Permen PU No. 5 Tahun 2026 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik - JDIH BPK
RANCANGAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 5 TAHUN 2026 TENTANG PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya, perlu meningkatkan penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik; b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, setiap pimpinan instansi pusat mempunyai tugas melakukan koordinasi dan menetapkan kebijakan sistem pemerintahan berbasis elektronik di instansi pusat; c. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994);
- Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 182);
- Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 112);
- Peraturan Presiden Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 233);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PENERAPAN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Sistem
Pemerintahan
Berbasis
Elektronik
yang
selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan
pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi
dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada
Pengguna SPBE.
2.
Tata Kelola SPBE adalah kerangka kerja yang memastikan
terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian
dalam penerapan SPBE secara terpadu.
3.
Manajemen SPBE adalah serangkaian proses untuk
mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan
berkesinambungan, serta Layanan SPBE yang berkualitas.
4.
Layanan SPBE adalah keluaran yang dihasilkan oleh 1
(satu) atau beberapa fungsi Aplikasi SPBE dan yang
memiliki nilai manfaat.
5.
Arsitektur
SPBE
adalah
kerangka
dasar
yang
mendeskripsikan integrasi Proses Bisnis, Data dan
Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan
Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE
yang terintegrasi.
6.
Peta
Rencana
SPBE
adalah
dokumen
yang
mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan serta
pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi.
Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
Pusat Data adalah fasilitas yang digunakan untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
Pusat Data Nasional adalah sekumpulan pusat data yang digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah, dan saling terhubung yang terdiri atas pusat data yang diselenggarakan oleh instansi pusat/pemerintah daerah dengan memenuhi persyaratan pusat data atau pusat data yang dibangun khusus untuk digunakan secara bersama dan bagi pakai oleh instansi pusat dan pemerintah daerah.
Sistem Penghubung Layanan adalah perangkat integrasi/penghubung untuk melakukan pertukaran Layanan SPBE.
Aplikasi SPBE adalah satu atau sekumpulan program komputer dan prosedur yang dirancang untuk melakukan tugas atau fungsi Layanan SPBE.
Aplikasi Umum adalah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan digunakan secara bagi pakai oleh instansi pusat dan/atau pemerintah daerah.
Aplikasi Khusus adalah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh Kementerian untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi pusat dan pemerintah daerah lain.
Keamanan SPBE adalah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi yang selanjutnya disebut Audit TIK adalah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk menetapkan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/standar yang telah ditetapkan.
Data adalah catatan atas kumpulan fakta atau deskripsi berupa angka, karakter, simbol, gambar, peta, tanda, isyarat, suara, dan/atau bunyi, yang merepresentasikan keadaan sebenarnya atau menunjukkan suatu ide, objek, kondisi, atau situasi.
Informasi adalah keterangan, pernyataan, gagasan, dan tanda-tanda yang mengandung nilai, makna, dan pesan, baik data, fakta, maupun penjelasannya yang dapat dilihat, didengar, dan dibaca yang disajikan dalam berbagai kemasan dan format sesuai dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi secara elektronik ataupun nonelektronik
Pusat Data dan Teknologi Informasi yang selanjutnya disebut Pusdatin adalah unit kerja di bawah koordinasi Sekretaris Jenderal Kementerian yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan Data, Informasi, dan teknologi informasi Kementerian serta pengelolaan sistem dan data bencana infrastruktur.
Unit Data dan Informasi yang selanjutnya disebut Unit Datin adalah unit kerja di masing-masing Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan Data, Informasi, dan teknologi informasi.
Unit Organisasi adalah satuan organisasi dalam Kementerian yang dipimpin oleh pimpinan tinggi madya.
Unit Kerja adalah satuan organisasi dalam Kementerian yang dipimpin oleh pimpinan tinggi pratama.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah satuan kerja yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional tertentu dan/atau tugas teknis penunjang tertentu di Kementerian.
Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Pasal 2 (1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT dalam penyelenggaraan SPBE di Kementerian. (2) Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan keterpaduan dan efisiensi dalam penyelenggaraan SPBE dan mendukung pencapaian indeks SPBE sesuai sasaran strategis Kementerian.
Pasal 3 Lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. Tata Kelola SPBE; b. Manajemen SPBE; c. Audit TIK; d. tim koordinasi SPBE; dan e. pemantauan dan evaluasi SPBE.
BAB II TATA KELOLA SPBE
Pasal 4
(1)
Menteri menyelenggarakan penataan dan pengelolaan
SPBE secara terpadu.
(2)
Penataan dan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan terhadap unsur SPBE.
(3)
Unsur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri
atas:
a.
Arsitektur SPBE;
b.
Peta Rencana SPBE;
c.
rencana dan anggaran SPBE;
d.
Proses Bisnis;
e.
Data dan Informasi;
f. Infrastruktur SPBE; g. Aplikasi SPBE; h. Keamanan SPBE; dan i. Layanan SPBE.
Pasal 5
(1)
Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf a bertujuan untuk memberikan panduan
dalam pelaksanaan integrasi Proses Bisnis, Data dan
Informasi, Infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, dan
Keamanan SPBE untuk menghasilkan Layanan SPBE
yang
terpadu
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(2)
Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disusun dalam bentuk:
a.
referensi arsitektur;
b.
domain arsitektur; dan
c.
metadata arsitektur.
(3)
Referensi Arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a mendeskripsikan komponen dasar arsitektur baku
yang dapat digunakan sebagai acuan untuk penyusunan
domain arsitektur.
(4)
Domain arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf b mendeskripsikan substansi arsitektur yang
memuat domain arsitektur:
a.
Proses Bisnis;
b.
Data dan informasi;
c.
Infrastruktur SPBE;
d.
Aplikasi SPBE;
e.
Keamanan SPBE; dan
f.
Layanan SPBE.
(5)
Metadata arsitektur sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c memberikan informasi terstruktur setiap entitas
yang disebutkan dalam domain arsitektur.
Pasal 6
(1)
Penyusunan Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan oleh Pusdatin.
(2)
Dalam
penyusunan
Arsitektur
SPBE
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pusdatin berkoordinasi dengan
seluruh unit kerja.
(3)
Dalam
menyusun
Arsitektur
SPBE
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pusdatin dapat:
a.
berkoordinasi dengan instansi pusat dan/atau
daerah
lainnya
untuk
memastikan
terjadinya
integrasi penerapan SPBE yang dibutuhkan; dan
b.
melakukan konsultasi dengan tim koordinasi SPBE
nasional untuk menyelaraskan dengan Arsitektur
SPBE nasional.
(4)
Arsitektur SPBE ditetapkan oleh Menteri untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
Pasal 7
(1)
Arsitektur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
ayat (4) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun
terakhir pelaksanaan atau sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Reviu
Arsitektur
SPBE
Kementerian
dilakukan
berdasarkan:
a.
perubahan Arsitektur SPBE nasional;
b.
hasil pemantauan dan evaluasi SPBE di Kementerian;
c.
perubahan pada unsur SPBE; atau
d.
perubahan rencana strategis Kementerian.
(3)
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Pusdatin.
(4)
Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaporkan pada tim koordinasi SPBE.
(5)
Dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdapat perubahan, Arsitektur SPBE ditetapkan
kembali.
Pasal 8
(1)
Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf b disusun sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2)
Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memuat perencanaan kegiatan:
a.
Tata Kelola SPBE;
b.
Manajemen SPBE;
c.
Layanan SPBE;
d.
Infrastruktur SPBE;
e.
Aplikasi SPBE;
f.
Keamanan SPBE; dan
g.
Audit TIK.
(3)
Penyusunan Peta Rencana SPBE dilakukan oleh Pusdatin.
(4)
Dalam penyusunan Peta Rencana SPBE sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berkoordinasi dengan seluruh unit
kerja dalam menyusun Peta Rencana SPBE.
(5)
Dalam menyusun Peta Rencana SPBE, Pusdatin dapat
melakukan konsultasi dengan tim koordinasi SPBE
nasional untuk menyelaraskan dengan Peta Rencana
SPBE nasional.
(6)
Peta Rencana SPBE ditetapkan oleh Menteri untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun.
Pasal 9
(1)
Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (6) ditindaklanjuti dengan menyusun rancangan rinci
inisiatif pada Peta Rencana SPBE oleh Unit Organisasi dan
Unit Kerja.
(2)
Dalam menyusun rancangan rinci inisiatif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Unit Organisasi dan Unit Kerja
berkoordinasi dengan Pusdatin dan Unit Datin.
Pasal 10
(1)
Peta Rencana SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ayat (6) dilakukan reviu pada paruh waktu dan tahun
terakhir pelaksanaan atau sesuai dengan kebutuhan.
(2)
Reviu Peta Rencana SPBE dilakukan berdasarkan:
a.
perubahan Arsitektur SPBE;
b.
perubahan Rencana Kerja Kementerian; atau
c.
hasil pemantauan dan evaluasi SPBE Kementerian.
(3)
Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh
Pusdatin.
(4)
Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilaporkan pada tim koordinasi SPBE.
(5)
Dalam hal hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) terdapat perubahan, Peta Rencana SPBE ditetapkan
kembali.
Pasal 11
(1)
Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c disusun secara terpadu.
(2)
Rencana dan anggaran SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disusun oleh Unit Organisasi, Unit Kerja,
dan/atau UPT berdasarkan pada Arsitektur SPBE dan
Peta Rencana SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau UPT dalam
penyusunan
rencana
dan
anggaran
SPBE
harus
berkoordinasi dengan Pusdatin bersama dengan unit kerja
di
sekretariat
jenderal
yang
mempunyai
tugas
melaksanakan koordinasi administrasi penganggaran,
pemantauan dan evaluasi program dan kegiatan, serta
kerja sama luar negeri Kementerian.
(4)
Rencana dan anggaran SPBE Unit Organisasi, Unit Kerja,
dan/atau UPT harus mendapat rekomendasi dari Pusdatin
berdasarkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
Pasal 12 (1) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d sebagai acuan dalam penggunaan Data dan Informasi serta penerapan Aplikasi SPBE, Keamanan SPBE, dan Layanan SPBE. (2) Penyusunan Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusdatin bersama dengan unit kerja di sekretariat jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Proses Bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan penyesuaian melalui inovasi Proses Bisnis yang dikoordinasikan oleh Pusdatin bersama dengan unit kerja di sekretariat jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Kementerian.
Pasal 13 (1) Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf e mencakup semua jenis Data dan Informasi yang dimiliki oleh Kementerian dan/atau yang diperoleh dari masyarakat, pelaku usaha, dan/atau pihak lain.
(2)
Penyediaan
dan
pengelolaan
Data
dan
Informasi
dilakukan berdasarkan pada prinsip Satu Data Indonesia.
(3)
Pihak terkait dalam penyediaan, pengelolaan, dan
penggunaan Data dan Informasi Kementerian terdiri atas:
a.
Walidata Kementerian yaitu Pusdatin dan mewakili
Kementerian pada forum satu data indonesia;
b.
koordinator produsen data yaitu Unit Datin;
c.
produsen data yaitu Unit Kerja dan/atau UPT yang
menghasilkan
data
sesuai
dengan
tugas
dan
fungsinya;
d.
Pengguna Data Kementerian yaitu instansi pusat,
pemerintah daerah, perseorangan, kelompok orang,
atau
badan
hukum
yang
menggunakan
data
dariKementerian; dan
e.
Forum
Satu
Data
Kementerian
yaitu
wadah
komunikasi dan koordinasi Kementerian dan/atau
antar Unit Organisasi untuk penyelenggaraan Satu
Data Indonesia bidang pekerjaan umum.
Pasal 14
(1)
Penggunaan Data dan Informasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 ayat (3) dilakukan dengan mengutamakan
bagi pakai Data dan Informasi antar Unit Kerja di
Kementerian, instansi pusat, dan/atau pemerintah daerah
dengan berdasarkan tujuan dan cakupan, penyediaan
akses Data dan Informasi, dan pemenuhan standar
interoperabilitas Data dan Informasi.
(2)
Bagi pakai Data dan Informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pusdatin.
(3)
Standar interoperabilitas Data dan Informasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (3) huruf f digunakan untuk meningkatkan efisiensi,
keamanan, dan kemudahan integrasi dalam rangka
memenuhi kebutuhan Infrastruktur SPBE bagi Unit
Organisasi, Unit Kerja, dan UPT.
(2)
Pembangunan dan pengembangan Infrastruktur SPBE
harus didasarkan pada Arsitektur SPBE.
(3)
Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
Pusat Komputasi;
b.
Pusat Kendali;
c.
Jaringan Intra Kementerian;
d.
Sistem Penghubung Layanan Kementerian; dan
e.
Platform.
(4)
Setiap Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT harus
memanfaatkan
Infrastruktur
SPBE
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3).
(5)
Dalam memanfaatkan Infrastruktur SPBE sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) Unit Organisasi, Unit Kerja, dan
UPT harus berkoordinasi dengan Unit Datin dan Pusdatin.
(6) Kementerian harus memanfaatkan Pusat Data Nasional sebagai jaringan server utama. (7) Penggunaan infrastruktur di luar Pusat Data Nasional dapat dilakukan dengan kajian dan pertimbangan Unit Datin dan persetujuan Pusdatin serta tim koordinasi SPBE. (8) Pemanfaatan Pusat Data Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikelola dan dikoordinasikan oleh Pusdatin bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 16
(1)
Pusat Komputasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (3) huruf a merupakan fasilitas yang digunakan
untuk keperluan pemrosesan komputasi tertentu atau
penempatan sistem komputasi tertentu.
(2)
Pusat Komputasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola oleh Pusdatin.
Pasal 17
(1)
Pusat Kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat
(3) huruf b merupakan fasilitas yang digunakan untuk
keperluan pengendalian dan pengoperasian dari sebuah
lingkungan sistem.
(2)
Pusat Kendali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola oleh Pusdatin.
Pasal 18 (1) Jaringan Intra Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf c merupakan jaringan tertutup yang menghubungkan antara subsistem atau simpul jaringan dalam Kementerian. (2) Jaringan Intra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusdatin. (3) Jaringan Intra Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berinterkoneksi dengan Jaringan Intra instansi pusat dan/atau pemerintah daerah lainnya melalui Jaringan Intra Pemerintah. (4) Pemanfaatan Jaringan Intra Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola dan dikoordinasikan oleh Pusdatin bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Subsistem atau simpul jaringan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berlokasi di luar kantor pusat Kementerian, dikelola oleh Unit Datin berkoordinasi dengan Pusdatin. (6) Integrasi antar Subsistem atau simpul jaringan Kementerian yang dikelola oleh Unit Datin sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan oleh Pusdatin.
Pasal 19 (1) Penggunaan Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf d bertujuan untuk memudahkan dalam melakukan integrasi antar Layanan SPBE. (2) Sistem Penghubung Layanan Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan, dikelola, dan dikoordinasikan oleh Pusdatin. (3) Sistem Penghubung Layanan Kementerian harus memiliki konektivitas dengan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pemanfaatan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikelola dan dikoordinasikan oleh Pusdatin bekerja sama dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 20 (1) Platform sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) huruf e merupakan kerangka infrastruktur dan aplikasi yang digunakan lingkungan kerja yang mendukung aplikasi atau lingkungan dengan virtualisasi sebagai layanan platform berdasarkan teknologi awan untuk lingkungan kerja aplikasi. (2) Platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh Pusdatin dan Unit Datin. (3) Pemanfaatan platform sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dikoordinasikan dan mendapat persetujuan dari Pusdatin sejak tahap perencanaan sampai dengan tahap implementasi.
Pasal 21 (1) Pusdatin melakukan reviu dan evaluasi terhadap Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3) minimal 1 (satu) tahun sekali. (2) Hasil reviu dan evaluasi terhadap Infrastruktur SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian selaku ketua tim pengarah pada tim koordinasi SPBE Kementerian.
Pasal 22
(1)
Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
3)
huruf
g
digunakan
oleh
Kementerian
untuk
memberikan Layanan SPBE.
(2)
Aplikasi SPBE terdiri atas:
a.
Aplikasi Umum; dan
b.
Aplikasi Khusus.
(3)
Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dibangun,
dikembangkan,
dan
dimanfaatkan,
berdasarkan:
a.
Arsitektur SPBE;
b.
hasil reviu dan evaluasi; dan
c.
rekomendasi hasil Audit TIK.
(4)
Pembangunan atau pengembangan dan pemanfaatan
aplikasi sejenis Aplikasi Umum hanya dapat dilakukan
pada kondisi tertentu dengan persetujuan tim koordinasi
SPBE melalui Pusdatin serta mematuhi ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(5)
Pembangunan atau pengembangan dan pemanfaatan
Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
memenuhi standar teknis dan prosedur pembangunan
dan pengembangan aplikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan.
Pasal 23 (1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b yang telah dibangun, dikembangkan, dan dimanfaatkan oleh Kementerian dapat diajukan menjadi Aplikasi Umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pengajuan Aplikasi Khusus menjadi Aplikasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusdatin.
Pasal 24
(1)
Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (2) huruf b dapat dirancang, dibangun, dan/atau
dikembangkan oleh Unit Organisasi, Unit Kerja, atau
Pusdatin.
(2)
Dalam melakukan perancangan, Pembangunan, dan/atau
pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Unit Kerja atau UPT harus berkoordinasi
dengan Unit Datin.
(3)
Dalam koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Unit Datin melakukan tindak lanjut evaluasi dan
persetujuan bersama Pusdatin.
(4)
Dalam pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi
Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk
kelompok kerja minimal:
a.
pemilik Proses Bisnis atau Unit kerja penanggung
jawab tugas dan fungsi;
b.
pengembang aplikasi;
c.
pengendali mutu;
d.
pengguna aplikasi;
e.
Unit Datin; dan
f.
Pusdatin.
(5)
Pembangunan dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menggunakan
kerangka
kerja
pemrograman
yang
disetujui
oleh
Pusdatin.
(6)
Implementasi di lingkungan produksi pada pembangunan
dan/atau pengembangan Aplikasi Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan oleh Unit Datin
dan berkoordinasi dengan Pusdatin.
Pasal 25 (1) Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf b harus dilengkapi minimal terdiri atas: a. kode sumber; b. basis data; c. dokumentasi; dan d. fasilitas berbagi pakai data secara elektronik. (2) Dokumentasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c minimal terdiri atas: a. laporan hasil aktivitas setiap tahapan dalam siklus pembangunan aplikasi; b. petunjuk penggunaan administrator dan pengguna; dan c. materi alih pengetahuan dan materi pelatihan.
Pasal 26
(1)
Kelengkapan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) didaftarkan dan disimpan pada
repositori Aplikasi SPBE yang diselenggarakan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informasi dan Pusdatin.
(2)
Repositori Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus dimanfaatkan secara aktif dalam kegiatan
pengembangan dan/atau pemeliharaan Aplikasi SPBE.
(3)
Pemanfaatan repositori Aplikasi SPBE sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dikoordinasikan oleh
Pusdatin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4)
Aplikasi Khusus beserta kelengkapannya yang dibangun
dan/atau
dikembangkan
atas
biaya
Kementerian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) menjadi
milik Kementerian.
(5)
Pemanfaatan Aplikasi Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) oleh instansi lain harus mendapatkan izin
dari Pusdatin.
Pasal 27 (1) Pusdatin dan Unit Datin melakukan reviu dan evaluasi terhadap Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) minimal 1 (satu) tahun sekali. (2) Hasil reviu dan evaluasi terhadap Aplikasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kepada Sekretaris Jenderal Kementerian selaku ketua tim pengarah pada tim koordinasi SPBE Kementerian.
Pasal 28 (1) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h ditujukan untuk melindungi aset Data dan Informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab. (2) Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penjaminan: a. kerahasiaan; b. keutuhan; c. ketersediaan; d. keaslian;
e. kenirsangkalan, pada sumber daya terkait Data dan Informasi, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE. (3) Penjaminan kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk memastikan sumber daya SPBE hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang. (4) Penjaminan keutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk memastikan sumber daya SPBE tidak dapat diubah, dirusak, atau dimanipulasi tanpa izin. (5) Penjaminan ketersediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk memastikan sumber daya SPBE dapat diakses dan digunakan kapan pun dibutuhkan oleh pihak yang berwenang. (6) Penjaminan keaslian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk memastikan sumber daya SPBE adalah sah dan berasal dari sumber yang benar melalui penyediaan mekanisme verifikasi dan validasi. (7) Penjaminan kenirsangkalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk memastikan tindakan atau transaksi yang telah dilakukan terhadap sumber daya SPBE tidak dapat disangkal oleh pihak yang melakukannya.
Pasal 29
(1)
Setiap Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau UPT harus
memastikan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 melalui penerapan kendali keamanan.
(2)
Penerapan kendali keamanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) paling sedikit melalui:
a.
pemanfaatan teknologi kriptografi;
b.
sertifikat elektronik;
c.
pembatasan akses berbasis peran;
d.
pencatatan dan monitoring aktivitas;
e.
penerapan
sistem
pencadangan,
replikasi,
rendudansi; dan/atau
f.
kendali keamanan lainnya.
(3)
Penerapan
kendali
Keamanan
SPBE
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diselenggarakan
dengan
mengacu
pada
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan
tentang
standar
teknis
dan
prosedur
Keamanan SPBE dan dilaksanakan berdasarkan hasil
manajemen risiko keamanan informasi yang menjadi
bagian dari manajemen risiko SPBE.
(4)
Penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) di tingkat Unit Organisasi dikoordinasikan
oleh Unit Datin.
(5)
Penerapan Keamanan SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) di tingkat Kementerian dikoordinasikan
oleh Pusdatin.
Pasal 30
(1) Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(3) huruf i terdiri atas:
a.
layanan
administrasi
pemerintahan
berbasis
elektronik; dan
b.
layanan publik berbasis elektronik.
(2) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan
Layanan SPBE yang mendukung tata laksana internal
birokrasi dalam rangka meningkatkan kinerja dan
akuntabilitas pemerintah di Kementerian.
(3) Layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi
layanan yang mendukung kegiatan di bidang:
a.
perencanaan;
b.
penganggaran;
c.
keuangan;
d.
pengadaaan barang dan jasa;
e.
kepegawaian;
f.
kearsipan;
g.
pengelolaan barang milik negara;
h.
pengawasan;
i.
akuntabilitas kinerja; dan
j.
layanan lain sesuai dengan kebutuhan internal
birokrasi pemerintahan.
(4) Layanan
publik
berbasis
elektronik
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Layanan SPBE
yang mendukung pelaksanaan pelayanan publik di
Kementerian.
(5) Layanan publik berbasis elektronik meliputi layanan yang
mendukung kegiatan:
a.
pengaduan publik;
b.
dokumentasi dan informasi hukum;
c.
whistle blowing system; dan/atau
d.
layanan
publik
lainnya
yang
sesuai
dengan
kebutuhan Kementerian.
(6) Layanan
administrasi
pemerintahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan layanan publik berbasis
elektronik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
direncanakan,
diselenggarakan,
dan
dikembangkan
dengan
mempertimbangkan
kemampuan
adaptasi
terhadap
kebutuhan
pengguna
atas
pemanfaatan
kecerdasan buatan dan perkembangan teknologi tingkat
lanjut lain sesuai kebutuhan.
(7) Layanan
administrasi
pemerintahan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dan layanan publik berbasis
elektronik
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(5)
diselenggarakan dengan tetap menerapkan:
a. standar teknis dan prosedur penerapan teknologi
terkait;
b. standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE; dan
c. norma dan etika,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(8) Ketentuan mengenai pemanfaatan kecerdasan buatan dan perkembangan teknologi tingkat lanjut lain sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 31
(1)
Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (1) diselenggarakan oleh Unit Organisasi, Unit Kerja,
dan/atau UPT secara terpadu dan terintegrasi sesuai
dengan tugas dan fungsinya.
(2)
Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Pusdatin menjadi Layanan SPBE
Kementerian.
(3)
Integrasi Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan berdasarkan Arsitektur SPBE.
BAB III MANAJEMEN SPBE
Pasal 32
(1)
Manajemen SPBE meliputi:
a.
manajemen risiko SPBE;
b.
manajemen keamanan informasi;
c.
manajemen data;
d.
manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi;
e.
manajemen sumber daya manusia;
f.
manajemen pengetahuan;
g.
manajemen perubahan; dan
h.
manajemen layanan SPBE.
(2)
Pelaksanaan Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 33
(1)
Manajemen risiko SPBE sebagaimana dimaksud pada
Pasal 32 ayat (1) huruf a bertujuan untuk menjamin
keberlangsungan
pelaksanaan
SPBE
dengan
meminimalkan dampak risiko dalam mencapai tujuan
SPBE.
(2)
Manajemen
risiko
SPBE
dilakukan
melalui
proses
identifikasi, analisis, pengendalian, pemantauan, dan
evaluasi SPBE terhadap risiko dalam pelaksanaan SPBE
di Kementerian.
(3)
Manajemen risiko SPBE dilaksanakan oleh setiap unit
pemilik risiko dan dikoordinasikan unit kepatuhan
internal unit organisasi.
(4)
Manajemen risiko SPBE dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 34
(1) Manajemen keamanan informasi SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf b bertujuan menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko keamanan informasi.
(2) Manajemen keamanan informasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap Keamanan SPBE. (3) Manajemen keamanan informasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh: a. Unit Organisasi; b. Unit Kerja; c. UPT; dan d. pihak eksternal. (4) Pihak eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d merupakan mitra kerja dan penyedia barang/jasa di Kementerian. (5) Pelaksanaan manajemen keamanan informasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Pusdatin. (6) Manajemen keamanan informasi SPBE dan ketentuan sanksi terhadap pelanggaraan keamanan informasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35
(1)
Manajemen data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
ayat (1) huruf c bertujuan untuk menjamin terwujudnya
data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat
diakses
sebagai
dasar
perencanaan,
pelaksanaan,
evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional.
(2)
Manajemen data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan melalui proses pengelolaan arsitektur data, data
induk, data referensi, basis data, kualitas data, dan
interoperabilitas data.
(3)
Manajemen data mencakup jenis data dan informasi
statistik, data dan informasi geospasial, data dan
informasi kebencanaan, data dan informasi digital
infrastruktur, serta data dan informasi lainnya yang
dikelola oleh Kementerian.
(4)
Data dan informasi statistik sebagaimana dimaksud pada
ayat
(3)
merupakan
data
berupa
angka
tentang
karakteristik atau ciri khusus suatu populasi yang
diperoleh
dengan
cara
pengumpulan,
pengolahan,
penyajian, dan analisis.
(5)
Data dan informasi geospasial sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan data tentang lokasi geografis,
dimensi atau ukuran, dan/atau karakteristik objek alam
dan/atau buatan manusia yang berada di bawah, pada,
atau di atas permukaan bumi.
(6)
Data dan informasi kebencanaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) merupakan kumpulan fakta, karakter,
angka, spasial, audio dan visual, dan data lain yang
berkaitan dengan kejadian bencana, potensi bencana,
serta dampaknya terhadap manusia, lingkungan dan
infrastruktur dalam fase prabencana, tanggap darurat,
dan pascabencana.
(7) Data dan informasi digital infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan data berupa model tiga dimensi beserta atribut geometris dan non-geometris, serta data dan dokumen lain tentang perencanaan, perancangan, konstruksi, pengawasan, dan pengelolaan aset infrastruktur dan bangunan yang diperoleh dan dikelola berdasarkan prinsip building information modelling. (8) Data dan informasi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan data dan informasi selain data statistik, data geospasial, data dan informasi kebencanaan, dan data dan informasi digital infrastruktur.
Pasal 36
(1)
Manajemen Data sebagaimana dimaksud pada Pasal 35
ayat (1) berlaku untuk Unit Organisasi, Unit Kerja,
balai/UPT serta pihak yang terkait dengan pengelolaan
data di Kementerian.
(2)
Penyelenggaraan
Manajemen
Data
Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan:
a.
Forum Satu Data Kementerian;
b.
tim pengarah pada tim koordinasi SPBE;
c.
walidata Kementerian;
d.
koordinator produsen data;
e.
produsen Data; dan
f.
pengguna Data.
(3)
Forum Satu Data Kementerian sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) huruf a mempunyai tugas:
a.
menyepakati
standar
data,
metadata,
interoperabilitas data, kode referensi dan/atau data
induk yang digunakan di Kementerian;
b.
memberikan
usulan
standar
data,
metadata,
interoperabilitas data, kode referensi, dan/atau data
induk di lingkungan Kementerian untuk ditetapkan
oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
c.
memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan
pengumpulan data;
d.
menyepakati jadwal pemutakhiran data.
(4)
Tim Pengarah pada tim koordinasi SPBE sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b menetapkan Kode
Referensi dan/atau Data Induk dalam hal Forum Satu
Data Kementerian tidak mencapai kesepakatan terhadap
Kode Referensi dan/atau Data Induk.
(5)
Walidata Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c mempunyai tugas:
a.
memberikan
usulan
standar
data,
metadata,
interoperabilitas data, kode referensi dan/atau data
induk ke Forum Satu Data Kementerian yang berlaku
di Kementerian;
b.
melakukan bagi pakai Data dan Informasi antar Unit
Kerja di Kementerian, Instansi Pusat, dan/atau
Pemerintah Daerah;
c.
memberikan rekomendasi dalam proses perencanaan
pengumpulan data;
d.
melakukan
pemeriksaan
ulang
terhadap
data
prioritas;
e.
melakukan pembinaan penyelenggaraan satu data
Kementerian
termasuk
melakukan
pembinaan
Produsen Data sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
f.
melakukan konsultasi kepada Tim Pengarah tim
koordinasi SPBE untuk mendapat arahan terkait
dengan kualitas data Kementerian menuju Satu Data
Indonesia;
g.
mengonsolidasikan hasil pembahasan Forum Satu
Data Kementerian; dan
h.
menyebarluaskan kode referensi dan/atau Data
Induk
Kementerian
dalam
Portal
Satu
Data
Indonesia.
(6)
Koordinator Produsen Data sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) huruf d mempunyai tugas:
a.
mengoordinasikan perencanaan dan pengumpulan
data
bersama
Produsen
Data
dan
Walidata
Kementerian;
b.
mengumpulkan,
memeriksa,
dan
mengelola
kesesuaian data yang disampaikan oleh Produsen
Data sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia;
c.
mengusulkan daftar data sebagai Data Prioritas;
d.
memastikan keamanan data dan informasi;
e.
memberikan masukan kepada Forum Satu Data
Kementerian mengenai Standar Data, Metadata, dan
Interoperabilitas
Data
sesuai
dengan
bidang
tugasnya;
f.
membantu Walidata Kementerian dalam pembinaan
penyelenggaraan satu data Kementerian di Unit
Organisasinya;
g.
melakukan pemantauan Satu Data Bidang Pekerjaan
Umum di Unit Organisasinya;
h.
melakukan evaluasi penyelenggaraan Satu Data
Bidang Pekerjaan Umum di Unit Organisasinya.
i.
mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, dan
mengelola data yang disampaikan oleh Unit Kerja dan
UPT yang menghasilkan data sesuai dengan tugas
dan fungsinya sesuai dengan prinsip Satu Data
Indonesia;
j.
menyebarluaskan data, metadata, kode referensi, dan
data induk ke dalam media bagi pakai data di Pusat
Data Kementerian;
k.
membantu Walidata Kementerian dalam membina
Unit Kerja dan UPT yang menghasilkan data sesuai
dengan tugas dan fungsinya;
l.
Menetapkan pembatasan akses data bersama Unit
Kerja dan UPT yang menghasilkan data sesuai dengan
tugas dan fungsinya sesuai dengan tingkat klasifikasi
keamanan data; dan
m.
menyebarluaskan kode referensi dan/atau Data
Induk dalam media bagi-pakai data di tingkat
kementerian yang dapat diakses melalui pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam Pusat Data Nasional dan/atau Platform dengan mengacu pada klasifikasi informasi yang telah ditetapkan pada Manajemen Keamanan Informasi. (7) Produsen Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e mempunyai tugas: a. menghasilkan data yang berkualitas, yaitu data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan melalui pemenuhan standar data, metadata, kaidah interoperabilitas data, dan menggunakan kode referensi dan/atau data induk yang telah ditetapkan; b. melakukan verifikasi dan validasi data bersama Unit Kerja di masing-masing Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi; c. memberi masukan kepada Unit Kerja di masing- masing Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi terkait dengan standar data, format baku metadata, kaidah interoperabilitas data, penggunaan kode referensi dan/atau data induk, proses perencanaan pengumpulan data, dan data prioritas; d. memutakhirkan data sesuai dengan jadwalnya; e. menyampaikan data, metadata, dan pembatasan aksesnya kepada Unit Kerja di masing-masing Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi; f. menetapkan pembatasan akses data bersama Unit Kerja di masing-masing Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi sesuai dengan tingkat klasifikasi keamanan data; dan g. menjaga keamanan Data dan Informasi. (8) Pengguna Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f merupakan instansi pusat, instansi daerah, perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum yang menggunakan data dari Kementerian.
Pasal 37 (1) Penyelenggaraan Manajemen Data mencakup siklus pengelolaan data sebagai berikut: a. perencanaan Data; b. pengumpulan Data; c. pemeriksaaan Data; dan d. penyebarluasan Data. (2) Perencanaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diselenggarakan dengan ketentuan: a. Forum Satu Data Kementerian menentukan daftar data yang dikumpulkan, daftar data prioritas, Produsen Data, dan jadwal rilis atau update yang harus disusun kode referensi dan/atau data induknya;
b. Walidata bersama Koordinator Produsen Data dan Produsen Data menyusun standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk berdasarkan arsitektur data dan informasi Kementerian, rekomendasi Walidata Kementerian, dan rekomendasi Forum Satu Data Kementerian; c. Forum Satu Data Kementerian menyepakati kode referensi dan/atau data induk, serta Walidata atas kode referensi dan/atau data induk tersebut; d. Walidata Kementerian dapat mengusulkan standar data, metadata, kode referensi dan/atau data induk yang yang telah disepakati oleh Forum Satu Data Kementerian untuk ditetapkan oleh Menteri; dan e. Walidata Kementerian mengkomunikasikan penetapan ayat (10) huruf d kepada pihak-pihak terkait dalam pengelolaan data, Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT. (3) Pengumpulan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diselenggarakan dengan ketentuan: a. Walidata Kementerian menyiapkan layanan media bagi-pakai data di Pusat Data Nasional dan/atau Platform yang sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku; b. koordinator Produsen Data Mengumpulkan, memeriksa kesesuaian data, dan mengelola data yang disampaikan oleh Unit Kerja dan UPT yang menghasilkan data sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan prinsip Satu Data Indonesia; c. menyebarluaskan data, metadata, kode referensi, dan data induk ke dalam media bagi-pakai data di Pusat Data Kementerian; d. membantu Walidata Kementerian dalam membina Unit Kerja dan UPT yang menghasilkan data sesuai dengan tugas dan fungsinya; e. menetapkan pembatasan akses data bersama Unit Kerja dan UPT yang menghasilkan data sesuai dengan tugas dan fungsinya sesuai dengan tingkat klasifikasi keamanan data; f. Produsen Data menghasilkan dan menyiapkan data untuk dikumpulkan, sesuai dengan: 1. standar data; 2. metadata; 3. daftar data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian; dan 4. jadwal pemutakhiran data atau rilis data; g. koordinator Produsen Data memeriksa kesiapan Infrastruktur SPBE untuk melakukan pengiriman data ke Walidata Kementerian sesuai dengan periode waktu yang telah ditetapkan oleh Walidata Kementerian atau apabila diperlukan, dilakukan pengiriman ulang: 1. jika Infrastruktur SPBE siap, Koordinator Produsen Data melakukan pengiriman data melalui Infrastruktur SPBE pertukaran data ke dalam media bagi-pakai data di Pusat Data
Nasional dan/atau Platform dan memberikan notifikasi daftar data, periode, pembatasan aksesnya, dan jumlah data yang dikirim kepada Walidata Kementerian sebagai pembanding; 2. jika infrastruktur SPBE belum siap atau terjadi gangguan, pelaksanaan pengiriman data dari Koordinator Produsen Data dilakukan secara luring melalui media penyimpanan data berupa CD/DVD/External Hard Disk/Flashdisk sesuai dengan klasifikasi data mengacu pada Manajemen Keamanan Informasi. (4) Pemeriksaan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diselenggarakan dengan ketentuan: a. Walidata Kementerian bersama Koordinator Produsen Data memeriksa data yang dihasilkan oleh Produsen Data sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia, yaitu pemenuhan standar data, metadata, kaidah interoperabilitas data, dan penggunaan kode referensi dan/atau data induk yang telah ditetapkan. b. koordinator Produsen Data mencatat status kesesuaian dan status data, serta menyampaikan kepada Produsen Data. c. dalam hal data yang disampaikan oleh Produsen Data belum sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia, Koordinator Produsen Data mengembalikan data tersebut kepada Produsen Data. d. Walidata Kementerian memeriksa ulang data prioritas oleh Produsen Data dan menyetujui hasil pemeriksaan data prioritas yang sudah sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia. e. dalam hal hasil pemeriksaan data prioritas belum sesuai dengan Prinsip Satu Data Indonesia, Walidata Kementerian mengembalikan data tersebut kepada Koordinator Produsen Data untuk disesuaikan dan selanjutnya disetujui untuk disebarluaskan. (5) Penyebarluasan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diselenggarakan dengan ketentuan: a. penyebarluasan data merupakan kegiatan pemberian akses, pendistribusian, dan pertukaran data. b. setelah penetapan persetujuan hasil pemeriksaan, Walidata Kementerian menyebarluaskan data melalui media bagi-pakai data di Pusat Data Nasional dan/atau Platform untuk kebutuhan distribusi dan pertukaran data dengan mengacu pada klasifikasi informasi yang telah ditetapkan pada Manajemen Keamanan Informasi. c. Walidata Kementerian mengatur penyediaan akses data pada media bagi-pakai data untuk: 1. Kode Referensi; 2. Data induk; 3. Data; 4. metadata; 5. Data prioritas, jadwal rilis, dan/atau pemutakhiran Data; dan 6. interoperabilitas data;
d. media bagi-pakai data di Pusat Data Nasional dan/atau Platform dapat diakses sesuai dengan pembatasan akses yang telah ditetapkan; e. pengguna Data dapat mengajukan hak akses secara tertulis melalui sarana resmi kepada Walidata Kementerian; f. Walidata Kementerian menyampaikan izin akses/penolakan izin akses melalui sarana resmi dengan tembusan kepada Forum Satu Data Indonesia; dan g. Walidata Kementerian menyebarluaskan kode referensi dan/atau data induk Kementerian ke dalam Portal Satu Data Indonesia dengan pembatasan akses untuk kebutuhan distribusi dan pertukaran data. (6) Manajemen data dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 38
(1)
Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf d
bertujuan untuk menjamin ketersediaan dan optimalisasi
pemanfaatan aset teknologi informasi dan komunikasi
dalam SPBE.
(2)
Pelaksanaan manajemen aset teknologi informasi dan
komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas proses perencanaan, pengadaan, pengelolaan, dan
penghapusan perangkat keras dan perangkat lunak yang
digunakan dalam SPBE.
(3)
Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
seluruh pemilik aset teknologi informasi dan komunikasi
di Kementerian.
(4)
Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh
unit kerja di sekretariat jenderal mempunyai tugas
melaksanakan pembinaan, pengawasan, dan koordinasi
penyelenggaraan
pengelolaan
barang
milik
negara
dan/atau kekayaan negara Kementerian.
(5)
Manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 39
(1)
Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) huruf e bertujuan untuk untuk
menjamin keberlangsungan dan peningkatan mutu dan
Layanan
SPBE
termasuk
di
dalamnya
kegiatan
peningkatan kompetensi sumber daya manusia SPBE dan
promosi literasi SPBE.
(2)
Pelaksanaan
manajemen
sumber
daya
manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses
perencanaan,
pengembangan,
pembinaan,
dan
pendayagunaan sumber daya manusia SPBE.
(3)
Manajemen sumber daya manusia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Organisasi, Unit
Kerja, dan UPT yang memiliki sumber daya manusia
SPBE.
(4)
Manajemen
sumber
daya
manusia
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) pada proses perencanaan
dikoordinasikan oleh unit kerja di sekretariat jenderal
yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana
Kementerian, pada proses pengembangan dikoordinasikan
oleh
unit
organisasi
yang
mempunyai
tugas
menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia
bidang pekerjaan umum Kementerian, dan pada proses
pembinaan serta pendayagunaan sumber daya manusia
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
SPBE
dikoordinasikan oleh Pusdatin bersama dengan Unit
Organisasi.
(5)
Manajemen sumber daya manusia dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 40 (1) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf f bertujuan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE. (2) Pelaksanaan manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE. (3) Manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT. (4) Pelaksanaan manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh unit organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan pengembangan sumber daya manusia bidang pekerjaan umum. (5) Pelaksanaan manajemen pengetahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterapkan menggunakan aplikasi manajemen pengetahuan. (6) Manajemen pengetahuan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 41 (1) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) huruf g bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE. (2) Pelaksanaan manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap perubahan SPBE. (3) Manajemen perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dan dikoordinasikan oleh tim koordinasi SPBE.
(4) Manajemen perubahan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42
(1)
Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) huruf h bertujuan untuk memberikan
dukungan terhadap Layanan SPBE sehingga dapat
berjalan secara berkesinambungan, berkualitas, responsif,
dan adaptif dalam rangka menjamin keberlangsungan dan
meningkatkan kualitas Layanan SPBE kepada Pengguna
SPBE.
(2)
Pelaksanaan Manajemen Layanan SPBE sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas proses pelayanan
kepada pengguna SPBE, pengoperasian Layanan SPBE,
dan pengelolaan Aplikasi SPBE.
(3)
Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Unit Organisasi, Unit Kerja,
dan/atau UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
ayat (1) sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4)
Manajemen Layanan SPBE sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikoordinasikan oleh tim koordinasi SPBE.
(5)
Manajemen Layanan SPBE dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 43 Ketentuan mengenai Manajemen SPBE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV AUDIT TIK
Pasal 44 (1) Audit TIK dilaksanakan untuk memastikan keandalan dan keamanan sistem teknologi informasi dan komunikasi. (2) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. audit Infrastruktur SPBE; b. audit Aplikasi SPBE; dan c. audit Keamanan SPBE. (3) Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara: a. internal; dan b. eksternal.
Pasal 45
(1)
Audit TIK internal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
ayat (3) huruf a dilaksanakan oleh unit organisasi yang
mempunyai tugas menyelenggarakan pengawasan intern
Kementerian.
(2)
Pelaksanaan Audit TIK internal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus berkoordinasi dengan Sekretaris
Jenderal Kementerian selaku ketua tim pengarah pada tim
koordinasi SPBE.
Pasal 46
(1)
Audit TIK eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal
44 ayat (3) huruf b dilaksanakan oleh:
a.
lembaga pelaksana Audit TIK pemerintah; atau
b.
lembaga pelaksana Audit TIK yang terakreditasi,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(2)
Pelaksanaan Audit TIK eksternal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikoordinasikan oleh Sekretaris Jenderal
Kementerian selaku ketua tim pengarah pada tim
koordinasi SPBE.
(3)
Audit TIK eksternal dilakukan setelah Audit TIK internal
dilaksanakan.
Pasal 47 (1) Audit TIK dilaksanakan minimal 1 (satu) kali dalam 2 (dua) tahun. (2) Pelaksanaan Audit TIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB V TIM KOORDINASI SPBE
Pasal 48
(1)
Dalam mewujudkan penguatan kapasitas pengelolaan dan
sistem koordinasi pelaksanaan pembangunan SPBE, perlu
dibentuk tim koordinasi SPBE.
(2)
Tim koordinasi SPBE Kementerian merupakan para
pejabat
dalam
tim
yang
diberi
tugas
untuk
mengendalikan, mengarahkan, dan mengevaluasi SPBE,
termasuk
didalamnya
melaksanakan
perumusan
kebijakan dan penerapan SPBE di Kementerian serta
melakukan koordinasi kerjasama untuk mendukung
penerapan
SPBE
antarinstansi
pusat
dan/atau
pemerintah daerah.
(3)
Tim koordinasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a.
tim pengarah yang dipimpin oleh seorang ketua;
b.
tim pelaksana yang dipimpin oleh seorang ketua; dan
c.
sekretariat.
(4)
Kapasitas kepemimpinan, pengetahuan, dan praktik
terbaik tim koordinasi SPBE perlu diperkuat atau
ditingkatkan melalui sosialisasi, diskusi, pelatihan, dan
studi banding.
(5)
Keanggotaan, tugas, dan fungsi tim koordinasi SPBE
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri.
BAB VI PEMANTAUAN DAN EVALUASI SPBE
Pasal 49 (1) Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kematangan dan meningkatkan kualitas SPBE di Kementerian. (2) Pemantauan dan evaluasi SPBE mencakup kebijakan internal SPBE, Tata Kelola SPBE, Manajemen SPBE, dan Layanan SPBE. (3) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh tim asesor internal. (4) Tim asesor internal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. (5) Pelaksanaan pemantauan dan evaluasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 50 Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur SPBE Kementerian sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 9 Tahun 2023 tentang Penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 871), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 51 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Februari 2026...
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
TENTANG
PENERAPAN
SISTEM
PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK
PEMANFAATAN KECERDASAN BUATAN DAN PERKEMBANGAN TEKNOLOGI TINGKAT LANJUT LAIN
A. DAFTAR ISTILAH
Istilah yang dipergunakan pada lampiran Peraturan Menteri ini adalah sebagai
berikut:
1.
Actuator adalah perangkat yang memberikan respon sesuai desain
penerapannya (misalnya memberikan peringatan, menyambungkan atau
memutuskan arus listrik).
2.
Alert adalah peringatan untuk deteksi masalah, misalnya peringatan
dihasilkan oleh perangkat IoT.
3.
Anomaly Detection adalah teknik analisis (seringkali menggunakan
Machine Learning) untuk mengidentifikasi pola, perilaku, atau event yang
tidak biasa atau menyimpang dari perilaku atau pola normal (yang disebut
baseline). Dalam keamanan, ini digunakan untuk mendeteksi event yang
mencurigakan yang mungkin mengindikasikan serangan siber.
4.
API Abuse adalah penyalahgunaan Application Programming Interface (API),
yaitu antarmuka yang memungkinkan dua aplikasi saling berkomunikasi.
Penyerang bisa mengeksploitasi API yang tidak aman untuk mengakses,
memanipulasi data, atau membebani sistem.
5.
Application Layer adalah lapisan yang bertanggung jawab dalam
pemrosesan dan menampilkan data kepada pengguna, termasuk aplikasi
seperti smart home atau smart city.
6.
Big Data Analgtics adalah teknologi analisis terhadap data yang berukuran
sangat besar, tidak terstruktur, dan tidak diketahui pola, korelasi ataupun
relasi antar data.
7.
Business Layer adalah lapisan yang berperan untuk mengintegrasikan
aplikasi IoT dengan kebutuhan strategi organisasi, serta mengelola
aplikasi, pengguna, dan data untuk mencapai tujuan organisasi.
8.
Business Logic Attacks adalah serangan yang mengeksploitasi kelemahan
dalam alur kerja atau aturan aplikasi (logika bisnis), bukan kelemahan
teknis.
9.
Cloud computing adalah teknologi layanan berbagi pakai yang dapat
diakses melalui internet untuk memberikan layanan data, aplikasi, dan
infrastruktur kepada pengguna.
10.
CoAP (Constrained Application Protocol) adalah Protokol transfer dokumen
yang sangat ringan, mirip dengan HTTP (protokol dasar web), tetapi
dioptimalkan untuk perangkat constrained (perangkat yang terbatas)
seperti sensor kecil. CoAP bekerja di atas UDP (User Datagram Protocol),
menjadikannya lebih efisien dan cepat, cocok untuk jaringan low-power.
11.
Compliance Framework adalah sekumpulan kebijakan, prosedur, dan
kontrol terstruktur yang dirancang untuk membantu organisasi
memenuhi persyaratan hukum, regulasi, dan standar industri tertentu.
12.
Data Anonymization adalah proses menghapus atau memodifikasi
informasi identitas pribadi (seperti nama, alamat, atau nomor KTP) dari
kumpulan data sehingga data tersebut tidak dapat lagi dikaitkan secara
langsung dengan individu mana pun, demi menjaga privasi.
13.
Data Corruption adalah kondisi di mana data rusak, tidak akurat, atau
diubah secara tidak sengaja (karena kegagalan sistem atau transmisi) atau
sengaja (karena serangan siber), sehingga data tersebut menjadi tidak
valid atau tidak dapat digunakan.
14.
Data Leakage adalah bocornya data sensitif ke lingkungan yang tidak sah
(misalnya ke internet publik atau pihak ketiga yang tidak berhak), baik
karena kegagalan keamanan sistem maupun disengaja.
15.
DDoS (Distributed Denial of Service) adalah potensi risiko pada Network
Layer yang berupa serangan siber yang bertujuan membuat layanan
jaringan atau server tidak dapat diakses oleh pengguna sah karena
kelebihan beban trafik (lalu lintas data) yang dikirim dari banyak sumber
secara terdistribusi.
16.
Digital Signature adalah teknik matematis yang digunakan untuk
memverifikasi keaslian dan integritas suatu dokumen digital atau pesan.
Ini memastikan bahwa data benar-benar berasal dari pengirim yang
diklaim dan belum dimodifikasi.
17.
Eavesdropping adalah tindakan mendengarkan atau mencegat secara
rahasia transmisi data di jaringan tanpa izin. Mirip dengan tapping
telepon, ini bertujuan mencuri informasi sensitif saat data sedang
bergerak (in transit).
18.
