemberian subsidi dan
tata cara penetapan
tarif air minum
pemberian subsidi. dan tata cara penetapan
tarif air minum secara nasional. Amanat RPP
Pengganti PP No. 122 tahun 2015 tentang
SPAM.
9
Peraturan
Menteri
tentang
Ketentuan
standar
operasional
prosedur
Pengembangan SPAM
dan Pengelolaan SPAM
oleh
Pelaksana
Penyelenggaraan
SPAM
Amanat RPP Pengganti PP No. 122 tahun
2015 tentang SPAM.
Kemen PU
2028
10
Peraturan
Menteri
tentang
Penyelenggaraan
SPAM oleh BUKS
Amanat RPP Pengganti PP No. 122 tahun
2015 tentang SPAM.
Kemen PU
2028
11
Penetapan
Kepmen
tentang
Penetapan
Tarif Air Minum
Kepmen ini diperlukan agar Menteri PU
dapat menetapkan tarif air minum secara
nasional dengan memperhatikan prinsip-
prinsip keterjangkauan dan keadilan. mutu
layanan prima. efisiensi pemakaian air.
keberlanjutan
akses
Air
Minum.
perlindungan Air Baku. transparansi dan
akuntabilitas.
Kemen PU
2029
12
Penetapan
Kepmen
tentang Pengalokasian
Public
Service
Obligation (PSO);
Kepmen
ini
diperlukan
sebagai
dasar
pengalokasian PSO kepada BUMN SPAM.
dimana mekanisme PSO merupakan amanat
dari Pasal 66 UU BUMN No. 19 Tahun 2023
sebagaimana diubah dengan UU NO. 6
Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Kemen
PU,
Kementerian
Keuangan
2029
13
Penetapan
Peraturan
Presiden
tentang
Penugasan
Badan
Regulator Air Minum
dan Sanitasi
Perpres ini akan melengkapi RPP Pengganti
PP
122/2015
tentang
SPAM.
untuk
memberikan
dasar
penugasan
kepada
lembaga pemerintah untuk menjalankan
fungsi sebagai regulator penyelenggaraan
SPAM.
sehubungan
dengan
rencana
penerapan
tarif
air
minum
nasional
Untuk
mendukung
transformasi
penyelenggaraan
SPAM
dan
menjamin
penyelenggaraan
SPAM
secara
nasional
sudah sesuai dengan NSPK. perlu dibentuk
Badan Regulator Air Minum dan Sanitasi.
Amanat
ini
juga
tertuang
dalam
RPP
Pengganti PP 122/2015 tentang SPAM
Kemen PU, Bappenas,
Kemendagri,
Kemen
PAN RB
2029
14
Penetapan
konsepsi.
naskah akademis dan
materi teknis Undang-
undang
Air
Minum
(dan Sanitasi)
Pasal 33 ayat (2) UUD 1945 mengamanatkan
"Cabang-cabang produksi yang penting bagi
negara dan menguasai hajat hidup orang
banyak dikuasai oleh negara” dan ayat (3)
mengamanatkan
“Bumi
dan
air
dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk
sebesar-besarnya
kemakmuran
rakyat”. Dengan menimbang hal tersebut dan
urgensi pencapaian target akses air minum.
maka
terkait
cabang
produksi
yang
melakukan pengolahan air baku menjadi air
minum perlu diatur secara khusus dalam
peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi dari pengaturan saat ini di tingkat
peraturan pemerintah. yaitu dalam bentuk
Undang-Undang
untuk
memberikan
perlindungan dan menjamin hak rakyat atas
air minum.
Kemen
PU,.
Bappenas,
Kemenkes.
Kemendagri,
Kemenko
Ekonomi,
dll.
2029
J.
PENUTUP
Dengan diterbitkannya Kebijakan dan Strategi Nasional Penyelenggaraan
Air Minum ini. sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2019 tentang Sumber Daya Air, maka selanjutnya seluruh kebijakan yang
telah disepakati dalam Jakstranas Penyelenggaraan Air Minum ini akan
menjadi acuan dalam seluruh kegiatan yang berkaitan dengan
penyelenggaraan Air Minum. baik di tingkat Pusat. Pemerintah Daerah
Provinsi maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Kota serta pemangku
kepentingan lainnya.
