PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 24
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak diterimanya permohonan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, dengan persyaratan lengkap, Menteri cq Direktur Jenderal Sumber Daya Air memberikan persetujuan atau menolak permohonan perpanjangan izin penggunaan sumber daya air.