Edge Computing adalah Konsep pemrosesan atau analisis data yang
dilakukan sedekat mungkin dengan sumber data (sensor atau gateway)
yang bertujuan untuk mengurangi latensi dan beban jaringan.
19.
Edge
Device
Exploitation
adalah
pemanfaatan
celah
keamanan
(vulnerability) yang ada pada perangkat yang berada di tepi jaringan (edge
devices), seperti gateway atau perangkat komputasi tepi, untuk
mendapatkan akses ke jaringan yang lebih luas.
20.
Fault Management adalah bagian dari manajemen sistem jaringan yang
berperan dalam deteksi kegagalan dan pemulihan gangguan pada
jaringan, misalnya melalui penerapan auto-failover ke gateway cadangan.
21.
Firmware adalah jenis perangkat lunak permanen yang tertanam langsung
pada perangkat keras (chip) perangkat. Fungsinya adalah untuk
memberikan instruksi dasar tingkat rendah tentang bagaimana perangkat
harus beroperasi dan mengelola dirinya sendiri.
22.
Firmware Update (OTA) adalah proses pembaruan firmware setiap
perangkat IoT yang dikelola secara aman, dan dapat dilakukan secara
Over-The-Air (OTA) atau nirkabel.
General Data Protection Regulation (GDPR) adalah peraturan Uni Eropa yang mengatur perlindungan data dan privasi individu, memberikan kendali kepada penduduk Uni Eropa atas data pribadi.
Health Monitoring adalah proses pemantauan terus-menerus terhadap kondisi fisik, kinerja (performance), dan keamanan perangkat IoT untuk memastikan ketersediaan (availability) dan kepatuhan keamanan.
HTTPS (HyperText Transfer Protocol Secure) adalah versi aman dari HTTP, protokol standar yang digunakan browser untuk mengakses situs web. HTTPS mengenkripsi komunikasi antara perangkat (atau client) dan server menggunakan SSL/TLS. Dalam IoT, ini digunakan untuk komunikasi data yang membutuhkan tingkat keamanan tinggi dan pertukaran data yang lebih besar (misalnya, firmware update atau komunikasi gateway ke cloud).
Incident Response Plan dalah dokumen terperinci dan terstruktur yang berisi langkah-langkah yang harus diikuti oleh tim IT dan keamanan sebuah organisasi ketika terjadi insiden keamanan siber (seperti serangan malware atau pelanggaran data). Rencana ini mencakup tahapan mulai dari persiapan, deteksi, penahanan, pemulihan, hingga pembelajaran (lessons learned).
Input Validation adalah proses pemeriksaan (validasi) dan pembersihan semua data yang dimasukkan oleh pengguna atau dari sumber eksternal sebelum data tersebut diproses oleh aplikasi. Tujuannya adalah untuk mencegah bug atau serangan yang memanfaatkan input yang tidak terduga atau berbahaya (misalnya SQL Injection).
Insecure Authentication adalah mekanisme atau proses verifikasi identitas (seperti username dan password) yang lemah, mudah dibobol, atau gagal melindungi kredensial, sehingga memungkinkan penyerang meniru identitas pengguna atau perangkat yang sah.
Integrasi Handshake (API) adalah metode integrasi di mana pabrikan mengembangkan Application Programming Interface (API) agar dua atau beberapa sistem yang berbeda dapat saling terhubung.
Integrity Checks adalah proses yang dilakukan untuk memastikan data atau file belum diubah secara tidak sah selama transmisi atau penyimpanan.
Internet of Things (IoT) adalah perangkat elektronik yang dilengkapi dengan perangkat lunak, sensor, aktuator, dan konektivitas internet sehingga mampu melakukan pengiriman atau pertukaran data melalui akses internet.
Interoperabilitas adalah Kemampuan perangkat IoT untuk dapat bekerja dengan berbagai platform dan protokol (misalnya MQTT, CoAP, HTTPS, LoRaWAN, dll.).
Jitter adalah variasi latency antar paket dalam konteks Quality of Service (QoS).
Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence-AI) adalah teknologi kecerdasan buatan pada mesin yang memiliki fungsi kognitif untuk melakukan pembelajaran dan pemecahan masalah sebagaimana halnya dilakukan oleh manusia.
Kecerdasan Buatan Agentik atau AI Agentik adalah kecerdasan buatan yang bisa bertindak sendiri untuk mencapai tujuan, seperti asisten digital yang mandiri atau autonomous driving. kecerdasan buatan Agentik menerima tugas, merencanakan langkah-langkah, dan melaksanakannya tanpa perlu diarahkan secara terus-menerus.
Kecerdasan Buatan Generatif atau AI Generatif adalah adalah kecerdasan buatan yang menciptakan sesuatu yang baru, seperti teks, gambar, musik, atau kode.
Kecerdasan Buatan Prediktif atau AI Prediktif adalah kecerdasan buatan yang memprediksi apa yang akan terjadi berdasarkan data masa lalu, belajar dari pola-pola sebelumnya, dan memperkirakan kemungkinan kejadian di masa depan.
Key Performance Indicators (KPIs) adalah metrik kinerja utama yang menampilkan metrik kinerja utama (misalnya tingkat konsumsi energi pada IoT).
Latency adalah waktu pengiriman data end-to-end dalam konteks Quality of Service (QoS) , atau waktu respons perangkat.
LoRaWAN (Long Range Wide Area Network) adalah sebuah spesifikasi protokol jaringan dan sistem arsitektur yang dirancang untuk komunikasi nirkabel jarak jauh (long-range) dengan konsumsi daya yang sangat rendah (low-power). Teknologi ini memungkinkan perangkat bertenaga baterai mengirim data dalam jarak hingga kilometer, menjadikannya pilihan utama untuk aplikasi Smart City dan sensor pertanian yang tersebar luas.
Low-power mode adalah mode penggunaan daya yang dioptimasi untuk perangkat yang dioperasikan dengan baterai (battery-operated).
Machine Learning (ML) atau mesin pembelajaran adalah teknologi digunakan untuk prediksi, deteksi anomali, dan pengambilan keputusan otomatis dalam konteks Analitik Data dan kecerdasan buatan.
Malware atau Malicious Software adalah rogram atau kode jahat yang dirancang untuk menyusup, merusak, atau mendapatkan akses tidak sah ke sistem komputer, server, atau jaringan (termasuk virus, ransomware, spyware).
Man-in-the-Middle (MitM) adalah serangan di mana penyerang diam-diam mencegat dan berpotensi mengubah komunikasi antara dua pihak yang sedang berkomunikasi (misalnya antara sensor dan server) tanpa diketahui oleh kedua pihak tersebut.
Middleware adalah perangkat integrasi yang berfungsi sebagai jembatan antara perangkat IoT dan aplikasi yang berbeda, memungkinkan komunikasi antara platform perangkat keras dan perangkat lunak yang beragam.
Mobile internet adalah akses internet yang menggunakan gawai personal.
MQTT (Message Queuing Telemetry Transport) adalah protokol messaging yang sangat ringan, dirancang khusus untuk perangkat dengan keterbatasan sumber daya (low bandwidth) dan daya. Ini menggunakan pola pub/sub (publisher/subscriber), di mana sensor (publisher) mengirim data ke broker sentral, dan aplikasi (subscriber) mengambil data dari broker tersebut. Sangat ideal untuk komunikasi IoT.
Network Layer atau transport layer atau communication layer, yang bertanggung jawab dalam transmisi data dari dan ke application layer.
Network Segmentation adalah praktik membagi jaringan komputer menjadi segmen-segmen atau sub-jaringan yang lebih kecil dan terisolasi. Tujuannya adalah untuk membatasi pergerakan potensi ancaman (seperti malware) dan mencegahnya menyebar ke seluruh jaringan jika satu segmen terkompromi.
NIST CSF adalah kerangka kerja sukarela yang dikembangkan oleh National Institute of Standards and Technology AS untuk membantu organisasi dari semua ukuran dalam mengelola dan mengurangi risiko keamanan siber.
Packet Loss adalah persentase paket hilang dalam transit (kritis untuk aplikasi real-time).
Perception Layer atau sensor layer adalah perangkat IoT endpoint bertanggung jawab dalam penginderaan (sensor) dan juga dapat dilengkapi dengan actuator.
Physical Tampering adalah upaya merusak atau memodifikasi secara fisik (membongkar, memutus kabel, memanipulasi komponen) suatu perangkat keras (seperti sensor atau gateway) dengan tujuan agar perangkat berhenti berfungsi atau mengompromikan keamanannya.
Predictive Maintenance adalah deteksi dini kegagalan yang dapat dilakukan dengan penerapan machine learning untuk mendeteksi kegagalan dari pola historis dan digunakan untuk pengelolaan pemeliharaan.
Privacy Violations adalah pelanggaran terhadap hak individu untuk mengontrol bagaimana data pribadi mereka dikumpulkan, disimpan, dan digunakan. Ini terjadi ketika data dikumpulkan atau diolah tanpa persetujuan atau di luar tujuan yang ditentukan.
Protocol Vulnerabilities (MQTT/CoAP) adalah kelemahan, cacat, atau bug dalam desain atau implementasi protokol komunikasi standar (seperti MQTT atau CoAP) yang dapat dimanfaatkan oleh penyerang untuk mengganggu komunikasi atau mencuri data.
Quality of Service (QoS) adalah serangkaian teknik untuk mengelola prioritas trafik jaringan untuk data delivery yang andal, latensi rendah untuk aplikasi real-time, dan pemanfaatan bandwidth yang optimal.
RBAC (Role-Based Access Control) adalam mekanisme pengendalian keamanan pada Application Layer untuk otentikasi yang berbasis peran atau kewenangan.
Real-time atau waktu-nyata adalah istilah yang mengacu pada pengumpulan, analisis data , dan pemantauan data yang terjadi pada saat itu juga.
Secure Boot adalah fitur keamanan pada firmware (BIOS/UEFI) yang memastikan bahwa hanya perangkat lunak yang ditandatangani secara digital dan tepercaya (seperti sistem operasi) yang dapat dimuat saat komputer dinyalakan. Ini mencegah malware mengambil alih proses boot awal
Security Analytics adalah proses pengumpulan, agregasi, dan analisis data keamanan dalam jumlah besar (log sistem, event jaringan) menggunakan
tool dan teknik canggih (seperti ML dan AI) untuk mengidentifikasi ancaman, tren serangan, dan pola risiko secara lebih efektif. 62. SHA-256 adalah fungsi hashing kriptografi yang mengambil data (apapun ukurannya) dan menghasilkan string karakter unik dengan panjang tetap (256 bit). Perubahan sekecil apa pun pada data akan menghasilkan hash yang sangat berbeda. 63. Skalabilitas adalah dukungan pada perangkat IoT untuk penambahan perangkat baru dan kompatibilitas dengan teknologi masa depan. 64. SSL/TLS (Secure Sockets Layer / Transport Layer Security) adalah kriptografi standar yang digunakan untuk mengamankan komunikasi data di internet (termasuk yang digunakan oleh HTTPS), yang merupakan lapisan keamanan yang memastikan bahwa data yang dikirim antara dua titik (misalnya sensor dan server) tetap rahasia dan tidak dapat diotak- atik. 65. Support Layer atau gateway layer atau edge layer adalah lapisan yang bertanggung jawab untuk memastikan data terotentikasi, terlindungi dengan baik, dan mengirimkan data ke network layer. 66. Throughput adalah jumlah data yang sukses dikirim per detik. 67. TLS/DTLS adalah protokol kriptografi standar industri yang digunakan untuk mengamankan komunikasi melalui jaringan komputer. Ini memastikan bahwa data yang dikirim antara dua aplikasi (misalnya web browser dan server) bersifat pribadi (confidential) dan integritasnya terjaga (unaltered). TLS adalah penerus dari SSL. DTLS adalah varian dari TLS yang dirancang untuk mengamankan komunikasi yang menggunakan protokol UDP (User Datagram Protocol), yang lebih cepat tetapi tidak menjamin pengiriman paket. DTLS penting dalam IoT, terutama untuk protokol ringan seperti CoAP. 68. Trusted Platform Module (TPM) adalah adalah sebuah chip kriptografi khusus yang tertanam pada motherboard komputer. Fungsinya adalah untuk menyimpan kunci enkripsi, sertifikat digital, dan hash pengukuran integritas secara aman, sehingga meningkatkan keamanan perangkat keras secara keseluruhan. 69. Unauthorized Access adalah upaya atau tindakan yang berhasil masuk atau mengakses sistem, data, atau sumber daya jaringan tanpa izin atau kredensial yang sah dari pemilik sistem. 70. User-Centric adalah prinsip di mana perangkat IoT harus memiliki antarmuka yang mudah digunakan dan kemampuan personalisasi. 71. Zero-Touch Deployment adalah metode otomatisasi yang memungkinkan perangkat keras atau perangkat lunak baru (seperti perangkat jaringan, server, komputer pengguna, atau perangkat IoT) dikonfigurasi, provisioning, dan disiapkan agar siap digunakan sepenuhnya tanpa memerlukan intervensi, atau konfigurasi manual oleh teknisi di lokasi pemasangan.
B. PENDAHULUAN Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) telah menyertakan Rencana Induk SPBE nasional pada lampirannya. Rencana induk SPBE nasional menekankan pemanfaatan
TIK yang efektif dan efisien melalui integrasi infrastruktur, sistem aplikasi, keamanan informasi, dan layanan TIK serta adopsi yang selektif yang disesuaikan dengan kondisi lingkungan internal dan eksternal Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah. Diantara teknologi masa depan yang diharapkan mendorong perubahan SPBE adalah sebagai berikut:
- Mobile internet, merupakan akses internet yang menggunakan gawai personal.
- Cloud computing, merupakan teknologi layanan berbagi pakai yang dapat diakses melalui internet untuk memberikan layanan data, aplikasi, dan infrastruktur kepada pengguna.
- Internet of Things (IoT), merupakan perangkat elektronik yang dilengkapi dengan perangkat lunak, sensor, aktuator, dan konektivitas internet sehingga mampu melakukan pengiriman atau pertukaran data melalui akses internet.
- Big Data Analgtics, merupakan teknologi analisis terhadap data yang berukuran sangat besar, tidak terstruktur, dan tidak diketahui pola, korelasi ataupun relasi antar data.
- Artificial Intelligence (kecerdasan buatan), merupakan teknologi kecerdasan buatan pada mesin yang memiliki fungsi kognitif untuk melakukan pembelajaran dan pemecahan masalah sebagaimana halnya dilakukan oleh manusia. Dalam rangka mendukung pemerintahan digital dan sejalan dengan perkembangan kebutuhan layanan administrasi pemerintahan dan layanan publik pada bidang infrastruktur pekerjaan umum, perlu ditetapkan standar penerapan teknologi terkait.
C. RUANG LINGKUP DAN BATASAN
- Ruang Lingkup Pedoman ini berlaku bagi seluruh unit kerja di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum yang mengembangkan, mengoperasikan, dan/atau memanfaatkan teknologi IoT dan kecerdasan buatan dalam layanan SPBE.
- Batasan Pengembangan, pengoperasian, dan/atau pemanfaatan teknologi IoT dan kecerdasan buatan harus mematuhi seluruh ketentuan pada Pedoman Manajemen Keamanan Informasi dan tidak menggunakan data rahasia dan/atau data pribadi. Penggunaan data rahasia dan/atau data pribadi pada IoT dan/atau kecerdasan buatan pelru diatur pada ketentuan lain yang lebih spesifik.
D. PEDOMAN PENERAPAN INTERNET OF THINGS (IoT) IoT dalam infrastruktur bidang Pekerjaan Umum mengacu pada penggunaan perangkat, sensor, dan perangkat lunak yang saling terhubung untuk memantau, mengelola, dan mengoptimalkan berbagai aspek infrastruktur publik seperti gedung, jembatan, sistem transportasi, dan utilitas lain terkait. IoT yang dimaksud termasuk yang menjadi bagian dari sistem IioT (Industrial Internet of Things), OT (Operation Technology), IACS (Industrial Automation & Control Systems), BACS (Building Automation & Control Systems), SCADA (Supervisory Control and Data Acquistion), dan sistem serupa yang digunakan dalam bidang infrastruktur pekerjaan umum. IoT memungkinkan pengumpulan dan analisis data secara real-time, yang mengarah pada peningkatan efisiensi, pemeliharaan, keamanan, dan keselamatan pengelolaan infrastruktur bidang Pekerjaan Umum. Standar ini dimaksudkan sebagai sebagai acuan dalam implementasi adopsi teknologi, sehingga aspek-aspek integrasi dan keamanan informasi SPBE dapat dicapai secara efektif dan efisien untuk menghasilkan layanan berkinerja tinggi.
- Prinsip-prinsip Penerapan IoT Prinsip IoT merupakan asas yang menjadi pertimbangan dalam penerapan IoT yang dikelola secara terintegrasi. Prinsip IoT memuat keseimbangan antara aspek manusia, lingkungan, dan teknologi, baik yang dinyatakan secara eksplisit maupun implisit. Prinsip IoT meliputi: a. Otomatisasi Perangkat IoT harus mampu beroperasi secara mandiri berdasarkan data sensor dan aturan yang ditetapkan. b. Keterhubungan Perangkat IoT harus terintegrasi melalui protokol standar untuk komunikasi antar-perangkat (device-to-device) dan dengan sistem pusat (cloud/server). c. Manajemen Energi Perangkat IoT harus menerapkan optimasi penggunaan daya, termasuk pengutamaan penggunaan sumber energi terbarukan dan mode low-power untuk perangkat battery-operated. d. Keamanan Siber Perangkat IoT harus menerapkan prinsip-prinsip keamanan siber termasuk namun tidak terbatas pada: enkripsi data, autentikasi perangkat, dan perlindungan dari serangan siber.
e. Analitik Data & Kecerdasan Buatan Perangkat IoT harus mendukung proses pengumpulan data yang efektif untuk analitik data dan kecerdasan buatan melalui penggunaan machine learning untuk prediksi, deteksi anomali, dan pengambilan keputusan otomatis. f. User-Centric Perangkat IoT harus memiliki antarmuka yang mudah digunakan dan kemampuan personalisasi. g. Fleksibilitas & Skalabilitas Perangkat IoT harus memiliki dukungan untuk penambahan perangkat baru dan kompatibilitas dengan teknologi masa depan. h. Pemantauan & Pemeliharaan Perangkat IoT harus mampu melakukan pemantauan real-time dan peringatan (alert) untuk deteksi dini masalah. i. Interoperabilitas Perangkat IoT harus memiliki kemampuan interoperabilitas yaitu dapat bekerja dengan berbagai platform dan protokol (misalnya MQTT, CoAP, HTTPS, LoRaWAN, dll.). 2. Arsitektur Sistem IoT Arsitektur Sistem IoT merupakan kerangka kerja atau struktur yang mendefinisikan bagaimana perangkat IoT, jaringan, dan sistem terhubung dan berinteraksi untuk mencapai tujuan tertentu. Arsitektur Sistem IoT mengatur berbagai komponen, seperti sensor, jaringan, dan platform cloud, bekerja sama dalam sebuah ekosistem IoT. Arsitektur IoT dapat menggunakan 3-layer, 4-layer, dan 5 layer architecture.
a. Perception Layer Lapisan ini juga disebut sebagai sensor layer, dimana perangkat IoT endpoint bertanggung jawab dalam penginderaan sesuai dengan
kebutuhan penerapannya. Penginderaan dapat terkait dengan lokasi, perubahan lingkungan, suhu, tekanan, gerakan, vibrasi, dan sebagainya. Pada perangkat tertentu, IoT endpoint juga dilengkapi dengan actuator yang memberikan respon sesuai desain penerapannya (misalnya memberikan peringatan, menyambungkan atau memutuskan arus listrik, membuka atau menutup valve, dan sebagainya). b. Support Layer Lapisan ini juga disebut gateway layer atau edge layer. Lapisan ini bertanggung jawab untuk memastikan bahwa data dikirim dari perangkat atau pengguna yang terotentikasi dan terlindungi dengan baik, serta mengirimkan data ke network layer baik melalui media kabel maupun nirkabel. c. Network Layer Lapisan ini juga disebut transport layer atau communication layer yang bertanggung jawab dalam transmisi data dari dan ke application layer. Lapisan ini dapat menggunakan media kabel maupun nirkabel. d. Application Layer Lapisan ini bertanggung jawab dalam pemrosesan dan menampilkan data kepada pengguna. Lapisan ini juga bertanggung jawab atas berbagai aplikasi ke berbagai pengguna sesuai dengan rancangan dan tujuan penerapannya. Beberapa aplikasi IoT yang dimaksud antara lain rumah pintar atau bangunan cerdas (smart home atau smart building), transportasi cerdas (smart transportation), kota cerdas (smart city), pertanian cerdas (smart farming), dan sebagainya. e. Business Layer Lapisan business layer berperan untuk mengintegrasikan aplikasi IoT dengan kebutuhan strategi organisasi. Lapisan ini bertanggung jawab dalam mengelola dan mengendalikan aplikasi-aplikasi IoT, pengguna, dan proses pengelolaan data dan informasi untuk mencapai tujuan bisnis atau organisasi.
- Kriteria Penerapan IoT mengacu pada standar teknis dan standar keamanan sebagai berikut: a. Standar IoT
ISO/IEC 30141:2024, Internet of Things (IoT) — Reference architecture
SNI ISO/IEC 30162:2022, Internet untuk Segala (IoT) — persyaratan kompatibilitas dan model pada perangkat dalam sistem IoT untuk industri
SNI ISO/IEC TR 30164:2020, Internet untuk Segala (IoT) - Edge computing
SNI ISO/IEC 30165:2021, Internet untuk Segala (IoT) — Kerangka kerja IoT waktu nyata, 2. Internet untuk Segala (IoT) - Edge computing
SNI ISO/IEC 21823-1:2019 Internet untuk Segala (IoT) – Interoperabilitas untuk sistem Internet untuk Segala – Bagian 1:Kerangka kerja
ISO/IEC 21823-2:2020, Internet of things (IoT) — Interoperability for IoT systems Part 2: Transport interoperability
SNI ISO/IEC 30162:2022, Internet untuk Segala (IoT) — Persyaratan kompatibilitas dan model pada perangkat dalam sistem IoT untuk industri
SNI ISO/IEC 21481:2021, Telekomunikasi dan pertukaran informasi antara sistem — Antarmuka dan protokol 2 komunikasi medan dekat (Near field communication interface and protocol 2/NFCIP-2) b. Standar Keamanan
ISO/IEC 27400:2022, Cybersecurity — IoT security and privacy — Guidelines
ISO/IEC 27402:2023 — IoT security and privacy — Device baseline requirements.
ISO/IEC 27403:2024 — IoT security and privacy — Guidelines for IoT-domotics.
ISO/IEC 27404 FDIS (2025) — IoT security and privacyy — Cybersecurity labelling framework for consumer IoT.
SNI IEC TS 62443-1-1:2009, Jaringan komunikasi industri – Keamanan jaringan dan sistem – Bagian 1-1: Terminologi, konsep, dan model
SNI IEC TR 62443-2-3:2015, Keamanan automasi industri dan sistem kontrol — Bagian 2-3: Manajemen patch di lingkungan lACS
SNI IEC 62443-2-4:2015, Keamanan automasi industri dan sistem kontrol ─ Bagian 2-4: Persyaratan program keamanan untuk penyedia layanan IACS
SNI IEC TR 62443-3-1:2009, Jaringan komunikasi industri — Keamanan jaringan dan sistem — Bagian 3-1: Teknologi keamanan automasi industri dan sistem kontrol
SNI IEC 62443-3-2:2020, Keamanan automasi industri dan sistem kontrol — Bagian 3-2: Asesmen risiko keamanan untuk desain sistem
SNI IEC 62443-3-3:2013 Jaringan komunikasi industri — Keamanan jaringan dan sistem — Bagian 3-3: Persyaratan keamanan sistem dan level keamanan
SNI IEC 62443-4-1:2018, Keamanan automasi industri dan sistem kontrol — Bagian 4-1: Persyaratan siklus hidup pengembangan produk yang aman
SNI IEC 62443-4-2:2019, Keamanan automasi industri dan sistem kontrol — Bagian 4-2: Persyaratan keamanan teknis untuk komponen IACS
- Manajemen Sistem IoT Manajemen Sistem IoT harus didukung dengan dashboard yang menjadi antar-muka untuk mendukung pengelolaan operasional maupun memperoleh data & informasi guna mendukung berbagai keputusan organisasi yang relevan. Ketentuan implementasi dashboard manajemen sistem IoT mencakup: a. Ringkasan Kinerja dan Status Keseluruhan Kemampuan menampilkan informasi ringkasan kinerja dan status keseluruhan diharapkan dapat memberikan gambaran global mengenai sistem IoT, antara lain:
- Jumlah perangkat terhubung, misalnya mengenai total sensor, aktuator, dan gateway yang aktif.
- Status sistem secara global, misalnya Indikator kesehatan sistem keseluruhan (dapat direpresentasikan dengan warna tertentu misalnya hijau = normal, kuning = peringatan, merah = kritis).
- Peta geolokasi atau posisi perangkat dalam sistem sebagai
bentuk visualisasi yang menunjukkan lokasi semua atau
perangkat-perangkat kritis secara geografis atau pada sistem,
dimana titik pada lokasi dapat berubah warna berdasarkan
statusnya.
Key performance indicators (KPIs yang menampilkan metrik
kinerja utama yang dihasilkan dari data IoT misalnya: tingkat
konsumsi energi untuk gedung, rata-rata penggunaan air bersih,
rata-rata tinggi muka air pada bendungan selama kurun waktu
tertentu, dan sebagainya.
b. Pemantauan Data Real-Time dan Historis
Pemantauan
data
real-time
dan
historis
diharapkan
dapat
menampilkan data yang dikumpulkan dari perangkat. - Grafik Time-series, yang menampilkan perubahan suatu variabel (suhu, kelembaban, tekanan, konsumsi daya) terhadap waktu
(detik, menit, jam, hari) yang sangat penting dalam analisis tren atas data. 2) Data Pengukuran, yang merupakan visualisasi sederhana yang menunjukkan nilai saat ini dan zona bahayanya (misalnya, pengukuran suhu yang menunjukkan apakah dalam batas normal). 3) Visualisasi numerik real-time, yang merupakan nilai terbaru dari sensor tertentu yang diperbarui secara live.
c. Pengelolaan dan Pemantauan Status Perangkat Pengelolaan dan pemantauan status perangkat merupakan bagian khusus untuk mengelola dan memantau kondisi dari setiap perangkat IoT, antara lain:
- Daftar perangkat yang dapat berupa tabel yang menampilkan semua perangkat dengan detail seperti nama, ID, status (online/offline), firmware version, dan waktu aktivitas terakhir (last seen).
- Rincian konfigurasi perangkat yang mampu menampilkan informasi detil pada suatu perangkat dan ftiur yang dapat digunakan untuk mengubah konfigurasinya (misalnya, mengubah interval pengiriman data).
- Status konektivitas yang menampilkan status koneksi perangkat IoT (misalnya kekuatan sinyal atau kualitas koneksi).
- Pengelolaan firmware secara OTA (Over-The-Air) termasuk notifikasi jika terdapat update firmware dan kemampuan untuk melalukan update ke perangkat tertentu atau kelompok perangkat.
- Daftar alarm aktif yang dapat berupa tabel yang menampilkan alarm yang sedang berlangsung, dilengkapi dengan tingkat keparahan (Severity: Critical, Warning, Info), waktu kejadian, dan perangkat sumber.
- Visualisasi alarm yang dapat menggunakan perubahan warna (merah berkedip untuk kritis), badge, atau pop-up untuk menarik perhatian ke alarm atas kejadian yang dianggap penting.
- Log historis alarm yang menyimpan riwayat semua alarm yang telah terjadi, disertai dengan tindakan yang telah diambil dan personil yang menanganinya.
d. Kontrol dan Automasi Dashboard tidak hanya untuk dapat digunakan untuk mengelola dan memantau perangkat IoT, tetapi juga dapat digunakan untuk melakukan tindakan tertentu.
- Tombol kontrol virtual yang dapat berupa tombol on/off, slider, atau toggle untuk mengendalikan aktuator dari jarak jauh misalnya: menyalakan lampu, mengunci pintu, atau mengatur setpoint suhu, dan sebagainya.
- Status perintah yang memberikan fitur konfirmasi bahwa perintah telah dikirim dan dijalankan oleh perangkat.
- Panel automasi atau Rules Engine yang memberikan tampilan sederhana dari aturan-aturan yang telah dibuat (misalnya if - then rules pada pengaturan "JIKA suhu > 30°C MAKA nyalakan AC", dan sebagainya)
e. Fitur Analitik dan Pelaporan Fitur analitik dan pelaporan memiliki kemampuan mengubah data mentah menjadi informasi yang dapat ditindaklanjuti, misalnya berupa:
- Laporan yang Dijadwalkan, yaitu fitur untuk menghasilkan laporan periodik (harian, mingguan, bulanan) dalam format PDF atau CSV, misalnya laporan konsumsi energi bulanan.
- Visualisasi Data misalnya berupa heatmaps (untuk melihat kepadatan event), grafik batang/perbandingan, analisis statistik sederhana (rata-rata, maks/min, total), dan sebagainya.
f. Aspek Keamanan dan Audit Dasboard harus memiliki kemampuan mengumpulkan data dan informasi untuk mendukung aspek keamanan dan audit, diantaranya:
- Log aktivitas pengguna yang mencatat siapa saja yang login, kapan, dan tindakan apa yang dilakukan (misalnya, mengubah konfigurasi atau mengirim perintah).
- Pemantauan ancaman keamanan, melalui pemantauan atas
percobaan akses yang tidak sah atau aktivitas mencurigakan dari perangkat.
Adapun aspek-aspek penting dalam Manajemen Sistem IoT mencakup pengeloaan atas aspek-aspek: a. Device Management (Manajemen Perangkat)
Manajemen perangkat mencakup aktivitas-aktivitas:
- Identifikasi Setiap perangkat IoT harus dilakukan identifikasi dan memiliki penamaaan (naming) dan pengalamatan (addressing) yang dikelola dengan baik. Penamaan dapat menggunakan nama yang disepakati berdasarkan rencana yang ditetapkan (misalnya dengan menggunakan kode produk, atau penomoran menggunakan Ucode atau Unique Code System dengan pengaturan tertentu). Pengalamatan pada umumnya menggunakan internet protocol (IP) versi 4 atau IP versi 6.
- Registrasi Setiap perangkat IoT harus diregistrasikan ke sistem IoT untuk memastikan perangkat IoT telah: a) Diregistrasi dengan kode unik; b) Dapat diotentikasi dengan baik; dan c) Dilakukan enkripsi.
- Konfigurasi Perangkat
Konfigurasi perangkat adalah proses mengatur parameter
perangkat (seperti interval pengiriman data, threshold sensor, atau
firmware) melalui platform cloud, jaringan lokal, bluetooth, peer-to-
peer network, atau akses fisik perangkat.
Pengelolaan konfigurasi direkomendasikan dapat dilakukan secara terpusat baik dengan menggunakan layanan cloud atau server & jaringan lokal (local server/edge gateway). - Firmware update Proses pembaruan firmware setiap perangkat IoT harus dikelola secara aman. Pembaruan firmware dapat dilakukan secara OTA (Over-The-Air).
- Health monitoring Setiap perangkat IoT harus dapat dipantau kesehatannya untuk memastikan dapat beroperasi dengan baik. Proses pemantauan terus-menerus terhadap kondisi fisik, kinerja, dan keamanan perangkat IoT untuk memastikan: a) Ketersediaan (availability) perangkat, antara lain terkait dengan pemantauan kondisi fisik (suhu, kelembaban, daya baterai, dan sebagainya). b) Kinerja optimal (performance), antara lain terkait dengan CPU/Memory Usage pada perangkat edge, uptime/downtime
waktu operasional, dan latency dan packet loss komunikasi data. c) Deteksi dini kegagalan (predictive maintenance), antara lain terkait dengan deteksi terhadap anomali perangkat. Predictive maintenance lebih jauh dapat dilakukan dengan penerapan machine learning untuk mendeteksi kegagalan dari pola historis. d) Kepatuhan keamanan (security compliance) antara lain terkait dengan anomali trafik data, kegagalan otentikasi, dan pemantauan versi firmware. Pemantauan kesehatan perangkat dapat dilakukan secara aktif (active monitoring, misalnya perangkat mengirim “ping” secara teratur ke server, atau pengiriman data status perangkat melalui REST API). Pemantauan secara pasif dapat dilakukan misalnya dengan parsing log perangkat untuk dilakukan analisis. Log harus disimpan dan dilakukan analisis secara rutin. Data log harus dikumpulkan secara langsung dari sumber data (IoT devices). Retensi penyimpanan log dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan teknis yang relevan. Evaluasi dan penyimpanan log ini selanjutnya digunakan sebagai penunjang pada kegiatan: a) Pemeliharaan & peningkatan kinerja b) Memenuhi kebutuhan audit teknis dan audit keamanan informasi c) Evaluasi nilai manfaat atau value atas penerapan IoT. b. Network Management (Manajemen Jaringan) Manajemen jaringan bertanggung jawab dalam pengelolaan dan pemantauan infrastruktur jaringan pada lingkungan sistem IoT pada setiap lapisan (layer) secara terpadu. Manajemen jaringan berperan dalam:
- Provisioning & Konfigurasi Pengelolaan provisioning & konfigurasi misalnya penerapan alokasi IP statik, atau Zero-Touch Deployment dimana perangkat terkonfigurasi secara otomatis saat terhubung ke jaringan.
- Performance Monitoring Pemantauan kinerja jaringan antara lain terkait dengan latency, jitter, packet loss, dan bandwidth pada jaringan.
- Fault Management Berperan dalam deteksi kegagalan dan pemulihan gangguan pada jaringan, misalnya melalui penerapan auto-failover ke
gateway cadangan jika gateway utama down. Fault management
juga digunakan dalam analisis pola kegagalan untuk perbaikan
berkelanjutan.
4) Security Management
Melalui manajemen jaringan, aspek-aspek keamanan dapat
dikelola penerapannya antara lain terkait dengan penerapan
enkripsi, deteksi & perlindungan dari penyusupan (intrusion
detection & intrusion protection), serta pemisahan segmentasi
jaringan misalnya pemisahan segmen jaringan IoT dari segmen
jaringan organisasi.
5) Quality of Service (QoS)
Quality of Service adalah serangkaian teknik untuk mengelola
prioritas trafik jaringan data delivery yang andal, latensi rendah
untuk aplikasi real-time, pemanfaatan bandwidth yang optimal,
dan menghindari packet loss.
Parameter-parameter QoS antara lain
a) Latency, atau waktu pengiriman data end-to-end
b) Jitter, atau variasi latency antar paket
c) Packet Loss, atau persentase paket hilang dalam transit
d) Throughput, atau jumlah data yang sukses dikirim per detik
e) Reliability, atau keandalan pengiriman data.
Kriteria pada setiap parameter dapat berbeda, sesuai dengan
kebutuhan dan tujuan penerapan dan pada umumnya
ditetapkan pada tahap perencanaan.
c. Data Management
Data management pada Sistem IoT bertanggung jawab dalam
mengumpulkan,
menyimpan,
memproses,
menganalisis,
dan
mengamankan data yang dihasilkan oleh perangkat IoT untuk
menghasilkan informasi yang dapat ditindaklanjuti.
- Prinsip-prinsip Manajemen Data Manajemen data dalam sistem IoT harus memperhatikan prinsip-prinsip manajemen data sebagai berikut: a) Interoperabilitas Data dari berbagai sumber dapat dipertukarkan dengan baik untuk memastikan keterpaduan pada penerapan sistem IoT. b) Efisiensi
Penerapan standar data yang mendukung efisiensi proses
pengelolaan data dalam hal utilisasi sumber daya, konsumsi
bandwidth, dan meningkatkan kinerja secara keseluruhan.
c) Tepat Waktu (Timely)
Data yang dihasilkan, diolah, dan dikirimkan secara tepat
waktu sesuai desain penerapan IoT dan tujuan penggunaan
data serta kebutuhan layanan. Pihak Ketiga yang terlibat
dalam penerapan IoT wajib memenuhi tingkat layanan sesuai
dengan kesepakatan.
d) Akuntabilitas
Pengelolaan
data
memiliki
kejelasan
fungsi
dan
pertanggungjawaban data.
e) Skalabilitas
Pengelolaan data mendukung aspek skalabilitas yang
memudahkan pengembangan sistem IoT, penambahan atau
pengurangan perangkat baru dan integrasinya tanpa
perubahan arsitektur yang signifikan.
f)
Keamanan
Proses
pengelolaan
data
memperhatikan
aspek-aspek
keamanan
informasi
terkait
dengan
kerahasian
(confidentiality),
keutuhan
(integrity),
ketersediaan
(availability), keaslian (authenticity), serta kenirsangkalan
(non repudiation).
2) Standar Data
Proses pengelolaan dan pengolahan data menggunakan standar
umum yang digunakan industri dan disesuaikan dengan
kebutuhan dan desain sistem IoT, antara lain sebagai berikut:
Layer
Fungsi Utama
Contoh
Standar
Format Data
Contoh
Penggunaan
Protocol
Perception/
Device
Layer
Pengumpulan data
dari sensor/aktuator
- JSON
- XML
- CBOR
- Protocol Buffers (Protobuf)
- Binary/ Hex
- dan lain-lain
- MQTT (JSON)
- CoAP (CBOR)
- LoRaWAN (Binary)
- dan lain-lain Support Layer Preprocessing & agregasi data di edge
- Avro
- Parquet
- CSV/TSV
- JSON
- dan lain-lain
- Apache Kafka (Avro)
- Edge Analytics (Parquet)
- dan lain-lain Network Layer Transmisi data ke cloud/server
- JSON
- CBOR
- MQTT/HTTP (JSON)
Layer Fungsi Utama Contoh Standar Format Data Contoh Penggunaan Protocol
- Binary
- XML
- dan lain-lain
- CoAP (CBOR)
- LoRaWAN (Binary)
- dan lain-lain Application Layer Analisis & visualisasi data
- JSON
- XML
- GraphQL
- REST API Responses
- NoSQL Database (JSON, BSON)
- SQL Database (ProsgreSQL, MySQL, MSSQL, dsb.)
- Time-series database (InfluxDB, TimescaleDB)
- dan lain-lain
- REST/ GraphQL (JSON)
- WebSocket (Binary/ JSON)
- dan lain-lain Business Layer Integrasi dengan bisnis & keputusan
- JSON
- XML
- SQL/NoSQL Records
- Dashboard Formats
- dan lain-lain
- ERP/CRM (XML/JSON)
- Power BI (Parquet/CSV)
- dan lain-lain
- Kesesuaian dan Kepatuhan Proses manajemen data memperhatikan dan mematuhi aspek- aspek kesesuaian (conformance) dan kepatuhan (compliance) terhadap peraturan perundang-undangan dan kebijakan serta petunjuk teknis internal yang relevan, terkait dengan Satu Data Indonesia, Perlindungan Data Pribadi, dan Keamanan Informasi SPBE. d. Security Management Manajemen keamanan dalam sistem IoT semakin krusial, seiring dengan peningkatan risiko keamanan informasi baik keamanan fisik maupun keamanan siber. Penerapan manajemen keamanan informasi sistem IoT dilaksanakan secara terpadu, sesuai dengan pedoman manajemen keamanan informasi SPBE. Penerapan manajemen keamanan sistem IoT sekurang-kurangnya mencakup:
- Peran & Tanggung Jawab
Terdapat kejelasan tujuan, peran dan tanggung jawab, serta adopsi standar yang digunakan dalam penerapan manajemen keamanan sistem IoT. 2) Risiko Keamanan Informasi Terdapat proses identifikasi, analisis, dan rencana mitigasi risiko pada penerapan IoT. Proses manajemen risiko dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Kementerian. 3) Kontrol Keamanan Terdapat kontrol keamanan yang diterapkan pada setiap risiko keamanan yang telah diidentifikasi. Berikut contoh potensi risiko dan kontrol keamanan pada sistem IoT. Layer Potensi Risiko Pengendalian (Control) Keamanan Perception/Device Layer (Sensor, Aktuator, RFID)
- Physical tampering
- Unauthorized access
- Malware pada firmware
- Secure Boot & TPM (Trusted Platform Module)
- Enkripsi Data (AES- 128/256)
- Autentikasi Perangkat (Certificate-based)
- Deteksi Tampering Fisik Support Layer (Gateway, Edge Computing)
- Man-in-the-Middle (MitM)
- Data corruption
- Edge device exploitation
- Firewall/IDS-IPS Khusus IoT
- Integrity Checks (SHA- 256, Digital Signature)
- Enkripsi End-to-End (sebelum transmisi cloud) Network Layer (Wi-Fi, LoRaWAN, 5G, dll.)
- Eavesdropping
- DDoS
- Protocol vulnerabilities (MQTT/CoAP)
- TLS/DTLS untuk enkripsi
- Network Segmentation
- Anomaly Detection (kecerdasan buatan/ML)
- Secure Protocols (MQTT- SN, CoAP+DTLS) Application Layer (Dashboard, API, Analytics)
- API abuse
- Data leakage
- Insecure authentication
- RBAC (Role-Based Access Control)
- OAuth2.0 & API Gateways
- Data Anonymization
- Input Validation Business Layer (Pendukung Kebijakan, Monetisasi, Compliance)
- Privacy violations
- Business logic attacks
- Compliance Framework (GDPR, NIST CSF)
- Security Analytics
- Incident Response Plan
- Prosedur Keamanan Terdapat prosedur operasional pengelolaan keamanan sistem IoT. Prosedur dapat ditetapkan sesuai dengan analisis risiko dan mitigasinya, serta kebutuhan pengendalian keamanan sistem IoT. Prosedur keamanan sistem IoT dapat mencakup antara lain: a) Prosedur Pengelolaan Update & Patch b) Prosedur Pengelolaan Otentikasi c) Prosedur Pengelolaan Enkripsi dan Manajemen Kunci d) Prosedur Tanggap Insiden Keamanan IoT
e. Performance Monitoring & Optimization Pemantauan dan optimisasi sistem IoT bertujuan memastikan sistem IoT berjalan efisien, stabil, dan sesuai SLA (Service Level Agreement), serta mengidentifikasi peluang peningkatan kinerja secara berkelanjutan.
- Aspek Pemantauan Pemantauan dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan (requirement) layanan. Aspek-aspek yang dapat dilakukan pemantauan antara lain terkait dengan:
a) Device performance (1) Resource Utilization, yaitu tingkat utilisasi CPU, RAM, dan daya pada perangkat edge/gateway. (2) Uptime/Downtime, yaitu ketersediaan perangkat (misalnya sensor mati atau hidup). (3) Latency, yaitu waktu respons perangkat (misalnya delay pada sensor suhu). b) Network performance (1) Throughput, yaitu volume data yang berhasil ditransfer per satuan waktu. (2) Packet Loss, yaitu persentase data hilang dalam transmisi (kritis untuk aplikasi real-time). (3) Jitter & Latency, yaitu variasi delay jaringan. c) Cloud/Backend Performance (1) Database Query Time, yaitu kecepatan akses data historis.
(2)
API Response Time, yaitu latency pada permintaan data
dari dashboard ke backend.
(3)
Scalability,
yaitu
kemampuan
mengakomodasi
penambahan/pengurangan
perangkat
IoT
dalam
jumlah tertentu.
d) Application Performance
(4)
User Experience, misalnya load time pada dashboard
atau aplikasi mobile.
(5)
Error Rates yaitu frekuensi kegagalan aplikasi dalam
memproses request.
2) Optimisasi
Optimisasi pada sistem IoT antara lain bertujuan untuk
meningkatkan efisiensi energi, latency, bandwidth, skalabilitas,
dan keandalan sistem.
a) Efisiensi energi
Efisiensi dilakukan pengukuran dengan KPI tertentu pada
setiap penerapan IoT (KPI merujuk pada BGC misalnya 25%
untuk listrik, 10% air).
Efisiensi energi dapat dilakukan antara lain dengan cara:
(1)
Sleep schedulling, dimana perangkat IoT (seperti sensor)
diatur untuk aktif hanya saat diperlukan.
(2)
energy harvesting, dengan memanfaatkan sumber
energi alternatif untuk perangkat low-power (misalnya
menggunakan tenaga surya, vibrasi, atau angin).
(3)
Dynamic Voltage Scaling (DVS), misalnya menyesuaikan
tegangan CPU sesuai beban kerja.
(4)
Penggunaan
komputasi
hemat
daya
misalnya
penggunaan mikroprosesor ARM Cortex-M atau RISC-V
yang dirancang untuk IoT.
b) Reduksi latency dan optimisasi bandwidth
Reduksi latency dan optimisasi bandwidth dapat dilakukan
antara lain dengan cara:
(1)
Optimisasi Jaringan
Optimisasi jaringan dapat dilakukan antara lain
dengan:
(a)
Edge
computing,
dengan
mengoptimalkan
pengolahan data sedekat mungkin dengan sensor
misalnya pada kamera keamanan dengan on device
AI.
(b)
Penggunaan protokol ringan dan low latency,
misalnya MQTT dengan QoS atau penggunaan web
sockeI untuk komunikasi full duplex real time.
(c)
Jaringan dedicated melalui network slicing dengan
mengalokasikan
bandwidth
khusus
untuk
kebutuhan aplikasi yang bersifat latency critical.
(2)
Optimisasi Arsitektur
(a)
Strategi cache data hirarkis, misalnya L1 Cache
pada level perangkat, L2 Cache pada layer
edge/gateway, dan L3 Cache pada cloud CDN.
(b)
Load balancing, misalnya melalui penerapan DNS-
based Load Balancer untuk mengarahkan traffic ke
server terdekat.
(c)
Time Sensitive networking, misalnya penerapan
standar IEEE 802.1 untuk menjamin latency
deterministik di jaringan.
(3)
Optimisasi Algoritma dan Data
(a)
Penerapan
adaptive
sampling
rate,
dengan
menyesuaikan frekuensi pengiriman data sesuai
dengan kebutuhan.
(b)
Pre-processing data pada edge, misalnya penerapan
filtering noise sensor di tingkat edge/gateway.
(c)
Penerapan
ML
ringan
(tiny-ML),
misalnya
penerapan Tensor-Flow Lite pada micro-controller
pada deteksi anomali yang dilakukan pada tingkat
device.
c) Skalabilitas
Penerapan
arsitektur
modular
dan
bertingkat
pada
umumnya
lebih
memudahkan
dalam
pengelolaan
skalabilitas dan optimisasi sistem IoT.
- Integrasi Sistem Integrasi sistem (system integration) dalam konteks IoT merujuk pada proses menghubungkan sistem, data, aplikasi, dan Proses Bisnis secara otomatis untuk menciptakan aliran data dan informasi secara efisien dalam rangka penciptaan nilai manfaat (value) bagi organisasi serta mendukung pengambilan keputusan yang lebih baik. Integrasi sistem IoT memiliki tantangan yang cukup besar antara lain disebabkan oleh:
a. Tantangan teknologi berupa keragaman perangkat dan standar teknis, fragmentasi protokol komunikasi, serta perbedaan format data dan semantik. b. Tantangan keamanan dalam memastikan keamanan pertukaran data dan risiko-risiko privacy. c. Isu-isu skalabilitas dan keragaman perangkat yang berbeda pada solusi yang berbeda. Integrasi sistem IoT harus dirancang sejak tahap perencanaan melalui pemahaman terhadap: d. Proses Bisnis (misalnya Proses Bisnis Bangunan Gedung Cerdas, Proses Bisnis Transportasi Cerdas, Proses Bisnis Kota Cerdas, dan sebagainya). e. elemen-elemen sistem IoT serta standar terkait f. spesifikasi teknis dan fungsi operasional integrasi sistem dan komponen-komponennya g. aspek-aspek keamanan (security requirement) sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan internal. h. Aspek-aspek kepatuhan dan kesesuaian dengan standar teknis, privacy, dan peraturan lain sesuai dengan sektor infrastruktur bidang pekerjaan umum yang relevan. Integrasi sistem IoT dapat dilakukan dengan menggunakan perangkat integrasi sebagai berikut: a. Middleware Middleware berfungsi sebagai jembatan antara perangkat IoT dan aplikasi yang berbeda, yang memungkinkan komunikasi antara platform perangkat keras dan perangkat lunak yang beragam. Middleware menyediakan platform umum untuk pertukaran dan integrasi data. Middleware mungkin memiliki kekurangan dalam hal ketersediaan perangkat pengelolaan (management tools) dan kapabilitas analitik data yang terdapat pada platform IoT yang lengkap. b. Platform IoT Solusi platform IoT umumnya disediakan oleh swasta, termasuk didalamnya solusi middleware yang mengintegrasikan data dari perangkat IoT ke aplikasi dan solusi analitik data. c. Metode Integrasi Integrasi dapat diterapkan pada beberapa level, yaitu level fisik dan High Level Interface (HLI) pada jaringan dan aplikasi, dan menyatukan sistem secara fisik dan fungsional. Integrasi secara fisik merujuk pada pemasangan kabel, ruang peralatan dan dukungan infrastruktur,
sementara integrasi secara fungsional pada HLI mengacu pada kemampuan beberapa sistem untuk saling beroperasi menjadi suatu integrasi fungsionalitas.
Metode integrasi sistem antara lain:
1)
Integrasi Standar Terbuka (Open System Interconnection (OSI))
Salah satu pendekatan metode ini yaitu dengan memilih dua
protokol utama yang dapat mencakup hampir semua
kebutuhan sistem seperti misalnya BACnet IP dan Modbus IP,
atau Local operating network (LonWorks) IP dan Modbus IP.