Kementerian/Lembaga yang terkait. Pemerintah Daerah Provinsi maupun
Pemerintah Daerah Kabupaten Kota diharapkan dapat secara konsisten
dan terpadu dalam melaksanakan seluruh rencana tindak yang telah
ditetapkan. Pemerintah Daerah Provinsi diharapkan segera menyusun
dan menetapkan Jakstrada Penyelenggaraan SPAM Provinsi dengan
mengacu pada indikasi target dan kebijakan yang telah ditetapkan di
dalam Jakstranas. Selanjutnya Pemerintah Daerah Provinsi juga
diharapkan segera memfasilitasi pemerintah daerah kabupaten/kota
untuk
dapat
menetapkan
Jakstrada
Penyelenggaraan
SPAM
Kabupaten/Kota.
Dengan penerbitan Jakstranas dan Jakstrada secara serentak pada awal
periode pelaksanaan RPJMN dan RPJMD 2025 – 2029, maka diharapkan
terdapat
keselarasan.
kesinambungan
dan
keberlanjutan
dalam
pembangunan air minum dan pencapaian sasaran/target sebagaimana
yang telah ditetapkan.
TABEL 1: Penjelasan Indikator
No RENCANA TINDAK PENGAMPU PELAKSANA PENDUKUNG INDIKATOR SAT. TARGET 2026 TOTAL TARGET (2026-2030) DEFINISI OPERASIONAL CARA PERHITUNGAN I
KEBIJAKAN 1: Perencanaan, pembangunan, serta pengelolaan SPAM terintegrasi dari hulu hingga hilir yang aman, berkelanjutan, berketahanan bencana dan iklim, serta sesuai dengan karakteristik wilayah l.A
STRATEGI l.A: Menjaga keandalan air baku dengan sinkronisasi perencanaan air baku untuk SPAM I.A.1 Pemanfaatan SPAB yang telah terbangun KEMEN PU KEMEN PU BAPPENAS Persentase kapasitas SPAB yang dimanfaatkan untuk kebutuhan air minum % 100% 100% Kapasitas air baku yang telah termanfaatkan untuk kebutuhan air minum. Jumlah kapasitas SPAB yang dimanfaatkan untuk air minum, dibagi dengan keseluruhan kapasitas SPAB terbangun, dikali 100%. I.A.2 Identifikasi ketersediaan sumber air untuk pemenuhan kebutuhan air baku KEMEN PU KEMEN PU BAPPENAS Kapasitas prasarana sumber air yang dibangun untuk pemenuhan kebutuhan air baku m3/det 4,20 27,7 Kapasitas air baku yang dibangun untuk kebutuhan air minum. Dihitung berdasarkan kapasitas sumber air baku yang terbangun dan tersedia serta diakumulasikan dengan baseline N-1. I.A.3 Pengintegrasian dokumen RPAM terhadap risiko bencana dan perubahan iklim BUMD SPAM (Pelaksana) BUMD AM KEMEN PU KEMENKES PEMDA KAB/KOTA Persentase dokumen RPAM BUMD Air Minum yang memuat pertimbangan risiko bencana dan perubahan iklim % 100% 100% Muatan/pertimbangan risiko bencana dan perubahan iklim termuat dalam dokumen RPAM. Jumlah dokumen RPAM BUMD Air Minum yang memuat pertimbangan risiko bencana dan perubahan iklim, dibagi dengan keseluruhan RPAM BUMD Air Minum yang telah disusun, dikali 100%. I.A.4 Pengintegrasian dokumen RISPAM terhadap risiko bencana dan perubahan iklim PEMDA PROVINSI/ KAB/KOTA BUMD AM BUMD SPAM KEMEN PU Persentase dokumen RISPAM yang memuat pertimbangan risiko bencana dan perubahan iklim % 100% 100% Muatan/pertimbangan risiko bencana dan perubahan iklim termuat dalam dokumen RISPAM. Jumlah dokumen RISPAM yang memuat pertimbangan risiko bencana dan perubahan iklim, dibagi dengan keseluruhan RISPAM yang telah disusun oleh kab/kota dan provinsi, dikali 100%. I.B
STRATEGI l.B: Peningkatan bantuan program pembangunan, peningkatan dan perluasan SPAM
I.B.1
Pembangunan
infrastruktur SPAM
Jaringan Perpipaan
KEMEN PU
KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah penambahan
Kapasitas
SPAM
Jaringan Perpipaan
Liter/det
613
2.730
Pengembangan SPAM melalui
pembangunan kapasitas SPAM
JP.
