PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 50prt-m-2015 Tahun 2015 tentang IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 11
BAB 3 — TATA CARA DAN PERSYARATAN IZIN PENGGUNAAN SUMBER DAYA AIR
(1) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf c, diajukan oleh pemohon kepada Kepala BBWS/BWS pada wilayah sungai lintas negara, wilayah sungai lintas provinsi, dan wilayah sungai strategis nasional. (2) Rekomendasi teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit memuat: a. kelayakan kondisi sumber air (fisik, kimiawi, biologi); b. volume yang dimohonkan berdasarkan ketersediaan air (neraca dan alokasi air); c. dampak pengambilan air terhadap sumber air dan lingkungan sekitar;
d. kelayakan pemanfaatan sumber daya air; dan e. pertimbangan potensi konflik sosial masyarakat sekitar lokasi.