Integrasi Handshake Sistem ini memungkinkan penggunaan sistem, fasilitas, atau produk dari dua pabrikan yang berbeda. Pabrikan mengembangkan Application Programming Interface (API) agar dua atau beberapa sistem yang berbeda dapat saling terhubung. Protokol ini umumnya digunakan untuk mengintegrasikan sistem BGC dengan sistem kota cerdas atau sistem lain yang lebih besar.
Kerangka Referensi Kerangka referensi untuk integrasi sistem dapat merujuk pada model OSI yang dikembangkan oleh International Standards Organization (ISO) berupa tujuh lapisan jaringan komunikasi informasi terbuka yang setiap lapisannya memiliki peran untuk melakukan komunikasi secara menyeluruh pada jaringan. Kerangka referensi integrasi dapat mengacu pada arsitektur sistem IoT yang dipergunakan (3-layer, 4-layer, atau 5-layer architecture). Pada dasarnya, arsitektur sistem IoT dapat dipetakan pada model 7-layer OSI. Contoh pemetaan 4-layer architecture sistem IoT ke model OSI sebagai berikut: Layer IoT Layer OSI Fungsi Utama Perception Physical Layer Transmisi bit data melalui media (kabel, radio, cahaya) Datalink Layer Framing, MAC Address, Error Detection Support Layer &
Network Layer Network Layer Routing & IP Address Transport Layer End-to-end data transminission reliability Session Layer Session management Presentation Layer Encryption, compression, format data
Layer IoT Layer OSI Fungsi Utama Application Layer Application Layer Process & present data to end-users. Business Layer Application Layer Process & present data to end-users. Analitik Data
- Aspek Pengelolaan IoT a. Unit Kerja
- Aspek Bisnis a) Memastikan perencanaan dan implementasi IoT sesuai dengan kebutuhan bisnis, selaras dengan tugas dan fungsi unit kerja, serta rencana strategis Kementerian. Aktivitas ini antara lain dapat diwujudkan dengan pemetaan IKU Unit Organisasi atau Unit Kerja dengan rencana penerapan IoT. b) Melakukan analisis perubahan Proses Bisnis dan melakukan pembaruan, termasuk: i. Menganalisis dan menyusun model Proses Bisnis sebelum dan sesudah penerapan IoT dalam perencanaannya sebagai bagian dari inovasi Proses Bisnis. ii. Menyampaikan perubahan alur Proses Bisnis kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi. c) Memastikan kesesuaian penerapan IoT selaras dengan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE, antara lain terkait dengan: i. Menyusun perubahan Proses Bisnis karena penerapan IoT. ii. Melakukan pembaruan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
- Aspek Data a) Memastikan pengelolaan data IoT memenuhi Pedoman Manajemen Data, dimana data dapat dibagi-pakaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Melaksanakan aspek-aspek pengelolaan data lainnya seperti pengendalian akses, pencadangan dan pengujian cadangan data, serta pengelolaan log akses. c) Berkoordinasi dengan Unit Datin sebagai Koordinator Produsen Data dalam penyelenggaraan pengelolaan data.
- Aspek Teknologi a) Bertanggung jawab dalam pengelolaan operasional dan pemeliharaan perangkat pada penerapan IoT, termasuk penyusunan dan pelaksanaan rencana pemeliharaan sistem IoT.
b) Memastikan keterpaduan pemanfaatan teknologi melalui penerapan infrastruktur berbagi-pakai. 4) Aspek Keamanan a) Memastikan penerapan aspek keamanan informasi pada tahap perencanaan, pembangunan/ pengembangan, dan operasionalisasi sistem IoT di unit kerja masing-masing. b) Berkoordinasi dengan Unit Datin dalam pelaksanaan aspek keamanan informasi termasuk pelaksanaan uji kerentanan dan/atau uji penetrasi serta audit keamanan informasi. b. Unit Datin
- Aspek Data a) Bertanggung jawab sebagai Koordinator Produsen Data pada unit organisasi terkait sebagaimana ketentuan pada Manajemen Data. b) Memastikan penerapan prinsip manajemen data yaitu akurasi, mutakhir, terintegrasi, dapat diakses secara aman melalui pengelolaan siklus hidup data, serta memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia.
- Aspek Teknologi a) Melakukan koordinasi dengan Unit Kerja terkait dengan perencanaan dan pembangunan/ pengembangan IoT untuk memastikan penerapan teknologi yang sesuai dengan kriteria dan standar yang ditetapkan. b) Melakukan pemantauan dan evaluasi operasional IoT baik secara adhoc maupun periodik.
- Aspek Keamanan a) Melaksanakan penerapan manajemen keamanan informasi dalam siklus hidup IoT di Unit Organisasi masing-masing. b) Mengoordinasikan dan mendokumentasikan pelaksanaan uji kerentanan dan/atau uji penetrasi pada sistem IoT. c) Berkoordinasi dengan Pusdatin dalam penerapan keamanan informasi sistem IoT. c. Pusdatin
- Aspek Data
a) Bertanggung jawab sebagai Walidata Kementerian sebagaimana ketentuan pada Manajemen Data. b) Melakukan pembinaan pengelolaan data untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas data. - Aspek Teknologi
a) Merumuskan dan menetapkan prinsip-prinsip dan standar teknologi IoT di lingkungan Kementerian. b) Melakukan sosialisasi dan pengawasan penerapan prinsip-prinsip dan standar teknologi IoT di lingkungan Kementerian. c) Memastikan integrasi penerapan sistem IoT. 3) Aspek Keamanan a) Mengoordinasikan penerapan manajemen keamanan informasi pada penerapan IoT di lingkungan Kementerian. b) Mengoordinasikan penanganan insiden keamanan informasi penerapan IoT di lingkungan Kementerian c) Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keamaanan informasi dan penanganan insiden keamanan informasi. d) Mengoordinasikan penyiapan data dan informasi yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan audit keamanan informasi. e) Melakukan pembinaan penerapan keamanan informasi baik kepada pengelola sistem maupun pengguna akhir.
Evaluasi Penerapan IoT Evaluasi terhadap penerapan IoT dilaksanakan secara periodik, sekurang- kurangnya satu kali dalam setahun. Pelaksanaan evaluasi penerapan IoT dikoordinasikan dengan Unit Datin dan Pusdatin.
Standar Industri IoT sering kali berkembang pada masing-masing sektor industri, sehingga terdapat standar yang berbeda pada sektor industri tertentu. Selain standar yang pada sistem IoT di atas, beberapa standar dapat menjadi acuan sesuai dengan penerapan pada sektor masing-masing. Standar tersebut diantaranya: a. Standar penerapan (buiding management system - BMS) pada Bangunan Gedung Cerdas:
ANSI/ASHRAE 135-2020, BACnet - A Data Communication Protocol for Building Automation and Control Networks atau perubahannya;
ISO 16484-1, Building Automation and Control Systems (BACS) - Part 1: Project Specification and Implementation atau perubahannya;
ISO 16484-2, Building Automation and Control Systems (BACS) -Part 2: Hardware atau perubahannya;
ISO 16484-3, Building Automation and Control Systems (BACS) - Part 3: Functions atau perubahannya;
ISO 16484-5, Building Automation and Control Systems (BACS) - Part 5: Data communication protocol atau perubahannya;
ISO 16484-6, Building Automation and Control Systems (BACS) - Part 6: Data communication conformance testing atau perubahannya;
IEC EN 61131-2, Industrial-process measurement and control – Programmable controllers – Part 2: Equipment requirements and tests atau perubahannya;
EN 61326, Electrical equipment for measurement, control, and laboratory use – EMC requirements atau perubahannya; dan
UL 916, UL Standard for Safety Energy Management Equipment atau perubahannya. b. Standar dan acuan penerapan sistem alarm kebencanaan dan pemberitahuan massal
Peraturan perundang-undangan mengenai Persyaratan Teknis Sistem
Proteksi Kebakaran pada Bangunan Gedung dan Lingkungan;Peraturan perundang-undangan mengenai Pedoman Sistem Informasi dan Komunikasi Penanggulangan Bencana;
SNI 03-3985-2000 Tata cara perencanaan pemasangan dan pengujian sistem deteksi dan alarm kebakaran untuk pencegahan bahaya kebakaran pada Bangunan Gedung atau perubahannya;
SNI 03-6574-2001 Tata cara perancangan pencahayaan darurat, tanda arah, dan sistem peringatan bahaya pada Bangunan Gedung atau perubahannya;
NFPA 72-2022 National Fire Alarm and Signaling Code atau perubahannya;
NFPA 101-2021 Life Safety Code atau perubahannya;
UL 268 7th Edition Smoke Detector Standard atau perubahannya;
EN 54 Series on Fire Detection and Fire Alarm Systems atau perubahannya;
ISO 7240 Fire Detection and Alarm Systems atau perubahannya;
ISO 22322:2022 Security and resilience - Emergency management - Guidelines for public warning atau perubahannya;
ISO 22324:2022 Security and resilience - Emergency management - Guidelines for colour-coded alert atau perubahannya;
ISO 22325:2016 Security and resilience - Emergency management - Guidelines for capability assessment atau perubahannya;
ISO 22329:2021 Security and resilience - Emergency management - Guidelines for the use of social media in emergencies
atau perubahannya;ISO 8201:2017 Alarm systems - Audible emergency evacuation signal
- Requirements atau perubahannya;
SNI ISO 22320:2012 Keamanan masyarakat - Manajemen kedaruratan - Persyaratan untuk penanganan insiden atau perubahannya; dan
SNI ISO/IEC 27037:2014 Teknologi Informasi – Teknik Keamanan – Pedoman Identifikasi, pengumpulan, akuisisi, dan preservasi bukti digital atau perubahannya. c. Standar dan acuan penerapan sistem kamera pengawas
ISO 22311:2012 Societal security — Video-surveillance — Export interoperability atau perubahannya;
ISO 30137 Information technology - Use of biometrics in video surveillance systems atau perubahannya;
SNI ISO/IEC 27037:2014 Teknologi Informasi – Teknik Keamanan – Pedoman Identifikasi, pengumpulan, akuisisi, dan preservasi bukti digital atau perubahannya; dan
IEEE 2410-2020 Standard for Biometrics Open Protocol Extended Frameworks (OPEN) atau perubahannya.
d. Standar dan Acuan Sistem AksesISO/IEC 27001 Sistem Manajemen Keamanan Informasi, atau perubahannya;
FIPS 201-2 Personal Identity Verification (PIV) of Federal Employees and Contractors atau perubahannya;
UL 294 UL Standard for Safety Access Control System Units atau perubahannya;
ANSI/BHMA A156.25 Electrified Looking Devices atau perubahannya;
IEC 60839-11-1:2013 Alarm and electronic security systems - Part 11- 1: Electronic access control systems - System an components requirements atau perubahannya;
IEC 60839-11-2:2014 Alarm and electronic security systems - Part 11- 2: Electronic access control systems - Application guidelines atau perubahannya;
ISO/IEC 19794-6:2019 Information technology - Biometric data interchange formats - Part 6: Iris image data atau perubahannya;
ISO/IEC 19794-5:2011 Information technology - Biometric data interchange formats - Part 5: Face image data atau perubahannya;
IEEE 2410-2020 Standard for Biometrics Open Protocol Extended Frameworks (OPEN) atau perubahannya; dan
ISO 14762 Information technology — Functional safety requirements for Home and Building Electronic Systems (HBES) atau perubahannya. e. Standar dan acuan penerapan sistem audio visual
Peraturan perundang-undangan mengenai Pemberlakuan Standar
Nasional Indonesia Audio Video dan Elektronika Sejenis secara Wajib;SNI 04-2233-1991 Penguat audio Hi Fi, Persyaratan unjuk kerja minimum atau perubahannya;
SNI 04-2234-1991 Sistem dan peralatan audio Hi Fi, Persyaratan umum atau perubahannya;
SNI 04-6709.1-2002 Peralatan dan sistem audio visual, video dan televisi - Bagian 1: Umum atau perubahannya;
SNI 04-6714.1-2002 Peralatan tata suara - Bagian 1: Umum atau perubahannya;
SNI 04-6253-2003 Peralatan audio, video dan elektronika– sejenis
- Persyaratan keselamatan atau perubahannya;
- SNI 04-6709.2-2004 Peralatan dan sistem audiovisual, videodan televisi - Bagian 2: Definisi istilah umum atau perubahannya;
- SNI 04-6709.10-2004 Peralatan dan sistem audiovisual, video dan
televisi - Bagian 10: Sistem kaset audio atau perubahannya; 9) SNI IEC 61883-1:2009 Perlengkapan video/audio konsumen - antarmuka digital Bagian 1: Umum atau perubahannya; dan 10) SNI IEC 62368-1:2014 Peralatan audio/video, teknologi informasi dan komunikasi – Bagian 1: Persyaratan keselamatan atau perubahannya. f. Standar acuan sistem pencahayaan
SNI 6197:2020 Konservasi energi sistem pencahayaan atau perubahannya;
SNI 03-6575-2001 Tata cara perancangan sistem pencahayaan buatan pada Bangunan Gedung atau perubahannya;
SNI 03-2396-2001 Tata cara perancangan sistem pencahayaan alami pada Bangunan Gedung atau perubahannya;
SNI IEC 60929:2009 Balast elektronik bertegangan a.b. - Untuk lampu fluoresen tabung - Persyaratan kinerja atau perubahannya; dan
ISO/CIE 20086:2019 Light and lighting — Energy performance of lighting in buildings atau perubahannya. g. Standar acuan penerapan sistem penyediaan air minum
Peraturan perundang-undangan mengenai Penilaian Kinerja Bangunan Gedung Hijau.
Peraturan perundang-undangan mengenai Kesehatan Lingkungan;
ISA 112 SCADA System atau perubahannya;
ISA 18.2 Management of Alarm Systems for the Process Industries atau perubahannya;
Peraturan terakhir dari “Peralatan listrik dan bangunan” yang diterbitkan IEE dan NEC (IEC 61158/Modbus TCP Slave) atau perubahannya; h. Standar acuan penerapan sistem pengelolaan air limbah
ISA 112 SCADA System atau perubahannya;
ISA 18.2 Management of Alarm Systems for the Process Industries atau perubahannya;
Peraturan terakhir dari “Peralatan listrik dan bangunan” yang diterbitkan IEEE dan NEC (IEC 61158/Modbus TCP Slave) atau perubahannya.
E. PEDOMAN PENERAPAN KECERDASAN BUATAN (ARTIFICIAL INTELLIGENCE) Penerapan kecerdasan buatan telah merambah berbagai bidang termasuk sektor publik, dalam hal ini penyelenggaraan administrasi pemerintahan maupun layanan publik. Penerapan kecerdasan buatan memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pada penyelenggaraan administrasi pemerintahan maupun layanan publik. Saat ini, kecerdasan buatan diterapkan dengan 3 (tiga) model penggunaan, yaitu:
Kecerdasan Buatan Prediktif adalah kecerdasan buatan yang memprediksi apa yang akan terjadi berdasarkan data masa lalu, belajar dari pola-pola sebelumnya, dan memperkirakan kemungkinan kejadian di masa depan. Penggunaan Kecerdasan Buatan Prediktif misalnya pada deteksi penyimpangan pra audit, prakiraan kejadian bencana, prakiraan kebutuhan anggaran, sistem pendukung kebijakan, dan sebagainya.
Kecerdasan Buatan Generatif adalah adalah kecerdasan buatan yang menciptakan sesuatu yang baru, seperti teks, gambar, musik, atau kode. Penggunaan Kecerdasan Buatan Generatif ini misalnya pada pembuatan transkripsi dan rangkuman hasil rapat, otomasi penyusunan laporan berdasarkan data akumulatif maupun waktu- nyata, inisiasi perancangan draft peraturan, chatbot, dan sebagainya.
Kecerdasan Buatan Agentik adalah kecerdasan buatan yang bisa bertindak sendiri untuk mencapai tujuan, seperti asisten digital yang mandiri atau autonomous driving. kecerdasan buatan Agentik menerima tugas, merencanakan langkah-langkah, dan melaksanakannya tanpa perlu diarahkan secara terus-menerus. Penggunaan Kecerdasan Buatan Agentik misalnya pada penanganan permintaan layanan sesuai dengan aturan tertentu, penggunaan pada kendaraan otonom, verifikasi dan validasi dokumen, pemantauan kemajuan proyek, dan sebagainya. Berikut gambaran ketiga model kecerdasan artifsial yang umum digunakan saat ini.
Pemanfaatan kecerdasan buatan di Kementerian sebagai bagian dari penyelenggaraan SPBE memiliki peluang dan tantangan yang cukup besar dan kompleks. Untuk itu diperlukan panduan dasar dalam penerapannya.
- Prinsip-prinsip Penerapan Kecerdasan Buatan Dalam rangka mitigasi risiko dan mengoptimalkan pemanfaatan kecerdasan buatan, diperlukan kerangka perilaku (code of conduct) yang dapat menjadi panduan untuk memastikan aplikasi berbasis kecerdasan buatan yang dimanfaatkan telah memenuhi prinsip-prinsip yang berlaku secara global. Penerapan kecerdasan buatan mengacu pada prinsip-prinsip sebagai berikut: a. Proporsionalitas dan Tidak Merusak (Proportionality and Do Not Harm) Penggunaan sistem kecerdasan buatan harus selalu proporsional dengan tujuan yang ingin dicapai. Prinsip ini menekankan pentingnya melakukan penilaian risiko secara menyeluruh untuk
memastikan
bahwa
kecerdasan
buatan
tidak
menimbulkan
kerugian—baik terhadap individu, kelompok, maupun lingkungan.
b.
Keselamatan dan Keamanan (Safety & Security)
Penerapan
kecerdasan
buatan
harus
memperhatikan
aspek
keselamatan dan keamanan sepanjang siklus hidupnya. Langkah-
langkah keamanan yang dapat diambil meliputi penerapan enkripsi
data, pencegahan akses tidak sah, pengujian keamanan berkala,
serta pengembangan sistem kecerdasan buatan yang dapat
mendeteksi dan merespons ancaman secara otomatis. kecerdasan
buatan
yang
aman
dan
terlindungi
dimungkinkan
melalui
pengembangan kerangka kerja akses data berkelanjutan dan
melindungi privasi yang mendorong pelatihan dan validasi model
kecerdasan buatan yang lebih baik dengan memanfaatkan data
berkualitas.
c.
Keadilan dan Non-Diskriminasi (Fairness and Non-discrimination)
Sistem kecerdasan buatan harus dipastikan tidak mendorong
terjadinya bias atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu (ras,
warna kulit, asal-usul, jenis kelamin, usia, bahasa, agama,
pandangan politik, kebangsaan, etnisitas, status sosial, kondisi
ekonomi atau sosial, atau disabilitas atau alasan lainnya), serta
mendukung perwujudan keadilan sosial. Pendekatan inklusif sangat
diperlukan
agar
semua
kelompok,
terutama
yang
rentan,
mendapatkan manfaat yang sama dari teknologi kecerdasan buatan.
Siklus hidup kecerdasan buatan harus dapat berkontribusi pada
tatanan dunia yang lebih adil dalam hal informasi, komunikasi,
budaya, pendidikan, penelitian, serta stabilitas sosial-ekonomi dan
politik.
d.
Keberlanjutan (Sustainability)
kecerdasan
buatan
dikembangkan
dan
digunakan
dengan
mempertimbangkan
dampaknya
terhadap
lingkungan
dan
keberlanjutan sosial, antara lain mencakup upaya untuk mengurangi
jejak karbon dalam pengoperasian kecerdasan buatan, misalnya
melalui penggunaan sumber energi terbarukan dalam Pusat Data dan
optimalisasi
penggunaan
daya.
kecerdasan
buatan
dapat
dimanfaatkan untuk mendukung keberlanjutan, misalnya dalam
pengelolaan sumber daya alam, pemantauan perubahan iklim, serta
optimalisasi rantai pasokan agar lebih ramah lingkungan.
e.
Privasi dan Perlindungan Data (Right to Privacy, and Data Protection)
Penerapan
kecerdasan
buatan
menerapkan
kerangka
kerja
perlindungan data dan data pribadi, yang mengacu pada prinsip dan
standar
perlindungan
data
terkait
dengan
pengumpulan,
penggunaan, dan pengungkapan serta pemrosesan data pribadi
melalui proses persetujuan yang sah.
Penerapan
kecerdasan
buatan
harus
memastikan
aspek
pertanggungjawaban
atas
desain
dan
implementasi
sistem
kecerdasan buatan untuk memastikan bahwa informasi pribadi
dilindungi sepanjang siklus hidup sistem kecerdasan buatan.
f.
Pengawasan dan Penentuan oleh Manusia (Human oversight and
determination)
Penerapan kecerdasan buatan harus memungkinkan pengawasan
tidak hanya oleh individual, tetapi juga pengawasan publik yang
inklusif. kecerdasan buatan mungkin dapat diandalkan dalam
pengambilan
keputusan
tetapi
tidak
dapat
menggantikan
pertanggungjawaban manusia. Sebagai aturan dasar, keputusan
yang menyangkut nyawa tidak boleh diserahkan kepada sistem
kecerdasan buatan.
g.
Transparansi dan Keterbukaan (Transparency and Explainability)
Sistem kecerdasan buatan harus dapat dijelaskan dan dipahami oleh
pengguna serta pemangku kepentingan. Pengguna dapat mengetahui
bagaimana kecerdasan buatan bekerja dan bagaimana keputusan
dibuat.
Transparansi dan kejelasan sistem kecerdasan buatan menjadi
prasyarat penting untuk memastikan penghormatan, perlindungan,
dan promosi hak asasi manusia, kebebasan fundamental, dan
prinsip-prinsip
etika.
Transparansi
diperlukan
agar
pertanggungjawaban yang relevan dapat bekerja secara efektif.
h.
Tanggung Jawab dan Akuntabilitas (Responsibility and
accountability)
Setiap pihak yang mengembangkan, menerapkan, dan menggunakan
kecerdasan buatan harus bertanggung jawab atas dampak yang
ditimbulkan. Hal ini dapat diwujudkan melalui regulasi yang
mewajibkan perusahaan teknologi untuk melakukan audit algoritma
secara berkala guna memastikan tidak ada bias atau dampak negatif
yang tidak terduga.
i.
Kesadaran dan Literasi (Awareness and Literacy)
Kesadaran dan pemahaman publik terhadap teknologi kecerdasan
buatan dan nilai data harus ditingkatkan melalui pendidikan yang
terbuka dan mudah diakses, keterlibatan masyarakat, keterampilan
digital dan pelatihan etika kecerdasan buatan, literasi dan pelatihan
media dan informasi.
Penerapan kecerdasan buatan harus diikuti dengan edukasi dan
peningkatan
kesadaran,
sehingga
publik
dapat
mengambil
keputusan yang tepat tentang penggunaan sistem kecerdasan buatan
dan dilindungi dari pengaruh yang tidak semestinya.
j.
Tata Kelola yang Adaptif, Multi-Stakeholders dan Kolaboratif (Multi-
stakeholder and adaptive governance and collaboration)
Penerapan kecerdasan buatan diselenggarakan berlandaskan tata
kelola yang adaptif dan melibatkan pemangku kepentingan yang
relevan secara kolaboratif.
Partisipasi pemangku kepentingan pada seluruh siklus hidup sistem
kecerdasan buatan diperlukan melalui pendekatan yang inklusif
terhadap tata kelola kecerdasan buatan. Hal ini memungkinkan
manfaat kecerdasan buatan terhadap semua pihak dan kontribusi
pada pembangunan berkelanjutan. Para pemangku kepentingan
termasuk tetapi tidak terbatas pada pemerintah, organisasi
antarpemerintah, komunitas teknis, masyarakat sipil, peneliti dan
akademisi, media, pendidikan, pembuat kebijakan, perusahaan
sektor swasta, lembaga hak asasi manusia, atau kelompok lainnya.
- Arsitektur Kecerdasan Buatan Arsitektur Kecerdasan Buatan adalah kerangka kerja yang mendefinisikan struktur, komponen, dan alur kerja sistem kecerdasan buatan antara lain untuk memastikan: a. Konsistensi desain antar-proyek kecerdasan buatan b. Interoperabilitas dengan sistem yang telah ada c. Kepatuhan terhadap regulasi dan etika d. Skalabilitas untuk kebutuhan masa depan Perancangan dan pembangunan model kecerdasan buatan merupakan tahap yang sangat penting dalam mengembangkan sistem kecerdasan buatan, di mana pilihan arsitektur secara signifikan memengaruhi kinerja dan skala sistem kecerdasan buatan. Sebagai inti dari sistem kecerdasan buatan, model merepresentasikan sebagian atau keseluruhan lingkungan eksternal yang menggambarkan struktur dan dinamika sistem tersebut (OECD, 2019). Arsitektur kecerdasan buatan dapat direpresentasikan dengan berbagai pendekatan dan detil teknis yang bertingkat sesuai dengan kebutuhan dan tahapan pengembangan. Alur dasar sistem kecerdasan buatan umumnya serupa yaitu lapisan pada data → processing → model → serving → application. Setiap jenis kecerdasan buatan akan memiliki penekanan yang berbeda sesuai dengan model dan tujuan pengembangannya.
Secara umum arsitektur kecerdasan buatan digambarkan dengan komponen dan lapisan sebagai berikut:
- Application Layer Merupakan lapisan yang menjadi antar-muka antara pengguna dan sistem kecerdasan buatan (UI/UX) dan pengelolaan sistem kecerdasan buatan termasuk integrasi sistem. Contoh lapisan ini adalah chatbot, web atau mobile app, dan dashboard analitik. a. Serving Layer Merupakan lapisan penghubung antara application layer dan model layer serta menyediakan model kecerdasan buatan dalam bentuk layanan untuk digunakan oleh aplikasi. Fungsi utama lapisan ini terkait dengan inference engine, yaitu:
menjalankan model yang sudah dilatih (pre-trained model)
melakukan optimasi kinerja, misalnya menyusun model dalam format yang lebih ringan dan cepat untuk dijalankan melalui quantization atau pruning)
menyediakan antarmuka (API/REST) agar aplikasi lain (seperti chatbot atau dashboard publik) bisa mengakses model
mengelola monitoring & logging, serta melacak performa, waktu respon, kesalahan, dan integritas model. Pada lapisan ini dapat terdiri dari beberapa komponen seperti:
Model Loader yang berfungi memuat model dari registry (misal: MLflow, Hugging Face)
Preprocessing Layer yang berfungsi menyesuaikan input (misal: teks, data json) sehingga sesuai dengan format model
Model Runtime yatu library atau sistem yang menjalankan model (ONNX Runtime, TensorRT, TorchScript)
Postprocessing Layer yang berfungsi mengubah hasil model menjadi bentuk siap pakai (teks, label, probabilitas)
API Server yang menyediakan REST/gRPC API ke aplikasi frontend
Metrics Collector yang berfungsi melaporkan metrik ke sistem monitoring (Grafana, Prometheus)
b. Model Layer Model layer merupakan inti dari sistem kecerdasan buatan. Pada layer ini, model dilatih berdasarkan data, diuji akurasinya, dan disiapkan untuk deployment. Model layer ini menangani:
- Perancangan
- Pelatihan (training)
- Validasi
- Penyimpanan (registry), dan
- Manajemen versi dari model kecerdasan buatan
Komponen pokok pada Model Layer dapat dilihat pada tabel berikut: Komponen Fungsi Contoh Framework/ Tools Data Input & Features menerima data yang sudah diproses (dari Processing Layer) Scikit-learn (Preprocessing pipeline
- scaling, encoding, imputation), Hugging Face Transformers (Tokenisasi dan input embedding untuk teks), TFX (TensorFlow Extended)- Feature store dan pipeline produksi Training Engine menjalankan proses pelatihan model menggunakan algoritma tertentu TensorFlow, PyTorch, XGBoost, Scikit-learn
Experiment Tracking mencatat percobaan, parameter, dan hasil untuk perbandingan MLflow, Weights & Biases, DVC Model Registry menyimpan versi model yang telah dilatih dan siap digunakan MLflow Registry, SageMaker Model Hub Evaluation & Validation mengukur performa model terhadap data uji Confusion matrix, ROC, AUC, MAE, bias/fairness metrics Model Versioning menyimpan versi model berdasarkan waktu, performa, atau use case Mlflow, DVC (Data Version Control), SageMaker Model Registry, TensorFlow TFX + Model Analysis Model kecerdasan buatan yang dikelola dapat berupa Model Prediktif, Model Generatif, atau Model Agentik. c. Processing Layer Processing Layer bertanggung jawab atas proses transformasi data sumber menjadi data siap pakai untuk pelatihan dan inferensi model kecerdasan buatan. Fungsi utama lapisan ini adalah:
- Membersihkan data, misalnya dengan menghapus data duplikat, data rusak, atau nilai kosong.
- Transformasi data melalui normalisasi, encoding, scaling, log transform, dan sebagainya.
- Feature engineering yaitu membuat fitur baru dari data yang ada.
- Integrasi data, dengan menggabungkan beberapa sumber data menjadi satu set.
- Validasi data untuk memastikan konsistensi, akurasi, dan kelengkapan data.
Framework atau tools umum pada Processing Layer dapat dilihat
pada tabel berikut:
Kategori
Contoh Tools
Keterangan
Orkestrasi pipeline
Apache Airflow,
Prefect, Luigi
Menjadwalkan dan
mengatur proses
ETL
Transformasi data
dbt (data build
tool), Spark,
Pandas, Dask
Transformasi skala
besar atau lokal
Stream processing Apache Flink, Kafka Streams Untuk data real-time seperti sensor atau antrian layanan Data cleaning Pandas, OpenRefine, Pyjanitor Membersihkan dan menata data Validasi data Great Expectations, Deequ Menetapkan aturan validasi & deteksi anomali data Feature Engineering Featuretools, Scikit-learn Pipeline, PyCaret Otomatisasi dan modularisasi pembuatan fitur Monitoring pipeline Datafold, Monte Carlo, Soda Observabilitas untuk kualitas & ketepatan data
d. Data Layer Data Layer adalah lapisan arsitektur kecerdasan buatan bertanggung jawab untuk:
- Mengumpulkan data dari berbagai sumber
- Menyimpan data dalam format yang efisien
- Mengelola akses dan kualitas data
- Mendistribusikan data ke lapisan-lapisan lain (seperti processing dan modeling). Pada Data Layer dilakukan pengelolaan data sehingga dapat menjadi sumber daya yang tepercaya dan konsisten, tersimpan dalam format yang siap dianalisis, tersedia data yang aman & lengkap serta dapat dilacak ke sumbernya, dan mendukung integrasi data dari berbagai sumber. Komponen proses dan fungsinya pada Data Layer ditabulasikan sebagai berikut: Komponen Fungsi Data Sources Asal data: sistem administratif, sensor, aplikasi Data Ingestion Proses pengambilan data ke dalam sistem (batch / real-time) Storage Tempat menyimpan data (data lake, warehouse, database) Metadata & Catalog Sistem pengelolaan deskripsi data Data Lineage Pelacakan asal-usul dan transformasi data Access Control Mengatur siapa yang boleh melihat dan memodifikasi data
Data Quality Validasi integritas, kelengkapan, dan akurasi data
e. Infrastructure Layer Infrastructure Layer merupakan fondasi fisik dan virtual yang menopang seluruh sistem kecerdasan buatan mulai dari penyimpanan data, pelatihan model, hingga serving layer dan application layer. Infrastructure Layer adalah lapisan arsitektur kecerdasan buatan bertanggung jawab untuk:
- Menyediakan prasarana komputasi, penyimpanan, jaringan, dan keamanan
- Mendukung scalability (bisa berkembang sesuai beban kerja)
- Menjamin reliability dan availability sistem
- Menjadi dasar bagi deployment & operasi kecerdasan buatan secara berkelanjutan. Komponen dan fungsi pada Infrastructure Layer ditabulasikan sebagai berikut: Komponen Fungsi Compute (Komputasi) Menyediakan CPU, GPU, atau TPU untuk pelatihan & inferensi model Storage (Penyimpanan) Menyimpan data, model, log, serta metadata Network (Jaringan) Menjamin konektivitas antar sistem (cluster, cloud, API) Security Mengamankan akses, data, dan komunikasi antar komponen Container & Orkestrasi Menyediakan lingkungan isolasi dan otomatisasi deployment Cloud & On-Premises Infrastruktur dapat berbasis cloud publik, hybrid, atau lokal (private)
f. Security Layer Security Layer adalah lapisan lintas (cross- layer) yang menjamin bahwa seluruh sistem kecerdasan buatan — mulai dari data, pemrosesan, model, hingga aplikasi — aman dari ancaman, penyalahgunakan, atau kebocoran. Security Layer adalah lapisan arsitektur kecerdasan buatan bertanggung jawab antara lain untuk:
Melindungi Data Sensitif
Mengontrol Akses ke data, model, dan sistem
Mendeteksi dan Merespon Ancaman secara real time
Menjaga Integritas dan Privasi Data
Memenuhi Regulasi (misalnya: UU PDP, ISO 27001, PP No. 71 Tahun 2019) Area perlindungan pada security layer antara lain ditabulasikan sebagai berikut: Area Perlindungan Keamanan Data Layer Enkripsi data saat penyimpanan (at rest) dan pengiriman (in transit) data Processing Layer Isolasi pipeline data dan audit proses manipulasi data Model Layer Perlindungan terhadap pencurian model (model theft) atau pencurian informasi dari model Inference / Serving Autentikasi API dan deteksi penyalahgunaan model kecerdasan buatan (misal abuse chatbot) Application Layer Perlindungan identitas pengguna, rate-limiting, dan logging aktivitas
g. Governance & MLOps Layer Governance & MLOps Layer dalam konteks dokumen ini menjalankan fungsi untuk mengatur lifecycle model kecerdasan buatan dan penerapan standar tata kelola (auditing, versioning, reproducibility) dalam pengembangan dan implementasinya, yang umumnya mengadopsi kerangka DevOps. Fungsi-fungsi pokok lapisan ini ditabulasikan sebagai berikut: Fungsi Utama Penjelasan Operationalization mengatur siklus hidup model dari training hingga serving Governance Memastikan kepatuhan pada kebijakan, hukum, standar, dan prinsip etika kecerdasan buatan Repeatability memastikan eksperimen bisa diulang & dilacak Auditability Memberikan kemampuan pelacakan siapa membuat model apa dan tujuannya Monitoring & Improvement memantau kinerja model dan memperbaruinya jika perlu Fungsi dan tools populer yang dapat dipergunakan pada Governance & MLOps Layer ditabulasikan sebagai berikut:
Fungsi Tools Populer CI/CD MLOps Kubeflow, MLflow, Metaflow, Airflow Versioning DVC, MLflow, Weights & Biases Monitoring Prometheus, Grafana, Arize, Fiddler Governance Apache Atlas, Collibra, Amundsen Audit & Lineage LakeFS, Sagemaker Audit Logs Ethical kecerdasan buatan IBM Artificial intelligence Explainability 360, Fairlearn
- Kriteria Penerapan kecerdasan buatan mengacu pada standar teknis dan standar keamanan sebagai berikut: a. Standar Penerapan Kecerdasan Buatan
- ISO/IEC 38507:2022, Teknologi informasi — Tata kelola TI — Implikasi tata kelola penggunaan kecerdasan buatan oleh organisasi
- SNI ISO/IEC 23053:2022, Kerangka kerja untuk Sistem Kecerdasaan Artifisial (KA) Menggunakan Pemelajaran Mesin (PM)
- ISO/IEC 23894:2023 Information technology — Artificial intelligence — Guidance on risk management
- ISO/IEC 42001:2023 Information technology — Artificial intelligence — Management system
- ISO/IEC TR 24028:2020 Information technology — Artificial intelligence — Overview of trustworthiness in artificial intelligence.
b. Standar Keamanan Kecerdasan Buatan
- ISO/IEC 23894:2023 Information technology — Artificial intelligence — Guidance on risk management
- ISO/IEC DIS 27090 (2025) Cybersecurity — Artificial Intelligence — Guidance for addressing security threats to artificial intelligence systems.
- ISO/IEC DIS 27090 Cybersecurity — Artificial Intelligence — Guidance for addressing security threats to artificial intelligence systems
- OWASP Artificial Intelligence Security Verification Standard (OWASP AISVS).
Penerapan kecerdasan buatan harus selalu memperhatikan dinamika peraturan perundang-undangan dan standar industri yang sedang berkembang. Penerapan standar di atas dapat disesuaikan dengan perkembangan terkini.
- Manajemen Sistem Kecerdasan Buatan Penerapan kecerdasan buatan harus diselenggarakan dalam konteks kebutuhan organisasi yang relevan, baik internal maupun eksternal. Konteks kebutuhan yang dimaksud perlu diidentifikasi untuk memastikan keselarasan antara rencana strategis organisasi dengan penerapan kecerdasan buatan. Identifikasi kebutuhan harus mencakup pemetaan kebutuhan pemangku kepentingan dan kepatuhan atas peraturan perundang-undangan terkait. Dengan demikian, ruang lingkup penerapan kecerdasan buatan memiliki definisi yang jelas. Setiap penerapan kecerdasan buatan harus mendefinisikan organisasi pengelolaan yang mencerminkan bentuk pertanggungjawaban yang jelas dalam hal perencanaan, operasional, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta peningkatan berkelanjutan. Hal ini diperlukan dalam memastikan penerapan kecerdasan buatan sejalan dengan prinsip-prinsip kecerdasan buatan yang telah disepakati secara global, keterpaduan pemanfaatan infrastruktur TIK, kepatuhan terhadap kebijakan dan peraturan perundang-undangan. a. Aspek Perencanaan Penerapan kecerdasan buatan harus direncanakan secara komprehensif untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan manfaat kecerdasan buatan. Upaya ini dilakukan melalui serangkaian langkah- langkah identifikasi risiko, optimisasi peluang solusi, dan penetapan tujuan serta rencana pencapaiannya. Risiko-risiko yang harus diidentifikasi antara lain terkait dengan bias algoritma, keamanan data, kesinambungan layanan, etika dan akuntabilitas, serta kepatuhan. Setiap risiko yang diidentifikasi harus dilakukan penilaian kemungkinan dan dampak serta dirumuskan rencana mitigasinya. Tujuan penerapan kecerdasan buatan secara umum harus konsisten dengan kebijakan terkait kecerdasan buatan, dapat diukur, mempertimbangkan persyaratan yang berlaku, dapat dipantau, dan diperbarui dengan benar, serta didokumentasikan. Rencana pencapaian tujuan penerapan kecerdasan buatan mendefinisikan langkah-langkah apa yang akan dilakukan, siapa saja yang terlibat, kebutuhan sumber daya, dan kriteria capaian yang dapat diukur. b. Aspek Dukungan dan Sumber Daya Penerapan kecerdasan buatan harus mengidentifikasi dan memastikan ketersediaan dukungan dan kebutuhan sumber daya, yang mencakup:
- Sumber Daya Penerapan kecerdasan buatan harus memastikan ketersediaan sumber daya dalam pembangunan dan pengembangan, implementasi dan operasional, pemeliharaan, serta peningkatan berkelanjutan.
- Kompetensi
Penerapan kecerdasan buatan harus didukung dengan ketersediaan
kompetensi sumber daya manusia yang mencukupi. Ketersediaan
kompetensi dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan, dan
pengalaman.
3) Kesadaran
Setiap personil yang terlibat dalam penerapan kecerdasan buatan
harus memiliki kesadaran (awareness) terkait dengan kebijakan
mengenai kecerdasan buatan, peraturan perundang-undangan yang
relevan,
serta
implikasi-implikasi
yang
mungkin
terjadi
atas
ketaksesuaian penerapan kecerdasan buatan dengan persyaratan
kebijakan, standar, dan peraturan perundang-undangan.
4) Komunikasi
Penerapan kecerdasan buatan harus menetapkan strategi dan
mekanisme
komunikasi
dengan
pihak-pihak
internal
maupun
eksternal. Rencana komunikasi ini mencakup kebutuhan komunikasi
yang relevan pada pemangku kepentingan yang sudah diidentifikasi.
5) Informasi yang didokumentasikan
Informasi yang diperlukan dalam penerapan kecerdasan buatan harus
didokumentasikan sesuai dengan tata cara pengelolaaan dokumen
baik pada proses pembuatan & pembaruan dokumentasi maupun
pengendaliannya.
c. Aspek Operasional
Penerapan kecerdasan buatan harus didukung dengan rencana dan
pengendalian operasional melalui penetapan kriteria setiap tahapan
proses serta pengendalian proses sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
Pengendalian operasional kecerdasan buatan selaras dengan rencana
mitigasi risiko yang telah diidentifikasi, serta dilakukan pemantauan dan
pengendalian dalam hal terjadi penyimpangan atas kriteria dari hasil yang
diharapkan.
d. Aspek Pemantauan dan Evaluasi
Penerapan kecerdasan buatan harus menetapkan apa saja yang menjadi
subjek pemantauan dan pengukuran kinerja, metode pemantauan dan
pengukuran yang digunakan, serta kapan pelaksanaan dan evaluasi atas
pemantauan dan pengukuran penerapan kecerdasan buatan.
Audit dapat menjadi bagian dari pemantauan dan evaluasi. Audit dapat
dilaksanakan secara internal maupun eksternal sesuai dengan standar
dan kriteria audit yang berlaku.
e. Aspek Peningkatan Berkelanjutan
Peningkatan berkelanjutan penerapan kecerdasan buatan dilaksanakan
pada aspek-aspek kesesuaian, kecukupan, dan keefektifan penerapan
kecerdasan buatan. Penilaian atau evaluasi terhadap ketaksesuaian
penerapan kecerdasan buatan terhadap tujuan, perencanaan, prinsip-
prinsip, kebijakan, dan peraturan perundang-undangan harus dilakukan
secara
periodik.
Tindakan
perbaikan
atas
ketaksesuaian
yang
diidentifikasi harus direncanakan, diimplementasikan, dan dievaluasi
keefektifannya.
6. Integrasi Kecerdasan Buatan
Penerapan
kecerdasan
buatan
harus
mempertimbangkan
sinergi
pemanfaatan sumber daya secara optimal dan pengendalian risiko yang
memadai. Untuk itu, penerapan kecerdasan buatan harus mengedepankan
keterpaduan dengan mengintegrasikan pemanfaatan sumber daya, antara
lain meliputi:
a. Koordinasi dalam pengembangan
b. Pemanfaatan shared-infrastructure
c. Pemanfaatan data bersama
d. Pengelolaan risiko
e. Pengendalian keamanan yang lebih efektif
Penerapan kecerdasan buatan harus dikoordinasikan dengan Unit Datin dan
Pusdatin.
7. Aspek Pengelolaan Kecerdasan Buatan
a. Unit Kerja
- Aspek Bisnis a) Mengidentifikasi peluang dan kebutuhan bisnis yang dapat dioptimalkan dengan solusi kecerdasan buatan, serta menyusun business case dan proposal inisiatif kecerdasan buatan. b) Menjadi pemilik (owner) dari model dan solusi kecerdasan buatan yang diimplementasikan, serta bertanggung jawab atas dampak dan outcome-nya terhadap pelayanan. c) Melakukan analisis perubahan Proses Bisnis dan menyusun SOP baru yang mengintegrasikan output kecerdasan buatan ke dalam alur kerja operasional, serta menyampaikan perubahan alur Proses Bisnis kepada Biro Kepegawaian dan Organisasi d) Menyediakan anggaran operasional untuk pemeliharaan dan pengembangan berkelanjutan solusi kecerdasan buatan di unitnya e) Memastikan perencanaan dan implementasi kecerdasan buatan sesuai dengan kebutuhan bisnis, selaras dengan tugas dan fungsi unit kerja, serta rencana strategis Kementerian. Aktivitas ini antara lain dapat diwujudkan dengan pemetaan IKU Unit Organisasi atau Unit Kerja dengan rencana penerapan kecerdasan buatan. f) Memastikan kesesuaian penerapan kecerdasan buatan selaras dengan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
- Aspek Data a) Bertanggung jawab penuh sebagai Produsen Data atas ketersediaan, ketepatan waktu, akurasi, dan kelengkapan data (data quality at source). b) Melakukan validasi dan pembersihan data awal (data cleansing at source) sesuai dengan standar kualitas data yang ditetapkan.
c) Memastikan pengelolaan data kecerdasan buatan memenuhi Pedoman Manajemen Data, dimana data dapat dibagi-pakaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d) Melaksanakan aspek-aspek pengelolaan data lainnya seperti pengendalian akses, pencadangan dan pengujian cadangan data, serta pengelolaan log akses. e) Berkoordinasi dengan Unit Datin sebagai Koordinator Produsen Data dalam penyelenggaraan pengelolaan data. 3) Aspek Teknologi a) Melakukan pemantauan operasional harian performa model kecerdasan buatan (seperti model drift) dan melaporkan jika terjadi anomali atau penurunan akurasi. b) Bertanggung jawab dalam penggunaan aplikasi kecerdasan buatan dan antarmuka pengguna (dashboard), termasuk pelatihan pengguna akhir. c) Bertanggung jawab dalam pengelolaan operasional dan pemeliharaan pada penerapan kecerdasan buatan, termasuk penyusunan dan pelaksanaan rencana pemeliharaan sistem kecerdasan buatan. d) Memastikan keterpaduan pemanfaatan teknologi melalui penerapan infrastruktur berbagi-pakai 4) Aspek Keamanan a) Memastikan pengumpulan dan penggunaan data untuk kecerdasan buatan memenuhi aspek etika, regulasi, dan hukum (seperti perlindungan data pribadi) dalam domainnya. b) Memastikan penerapan aspek keamanan informasi pada tahap perencanaan, pembangunan/ pengembangan, dan operasionalisasi sistem kecerdasan buatan di unit kerja masing- masing. c) Melaporkan dugaan insiden keamanan informasi atau penyimpangan etika yang terkait dengan penggunaan kecerdasan buatan kepada Unit Datin. d) Berkoordinasi dengan Unit Datin dalam pelaksanaan aspek keamanan informasi termasuk pelaksanaan uji kerentanan dan/atau uji penetrasi serta audit keamanan informasi. b. Unit Datin
- Aspek Data a) Bertanggung jawab sebagai Koordinator Produsen Data pada unit organisasi terkait sebagaimana ketentuan pada Manajemen Data. b) Memastikan penerapan prinsip manajemen data yaitu akurasi, mutakhir, terintegrasi, dapat diakses secara aman melalui pengelolaan siklus hidup data, serta memenuhi prinsip-prinsip Satu Data Indonesia.
c) Mengoordinasikan penerapan standar kualitas data, metadata, dan tata kelola data di unit Organisasi terkait. d) Mengoordinasikan proses integrasi, transformasi, dan enrichment data dari berbagai Unit Kerja jika diperlukan. e) Memantau kualitas dan kelancaran aliran data dan berkoordinasi dengan Unit Kerja untuk perbaikan. 2) Aspek Teknologi a) Melakukan koordinasi dengan Unit Kerja terkait dengan perencanaan dan pembangunan/ pengembangan kecerdasan buatan untuk memastikan penerapan teknologi yang sesuai dengan kriteria dan standar yang ditetapkan. b) Membantu Unit Kerja dalam menyusun spesifikasi teknis model kecerdasan buatan, seleksi tools/platform, dan melakukan pengawasan teknis selama pembangunan/pengembangan serta berkoordinasi dengan Pusdatin. c) Melakukan pemantauan dan evaluasi operasional kecerdasan buatan baik secara adhoc maupun periodik. 3) Aspek Keamanan a) Melaksanakan penerapan manajemen keamanan informasi dalam siklus hidup kecerdasan buatan di Unit Organisasi masing-masing. b) Mengoordinasikan dan mendokumentasikan pelaksanaan uji kerentanan dan/atau uji penetrasi pada sistem kecerdasan buatan. c) Mengoordinasikan pelaksanaan audit model kecerdasan buatan (model audit) dan bias testing untuk mendeteksi potensi bias yang tidak diinginkan. d) Berkoordinasi dengan Pusdatin dalam penerapan keamanan informasi sistem kecerdasan buatan. c. Pusdatin
- Aspek Data
a) Bertanggung jawab sebagai Walidata Kementerian sebagaimana ketentuan pada Manajemen Data. b) Melakukan pembinaan pengelolaan data untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas data. - Aspek Teknologi a) Merumuskan dan menetapkan prinsip-prinsip dan standar teknologi kecerdasan buatan di lingkungan Kementerian. b) Melakukan sosialisasi dan pengawasan penerapan prinsip-prinsip dan standar teknologi kecerdasan buatan di lingkungan Kementerian. c) Memastikan integrasi penerapan sistem kecerdasan buatan.
- Aspek Keamanan
a) Mengoordinasikan penerapan manajemen keamanan informasi pada penerapan kecerdasan buatan di lingkungan Kementerian. b) Mengoordinasikan penanganan insiden keamanan informasi penerapan kecerdasan buatan di lingkungan Kementerian c) Berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam pengelolaan keamaanan informasi dan penanganan insiden keamanan informasi. d) Mengoordinasikan penyiapan data dan informasi yang diperlukan dalam mendukung pelaksanaan audit keamanan informasi.