Dihitung berdasarkan kapasitas
SPAM yang terbangun dengan
APBN
dan
diakumulasikan
dengan kapasitas SPAM baseline
N-1 yang dikonfirmasi melalui
SIMSPAM
yang
dikelola
Kementerian PU
I.B.2
Peningkatan
infrastruktur SPAM
Jaringan Perpipaan
KEMEN PU
KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah peningkatan
kapasitas
SPAM
Jaringan Perpipaan
Liter/det
400
900
Pengembangan SPAM melalui
peningkatan kapasitas SPAM
JP.
Dihitung berdasarkan kapasitas
SPAM
yang
dilakukan
peningkatan dengan APBN dan
diakumulasikan
dengan
kapasitas SPAM baseline N-1 yang
dikonfirmasi melalui SIMSPAM
yang dikelola Kementerian PU
I.B.3
Perluasan
infrastruktur SPAM JP
di Perkotaan
KEMEN PU
KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah penambahan
RT dengan akses air
minum
JP
di
perkotaan
SR
56.504
548.450
Lokasi penambahan SR yang
terdapat
pada
wilayah
perkotaan yang sesuai dengan
Perka BPS No. 120/2020.
Dihitung
berdasarkan
penambahan
SR
di
kawasan
perkotaan melalui APBN yang
diakumulasikan dengan baseline
N-1 yang dikonfirmasi melalui
No
RENCANA TINDAK
PENGAMPU
PELAKSANA
PENDUKUNG
INDIKATOR
SAT.
TARGET
2026
TOTAL
TARGET
(2026-2030)
DEFINISI OPERASIONAL
CARA PERHITUNGAN
SIMSPAM
yang
dikelola
Kementerian PU
I.B.4
Perluasan
infrastruktur SPAM JP
melalui kegiatan DAK
Air Minum
KEMEN PU
KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah penambahan
RT dengan akses air
minum
JP
di
perkotaan
dan
perdesaan
SR
74.040
1.188.853
DAK fisik untuk bidang air
minum
yang
berkontribusi
terhadap peningkatan akses
RT dengan air minum JP.
Dihitung
berdasarkan
penambahan SR melalui DAK dan
diakumulasikan dengan baseline
N-1 yang dikonfirmasi melalui
SIMSPAM
yang
dikelola
Kementerian PU
I.B.5
Pembangunan
infrastruktur SPAM di
daerah perdesaan
KEMEN PU
KEMEN PU
BAPPENAS
PEMDA
Jumlah penambahan
RT dengan akses air
minum
JP
di
perdesaan
SR
39.600
588.000
Lokasi penambahan SR yang
terdapat
pada
wilayah
perdesaan yang sesuai dengan
Perka BPS No. 120/2020.
Dihitung
berdasarkan
penambahan
SR
di
kawasan
perdesaan melalui APBN yang
diakumulasikan dengan baseline
N-1 yang dikonfirmasi melalui
SIMSPAM
yang
dikelola
Kementerian PU
I.B.6
Pemenuhan Standar
Pelayanan Minimal
(SPM) bidang air
minum
KEMENDAGRI
KEMEN PU
KEMEN PU
Persentase
kabupaten/kota
yang memenuhi SPM
air minum
%
100
100
SPM
adalah
ketentuan
mengenai Jenis dan
Mutu
Pelayanan
Dasar
yang
merupakan
urusan
pemerintahan
wajib
yang
berhak diperoleh setiap Warga
Negara
secara
minimal.
Rekapitulasi
data
dapat
menggunakan SIMSPAM atau
SIPD.
Jumlah
kabupaten/kota
yang
memenuhi SPM air minum, dibagi
dengan
keseluruhan
kabupaten/kota, dikali 100%.
I.B.7
Pelaksanaan Inpres Air
Minum dan Air Limbah
Domestik
KEMEN PU
KEMEN PU
BAPPENAS
Jumlah penambahan
RT dengan akses air
minum
JP
di
perkotaan
SR
38.000
313.667
Inpres Air Minum dan Air
Limbah Domestik merupakan
upaya penambahan akses air
minum JP di perkotaan. SR
yang
dihitung
melalui
intervensi ini adalah SR yang
sesuai
kriteria
dan
menggunakan pendanaan dari
Inpres.
