PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 22
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Izin penggunaan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, berakhir dengan sendirinya dalam hal: a. sumber daya air musnah; b. pemegang izin penggunaan sumber daya air melepaskan haknya secara sukarela; atau c. jangka waktu berlaku izin penggunaan sumber daya air telah berakhir dan tidak dilakukan perpanjangan izin.