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
LAMPIRAN II
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 5 TAHUN 2026
TENTANG
PENERAPAN
SISTEM
PEMERINTAHAN
BERBASIS ELEKTRONIK
MANAJEMEN SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
A. DAFTAR ISTILAH
Istilah yang dipergunakan pada lampiran Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut: 1. Aplikasi Layanan Publik adalah aplikasi yang digunakan dalam pelayanan publik baik masyarakat umum maupun dunia usaha. 2. Aplikasi Pendukung adalah aplikasi yang digunakan untuk mendukung operasional sebagai pelengkap sistem utama, menyediakan layanan pendukung seperti pengelolaan data, komunikasi, keamanan, atau integrasi. 3. Aplikasi Teknis adalah aplikasi yang digunakan dalam pelayanan teknis baik internal maupun eksternal sesuai dengan bidang tugas dan fungsi pada unit kerja tertentu. 4. Aplikasi Tingkat Kementerian adalah aplikasi yang digunakan oleh seluruh unit organisasi/unit kerja/UPT di lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. 5. Aset SPBE adalah sumber daya yang digunakan dalam penyelenggaraan SPBE. 6. Audit SPBE adalah pemeriksaan terhadap penyelenggaraan SPBE untuk menilai kesesuaian dengan ketentuan. 7. Firmware adalah jenis perangkat lunak permanen yang tertanam langsung pada perangkat keras (chip) perangkat. Fungsinya adalah untuk memberikan instruksi dasar tingkat rendah tentang bagaimana perangkat harus beroperasi dan mengelola dirinya sendiri. 8. Hak Akses adalah kewenangan pengguna untuk mengakses sumber daya SPBE. 9. Hak Akses Khusus adalah hak akses dengan kewenangan tinggi yang diberikan secara terbatas 10. Identitas Pengguna adalah identitas unik untuk mengenali pengguna sistem SPBE. 11. Insiden Keamanan Informasi adalah peristiwa yang mengganggu keamanan informasi SPBE. 12. Instances dalam penggunaan lisensi merepresentasikan satu instalasi atau penggunaan unik dari perangkat lunak. Dalam konteks komputasi awan, instance adalah unit komputasi yang digunakan untuk menjalankan aplikasi yang juga dapat berarti mesin virtual atau kontainer yang berjalan pada sistem komputasi awan.
- Interoperabilitas adalah Kemampuan perangkat IoT untuk dapat bekerja dengan berbagai platform dan protokol.
- Kenirsangkalan adalah jaminan bahwa suatu tindakan dalam sistem tidak dapat disangkal oleh pelakunya.
- Kerahasiaan adalah jaminan bahwa data dan informasi hanya dapat diakses oleh pihak yang berwenang.
- Ketersediaan adalah jaminan bahwa data, aplikasi, dan layanan SPBE dapat diakses saat dibutuhkan.
- Keutuhan adalah jaminan bahwa data dan informasi terlindungi dari perubahan yang tidak sah.
- Key Performance Indicators (KPIs) adalah metrik kinerja utama yang menampilkan metrik kinerja utama
- Malware atau Malicious Software adalah rogram atau kode jahat yang dirancang untuk menyusup, merusak, atau mendapatkan akses tidak sah ke sistem komputer, server, atau jaringan (termasuk virus, ransomware, spyware).
- Pemilik Sistem adalah pimpinan unit organisasi atau unit kerja yang bertanggung jawab dalam pembiayaan sistem elektronik atau aplikasi, pada umumnya adalah pengampu Proses Bisnis yang terkait pada sistem elektronik atau aplikasi.
- Pencatatan Log adalah perekaman aktivitas sistem dan pengguna SPBE.
- Penetration testing atau uji penetrasi adalah proses penilaian kerentanan keamanan informasi pada suatu sistem (yaitu jaringan komputer, sistem, aplikasi, atau bagian lain dari sistem TI) yang dilakukan dengan yang bersifat aktif berupa simulasi penyerangan.
- Pengelola Sistem adalah tim atau unit kerja yang bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pengelolaan sistem elektronik atau aplikasi.
- Rencana Keberlangsungan Bisnis adalah rencana untuk menjaga keberlanjutan layanan SPBE.
- Rencana Pemulihan Bencana adalah rencana pemulihan sistem SPBE setelah terjadi gangguan atau bencana.
- Risiko Keamanan SPBE adalah potensi kejadian yang dapat mengganggu keamanan SPBE.
- Skalabilitas adalah dukungan pada perangkat IoT untuk penambahan perangkat baru dan kompatibilitas dengan teknologi masa depan.
- Uji Penetrasi, atau penetration testing adalah pengujian keamanan dengan simulasi serangan terhadap sistem SPBE.
- Virtual private server adalah mesin server virtual yang bersifat unik dan independen secara logis, yang berbagi sumber daya dengan server virtual lain pada suatu server fisik.
- Vulnerability Assessment atau penilaian kerentanan adalah proses
untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengklasifikasikan tingkat risiko pada kerentanan keamanan informasi pada suatu sistem (yaitu jaringan komputer, sistem, aplikasi, atau bagian lain dari
sistem TI) yang dilakukan dengan menggunakan alat pemindaian (scanning tools) yang bersifat pasif tanpa simulasi penyerangan.
B. MANAJEMEN KEAMANAN INFORMASI SPBE
- Manajemen keamanan informasi SPBE bertujuan untuk menjamin keberlangsungan SPBE dengan meminimalkan dampak risiko Keamanan Informasi.
- Penerapan manajemen keamanan informasi SPBE berlandaskan pada prinsip keamanan yang meliputi kerahasiaan, keutuhan, ketersediaan, kenirsangkalan otentikasi, otorisasi dan pencatatan terhadap sumber daya SPBE meliputi Data Digital, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi SPBE dan Platform Pemerintah Digital.
- Manajemen Keamanan informasi SPBE dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE.
- Ruang Lingkup a. Isu internal keamanan informasi SPBE Isu-isu internal keamanan informasi SPBE mencakup:
Penyelenggaraan layanan administrasi pemerintah dan layanan publik berbasis elektronik di lingkungan Kementerian semakin luas dan intensif serta memerlukan pengamanan yang memadai dan menyeluruh.
Kewenangan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dan Infrastruktur SPBE yang dimiliki pada setiap Unit Kerja Kementerian.
Tantangan dalam pelaksanaan penerapan keamanan terhadap sumber daya SPBE.
Kebutuhan pengendalian risiko keamanan dan peningkatan berkelanjutan dalam penyelenggaraan manajemen keamanan informasi SPBE Kementerian.
Tingkat kesadaran keamanan informasi SPBE pada seluruh pegawai Kementerian yang relatif masih beragam.
Isu internal lainnya yang selanjutnya diketahui atau diidentifikasi berdasarkan hasil proses manajemen risiko Keamanan SPBE. b. Isu eksternal manajemen keamanan informasi SPBE
Potensi ancaman Keamanan SPBE yang semakin meningkat dan beragam, serta memiliki dampak risiko keamanan terhadap penyelenggaraan layanan SPBE.
Peraturan perundang-undangan, standar dan praktik terbaik keamanan informasi serta teknologi yang semakin berkembang.
Isu-isu eksternal lainnya yang selanjutnya diketahui atau diidentifikasi berdasarkan hasil proses manajemen risiko Keamanan SPBE. c. Ruang Lingkup Manajemen Keamanan Informasi SPBE
Manajemen keamanan informasi SPBE mencakup seluruh aset informasi dan aset pemrosesan informasi Kementerian yang mencakup:Data & informasi, yaitu data dan informasi yang dikelola dan menjadi tanggung jawab Kementerian.
Aplikasi untuk mendukung layanan administrasi Pemerintah dan Aplikasi mendukung layanan publik berbasis elektronik Kementerian. Aplikasi yang dimaksud adalah Aplikasi Tingkat Kementerian, Aplikasi Layanan Publik, Aplikasi Teknis, maupun Aplikasi Pendukung.
Infrastruktur SPBE Kementerian meliputi Pusat Data Kementerian, Jaringan Intra Kementerian dan Sistem Penghubung Layanan/Aplication Programming Interface (API) yang dimiliki atau dikelola Kementerian.
Aset pendukung SPBE lainnya seperti platform dan perangkat lunak, termasuk lisensi & hak cipta, pengetahuan, pengalaman dan keahlian, citra dan reputasi.
- Arahan Manajemen untuk Keamanan Informasi SPBE
a. Penyelenggaraan layanan SPBE harus dilakukan dengan menerapkan
strategi dan kontrol-kontrol keamanan informasi SPBE sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. Seluruh sumber daya SPBE meliputi Data Digital, Aplikasi SPBE,
Infrastruktur SPBE dan aset pendukung SPBE lainnya serta aset tak
berwujud lainnya.
c. Tim Koordinasi SPBE meningkatkan kepedulian (awareness),
pengetahuan dan pemahaman tentang penerapan keamanan
informasi SPBE bagi pegawai dan pihak di luar Kementerian/penyedia
melalui pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi secara berkala dengan
memanfaatkan media komunikasi yang tersedia.
d. Seluruh pegawai dan pihak di luar Kementerian termasuk pihak
penyedia harus menjaga dan melindungi keamanan Data Digital,
Aplikasi SPBE dan Infrastruktur SPBE yang dikelola dan/atau
digunakan serta mematuhi kebijakan dan prosedur Keamanan SPBE
yang telah ditetapkan.
e. Pimpinan dan/atau penanggungjawab Unit Datin dari setiap Unit
Organisasi harus mengkoordinasikan dan melaporkan seluruh
kerawanan dan gangguan/insiden keamanan dalam penyelenggaraan
layanan SPBE yang terjadi kepada pimpinan Unit Kerja yang
bertanggung jawab terhadap keamanan untuk dapat segera dilakukan
mitigasi risiko keamanan.
f.
Penggunaan aset TI dan perubahannya harus diidentifikasi, dianalisis
dan dikendalikan risikonya dengan menerapkan kontrol-kontrol keamanan yang memadai sehingga potensi risiko yang mungkin terjadi dapat diminimalisir. Pelaksanaan pengukuran dan pengendalian risiko SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
g. Setiap pengecualian terhadap pedoman ini dan kebijakan turunannya harus mendapatkan persetujuan dari Sekretaris Jenderal Kementerian. h. Kesesuaian terhadap pedoman ini akan dipantau secara berkala sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun sekali dan setiap pelanggaran yang
terjadi dapat dikenakan sanksi atau tindakan disiplin sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
6. Tanggung Jawab
a. Penanggung jawab tertinggi penyelenggaraan manajemen keamanan
informasi SPBE adalah Sekretaris Jenderal Kementerian selaku ketua
tim pengarah pada tim koordinasi SPBE Kementerian.
b. Penerapan manajemen keamanan informasi SPBE di tingkat
Kementerian dikoordinasikan oleh Pusdatin.
c. Penerapan manajemen keamanan informasi SPBE dilaksanakan Unit
Kerja dikoordinasikan Unit Datin pada tingkat Unit Organisasi
7. Perencanaan Manajemen Keamanan Informasi SPBE
a. Perencanaan manajemen keamanan informasi SPBE disusun dalam
bentuk program kerja berdasarkan kategori risiko keamanan informasi
SPBE dan target realisasi yang terukur sesuai dengan kebutuhan
Kementerian.
b. Perencanaan manajemen keamanan informasi SPBE paling sedikit
mencakup:
1)
Edukasi kesadaran Keamanan SPBE, yang sekurang-kurangnya
terdiri dari sosialisasi dan pelatihan Keamanan SPBE.
2)
Penilaian
kerentanan
Keamanan
SPBE,
yang
mencakup
inventarisasi seluruh aset SPBE, identifikasi kerentanan dan
ancaman terhadap aset SPBE, dan mengukur tingkat risiko
Keamanan SPBE.
3)
Peningkatan Keamanan SPBE, yang dilaksanakan berdasarkan
hasil dari penilaian kerentanan Keamanan SPBE dan rencana
peningkatan Keamanan SPBE melalui penerapan standar teknis
dan prosedur Keamanan SPBE dan pengujian fungsi keamanan
terhadap Aplikasi SPBE dan Infrastruktur SPBE.
4)
Penanganan insiden Keamanan SPBE dilaksanakan paling
sedikit melalui identifikasi sumber serangan, analisis informasi
yang
berkaitan
dengan
insiden
selanjutnya,
prioritas
penanganan insiden berdasarkan tingkat dampak yang terjadi,
pendokumentasian bukti insiden yang terjadi, dan mitigasi
dampak risiko Keamanan SPBE.
5)
Audit Keamanan SPBE, yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Perencanaan manajemen keamanan informasi SPBE di tingkat
Kementerian dilaksanakan setiap tahun dan dikoordinasikan oleh
Pusdatin.
d. Perencanaan manajemen keamanan informasi SPBE di tingkat Unit
Organisasi dilaksanakan oleh Unit Datin serta dikoordinasikan dengan
Pusdatin.
8. Dukungan Operasional Keamanan SPBE
Tim koordinasi SPBE memastikan ketersediaan dukungan operasional
Keamanan SPBE dalam bentuk kecukupan sumber daya manusia
Keamanan SPBE dan anggaran operasional Keamanan SPBE:
a. Pemenuhan kebutuhan jabatan fungsional yang memiliki tugas dan
fungsi terkait penerapan manajemen Keamanan SPBE.
b. Pemenuhan kecukupan sumber daya manusia melalui pelatihan
dan/atau sertifikasi kompetensi serta bimbingan teknis mengenai
standar Keamanan SPBE.
c. Kebutuhan
anggaran
operasional
Keamanan
SPBE
disusun
berdasarkan perencanaan yang telah ditetapkan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Evaluasi kinerja Keamanan SPBE
a. Evaluasi kinerja Keamanan SPBE dilakukan terhadap pelaksanaan
Keamanan SPBE dengan cara:
1)
Mengidentifikasi area proses yang memiliki risiko tinggi terhadap
keberhasilan pelaksanaan Keamanan SPBE.
2)
Menetapkan indikator kinerja pada setiap area proses.
3)
Merumuskan dan menetapkan prosedur pelaksanaan Keamanan
SPBE dengan mengukur secara kuantitatif kinerja yang
diharapkan.
4)
Menganalisi efektivitas pelaksanaan Keamanan SPBE dan
5)
Mendukung dan merealisasikan program audit Keamanan SPBE.
b. Evaluasi kinerja Keamanan SPBE dilakukan 1 (satu) tahun sekali dan
dikoordinasikan oleh Pusdatin.
10. Perbaikan berkelanjutan Manajemen Keamanan Informasi SPBE
a. Perbaikan berkelanjutan Keamanan SPBE merupakan tindak lanjut
dari hasil evaluasi kinerja dan dilaksanakan oleh Unit Datin.
b. Perbaikan berkelanjutan Keamanan SPBE dikoordinasikan oleh
Pusdatin.
c. Perbaikan berkelanjutan dilakukan dengan:
1)
Mengatasi permasalahan dalam pelaksanaan Keamanan SPBE.
2)
Memperbaiki pelaksanaan Keamanan SPBE secara periodik.
11. Standar Teknis & Prosedur Keamanan Data dan Informasi
Standar teknis dan prosedur keamanan data dan informasi terdiri atas
terpenuhinya aspek-aspek:
a. Kerahasiaan
b. Keutuhan
c. Kenirsangkalan
d. Ketersediaan
e. Otentikasi
f.
Otorisasi; dan
g. Pencatatan.
1)
Pemenuhan aspek kerahasiaan dilaksanakan dengan standar dan
prosedur yang ditetapkan sebagai berikut:
a)
Pemilik
aset
memiliki
tanggung
jawab
untuk
mengklasifikasikan
aset
informasi
sesuai
peraturan
perundang-undangan dan melakukan peninjauan ulang
terhadap pembatasan akses dan klasifikasi informasi secara
berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
b)
Klasifikasi aset informasi terdiri atas Informasi Publik
Terbuka dan Informasi Publik Yang Dikecualikan.
c)
Informasi Publik Yang Dikecualikan dapat diklasifikasi
secara lebih rinci berdasarkan kerahasiaan, risiko, atau
klasifikasi lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
d)
Dalam konteks Keamanan SPBE, metode dan penanganan
klasifikasi aset informasi mengacu pada nilai informasi,
sensitivitas/kekritisan informasi, tingkat kerahasiaan, dan
tingkat kerawanannya bagi Kementerian.
e)
Setiap dokumen yang di dalamnya terdapat informasi yang
diklasifikasikan harus diberi label sesuai dengan klasifikasi
dari informasi yang bersangkutan.
f)
Pedoman Klasifikasi Aset Informasi
(1)
Metode klasifikasi aset informasi mengacu hal berikut:
(a)
Nilai informasi - berdasarkan dampak negatif
terhadap Kementerian dalam menjalankan tugas
dan fungsinya, reputasi, potensi risiko keamanan
publik, potensi penggunaan oleh pihak lain yang
mengancam ketersediaan sistem atau layanan
yang diberikan Kementerian, dan/atau kriteria
lain yang dinilai dalam penilaian risiko.
(b)
Sensitivitas
dan
kekritisan
informasi
berdasarkan risiko tertinggi dihitung untuk setiap
item informasi selama penilaian risiko.
(c)
Hukum dan kewajiban kontrak.
g)
Peninjauan dan Klasifikasi Ulang
Pemilik aset informasi harus melakukan peninjauan dan
klasifikasi ulang aset informasi setiap 1 (satu) tahun sekali.
h)
Pelabelan Aset Informasi
Pelabelan Data Digital dilakukan dengan tahapan sebagai
berikut:
(1)
Setiap pegawai atau unit kerja yang membuat,
menerima,
atau
mengolah
Data
Digital
harus
melakukan pelabelan dengan penentuan klasifikasi
label berdasarkan tingkat kepentingan dan sensitivitas
Data
sesuai
kebijakan
klasifikasi
informasi
Kementerian, sebelum Data Digital tersebut disimpan
atau dibagikan.
(2)
Penentuan klasifikasi label sebagaimana dimaksud
pada huruf a di atas meliputi:
(a)
Rahasia;
(b)
Internal/Terbatas;
(c)
Terbuka.
(3)
Pemberian Label pada Data Digital dengan Label
dicantumkan pada:
(a)
Nama
file
(contoh:
Laporan_Anggaran_[Rahasia].xlsx),
(b) Header/Footer dokumen, atau (c) Metadata sistem (jika menggunakan aplikasi manajemen dokumen). (d) memastikan format label konsisten antar unit kerja. (4) Setiap pegawai atau unit kerja harus memastikan pencatatan dan penyimpanan Data Digital berlabel sebagai berikut: (a) Melakukan penyimpanan file berlabel di lokasi penyimpanan resmi (server unit, cloud Kementerian, atau DMS). (b) Tidak melakukan penyimpanan data berlabel Rahasia atau Sangat Rahasia di perangkat pribadi. (c) Data digital harus selalu dilakukan backup dan penerapan kontrol akses sesuai klaisifikasi label.
(5) Setiap pegawai atau unit kerja harus memastikan distribusi dan Penggunaan Data Digital berlabel sebagai berikut: (a) Saat membagikan data, pastikan label tetap melekat pada file. (b) Pegawai penerima wajib menghormati label tersebut dan tidak mengubah klasifikasi tanpa izin. (c) Akses hanya diberikan kepada pihak yang sesuai dengan tingkat otorisasi label. (6) Setiap pegawai atau unit kerja harus memastikan pemutakhiran Label (Re-labelling) Data Digital berlabel sebagai berikut: (a) Jika terjadi perubahan status data (misalnya setelah dipublikasikan atau dikaji ulang), pegawai atau unit kerja wajib memperbarui label. (b) Riwayat perubahan label dicatat untuk audit trail oleh unit kerja. (7) Setiap pegawai atau unit kerja harus memastikan penghapusan atau Pemusnahan Data Data Digital berlabel sebagai berikut: (a) Data berlabel yang sudah tidak diperlukan dihapus atau imusnahkan sesuai klasifikasi kerahasiaan dan kebijakan retensi data. (b) Memastikan metode penghapusan aman (secure delete) untuk data rahasia. i) Penerapan Enkripsi Dengan Sistem Kriptografi Pemenuhan aspek kerahasiaan melalui penerapan enkripsi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (1) Penerapan Enkripsi pada pengamanan data/informasi pada data/informasi dalam penyimpanan (at rest), data/informasi yang sedang dipergunakan (in-use),
maupun data/informasi yang dipertukarkan (in-transit)
sesuai dengan klasifikasi dan pembatasan akses yang
ditetapkan.
(2)
Penerapan Enkripsi untuk melindungi kerahasiaan
informasi milik Kementerian yang dikirimkan melalui
jaringan komunikasi di luar Kementerian.
(3)
Penerapan enkripsi dilakukan berdasarkan kajian
risiko untuk menentukan tingkat perlindungan yang
dibutuhkan.
j)
Pengendalian Akses Terhadap Data/Informasi
(1)
Hak
akses
terhadap
aset-aset
informasi
harus
diberikan
sesuai
dengan
kebutuhan
tugas
dan
fungsinya.
(2)
Hak akses yang diberikan kepada pengguna tidak boleh
melanggar
prinsip
pemisahan
kewenangan
dan
tanggung jawab (segregation of duty).
(3)
Identitas pengguna beserta hak aksesnya hanya
diberikan
kepada
pengguna
setelah
mendapat
persetujuan dari pemilik data/informasi.
k)
Pendaftaran pengguna dan Pemberian Hak Akses
Ketentuan pendaftaran akses pengguna:
(1)
Identitas pengguna (User ID) melekat individu pegawai,
dengan ketentuan:
(a)
terintegrasi
dengan
sistem
kepegawaian
Kementerian
(b)
dilarang
menggunakan
identitas
pengguna
bersama dengan pegawai/pengguna lain; dan
(c)
penggunaan akun oleh pegawai/pengguna lain
termasuk kategori pengguna tidak sah serta
menjadi tanggung jawab pemilik akun.
(2)
Identitas pengguna (User ID) masyarakat umum
pengguna Aplikasi SPBE diatur oleh masing-masing
Aplikasi SPBE.
(3)
Identitas pengguna (User ID) harus unik, tidak
diperbolehkan adanya Identitas pengguna yang sama.
(4)
Identitas pengguna beserta hak aksesnya hanya
diberikan
kepada
pengguna
setelah
mendapat
persetujuan dari pemilik aset informasi.
(5)
Hak akses yang diberikan kepada pengguna harus
sesuai dengan kebutuhan tugas/operasional.
(6)
Hak akses yang diberikan kepada pengguna tidak boleh
melanggar
prinsip
pemisahan
tanggung
jawab
(segregation of duty).
(7)
Pengguna harus menyetujui pernyataan bahwa mereka
memahami dan akan menaati ketentuan mengenai
penggunaan Identitas pengguna.
(8)
Daftar identitas pengguna untuk setiap aplikasi harus
dimutakhirkan.
(9)
Hak akses pengguna yang telah berganti jabatan harus
segera disesuaikan atau dihapus.
(10)
Identitas pengguna milik pegawai yang sudah berhenti
bekerja dari Kementerian harus segera dinonaktifkan.
l)
Pengelolaan Hak Akses Khusus
(1)
Akses
khusus
seperti
identitas
pengguna
root,
administrator, super user atau akses VPN hanya
diberikan dalam keadaan khusus untuk menjaga
kelangsungan operasional atau tugas dan diberikan
untuk jangka waktu sementara selama diperlukan
berdasarkan penugasan yang diberikan oleh pejabat
yang berwenang.
(2)
Hak akses khusus dapat diberikan kepada unit
organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan
intern
Kementerian
selaku
Aparat
Pengawasan
Intern
Pemerintah
(APIP)
dalam
penyelenggaraan tugasnya.
(3)
Penggunaan hak akses khusus perlu memperhatikan
beberapa hal berikut:
(a)
Penggunaannya harus melalui proses otorisasi
formal.
(b)
Pemberian hak akses khusus hanya dilakukan
dalam keadaan mendesak untuk mendukung
kebutuhan tugas atau operasional.
(c)
Penggunaan hak akses khusus harus memenuhi
prinsip “segregation of duties” dan “dual control”.
(d)
Aktivitas yang dilakukan dengan menggunakan
hak
akses
khusus
harus
dicatat,
didokumentasikan, dan ditinjau.
m) Peninjauan Ulang Hak Akses Pengguna
(1)
Peninjauan ulang terhadap hak akses dilaksanakan
oleh
pengelola
sistem
dan
perangkat
teknologi
informasi paling sedikit 6 (enam) bulan sekali dalam
rangka memastikan pengguna masih berhak terhadap
akses yang diberikan, dan melakukan penghapusan
pengguna yang sudah tidak aktif.
(2)
Peninjauan ulang terhadap hak akses dilakukan pada
saat
pengguna
yang
bersangkutan
mengalami
perubahan tugas dan fungsi (promosi, demosi, atau
mutasi) dilakukan oleh pimpinan yang bersangkutan,
berkoordinasi dengan pengelola sistem/aplikasi atau
pemilik data/informasi.
n)
Pengelolaan Kata Sandi
Pengguna harus menerapkan kebiasaan keamanan yang
baik ketika memilih dan menggunakan kata sandi:
(1)
Kata sandi tidak boleh diketahui oleh orang lain,
termasuk administrator.
(2)
Kata sandi yang dibuat oleh pengguna tidak boleh
disebarkan melalui saluran apapun (melalui lisan,
tertulis maupun secara elektronik dan lain-lain); kata
sandi harus diganti apabila terdapat indikasi bahwa
kata sandi atau sistem mungkin telah dibobol, dalam
kasus tersebut, kejadian insiden keamanan ini harus
segera dilaporkan.
(3)
Kata sandi yang kuat harus digunakan, dengan cara
sebagai berikut:
(a)
Menggunakan paling sedikit 12 (dua belas)
karakter.
(b)
Menggunakan
setidaknya
satu
karakter
angka/numerik.
(c)
Menggunakan setidaknya satu karakter huruf
besar dan huruf kecil.
(d)
Menggunakan setidaknya satu simbol.
(4)
Kata sandi harus diganti secara periodik setiap 6
(enam) bulan dengan kata sandi yang berbeda.
(5)
Kata sandi tidak boleh disimpan dalam sistem log-on
otomatis kecuali yang sudah ditetapkan.
(6)
Pengguna dapat memanfaatkan teknologi Password
Manager atau Password Vault untuk memudahkan
pengelolaan dan penggunaan kata sandi.
(a)
Penggunaan Password Manager atau Password
Vault
juga
tetap
harus
mengedepankan
kewaspadaan terhadap keamanan kata sandi yang
dimiliki
(b)
penyedia Password Manager/Password Vault yang
digunakan harus memiliki reputasi yang baik dan
bukti kepatuhan (compliance) terhadap standar-
standar keamanan dan pelindungan data privasi
yang diakui secara internasional.
(7)
Kata sandi harus dilengkapi otentikasi multi faktor
pada sistem atau aplikasi penting dan strategis atau
kritikal/sensitif sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
o)
Pengendalian Akses Sistem Operasi dan Aplikasi
(1)
Proses log-on ke dalam sistem operasi dan aplikasi
harus dibuat untuk meminimalkan terjadinya akses
tidak sah dengan tidak memunculkan informasi yang
dapat membantu pengguna tidak sah untuk mengakses
sistem operasi dan aplikasi.
(2)
Kendali tambahan perlu dipertimbangkan untuk
mengendalikan akses kedalam sistem operasi dan
aplikasi yaitu:
(a)
Pada saat log-on terdapat peringatan bahwa
komputer hanya dapat diakses oleh pengguna
yang berhak.
(b)
Membatasi jumlah kesalahan dalam percobaan
log-on dan sistem harus melakukan hal-hal berikut apabila jumlah kesalahan maksimal telah dilampaui:
i.
Mencatat setiap percobaan log-on baik yang
gagal maupun berhasil.
ii.
Memberikan jeda waktu sebelum log-on dapat
dilakukan kembali atau menolak percobaan
kembali setelah terjadi kesalahan dalam
percobaan log-on.
iii.
Memberikan pesan peringatan bahwa jumlah
maksimal percobaan log-on telah terlampaui.
(c)
Membatasi waktu minimal dan maksimal untuk
proses log-on.
(d)
Tidak menampilkan kata sandi yang dimasukkan
pada saat log-on.
(e)
Tidak mentransmisikan kata sandi yang tidak
dienkripsi dalam jaringan.
(3)
Identitas pengguna yang digunakan untuk mengakses
sistem harus unik untuk setiap pengguna.
(4)
Akses kedalam sistem harus diautentikasi sekurang-
kurangnya dengan menggunakan kata sandi. Untuk
aplikasi atau sistem elektronik penting atau strategis
harus ditambahkan autentikasi lainnya (multi-factor
authentication).
(5)
Semua akses ke dalam sistem operasi beserta aktivitas
yang dilakukan harus tercatat pada log.
(6)
Sistem harus dikonfigurasi agar pengelolaan kata sandi
oleh sistem dapat memenuhi beberapa persyaratan di
bawah ini:
(a)
Memungkinkan pengguna untuk memilih dan
mengubah kata sandi sendiri.
(b)
Memaksa pengguna menggunakan kata sandi
yang kuat (tidak mudah ditebak atau diretas).
(c)
Memastikan perubahan kata sandi secara berkala
sesuai dengan ketentuan pengelolaan kata sandi.
(d)
Memaksa pengguna mengganti kata sandi pada
penggunaan
pertama
kali
atau
setiap
kali
memasuki masa kadaluwarsa.
(e)
Mencegah penggunaan kembali kata sandi yang
sudah pernah digunakan kecuali sudah melewati
2 (dua) kali siklus perubahan kata sandi yang
diperbolehkan.
(f)
Tidak menampikan kata sandi pada layar saat di-
input.
(g)
Penyimpanan dan pengiriman kata sandi harus
menggunakan
perlindungan
khusus
seperti
enkripsi atau lainnya.
(7) Penggunaan system utilities harus dibatasi dengan proses autentikasi. (8) System utilities harus terpisah dari aplikasi perangkat lunak. (9) Terdapat log untuk semua penggunaan system utilities. (10) System utilities yang tidak digunakan harus dihapus atau tidak diaktifkan. (11) Pembatasan akses ke informasi dan fungsi aplikasi didokumentasikan. (12) Pembatasan akses pada sistem aplikasi dan informasi dilakukan dengan pemberian hak akses baca (read), tulis (write), hapus (delete) dan eksekusi (execute). (13) Akses pada direktori, folder, atau file yang diberikan kepada semua pengguna harus dihapus. Semua akses harus diberikan secara granular dan memenuhi prinsip least privilledge. (14) Akses pegawai yang sudah tidak aktif bekerja di Kementerian masih dapat diberikan dalam jangka waktu 90 hari setelah tanggal efektif pemberhentian, atau ketentuan lain yang telah disepakati dengan pihak ketiga penyedia jasa terkait. p) Pengendalian Akses ke Kode Sumber (Source Code) (1) Akses atas kode sumber harus dikendalikan untuk mencegah akses oleh pihak yang tidak berwenang. (2) Pengendalian akses ke kode sumber dilakukan dengan cara: (a) Penyimpanan kode sumber tidak dilakukan pada sistem produksi. (b) Akses terhadap kode sumber harus melalui proses otorisasi. (c) Daftar kode sumber perlu dibuat, dipelihara dan dijaga. (d) Setiap akses ke kode sumber perlu didokumentasikan, termasuk log untuk akses tersebut. (e) Pemeliharaan kode sumber harus dilakukan melalui mekanisme Manajemen Perubahan. 2) Pemenuhan aspek keaslian data/informasi dilaksanakan dengan standar sebagai berikut: a) Unit Kerja dan UPT yang menghasilkan data bersama-sama dengan Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi bertanggung jawab dalam verifikasi & validasi keaslian dan kebenaran data/informasi. b) Unit Organisasi yang melaksanakan fungsi pengelolaan data, informasi, dan teknologi informasi berkoordinasi dengan Pusdatin dalam rangka penerapan hash function
dalam pemrosesan dan pengelolaan data/informasi sesuai dengan kebutuhan dan ketersediaan teknologi. 3) Pemenuhan aspek keutuhan data/informasi dilaksanakan dengan standar sebagai berikut: a) Perlindungan data dari modifikasi atau perubahan yang terjadi secara tidak sah dilakukan dengan penerapakan hash function dalam pemrosesan dan pengelolaan data/informasi. b) Penerapan tanda tangan elektronik hanya dilakukan melalui penyedia yang tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c) Implementasi dan pengelolaan tanda tangan elektronik elektronik dikoordinasikan oleh Pusdatin. 4) Pemenuhan aspek aspek kenirsangkalan data/informasi dilaksanakan dengan standar sebagai berikut: a) Data/informasi sensitif harus dapat dipastikan penanggungjawabnya melalui penerapan tanda tangan elektronik b) Penerapan tanda tangan elektronik hanya dilakukan melalui penyedia yang tersertifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c) Implementasi dan pengelolaan tanda tangan elektronik elektronik dikoordinasikan oleh Pusdatin. 5) Pemenuhan aspek ketersediaan data/informasi dilaksanakan dengan standar sebagai berikut: a) Penerapan sistem pencadangan secara berkala sebagaimana diatur pada Bagian 16 Keamanan Operasional butir h. Pencadangan. b) Memastikan data/informasi dapat selalu diakses secara aman dan andal melalui penerapan manajemen dan standar teknis dan prosedur Keamanan SPBE secara utuh, termasuk namun tidak terbatas pada: (1) Pengelolaan backup data/informasi serta pengujian pemulihan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan (2) Pengendalian akses terhadap data/informasi (3) Penerapan Keamanan Operasional (4) Penerapan Keamanan Aplikasi (5) Pengelolaan akses pihak di luar Kementerian (6) Penerapan Manajemen Insiden Keamanan SPBE (7) Penerapan Manajemen Keberlangsungan Layanan SPBE (8) Penerapan kepatuhan Keamanan SPBE c) Menerapkan sistem pemulihan dalam kerangka Manajemen Keberlangsungan Layanan SPBE sebagaimana diatur pada Bagian 19. Aspek Keamanan Informasi dari Manajemen Keberlangsungan Layanan SPBE
- Standar Teknis & Prosedur Keamanan Aplikasi SPBE
Standar teknis dan prosedur keamanan Aplikasi diterapkan pada aplikasi
berbasis web dan aplikasi berbasis mobile.
a. Persyaratan Keamanan Informasi
Persyaratan yang terkait keamanan informasi harus termasuk dalam persyaratan untuk sistem informasi baru atau pengembangan sistem informasi yang ada dan didokumentasikan. Persyaratan keamanan dimaksud termasuk namun tidak terbatas pada:
- Pendefinisian hak akses dan prosedur autentikasinya.
- Perlindungan data pengguna dan kata sandi atau data rahasia lainnya di dalam basis data harus dienkripsi atau disamarkan (masking).
- Merekam log transaksi (siapa melakukan apa dan kapan) di dalam
log untuk keperluan pelacakan (audit trail).
b. Lingkungan Pengembangan yang Aman
Pemilik sistem informasi harus menyiapkan lingkungan pengembangan yang aman mencakup seluruh daur hidup pengembangan sistem informasi serta berkoordinasi dengan Pusdatin. c. Pengembangan oleh Alihdaya atau Pihak di luar Kementerian
Pemilik sistem informasi harus mengawasi dan memantau aktivitas pengembangan sistem yang dialihdayakan. d. Data Uji - Data yang digunakan dalam pengujian sistem harus dilindungi dari kemungkinan rusak, hilang, atau perubahan yang dilakukan tanpa izin.
- Beberapa pengendalian berikut dapat dipertimbangkan untuk
melindungi data produksi yang digunakan untuk pengujian sistem
di
lingkungan
pengujian
(testing)
atau
pengembangan
(development):
a) Informasi pegawai/pribadi (seperti nama, alamat, nomor telepon dan sebagainya) agar disamarkan. b) Setelah proses pengujian selesai, dan data produksi yang bersangkutan tidak diperlukan lagi, maka harus segera dihapus.
c) Penggunaan data produksi untuk pengujian harus didokumentasikan. e. Keamanan Aplikasi Berbasis Web - Standar teknis keamanan aplikasi berbasis web mencakup:
a) Autentikasi
Terpenuhinya fungsi autentikasi dilakukan dengan prosedur: (1) Menggunakan manajemen kata sandi untuk proses autentikasi (2) Menerapkan verifikasi kata sandi pada sisi server (3) Mengatur jumlah karakter, kombinasi jenis karakter, dan masa berlaku dari kata sandi (4) Mengatur jumlah maksimum kesalahan dalam pemasukan kata sandi (5) Mengatur mekanisme pemulihan kata sandi
(6)
Menjaga kerahasiaan kata sandi yang disimpan melalui
mekanisme kriptografi
(7)
Menggunakan jalur komunikasi yang diamankan untuk
proses autentikasi
b) Manajemen sesi
Terpenuhinya fungsi manajemen sesi dilakukan dengan
prosedur:
(1)
Menggunakan pengendali sesi untuk proses manajemen
sesi
(2)
Menggunakan pengendali sesi yang disediakan oleh
kerangka kerja aplikasi
(3)
Mengatur pembuatan dan keacakan token sesi yang
dihasilkan oleh pengendali sesi
(4)
Mengatur kondisi dan jangka waktu habis sesi
(5)
Validasi dan pencantuman session id
(6)
Pelindungan terhadap lokasi dan pengiriman token untuk
sesi terautentikasi
(7)
Pelindungan
terhadap
duplikasi
dan
mekanisme
persetujuan pengguna
c) Persyaratan kontrol akses
Terpenuhinya fungsi persyaratan kontrol akses dilakukan
dengan prosedur:
(1)
Menetapkan otorisasi pengguna untuk membatasi kontrol
akses
(2)
Mengatur peringatan terhadap bahaya serangan otomatis
apabila terjadi akses yang bersamaan atau akses yang
terus-menerus pada fungsi
(3)
Mengatur antarmuka pada sisi administrator
(4)
Mengatur verifikasi kebenaran token ketika mengakses
data dan informasi yang dikecualikan.
d) Validasi input
Terpenuhinya fungsi validasi input dilakukan dengan prosedur:
(1)
Menerapkan fungsi validasi input pada sisi server
(2)
Menerapkan mekanisme penolakan input jika terjadi
kesalahan validasi
(3)
Memastikan runtime environment aplikasi tidak rentan
terhadap serangan validasi input
(4)
Melakukan validasi positif pada seluruh input
(5)
Melakukan filter terhadap data yang tidak dipercaya
(6)
Menggunakan fitur kode dinamis
(7)
Melakukan
pelindungan
terhadap
akses
yang
mengandung konten skrip
(8)
Melakukan pelindungan dari serangan injeksi basis data.
e) Kriptografi pada verifikasi statis
Terpenuhinya fungsi kriptografi dilakukan dengan prosedur:
(1)
Menggunakan algoritma kriptografi, modul kriptografi,
protokol kriptografi, dan kunci kriptografi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan
(2)
Melakukan autentikasi data yang dienkripsi
(3)
Menerapkan manajemen kunci kriptografi dan
(4)
Membuat angka acak yang menggunakan generator angka
acak kriptografi.
f) Penanganan eror dan pencatatan log
Terpenuhinya fungsi penanganan eror dan pencatatan log
dilakukan dengan prosedur:
(1)
Mengatur konten pesan yang ditampilkan ketika terjadi
kesalahan
(2)
Menggunakan metode penanganan eror untuk mencegah
kesalahan terprediksi dan tidak terduga serta menangani
seluruh pengecualian yang tidak ditangani
(3)
Tidak mencantumkan informasi yang dikecualikan dalam
pencatatan log
(4)
Mengatur cakupan log yang dicatat untuk mendukung
upaya penyelidikan ketika terjadi insiden
(5)
Mengatur pelindungan log aplikasi dari akses dan
modifikasi yang tidak sah
(6)
Melakukan enkripsi pada data yang disimpan untuk
mencegah injeksi log
(7)
Melakukan sinkronisasi sumber waktu sesuai dengan
zona waktu dan waktu yang benar.
g) Proteksi data
Terpenuhinya fungsi proteksi data dilakukan dengan prosedur:
(1)
Melakukan
identifikasi
dan
penyimpanan
salinan
informasi yang dikecualikan
(2)
Melakukan pelindungan dari akses yang tidak sah
terhadap informasi yang dikecualikan yang disimpan
sementara dalam aplikasi
(3)
Melakukan
pertukaran,
penghapusan,
dan
audit
informasi yang dikecualikan melakukan penentuan
jumlah parameter
(4)
Memastikan data disimpan dengan aman
(5)
Menentukan metode untuk menghapus dan mengekspor
data sesuai permintaan pengguna
(6)
membersihkan memori setelah tidak diperlukan.
h) Keamanan komunikasi
Terpenuhinya fungsi keamanan komunikasi dilakukan dengan
prosedur:
(1)
Menggunakan komunikasi terenkripsi
(2)
Mengatur koneksi masuk dan keluar yang aman dan
terenkripsi dari sisi pengguna
(3)
Mengatur jenis algoritma yang digunakan dan alat
pengujiannya
(4)
Mengatur aktivasi dan konfigurasi sertifikat elektronik
yang diterbitkan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
i) Pengendalian kode berbahaya
Terpenuhinya fungsi pengendalian kode berbahaya dilakukan
dengan prosedur:
(1)
Menggunakan
analisis
kode
dalam
kontrol
kode
berbahaya
(2)
Memastikan kode sumber aplikasi dan pustaka tidak
mengandung kode berbahaya dan fungsionalitas lain yang
tidak diinginkan
(3)
Mengatur izin terkait fitur atau sensor terkait privasi
(4)
Mengatur pelindungan integritas
(5)
Mengatur mekanisme fitur pembaruan.
j) Logika bisnis
Terpenuhinya fungsi logika bisnis dilakukan dengan prosedur:
(1)
Memproses alur logika bisnis dalam urutan langkah dan
waktu yang realistis
(2)
Memastikan logika bisnis memiliki batasan dan validasi
(3)
Memonitor aktivitas yang tidak biasa
(4)
Membantu dalam kontrol antiotomatisasi
(5)
memberikan peringatan ketika terjadi serangan otomatis
atau aktivitas yang tidak biasa.
k) File
Terpenuhinya fungsi file dilakukan dengan prosedur:
(1)
Mengatur jumlah file untuk setiap pengguna dan kuota
ukuran file yang diunggah
(2)
Melakukan validasi file sesuai dengan tipe konten yang
diharapkan
(3)
Melakukan pelindungan terhadap metadata input dan
metadata file
(4)
Melakukan pemindaian file yang diperoleh dari sumber
yang tidak dipercaya
(5)
Melakukan konfigurasi server untuk mengunduh dan
mengunggah file sesuai ekstensi yang ditentukan.
l) Keamanan API dan web service
Terpenuhinya fungsi keamanan API dan web service dilakukan
dengan prosedur:
(1)
Melakukan konfigurasi layanan web
(2)
Memverifikasi uniform resource identifier API tidak
menampilkan informasi yang berpotensi sebagai celah
keamanan
(3)
Membuat keputusan otorisasi
(4)
Menampilkan metode RESTful hypertext transfer protocol
apabila input pengguna dinyatakan valid
(5)
Menggunakan validasi skema dan verifikasi sebelum
menerima input
(6)
Menggunakan metode pelindungan layanan berbasis web
(7)
Menerapkan kontrol antiotomatisasi.
m) Keamanan konfigurasi
Terpenuhinya fungsi keamanan konfigurasi dilakukan dengan
prosedur:
(1)
Mengonfigurasi server sesuai rekomendasi server aplikasi
dan kerangka kerja aplikasi yang digunakan
(2)
Mendokumentasi, menyalin konfigurasi, dan semua
dependensi
(3)
Menghapus fitur, dokumentasi, sampel, dan konfigurasi
yang tidak diperlukan
(4)
Memvalidasi integritas aset jika aset aplikasi diakses
secara eksternal
(5)
Menggunakan respons aplikasi dan konten yang aman.
f. Keamanan Aplikasi Berbasis Mobile
Standar teknis keamanan aplikasi berbasis mobile terdiri atas
terpenuhinya fungsi:
a) Penyimpanan data dan persyaratan privasi
Terpenuhinya fungsi penyimpanan data dan persyaratan privasi
dilakukan dengan prosedur:
(1)
Menyimpan seluruh data dan informasi yang dikecualikan
hanya dalam fasilitas penyimpanan kredensial sistem
(2)
Membatasi
pertukaran
data
dan
informasi
yang
dikecualikan dengan third party
(3)
Menonaktifkan cache keyboard pada saat memasukkan
data dan informasi yang dikecualikan
(4)
Melindungi informasi yang dikecualikan saat terjadi inter
process communication
(5)
Melindungi data dan informasi yang dikecualikan yang
dimasukkan melalui antarmuka pengguna.
b) Kriptografi
Terpenuhinya fungsi kriptografi dilakukan dengan prosedur:
(1)
Menghindari penggunaan kriptografi simetrik dengan
hardcoded key
(2)
Mengimplementasikan metode kriptografi yang sudah
teruji sesuai kebutuhan
(3)
Menghindari
penggunaan
protokol
kriptografi
atau
algoritma kriptografi yang obsolet
(4)
Menghindari penggunaan kunci kriptografi yang sama
(5)
Menggunakan pembangkit kunci acak yang memenuhi
kriteria keacakan kunci.
c) Autentikasi dan manajemen sesi
Terpenuhinya fungsi autentikasi dan manajemen sesi dilakukan
dengan prosedur:
(1).
Menerapkan autentikasi pada remote endpoint terhadap
aplikasi yang menyediakan akses pengguna untuk
layanan jarak jauh
(2).
Menggunakan session identifier yang acak tanpa perlu
mengirimkan kredensial pengguna apabila menggunakan
stateful manajemen sesi
(3).
Memastikan server menyediakan token yang telah
ditandatangani menggunakan algoritme yang aman
apabila menggunakan autentikasi stateless berbasis
token
(4).
Memastikan remote endpoint memutus sesi yang ada saat
pengguna log out
(5).
Menerapkan pengaturan sandi pada remote endpoint
(6).
Membatasi jumlah percobaan log in pada remote endpoint
(7).
Menentukan masa berlaku sesi dan masa kedaluwarsa
token pada remote endpoint
(8).
Melakukan otorisasi pada remote endpoint.
d) Komunikasi jaringan
Terpenuhinya fungsi komunikasi jaringan dilakukan dengan
prosedur:
(1).
Menerapkan secure socket layer atau transport layer
security yang tidak obsolet secara konsisten
(2).
Memverifikasi sertifikat remote endpoint.
e) Interaksi platform
Terpenuhinya fungsi interaksi platform dilakukan dengan
prosedur:
(1)
Memastikan aplikasi hanya meminta akses terhadap
sumber daya yang diperlukan
(2)
Melakukan validasi terhadap seluruh input dari sumber
eksternal dan pengguna
(3)
Menghindari pengiriman fungsionalitas sensitif melalui
skema custom uniform resource locator dan fasilitas inter
process communication
(4)
Menghindari penggunaan JavaScript dalam WebView
(5)
Menggunakan protokol hypertext transfer protocol secure
pada WebView.
(6)
Mengimplementasikan penggunaan serialisasi API yang
aman.
f) Kualitas kode dan pengaturan build
Terpenuhinya fungsi kualitas kode dan pengaturan build
dilakukan dengan prosedur:
(1)
Menandatangani aplikasi dengan sertifikat yang valid
(2)
Memastikan aplikasi dalam mode rilis
(3)
Menghapus simbol debugging dari native binary
(4)
Menghapus
kode
debugging
dan
kode
bantuan
pengembang
(5)
Mengidentifikasi kelemahan seluruh komponen third
party
(6)
Menentukan mekanisme penanganan eror
(7)
Mengelola memori secara aman
(8)
Mengaktifkan fitur keamanan yang tersedia
g) Ketahanan
Terpenuhinya fungsi ketahanan dilakukan dengan prosedur:
(1)
Mencegah aplikasi berjalan pada perangkat yang telah
dilakukan modifikasi yang tidak sah
(2)
Mendeteksi dan merespons debugger
(3)
Mencegah executable file melakukan perubahan pada
sumber daya perangkat (4) Mendeteksi dan merespons keberadaan perangkat reverse engineering (5) Mencegah aplikasi berjalan dalam emulator (6) Mendeteksi perubahan kode dan data di ruang memori (7) Menerapkan fungsi device binding dengan menggunakan property unik pada perangkat (8) Melindungi seluruh file dan library pada aplikasi (9) Menerapkan metode obfuscation. h) Distribusi Aplikasi Mobile (1) Distribusi aplikasi mobile hanya dilakukan melalui akun resmi Kementerian yang dikelola Pusdatin pada marketplace aplikasi yang telah ditentukan. (2) Tidak diperbolehkan mendistribusikan aplikasi mobile melalui layanan perpesanan dan/atau platfrom distribusi lain selain yang sudah ditentukan.