Dihitung
berdasarkan
penambahan SR melalui dana
yang dialokasikan melalui Inpres
Air
Minum
dan
Air
Limbah
Domestik yang diakumulasikan
dengan baseline N-1.
I.B.8
Pembinaan untuk
meningkatkan
pembiayaan SPAM dari
alokasi dana desa
KEMENDES
PDT
PEMDA DESA
KEMEN PU
Persentase desa yang
mengalokasikan
dana
desa
untuk
pengembangan SPAM
%
40
70
Desa
yang
teridentifikasi
menggunakan
dana
desa
untuk penyelenggaraan SPAM.
Jumlah APBD bidang air minum,
dibagi
dengan
jumlah
RKPD
bidang air minum, dikali 100%.
I.B.9
Pelaksanaan fasilitasi
dalam pengembangan
teknologi dan
pengelolaan peralatan
bidang air minum
KEMEN PU
KEMEN PU
PEMDA
Jumlah proyek yang
mendapatkan
fasilitasi
pengembangan
teknologi dan
pengelolaan
peralatan bidang air
minum (kumulatif)
Proyek
1
4
Kegiatan fasilitasi dalam
pengkajian teknologi,
peralatan, atau sistem yang
digunakan dalam
penyelenggaraan SPAM untuk
tujuan efisiensi sistem operasi
dengan mempertimbangkan
sudut pandang teknis,
fungsional, ekonomi, budaya,
lingkungan dan estetika.
Dihitung berdasarkan jumlah
proyek yang mendapatkan
fasilitasi pengembangan teknologi
dan pengelolaan peralatan bidang
air minum tiap tahunnya.
I.C
STRATEGI I.C: Peningkatan pengembangan SPAM oleh Daerah I.C.1 Pengembangan SPAM JP di daerah perkotaan PEMDA KAB/KOTA BUMD/UPTD/ BLUD SPAM KEMEN PU Jumlah penambahan RT dengan akses air minum JP di perkotaan SR 117.062 4.591.533 Penambahan SR di wilayah perkotaan oleh Pemda dan pelaksana penyelenggara SPAM (BUMD/UPTD/BLUD). Dihitung dari kontribusi Pemerintah Daerah melalui SR yang dibangun di wilayah perkotaan yang dikonfirmasi melalui SIMSPAM yang dikelola Kementerian PU. I.C.2 Pengembangan SPAM JP di daerah perdesaan PEMDA KAB/KOTA BUM Desa/ KPSPAM KEMEN PU KEMENDES Jumlah penambahan RT dengan akses air minum JP di perdesaan SR 203.620 3.623.403 Penambahan SR di wilayah perdesaan oleh Pemda dan pelaksana penyelenggara SPAM (BUMD/UPTD/BLUD). Dihitung dari kontribusi Pemerintah Daerah melalui SR yang dibangun di wilayah perdesaan yang dikonfirmasi melalui SIMSPAM yang dikelola Kementerian PU. I.C.3 Fasilitasi kerja sama daerah dalam pelaksanaan urusan Air Minum KEMENDAGRI PEMDA KEMEN PU BAPPENAS Kab/kota yang difasilitasi kerja sama daerah dalam pelaksanaan urusan air minum yang direalisasikan Kab/kota 509 509 Kab/Kota yang mendapatkan fasilitasi kerja sama terkait penyelenggaraan SPAM oleh Kemendagri, Kemen PU, dan/atau Bappenas. Jumlah Kab/Kota yang mendapatkan fasilitasi kerja sama terkait penyelenggaraan SPAM. I.D
STRATEGI I.D: Peningkatan pembinaan untuk pelaksana penyelenggaraan SPAM di daerah Pedesaan
I.D.1
Pendampingan/
pemberdayaan KPSPAM
dan/atau BUM Desa
PEMDA
KAB/KOTA
PEMDA
KAB/KOTA
KEMENDESA
KEMEN PU
Persentase
jumlah
desa dengan KPSPAM
dan/atau BUM Desa
yang
didampingi
penyelenggaraannya
oleh kab/kota
%
40
100
Desa yang memiliki KPSPAM
dan/atau
BUM
Desa
yang
didampingi
atau
mendapat
program pemberdayaan dari
Kemen Desa dan/atau Kemen
PU.
