Pasal 39
BAB 7 — KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya Peraturan Menteri ini:
a. izin penggunaan sumber daya air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir; b. izin penggunaan sumber daya air untuk pelaksanaan konstruksi pada sumber air yang telah diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan masa berlaku izin berakhir; c. izin pelaksanaan konstruksi yang diberikan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dibaca sebagai izin penggunaan sumber daya air; d. permohonan izin penggunaan sumber daya air yang masih dalam proses dan telah lengkap persyaratannya sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, tetap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 37/PRT/M/2015; dan e. Peraturan daerah yang mengatur hal-hal yang berhubungan dengan tata cara dan persyaratan pemberian izin penggunaan sumber daya air tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