- Standar Teknis & Prosedur Keamanan Sistem Penghubung Layanan Standar teknis keamanan Sistem Penghubung Layanan terdiri atas terpenuhinya fungsi: a. Keamanan interoperabilitas data dan informasi Terpenuhinya fungsi keamanan interoperabilitas data dan informasi dilakukan dengan prosedur:
menerapkan sistem tanda tangan elektronik tersertifikasi untuk pengamanan dokumen dan surat elektronik
menerapkan sistem enkripsi data
memastikan data dan informasi selalu dapat diakses sesuai otoritasnya
menerapkan sistem hash function pada file. b. Kontrol sistem integrasi Terpenuhinya fungsi kontrol sistem integrasi dilakukan dengan prosedur:
Menerapkan protokol secure socket layer atau protokol transport layer security versi terkini pada sesi pengiriman data dan informasi
Menerapkan internet protocol security untuk mengamankan transmisi data dalam jaringan berbasis transmission control protocol/internet protocol
Menerapkan sistem anti distributed denial of service
Menerapkan autentikasi untuk memverifikasi identitas eksternal antar Layanan SPBE yang terhubung
Menerapkan manajemen keamanan sesi
Menerapkan pembatasan akses pengguna berdasarkan otorisasi yang telah ditetapkan
Menerapkan validasi input
Menerapkan kriptografi pada verifikasi statis
Menerapkan sertifikat elektronik pada web authentication
Menerapkan penanganan eror dan pencatatan log
Menerapkan proteksi data dan jalur komunikasi
Menerapkan pendeteksi virus untuk memeriksa beberapa konten file
Menetapkan perjanjian tingkat layanan dengan standar paling rendah 95% (sembilan puluh lima per seratus)
Memastikan sistem integrasi tidak memiliki kerentanan yang berpotensi menjadi celah peretas. c. Kontrol perangkat integrator Terpenuhinya fungsi kontrol perangkat integrator dilakukan dengan prosedur:
Menggunakan sistem operasi dan perangkat lunak dengan security patches terkini
Menggunakan anti virus dan anti-spyware terkini
Mengaktifkan fitur keamanan pada peramban web
Menerapkan firewall dan host-based intrusion detection systems
Mencegah instalasi perangkat lunak yang belum terverifikasi
Mencegah akses terhadap situs yang tidak sah; dan
Mengaktifkan sistem recovery dan restore pada perangkat integrator. d. Keamanan API dan web service Terpenuhinya fungsi keamanan API dan web service dilakukan dengan prosedur:
Menerapkan protokol secure socket layer atau protokol transport layer security diantara pengirim dan penerima API
Menerapkan protokol open authorization versi terkini untuk menjembatani interaksi antara resource owner, resource server dan/atau third party
Menampilkan metode RESTful hypertext transfer protocol apabila input pengguna dinyatakan valid
Melindungi layanan web RESTful yang menggunakan cookie dari cross-site request forgery
Memvalidasi parameter yang masuk oleh penerima API untuk memastikan data yang diterima valid dan tidak menyebabkan kerusakan. e. Keamanan migrasi data Terpenuhinya fungsi keamanan migrasi data dilakukan dengan prosedur:
Memastikan migrasi data dilakukan secara bertahap dan terprogram oleh sistem
Memastikan aplikasi yang menggunakan sistem basis data lama tetap dipertahankan sampai sistem pendukung basis data baru dapat berjalan atau berfungsi dengan normal
Mendokumentasikan format sistem basis data lama secara rinci
Melakukan pencadangan seluruh data yang tersimpan pada sistem sebelum melakukan migrasi data
Menerapkan teknik kriptografi pada proses penyimpanan dan pengambilan data
Melakukan validasi data ketika proses migrasi data selesai.
- Standar Teknis & Prosedur Keamanan Jaringan Intra Standar teknis keamanan Jaringan Intra terdiri atas terpenuhinya: a. Aspek administrasi keamanan Jaringan Intra Terpenuhinya aspek administrasi keamanan Jaringan Intra dilakukan dengan prosedur:
- menyusun dan mengevaluasi dokumen arsitektur Jaringan Intra
- mengidentifikasi seluruh aset infrastruktur jaringan
- menyusun dan menetapkan standar operasional prosedur terkait pemeliharaan keamanan Jaringan Intra
- membuat laporan pengawasan keamanan jaringan secara periodik. b. Kontrol akses dan autentikasi Terpenuhinya kontrol akses dan dilakukan dengan prosedur:
- Menempatkan perangkat infrastruktur jaringan yang menyediakan layanan Jaringan Intra pada zona terpisah
- Menggunakan autentikasi untuk mengakses Jaringan Intra
- Menerapkan pembatasan akses dalam Jaringan Intra
- mematikan atau membatasi protocol, port, dan layanan yang tidak digunakan
- Menerapkan penyaringan tautan dan memblokir akses ke situs berbahaya
- Menerapkan fungsi honeypot untuk menganalisis celah keamanan berdasarkan jenis serangan
- Menerapkan virtual private network dan mengaktifkan fungsi enkripsi pada jalur komunikasi yang digunakan
- Memberikan kewenangan hanya kepada administrator untuk
menginstal perangkat lunak dan/atau mengubah konfigurasi
sistem dalam Jaringan Intra
a) Menerapkan secure endpoints
b) Memblokir layanan yang tidak dikenal
c) Menerapkan secure socket layer atau transport layer security
versi terkini pada jalur akses Jaringan Intra
d) Menerapkan server perantara saat client mengakses server database dalam rangka pemeliharaan. c. Persyaratan perangkat dan aplikasi keamanan Jaringan Intra Terpenuhinya persyaratan perangkat dan aplikasi keamanan Jaringan Intra dilakukan dengan prosedur: - Menggunakan perangkat security information and event management untuk network logging dan monitoring
- Menerapkan sistem deteksi dini kerentanan keamanan perangkat jaringan
- Menggunakan perangkat firewall
- Menggunakan perangkat intrusion detection systems dan intrusion prevention systems
- Menerapkan virtual private network terenkripsi untuk penggunaan akses jarak jauh secara terbatas
- Menerapkan kontrol update patching pada infrastruktur Jaringan
Intra dan sistem komputer 7) Menggunakan perangkat web application firewall 8) Menggunakan perangkat load balancer untuk menjaga ketersediaan akses terhadap jaringan dan aplikasi 9) Memperbarui teknologi keamanan perangkat keras dan perangkat lunak untuk meminimalisasi celah peretas 10) Menerapkan sertifikat elektronik. d. Kontrol keamanan gateway Terpenuhinya kontrol keamanan gateway dilakukan dengan prosedur:
- Menerapkan content filtering
- Menerapkan inspection packet filtering untuk memeriksa packet yang masuk pada Jaringan Intra
- Menerapkan kontrol keamanan pada fitur akses jarak jauh perangkat gateway
- Memastikan perangkat gateway yang menghubungkan antar Jaringan Intra tidak terkoneksi langsung dengan jaringan publik
- Melaksanakan manajemen traffic gateway
- Memastikan port tidak dibuka secara default.
e. Kontrol keamanan access point pada jaringan nirkabel
Terpenuhinya kontrol keamanan access point pada jaringan nirkabel dilakukan dengan prosedur: - Menerapkan protokol keamanan access point nirkabel dan teknologi enkripsi terkini
- Menerapkan media access control pada address filtering
- Menerapkan dedicated service set identifier
- Menerapkan pembatasan jangkauan radio transmisi dan pengguna jaringan
- Menerapkan pembatasan terkait penambahan perangkat nirkabel yang dipasang secara tidak sah
- Menerapkan manajemen vulnerability secara berkala dan berkelanjutan
- Melakukan patching firmware secara rutin. f. Kontrol konfigurasi access point pada jaringan nirkabel Terpenuhinya kontrol konfigurasi access point pada jaringan nirkabel dilakukan dengan prosedur:
- Menggunakan kata sandi yang kuat
- Menggunakan protokol model authentication authorization dan accounting pada perangkat infrastruktur jaringan untuk management user atau otentikasi administrator access point
- Memastikan fitur akses konfigurasi jarak jauh hanya dapat digunakan dalam kondisi darurat dengan menerapkan kontrol keamanan
- Mengisolasi atau melakukan segmentasi jaringan area lokal nirkabel
- Menonaktifkan antarmuka nirkabel, layanan, dan aplikasi yang tidak digunakan.
- Keamanan Sumber Daya Manusia a. Sebelum Menjadi Pegawai
- Verifikasi atas calon pegawai dilakukan dengan mengacu kepada prosedur rekrutmen yang diatur dalam kebijakan dan prosedur kepegawaian yang berlaku.
- Sebagai syarat tanggung jawab keamanan informasi, setiap calon pegawai harus menandatangani dokumen Pernyataan Menjaga Rahasia yang merupakan bagian dari perjanjian kerja/pakta integritas. b. Selama Menjadi Pegawai
- Semua pegawai dan pihak di luar Kementerian/penyedia di Kementerian harus mendapatkan pengetahuan tentang keamanan informasi.
- Pegawai dan pihak di luar Kementerian/penyedia terkait yang terlibat dalam pengelolaan keamanan informasi harus mendapatkan dan/atau memiliki pendidikan dan pelatihan yang memadai.
- Program pelatihan dan kepedulian (awareness) harus dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun sekali.
- Harus ada proses pendisiplinan yang resmi dan dikomunikasikan atau disosialisasikan terhadap penindakan pegawai yang melakukan pelanggaran keamanan informasi SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan. c. Penghentian dan Perubahan Kepegawaian
- Pengembalian aset milik Kementerian oleh pegawai yang berhenti bekerja sesuai prosedur yang berlaku.
- Aset yang harus dikembalikan adalah aset yang menjadi tanggung jawab pegawai selama bertugas.
- Pencabutan hak akses terhadap sistem informasi yang dimiliki pegawai dan pihak di luar Kementerian lainnya diatur sesuai dengan Pengendalian Hak Akses.
- Keamanan Operasional
a. Prosedur dan Tanggung Jawab Operasional
Prosedur operasional sistem informasi harus dibuat meliputi sekurang-kurangnya:
Job Scheduling;
Pencadangan dan restore;
Penanganan dan eskalasi permasalahan;
Prosedur restart dan recovery sistem;
Pendistribusian output; dan
Pengaktifan dan pengelolaan log.
b. Manajemen PerubahanSeluruh perubahan terhadap fasilitas pengolah dan pengelolaan informasi harus dikendalikan dan didokumentasi untuk menjamin perubahan pada sistem informasi terkelola dan terkendali dengan benar.
Setiap perubahan yang dilakukan pada sistem operasional atau sistem produksi harus dilakukan dengan cara berikut:
a) Pengajuan perubahan dapat diajukan oleh Unit Organisasi/Unit Kerja/UPT;
b) Perubahan harus disetujui oleh pemilik sistem/aplikasi;
c) Perubahan harus diimplementasikan oleh personil yang berwenang;
d) Pemilik sistem/aplikasi bertanggung jawab untuk memeriksa bahwa perubahan yang dilakukan telah memenuhi permintaan perubahan;
e) Pemilik Sistem/Aplikasi bertanggung jawab untuk menguji dan memeriksa stabilitas sistem. Sistem tidak boleh dipasang ke dalam sistem produksi sebelum pengujian secara keseluruhan benar-benar dilakukan.Konfigurasi sistem pengembangan, pengujian dan produksi harus dipelihara dan dimutakhirkan atas setiap perubahan yang dilakukan.
Implementasi perubahan harus dilakukan sosialisasi kepada
pihak terkait.Penerapan manajemen perubahan harus memastikan aspek keamanan operasional dan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. c. Prinsip Pemisahan Tugas dan Tanggung Jawab (Segregation of Duties) dan Dual Control
Pemisahan tugas dan tanggung jawab dilaksanakan untuk mencegah adanya pihak atau personil yang dapat melakukan kesalahan atau pelanggaran baik disengaja atau tidak disengaja, tanpa diketahui atau tanpa terdeteksi.
Harus ada pemisahan tugas dan tanggung jawab diantara fungsi yang disebut di bawah ini: a) Pengembangan Teknologi Informasi
b) Operasional Teknologi Informasi c) Strategi, Perencanaan, dan Keamanan Teknologi InformasiAktifitas yang memiliki risiko tinggi harus dikerjakan dan diperiksa oleh personil yang berbeda.
Sistem dan prosedur harus dirancang untuk tidak memungkinkannya seorang personil dapat menjalankan suatu proses atau transaksi yang berisiko tinggi, tanpa adanya kendali dari personil lainnya.
Prinsip dual control harus dilaksanakan untuk memastikan terlaksananya fungsi check and balance. Dual Control harus dilaksanakan untuk fungsi-fungsi berikut ini: a) Pengelolaan Konfigurasi Perangkat Keamanan Informasi SPBE; b) Pengelolaan Akses dan Otentikasi, terutama terkait dengan hak akses khusus; c) Perubahan parameter pada Sistem Operasi; d) Pemeliharaan firewall rules;
e) Pelaksanaan Prosedur Darurat (emergency procedure);
f) Pengelolaan kunci kriptografi;
g) Fungsi-fungsi lainnya yang dapat menimbulkan kerugian
apabila
dilaksanakan dengan cara yang salah atau
dilakukan secara tidak sah.
6) Jika terjadi kendala dalam menjalankan prinsip dual control maka
harus dilakukan bentuk pengawasan lain (compensating control)
seperti proses monitoring, audit, log review, dan pengawasan dari
pimpinan di atasnya.
d. Pemisahan Aktivitas Pengembangan, Pengujian, dan Operasional
- Fasilitas pengembangan aplikasi dan pengujian aplikasi harus berada pada sistem yang terpisah dari lingkungan produksi.
- Lingkungan pengujian aplikasi harus memiliki kesamaan konfigurasi dan spesifikasi dengan lingkungan produksi aplikasi.
- Prosedur pemindahan aplikasi dari pengembangan ke produksi harus ditetapkan secara formal.
- Compiler, editor, dan tools pengembangan lain tidak diperbolehkan untuk digunakan pada sistem produksi kecuali saat emergency.
- Konfigurasi sistem pengembangan, pengujian dan produksi harus dipelihara. e. Pengelolaan Layanan Pihak di Luar Kementerian
- Keamanan Akses Pihak dari Luar Kementerian a) Sebelum memberikan akses kepada mitra dan pihak di luar kementerian, pemilik sistem wajib mengevaluasi risiko-risiko yang mungkin muncul sehubungan dengan pemberian akses dan menerapkan kontrol yang memadai untuk mengurangi dampak atau mencegah terjadinya risiko-risiko tersebut. b) Evaluasi dilakukan dengan memperhatikan aspek-aspek berikut: (1). Jenis akses yang diperlukan baik akses fisik maupun akses non fisik (misalnya akses jaringan, basis data dan sistem informasi) (2). Alasan kebutuhan akses, seperti untuk memberi dukungan teknis, audit keamanan informasi, atau pengembangan aplikasi/sistem informasi. (3). Pengendalian risiko pemberian akses pada pihak dari luar Kementerian dilakukan antara lain melalui klausul- klausul dalam kontrak dan melalui Pernyataan Menjaga Kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement). c) Pada saat kontrak berakhir atau terjadi penghentian kontrak, hak akses bagi pegawai/personil dari pihak di luar Kementerian harus dihapus sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
- Kontrak
Dalam perjanjian kontrak dengan pihak di luar Kementerian
dicantumkan antara lain:
a) Kewajiban pihak di luar Kementerian mematuhi kebijakan keamanan informasi SPBE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
b) Persetujuan untuk turut melindungi keamanan sumber daya
informasi Kementerian terkait dengan akses yang diberikan.
c) Jenis akses yang diberikan dan tata cara penggunaan akses
tersebut.
d) Identitas pegawai/personil pihak di luar Kementerian yang
menggunakan akses tersebut.
e) Pembatasan lokasi dan waktu penggunaan akses.
f) Persetujuan atas hak pantau dan pengawasan yang dilakukan
pemilik sistem terhadap penggunaan akses.
g) Setiap aset yang dipinjamkan kepada pihak di luar Kementerian
wajib dikembalikan saat perjanjian kerja berakhir.
h) Sanksi atas pelanggaran terhadap kontrak diberlakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Layanan oleh pihak di luar Kementerian harus dipastikan
memenuhi tingkat layanan yang sesuai dengan Service Level
Agreement (SLA) dan persyaratan keamanan informasi yang sudah
ditentukan.
4) Pihak di luar Kementerian harus memiliki kemampuan dan
perencanaan untuk menghadapi kegagalan atau bencana, sehingga
pihak di luar Kementerian yang bersangkutan dapat memelihara
tingkat layanan yang sudah disepakati.
5) Pengawasan terhadap kinerja pihak di luar Kementerian harus
dilakukan untuk menjamin:
a) Kinerja atau service level pihak di luar Kementerian sudah
sesuai dengan perjanjian.
b) Kebenaran laporan layanan tahunan yang disusun oleh
pihak di luar Kementerian.
c) Bila terjadi insiden keamanan informasi, maka dapat
dilakukan penanganan sesuai dengan prosedur penanganan
insiden keamanan informasi yang berlaku.
6) Pemilik informasi/sistem harus memiliki kontrol atas keamanan
dan kerahasiaan informasi yang diakses, diproses atau dikelola
oleh pihak di luar Kementerian.
7) Pemilik informasi/sistem harus memastikan pihak di luar
Kementerian melaksanakan pengamanan informasi, identifikasi
atas kelemahan sistem informasi dan penanganan insiden
keamanan informasi.
8) Perubahan sistem pada layanan TI oleh pihak di luar Kementerian
harus ditinjau ulang dan disetujui oleh pemilik informasi/sistem
sebelum perubahan diimplementasikan.
f. Perencanaan dan Pemantauan Kapasitas
- Semua aktivitas atau proses pada sistem informasi baik yang sedang berjalan maupun yang akan diimplementasikan harus memperhitungkan kebutuhan kapasitas sumber daya sistem.
- Proses monitoring sistem dan system tuning harus dilakukan untuk memastikan dan meningkatkan kinerja, ketersediaan dan efisiensi sistem.
- Perkiraan/proyeksi kebutuhan kapasitas sistem untuk masa yang
akan datang harus diperhitungkan dengan memperhatikan tren pertumbuhan penggunaan sumber daya sistem dan perkembangan kebutuhan. 4) Perencanaan kapasitas harus dimutakhirkan agar sesuai dengan perubahan yang ada. 5) Semua sistem baru atau sistem hasil pengembangan harus melalui proses pengujian formal sebelum digunakan. 6) Proses pengujian sistem agar mengacu pada Pedoman Manajemen Layanan SPBE Bagian 3. Pengoperasian Aplikasi SPBE g. Perlindungan Malware dan Pengelolaan Patch
- Penerapan sistem deteksi dan respon ancaman keamanan wajib
dilakukan pada server atau perangkat Kementerian yang mengelola
sistem elektronik penting dan strategis, termasuk didalamnya
pengelolaan patch untuk meminimalkan potensi celah keamanan. - Sebelum diterapkan di lingkungan operasional, risiko penerapan security patch perlu dikaji dan dilakukan pengujian di fasilitas pengembangan (development) yang tersedia untuk memastikan agar penerapannya tidak menyebabkan gangguan terhadap operasional layanan TI.
- Penerapan security patch harus dilakukan dengan mengikuti prosedur manajemen perubahan.
- Bukti penerapan security patch harus didokumentasikan dan disimpan. h. Pencadangan (Backup)
- Pencadangan informasi/data dan perangkat lunak yang penting atau strategis harus dibuat untuk dapat memenuhi kebutuhan pemulihan bila terjadi permasalahan atau bencana.
- Media pencadangan harus ditempatkan pada lokasi yang aman dan terlindung dari pengaruh lingkungan. Kriteria pengamanan media pencadangan mengacu pada ketentuan yang berlaku jika telah terdapat ketentuan yang mengatur terkait media pencadangan, atau standar yang berlaku secara nasional atau internasional.
- Frekuensi pencadangan disesuaikan dengan kebutuhan.
- Masa retensi dari pencadangan informasi perlu ditentukan berdasarkan kebutuhan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan kewajiban kontrak.
- Media pencadangan yang disimpan di luar lokasi utama (off-site) harus disimpan pada lokasi dengan jarak yang aman dari lokasi pencadangan di kantor (on-site backup).
- Media pencadangan harus dilengkapi dengan label.
- Hasil pelaksanaan pencadangan harus didokumentasikan.
- Media pencadangan data harus diuji secara berkala. Pengujian media pencadangan data dapat dilakukan pada saat pengujian Rencana Pemulihan Bencana atau pada saat adanya permintaan pemulihan (restore) data.
- Pencadangan (backup) dan pemulihan (restore) a) Pemilik/Pengelola aplikasi/sistem bertanggung jawab dalam pencadangan data, aplikasi, dan konfigurasi Infrastruktur SPBE
berkoordinasi dengan Unit Datin;
b) Pusdatin
berkoordinasi
dengan
Pemilik/Pengelola
aplikasi/sistem untuk pencadangan data, aplikasi, dan
konfigurasi Infrastruktur SPBE di tingkat Kementerian.
10) Pengujian atas pencadangan data, aplikasi, dan konfigurasi
infrastruktur
menjadi
tanggung
Pemilik/Penangung
jawab
aplikasi/sistem.
i. Pencatatan (Logging) dan Pemantauan
- Akses terhadap log harus dibatasi hanya bagi personil dengan tugas dan tanggung-jawab memerlukan akses ke dalam log.
- Semua log harus dilindungi dari upaya perubahan, penghapusan, atau penambahan.
- Kapasitas penyimpanan dokumen log harus dijaga agar tidak menyebabkan terhentinya sistem logging untuk mencatat events atau overwriting pada event log sebelumnya.
- Log dan log reports dapat mengandung informasi yang bersifat rahasia sehingga harus diklasifikasikan sebagai informasi rahasia dan ditangani sesuai prosedur penanganan informasi rahasia.
- Logging yang sudah ditetapkan untuk diaktifkan, tidak boleh dinonaktifkan.
- Log monitoring sistem harus ditempatkan pada jaringan yang terpisah (segregated) dan dilindungi oleh firewall.
- Log dari server, firewall, dan router harus dicadangkan ke suatu internal log server atau media penyimpan data yang aman dari upaya modifikasi.
- Masa retensi penyimpanan log harus ditetapkan sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang- undangan.
- Pencatatan log untuk mencatat aktivitas administrator dan
aktivitas operasional pada server atau perangkat sistem lainnya
harus meliputi:
a) Identitas dari administrator atau operator yang digunakan. b) Tanggal dan jam dari kejadian (event) yang berhasil maupun yang gagal. c) Informasi mengenai kejadian (event) atau kegagalan yang terjadi. - Administrator dilarang menghapus atau menonaktifkan log dari aktivitas siapapun termasuk diri sendiri.
- Setiap kegagalan atau kesalahan pada sistem harus dicatat, dilaporkan dan dianalisis serta dilakukan tindakan perbaikan yang sesuai.
- Error logging pada sistem/aplikasi bila tersedia, harus selalu diaktifkan.
- Logging dapat berpengaruh terhadap kinerja sistem, oleh sebab itu pengaktifan log harus dilakukan hanya pada error/fault log tertentu sesuai kebutuhan dan dilakukan oleh personil yang kompeten.
- Jam (clock) dari semua server, komputer, dan perangkat pemroses informasi lainnya harus disinkronisasi sehingga menunjukkan
waktu yang sama dengan menggunakan Network Time Protocol
(NTP).
15) Pemilik atau pengelola aplikasi bertanggungjawab memastikan
pencatatan log diaktifkan dan dikelola sesuai ketentuan dan
pelaksanaannya dikoordinasikan dengan Unit Datin.
j. Kendali Perangkat Lunak Operasional
Perangkat lunak berlisensi atau open source yang digunakan untuk
kegiatan operasional harus disetujui oleh Pusdatin dalam rangka
memastikan integritas sistem operasional.
k. Pengelolaan Kerentanan Teknis
- Pengelolaan kerentanan teknis dilakukan melalui penilaian kerentanan (Vulnerability Assessment - VA) atau Uji penetrasi (Penetration Testing - PT).
- Penilaian kerentanan (Vulnerability Assessment - VA) yang
dimaksud pada butir 1) merupakan proses untuk mengidentifikasi,
mengevaluasi, dan mengklasifikasikan tingkat risiko pada
kerentanan keamanan informasi pada suatu sistem (yaitu jaringan komputer, sistem, aplikasi, atau bagian lain dari sistem TI) yang dilakukan dengan menggunakan alat pemindaian (scanning tools) yang bersifat pasif tanpa simulasi penyerangan. - Uji penetrasi (Penetration Testing - PT) yang dimaksud pada butir 1) merupakan proses penilaian kerentanan keamanan informasi pada suatu sistem (yaitu jaringan komputer, sistem, aplikasi, atau bagian lain dari sistem TI) yang dilakukan dengan yang bersifat aktif berupa simulasi penyerangan.
- Vulnerability Assessment atau Penetration Testing (VA/PT) pada sistem operasi, jaringan, basis data maupun aplikasi harus dilakukan secara berkala sekurang-kurangnya dilakukan setiap 1 (satu) tahun sekali.
- Pelaksanaan VA/PT:
a. VA/PT untuk aplikasi tingkat kementerian dilaksanakan oleh
Pusdatin.
b. VA/PT untuk aplikasi Teknis & Aplikasi Pendukung yang
hanya dipergunakan oleh Unit Organisasi/Unit Kerja/UPT
tertentu dilaksanakan oleh Unit Datin.
c. Unit datin dapat mengajukan permintaan VA/PT ke Pusdatin. - Unit Organisasi/Unit Kerja/UPT dapat mengajukan kebutuhan VA/PT kepada Pusdatin melalui Unit Datin.
- Unit Organisasi/Unit Kerja/UPT harus menindaklanjuti hasil VA/PT dan melaporkan kepada Pusdatin melalui Unit Datin.
- Setiap personel yang melaksanakan VA/PT harus memiliki standar kualifikasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan (salah satunya Peraturan BSSN No 14 Tahun 2024).
- Manajemen Insiden Keamanan Informasi
a. Service Desk, sebagai Single Point of Contact (SPOC), merupakan kontak
pertama dari pengguna jika terjadi insiden/gangguan dengan layanan teknologi informasi. Aktivitas penanganan insiden keamanan informasi adalah:
- Pencatatan insiden (incident logging)
- Pengkategorisasian insiden (incident categorization)
- Prioritas insiden (incident prioritization)
- Diagnosa Awal (initial diagnosis).
- Eskalasi insiden (incident escalation)
- Investigasi (investigation and diagnosis)
- Resolusi (resolution dan recovery)
- Penutup (incident closure)
- Pelaporan penanganan insiden b. Penanganan insiden/gangguan harus dilaksanakan segera mungkin agar dapat mengembalikan fungsi layanan operasional TI, dengan melaksanakan solusi baik yang bersifat sementara maupun permanen, agar kelangsungan layanan operasional Kementerian tetap berjalan c. Penanganan insiden/gangguan harus dilakukan berdasarkan klasifikasi prioritas. Prioritas penanganan dilihat dari sisi urgensi dan dampaknya terhadap operasional dan layanan Kementerian. d. Pelaksanaan penanganan insiden/gangguan keamanan informasi dilakukan oleh Tim Tanggap Insiden Kementerian. e. Penanganan insiden/gangguan keamanan informasi dapat melibatkan fungsi organisasi lainnya yang dibutuhkan, seperti bidang hukum, bidang komunikasi publik, dan/atau fungsi terkait lainnya.
- Aspek Keamanan Informasi dari Manajemen Keberlangsungan Layanan
SPBE
Aspek keamanan informasi harus diintegrasikan ke dalam sistem manajemen keberlangsungan Layanan SPBE Kementerian dengan:
a. Pemilik sistem/aplikasi melakukan pencadangan secara teratur terhadap data dan aplikasi yang digunakan dalam pelayanan teknologi informasi.
b. Dalam hal terjadi ketidaktersediaan Layanan SPBE maka layanan terhadap pengguna dan publik dapat dilakukan secara manual jika memungkinkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
c. Setiap Unit Organisasi menyusun Rencana Keberlangsungan Bisnis (Business Continuity Plan atau BCP) dan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery Plan atau DRP) berkoordinasi dengan Pusdatin.
d. Rencana Pemulihan Bencana dilakukan dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan identifikasi layanan dan aset-aset informasi yang penting dan strategis.
- identifikasi kejadian-kejadian yang menyebabkan gangguan terhadap aset informasi yang vital dan sensitif.
- Tindak lanjut atas hasil-hasil kajian risiko keamanan informasi.
e. Untuk menjamin agar Rencana Keberlangsungan Bisnis (Business Continuity Plan atau BCP) dan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster
Recovery Plan atau DRP) SPBE tetap relevan dan efektif, maka harus
dilakukan
pengujian
secara
rutin
oleh
Unit
Organisasi
dan
berkoordinasi dengan Pusdatin, minimal sekali setahun.
f. Hasil pengujian Rencana Keberlangsungan Bisnis (Business Continuity
Plan atau BCP) dan Rencana Pemulihan Bencana (Disaster Recovery
Plan atau DRP) dan tindakan perbaikan yang perlu dilakukan harus
dilaporkan ke Kepala Pusdatin dan pimpinan Unit Kerja Penyelenggara
Layanan SPBE.
19. Kepatuhan
a. Identifikasi Terhadap Hukum dan Peraturan Perundang-undangan
- Seluruh pengguna sistem informasi milik Kementerian termasuk pihak di luar Kementerian terkait lainnya harus mematuhi kebijakan keamanan informasi Kementerian, dan mentaati ketentuan hukum dan peraturan perundang undangan yang terkait serta perjanjian tentang lisensi, termasuk persyaratan- persyaratan kontrak yang telah disepakati.
- Semua ketentuan tersebut harus dikomunikasikan kepada seluruh
Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT di Kementerian yang terkait
agar mengetahui kewajibannya untuk mematuhi semua ketentuan
tersebut.
b. Hak Atas Kekayaan Intelektual - Seluruh Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT di Kementerian harus mematuhi ketentuan perlindungan hak atas kekayaan intelektual (HAKI) yang mencakup penggunaan perangkat lunak berlisensi.
- Daftar aset yang memiliki hak atas kekayaan intelektual harus dipelihara dengan baik.
- Setiap penemuan, kegiatan, atau gagasan-gagasan praktis yang diperoleh pegawai, pihak di luar Kementerian, dan mitra kerja selama bekerja atau dibiayai Kementerian adalah menjadi hak milik Kementerian.
- Lisensi perangkat lunak yang disediakan Kementerian tidak boleh digunakan atau dipasang di peralatan komputer selain milik Kementerian. Pengecualian atas ketentuan ini, yaitu jika pada kondisi tertentu harus dilakukan pemasangan lisensi pada perangkat selain milik Kementerian harus mendapat persetujuan dari Pimpinan Unit Kerja pegawai yang bersangkutan. c. Perlindungan Terhadap Dokumen Kementerian
- Dokumen penting milik Kementerian dan/atau yang digunakan dan dihasilkan oleh sistem informasi atau aset informasi yang dikelola Kementerian seperti basis data, audit log, dan transaction log harus dilindungi dari kehilangan, kerusakan, atau penyalahgunaan.
- Prosedur mengenai retensi, penyimpanan, penanganan, dan pemusnahan dokumen Kementerian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
d. Perlindungan Data dan Informasi Pribadi
Seluruh Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT di Kementerian harus
melindungi kepemilikan dan kerahasiaan data pribadi pegawai, mitra
kerja dan pihak di luar Kementerian yang bekerja sama dengan
Kementerian. Data pribadi tersebut hanya boleh digunakan untuk
kepentingan
yang
diperbolehkan
oleh
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
e. Kepatuhan Terhadap Kebijakan dan Pedoman Keamanan Informasi
- Untuk menjamin dipatuhinya kebijakan dan pedoman keamanan
informasi oleh seluruh pegawai, Unit Organisasi, Unit Kerja, dan
UPT di Kementerian harus melakukan hal-hal sebagai berikut :
a) Mengkomunikasikan
kebijakan
dan
pedoman
keamanan
informasi.
b) Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan pegawai dalam pengelolaan keamanan informasi sesuai dengan bidang tugasnya. c) Memeriksa dan mengevaluasi tingkat kepatuhan atau kesesuaian pegawai terhadap pelaksanaan kebijakan ini secara berkala. - Setiap
ketidakpatuhan
terhadap
kebijakan
dan
pedoman
keamanan informasi, kepala Unit Organisasi, Unit Kerja, dan/atau
UPT harus :
a) Menentukan penyebab dari ketidakpatuhan.
b) Menentukan dan menerapkan tindakan perbaikan yang sesuai.
c) Menentukan tindakan yang diperlukan untuk mencegah terjadinya kembali ketidakpatuhan tersebut.
d) Meninjau efektifitas tindakan perbaikan yang telah dilakukan. - Pemeriksaan kesesuaian teknis, seperti tes penetrasi (penetration test), pemindaian jaringan (scanning), atau teknik pencarian kelemahan keamanan informasi lainnya (vulnerability assessment), akan dilakukan secara berkala oleh pegawai yang kompeten baik dari internal Kementerian ataupun menggunakan jasa ahli independen dari luar Kementerian sesuai dengan spesifikasi atau standar yang berlaku.
- Rencana pemeriksaan kesesuaian teknis harus didokumentasikan, dikomunikasikan, dan disetujui pimpinan Pusdatin.
- Setiap pemeriksaan teknis harus dicatat dan dilaporkan sebagai
masukan bagi evaluasi manajemen keamanan informasi.
f. Audit TIK Pelaksanaan audit, penggunaan audit tools, dokumentasi dan pelaporan Audit TIK mengacu pada standar dan tata cara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. g. Hal-hal yang belum diatur pada pedoman ini dapat mengacu pada standar nasional indonesia atau standar internasional yang relevan dengan memperhatikan keselarasan dengan pedoman ini. Aspek-aspek yang lebih rinci dalam pelaksanaan pedoman ini dapat diatur dengan petunjuk teknis yang ditetapkan kemudian.
C. MANAJEMEN DATA
- Ketentuan Umum a. Pelaksanaan manajemen data SPBE di Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dilaksanakan melalui perangkat penyelenggara Satu Data Kementerian dan Bidang Data Pusdatin sesuai tugas dan kewenangannya. b. Manajemen data SPBE bertujuan untuk menjamin terwujudnya data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan dapat diakses sebagai dasar perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan pengendalian pembangunan nasional sektor pekerjaan umum. c. Sasaran manajemen data SPBE dilaksanakan:
- Mampu memahami kebutuhan data.
- Mendapatkan, menyimpan, melindungi, dan memastikan integritas data.
- Meningkatkan kualitas data secara terus menerus; dan
- Memaksimalkan penggunaan data dan hasil yang efektif dari penggunaan data. d. Manajemen data SPBE dilaksanakan melalui serangkaian proses pengelolaan:
- Arsitektur data.
- Data induk dan data referensi.
- Basis data; dan
- Kualitas data.
- Manajemen Arsitektur Data a. Manajemen arsitektur data terdiri atas komponen utama berupa spesifikasi data dan ketentuan data. b. Spesifikasi data terdiri atas format dan struktur baku untuk Data Induk dan Data Referensi. c. Ketentuan data mencakup tata cara perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan dan penyebarluasan spesifikasi data. d. Manajemen arsitektur data disusun untuk:
- Menyediakan data yang berkualitas tinggi.
- Mengidentifikasi dan mendefinisikan kebutuhan data; dan
- Merancang struktur dan rencana untuk memenuhi kebutuhan data saat ini dan kebutuhan data jangka panjang. e. Kegiatan manajemen arsitektur data meliputi:
- Penyusunan dan penetapan.
- Penyebarluasan; dan
- Reviu. f. Koordinator Forum Satu Data Kementerian mengoordinasikan penyusunan arsitektur data SPBE bersama Pusdatin dan Unit Datin. g. Pusdatin melaksanakan penyusunan arsitektur data SPBE tingkat Kementerian bersama dengan Koordinator Produsen Data dan Produsen Data. h. Unit Datin melaksanakan penyusunan arsitektur data SPBE Tingkat Unit Organisasi bersama Koordinator Produsen Data dan Produsen Data dengan mengacu pada arsitektur data SPBE Kementerian. i. Koordinator Forum Satu Data Kementerian menyampaikan arsitektur
data SPBE yang telah dibuat kepada Ketua Dewan Pengarah Tim
Koordinator SPBE.
j.
Ketua Dewan Pengarah Tim Koordinator SPBE menyampaikan
arsitektur data SPBE Kementerian kepada Menteri.
k. Untuk menyelaraskan rancangan arsitektur data SPBE tingkat
Kementerian dengan arsitektur data SPBE nasional, Kementerian
berkoordinasi
dengan
Kementerian Perencanaan
Pembangunan
Nasional/ Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.
l.
Arsitektur data SPBE tingkat Kementerian yang telah diselaraskan
dengan arsitektur data SPBE nasional dan ditetapkan oleh Menteri.
m. Walidata menyebarluaskan arsitektur data SPBE melalui Portal Satu
Data Kementerian.
n. Koordinator Forum Satu Data Kementerian mengoordinasikan reviu
terhadap arsitektur data SPBE dalam Forum Satu Data Kementerian.
o. Arsitektur data SPBE Kementerian dilakukan reviu pada paruh waktu
pelaksanaan arsitektur SPBE Kementerian dan tahun terakhir
pelaksanaan atau sewaktu-waktu sesuai dengan kebutuhan.
3. Manajemen Data Induk dan Data Referensi
a. Manajemen Data Induk dan Data Referensi dilaksanakan untuk
menyediakan data yang:
1)
Sesuai struktur dan format baku yang ditentukan.
2)
Dapat dijadikan acuan untuk menghasilkan data yang akurat,
mutakhir dan dapat dibagipakaikan; dan
3)
Menghindari duplikasi.
b. Kegiatan manajemen Data Induk dan Data Referensi meliputi:
1)
Perencanaan.
2)
Pengumpulan.
3)
Pemeriksaan.
4)
penyebarluasan; dan
5)
Pembaruan.
c. Perencanaan Data Induk Dan data Referensi dilaksanakan oleh Forum
Satu Data Kementerian berdasarkan:
1)
Daftar data.
2)
Usulan Pembina Data; dan
3)
Arahan Dewan Pengarah Satu Data Kementerian.
d. Pengumpulan Data Induk dan Data Referensi dilakukan oleh Walidata
dalam Forum Satu Data Kementerian.
e. Pemeriksaan Data Induk dan Data Referensi dilakukan oleh Forum
Satu Data Kementerian untuk memastikan:
1)
Kesesuaian dengan struktur dan format baku.
2)
Kesesuaian dengan Daftar Data tahun berikutnya; dan
3)
Tidak terjadi duplikasi.
f.
Data Induk dan Data Referensi disepakati dalam Forum Satu Data
Kementerian.
g. Data Induk dan Data Referensi yang telah disepakati disampaikan oleh
Koordinator Forum Satu Data Kementerian kepada Dewan Pengarah
Satu Data Kementerian.
h. Menteri menetapkan Data Induk dan Data Referensi yang telah
disepakati.
i.
Penyebarluasan Data Induk dan Data Referensi dilakukan oleh
Walidata melalui Portal Satu Data Kementerian.
j.
Pembaruan Data Induk dan Data Referensi diperbarui sesuai
kebutuhan.
k. Kegiatan Manajemen Data Induk dan Data Referensi dilaksanakan
selaras dengan perumusan dan penyepakatan Kode Referensi
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-
undangan.
4. Manajemen Basis Data
a. Manajemen basis data dilaksanakan untuk menyediakan basis data
yang:
1)
Menjamin penyimpanan data yang akurat, mutakhir dan dapat
dibagipakaikan di Pusat Data Nasional.
2)
Menjamin ketersediaan akses data yang terus menerus; dan
3)
Menjaga keamanan data dari akses yang tidak sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
b. Kegiatan manajemen basis data mencakup:
1)
Mendefinisikan kebutuhan Walidata dan Produsen Data untuk
basis data.
2)
Mengelola basis data di Pusat Data Nasional.
3)
Melakukan pemeriksaan basis data untuk kesesuaian dengan
prinsip Satu Data Indonesia.
4)
Menyebarluaskan
basis
data
melalui
Portal
Satu
Data
Kementerian.
5)
Membuat cadangan dan distribusi basis data; dan
6)
Merencanakan dan mengelola pembaruan basis data.
c. Ketentuan penyimpanan data di Pusat Data Nasional diatur oleh
Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan digital.
5. Manajemen Kualitas Data
a. Manajemen kualitas data dilaksanakan untuk menjamin data yang
dihasilkan Produsen Data yang:
1)
Memenuhi prinsip Satu Data Indonesia; dan
2)
Diperbarui sesuai dengan jadwal pemutakhiran data.
b. Kegiatan Manajemen Kualitas Data melingkupi kegiatan untuk:
1)
Mengembangkan dan mempromosikan kesadaran kualitas Data.
2)
Menentukan persyaratan kualitas Data.
3)
Menetapkan profil, analisis, dan nilai kualitas Data.
4)
Menentukan matriks kualitas Data.
5)
Menentukan aturan bisnis kualitas Data.
6)
Menguji dan memvalidasi persyaratan kualitas Data.
7)
Menetapkan dan mengevaluasi tingkat layanan kualitas Data; dan
8)
Mengukur dan memantau kualitas Data secara berkelanjutan.
c. Kegiatan manajemen kualitas data dilaksanakan melalui tahapan:
1)
Perencanaan.
2)
Pemeriksaan; dan
3)
Penilaian.
d. Perencanaan kualitas data dilaksanakan oleh Forum Satu Data
Kementerian.
e. Perencanaan kualitas data dilakukan dengan menyepakati daftar data,
data prioritas dan jadwal pemutakhiran data.
f.
Pemeriksaan
kualitas
data
dilaksanakan
dengan
memeriksa
kesesuaian data dengan:
1)
Prinsip Satu Data Indonesia; dan
2)
Ketepatan jadwal pemutakhiran data.
g. Pemeriksaan kualitas data dalam daftar data dan data prioritas
dilaksanakan oleh Koordinator Produsen Data dan Produsen Data.
h. Koordinator Produsen Data melaporkan hasil pemerikasaan kualitas
data kepada Walidata.
i.
Penilaian
kualitas
data
dilaksanakan
untuk
menilai
kinerja
Koordinator Produsen Data dan Produsen Data dalam pengelolaan
data, sebagai bagian dari pemantauan dan evaluasi terhadap SPBE.
- Data dan informasi statistik a. Ketentuan Umum Sesuai dengan batang tubuh pada Peraturan Menteri ini dan Bab Ketentuan Umum dalam lampiran ini. b. Daftar Data yang telah ditentukan dalam Forum Satu Data Kementerian Sesuai dengan daftar data yang ditentukan oleh Forum Satu Data Kementerian berdasarkan kesepakatan Forum Satu Data Indonesia dan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, jika diperlukan. c. Standar Data Statistik dan Metadata Statistik
- Standar Data Statistik
Berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik Peraturan Badan
Pusat Statistik Nomor 4 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis
Standar Data Statistik dan Peraturan Badan Pusat Statistik
Nomor 10 Tahun 2023 tentang Standar Data Statistik dan
pembaruannya, Standar Data Statistik yang selanjutnya disebut
SDS adalah konsep, definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan yang
dibakukan untuk menghasilkan data statistik yang terstandar.
Berikut penjelasan setiap komponen yang meliputi konsep,
definisi, klasifikasi, ukuran, dan satuan:
a) Konsep merupakan ide atau gagasan yang mendasari data dan menjelaskan lebih lanjut mengenai suatu Data Statistik yang terstandar. b) Konsep merupakan ide atau gagasan yang mendasari data dan menjelaskan lebih lanjut mengenai suatu Data Statistik yang terstandar. c) Klasifikasi merupakan penggolongan data secara sistematis ke dalam kelompok atau kategori berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan oleh Badan atau dibakukan secara luas. Klasifikasi dapat dibedakan menjadi klasifikasi isian dan
klasifikasi penyajian. Klasifikasi isian digunakan pada data kategorik sedangkan klasifikasi penyajian digunakan pada data numerik. d) Ukuran merupakan unit yang digunakan dalam pengukuran jumlah, kadar atau cakupan. e) Satuan merupakan besaran tertentu dalam data yang digunakan sebagai standar untuk mengukur atau menakar sebuah keseluruhan.
Contoh pengisian SDS:
Tabel 1 Contoh pengisian standar data statistik
Kode SDS
Nama Data
Konsep
Definisi
Klasifikasi
Penyajian
Klasifikasi
Isian
Ukuran
Satuan
31010034
(Diisi oleh Pembina Data Statistik) Jumlah Bendungan Bendungan Jumlah unit bangunan yang berupa urukan tanah, urukan batu, beton,
dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing), atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk. Wilayah
Total unit 24410049
(Diisi oleh Pembina Data Statistik) Panjang Jembatan Jembatan Panjang jembatan dalam ruas jalan nasional. Wilayah
Panjang meter
- Metadata Statistik Metadata Statistik adalah informasi dalam bentuk struktur dan format yang baku untuk menggambarkan data, menjelaskan data, serta memudahkan pencarian, penggunaan, dan pengelolaan informasi data. Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, struktur dan format baku metadata statistik ditetapkan oleh pembina data statistik. Oleh karena itu, pengaturan mengenai metadata statistik merujuk pada peraturan yang ditetapkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), yaitu Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik.
Struktur Metadata Statistik berdasarkan Peraturan BPS tersebut mencakup tiga komponen utama, yaitu Metadata Kegiatan Statistik (MS-Keg), Metadata Variabel (MS-Var), dan Metadata Indikator (MS-Ind) sebagaimana disajikan pada Tabel 2 berikut:
Tabel 2 Struktur metadata statistik MS-Keg MS-Var MS-Ind • Identitas Kegiatan Statistik • Blok I. Penyelenggara • Blok II. Penanggung Jawab • Blok III. Perencanaan dan Persiapan • Blok IV. Desain Kegiatan • Blok V. Desain Sampel • Blok VI. Pengumpulan Data • Blok VII. Pengolahan dan Analisis • Blok VIII. Diseminasi Hasil • Nama Variabel • Alias • Konsep • Definisi • Referensi Pemilihan • Referensi Waktu • Tipe Data • Klasifikasi Isian • Kalimat Pertanyaan • Apakah Variabel dapat Diakses Umum • Nama Indikator • Konsep • Definisi • Interpretasi • Metode/Rumus Penghitungan • Ukuran • Satuan • Klarifikasi • Publikasi Indikator Pembangun • Nama Indikator Pembangun • Kode Kegiatan Penghasil Variabel Pembangun • Nama Variabel Pembangun • Level Estimasi • Dapat Diakses Umum
a) Metadata Statistik Kegiatan (MS-Keg) adalah sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari penyelenggaraan kegiatan statistik.
Format pengisian Metadata Kegiatan: Tabel 3 Format pengisian metadata Pertanyaan Jawaban Klasifikasi Isian Keterangan HALAMAN AWAL Apakah mendapatkan Rekomendasi kegiatan statistik dari BPS? (Ya/Tidak) Pilih Salah Satu Judul Kegiatan: Harus terisi Cara Pengumpulan Data: (Pencacahan Lengkap / Survei / Kompilasi Produk Administrasi) Pilih Salah Satu Sektor Kegiatan: Pertanian dan Perikanan, Demografi dan Kependudukan, Pembangunan, Proyeksi Ekonomi, Pendidikan dan Pelatihan, Lingkungan, Keuangan, Globalisasi, Kesehatan, Industri dan Jasa, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Perdagangan Internasional dan Neraca Perdagangan, Ketenagakerjaan, Neraca Nasional, Indikator Ekonomi Bulanan, Produktivitas, Harga dan Paritas Daya Beli, Sektor Publik, Perpajakan, dan Regulasi Pasar, Perwilayahan dan Perkotaan, Ilmu Pengetahuan dan Hak Paten, Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan, Transportasi Pilih Salah Satu
BLOK I (Penyelenggara) 1.1. Instansi Penyelenggara: Harus terisi 1.2. Alamat Lengkap Instansi Penyelenggara: Harus terisi Telepon: Harus terisi Faksmile: Harus terisi Email: Harus terisi
BLOK II (Penanggung Jawab) 2.1. Unit Eselon Penanggung Jawab
Eselon 1: Harus terisi Eselon 2: Harus terisi 2.2. Penanggung Jawab Teknis (setingkat Eselon 3)
Nama: Harus terisi Jabatan: Harus terisi Alamat: Harus terisi Telepon: Harus terisi Faksmile:
Email: Harus terisi
BLOK III (Perencanaan dan Persiapan) 3.1. Latar Belakang Kegiatan: Harus terisi 3.2. Tujuan Kegiatan: Harus terisi 3.3. Rencana Jadwal Kegiatan: Diisi lengkap tangal, bulan dan tahun Kegiatan Tanggal Mulai Tanggal Selesai
A. Perencanaan
Perencanaan Kegiatan
Desain B. Pengumpulan
Pengumpulan Data
C. Pemeriksaan
- Pengolahan Data
D. Penyebarluasan
Analisis
Diseminasi Hasil
Evaluasi 3.4. Variabel (Karakteristik) yang Dikumpulkan:
Nama Variabel (Karakteristik) Konsep Definsi Referensi Waktu (Periode Enumerasi) Diisi sesuai dengan variabel yang ada
BLOK IV (Desain Kegiatan) 4.1. Kegiatan Ini Dilakukan: (Hanya Sekali/Berulang) Pilih Salah Satu 4.2. Frekuensi Penyelenggaraan (Harian, Mingguan, Bulanan, Triwulan, Semesteran, Tahunan, Lebih dari 2 Tahun) Jika 4.1 dilakukan berulang, silahkan pilih salah satu, jika tidak dikosongi 4.3. Tipe Pengumpulan Data: (Longitudinal Panel, Longitudinal Cross Sectional, Cross Sectional) Pilih Salah Satu
4.4. Cakupan Wilayah Pengumpulan Data: (Seluruh Wilayah Indonesia, Sebagian Wilayah Indonesia) Pilih Salah Satu 4.5. Wilayah
Diisi jika 4.5 Sebagian Wilayah Indonesia 4.6. Metode Pengumpulan Data: (Wawancara, Mengisi Kuesioner Sendiri, Pengamatan, Pengumpulan Data Sekunder, Lainnya) Pilih Salah Satu 4.7. Sarana Pengumpulan Data: Paper-assisted Personal Interviewing (PAPI), Computer-assisted Personal Interviewing (CAPI), Computer-assisted Telephones Interviewing (CATI), Computer Aided Web Interviewing (CAWI), Mail, Lainnya Pilih Salah Satu 4.8. Unit Pengumpulan Data: Individu, Rumah Tangga, Usaha/Perusahaan, Lainnya Pilih Salah Satu BLOK V (Desain Sampel) 5.1. Jenis Rancangan Sampel: Single Stage Atau Phase/Multi Stage Atau Phase Diisi jika pengumpulan data (di halaman awal) menggunakan Survei 5.2. Metode Pemilihan Sampel Tahap Terakhir: Sampel Probabilitas/Sampel Nonprobabilitas 5.3. Metode Yang Digunakan: (Simple Random Sampling, Systematic Random Sampling, Stratified Random Sampling, Cluster Sampling, Probabilty Proportional to Size Sampling) 5.4. Kerangka Sampel Tahap Terakhir: (List Frame, Area Frame) 5.5. Fraksi Sampel Keseluruhan: 5.6. Nilai Perkiraan Sampling Error Variabel Utama: 5.7. Unit Sampel: 5.8. Unit Observasi: BLOK VI (Pengumpulan Data) 6.1. Apakah Melakukan Uji Coba (Pilot Survey)?