Jumlah
desa
yang
memiliki
KPSPAM dan/atau BUM Desa
yang didampingi atau mendapat
program
pemberdayaan,
dibagi
dengan keseluruhan desa yang
memiliki KPSPAM dan/atau BUM
Desa, dikali 100%.
I.E
STRATEGI I.E: Memastikan sumber pendanaan dari APBN dapat terealisasi secara penuh sesuai rencana
I.E.1
Fasilitasi pendanaan
APBN untuk
pembangunan SPAM
BAPPENAS
KEMEN PU
KEMEN PU
PEMDA
Jumlah
Pendanaan
APBN
untuk
penyelenggaraan
SPAM
yang
direalisasikan
Rp juta
4.251.461
23.697.407
Realisasi
pendanaan
untuk
penyelenggaraan SPAM melalui
APBN Kemen PU yang dicatat
dalam
Laporan
Realisasi
Anggaran (LRA) K/L.
Jumlah
realisasi
pendanaan
untuk
penyelenggaraan
SPAM
melalui APBN Kemen PU.
I.E.2
Fasilitasi pendanaan
PHLN untuk
Pembangunan SPAM
BAPPENAS
KEMEN PU
KEMEN PU
PEMDA
Jumlah
pendanaan
PHLN
untuk
penyelenggaraan
SPAM
yang
direalisasikan
Rp juta
67.766
5.391.169
Realisasi
pendanaan
untuk
penyelenggaraan SPAM melalui
PHLN
yang
dicatat
dalam
Laporan
Realisasi
Anggaran
(LRA) K/L.
Jumlah
realisasi
pendanaan
untuk
penyelenggaraan
SPAM
melalui PHLN.
I.F
STRATEGI I.F: Peningkatan alokasi APBD untuk pengembangan SPAM di daerah I.F.1 Fasilitasi penyusunan kebijakan daerah (RKPD dan APBD) dalam Pembangunan SPAM KEMENDAGRI PEMDA KEMEN PU Persentase kesesuaian RKPD Air Minum ke dalam APBD % 70 100 Kesesuaian nilai anggaran bidang air minum yang ada di RKPD dengan APBD. Jumlah APBD bidang air minum tahun ke-N, dibagi dengan jumlah RKPD bidang air minum tahun ke- N, dikali 100%. I.F.2 Fasilitas peningkatan alokasi APBD untuk pengembangan SPAM KEMENDAGRI PEMDA KEMEN PU Persentase peningkatan alokasi APBD bidang air minum % 40 70 Agregasi APBD bidang air minum yang meningkat dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Jumlah APBD bidang air minum tahun N, dikurangi dengan jumlah APBD bidang air minum pada tahun baseline (2024), dibagi jumlah APBD bidang air minum pada tahun baseline (2024), dikali 100%.
I.G
STRATEGI I.G: Peningkatan kerja sama dan pendanaan pengembangan SPAM dari sumber pembiayaan inovatif I.G.1 Pembinaan untuk meningkatkan pembiayaan SPAM dari pembiayaan inovatif BAPPENAS
KEMEN PU PEMDA PROV/KAB/KO TA KEMENDAGRI KEMENKES
Kabupaten/kota yang menggunakan sumber pembiayaan kreatif Provinsi/ Kab /Kota 75 150 Kab/Kota yang teridentifikasi memiliki pembiayaan bidang SPAM dari pembiayaan kreatif. Identifikasi dilakukan oleh Kementerian PU dan/atau Kemendagri. Jumlah Kab/Kota yang teridentifikasi memiliki pembiayaan bidang SPAM dari pembiayaan kreatif, yang diakumulasikan dengan baseline N-1. I.G.2 Peningkatan pendanaan dan optimalisasi KPBU serta Kerja sama badan usaha (B to B) BAPPENAS KEMEN PU KEMEN PU PEMDA BUMD AM KEMENDAGRI KEMENKES LKPP Proyek KPBU dan/atau B to B yang direalisasikan Proyek SR 1 120.633 4 600.163 Proyek KPBU dan yang mendapatkan fasilitasi kerja sama terkait penyelenggaraan SPAM oleh Kemendagri, Kemen PU, dan/atau Bappenas.
