PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. wewenang pemberian izin penggunaan sumber daya air; b. tata cara dan persyaratan penggunaan sumber daya air; c. hak dan kewajiban pemegang izin penggunaan sumber daya air; dan d. pengawasan pelaksanaan izin penggunaan sumber daya air.