(Ya/Tidak) Pilih Salah Satu 6.2. Metode Pemeriksaan Kualitas Pengumpulan Data:
(Kunjungan Kembali, Supervisi, Task Force, Lainnya) Pilih Satu atau lebih 6.3. Apakah Melakukan Penyesuaian Nonrespon?
(Ya/Tidak) Pilih Salah Satu 6.4. Petugas Pengumpulan Data:
(Staf Instansi Penyelenggara, Mitra Atau Tenaga Kontrak, Staf Instansi Penyelenggara Dan Mitra Atau Tenaga Kontrak) Pilih Salah Satu 6.5. Persyaratan Pendidikan Terendah Petugas Pengumpulan Data:
(Kurang Dari Atau Sama Dengan SMP, SMA atau SMK, Diploma I Atau II Atau III, Diploma IV Atau S1 Atau S2 Atau S3) Pilih Salah Satu 6.6. Jumlah Petugas:
Supervisor/penyelia/pengawas
Jumlah Orang Pengumpul data/enumerator
Jumlah Orang
6.7. Apakah Melakukan Pelatihan Petugas?
(Ya/Tidak) Pilih Salah Satu
BLOK VII (Pengolahan dan Analisis) 7.1. Tahapan Pengolahan Data:
Penyuntingan (Editing) (Ya/Tidak) Pilih Salah Satu Penyandian (Coding) (Ya/Tidak) Pilih Salah Satu Data Entry (Ya/Tidak) Pilih Salah Satu Penyahihan (Validasi) (Ya/Tidak) Pilih Salah Satu 7.2. Metode Analisis: Deskriptif, Inferensia, Deskriptif dan Inferensia Pilih Salah Satu 7.3. Unit Analisis: (Individu, Rumah Tangga, Usaha/Perusahaan, Lainnya) Pilih Satu atau lebih 7.4. Tingkat Penyajian Hasil Analisis: (Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Lainnya) Pilih Satu atau lebih
BLOK VIII (Diseminasi Hasil) 8.1. Produk Kegiatan yang Tersedia untuk Umum
Tercetak (Hardcopy) (Ya/Tidak) Pilih Salah Satu Digital (Softcopy) (Ya/Tidak) Pilih Salah Satu Data Mikro (Ya/Tidak) Pilih Salah Satu
b) Metadata Statistik Variabel (MS-Var) adalah sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dari penyusunan suatu variabel dalam kegiatan statistik.
Contoh pengisian MS-Var:
Tabel 4 Pengisian MS-Var
No.
Nama
Variabel
Alias
Konsep
Definisi
Referensi
Pemilihan
Referensi
Waktu
Tipe
Data
Klasifik
asi
Isian
Aturan
Validasi
Kalimat
Pertanya
an
Kolom (2)
Dapat
Diakses
Umum?
Ya (1)
Tidak (2)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
(10)
(11)
(12)
Conto h 1 Nama Instalasi Pengolaha n Lumpur Tinja (IPLT) Nama IPLT Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari subsistem pengolahan setempat suatu wilayah. Permen PUPR No. 4 Tahun 2017 tentang Penyelengg araan Sistem Pengelolaa n Air Limbah Domestik Saat pengumpu lan data String
- Nama IPLT Ya Conto h 2 Nama Badan Usaha Nama BUJK Badan Usaha Jasa Konstruksi Badan usaha yang berbentuk Permen PUPR 8 Tahunan String
- Wajib diisi Nama BUJK Ya
Jasa Konstruks i badan hukum atau tidak berbadan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi. Tahun 2022
c) Metadata Statistik Indikator (MS-Ind) adalah sekumpulan atribut informasi yang memberikan gambaran/dokumentasi dasar terbentuknya suatu indikator.
Contoh pengisian MS-Ind:
Tabel 5 Pengisian MS-Ind
No.
Nama
Indikator
Konsep
Definisi
Interpretasi
Metode/Rumus
Penghitungan
Ukuran
Satuan
Klasifikasi
Penyajian
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
(6)
(7)
(8)
(9)
Contoh
1
Jumlah
Sertifikat
Kompetensi
Kerja
Konstruksi
Sertifikat
Kompetensi
Kerja
Konstruksi
Sertifikat
kompetensi
kerja
konstruksi
berfungsi
untuk
menunjukkan
jumlah
kepemilikan
sertifikat
kompeten
kerja
Menggambarkan
jumlah kawasan
yang dilakukan
program
Pengembangan
Kawasan
Lingkungan
Menjumlahkan
sertifikat
kerja
konstruksi yag
diterbitkan
Total Sertifikat Wilayah Contoh 2 Panjang Jalan Tol Konstruksi Jalan Tol Panjang jalan bebas hambatan dalam proses konstruksi yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar Menggambarkan panjang jalan tol dalam proses pembangunan dalam suatu wilayah Menjumlah panjang jalan tol dalam proses konstruksi
Panjang Kilometer Wilayah
Apakah Kolom (2) Indikator Komposit? Ya (1) Tidak (2) Jika Kolom (10) berkode 1 Jika Kolom (10) berkode 2 Level Estimasi Apakah Kolom (2) Dapat Diakses Umum? Ya (1) Tidak (2) Indikator Pembangun Variabel Pembangun Publikasi Ketersediaan Nama Kegiatan Penghasil Kode Keg. (diisi petugas) Nama (10) (11) (12) (13) (14) (15) (16) (17) Tidak
- Kompilasi Data Kepemilikan
Sertifikat Kerja Konstruksi Provinsi Ya
Sertifikat Kompeten Kerja Tidak
Kompilasi Data Jaringan Jalan Tol Konstruksi
Panjang jalan tol konstruksi
Provinsi Ya
d. Jadwal pemutakhiran data atau rilis data
Sesuai dengan kebijakan Forum Satu Data Kementerian dan produsen
data.
e. Prosedur Pengelolaan Data dan Informasi Statistik
Prosedur ini disusun untuk memberikan pedoman bagi pemangku
kepentingan dalam penyelenggaraan pengelolaan kegiatan statistik.
Setiap aktivitas dalam prosedur pengelolaan data dan informasi
statistik dilakukan dengan mengacu pada Generic Statistical Business
Process Model (GSBPM) yang telah disesuaikan. Penyelenggaraan
kegiatan statistik yang mengikuti GSBPM untuk menjamin dan
menghasilkan data yang berkualitas dan bermutu.
Ruang lingkup prosedur pengelolaan data dan informasi statistik
terdiri atas beberapa rangkaian kerja yaitu identifikasi kebutuhan
kegiatan statistik, perancangan kegiatan statistik, pengumpulan data
statistik, pengolahan dan analisis data statistik, serta diseminasi dan
evaluasi data statistik. Selain itu, prosedur pengendalian mutu
bertujuan untuk memastikan setiap tahapan dapat memberikan hasil
yang berkualitas.
- Prosedur Identifikasi Kebutuhan Kegiatan Statistik
Tabel 6 Prosedur identifikasi kebutuhan kegiatan statistik No. Aktivitas Input Output Proses 1. Identifikasi kebutuhan data Usulan dan/ atau permohonan data Daftar usulan kebutuhan data a. Melakukan proses identifikasi data secara mandiri b. Menerima usulan permohonan data 2. Konfirmasi kebutuhan data Daftar usulan kebutuhan data a. Daftar kebutuhan data b. Standar data statistik c. Melakukan diskusi dengan balai/unit organisasi teknis/pihak terkait, berkaitan dengan prioritisasi kebutuhan data d. Menetapkan standar data statistik 3. Menetapkan tujuan dan sasaran output a. Daftar kebutuhan data b. Standar data Rencana output kegiatan statistik Melakukan identifikasi dan reviu output kegiatan statistik yang dibutuhkan pengguna Gambar 1 Prosedur identifikasi kebutuhan kegiatan statistik
No. Aktivitas Input Output Proses statistik 4. Identifikasi konsep dan definisi data a. Daftar kebutuhan data b. Standar data statistik c. Rencana output kegiatan statistik Metadata statistik a. Melakukan pengecekan konsep dan definisi variabel data yang ada dalam sistem metadata b. Membuat konsep dan definisi variabel data, jika belum tersedia dalam sistem metadata, menurut perspektif pengguna. 5. Menyusun proposal rencana kegiatan Daftar kebutuhan data Standar data statistik Rencana kegiatan statistik Metadata Statistik Proposal rencana kegiatan Melakukan penyusunan dan reviu proposal kegiatan statistik
- Prosedur Perancangan Kegiatan Statistik
Tabel 7 Prosedur perancangan kegiatan statistik
No.
Aktivitas
Input
Output
Proses
1.
Pengajuan rekomendasi
dan standar data
Proposal rencana
kegiatan
a. Rekomendasi
kegiatan
statistik
sektoral
b. Standar data
statistik
a. Mengajukan
proposal
kegiatan
pada
aplikasi
Pembina Data Statistik untuk
mendapatkan
rekomendasi
kegiatan statistik sektoral
b. Mengajukan
standar
data
statistik
pada
aplikasi
Pembina Data Statistik
2.
Merancang pengumpulan
data
Proposal rencana
kegiatan
a. Cara
pengumpulan
data
b. Metode
pengumpulan
data
c. Moda
pengumpulan
data
Menentukan cara, metode dan
moda pengumpulan data
Gambar 2 Prosedur perancangan kegiatan statistik
No.
Aktivitas
Input
Output
Proses
3.
Merancang pengolahan
dan analisis data
Proposal rencana
kegiatan
Metode
pengolahan dan
analisis data
Menentukan metode pengolahan
dan analisis data yang tepat
4.
Membangun instrumen
pengumpulan data
Metode
pengumpulan
data
Instrumen
pengumpulan
data
a. Menyiapkan
instrumen
pengumpulan
data
dan
menguji coba
b. Menyusun
pedoman
baku
untuk instrumen baru
c. Menguji coba kembali apabila
menggunakan
instrumen
yang sudah ada sebelumnya
untuk
memastikan
keakuratannya
5.
Menyusun alur kerja
a. Proposal
rencana
kegiatan
b. Metode
pengolahan
dan
analisis
data
c. Instrumen
pengumpulan
data
(1) Jadwal
Kegiatan
(2) SOP
(Standard
Operational
Procedur)
a.
Penyusunan jadwal kegiatan
b. Penyusunan SOP (Standard
Operational Procedur) sesuai
rencana kegiatan
- Prosedur Pengumpulan Data Statistik a) Data Primer
Gambar 3 Prosedur pengumpulan data statistik (Data Primer)
Tabel 8 Prosedur pengumpulan data statistik (Data Primer) No. Aktivitas Input Output Proses 1. Persiapan pengumpulan data statistik Instrumen Pengumpulan data Rencana survei/ pengumpulan data a. Menyiapkan petugas pendataan dan mengadakan pelatihan jika dibutuhkan b. Menyiapkan instrumen pengumpulan data sesuai rancangan c. Menyiapkan protokol manajemen data 2. Perekaman/pencacahan di lapangan Instrumen Pengumpulan data Data dari lapangan Melakukan pengukuran/ pengumpulan terhadap objek data dan/atau wawancara 3. Finalisasi Pengumpulan Data File data Database Mememasukkan dan menyimpan data ke dalam database
b) Data Sekunder
Tabel 9 Prosedur pengumpulan data statistik (Data Sekunder) No. Aktivitas Input Output Proses 1. Menentukan sumber data a. Data yang dimiliki a. Daftar sumber data Informasi dari sumber data a. Koordinasi, memeriksa ketersediaan data yang dimiliki 2. Mengirimkan surat permohonan data a. Format kebutuhan data b. Daftar lokasi/ wilayah terpilih c. Surat permohonan a. Surat permohonan data b. Surat terkirim/ tanda terima surat a. Membuat surat permohonan permintaan data kepada unit pemilik data b. Mengirimkan surat permohonan data kepada unit yang dituju Gambar 4 Gambar 4 Prosedur pengumpulan data statistik (Data Sekunder)
No. Aktivitas Input Output Proses data 3. Konfirmasi ke sumber data Surat permohonan data Informasi ketersediaan, waktu dan cara pengambilan data Menghubungi unit yang dituju perihal ketersediaan, waktu dan metode pengambilan data 4. Pengumpulan data Informasi ketersediaan, waktu dan cara pengambilan data Data dan informasi Melaksanakan pengumpulan data dari unit tujuan, dapat dilakukan dengan mengunjungi langsung, surat elektronik, penyimpanan virtual atau database service 5. Finalisasi pengumpulan data File data Database Mememasukkan dan menyimpan data ke dalam database
Gambar 5 Prosedur pengolahan dan analisis data statistik 4) Prosedur Pengolahan dan Analisis Data Statistik
Tabel 10 Prosedur pengolahan dan analisis data statistik
No.
Aktivitas
Input
Output
Proses
1.
Melakukan integrasi dan
pengelompokan data
Daftar sumber
data (internal
atau eksternal)
Dataset
terintegrasi
a.
Mengidentifikasi
dan
melakukan
pemilihan
sumber
data
untuk
diintegrasikan
b. Proses
pengambilan
data
dari berbagai sumber data
c.
Melakukan
transformasi
data
agar
format
data
seragam dan konsisten
d. Melakukan
pengelompokkan (clustering)
data
2.
Melakukan reviu dan
validasi data
Dataset
terintegrasi
a.
Laporan
kualitas data
b. Data
siap
pakai
a.
Melakukan validasi data
b. Menyusun laporan tentang
data error
c.
Melakukan perbaikan data
No.
Aktivitas
Input
Output
Proses
d. Mendapatkan
persetujuan
terhadap
perbaikan
dan
imputasi data
3.
Melakukan agregasi atau
pengolahan data
Data siap pakai
Data agregat
Melakukan
agregasi
atau
metode pengolahan data lainnya
sesuai dengan kebutuhan
4.
Membuat tabulasi, grafik
dan/atau visualisasi data
Data agregat
Tabel,
grafik
dan/atau
visualisasi
a.
Merapikan tabel
b. Membuat grafik dan/atau
visualisasi dari tabel
5.
Melakukan interpretasi
output statistik
Tabel, grafik
dan/atau
visualisasi
Draf dokumen
atau laporan
analisis
a.
Melakukan
analisis
deskriptif
b.
Melakukan
in-depth
analysis
c.
Melakukan analisis khusus
6.
Finalisasi output statistik
Draf dokumen/
laporan
analisis
Produk diseminasi
a.
Melakukan pengecekan final
terhadap output statistik
b. Menyiapkan
laporan
analisis output dan draf
publikasi
atau
materi
diseminasi
c.
Melakukan
konsultasi/
diskusi dengan Produsen
Data
untuk
melakukan
finalisasi
analisis
output
statistik
d. Menyetujui
produk
diseminasi untuk dirilis
- Prosedur Diseminasi dan Evaluasi Data Statistik
Gambar 6 Prosedur diseminasi dan evaluasi data statistik
Tabel 11 Prosedur diseminasi dan evaluasi data statistik
No.
Aktivitas
Input
Output
Proses
1.
Menyiapkan produk
diseminasi
Produk
diseminasi
Produk publikasi
siap rilis
Menyiapka produk yang akan
dilakukan
publikasi
sesuai
dengan
ketentuan
dan
kebutuhan
2.
Manajemen penyimpanan
produk diseminasi
Produk
diseminasi
Direktori
penyimpanan,
arsip produk cetak
dan file cadangan
a. File
produk
publikasi
disimpan
dalam
media
penyimpanan
digital
(komputer, hardisk, server
atau penyimpanan virtual)
sesuai dengan labelnya
b. Dibuatkan
backup
No. Aktivitas Input Output Proses penyimpanan pada direktori yang berbeda 3. Manajemen rilis produk diseminasi Produk diseminasi Jadwal dan mekanisme rilis Menyusun dan menetapkan jadwal dan mekanisme rilis untuk setiap produk diseminasi 4. Mempromosikan produk diseminasi Produk diseminasi Publikasi produk a. Produk cetak diberikan kepada unit/sasaran sesuai dengan kriteria b. Produk digital ditayangkan dan disebarluaskan melalui media digital 5. Mengumpulkan masukan evaluasi Saran dari pengguna data Bahan evaluasi Melakukan identifikasi dan klasifikasi masukan atau saran untuk mengevaluasi kegiatan 6. Evaluasi hasil kegiatan statistik Bahan evaluasi Laporan evaluasi a. Melakukan evaluasi b. Menyusun langkah perbaikan dari hasil evaluasi yang telah dilakukan 7. Menentukan rencana tindak lanjut Laporan evaluasi Laporan rencana tindak lanjut a. Menyusun dan mendokumentasikan rencana tindak lanjut b. Mendapatkan persetujuan terhadap rencana tindak lanjut yang telah disusun
- Pengendalian Mutu Produk
Tabel 12 Pengendalian mutu produk No. Aktivitas Input Output Proses 1. Reviu prosedur identifikasi kebutuhan kegiatan Proposal kegiatan Dokumen atau laporan hasil Menelaah keseluruhan prosedur identifikasi kebutuhan kegiatan Gambar 7 Pengendalian mutu produk
No.
Aktivitas
Input
Output
Proses
statistik
reviu
statistik
2.
Reviu prosedur rancangan
kegiatan statistik
a. Intrumen
pengumpulan
data
b. Jadwal
Kegiatan
c. SOP (Standard
Operational
Procedur)
Dokumen
atau
laporan
hasil
reviu
Menelaah
seluruh
prosedur
rancangan kegiatan statistik
3.
Reviu prosedur
pengumpulan data
statistik
Data statistik
Dokumen
atau
laporan
hasil
reviu
Menelaah
seluruh
prosedur
pengumpulan
data
statistik
primer dan/atau sekunder
4.
Reviu prosedur
pengolahan dan analisis
data statistik
Produk
diseminasi
Dokumen atau
laporan hasil
reviu
Menelaah seluruh aspek hasil
pengolahan
data,
seperti
keakuratan,
kebenaran,
validitas
data,
narasi
dan
visualisasi
5.
Reviu prosedur diseminasi
dan evaluasi data statistik
Laporan evaluasi
dan laporan
rencana tindak
lanjut
Dokumen atau
laporan hasil
reviu
a.
Menelaah
prosedur
diseminasi
untuk
menghasilkan
produk
diseminasi yang bermutu
b. Menelaah prosedur evaluasi
untuk
menghasilkan
rencana tindak lanjut yang
sesuai
- Data dan informasi geospasial a. Ketentuan Umum Sesuai dengan batang tubuh pada Peraturan Menteri ini dan Bab Ketentuan Umum dalam lampiran ini. b. Daftar Data Yang Telah Ditentukan Dalam Forum Satu Data Kementerian Sesuai dengan daftar data yang ditentukan oleh Forum Satu Data Kementerian berdasarkan kesepakatan Forum Satu Data Indonesia dan dapat berkoordinasi dengan Kementerian/Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, jika diperlukan. c. Standar Data Geospasial dan Meta Data Geospasial Berdasarkan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pembentukan Standar Data Geospasial bahwa untuk membentuk/menyusun standar data geospasial dilaksanakan melalui tahapan pengusulan, harmonisasi, penetapan, dan penyebarluasan.
- Pengusulan dilengkapi dengan dokumen pengusulan yang terdiri atas kajian standar dan dokumen rancangan standar. Rincian isi dan substansi dari rancangan standar data mengacu pada Surat Keputusan Deputi Bidang Infrastruktur Informasi Geospasial BIG
Nomor 5 Tahun 2025 tentang Format Standar Data Geospasial. Untuk tahap harmonisasi, penetapan, dan penyebarluasan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di Kementerian PU dan atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang standardisasi dan penilaian kesesuaian. 2) Dokumen pengusulan dan kelengkapan dari standar data geospasial sebagai berikut; Tabel 13 Dokumen pengusulan dan kelengkapan standar data geospasial No. Dokumen Pengusulan Isi 1 Kajian Standar Data a. Urgensi b. Konsep c. Definisi d. Klasifikasi e. Ukuran f. Satuan
2 Rancangan Standar Data Bagian 1 a. Pendahuluan b. Ruang Lingkup c. Acuan Normatif d. Istilah dan Definisi e. Daftar Singkatan f. Sistematika Dokumen
Bagian 2 a. Gambaran Umum/Overview b. Identifikasi Produk Data c. Lingkup Spesifikasi d. Isi dan Struktur Data e. Sistem Referensi Geospasial f. Kualitas Data g. Pemerolehan dan Produksi Data h. Pemeliharaan Data i. Penyajian/Penggambaran Data j. Pengiriman Data k. Metadata l. Informasi Tambahan
a)
Gambaran Umum
Tabel 14 Dokumen pengusulan dan kelengkapan standar data geospasial (gambaran
umum)
Judul
: berisi judul dari spesifikasi produk data
geospasial
Versi
: versi spesifikasi produk data geospasial
Bahasa
: bahasa yang digunakan dalam
mendokumentasikan dokumen standar data
geospasial
Kontak
Berisi nama instansi dan unit kerja
yang bertanggung jawab atas
spesifikasi produk data
Nama
Instansi
:
Pos
Elektronik
/ E-mail
:
Nomor
Telepon
:
Situs Web
:
Alamat Situs
Web Unduh
: URL untuk lokasi situs web tempat
mengunduh dokumen spesifikasi produk data
Format
: format file dari dokumen standar data
geospasial yang dapat diunduh pada web.
Contoh formatnya adalah "application/ pdf"
dan "text/xml".
Pemeliharaan : informasi mengenai riwayat pemeliharaan
dokumen standar data geospasial
Pembatasan
: kode klasifikasi yang menentukan batasan
dalam menangani spesifikasi produk data.
Istilah dan
Definisi
: istilah atau ungkapan pada dokumen
spesifikasi produk data
Singkatan
: singkatan dari kata atau frasa tertulis pada
dokumen spesifikasi produk data
b) Identifikasi Produk Data Tabel 15 Dokumen pengusulan dan kelengkapan standar data geospasial (identifikasi produk data) Judul : Penyebutan judul secara resmi dari sebuah produk data geospasial. Judul resmi dapat diperoleh dari surat keputusan atau dokumen lainnya.
Contoh: Peta Daerah Irigasi Rawa, Peta Neraca Sumber Daya Air Judul Alternatif : Nama/judul lain dari sebuah produk data Abstrak : Narasi singkat yang mendeskripsikan sebuah produk data geospasial
Tujuan
: Informasi mengenai maksud dan tujuan
sebuah produk
dikembangkan/diproduksi
Kategori Topik
: Berisi kode angka dan kategori tema
atau topik dari sebuah produk data
geospasial
Representasi
Spasial
: Bentuk representasi dari sebuah produk
data geospasial/informasi geospasial
Resolusi Spasial
: Berisi tingkat kedetailan data yang dapat
diwujudkan dalam skala atau resolusi
spasial lainnya
Supplemental
Information
(Informasi
Tambahan)
: Informasi deskriptif lainnya tentang
produk data geospasial
Uniqueid (ID Unik)
: formasi untuk mengidentifikasi produk
data, biasanya dalam bentuk kode URI
Kata Kunci
: Kata atau frasa kunci yang digunakan
untuk memudahkan identifikasi sebuah
produk
Batasan
: Informasi yang menerangkan batasan-
batasan termasuk batasan hukum dan
keamanan batasan dari sebuah produk
data geospasial
Batasan Umum
Batasan
Penggunaan
: dapat berisi sebuah
pernyataan/disclaimer batasan umum
dari standar data geospasial
Batasan Legal/Hukum
Batasan Akses
:
Use Constraints
:
Batasan Lain
: Contoh :
Data garis pantai bersifat terbuka
Batasan Keamanan
Klasifikasi
: Nama pembatasan
penanganan/klasifikasi batasan
keamanan suatu produk data geospasial
User Note
: Penjelasan penerapan pembatasan
hukum atau pembatasan lain dan
prasyarat hukum untuk memperoleh
dan menggunakan produk data
geospasial
Handling
Description
: Informasi tambahaan tentang
pembatasan penanganan produk data
geospasial
Kontak
: Informasi tentang pihak penanggung
jawab produk data geospasial
Jangkauan
: Berisi luasan cakupan geografis, atau
cakupan waktu, atau tingkatan cakupan
tertentu.
Use Case
Nama
Penggunaan/Use
Case
: Nama kegiatan/proyek atau aktivitas
lain yang menggunakan produk data
geospasial
Nomor
Penggunaan
: Dapat berupa nomor kegiatan/tahun
dan informasi kuantitatif lainnya
Ringkasan
Penggunaan
: Berisi deskripsi naratif tentang kasus
penggunaan produk data
Tujuan
Penggunaan*
: Deskripsi singkat tentang tujuan yang
ingin dicapai dari kasus penggunaan
Diagram/Skema*
: Berupa bagan/diagram/skema dari
penggunaan (use case)
Pelaku*
: Nama pengguna produk data
Pemangku
Kepentingan*
: Berisi informasi pemangku kepentingan
(K/L/D/swasta) yang terkait dengan
penggunaan (use case)
Skenario
Keberhasilan*
: Urutan tindakan atau tahapan dalam
mengeksekusi penggunaan (use case)
Pendorong/Trigger* : Deskripsi status yang diperlukan untuk
memulai penggunaan (use case)
Prakondisi*
: Deskripsi mengenai kondisi yang
diperlukan untuk memulai pelaksanaan
penggunaan
Pascakondisi*
: Deskripsi mengenai keberhasilan setelah
penggunaan (use case) dijalankan
c)
Lingkup Spesifikasi
Tabel 16 Dokumen pengusulan dan kelengkapan standar data geospasial (lingkup
spesifikasi)
Identifikasi
Ruang
Lingkup
: Deskripsi singkat untuk cakupan dari
spesifikasi produk data geospasial
Level
: Suatu kode yang mengidentifikasikan level
hierarki data
Nama Level
: Nama level hierarki data geospasial
Deskripsi
Level
: Deskripsi detail level data geospasial
Jangkauan
: Cakupan spasial, vertikal dan temporal data
d) Isi dan Struktur Data Isi dan struktur data secara umum menginformasikan penamaan data pada basis data yang akan disusun dan dilengkapi dengan informasi nama atribut yang terstruktur. Isi dan struktur data menjadi bagian penting dalam katalog
unsur geografi Indonesia. Katalog ini sangat strategis dalam rangka menjamin tata kelola IG yang baik terutama dalam interoperabilitas data.
Informasi
isi
produk
data
yang
berbasis
unsur
dideskripsikan dalam bentuk skema aplikasi (application
schema) dan sebuah katalog unsur. Sebuah skema aplikasi
memberikan deskripsi formal tentang isi dan struktur data.
Skema aplikasi merupakan sebuah model konseptual yang
dideskripsikan
menggunakan
sebuah
bahasa
skema
konseptual UML. Model memasukkan representasi tipe
unsur, karakteristik unsur seperti atribut, operasi dan
asosiasi
unsur,
hubungan
turunan/pewarisan,
dan
pembatasan (constraint). Tipe atribut meliputi sifat deskriptif,
geometrik, dan temporalnya. Asosiasi meliputi hubungan
spasial dan temporalnya seperti hubungan topologi serta
relasi nonspasial (misal kepemilikan) yang ada diantara tipe
feature. Uraian skema aplikasi mengacu pada SNI ISO
19109. Skema aplikasi harus disertakan dalam isi dan
struktur data untuk mengetahui relasi antar unsur dan
karakteristiknya.
Katalog unsur merupakan repositori yang memberikan semantik kepada semua tipe unsur, berikut semua atribut dan juga domain nilai atributnya, asosiasi antar tipe unsur, dan operasi unsur yang terdapat pada skema aplikasi. SNI ISO 19110 Informasi geografis – Metodologi penyusunan katalog unsur geografi, digunakan untuk menetapkan katalog unsur pada dokumen spesifikasi produk data.
Beberapa narasi atau keterangan pada isi dan struktur data
meliputi:
(1) Deskripsi naratif
Berisi deskripsi umum tentang skema aplikasi
dan/atau katalog unsur untuk cakupan spesifikasi
produk data geospasial yang ditentukan.
(2) Skema aplikasi
Model konseptual dari struktur data dan isi produk data
menggunakan bahasa konseptual seperti UML.
(3) Konten informasi
Konten informasi berisi mengenai:
(a)
Informasi katalog unsur yang digunakan jika data
berformat vektor (contoh: ShapeFile).
(b)
Informasi Image Description jika data merupakan
data raster (contoh: citra satelit dan foto udara)
(c)
Informasi
Coverage
untuk
mengisi informasi
struktur atribut untuk data vektor maupun raster
(MD_Content Information).
(4) Konten ruang lingkup Ruang lingkup untuk konten data dan struktur informasi.
Contoh uraian sebuah unsur dan atributnya:
Tabel 17 Contoh uraian unsur dan atributnya
Nama
GARIS PANTAI_LN
Definisi
Garis pertemuan antara daratan dengan
lautan yang dipengaruhi oleh pasang
surut air laut.
Sumber Definisi
UU
Nomor
4
Tahun
2011
tentang
Informasi Geospasial
Kode
–
Alias
Garis Pantai
Nama
Atribut
Unsur
Objectid, Shape, Fcode, Metadata, Srsid,
Namobj,
Remark,
Tipe
garis
pantai,
Karakteristik, Sumber data
e) Sistem Referensi Geospasial Tujuan dari bagian sistem referensi adalah untuk menentukan sistem referensi geospasial dan atau temporal yang digunakan oleh produk data geospasial.
Contoh pengisian elemen sistem referensi sebagai berikut:
Tabel 18 Contoh pengisian elemen sistem referensi
Sistem Referensi Geospasial
Identifier Sistem
Referensi
: Pengenal (identifier) dan codespace untuk
sistem referensi (MD_ReferenceSystem)
Contoh: SRGI2013-EPSG:9470
Tipe Sistem
Referensi
: jenis sistem referensi yang digunakan
Contoh: Geographic2D
Sistem
Referensi
Temporal
: sistem referensi temporal yang digunakan
dalam spesifikasi produk data
(MD_ReferenceSystem)
f) Kualitas Data Spesifikasi produk data harus menetapkan persyaratan kualitas data untuk produk data dengan memasukkan pernyataan mengenai tingkat kualitas yang dapat diterima. Elemen kualitas digunakan untuk mendeskripsikan kualitas produk data. Tiap elemen kualitas dideskripsikan lebih lanjut melalui: (1) Ukuran kualitas. (2) Metode evaluasi; dan (3) Hasil evaluasi.
Pada data geospasial, dokumen standar kualitas yang digunakan adalah SNI ISO 19157, yang mendefinisikan kualitas data geospasial terdiri dari 6 elemen, yaitu kelengkapan, konsistensi logis, akurasi posisi, akurasi tematik, kualitas temporal, dan elemen pemanfaatan. Masing-masing produk data memiliki karakteristik yang khas sehingga pemilihan penggunaan elemen kualitas dapat disesuaikan berdasarkan kebutuhan penggunaan produk data. Pengisian masing-masing elemen Kualitas Data dapat menggunakan tabel dengan format sebagai berikut: Tabel 19 Pengisian elemen kualitas data No. KOMPONEN DESKRIPSI 1. Nama … 2. Alias … 3. Komponen Nama … 4. Ukuran dasar … 5. Definisi … 6. Deskripsi … 7. Cakupan Evaluasi … 8. Parameter … 9. Jenis Nilai … 10. Struktur Nilai … 11. Sumber Referensi … 12. Contoh …
g) Pemerolehan dan Produksi Data Tujuan dari bagian pemerolehan dan produksi data adalah untuk memberikan panduan, instruksi, persyaratan dan atau deskripsi pemerolehan dan produksi data. Bagian ini tidak terlepas pada metode tertentu dan/atau langkah- langkah pemrosesan menjadi produk data. Bagian ini dapat meliputi perolehan data dari sumber data, pengolahan data termasuk survei lapangan hingga tercapai sebuah produk sesuai minimal kualitas data yang ditentukan. Untuk melengkapi uraian pemerolehan dan produksi data, dapat ditambah/digambarkan dalam bentuk diagram alir sebuah metode. Informasi pada elemen pemerolehan dan produksi terdiri atas: (1) Pernyataan produksi data Berisi narasi yang mendeskripsikan tentang proses pemerolehan dan produksi data. (2) Panduan atribut. Berisi referensi ke dokumen yang menjelaskan pemerolehan unsur dan atribut dari sumber informasi. (3) Kriteria khusus
Berisi aturan logis yang menentukan kapan dan bagaimana unsur dan atribut harus disertakan dalam data. (4) Lingkup pemerolehan Merupakan cakupan untuk informasi pengambilan data. (5) Pemrosesan dan pengambilan data Berisi informasi tentang sumber dan/atau proses produksi yang digunakan dalam memproduksi produk data.
h) Pemeliharaan Data Pemeliharaan data terdiri dari dua hal pokok yaitu jangka waktu pemeliharaan dan penyimpanan. Tujuan dari pemeliharaan data adalah untuk memberikan pedoman, instruksi, persyaratan, deskripsi, atau kriteria sebuah data dipelihara/dimutakhirkan dan disimpan. Beberapa ketentuan berikut sebagai gambaran isian pada bagian ini.
Contoh pengisian elemen Pemeliharaan Data:
Tabel 20 Contoh pengisian elemen pemeliharaan data
Deskripsi
: Informasi tentang proses pemeliharaan suatu
produk data
Frekuensi
: Frekuensi pemeliharaan/pemutakhiran yang
dilakukan pada suatu produk data
Tanggal
Pemeliharaan
Data (User
Defined)
: 1. Durasi periode sebagaimana ditentukan
oleh ISO 8601.
2. Durasi pemeliharaan data berisi waktu
(tanggal-bulan-tahun) kapan dilakukannya
pemeliharaan data
Dapat diisi dengan narasi, misalnya Pemutakhiran dalam jangka waktu tertentu terhadap IGD dilaksanakan paling cepat setiap 1 (satu) tahun dan paling lambat setiap 5 (lima) tahun. Penyimpanan
Contoh isian: penyimpanan data dilakukan oleh walidata/produsen data
i) Penyajian Data Tujuan dari penyajian adalah untuk menentukan cara menggambarkan jenis unsur
data agar dapat dibaca/pahami oleh pengguna. Spesifikasi penyajian dapat didasarkan pada ISO 19117 tetapi juga dapat didasarkan pada implementasi standar lainnya seperti OGC Symbology Encoding. Sebagai gambaran, salah satu bentuk penyajian
dapat dilihat pada simbologi, muka peta, dan legenda peta di bagian tepi peta.
j) Pengiriman Data Tujuan dari pengiriman adalah untuk memberikan pedoman, instruksi, persyaratan, dan atau deskripsi format pengiriman data. Bagian ini juga menginformasikan sarana yang diperlukan untuk pengiriman bentuk fisik atau untuk pengiriman data menggunakan layanan unduhan.
Contoh implementasi elemen pengiriman adalah sebagai berikut: Tabel 21 Contoh implementasi elemen pengiriman Deskripsi Format Data
Nama
Format
Data
: file/database
*Nama Format data
Versi
Format
: latest version
*Versi pengiriman
Spesifikasi
format
shape/database *Spesifikasi atribut opsional
berisi nama subset, profil,
atau spesifikasi produk format
Struktur
file
: Vector
*Struktur dokumen
pengiriman
Bahasa
: ENG
*Bahasa pengiriman
Set
Karakter
: …
*Kode karakter yang
digunakan untuk data hasil
Media Penyimpanan dan
Pengiriman
Unit
satuan
data
: layer/NLP
*Deskripsi unit satuan data
yang dikirim (misalnya:layer,
tile, area geografis)
Perkiraan
ukuran
data
(/unit)
: …
*Perkiraan ukuran unit pada
format yang spesifik,
dinyatakan dalam Mbytes
Nama
media
data
: file
*Nama media data pengiriman
Informasi
Lain
: …
*Informasi lain mengenai
pengiriman data
Servis Pengiriman
Service endpoint : … *Berisi URL tempat klien dapat mengakses layanan tertentu Tipe : WMS *Properti yang menjadi ciri layanan
Nilai : … *Teks yang merupakan nilai properti Catatan : … *Informasi lain tentang properti layanan tertentu
k)
Metadata
Tujuan dari bagian metadata adalah untuk memberikan
persyaratan pada metadata yang akan disediakan produk
data. Metadata juga merupakan sebuah katalog dengan
tujuan menemukan dan membandingkan produk data.
Elemen metadata yang akan diterapkan dalam metadata
ditentukan standarnya, profil atau spesifikasinya. Bila
diperlukan juga dengan deskripsi tentang cara menerapkan
elemen metadata. Secara umum, penggunaan metadata di
Indonesia mengacu pada SNI tentang profil metadata
Indonesia. Dalam teknis aplikasinya, pengisian metadata
memuat:
(1)
Spesifikasi
Profil/standar
yang
digunakan
sebagai
referensi
penyusunan metadata.
(2)
Pengkodean
Format dan atau pengkodean untuk metadata.
(3)
Elemen
Informasi tentang elemen metadata.
l) Informasi Tambahan Tujuan dari bagian informasi tambahan adalah untuk memberikan informasi dan atau deskripsi yang tidak tercakup pada bagian lain dalam spesifikasi produk data ini. Bagian informasi tambahan tidak boleh berisi informasi yang sudah tercakup di bagian lain dalam spesifikasi produk data.
Beberapa contoh penulisan informasi tambahan: (1) “Produk data geospasial menjadi informasi resmi (institusi) ........, bila ditemui data yang sama maka penanggung jawab/produsen data tidak bertanggung jawab atas kualitas data yang dihasilkan.” (2) “Bila ditemukan ada ketidaksesuaian antara data yang diterima konsumen dengan spesifikasinya maka akan segera dilakukan reviu dan tindak lanjut.” 3) Prosedur Penyelenggaraan Data dan Informasi Geospasial Metadata informasi geospasial garis pantai disusun mengacu pada SNI 8843–1, dengan informasi mengenai data yang berjenjang berdasarkan elemen penyusunnya. Metadata disusun mulai dari tahap pemerolehan data
a) Ketentuan umum dan kriteria prosedur pengumpulan data geospasial mengacu pada Surat Keputusan Kepala BIG Nomor 133.2 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaraan Data dan Informasi Geospasial untuk Instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah. b) Secara umum prosedur penyelenggaraan meliputi perencanaan DG dan IG, pengumpulan data geospasial, pengolahan data geospasial (DG) dan informasi geospasial (IG), pengolahan dan penyimpanan DG dan IG, penyebarluasan IG, penggunaan IG, serta evaluasi penyelenggaraan DG dan IG. 4) Prosedur Pengumpulan Data Geospasial a) Ketentuan umum dan kriteria prosedur pengumpulan data geospasial mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial. b) Secara umum bagan prosedur pengumpulan data geospasial sebagai berikut:
Gambar 8 prosedur pengumpulan data geospasial
- Prosedur Pengolahan Data Geospasial dan Informasi Geospasial. a) Ketentuan umum dan kriteria prosedur pengolahan data geospasial dan informasi geospasial mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial. b) Secara umum bagan prosedur pengolahan data geospasial dan informasi geospasial sebagai berikut:
Gambar 9 prosedur pengolahan data geospasial dan informasi geospasial
- Prosedur Penyimpanan Data Geospasial dan Informasi Geospasial Ketentuan umum dan kriteria prosedur penyimpanan data geospasial dan informasi geospasial mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial
- Prosedur Penyebarluasan Informasi Geospasial a) Ketentuan umum dan kriteria prosedur penyebarluasan informasi geospasial mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Informasi Geospasial dan Peraturan Badan Informasi Geospasial
Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Informasi Geospasial. b) Secara umum bagan prosedur penyebarluasan informasi geospasial sebagai berikut:
Gambar 10 Prosedur penyebarluasan informasi geospasial
d. Muatan Peta Tematik 1) Simbol Muatan Peta Tematik Tabel 22 Simbol muatan peta tematik Kementerian Pekerjaan Umum NAMA UNSUR Pengertian Simbol dan / atau Notasi Spesifikasi Keterangan CMYK (%) RGB (255) HSV (360 100 100) 1 2 3 4 5 6 8 A. SUMBER DAYA AIR 1.Danau/Situ Cekungan besar di permukaan bumi yang digenangi oleh air bisa tawar ataupun asin yang seluruh cekungan tersebut dikelilingi oleh daratan
Outline : 100 23 00 00 Fill : 100 23 00 00 Outline : 0 196 255 Fill : 115 223 255 Outline : 194 55 100 Fill : 194 100 100
- Waduk Wadah buatan yang terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan.
100 00 00 00 00 255 255 180 100 100 Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
- Bendungan Bangunan yg berupa urugan tanah, urugan batu, beton, dan/atau pasangan batu yang dibangun selain untuk menahan dan menampung air, dapat pula dibangun untuk menahan dan menampung limbah tambang (tailing) atau menampung lumpur sehingga terbentuk waduk.
0 100 23 0 255 00 197
314 100 100
- Rencana Bendungan
Konstruksi yang dibangun untuk menahan laju air menjadi waduk, danau, atau tempat rekreasi. Seringkali bendungan juga digunakan untuk mengalirkan air ke sebuah Pembangkit Listrik Tenaga Air. Kebanyakan dam juga memiliki bagian yang disebut pintu air untuk membuang air yang tidak diinginkan secara bertahap atau berkelanjutan.
0 78 39 15 255 00 197 330 200 217
NAMA UNSUR Pengertian Simbol dan / atau Notasi Spesifikasi Keterangan CMYK (%) RGB (255) HSV (360 100 100) 1 2 3 4 5 6 8 5. Bendung
Suatu bangunan yang melintang pada aliran sungai (palung sungai), yang terbuat dari pasangan batu kali atau bronjong, atau beton, yang berfungsi untuk meninggikan muka air agar dapat dialirkan ke tempat yang diperlukan.
86 100 6 1 79 46 137 262 66 54
- Rencana Bendung Suatu bangunan yang direncanakan melintang pada aliran sungai (palung sungai), yang terbuat dari pasangan batu kali atau bronjong, atau beton, yang berfungsi untuk meninggikan muka air agar dapat dialirkan ke tempat yang diperlukan.
86 100 6 1 79 46 137 262 66 54
- Bendung Gerak Suatu bangunan yang melintang pada aliran sungai dilengkapi dengan pintu yang dapat digerakkan untuk mengatur ketinggian muka air.
0 78 39 15 217 47 133 330 200 217
- Rencana Bendung Gerak Suatu bangunan yang direncanakan melintang pada aliran sungai dilengkapi dengan pintu yang dapat digerakkan untuk mengatur ketinggian muka air.
0 78 39 15 217 47 133 330 200 217
- Embung Bangunan konservasi air berbentuk kolam untuk menampung air hujan dan air limpasan ( run off) serta sumber air lainnya untuk mendukung usaha pertanian, perkebunan dan peternakan.
100 56 00 00 00 112 255 214 255 255
- Embung Potensi
0 78 39 15 217 47 133 330 200 217
NAMA UNSUR Pengertian Simbol dan / atau Notasi Spesifikasi Keterangan CMYK (%) RGB (255) HSV (360 100 100) 1 2 3 4 5 6 8 11. Daerah Irigasi Berdasarkan Jenis Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi.
a. Permukaan Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi dengan cara air dibiarkan mengalir bebas di atas permukaan lahan dan kemudian air akan mengisi daerah perakaran tanaman.
Warna menyesuaikan dengan kewenangan b. Air Tanah Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi yang airnya berasal dari air tanah.
Warna menyesuaikan dengan kewenangan c. Pompa Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi menggunakan tenaga mesin untuk mengalirkan berbagai jenis-jenis air dari sumber air.
Warna menyesuaikan dengan kewenangan d. Rawa Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi yang airnya berasal dari rawa.
Warna menyesuaikan dengan kewenangan e. Tambak Kesatuan lahan yang mendapat air dari satu jaringan irigasi yang airnya berasal dari tambak.
Warna menyesuaikan dengan kewenangan
NAMA UNSUR Pengertian Simbol dan / atau Notasi Spesifikasi Keterangan CMYK (%) RGB (255) HSV (360 100 100) 1 2 3 4 5 6 8 12.Daerah Irigasi Berdasarkan Kewenangan
a. Pusat Status daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggungjawab Pemerintah Pusat.
0 51 50 0 255 124 128 359 51 100
b. Provinsi Status daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah provinsi.
0 0 100 0 255 255 0 60 100 100
c. Kabupaten/ Kota Status daerah irigasi yang pengelolaannya menjadi wewenang dan tanggungjawab pemerintah daerah kabupaten/kota.
94 13 100 0 16 222 0 116 100 87
- Saluran Irigasi
a. Saluran Irigasi Primer Saluran primer membawa air dari bendung ke saluran sekunder dan ke petak-petak tersier yang diairi. Batas ujung saluran primer adalah pada bangunan bagi yang terakhir.
100 100
00 00
00 00
255
240 100
100
Sudah ada dalam
Lampiran PP No. 8
Tahun 2013 Tentang
Ketelitian Peta Rencana
Tata Ruang
NAMA UNSUR Pengertian Simbol dan / atau Notasi Spesifikasi Keterangan CMYK (%) RGB (255) HSV (360 100 100) 1 2 3 4 5 6 8 b. Saluran Irigasi Sekunder Saluran sekunder membawa air dari saluran primer ke petak- petak tersier yang dilayani oleh saluran sekunder tersebut. Batas ujung saluran ini adalah pada bangunan sadap terakhir.
34 100 10 00
00 00
255
284 100
90
Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang c. Saluran Irigasi Tersier
Saluran tersier membawa air dari bangunan sadap tersier di jaringan utama ke dalam petak tersier lalu ke saluran kuarter. Batas ujung saluran ini adalah boks bagi kuarter yang terakhir.
00 100 25
00
00 00
255
315 100
100
Sudah ada dalam
Lampiran PP No. 8
Tahun 2013 Tentang
Ketelitian Peta Rencana
Tata Ruang
d. Saluran
Pembuang
Primer
Mengalirkan air lebih dari
saluran pembuang
sekunder ke luar daerah
irigasi. Pembuang primer
sering berupa saluran
pembuang alamiah yang
mengalirkan kelebihan air
tersebut ke sungai, anak
sungai atau ke laut.
15 35 95 00
255 00
00
45 94
85
Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang e. Saluran Pembuang Sekunder
Menampung air dari jaringan pembuang tersier dan membuang air tersebut ke pembuang primer atau langsung ke jaringan pembuang alamiah dan ke luar daerah irigasi.
00 00 00 100
255 00 00 00 00 00
Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang f. Suplesi Saluran irigasi tambahan atau cadangan.
100 56 00 112 255 214 100 100
- Bangunan Irigasi Bangunan dan bangunan pelengkap yang diperlukan dalam penyediaan, pembagian, pemberian, penggunaan dan pembuangan air irigasi.
00 00 00 100 00 00 00 00 00 00
NAMA UNSUR Pengertian Simbol dan / atau Notasi Spesifikasi Keterangan CMYK (%) RGB (255) HSV (360 100 100) 1 2 3 4 5 6 8 15. Fasilitas Ramsar (lahan basah/rawa )
a. Rawa Konservasi
Rawa yang mempunyai
fungsi pokok melindungi,
melestarikan, dan
mengawetkan air untuk
menyangga sistem
kehidupan.
53 69 16 00
120 215 80 102 63 84
Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang b. Rawa Budidaya
Rawa yang fungsinya dapat dikembangkan untuk kegiatan budidaya.
00 10 100 00
255 230 00 54 100 100
Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang c. Daerah Reklamasi Rawa Suatu upaya meningkatkan fungsi dan pemanfaatannya untuk kepentingan masyarakat luas terutama yang bermukim didaerah sekitar.
100 60 00 6 00 96 239 216 255 239
- Bangunan Pengaman Pantai Lokasi bangunan untuk mengamankan pantai dari gelombang pantai.
100 23 0 0 0 197 255 194 100 100
- Sabo Dam Jenis dan macam bangunan air yang dibangun dalam rangka pengendalian gerakan massa sedimen.
00 00 00 100
00 00 00 00 00 00
Font: Esri Hazardous, 14 Warna: Black
NAMA UNSUR
Pengertian
Simbol dan / atau
Notasi
Spesifikasi
Keterangan
CMYK (%)
RGB
(255)
HSV
(360
100
100)
1
2
3
4
5
6
8
18. Mata Air
Tempat atau keluar air
dari dalam tanah.
20 00 00 00 204 255 255 180 20 100 Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 19. Sumur Air Tanah Bangunan/alat untuk pengambilan air tanah
00 00 00 100
00 00 00 00 00 00
- Cekungan Air Tanah Lintas Provinsi Batas cekungan air tanah yang melewati lintas provinsi.
20 20 00 00 204 204 255 240 20 100 CP : Cekungan air tanah lintas Provinsi Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 21. Cekungan Air Tanah Lintas Kabupaten/ Kota Batas cekungan air tanah yang melewati lintas kabupaten/kota.
20 20 00 00 204 204 255 240 20 100 CK : Cekungan air tanah lintas kabupaten/kota. Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 22. Neraca Air
a. Area Surplus Air
Suatu wilayah yang ketersediaan air permukaan atau rerata debit andalannya lebih besar dari kebutuhan airnya.