Jumlah proyek KPBU dan B to B yang difasilitasi yang diakumulasikan dengan baseline N-1. Dihitung berdasarkan penambahan SR melalui KPBU dan B to B kemudian diakumulasikan dengan kapasitas baseline N-1 yang dikonfirmasi melalui SIMSPAM yang dikelola Kementerian PU II
KEBIJAKAN II: Penerapan pengamanan dan pengawasan kualitas air minum internal dan eksternal dari hulu ke hilir secara rutin II.A
STRATEGI II.A: Peningkatan penerapan Rencana Pengamanan Air Minum (RPAM) II.A.1 Pendampingan penyusunan RPAM KEMEN PU PEMDA BUMD AM Jumlah BUMD Air Minum yang memiliki dokumen RPAM BUMD Air Minum 231 394 Dokumen RPAM yang disusun dan ditetapkan oleh BUMD Air Minum. Jumlah BUMD yang sudah memiliki dokumen RPAM dibagi seluruh jumlah BUMD, dikali 100%. II.A.2 Pengamanan dan pengawasan kualitas air minum internal dan eksternal dari hulu ke hilir secara rutin KEMENKES PEMDA KEMEN PU Jumlah Kabupaten/Kota dengan kualitas air minum yang memenuhi syarat Kab/kota 150 300 BUMD Air Minum Kab/Kota yang melaksanakan pengujian kualitas air minum dengan hasil yang memenuhi syarat yang ditentukan Kementerian Kesehatan Jumlah Kabupaten/Kota yang kualitas air minumnya memenuhi standar kualitas diakumulasikan dengan baseline N-1. II.A.3 KEMENKES PEMDA KEMEN PU Persentase Kabupaten/Kota dengan hasil surveilans kualitas air minum tingkat rumah tangga memenuhi syarat % 19 48 Kabupaten/Kota yang teridentifikasi melaksanakan pengelolaan air minum yang aman sesuai dengan standar kualitas air minum sebagaimana tercantum pada Surveilans Kualitas Air Minum Rumah Tangga yang diterbitkan oleh Kemenkes Jumlah Kab/Kota yang teridentifikasi melakukan pengelolaan air minum yang memenuhi standar kualitas air minum dibagi dengan jumlah keseluruhan kab/kota, dikali 100%
III
KEBIJAKAN III: Penguatan tata kelola sektor air minum melalui adanya badan regulator dan pembenahan tarif III.A
STRATEGI III.A: Integrasi sistem perencanaan pembangunan SPAM dengan sistem perencanaan pembangunan nasional/daerah III.A.1 Pendampingan penyusunan RISPAM KEMEN PU PEMDA PROVINSI/KAB /KOTA BAPPENAS Jumlah Provinsi yang melegalisasi RISPAM Provinsi 27 38 RISPAM Provinsi yang disusun atau dimutakhirkan serta ditetapkan. Jumlah Provinsi yang melegalisasi RISPAM. Jumlah kabupaten/kota yang melegalisasi RISPAM Kab/kota 508 508 RISPAM Kab/Kota yang disusun atau dimutakhirkan serta ditetapkan. Jumlah Kabupaten/kota yang melegalisasi RISPAM. III.A.2 Pendampingan penyusunan JAKSTRADA SPAM PROVINSI KEMEN PU PEMDA PROV
Jumlah provinsi yang melegalisasi JAKSTRADA SPAM PROVINSI Provinsi 23 38 Jakstrada SPAM Provinsi yang telah ditetapkan. Jumlah Provinsi yang melegalisasi Jakstrada SPAM provinsi. III.A.3 Pendampingan penyusunan JAKSTRADA SPAM KAB/KOTA KEMEN PU PEMDA KAB/KOTA
Jumlah
kabupaten/kota yang
melegalisasi
JAKSTRADA
SPAM
KAB/KOTA
Kab/kota
261
508
Jakstrada
SPAM
Kab/Kota
yang telah ditetapkan.
Jumlah
Kabupaten/kota
yang
melegalisasi
Jakstrada
SPAM
kab/kota.
III.A.4
Pendampingan integrasi
sistem perencanaan
SPAM dengan sistem
perencanaan
pembangunan daerah
KEMENDAGRI
PEMDA PROV
KEMEN PU
Persentase kab/kota
yang
mengintegrasikan
sistem
perencanaan
SPAM
dengan
perencanaan
pembangunan daerah
%
75
100
Kabupaten/kota
yang
telah
menyelaraskan kegiatan yang
terdapat
pada
dokumen
RISPAM dengan RPJMD.