70 0 100 0 80 170 0 100 100 70
NAMA UNSUR Pengertian Simbol dan / atau Notasi Spesifikasi Keterangan CMYK (%) RGB (255) HSV (360 100 100) 1 2 3 4 5 6 8 b. Area Defisit Air Suatu wilayah yang ketersediaan air permukaan atau rerata debit andalannya lebih kecil dari kebutuhan airnya.
0 100 100 0 255 0 0 0 100 100
- Wilayah Sungai Lintas Provinsi Batas sistem wilayah sungai yang melintas di sejumlah wilayah provinsi.
00 00 100 00 230 230 00 60 100 100 Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
- Wilayah
Sungai
Lintas
Kabupaten/ Kota Batas sistem wilayah sungai yang melintas di sejumlah wilayah provinsi.
33 00 100 00 170 255 00 80 100 100 Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
- Daerah Aliran Sungai Batas wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak-anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan, dan mengalirkan air, yang berasal dari curah hujan ke laut secara alamiah, yang batas di darat merupakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktifitas daratan.
39 54 100 00 155 115 00 45 100 00 Tebal garis tepi 0.6 mm. Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
- Sungai Utama Sungai terbesar pada daerah tangkapan dan yang membawa aliran menuju muara laut
100 34 10 0 00 169 230 196 100 90
Tematik SungaiUntuk Peta
Moorea Blue, width: 3Warna:
NAMA UNSUR Pengertian Simbol dan / atau Notasi Spesifikasi Keterangan CMYK (%) RGB (255) HSV (360 100 100) 1 2 3 4 5 6 8 27. Sungai Orde 1 Tingkatan sungai 1 atau sungai utama, mulai dari mata air sampai bermuara di laut.
100 34 10 0 00 169 230 196 100 90
Tematik SungaiUntuk Peta
Moorea Blue, width: 2Warna:- Sungai Orde 2 Tingkatan sungai 2 atau anak sungai utama, mulai dari mata air sampai bermuara di sungai utama (orde 1)
34 34 100 0 168 168 00 60 100 66 Warna: Olive Green, width: 1 29. Sungai Orde 3 Tingkatan sungai 3 adalah anak sungai orde 2, mulai dari mata air sampai bermuara di sungai orde 2.
56 34 100 0 112 168 00 80 100 66 Warna: Green, width: 1 30. Sungai Orde 4
Tingkatan sungai 4 adalah anak sungai orde 3, mulai dari mata air sampai bermuara di sungai orde 3.
34 56 100 0 168 112 00 40 100 66 Warna: Dark Orange, width: 1 31. Sungai Orde 5
Tingkatan sungai 5 adalah anak sungai orde 4, mulai dari mata air sampai bermuara di sungai orde 3.
28 67 100 00 183 83 00 27 100 72
- Bangunan Pengambil/ Penyadapan Air Baku Bangunan/alat untuk mengambil air dari sumbernya.
25 09 00 00 191 232 255 202 25 100 Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 33. Bak Penampung an Air Baku Tempat penyimpanan air untuk sementara sebelum diolah atau didistribusikan.
25 09 00 00 191 232 255 202 25 100 Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
NAMA UNSUR Pengertian Simbol dan / atau Notasi Spesifikasi Keterangan CMYK (%) RGB (255) HSV (360 100 100) 1 2 3 4 5 6 8 34. Jaringan Transmisi Air Baku
a. Jaringan Transmisi Air Baku Bersih Primer Saluran atau pipa transmisi air bersih utama/primer.
100 100 00 00 00 00 255 240 100 100 Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang b. Jaringan Transmisi Air Baku Bersih Sekunder Saluran atau pipa transmisi air bersih sekunder yang digunakan.
100 00 00 00 00 255 255 180 100 100 Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 35. Hidran Umum Air Baku Kran umum yang dapat menggunakan bak penampungan air sementara dan dipakai oleh masyarakat umum di sekitar hidran umum.
- Sistem Pengendali Banjir
a. Saluran drainase primer Saluran pengendali banjir primer. (Simbol di check kembali)
100 100 00 00 00 00 255 240 100 100 Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang b. Saluran drainase sekunder
Saluran pengendali banjir sekunder.
100 00 00 00 00 255 255 180 100 100 Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang c. Saluran air hujan primer
Saluran air hujan primer.
00 100 25 00 255 00 191 315 100 100 Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang d. Saluran air hujan sekunder
Saluran air hujan sekunder.
15 35 95 00 217 166 13 45 94 85 Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
NAMA UNSUR Pengertian Simbol dan / atau Notasi Spesifikasi Keterangan CMYK (%) RGB (255) HSV (360 100 100) 1 2 3 4 5 6 8 37. Pos Curah Hujan Lokasi alat pengukur tinggi hujan.
36 0 59 49 83 129 53 96 58.9 50.6 Font: ESRI Geometry Symbol, 12 Warna: Green 38. Pos Duga Air Lokasi alat pengukur tinggi muka air di sungai.
65 42 0 23 68 114 196 258 92.9 76.9 Font: ESRI Geometry Symbol, 12 Warna: Blue 39. Pos Hidroklimat ologi Lokasi alat-alat pengukur suhu, kecepatan angin, kelembapan udara, penyinaran matahari, evaporasi, dan lain-lain.
0 100 100 0 255 00 00 0 100 100 Font: ESRI Geometry Symbol, 12 Warna: Dark Red 40. Kanal Jalur air buatan manusia.
41 48 0 24 116 102 195 249 122 195
- Rencana Kanal Rencana Jalur air buatan manusia.
41 48 0 24 116 102 195 249 122 195
- Risiko Banjir Kecenderungan suatu daerah untuk terlanda banjir atau keadaan di mana terendamnya suatu daerah atau daratan karena volume air yang meningkat.
a. Tidak Rawan
83 0 94 1 44 252 16 131 93.7 98.8
b. Kerawanan Sedang
0 0 100 0 255 255 00 60 100 100
c. Rawan
0 53 96 11 228 108 10 28 100 89.4
d. Sangat Rawan
0 100 100 0 255 00 00 0 100 100
NAMA UNSUR Pengertian Simbol dan / atau Notasi Spesifikasi Keterangan CMYK (%) RGB (255) HSV (360 100 100) 1 2 3 4 5 6 8 43. Risiko Kekeringan Kecenderungan suatu daerah untuk mengalami kondisi ketersediaan air yang jauh di bawah kebutuhan air untuk kebutuhan hidup, pertanian, kegiatan ekonomi dan lingkungan.
a. Tidak Rawan
83 0 94 1 44 252 16 131 93.7 98.8
b. Kerawanan Sedang
0 0 100 0 255 255 00 60 100 100
c. Rawan
0 53 96 11 228 108 10 28 100 89.4
d. Sangat Rawan
0 100 100 0 255 00 00 0 100 100
- Drainase Utama Perkotaan Jaringan saluran drainase primer, sekunder, tersier beserta bangunan pelengkapnya yang melayani kepentingan sebagian besar warga masyarakat perkotaan.
0 100 100 0 255 00 00 0 100 100
NAMA UNSUR Pengertian Simbol dan / atau Notasi Spesifikasi Keterangan CMYK (%) RGB (255) HSV (360 100 100) 1 2 3 4 5 6 8 45. Posko Banjir Tempat dilakukannya pemantauan kondisi terkini terkait bencana banjir sekaligus melakukan penanggulangannya.
80 30 80 20 50 120 70 136 57 47
- Pos Klimatologi Tempat dilakukannya pengamatan, pengumpulan data dan penyampaian informasi berkaitan dengan iklim.
0 100 100 0 255 0 0 0 100 100
- Pos Pemantauan Tempat dilakukannya pemantauan kondisi dan kualitas air sungai.
100 95 0
12
0 12
225
237 100
88
- Sistem Peringatan
Serangkaian kegiatan pemberian peringatan sesegera mungkin kepada masyarakat tentang kemungkinan terjadinya bencana pada suatu tempat oleh lembaga yang berwenang.
0 10 100 0 255 85 00 20 100 100
- Daerah Rawan Longsor Suatu daerah yang rentan atau memiliki kecenderungan tinggi mengalami salah satu jenis gerakan massa tanah atau batuan, ataupun percampuran keduanya, menuruni atau keluar lereng akibat terganggunya kestabilan tanah atau batuan penyusun lereng.
00 00 00 100
00 00 00 00 00 00
A. BINA MARGA
- Status Jalan
Peta Tematik bedasarkan Status Jalan
a. Jalan Nasional Jalan arteri dan jalan kolektor dalam sistem jaringan jalan primer yang menghubungkan antar ibukota provinsi, dan jalan strategis nasional, serta jalan tol.
Infill
0%
100%
100%
0%
Garis base hitam
0%
0%
0%
100%
255 0 0
base
0 0 0
0%
100%
100%
base 0% 0% 0%
Tebal garis base
0.8 mm
infil 0.5 mm b. Jalan Nasional Belum Tersambung Jalan Nasional yang belum tersambung baik itu masih konstruksi ataupun pembangunan jalan.
Infill
0%
100%
100%
0%
Garis base hitam
0%
0%
0%
100%
255 0 0
base
0 0 0
0%
100%
100%
base 0% 0% 0%
Tebal garis base
0.8 mm
infil 0.5 mm
Interval garis putus 0.3 mm c. Jalan Provinsi Jalan kolektor dalam sistem jaringan primer yang menghubungkan ibukota provinsi dengan ibukota kabupaten/kota, atau antar ibukota kabupaten/kota, dan jalan strategis provinsi.
0%
100%
100%
0%
255 0 0
0%
100%
100%
Tebal garis
0.5 mm
d. Jalan
Kabupaten/
Kota
merupakan jalan lokal
dalam sistem jaringan
jalan primer yang tidak
termasuk jalan yang
menghubungkan ibukota
kabupaten dengan
ibukota kecamatan, antar
ibukota kecamatan,
ibukota kabupaten
dengan pusat kegiatan
lokal, antarpusat kegiatan
lokal, serta jalan umum
dalam sistem jaringan
jalan sekunder dalam
wilayah kabupaten, dan
jalan strategis kabupaten.
0%
100%
100%
0%
255 0 0
0%
100%
100%
Tebal garis
0.2 mm
2. Fungsi Jalan
Peta Tematik bedasarkan Fungsi Jalan a. Jalan Arteri Primer
Jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota- kota antar pusat kegiatan nasional, antara pusat kegiatan nasional dan pusat kegiatan wilayah, antar pusat kegiatan
Infill 00 50 100 00 Grs bis hitam 255 00 00 00 100 100 Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
nasional dan/atau pusat kegiatan kawasan dan pelabuhan uatama/pengumpul, dan antara pusat kegiatan nasional dan/atau pusat kegiatan wilayah dan bandar udara utama/pengumpul. b. Jalan Kolektor 1 Primer Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan secara berdaya guna antar ibukota provinsi.
00 100 100 00 255 00 00 00 100 100 Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang c. Jalan Kolektor 2 Primer Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan secara berdaya guna antara ibukota provinsi dan ibukota kabupaten/kota.
00 100 100 00 255 00 00 00 100 100
d. Jalan Kolektor 3 Primer Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan secara berdaya guna antar ibukota kabupaten/ kota.
00 100 100 00 255 00 00 00 100 100
e. Jalan Kolektor 4 Primer Jalan Kolektor Primer yang menghubungkan secara berdaya guna antara ibukota kabupaten/kota dan ibukota kecamatan.
f. Jalan Lokal Primer Jalan yang dikembangkan untuk melayani dan menghubungkan kota- kota antar pusat kegiatan wilayah dan pusat kegiatan lokal dan/atau kawasan- kawasan berskala kecil dan/atau pelabuhan pengumpan regional dan pelabuhan pengumpan lokal.
30 30 00 00
00 112 255
240 30 100
Tebal garis 0.6 mm. Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang g. Jalan Lingkungan Primer Jalan yang menghubungkan antarpusat kegiatan di dalam kawasan perdesaan dan jalan di dalam lingkungan kawasan perdesaan.
49 76 96 0
130
60 10
26 92
51
h. Jalan Arteri Sekunder Jalan yang menghubungkan kawasan primer dengan kawasan sekunder kesatu, kawasan sekunder kesatu dengan kawasan sekunder kesatu, atau kawasan sekunder kesatu dengan kawsan sekunder kedua.
25 100 100 0 190 0 0 0 100 75
i. Jalan Kolektor Sekunder Jalan yang menghubungkan kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder kedua, atau kawasan sekunder kedua dengan kawasan sekunder ketiga.
25 45 100 0 190 140 0 44 100 75
k. Jalan Lingkungan Sekunder Jalan yang menghubungkan antarpersil dalam kawasan perkotaan.
34 100 10 0 169 0 230 284 100 90
- Kelas Jalan :
Pengelompokkan jalan berdasarkan fungsi dan intensitas lalu lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan jalan dan kelancaran lalu lintas dan ankutan jalan, serta berdasarkan daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensu kendaraan bermotor.
a. Kelas I Jalan arteri dan kolektor yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.500 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 18.000 milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 milimeter, dan muatan sumbu terberat 10 ton.
0 4 4 54
118
113
113
0 2 45
Warna abu-abu,
tebal 0.8 mm
b. Kelas II
Jalan arteri, kolektor,
lokal, dan lingkungan
yang dapat dilalui
kendaraan bermotor
dengan ukuran lebar
tidak melebihi 2.500
milimeter, ukuran
panjang tidak melebihi
12.000 milimeter, ukuran
paling tinggi 4.200
milimeter, dan muatan
sumbu terberat 8 ton.
0 4 4 54
118
113
113
0 2 45
Warna abu-abu,
tebal 0.5 mm
c. Kelas III Jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilalui kendaraan bermotor dengan ukuran lebar tidak melebihi 2.100 milimeter, ukuran panjang tidak melebihi 9.000 milimeter, ukuran paling tinggi 3.500 milimeter, dan muatan sumbu terberat 8 ton.
0 4 4 54
118
113
113
0 2 45
Warna abu-abu,
tebal 0.2 mm
d. Kelas Khusus
Jalan arteri yang dapat
dilalui Kendaraan
Bermotor dengan ukuran
lebar melebihi 2.500
milimeter, ukuran
panjang melebihi 18.000
milimeter, ukuran paling
tinggi 4.200 milimeter,
dan muatan sumbu
terberat lebih dari 10 ton.
71 0 8 12
64 224
206
173
72%
56%
Warna biru
tosca, tebal: 0.2
mm
4. Jalan Tol
Jalan alternatif untuk
mengatasi kemacetan lalu
lintas ataupun untuk
mempersingkat jarak dari
satu tempat ke tempat
lain. Untuk melewatinya
para pengguna harus
membayar sesuai tarif
yang berlaku.
a. Jalan Tol Beroperasi Jalan tol yang sudah berfungsi penuh, pengelolaan dan pemeliharaannya dilakukan oleh BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) atau badan hukum yang bergerak di bidang pengusahaan jalan tol.
Infill
0%
50%
100%
0%
Garis base hitam
0%
0%
0%
100%
255
127 0
base
0 0 0
30%
100%
100%
base 0% 0% 0%
Tebal garis base
1 mm
infil 0.6 mm
b. Jalan Tol
Konstruksi
Jalan tol yang masih
dalam
tahap pembangunan.
Infill
0%
50%
100%
0%
Garis base hitam
0%
0%
0%
100%
255
127 0
base
0 0 0
30%
100%
100%
base 0% 0% 0%
Tebal garis base
1 mm
infil 0.6 mm
Interval kotak putih 0.3 mm c. Jalan Tol Rencana
Rencana Jalan alternatif untuk mengatasi kemacetan lalu lintas ataupun untuk mempersingkat jarak dari satu tempat ke tempat lain. Untuk melewatinya para pengguna harus
Infill
0%
50%
100%
0%
Garis base hitam
255
127 0
base
0 0 0
30%
100%
100%
base
0%
0%
Tebal garis base
1 mm
infil 0.6 mm
Interval garis putus 0.3 mm
membayar sesuai tarif
yang berlaku.
0%
0%
0%
100%
0%
- Jalan Layang Struktur konstruksi yang terletak di atas permukaan tanah atau jalan lainnya untuk menghindari daerah/kawasan yang mengalami permasalahan kemacetan lalu lintas, melewati persilanagan kereta api atau meningkatkan keselamatan lalu lintas dan efisiensi.
00 00 00 100 223 115 255 00 100 100
- Status Jembatan Jalan yang terletak diatas permukaan air dan/atau di atas permukaan tanah
a. Jembatan Nasional Jembatan yang berada di bawah pengelolaan dan tanggung jawab Kementerian PU, berfungsi untuk meneruskan jalan melalui rintangan seperti sungai atau lembah, dan memiliki peran strategis dalam menghubungkan antarwilayah dan mendukung transportasi nasional.
00 00 00 100 00 00 00 00 00 00
b. Jembatan Khusus Jembatan yang dibangun dengan desain khusus, bentang, panjang, pilar, dan tipe tertentu, menggunakan teknologi tertentu dan/atau memiliki kompleksitas tinggi
00 50 100 00
255
127
00
30 100
100
c. Jembatan Gantung Sistem struktur jembatan yang menggunakan wirerope (kabel) sebagai pemikul utama beban lalu intas dan Berat Sendiri. Pada sistem ini wirerope utama memikul beberapa hanger (penggantung) yang menghubungkan antara wirerope utama dengan gelagar/ struktur jembatan.
100 00 00 00
00
175
239
196
100 94
d. Jembatan Provinsi Konstruksi bangunan yang berfungsi menghubungkan satu tempat dengan tempat lain yang terpisah oleh rintangan seperti sungai, lembah, atau jalan raya lain, yang kemudian digolongkan berdasarkan kelas jalan dan fungsinya, termasuk untuk jaringan jalan provinsi.
100 00 100 00
00
168 9
123
100 66
e. Jembatan Kabupaten/ Kota Konstruksi jembatan yang merupakan bagian integral dari jaringan jalan daerah, berfungsi meneruskan jalan melalui rintangan alami atau buatan seperti sungai, lembah, atau jalan lain yang lebih rendah, untuk memastikan konektivitas dan aksesibilitas transportasi lokal.
59 82 100 43
150
75 0
30 100
59
C. Cipta Karya Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum
- Kapasitas
Produksi
Pelayanan Air
Minum (≤2.5
L/Dt )
Tersedianya akses air minum
yang aman melalui Sistem
Penyediaan Air Minum dengan
Jaringan non perpipaan
terlindungi dengan kapasitas produksi ≤ 2.5 L/Dt.
0 100 100 0 255 00 00 0 100 100
- Kapasitas Produksi Pelayanan Air Minum (2.5 – <10 L/Dt ) Tersedianya akses air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan Jaringan perpipaan dan non perpipaan terlindungi dengan kapasitas produksi 2.5 – <10 L/Dt
0 0 100 0 255 242 15 57 100 100 Usulan Perubahan Simbologi 3. Kapasitas Produksi Pelayanan Air Minum (10-50 L/Dt ) Tersedianya akses air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan Jaringan non perpipaan terlindungi dengan kapasitas produksi 10-50 L/Dt .
0 0 100 0 00 168 9 123 100 66 Usulan Perubahan Simbologi 4. Kapasitas Produksi Pelayanan Air Minum ( >50 - 250 L/Dt ) Tersedianya akses air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan Jaringan non perpipaan terlindungi dengan kapasitas produksi > 50 - 250 L/Dt.
100 0 100 0 00 168 9 123 100 66 Usulan Perubahan Simbologi
- Kapasitas Produksi Pelayanan Air Minum (> 250 L/Dt ) Tersedianya akses air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan Jaringan non perpipaan terlindungi dengan kapasitas produksi > 250 L/Dt.
100 0 0 0 00 175 239 196 100 94 Usulan Perubahan Simbologi 6. Cakupan Pelayanan Air Minum <20 %
Tersedianya wilayah cakupan air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan cakupan pelayanan <20 %
0 100 100 0 237 50 55 358 88 93 Usulan Perubahan Simbologi 7. Cakupan Pelayanan Air Minum 20-<40 %
Tersedianya wilayah cakupan air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan cakupan pelayanan 20-<40 %
0 60 100 0 245 134 52 28 87 96 Usulan Perubahan Simbologi 8. Cakupan Pelayanan Air Minum 40-<60 %
Tersedianya wilayah cakupan air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan cakupan pelayanan 40-<60 %
0 0 100 0 255 242 18 57 100 100 Usulan Perubahan Simbologi 9. Cakupan Pelayanan Air Minum 60- <80%
Tersedianya wilayah cakupan air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan cakupan pelayanan 60-<80%
100 0 100 0 00 168 89 123 100 66 Usulan Perubahan Simbologi 10. Cakupan Pelayanan Air Minum 80- 100%
Tersedianya wilayah cakupan air minum yang aman melalui Sistem Penyediaan Air Minum dengan jaringan perpipaan dan bukan jaringan perpipaan terlindungi dengan cakupan pelayanan 80-100%
73 36 0 14 52 152 219 204 76 86 Baru Pengembangan Layanan Sanitasi
- Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
Tempat untuk memproses dan mengembalikan sampah ke media lingkungan.
00 00 00 100 00 00 00 00 00 00 Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
- Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendaur ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.
00 00 00 100 00 00 00 00 00 00 Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 3. Tempat Pengolahan Sampah Dengan Prinsip 3R (reduce, reuse dan recycle) (TPS 3R) Tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, dan pendauran ulang skala kawasan.
00 00 00 100 dan 75, 20, 100, 5
0 00 00 dan 67, 138, 41 00 00 00 dan 107, 70, 54
Usulan Perubahan Simbologi
- Tempat Penampungan Sementara (TPS) Tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendaur ulang, pengolahan dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.
00 00 00 100 00 00 00 00 00 00 Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 5. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Bangunan air yang berfungsi untuk mengolah air limbah.
00 00 00 100
00 00 00
00 00 00
Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 6. Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja Instalasi pengolahan air limbah yang dirancang hanya menerima dan mengolah lumpur tinja yang berasal dari Sub-sistem Pengolahan Setempat
00 00 00 100 00 00 00 00 00 00 Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 7. Sanimas Sistem sarana pengolahan air limbah berbasis masyarakat.
00 00 00 100 dan 68, 34, 0, 0
00 00 00 dan 89, 149, 219
00 00 00 dan 211, 59, 86
Usulan Perubahan Simbologi 8. Sanitasi Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK)
Sarana dan prasarana sanitasi di Lembaga Pendidikan Keagamaan (LPK)
00 00 00 100 dan 0, 29, 100, 41
00 00 00 dan 153, 107, 0
00 00 00 dan 40, 100, 60
Usulan Perubahan Simbologi
- Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) Sarana untuk pelaksanaan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS)
00 00 00 100 00 00 00 00 00 00 baru 10. Inpres Sanitasi Penyediaan layanan pengelolaan air limbah domestik melalui perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik Terpusat (SPALD-T) dan perluasan layanan Sistem Pengelolaan Air
30 0 62 18
146 208 80
89 62 82
Simbologi Baru
Pengembangan Kawasan Strategis
- Kawasan Strategis Pariwisata Nasional Kawasan Strategis Priwisata Nasional (KSPN) adalah kawasan yang memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata nasional yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau lebih aspek seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup. Serta pertahanan dan keamanan. (PP No. 50 tahun 2016)
35 12 0 4 155 213 244 201 36 96
- Kawasan Strategis Pendukung Kawasan Industri Penyelenggaraaan keterpaduan infrastruktur pada kawasan di sekitar Kawasan Industri.
30 50 75 10 169 124 80 29 52 66 Simbologi Baru 3. Kawasan Strategis Pendukung Kawasan Ekonomi Khusus Penyelenggaraaan keterpaduan infrastruktur pada kawasan di sekitar Kawasan Ekonomi Khusus.
83 35 17 0 3 136 178 193 98 69 Simbologi Baru 4. Kawasan Perbatasan Kawasan Perbatasan adalah bagian dari Wilayah Negara yang terletak pada sisi dalam sepanjang batas wilayah Indonesia dengan negara lain, dalam hal Batas Wilyah Negara di darat, Kawasan Perbatasan berada di kecamatan. (Undang-undang No. 43 tahun 2008 tentang Wilayah Negara)
0 0 0 40 153 153 153 0 0 60
- Penanganan Kemiskinan Ekstrem Kemiskinan Ekstrem adalah kondisi ketidakmampuan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan dasar, yaitu makanan, air bersih, sanitasi layak, kesehatan, tempat tinggal, pendidikan dan akses informasi terhadap pendapatan dan layanan sosial.
Outline : 0, 6, 90, 9 Fill: 0, 28, 68, 42 Outli ne: 233,2 18,23 Fill: 147 106 47 Outlin e: 56 90 91 Fill: 35 68 57 baru 6. Infrastruktur Perdesaan Pembangunan Infrastruktur Kawasan Berbasis Masyarakat
25 40 65 0 196 154 31 44 76 Simbologi Baru 7. Kawasan Strategis Nasional Kawasan Strategis Nasional adalah wilayah yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting secara nasional terhadap kedaulatan negara, pertahanan dan keamanan negara, ekonomi, sosial, budaya, dan/atau lingkungan, termasuk wilayah yang ditetapkan sebagai warisan dunia. (PP No. 26 Tahun 2008 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional)
80 43 0 0 dan 35 12 0 0 44 128 195 dan 161 198 233 206 77 76 dan 208 30 91 Simbologi Baru 8. Kawasan Prioritas Nasional Pengembangan Kawasan pada Kawasan Prioritas Nasional (KPN). KPN adalah kawasan dengan program/kegiatan/proyek untuk pencapaian Sasaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional dan Kebijakan Presiden lainnya.
80 43 0 0 dan 35 12 0 0 44 128 195 dan 161 198 233 206 77 76 dan 208 30 91 Simbologi Baru
- Kawasan Tertentu Pengembangan kawasan pada Kawasan Tertentu. Kawasan Tertentu merupakan wilayah yang ditetapkan sebagai prioritas pengembangan dengan karakteristik spesifik/tematik, dalam rangka mengoptimalkan potensi lokal dan/atau mengatasi tantangan pembangunan.
80 43 0 0 dan 35 12 0 0 44 128 195 dan 161 198 233 206 77 76 dan 208 30 91 Simbologi Baru 10. Kawasan Perkotaan Wilayah Metropolitan Kawasan Perkotaan Wilayah Metropolitan adalah kawasan perkotaan yang terintegrasi secara fungsional, meliputi sebuah kota inti dan kawasan sekitarnya yang memiliki ketergantungan yang erat.
83 35 17 0 3 136 178 193 98 69 Simbologi Baru 11. Kawasan Perkotaan Non Wilayah Metropolitan Pengembangan kawasan pada Kawasan Perkotaan Non Wilayah Metropolitan, yang merupakan kawasan perkotaan yang memiliki potensi sebagai pusat pertumbuhan ekonomi dan berperan dalam pemerataan pembangunan
68 11 17 0 62 175 201 190 69 78 Simbologi Baru Bina Penataan Bangunan
- Tempat Evakuasi Sementara (TES) Tempat perlindungan sementara terhadap gelombang tsunami maksimal hingga batas waktu dua jam setelah kejadian.
7-99- 93-0 dan 25-100- 100-0
223- 36-45 dan 193- 39-45 357- 84-87 dan 358- 80-76 Simbologi Baru
- Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Pembangunan wilayah PLBN bertujuan untuk meningkatkan keberadaan dan kualitas sarana dan prasarana penunjang di kawasan perbatasan.
4-25- 88-0 dan 3-41- 91-0
245- 191-59 dan 241- 162-53 43-76- 96 dan 35-78- 95 Simbologi Baru 3. Bangunan Gedung Cagar Budaya (BGCB) Fasilitasi fisik kepada K/L/Pemda dalam bentuk rehabilitasi atau revitalisasi bangunan cagar budaya yang dilestarikan. Bangunan cagar budaya adalah bangunan yang telah berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih, mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 tahun, dan memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui penetapan
2 27 93 0 248 196 29 46 88 97 Usulan Simbologi Baru 4. Bangunan Gedung Perkantoran/BGN Fungsi Perkantoran Fasilitasi fisik kepada K/L/Pemda dalam bentuk rehabilitasi atau pembangunan baru bangunan gedung kantor
2 27 93 0 248 196 29 46 88 97 Usulan Simbologi Baru 5. Bangunan Gedung Fungsi Khusus (BGFK) Rehabilitasi atau pembangunan bangunan gedung fungsi khusus yang telah ditetapkan sebagaimana tercantum dalam kriteria pada PP 16 Tahun 2021
2 27 93 0 248 196 29 46 88 97 Usulan Simbologi Baru 6. Legenda Kegiatan Pembangunan Fisik Bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan Kegiatan fisik bidang penataan bangunan dan lingkungan.
4-25- 88-0 dan 3-41- 91-0
245- 191-59 dan 241- 162-53 43-76- 96 dan 35-78- 95
- Ruang Terbuka Hijau (RTH) Ruang terbuka hijau adalah satu bentuk dari ruang terbuka, yang ditandai oleh keberadaan pepohonan sebagai pengisi lahan yang utama, kemudian di dukung oleh keberadaan tanaman lain sebagai pelengkap seperti perdu, semak, rerumputan, dan tumbuhan penutup tanah lainnya.
40 00 25 00 153 255 191 142 40 100 Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
- Kota Pusaka Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka
2 27 93 0 248 196 29 46 88 97
Usulan Perubahan Simbologi
- Rumah Sakit Umum tipe A Pusat atau tempat pelayanan dan perawatan kesehatan tipe A.
100 00 10000 00 255 00 120 100 100 Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 10.Rumah Sakit Umum tipe B Pusat atau tempat pelayanan dan perawatan kesehatan tipe B.
12 33 94 00 224 170 15 95 93 88 Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 11. Rumah Sakit Umum tipe C Pusat atau tempat pelayanan dan perawatan kesehatan tipe C.
00 100 00 00 255 255 00 60 100 10 Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 12. Puskesmas Pusat atau tempat pelayanan kesehatan masyarakat.
00 50 23 00 255 128 196 120 100 100 Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang E. Prasarana Strategis
- Perguruan Tinggi Skala Wilayah Pusat kegiatan pendidikan tingkat tinggi skala wilayah.
00 00 00 100 00 255 255 180 100 100 Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 2. Pendidikan Dasar (SD) Pusat kegiatan pendidikan tingkat dasar.
10 70 100 00 230 76 00 20 100 90 Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang
- Pendidikan Menengah Pertama (SLTP) Pusat kegiatan pendidikan tingkat menengah pertama
00 50 50 00 255 127 127 00 50 1 00 Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 4. Pendidikan Menengah Atas (SLTA) Pusat kegiatan pendidikan tingkat menengah atas.
12 33 94 00 224 170 15 95 93 88 Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 5. Pendidikan Taman Kanak- Kanak Pusat kegiatan pendidikan atau tempat pendidikan taman anak- anak.
00 00 97 00 255 255 08 60 97 100 Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 6. Pendidikan Sekolah Luar Biasa Pusat kegiatan pendidikan atau tempat pendidikan luar biasa.
00 100 23 00 255 00 197 314 100 100 Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 7. Pendidikan Lainnya Pusat kegiatan pendidikan lainnya.
18 00
55 00
209
255
115
80 55
100
Sesuai
Lampiran PP
No. 8 Tahun
2013 Tentang
Ketelitian Peta
Rencana Tata
Ruang
8. Pasar induk
wilayah.
Pasar utama di kota besar
yang merupakan pusat
penyalur barang-barang
kebutuhan untuk pasar-pasar
lainnya.
00 00
00 100
00 00
00
00 00
00
Sesuai
Lampiran PP
No. 8 Tahun
2013 Tentang
Ketelitian Peta
Rencana Tata
Ruang
9. Stadion
wilayah.
Pusat atau tempat kegiatan
olah raga atau kegiatan
lainnya yang berskala besar
wilayah.
00 00 00 100 00 00 00 00 00 00 Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 10. Pusat olah raga skala wilayah. Pusat atau tempat khusus kegiatan olah raga pada skala wilayah.
10 100 34 00 230 00 68 316 100 90 Sesuai Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang F.Infrastruktur Wilayah
- Pusat Kegiatan Nasional (PKN) Kota yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala
00 100 100 00 255 00 00 00 100 100 Simbol minimal 3 mm.
internasional, nasional atau beberapa provinsi. Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 2. Pusat Kegiatan Strategis Nasional (PKSN) Kota yang ditetapkan untuk mendorong pengembangan kawasan perbatasan negara.
00 100 100 00 255 00 00 00 100 100 Simbol minimal 3 mm. Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 3. Pusat Kegiatan Wilayah (PKW)
Kota yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala atau beberapa kabupaten/kota.
00 100 100 00 255 00 00 00 100 100 Simbol minimal 3 mm. Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 4. Pusat Kegiatan Lokal (PKL) Kota yang berfungsi untuk melayani kegiatan skala kabupaten/kota atau beberapa kecamatan.
00 100 100 00 255 00 00 00 100 100 Simbol minimal 3 mm. Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 5. Kawasan Lindung
Kawasan yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
04 00 10 00 245 255 230 84 10 100 Simbol minimal 3 mm. Sudah ada dalam Lampiran PP No. 8 Tahun 2013 Tentang Ketelitian Peta Rencana Tata Ruang 2. Kawasan Suaka Alam Kawasan yang mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa serta tipe ekosistemnya, dengan kondisi alam baik biota maupun fisiknya yang masih asli.
15 15
00 00
217
217
255
240 15
100
Sudah ada
dalam
Lampiran PP
No. 8 Tahun
2013 Tentang
Ketelitian Peta
Rencana Tata
Ruang
3. P2KPB
Program Pengembangan
Kawasan Perdesaan
Berkelanjutan
1 0 1 0 00 255 00 120 100 100
- -P3KP Program Penataan dan Pelestarian Kota Pusaka
1 0 1 0 00 255 00 120 100 100
- P2KH Program Pengembangan Kota Hijau
1 0 1 0 00 255 00 120 100 100
- Tata Letak Peta Tematik Tata Letak Peta atau yang sering disebut dengan Layout Peta, paling sedikit memuat: a) Logo dan Nama Instansi Logo dan Nama instansi berfungsi untuk menunjukkan instansi yang memproduksi peta tersebut. b) Judul Peta Judul Peta memuat informasi nama peta menurut tipe dan lokasi pemetaan yang diletakkan pada tepi peta. Jenis huruf dan ukuran huruf yang digunakan sebagai judul peta harus lebih dominan dibandingkan dengan informasi pada tepi peta yang lain dan sangat bergantung dengan ukuran kertas. c) Arah Mata Angin Arah Mata Angin adalah arah utara pada peta. d) Skala Peta Skala Peta adalah perbandingan jarak antara dua titik di peta dengan jarak sebenarnya dari dua titik tersebut di permukaan bumi/lapangan, karena itu jarak di peta dengan jarak di lapangan menggunakan satuan ukuran yang sama. Pemilihan suatu skala peta tergantung dari tujuan penggunaan peta tersebut. e) Sistem Koordinat dan Proyeksi Peta Sistem Koordinat dan Proyeksi Peta menyajikan informasi tentang jenis proyeksi, unit datum. Informasi sistem koordinat dan proyeksi peta diletakkan di bawah judul peta. f) Legenda Peta Legenda Peta berisi penjelasan dari simbol yang mewakili objek di permukaan bumi yang terdapat pada muka peta. Semua simbol yang disajikan pada legenda digambarkan secara jelas dan sesuai dengan ukuran sebenarnya dari simbol pada muka peta. Banyak sedikitnya simbol yang disajikan tergantung pada kompleksitas informasi dari suatu peta. Letak legenda pada peta umumnya di sebelah kanan atau di sebelah bawah dari kotak muka peta. g) Petunjuk Letak Peta (Inset) Petunjuk Letak Peta merupakan kotak yang menggambarkan lokasi pemetaan secara keseluruhan, dan memberikan indikasi mengenai posisi peta bersangkutan terhadap keseluruhan daerah
yang dipetakan. Petunjuk letak peta akan memudahkan pemakai peta untuk mengetahui secara tepat posisi daerah yang ada di peta tersebut. h) Sumber Peta Sumber peta menyajikan informasi tentang sumber data untuk membuat peta. Informasi yang ditampilkan meliputi sumber peta dasar, sumber peta batas administrasi, dan tahun pembuatan peta. Informasi sumber peta diletakkan di bawah petunjuk letak peta (inset) pada tepi peta. i) Penyusunan dan Tahun Pembuatan Peta Penyusun dan tahun pemrosesan data merupakan Unit Kerja penyusun peta dilengkapi dengan Tahun saat proses pembuatan peta dilakukan. j) Grid dan Koordinat Bujur/Meter Timur (x) dan Lintang/Meter Utara-Selatan (y) Koordinat peta merupakan angka koordinat untuk menentukan letak peta pada muka peta. Koordinat Peta tergantung pada sistem proyeksi peta yang digunakan, antara lain: Geographic Coordinate System (GCS) dalam bujur (x) dan lintang (y) atau Projected Coordinate System (PCS) dalam nilai X dan Y, salah satu PCS yang umum digunakan adalah UTM (Universal Transverse Mercator). Koordinat Peta ditunjukkan dengan grid pada muka peta dan angkanya ditunjukkan di luar kotak muka peta. k) Muka Peta Muka Peta adalah tempat untuk menempatkan muatan peta yang telah diberi simbol titik, garis, atau poligon sesuai kaidah kartografis yang berlaku, yang merupakan isi utama dari peta tersebut. Contoh format tata letak tata letak peta tematik dapat diunduh melalui https://drive.google.com/drive/folders/1hpzmT_9I4dQncfsaE147 wDypl0IHPvQ0?usp=sharing
Secara grafis tata letak (layout) peta disajikan pada gambar-gambar di bawah ini. Kemudian tabel selanjutnya menampilkan kriteria isian dan contoh unsur-unsur layout, dan kriteria tipe huruf. Contoh hasil layout ditampilkan dalam gambar-gambar setelahnya.
Gambar 11 Layout peta orientasi landscape
Gambar 12 Layout peta orientasi portrait
Tabel 23 Kriteria layout peta No. Unsur Layout Kriteria Contoh 1 Logo dan Nama Instansi Huruf besar, san serif, tegak, hitam, bold. Nama instansi dapat ditulis sampai dengan Unit Kerja eselon I.
2 Judul Peta Huruf besar, san serif, tegak, hitam, bold. PETA INFRASTRUKTUR BIDANG PEKERJAAN UMUM 3 Arah Mata Angin Menampilkan penunjuk arah utara.
4 Skala Peta Pada peta cetak dapat menggunakan skala numerik dan skala garis, sedangkan peta digital (jpg, pdf dan sebagainya) hanya menggunakan skala garis. Skala numerik ditulis menggunakan huruf san serif, tegak, hitam. Skala garis digambarkan dalam satuan kilometer atau satuan lainnya sesuai dengan skala peta.
Skala 1:50.000
5 Sistem Koordinat dan Proyeksi Peta Isian proyeksi ialah: Geografi/ Universal Transverse Mercator (UTM). Isian Ellipsoid Referensi ialah: WGS 84 Isian Sistem Grid: Grid Geografi/ Grid UTM Penulisan menggunakan huruf san serif, tegak, hitam.
6 Legenda Legenda dikelompokkan berdasarkan peta dasar maupun peta tematik. Setiap kelompok peta mencantumkan nama dari kelompok muatan peta dasar maupun peta tematik tersebut. Penulisan nama unsur dalam legenda menggunakan huruf san serif, tegak, hitam.
No. Unsur Layout Kriteria Contoh
Inset Peta a. Berdasarkan lokasi relatif Menggambarkan lokasi relatif dari peta yang digambarkan dalam muka peta. Area ekstensi tampilan peta inset harus berada di atas level area muka peta. Misal: Muka peta menampilkan Kabupaten Paser, maka ekstensi inset peta menampilkan Provinsi Kalimantan Timur. Lokasi dalam muka peta diberikan tanda segi empat dengan warna yang kontras dengan warna peta. b. Berdasarkan indeks Menggambarkan lokasi muka peta dalam indeks peta. Indeks peta dibuat berdasarkan kebutuhan menampilkan potongan- potongan area dengan skala yang sama. Inset peta berdasarkan indeks dibuat menggunakan penomoran saja atau dapat dikombinasikan dengan nama dari tiap nomor indeks. Lokasi dalam muka peta diberikan tanda segi empat dengan warna yang kontras dengan warna peta.
Sumber Peta Penulisan menggunakan penomoran diurutkan mulai dari sumber data peta dasar terlebih dahulu lalu peta tematik. Menggunakan huruf san serif, tegak, hitam.
Grid dan Koordinat Grid yang digunakan adalah sistem grid Geografis (bujur dan lintang) atau grid UTM (x dan y). Penulisan harus dilengkapi dengan lokasi grid, misal: BT (bujur timur) atau mT (meter Timur) serta Lintang Utara (LU) atau meter Utara (mU) – Lintang Selatan (LS) atau meter Selatan (mS)
Grid Geografis: 116°40’0” BT 4°25’0” LU Grid UTM : 785500 mT 9677900 mU
No. Unsur Layout Kriteria Contoh 10. Penyusun dan Tahun Pembuatan Peta Diisikan menurut Unit Kerja eselon III, eselon II, serta tahun pembuatan peta. Pusat Data dan Teknologi Informasi, 2025 11. Muka Peta
Jika diperlukan dapat ditambahkan hillshade untuk menampilkan kenampakan morfologi serta batimetri laut.
a. Perairan: samudera, laut, sungai, teluk, selat, danau, dan sejenisnya
Serif, italic, biru. Ukuran huruf dari nama unsur periran disesuaikan dengan luas unsur tersebut. SAMUDERA LAUT SELAT DANAU SUNGAI Danau Sungai a. Rupa bumi: Pegunungan, gunung, bukit, tanung, pulau, kepulauan, lembah dan sejenisnya. Serif, italic, hitam. Ukuran huruf dari nama unsur rupa bumi disesuaikan dengan luas unsur tersebut. PEGUNUNGAN GUNUNG Gunung Bukit b. Nama-nama ibukota: Ibukota Negara, Ibukota Provinsi, Ibukota Kabupaten/ Kota, Ibukota Kecamatan/ Kampung lainnya. Ibukota Negara, Ibukota Provinsi, Ibukota Kabupaten/Kota menggunakan huruf besar, serif, tegak, hitam. Ibukota Kecamatan/Kampung lainnya menggunakan huruf besar dan kecil, serif, tegak, warna hitam. Ukuran huruf dari nama unsur nama ibukota disesuaikan dengan tingkat administrasi dari unsur tersebut. JAKARTA BANDUNG BOGOR Cibinong c. Nama daerah administrasi: Negara, Provinsi, Kabupaten/ Kota, Kecamatan, Desa/ Kelurahan. San Serif, huruf besar, tegak, hitam. Ukuran huruf dari nama unsur daerah administrasi disesuaikan dengan tingkat administrasi dari unsur tersebut. INDONESIA JAWA BARAT KLATEN KEBAYORAN BARU
No. Unsur Layout Kriteria Contoh d. Nama unsur di luar tersebut: a, b, c, dan d. San serif, huruf besar dan kecil, tegak, hitam. Bandar Udara Blang Bintang
Tabel 24 Kriteria Tipe Huruf
Gambar 13 Layout peta orientasi landscape No. Tipe Huruf Pengertian Contoh 1. Serif Tipe huruf yang memiliki garis-garis kecil pada ujung-ujung badan huruf. Garis-garis tersebut berdiri horisontal terhadap badan huruf. Contoh jenis huruf: Times New Roman, Century, Book Antiqua, Bookman Old Style, dan sebagainya. Serif Serif 2. San Serif Tipe huruf yang tidak memiliki garis- garis kecil pada ujung-ujung badan huruf dan memiliki ketebalan huruf yang sama atau hampir sama. Contoh jenis huruf: Arial, Calibri, Century Gothic, Lucida Sans dan sebagainya. San Serif San Serif
Gambar 14 Layout peta orientasi portrait
e. Jadwal pemutakhiran data atau rilis data Sesuai dengan Forum Satu Data Kementerian dan produsen data.
- Data dan informasi Kebencanaan a. Ketentuan Umum
- Bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.
- Data bencana adalah fakta, angka, atau catatan terkait kejadian bencana, dampak, sumber daya, maupun upaya penanggulangan.
- Informasi bencana infrastruktur adalah data yang berkaitan dengan infrastruktur pekerjaan umum dalam fase pra bencana, tanggap darurat, dan pasca bencana.
- Monitoring kejadian bencana adalah kegiatan pengawasan secara terus-menerus terhadap potensi, kejadian, dan dampak bencana untuk memastikan respon cepat dan tepat.
- Tim Sekretariat Satgas PPB adalah unit pendukung yang bertugas mengoordinasikan administrasi, komunikasi, dan pelaporan Satuan Tugas Penanggulangan Bencana.
- Sistem Informasi Tanggap Bencana adalah platform berbasis teknologi yang dikelola oleh Pusdatin dan digunakan untuk mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data bencana secara real time sebagai dasar pengambilan keputusan.
- Pelaporan Bencana adalah proses penyampaian informasi mengenai kejadian, dampak, dan penanganan bencana secara sistematis kepada pihak terkait.
- Data prabencana merupakan data yang diperoleh pada saat tidak terjadi bencana dan/atau terdapat potensi terjadinya bencana.
- Data saat tanggap darurat adalah data yang bersifat sementara yang dikumpulkan dalam rangka pemenuhan kebutuhan selama kondisi kedaruratan bencana.
- Data pascabencana adalah data yang diperoleh dari kegiatan rehabilitasi dan rekonstruksi.
- Data Pembiayaan Penanggulangan Bencana merupakan Data mengenai pembiayaan dan/atau investasi dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana.
b. Daftar Data Yang Telah Ditentukan Dalam Forum Satu Data
Kementerian
Data Bencana terdiri atas:
1)
Data prabencana.
a)
Data Mitigasi.
b)
Data Kesiapsiagaan.
c)
Data Peringatan Dini.
2)
Data saat tanggap darurat
a)
Data kejadian bencana.
b) Data kerusakan infrastruktur. c) Data penanganan bencana infrastruktur. d) Data sumber daya kebencanaan. 3) Data pasca bencana berupa data program dan kegiatan pemulihan. 4) Data pembiayaan penanggulangan bencana. a) Data biaya per Unit Organisasi. b) Data biaya per Fase Bencana. c) Data biaya per Jenis Bencana. 5) Data dan informasi lainnya yang terkait dengan kebencanaan.
c. Standar Data dan Metadata
Beriringan dengan proses penyusunan data bencana infrastruktur,
untuk menjaga kesinambungan data agar terus berdaya guna
dilakukan pula penyusunan metadata kegiatan bencana infrastruktur.
Kegiatan pengumpulan data bencana infrastruktur meliputi upaya
penyediaan dan penyebarluasan informasi mengenai kejadian bencana
yang berdampak pada infrastruktur, upaya pengembangan metode
pengumpulan data bencana, serta upaya yang mengarah pada
berkembangnya Sistem Informasi Bencana Nasional. Metadata
kegiatan bencana infrastruktur merupakan kumpulan informasi yang
menjelaskan mengenai penyelenggaraan kegiatan pengumpulan data
bencana tersebut. Metadata kegiatan bencana infrastruktur yang
digunakan di Kementerian Pekerjaan Umum mengacu pada metadata
bencana
sektoral
yang
dikeluarkan
oleh
Badan
Nasional
Penanggulangan Bencana (BNPB).
1)
Standar Data
Standar data digambarkan dalam bentuk struktur data
infrastruktur bidang pekerjaan umum yang menyesuaikan
dengan kebutuhan dari masing-masing Produsen Data. Data
infrastruktur harus memiliki atribut sekurang-kurangnya terdiri
atas:
a)
Data Kejadian Bencana
Struktur data mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan.
b)
Data kerusakan infrastruktur
Struktur data mengikuti ketentuan peraturan perundang-
undangan.
c)
Data penanganan bencana infrastruktur.
Tabel 25 Data penanganan bencana infrastruktur
No.
Nama Field
Tipe Data
Panjang
Maksimal /
Ukuran
Deskripsi
Contoh
1.
Jenis Bencana
Text
Kategori bencana (banjir,
tanah longsor, gempa,
dll.) sesuai Juklak BNPB
Banjir
No.
Nama Field
Tipe Data
Panjang
Maksimal /
Ukuran
Deskripsi
Contoh
2.
Nama Kejadian
Text
Nama atau identifikasi
kejadian sesuai Juklak
BNPB
Banjir
Bandang
3.
Tanggal Pelaporan
Date
Tanggal laporan dibuat
15 Agustus
2025
4.
Tanggal Kejadian
Date
Tanggal kejadian
bencana terjadi
14 Agustus
2025
5.
Jam Kejadian
Time
Waktu kejadian bencana
14:30
6.
Wilayah Waktu
Text
Zona waktu Indonesia
(WIB, WITA, WIT)
WIB
7.
Pilih Pulau
Text
Pilihan Pulau kejadian
Jawa
8.
Pilih Provinsi
Text
Pilihan Provinsi kejadian
Jawa Timur
9.
Pilih Kab/Kota
Text
Pilihan Kab/Kota
kejadian
Provinsi
Sidoarjo
10.
Pilih Kecamatan
Text
Pilihan Kecamatan
kejadian
Kecamatan
Gedangan
11.
Pilih Kelurahan
Text
Pilihan kabupaten/kota
Kelurahan
Sawotratap
12.
Latitude
Text
225
Koordinat lintang
-6.912345
13.
Longitude
Text
225
Koordinat bujur
107.634567
14.
Detail Lokasi
Text
225
Deskripsi detail lokasi
Jl. Ngagel
Jaya No. 17
Surabaya,
Jawa
Timur, 15
km dari
Jembatan
Suramadu
15.