Jumlah
Kabupaten/kota
yang
mengintegrasikan
sistem
perencanaan
SPAM
dengan
perencanaan
pembangunan
daerah,
dibagi
dengan
keseluruhan
kabupaten/kota,
dikali 100%.
III.A.5
Pengelolaan dan
pemutakhiran
SIMSPAM
KEMEN PU
PEMDA
PROV/KAB/KO
TA
BUMD AM
KEMENDAGRI
Persentase
pemutakhiran
data
baseline
tahunan
pada SIMSPAM
%
85
100
Pemutakhiran data SIMSPAM
yang
dilakukan
penetapan
baseline-nya tiap tahun.
Akumulasi jumlah mandatory data
yang terisi dibagi keseluruhan
mandatory data yang ditetapkan
SIMSPAM, dikali 100%.
III.B
STRATEGI III.B: Penguatan dan kelengkapan regulasi air minum III.B.1 Penyusunan dan revisi regulasi air minum KEMEN PU KEMEN PU KEMENDAGRI KEMENKES Kelengkapan peraturan perundang undangan bidang air minum (Kumulatif) NSPK 6 10 Regulasi bidang air minum di tingkat Kementerian yang ditetapkan. Jumlah NSPK yang ditetapkan. III.C
STRATEGI III.C: Penguatan kelembagaan penyelenggara SPAM III.C.1 Pembentukan Badan Regulator Air Minum dan Sanitasi BAPPENAS KEMEN PU KEMENDAGRI KEMEN PAN RB Terbentuknya Badan Regulator Air Minum dan Sanitasi Unit
1
Badan Regulator Air Minum
dan Sanitasi yang dibentuk
secara nasional.
Jumlah Badan Regulator yang
terbentuk.
III.C.2
Revitalisasi dan
penguatan peran
POKJA bidang air
minum nasional,
provinsi dan
kabupaten/kota
BAPPENAS
KEMENDAGRI
KEMEN PU
PEMDA
Persentase
POKJA
bidang
Air
Minum
nasional, provinsi dan
kab/kota
yang
terbentuk
%
50
100
POKJA terkait atau memuat
bidang
air
minum
yang
terbentuk di tingkat pusat dan
daerah.
Jumlah
Kabupaten/kota
yang
menetapkan POKJA dibagi dengan
keseluruhan
kabupaten/kota,
dibagi 100%
III.C.3
Integrasi Badan
Pengelola Air Minum
dan Air Limbah
KEMEN PU
PEMDA
BUMD AM
BAPPENAS
KEMENDAGRI
Jumlah
BUMD
Air
Minum
yang
mengelola layanan air
limbah domestik
BUMD Air
Minum
10
20
BUMD
Air
Minum
Kabupaten/Kota
yang
telah
mengintegrasikan
sistem
pengelolaan air minum dengan
air limbah domestik
Jumlah
BUMD
Air
Minum
Kab/Kota yang mengintegrasikan
sistem pengelolaan air minum
dengan
air
limbah
yang
diakumulasikan dengan baseline
N-1.
III.C.4 KEMEN PU PEMDA BAPPENAS KEMENDAGRI Rumah tangga dengan akses sanitasi (air limbah domestik) aman % 17 30 RT dengan akses sanitasi aman berdasarkan monitoring Jumlah RT dengan akses sanitasi aman dibagi dengan keseluruhan RT, dibagi 100%. III.D
STRATEGI III.D: Peningkatan pembinaan untuk pelaksana penyelenggaraan SPAM di daerah perkotaan (BUMD/UPTD/BLUD) III.D.1 Pendampingan penyusunan dan implementasi Rencana Bisnis BUMD SPAM KEMEN PU PEMDA BUMD AM
Persentase
BUMD
yang
memiliki
rencana
bisnis
(Persentase
BUMD
yang
mengimplementasika
n Rencana Bisnis)
%
85
100
BUMD yang memiliki dokumen
rencana bisnis yang masih
berlaku.
Jumlah
BUMD
yang
sudah
memiliki rencana bisnis dibagi
seluruh
jumlah
BUMD
dikali
100%.
III.D.2
Fasilitasi untuk
pengurangan tingkat
kebocoran (NRW)
PEMDA
(BUMD/UPTD/
BLUD)
PEMDA
BUMD AM
Penurunan
Persentase
Non
Revenue Water (NRW)
BUMD
%
30
24
Agregasi nilai NRW dari BUMD
air minum, berdasarkan buku
kinerja BUMD Air Minum yang
diterbitkan setiap tahun oleh
Kemen PU atau entitas yang
berwenang.
Jumlah
(agregasi)
kapasitas
terpasang
dikurangi
kapasitas
produksi, kemudian dibagi jumlah
kapasitas terpasang, dikali 100%.
III.D.3
Pendampingan
pemenuhan tarif FCR
PEMDA
KAB/KOTA
PEMDA
BUMD AM
KEMENDAGRI
Persentase
BUMD
yang memenuhi tarif
FCR
%
70
100
BUMD yang telah memenuhi
tarif FCR berdasarkan buku
kinerja BUMD Air Minum yang
diterbitkan setiap tahun oleh
Kemen PU atau entitas yang
berwenang.
Jumlah
BUMD
yang
sudah
memenuhi
tarif
FCR
dibagi
seluruh
jumlah
BUMD
dikali
100%.
III.D.4
Peningkatan pembinaan
untuk pelaksana
penyelenggaraan SPAM
KEMEN PU
KEMEN PU
PEMDA
Jumlah peserta yang
mendapatkan
pembinaan
teknis
bidang air minum
Peserta
400
1600
Peserta
Bimbingan
yang
dilaksanakan oleh Kementerian
PU
untuk
meningkatkan
kualitas SDM di bidang air
minum
Jumlah peserta yang mengikuti
bimbingan
teknis
bidang
air
minum setiap tahunnya
IV.
KEBIJAKAN IV: Peningkatan kesadaran, minat, dan keterlibatan masyarakat dalam pemenuhan akses air minum yang aman IV.A
STRATEGI IV.A: Peningkatan rumah tangga yang terlayani akses air minum dan sanitasi aman IV.A.1 Fasilitasi dan pembinaan Implementasi 5 pilar STBM KEMENKES PEMDA KEMEN PU Jumlah daerah mendapat fasilitasi dan pembinaan Implementasi 5 pilar STBM Kab/kota 60 200 Kab/kota yang mendapatkan fasilitasi dan pembinaan implementasi 5 pilar STBM dari Kemenkes dan/atau Kemen PU. Jumlah kab/kota yang sudah mendapatkan fasilitasi dan pembinaan implementasi 5 pilar STBM, dihitung per tahun. IV.A.2 Fasilitasi dan pembinaan Implementasi 5 pilar STBM KEMENKES PEMDA KEMEN PU Jumlah desa/kelurahan yang melaksanakan STBM desa/kel 21.000 41.500 Desa/kelurahan yang mendapatkan fasilitasi dan pembinaan implementasi 5 pilar STBM dari Kemenkes Jumlah desa/kelurahan sudah mendapatkan fasilitasi dan pembinaan implementasi 5 pilar STBM, dihitung per tahun. IV.A.3 Penyelenggaraan kampanye nasional dan daerah penyelenggaraan air minum dan sanitasi aman BAPPENAS KEMEN PU BAPPENAS Terselenggaranya kampanye/ konferensi/kegiatan dengan tujuan untuk meningkatkan awareness semua pihak terkait air minum dan sanitasi Kegiatan 1 1 Kampanye/konferensi/kegiata n skala nasional dengan tujuan untuk meningkatkan awareness semua pihak terkait air minum dan sanitasi.
Jumlah kampanye/ konferensi/kegiatan dengan tujuan untuk meningkatkan awareness semua pihak terkait air minum dan sanitasi yang terselenggara.
IV.A.4 Bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap Penyelenggaraan SPAM BJP PEMDA KAB/KOTA PEMDA KAB/KOTA KEMEN PU Jumlah daerah mendapat bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap penyelenggaraan SPAM BJP Kab/kota 508 508 Kab/kota yang mendapatkan kegiatan bimbingan, supervisi, dan konsultasi oleh Pemda. terkait penyelenggaraan SPAM BJP. Jumlah kabupaten/kota yang mendapat bimbingan, supervisi, dan konsultasi terhadap penyelenggaraan SPAM BJP.
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