Tambahkan Nama
DAS dan WS
Text
225
Nama Daerah Aliran
Sungai dan Wilayah
Sungai
DAS
Brantas –
WS brantas
16.
Tambahkan PCH
dan Intensitas
Curah Hujan
Text
225
Perkiraan curah hujan
120
mm/hari
17.
Tambahkan Ruas
Jalan dan Nomor
Ruas
Text
225
Nomor ruas jalan terkait
Ruas 03 –
Jalan
Nasional 1
18.
Kewenangan
Infrastruktur
(Provinsi/Kabupate
n/ Kota)
Text
Tingkat kewenangan
infrastruktur
Pusat /
Provinsi /
Kabupaten
19.
Nama Instansi
Terkait
String
225
Nama instansi terkait
penanganan
BPBD Jawa
Timur
No.
Nama Field
Tipe Data
Panjang
Maksimal /
Ukuran
Deskripsi
Contoh
20.
Nama Penanggung
Jawab
String
225
Nama penanggung jawab
lapangan
Andi
Pratama
21.
No HP
Penanggunan
Jawab
String
225
Nomor telepon/HP
penanggung jawab
081234567
890
22.
Unit Organisasi
Text
Pilihan Unit Organisasi
Kementerian PU
Direktorat
Jenderal
Sumber
Daya Air
23.
Unit Kerja/Balai
Text
Pilihan Balai/Balai Besar
Kementerian PU
Balai Besar
Wilayah
Sungai
Brantas
24.
Nama Kepala Balai
Auto-fill
Nama Kepala Balai/Balai
Besar sesuai database
Muhammad
Noor
25.
No. HP
Auto-fill
No. Hp Kepala
Balai/Balai Besar sesuai
database
081251533
64
26.
Deskripsi Penyebab
Bencana
Long text
Unlimited
Deskripsi penyebab
terjadinya bencana
Curah
hujan tinggi
menyebabk
an banjir
bandang
27.
Dampak
Kerusakan
Long text
Unlimited
Deskripsi kerusakan
akibat bencana
5 rumah
rusak berat,
1 jembatan
putus
28.
Dokumentasi
File
(JPEG/MP
4)
5 MB
Foto/video dokumentasi
banjir.jpg
29.
Penanganan
Sementara
Long text
Unlimited
Upaya penanganan
sementara
Evakuasi
warga,
pemasanga
n tanggul
darurat
30.
Tanggal
Penanganan
Date
Tanggal dilakukan
penanganan sementara
14 Agustus
2025
31.
Kewenangan
Penanganan
Text
Tingkat kewenangan
penanganan
Pusat /
Provinsi /
Kabupaten
32.
Unit Organisasi
Penanganan
Text (Unit
Organisasi
PU), Text
(Provinsi/K
abupaten/
Kota)
Unit organisasi yang menangani Direktorat Jenderal Sumber Daya Air
No.
Nama Field
Tipe Data
Panjang
Maksimal /
Ukuran
Deskripsi
Contoh
33.
Unit Kerja
Penanganan
Text (Unit
Organisasi
PU), Text
(Provinsi/
Kabupaten
/Kota)
Unit kerja terkait
penanganan
BBWS
Brantas
34.
Tindak Lanjut
Long text
Unlimited
Rencana tindak lanjut
pasca bencana
Perbaikan
permanen
tanggul
35.
Tanggal Tindak
Lanjut
Date
Tanggal pelaksanaan
tindak lanjut
14 Agustus
2025
36.
Unit Organisasi
Tindak Lanjut
Text (Unit
Organisasi
PU), Text
(Provinsi/
Kabupaten
/Kota)
Unit organisasi tindak
lanjut
Direktorat
Jenderal
Sumber
Daya Air
37.
Unit Kerja Tindak
Lanjut
Text (Unit
Organisasi
PU), Text
(Provinsi/
Kabupaten
/Kota)
Unit kerja tindak lanjut
BBWS
Brantas
38.
Status Terkini
Long text
Unlimited
Kondisi terbaru lokasi
bencana
Sudah
surut,
warga
kembali ke
rumah
39.
Kebutuhan
Mendesak
Long text
Unlimited
Kebutuhan darurat yang
diperlukan
Logistik
makanan,
dan lain-
lain
40.
Dokumen Laporan
Pimpinan
File (PDF)
5 MB
Dokumen laporan resmi
pimpinan (Briefnotes)
20251508
BN
GEDANGAN
.pdf
41.
Unit Organisasi
Text
Unit organisasi pelapor
Direktorat
Jenderal
Sumber
Daya Air
42.
Unit Kerja Pelapor
Text
Unit kerja pelapor
BBWS
Brantas
43.
Nama PIC
Auto-fill
Nama PIC utama
Fauzan
44.
No_HP_PIC
Auto-fill
Nomor HP PIC utama 081553558 559
d) Data sumber daya kebencanaan (1) Struktur data personel. (2) Struktur data alat. (3) Struktur data bahan.
d. Jadwal pemutakhiran data atau rilis data 1) Data Kejadian Bencana Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2) Data kerusakan infrastruktur Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Data penanganan bencana infrastruktur Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 4) Data sumber daya kebencanaan Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
e. Prosedur Pengelolaan Data dan informasi Kebencanaan
Gambar 15 Prosedur pengelolaan data dan informasi kebencanaan
Tabel 26 Prosedur pengelolaan data dan informasi kebencanaan
No.
Aktivitas
Input
Output
Proses
1
Monitoring
Kejadian
Bencana
Informasi
awal
kejadian
bencana
dari
lapangan
/
laporan masyarakat
/ instansi terkait
Data awal lokasi
dan
jenis
bencana
Melakukan
survei
lapangan
dan
berkoordinasi
dengan
Pemprov/Pemkot/Pemda
untuk
memperoleh informasi awal kejadian
bencana
2
Pelaporan
Balai PU
Data dan informasi
penanganan
darurat,
dokumentasi
pendukung
(foto/video)
Laporan kejadian
bencana
terverifikasi
pimpinan
Balai
PU
Mengumpulkan
informasi
penanganan
darurat
dan
dokumentasi
lapangan,
kemudian
melakukan verifikasi oleh pimpinan
Balai PU
3
Input
Laporan
di
SITABA
Laporan
bencana
terverifikasi
Data
bencana
terkini di SITABA
Menginput laporan bencana ke dalam
sistem SITABA menggunakan format
laporan penanganan bencana (15
unsur)
sesuai
ND
Kahar
No.
247/ND/Ek/2025
4
Koordinasi
dengan
PUSDATIN
Data
bencana
terkini di SITABA
Laporan
siap
disebarkan
Melakukan
koordinasi
dengan
PUSDATIN (Tim Sekretariat PPB)
terkait data bencana yang sudah
diinput
5
Distribusi
Laporan
kepada
Pimpinan
Laporan
siap
disebarkan
Laporan bencana
diterima Menteri
dan Eselon I (via
email
dan
WA
blast)
PUSDATIN
mengirimkan
laporan
secara rutin pada pukul 12.00, 17.00,
dan 22.00 WIB melalui email blast
dan WA blast
f. Prosedur Pengendalian Mutu Data Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Data dan informasi Digital Infrastruktur
a. Ketentuan Umum
Sesuai dengan batang tubuh pada Peraturan Menteri ini dan Bab
Ketentuan Umum dalam lampiran ini.
b. Definisi
Data dan informasi digital infrastruktur adalah data berupa model tiga
dimensi beserta atribut geometris dan non-geometris, serta data dan
dokumen lain tentang perencanaan, perancangan, konstruksi,
pengawasan, dan pengelolaan aset infrastruktur dan bangunan.
c. Ruang Lingkup Data Digital Infrastruktur
- Semua paket pekerjaan infrastruktur yang sesuai dengan tugas dan fungsi unit organisasi, termasuk yang dibina oleh Kementerian Pekerjaan Umum, harus melengkapi dan mengelola data digital infrastruktur sebagai bagian dari pelaksanaan SPBE dan kebijakan Satu Data Indonesia.
- Data Digital Infrastruktur terdiri atas: a) Data Dokumentasi (Documentation) adalah semua data hasil dokumentasi sebuah objek. Sebagai contoh data foto, data video, hasil pemindaian dokumen-dokumen seperti dokumen
kontrak, hasil fotogrametri, hasil lidar, dan dokumen
lainnya.
b)
Data Alpha-Numeric (Alphanumerical Information) adalah data
berupa huruf-angka, baik dalam bagian dokumen laporan,
rekap pekerjaan, rekaman data yang digunakan dalam
sebuah proses kolaborasi melalui sebuah file.
c)
Data Geometrik (Geometrical Information) adalah data grafis
yang memiliki unsur geometrik baik secara satu (1) dimensi,
dua (2) dimensi, maupun tiga (3) dimensi.
3)
Building Information Modeling (BIM) merupakan suatu metode
yang memanfaatkan teknologi digital untuk menyusun dan
mengelola seluruh data dan informasi di seluruh tahapan
konstruksi berbasis model 3 dimensi (3D) dengan prinsip
kolaborasi.
4)
Dimensi BIM
a)
Ketentuan BIM 3D
BIM 3D merupakan model 3D bangunan yang memuat
informasi grafis dan non-grafis serta komponen detail,
sebagai
acuan
utama
dalam
proses
perencanaan,
perancangan, dan dokumentasi teknis pekerjaan, dengan
tingkat kedetailan yang mengikuti Level of Development
(LOD) dan Level of Information (LoI) sesuai tahapan
pembangunan infrastruktur dan bangunan.
(1) Level of Development
LOD merupakan identifikator atas seberapa jauh
perkembangan
geometri
sebuah
elemen/
objek/
komponen objek atas penggunaan informasi serta
menunjukan
tahapan
dari
siklus
hidup
paket
pekerjaan. Semakin tinggi LOD dari suatu model maka
dapat
dipastikan
model
tersebut
juga
semakin
representatif. Target LOD untuk setiap tahapan
implementasi BIM adalah sebagai berikut:
Tabel 27 Target LOD untuk setiap tahapan implementasi BIM
No.
LOD
Definisi
Tahap
1
LOD 100
Representasi konsep secara umum
dalam bentuk 3D solid model tanpa
detail yang spesifik
Perencanaan
2
LOD 200
Pendetailan konseptual informasi
seperti
jumlah
lantai,
luasan,
panjang serta pembagian denah
bangunan,
denah
stasiun,
dan
denah
ruang
sudah
dapat
didefinisikan dan dipetakan dalam
bentuk 3D solid model
Perencanaan
3
LOD 300
Model yang sudah mencakup detail
konstruksi,
properti
objek
dan
informasi spesifik seperti dimensi
yang lebih akurat
Perencanaan
No. LOD Definisi Tahap 4 LOD 350 Model konstruksi sebagai referensi pelaksanaan konstruksi dan menjadi output yang harus dihasilkan saat pelaksanaan konstruksi dengan informasi yang dibutuhkan untuk keperluan konstruksi yang pemodelannya menghasilkan gambar konstruksi dan/atau shop drawing. Pelaksanaan konstruksi 5 LOD 400 Model konstruksi yang digunakan sebagai referensi pelaksanaan konstruksi untuk proses fabrikasi dengan menggunakan mesin / alat fabrikasi secara otomatis. Model BIM dengan LOD 400 memiliki standar komponen yang memungkinkan dilakukan fabrikasi oleh sebuah mesin/equipment khusus. Pelaksanaan konstruksi 6 LOD 500 Representasi atas as-built dari aset infrastruktur yang dibangun dan menjadi output yang harus dihasilkan saat serah terima paket pekerjaan dengan informasi yang dibutuhkan untuk keperluan operasional serta pemeliharaan yang pemodelannya didasari dari gambar as-built drawing dan kondisi terbangun di lapangan. Pelaksanaan – pasca konstruksi
(2) Level of Information atau Atribut Data
(a)
LOI merupakan daftar informasi beserta konten
yang dibutuhkan dan dipersyaratkan pada sebuah
komponen/objek dalam Model BIM yang diinisiasi
selama
paket
pekerjaan
perencanaan
dan
dikembangkan pada pelaksanaan konstruksi. LOI
merepresentasikan atribut dari sebuah objek BIM,
dimana ada kategori dan konten tertentu yang
harus teresedia sesuai persyaratan. Semakin tinggi
LOI dari suatu model maka semakin rinci dan
akurat informasi yang tersedia.
(b)
LOI model BIM yang lebih detail dalam satu paket
pekerjaan diatur lebih lanjut dalam peraturan
teknis sesuai lingkup pekerjaan.
(c)
Berikut daftar LOI yang minimum yang digunakan
di setiap tahapan konstruksi:
Tabel 28 daftar LOI minimum yang digunakan di setiap tahapan konstruksi Tahap Konstruksi LOD LOI Pra - Perencanaan Konseptual Design LOD 100- 200
- Nama objek/barang
- Parameter teknis Perencanaan LOD 300
- Nama objek/barang
- Parameter teknis
- Kode rencana anggaran biaya (RAB)
- Referensi standar
- Spesifikasi material Pelaksanaan Konstruksi LOD 350 – 400
- Seluruh LOI dari tahap perencanaan
- Mata pembayaran
- Informasi sistem objek
- Merk
- Nama vendor
- Material approval
- Rencana instalasi mulai
- Rencana instalasi selesai
- Realisasi instalasi mulai
- Realisasi instalasi selesai
- Persentase tingkat komponen dalam negeri (TKDN) Pelaksanaan – Pasca Konstruksi LOD 500
- Nama objek/barang
- Jenis barang milik negara (BMN)
- Kode satuan kerja (satker)
- Nama satuan kerja (satker)
- Kode barang
- Nomor urut pendaftaran (NUP)
- Merk
- Tipe
- Kondisi
- Tanggal perolehan
- Tahun pengadaan
- Lokasi aset
- Koordinat lokasi aset
- Nama vendor/supplier
- Persentase tingkat komponen dalam negeri (TKDN)
b) Ketentuan BIM 4D BIM 4D merepresentasikan model 3D yang dilengkapi informasi jadwal pelaksanaan konstruksi, bersumber dari master schedule dari project scheduling tools yang terintegrasi dan menghasilkan simulasi tahapan dan alur konstruksi. Data BIM 4D memenuhi ketentuan sebagai berikut:
(1) Simulasi master schedule yang terhubung secara
digital.
(2) Visualisasi realisasi progres yang terhubung secara
digital.
(3) Pemodelan elemen model BIM 3D rencana dan realisasi.
c)
Ketentuan BIM 5D
BIM 5D merepresentasikan model 3D yang dilengkapi
dengan informasi biaya pada setiap objek. Detail informasi
biaya dapat disusun menyesuaikan kebutuhan paket
pekerjaan. Atribut biaya terpasang harus dipastikan tersedia
pada asset information model sebagai informasi biaya atas
barang/equipment terpasang. Data BIM 5D memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
(1) Biaya dan kuantifikasi objek disesuaikan dengan
lingkup pekerjaan yang dapat terhubung dengan model
3D.
(2) Terhubung dengan Kurva S; dan
(3) Acuan klasifikasi objek BIM dalam pemodelan BIM 5D
mengacu pada mata pembayaran.
d)
Ketentuan BIM 6D
BIM 6D merepresentasikan model 3D yang dilengkapi
dengan informasi dari engineering analysis dan/atau
sustainability.
e)
Ketentuan BIM 7D
BIM 7D merepresentasikan pemanfaatan model 3D berbasis
asset information model (AIM) melalui ekstraksi informasi
non-grafis, alfanumerik, dan tautan untuk pencatatan aset,
sebagai penyusunan master data asset yang selanjutnya
data dan informasi tersebut diteruskan untuk tahapan
operasional
dan
pemeliharaan
dengan
menggunakan
computerized maintenance manajemen system (CMMS) atau
manajemen aset dan/atau sistem operasional bangunan
lainnya.
f)
Ketentuan BIM 8D
BIM 8D merepresentasikan model 3D yang digunakan untuk
evaluasi keselamatan. Implementasi 8D memiliki cakupan
yang luas dari tahapan desain, tahapan konstruksi, dan
operasional.
- Common Data Environment (CDE) a) CDE merupakan media yang digunakan sebagai sarana penyimpanan, pengelolaan, dan berbagi data serta informasi digital infrastruktur secara terpusat dan terintegrasi. b) CDE Kementerian dikelola secara bersama oleh Walidata Kementerian dan Koordinator Produsen data.
c)
Penyediaan CDE paket pekerjaan menjadi tanggung jawab
Koordinator Produsen Data berkoordinasi dengan Produsen
Data;
d)
Integrasi antara CDE paket pekerjaan dan CDE Kementerian
harus
dijaga
secara
konsisten
untuk
menjamin
kesinambungan,
keterpaduan,
dan
keterlacakan
data
infrastruktur secara menyeluruh.
e)
Persyaratan CDE meliputi:
(1) CDE menyimpan dan membaca data model BIM 3D
(format native file dan format industry foundation classes
(IFC)), data gambar 2D, dan data non-grafis.
(2) CDE mampu untuk menunjang kolaborasi antar pihak
yang terlibat dalam semua tahapan konstruksi yang
menerapkan
metode
BIM,
setidaknya
terkait
peninjauan, persetujuan, pembuatan isu, dan aktivitas
lainnya. Jika integrasi tanda tangan secara digital
belum bisa dilakukan pada CDE digunakan, maka
proses persetujuan perlu disepakati Iebih lanjut
mengenai isu integrasi tanda tangan digital tersebut
antara pengguna jasa dengan penyedia jasa terkait.
(3) CDE dapat mengatur tingkat partisipasi personal (hak
akses) BIM dalam membuat, mengunggah, mengubah,
dan mengatur informasi; dan
(4) CDE menyimpan jejak riwayat secara digital yang terkait
proses
pembuatan
dan
pembangunan
informasi
penerapan BIM secara terintegrasi.
f)
Struktur folder pada CDE untuk suatu paket pekerjaan
sesuai dengan ISO 19650 terdiri atas:
(1) Work In Progress merupakan folder penyimpanan data
dan informasi digital infrastruktur yang digunakan
selama proses pelaksanaan konstruksi oleh penyedia
jasa. Informasi yang berada dalam folder ini bersifat
sementara dan belum melalui proses verifikasi atau
persetujuan, sehingga tidak boleh diakses atau dilihat
di luar penyedia jasa.
(2) Shared merupakan folder penyimpanan data dan
informasi digital infrastruktur yang digunakan untuk
mendukung proses pelaksanaan konstruksi secara
kolaboratif antara Produsen Data dengan Tim Penyedia
Jasa. Data dan informasi yang berada pada folder ini
digunakan
untuk
tujuan
koordinasi,
kolaborasi,
peninjauan,
dan
persetujuan
dengan
tetap
memperhatikan pembatasan akses terkait keamanan.
(3) Published merupakan folder penyimpanan data dan
informasi digital infrastruktur yang telah disetujui
melalui proses verifikasi dan otorisasi sesuai prosedur
yang berlaku, sehingga dapat dijadikan acuan utama
dan sah dalam pengambilan keputusan maupun pelaksanaan pekerjaan. (4) Archive merupakan folder penyimpanan akhir seluruh data dan informasi digital infrastruktur yang mempunyai fungsi sebagai arsip dan bukti dokumentasi terhadap seluruh proses pengelolaan dan perubahan data yang berpotensi digunakan untuk keperluan perancangan lanjutan, pelaksanaan konstruksi, maupun pengelolaan aset. g) Struktur sub-folder, protokol hak akses, persyaratan format file, dan mekanisme persetujuan ditetapkan dan disesuaikan dalam Peraturan Teknis. h) Apabila terdapat kebutuhan pembiayaan implementasi CDE, maka pembiayaan dilaksanakan sesuai peraturan yang berlaku. 6) Implementasi BIM berlandaskan pada prinsip informatif, kolaboratif, koordinatif, integratif, menyeluruh, interoperabel, transparan, otentik, keberlanjutan, mudah digunakan, dan andal. Prinsip-prinsip tersebut menjamin pengelolaan data yang akurat, keterpaduan antardisiplin, pertukaran informasi yang terbuka, keaslian data, efisiensi sumber daya, kemudahan akses, dan keandalan sistem dalam mendukung pengambilan keputusan di setiap tahapan pembangunan infrastruktur. 7) Pengelolaan Data Digital Infrastruktur mencakup seluruh tahapan hidup infrastruktur, yang meliputi: a) Praperencanaan Tahapan praperencanaan adalah semua kegiatan pendahuluan sebelum kegiatan detail engineering design (DED). Yang termasuk kegiatan praperencanaan adalah pra studi kelayakan, studi kelayakan (feasibility study), dan basic design. b) Perencanaan Teknis Tahapan perencanaan teknis adalah tahap pendetailan desain yang sudah ditetapkan dalam praperencanaan dengan mempertimbangkan keamanan infrastruktur dan bangunan pada saat pembangunan untuk mendapatkan perkiraan biaya pembangunan (engineering estimate) dan dokumen lelang konstruksi. c) Pengadaan Lahan Tahapan pengadaan lahan adalah kegiatan pembebasan lahan untuk pembangunan infrastruktur. d) Pelaksanaan Konstruksi Tahap kegiatan pembangunan fisik yang terdiri dari tiga (3) tahapan yakni tahapan prakonstruksi, tahapan konstruksi, dan tahapan pasca konstruksi. Tahapan prakonstruksi adalah masa untuk persiapan pembangunan seperti verifikasi desain terhadap kondisi aktual lapangan, penetapan zonasi pembangunan, teknologi kontruksi yang
dipakai, verifikasi spesifikasi pengujian laboratorium dan
rencana
mutu,
verifikasi
kuantitas
pekerjaan
untuk
penetapan mutual check awal (MC-0). Tahapan konstruksi
adalah tahapan untuk pembangunan fisik, dan tahapan
pasca
konstruksi
adalah
masa
untuk
serah
terima
bangunan.
e)
Operasi dan Pemeliharaan
Tahap operasi dan pemeliharaan adalah masa pemanfaatan
aset fisik.
8)
Pemanfaatan teknologi digital dalam pengelolaan data digital
infrastruktur
a)
Klasifikasi pemanfaatan teknologi digital untuk pengelolaan
data digital infrastruktur yang dapat digunakan untuk setiap
tahapan konstruksi adalah:
Tabel 29 Klasifikasi pemanfaatan teknologi digital
No.
Pemanfaatan
Teknologi Digital
Deskripsi Singkat
Tahapan
1
Survei kondisi
aktual
Kegiatan pengumpulan data
eksisting menggunakan
survey topografi, drone, citra
satelit, LiDAR atau scanning
untuk menghasilkan data dan
informasi kondisi aktual.
Praperencanaan,
Perencanaan,
Pengadaan Lahan,
Pelaksanaan
Konstruksi
2
Analisis tapak
Kegiatan
untuk
mengkaji
kondisi fisik, lingkungan, dan
sosial
suatu
lokasi
guna
menentukan potensi, kendala,
serta
arahan
pemanfaatan
ruang sebelum perencanaan
atau pembangunan dilakukan.
Praperencanaan,
Perencanaan,
Pengadaan Lahan
3
Studi kelayakan
Kajian yang dilaksanakan
untuk menilai kelayakan
pelaksanaan paket pekerjaan.
Praperencanaan
4
Pembuatan
desain
konseptual
Kegiatan
penyusunan
rancangan
awal
bangunan
atau
infrastruktur
dalam
bentuk 2D atau 3D dengan
level of detail (LOD) 200 yang
menggambarkan
bentuk,
ukuran, dan sistem utama
secara konseptual.
Praperencanaan
5
Engineering
estimate
Perkiraan
biaya
proyek
berdasarkan dokumen teknis,
kuantitas,
spesifikasi,
dan
standar, baik berbasis 2D
maupun
3D
(BIM)
untuk
integrasi data.
Perencanaan
6
Pembuatan
Desain
Perencanaan
(DED)
Penyusunan dokumen teknis
lengkap
yang
memuat
rancangan rinci, spesifikasi,
kuantitas, dan gambar kerja
dalam bentuk 2D atau 3D
Perencanaan
No.
Pemanfaatan
Teknologi Digital
Deskripsi Singkat
Tahapan
(BIM) LOD 300 sebagai dasar
pelaksanaan konstruksi.
7
Analisis desain
Kajian
teknis
rancangan
proyek
untuk
menilai
performa,
efisiensi,
dan
kepatuhan standar, termasuk
analisis energi, sebagai dasar
optimasi sebelum konstruksi.
Perencanaan
8
Deteksi konflik
(clash detection)
proses identifikasi
ketidaksesuaian atau
benturan antar elemen dalam
model 3D, untuk mencegah
kesalahan saat konstruksi.
Perencanaan,
Pelaksanaan
9
Visualisasi/
mock-up
Visualisasi model dalam
bentuk render/ animasi/
prototype untuk komunikasi
desain.
Perencanaan
10
Design
communication
Proses tinjauan dan
persetujuan desain melalui
pertukaran model antar
pihak.
Perencanaan
11
Kolaborasi dan
koordinasi
dalam CDE
Proses bekerja bersama
secara terpusat menggunakan
platform CDE untuk
mengelola, berbagi, dan
memverifikasi data proyek
sehingga semua tim memiliki
informasi yang konsisten dan
terintegrasi.
Seluruh Tahapan
Konstruksi
12
Simulasi
penjadwalan/
scheduling (4d
simulation)
Proses menghubungkan
model 3D dengan jadwal
proyek untuk menguji,
mengevaluasi, dan
memvisualisasikan urutan
kegiatan sebelum dan selama
konstruksi, sehingga
mempermudah koordinasi
dan pengendalian
Pelaksanaan
Konstruksi
13
Perencanaan
logistik/ logistic
planning
Proses merencanakan
pergerakan material,
peralatan, dan sumber daya
di lokasi proyek untuk
kelancaran konstruksi.
Pelaksanaan
Konstruksi
14
Perencanaan
keselamatan
kerja/ safety
planning
Proses menganalisis dan
merencanakan langkah
keselamatan di lokasi proyek
menggunakan model 2D atau
3D (BIM) untuk
mengidentifikasi risiko dan
mencegah kecelakaan
sebelum dan selama
konstruksi.
Pelaksanaan
Konstruksi
15
Pembuatan
gambar kerja
detail untuk
Proses menghasilkan gambar
dan model rinci berbasis 2D
atau 3D (BIM) dengan LOD
Pelaksanaan
Konstruksi
No.
Pemanfaatan
Teknologi Digital
Deskripsi Singkat
Tahapan
konsruksi (shop
drawing)
350–400 yang memuat
dimensi, sambungan,
material, dan detail teknis
lapangan.
16
Peninjauan
desain/design
review
Proses memeriksa,
mengevaluasi, dan
memverifikasi rancangan
proyek oleh tim internal atau
stakeholder untuk
memastikan kepatuhan
terhadap standar, kriteria
teknis, keselamatan, dan
kelayakan sebelum
pelaksanaan konstruksi.
Perencanaan dan
Pelaksanaan
Konstruksi
17
Fabrikasi
Proses mengubah desain
menjadi komponen fisik
dengan menggunakan
dokumen 2D atau model 3D
(BIM) LOD 400, yang siap
dipasang di lokasi konstruksi
sesuai spesifikasi dan
toleransi desain.
Pelaksanaan
Konstruksi
18
Pembuatan
gambar as-built
Proses merekam dan
memodelkan kondisi aktual
infrastruktur atau bangunan
beserta informasi aset ke
dalam 2D atau 3D (BIM)
setelah konstruksi selesai,
untuk memastikan data
sesuai realisasi di lapangan
dan menjadi acuan
operasional/maintenance.
Pelaksanaan
Konstruksi
19
Manajemen
aset/asset
management 7D
Proses mengelola dan
memelihara aset infrastruktur
atau bangunan dengan
menggunakan sistem
manajemen, data aset,
penjadwalan pemeliharaan
untuk memastikan
ketersediaan, kinerja,
keamanan, dan umur pakai
aset secara optimal.
Operasi dan
Pemeliharaan
b) Detail pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan data digital infrastruktur suatu paket pekerjaan diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis yang disesuaikan dengan lingkup pekerjaan. 9) Keamanan Data Data yang diproses, dibangun, diterbitkan, dan disimpan berada pada CDE sesuai dengan ketentuan Manajemen Keamanan SPBE dan ketentuan: a) Standar keamanan internasional
Standar keamanan internasional setidaknya memenuhi standar sertifikasi ISO 27001 untuk sistem keamanan. Standar keamanan lain dapat dilihat pada security standards pada perangkat lunak tersebut. b) Enkripsi data dan privasi Semua file yang ada pada media CDE tersimpan pada cloud (cloud Kementerian maupun ekosistem Pusat Data Nasional) yang sudah terenkripsi. Penyimpanan lanjutan menggunakan enkripsi lanjutan 256-bit (AES-256). Lalu lintas data yang bersifat krusial dikirim dengan enkripsi dengan teknologi transfer layer security. c) Akses kontrol Akses yang memiliki metode kendali akses berbasis peran yang membatasi akses tertentu ke sumber daya informasi. Otorisasi dalam aksesibilitas memerlukan persetujuan dari pengguna jasa yang bertanggung jawab atas kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan. d) Keamanan data fisik Pusat Data dilindungi dari akses fisik yang membahayakan dengan rangkaian kontrol keamanan sesuai standar ISO 27001 dan ISO 20000-1.
- Manajemen Risiko Pengelolaan Data Digital Infrastruktur Manajemen risiko merupakan proses identifikasi, penilaian, pengelolaan, dan pengendalian terhadap potensi risiko yang dapat memengaruhi kualitas, keamanan, ketersediaan, dan keterpaduan data digital infrastruktur.
d. Daftar Data Yang Telah Ditentukan Dalam Forum Satu Data
Kementerian
1)
Data Digital Infrastruktur minimum untuk setiap tahapan
konstruksi adalah sebagai berikut:
a)
Tahapan Pra-perencanaan
Data yang dihasilkan pada tahapan ini adalah sebagai
berikut:
(1)
Data Kontur.
(2)
Data Orthophoto.
(3)
Rencana Tapak.
(4)
Informasi Geometrik konseptual berupa pemodelan 3D
LOD 200; dan
(5)
Laporan kelayakan paket pekerjaan.
b)
Tahap Perencanaan
Data yang dihasilkan pada tahapan ini adalah sebagai
berikut:
(1)
Data Kontur.
(2)
Data Orthophoto.
(3)
Data Hasil Investigasi Tanah.
(4)
Gambar DED.
(5)
Informasi Geometrik (DED) berupa permodelan 3D LOD
300 yang terkoneksi dengan gambar 2D.
(6)
Infomasi Engineering Estimate sudah terkoneksi secara
digital dengan kuantitas volume dalam BIM (5D).
(7)
Mock-Up / Visualisasi; dan
(8)
Laporan Konflik dan Model Koordinasi (Clash Detection).
c)
Tahapan Pengadaan Lahan
Data yang dihasilkan pada tahapan ini adalah sebagai
berikut:
(1)
Data Batas Lahan; dan
(2)
Data Orthophoto.
d)
Tahapan Konstruksi
(1)
Pra Konstruksi
Data yang dihasilkan pada tahapan ini adalah sebagai
berikut:
(a)
Informasi model 3D LOD 350-400 yang terkoneksi
dengan jadwal dan progres pekerjaan; dan
(b)
Informasi model 3D LOD 350-400 yang terkoneksi
dengan biaya.
(2)
Konstruksi
Data yang dihasilkan pada tahapan ini adalah sebagai
berikut:
(a)
Gambar Shop Drawing;
(b)
Informasi geometrik update 3D LOD 350-400 yang
terkoneksi dengan gambar 2D.
(c)
Informasi geometrik update 3D LOD 350-400 yang
terkoneksi dengan jadwal dan progres pekerjaan
(4D).
(d)
Informasi geometrik update 3D LOD 350-400 yang
terkoneksi dengan biaya (5D).
(e)
Dokumentasi pekerjaan di lapangan.
(f)
Reality Capture baik menggunakan Lidar atau
Fotogrametri sesuai dengan progres pekerjaan; dan
(g)
Data
hasil
kontrol
kualitas
selama
proses
konstruksi.
(3)
Pasca kontruksi
Data yang dihasilkan pada tahapan ini adalah sebagai
berikut:
(a)
Gambar as-built drawing.
(b)
Informasi Geometrik berupa pemodelan 3D LOD
500.
(c)
Data dan Informasi Aset.
(d)
BIM Library.
(e)
Reality Capture baik menggunakan Lidar atau
Fotogrametri progres100%.
(f)
Dokumentasi pekerjaan di lapangan; dan
(g) Data hasil kontrol kualitas selama proses konstruksi. e) Tahapan Operasional dan Pemeliharaan Data yang dihasilkan pada tahapan ini adalah sebagai berikut: (1) Gambar as-built drawing update. (2) Informasi update 3D LOD 500; dan (3) Data dan Informasi Aset update. f) Data Tambahan Data tambahan merupakan kumpulan dokumen pendukung yang diatur dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) paket pekerjaan untuk melengkapi keseluruhan tahapan paket pekerjaan. Jenis data tambahan yang dimaksud meliputi dokumen legal dan administratif, seperti exchange information requirement (EIR), BIM execution plan (BEP), surat izin pelaksanaan paket pekerjaan, dokumen kontrak dan adendum, berita acara hasil pekerjaan, laporan, notula, serta dokumen audit dan persetujuan resmi terkait paket pekerjaan.
e. Standar Data dan Meta Data 1) Persyaratan data digital infrastruktur minimum pada setiap tahapan kontruksi adalah sebagai berikut: a) Praperencanaan Tabel 30 Persyaratan data digital infrastruktur minimum pada tahap praperencanaan No. Jenis Data Deskripsi Format Keterangan 1 Data kontur Data elevasi permukaan tanah hasil survei topografi atau pengolahan data LiDar, untuk analisis kemiringan lahan, perencanaan drainase, dan perhitungan volume tanah. CAD dan/atau SHP Semua paket 2 Data Orthophoto Citra udara hasil pemotretan drone atau satelit yang telah terkoreksi geometrik, menampilkan kondisi aktual permukaan tanah dan objek secara spasial akurat, sebagai dasar pemetaan dan pemodelan (minimal resolusi 0,1 meter) GeoTIFF Semua paket 3 Rencana Tapak Laporan analisis tapak, kontur, elevasi, dan batas lahan untuk menentukan potensi dan kendala tapak. PDF, SHP, KML, dan/atau KMZ Semua paket 4 Informasi Geometrik konseptual berupa Model tiga dimensi awal yang menampilkan bentuk umum, dimensi, dan hubungan spasial antar elemen bangunan atau infrastruktur Native File dan/atau IFC Paket BIM
pemodelan 3D LOD 200 untuk studi kelayakan desain, analisis ruang, dan komunikasi konsep antar- disiplin. 5 Laporan kelayakan paket pekerjaan Laporan kajian kelayakan teknis, ekonomi, dan lingkungan berdasarkan model konseptual. PDF Semua paket
b) Perencanaan Tabel 31 Persyaratan data digital infrastruktur minimum pada tahap perencanaan No. Jenis Data Deskripsi Format Keterangan 1 Data kontur Data elevasi permukaan tanah hasil survei topografi atau pengolahan data LiDar, untuk analisis kemiringan lahan, perencanaan drainase, dan perhitungan volume tanah. CAD, SHP, KML dan/atau KMZ Semua paket 2 Data Ortophoto Citra udara hasil pemotretan drone atau satelit yang telah terkoreksi geometrik, menampilkan kondisi aktual permukaan tanah dan objek secara spasial akurat, sebagai dasar pemetaan dan pemodelan (minimal resolusi 0,1 meter) GeoTIFF Semua paket 3 Data hasil investigasi tanah Hasil investigasi tanah yang mencakup parameter geoteknik untuk analisis pondasi dan perencanaan struktur bawah. PDF, Data Tabular, dan/atau SHP Semua paket 4 Gambar DED Gambar perencanaan teknis rinci yang disusun berdasarkan hasil desain dasar (preliminary design) dan menjadi acuan utama dalam proses pelaksanaan konstruksi. PDF dan/atau CAD Semua Paket 5 Informasi Geometrik (DED) berupa permodelan 3D LOD 300 yang terkoneksi dengan gambar 2D. Model 3D rinci multi-disiplin yaitu: a. arsitektur b. struktur c. mekanikal, elektrikal, dan plumbing (MEP) yang terkoneksi dengan gambar 2D sebagai dasar desain teknis. Native File dan/atau IFC Paket BIM 6 Infomasi Engineering Estimate sudah terkoneksi secara digital dengan Informasi estimasi biaya pekerjaan yang sudah terhubung secara digital dengan model 3D, termasuk data volume dan item pekerjaan untuk pengendalian biaya. Native File, IFC, dan/atau Data Tabular Paket BIM
No. Jenis Data Deskripsi Format Keterangan kuantitas volume dalam BIM (5D). 7 Visualisasi / Mock-Up Model representatif dengan tingkat detail tinggi untuk menunjukkan tampilan akhir desain secara visual dan realistis, digunakan untuk persetujuan desain dan komunikasi paket pekerjaan. PDF, format gambar raster, dan/atau .mp4 Semua paket 8 Laporan Konflik dan Model Koordinasi (Clash Detection) Dokumen hasil analisis deteksi benturan antar disiplin (arsitektur, struktur, MEP, dan disiplin
lainnya), beserta model koordinasi terintegrasi untuk perbaikan desain. PDF dan/atau Native File Paket BIM
c) Pengadaan lahan Tabel 32 Persyaratan data digital infrastruktur minimum pada tahap pengadaan lahan No. Jenis Data Deskripsi Format Keterangan 1 Data batas lahan Data koordinat dan luas batas administrasi atau kepemilikan lahan sebagai dasar perencanaan dan pengelolaan kawasan paket pekerjaan. SHP, PDF, CAD, KML, dan/atau KMZ Semua Paket 2 Data Orthophoto Citra udara yang telah terkoreksi geometrik dan memiliki sistem koordinat spasial, digunakan untuk pemetaan akurat kondisi eksisting lokasi paket pekerjaan (minimal resolusi 0,1 meter). GeoTIFF Semua Paket
d) Konstruksi (1) Pra Konstruksi Tabel 33 Persyaratan data digital infrastruktur minimum pada tahap pra kontruksi No. Jenis Data Deskripsi Format Keterangan 1 Informasi model 3D LOD 350-400 yang terkoneksi dengan jadwal dan progres pekerjaan Model tiga dimensi detail yang telah terintegrasi dengan jadwal pelaksanaan dan data progres aktual pekerjaan untuk memantau pelaksanaan konstruksi secara visual berbasis waktu. Native File dan/atau IFC Paket BIM
2 Informasi model 3D LOD 350-400 yang terkoneksi dengan biaya Model 3D yang telah terhubung dengan data estimasi dan realisasi biaya pekerjaan, digunakan untuk analisis pengendalian biaya konstruksi. Native File dan/atau IFC Paket BIM
(2) Konstruksi Tabel 34 Persyaratan data digital infrastruktur minimum pada tahap kontruksi No. Jenis Data Deskripsi Format Keterangan 1 Gambar Shop Drawing. Gambar kerja teknis rinci yang digunakan sebagai acuan pelaksanaan di lapangan, disusun berdasarkan DED. CAD dan/atau PDF Semua Paket 2 Informasi update 3D LOD 350-400 yang terkoneksi dengan gambar 2D. Model tiga dimensi terkini yang merepresentasikan perubahan desain dan telah terhubung dengan gambar 2D terbaru. Native File dan/atau IFC Paket BIM 3 Informasi update 3D LOD 350-400 yang terkoneksi dengan jadwal dan progres pekerjaan (4D) Model ter-update yang mencerminkan perkembangan pekerjaan dan jadwal aktual konstruksi berdasarkan progres lapangan. Native File dan/atau IFC Paket BIM 4 Informasi update 3D LOD 350-400 yang terkoneksi dengan biaya (5D) Model ter-update yang terhubung dengan estimasi dan realisasi biaya pekerjaan berdasarkan progres pelaksanaan. Native File dan/atau IFC Paket BIM 5 Dokumentasi pekerjaan di lapangan Dokumentasi foto dan video pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebagai bukti progres konstruksi. PDF, JPG, dan/atau MP4 Semua Paket 6 Reality Capture baik menggunaka n Lidar atau Fotogrametri sesuai dengan progres pekerjaan Data hasil pemindaian spasial (3D scan) atau pemotretan udara yang menggambarkan kondisi aktual pekerjaan di lapangan secara berkala. LAS, OBJ, GeoTIFF, Native File dan/atau IFC Semua Paket 7 Data hasil kontrol kualitas Hasil uji mutu material seperti beton, baja, pondasi, dan komponen lainnya PDF dan/atau Semua Paket
No. Jenis Data Deskripsi Format Keterangan selama proses konstruksi. untuk memastikan kesesuaian spesifikasi teknis. Data Tabular
(3) Pasca konstruksi Tabel 35 Persyaratan data digital infrastruktur minimum pada tahap pasca kontruksi No. Jenis Data Deskripsi Format Keterangan 1 Gambar as- built Drawing Gambar akhir hasil pelaksanaan yang menunjukkan kondisi aktual konstruksi setelah selesai dibangun. CAD dan/atau PDF Semua Paket 2 Informasi geometrik berupa pemodelan 3D LOD 500. Model tiga dimensi akhir (as-built model) yang merepresentasikan kondisi aktual infrastruktur secara lengkap untuk mendukung operasi dan pemeliharaan. Native File dan/atau IFC Paket BIM 3 Data dan Informasi Aset Data identitas dan kondisi aset infrastruktur untuk pemeliharaan aset. Data tabular PDF dan/atau SHP Semua Paket 4 BIM Library Kumpulan objek atau komponen standar BIM yang berisi parameter teknis. Native File dan/atau IFC Paket BIM 5 Reality Capture baik menggunakan LiDar atau Fotogrametri progres 100% Data hasil pemindaian akhir (setelah pekerjaan selesai) untuk validasi model as-built dan dokumentasi paket pekerjaan akhir. LAS, OBJ, GeoTIFF, Native File, dan/atau IFC Semua Paket 6 Dokumentasi pekerjaan di lapangan Dokumentasi foto dan video pelaksanaan pekerjaan di lapangan sebagai bukti progres konstruksi. Format gambar raster dan/atau MP4 Semua Paket 7 Data hasil kontrol kualitas selama proses konstruksi Laporan akhir hasil pengujian material dan struktur sebagai bagian dari proses serah terima pekerjaan. PDF dan/atau Data Tabular Semua Paket
(4) Operasional dan Pemeliharaan Tabel 36 Persyaratan data digital infrastruktur minimum pada tahap operasional pemeliharaan No. Jenis Data Deskripsi Format Keterangan 1 Gambar As- Built Drawing update Gambar hasil pembaruan berdasarkan kondisi akhir paket pekerjaan setelah penyesuaian atau perbaikan pasca konstruksi. CAD dan/atau PDF Semua Paket 2 Informasi update 3D LOD 500 Model as-built yang diperbarui untuk mencerminkan kondisi aktual terkini dari infrastruktur yang telah selesai dibangun. Native File dan/atau IFC Paket BIM 3 Data dan Informasi Aset update Data pemutakhiran aset infrastruktur meliputi perubahan fungsi, kondisi, atau lokasi untuk mendukung operasi dan pemeliharaan berkelanjutan. Data tabular, PDF, dan/atau SHP Semua Paket
- Metadata dan Struktur Data Tabel 37 Metadata dan Struktur Data No. Atribut Deskripsi Contoh pengisian Jenis Maks. Jumlah Karakter 1 Nama Objek/ Barang Nama atau identifikasi utama dari elemen atau komponen infrastruktur yang dimodelkan Panel Listrik Utama Gedung A Teks 50 2 Parameter Teknis Informasi teknis utama dari objek, meliputi dimensi, kapasitas, atau spesifikasi kerja Panjang 25 m, Lebar 6 m, Kapasitas 10 ton Teks/angka 50 3 Kode RAB Kode kegiatan atau item pekerjaan sesuai daftar Rencana Anggaran Biaya paket pekerjaan JAL-04-01 Teks 20 5 Referensi Standar Acuan standar atau regulasi teknis yang digunakan dalam desain atau pelaksanaan SNI 1725:2016 Teks 100 6 Spesifikasi material Jenis dan mutu material utama yang Beton fc’=25 MPa Teks 255
No.
Atribut
Deskripsi
Contoh
pengisian
Jenis
Maks.
Jumlah
Karakter
digunakan dalam
objek atau
komponen
7
Mata
Pembayaran
Nomor atau kode
pembayaran sesuai
dokumen kontrak
atau daftar
kuantitas pekerjaan
1.3.02.001 –
Pekerjaan
Beton
Bertulang
Teks
255
8
Informasi
Sistem Objek
Klasifikasi sistem
atau subsistem
tempat objek
tersebut berada
(mis. struktur, MEP,
arsitektur, utilitas)
Jaringan Air
Limbah
Teks
255
9
Merk
Nama merk dagang
dari material,
peralatan, atau
komponen yang
digunakan
Daikin / Fuji /
Toto
Teks
255
10
Nama
Vendor/Supp
lier
Nama penyedia atau
pemasok material
atau komponen
PT Krakatau
Steel
Teks
255
12
Material
Approval
Status persetujuan
material dari
pengguna jasa atau
konsultan pengawas
Disetujui/Men
unggu
Persetujuan/R
evisi
Teks
(Boolean)
25
13
Rencana
Instalasi
Mulai
Tanggal yang
direncanakan untuk
memulai
pemasangan
material, peralatan,
atau komponen
sesuai jadwal kerja
15-07-2025
Tanggal (DD-
MM-YYYY)
10
14
Rencana
Instalasi
Selesai
Tanggal yang
direncanakan untuk
menyelesaikan
seluruh kegiatan
instalasi sesuai
jadwal perencanaan
15-07-2025
Tanggal (DD-
MM-YYYY)
10
15
Realisasi
Instalasi
Mulai
Tanggal aktual
dimulainya kegiatan
instalasi di lapangan
berdasarkan laporan
pelaksanaan
pekerjaan
15-07-2025
Tanggal (DD-
MM-YYYY)
10
16
Realisasi
Instalasi
Selesai
Tanggal aktual
selesainya kegiatan
instalasi di lapangan
berdasarkan hasil
pemeriksaan atau
laporan
penyelesaian
pekerjaan
15-07-2025
Tanggal (DD-
MM-YYYY)
10
No.
Atribut
Deskripsi
Contoh
pengisian
Jenis
Maks.
Jumlah
Karakter
17
Persentase
TKDN
Persentase
komponen TKDN
pada aset.
90% / 70%
Angka
10
18
Jenis BMN
Jenis Barang Milik
Negara sesuai
klasifikasi aset
Peralatan/Mes
in
Teks
255
19
Kode Satker
Kode satuan kerja
pengelola atau
pemilik aset
0330xxxxxx
Teks
255
20
Nama Satker
Nama lengkap
satuan kerja
pengelola aset atau
pekerjaan
Balai Besar
Wilayah
Sungai
Brantas
Teks
255
21
Kode Barang
Kode klasifikasi
barang sesuai daftar
BMN (kodefikasi
SIMAK BMN)
3.05.02.04.00
2
Angka
30
22
Nomor Urut
Pendaftaran
(NUP)
Nomor unik aset di
dalam satu satuan
kerja
16
Angka
30
23
Tipe
Tipe atau model dari
peralatan atau
komponen teknis
Type T-25C
Teks
255
24
Kondisi
Status fisik barang
saat ini (Baik/Rusak
Ringan/Rusak
berat)
Baik
Teks dan/
boolean
10
25
Tanggal
perolehan
Tanggal pertama
kali aset diperoleh
atau diterima
15-07-2025
Tanggal (DD-
MM-YYYY)
10
26
Tahun
Pengadaan
Tahun aset
diperoleh
berdasarkan
kontrak atau
pembelian
2025
Angka
4
27
Lokasi Aset
Alamat lengkap
terdiri dari Jalan,
RT, RW, Kelurahan,
Kecamatan,
Kab/Kota,
Provinsi
Jl. Pattimura
No. 20 RT 02,
RW 01,
Selong, Kec.
Kebayoran
Baru, Kota
Jakarta
Selatan, DKI
Jakarta
Teks
255
28
Koordinat
Lokasi Aset
Informasi posisi
geografis suatu aset
yang dinyatakan
dalam sistem
koordinat geografis
dengan referensi
datum geodetik
WGS 1984,
menggunakan
format derajat
6.076,95.012
Angka
20
No. Atribut Deskripsi Contoh pengisian Jenis Maks. Jumlah Karakter desimal (3 angka belakang koma) yang terdiri atas nilai lintang dan bujur.
f. Jadwal pemutakhiran data atau rilis data Jadwal pemutakhiran dan rilis data digital infrastruktur bersifat dinamis, mengikuti perkembangan tahapan paket pekerjaan serta sesuai dengan kebijakan Forum Satu Data Kementerian dan produsen data.
g. Prosedur Pengelolaan Data dan informasi Digital Infrastruktur 1) Prosedur Pengelolaan Data dan Informasi Digital Infrastruktur untuk paket pekerjaan yang mengimplementasikan BIM mencakup Pembuatan EIR, Persetujuan BEP, Pembuatan CDE, Produksi Data Digital, Monitoring dan Evaluasi Data Digital Infrastruktur, Serah Terima Data, Penyimpanan, Penyebarluasan dan Pemanfaatan Data, sebagaimana tercantum dalam gambar berikut:
Apabila paket pekerjaan pekerjaan tidak menerapkan BIM, maka penyusunan EIR dan BEP tidak diperlukan.
Gambar 16 Prosedur Pengelolaan Data dan informasi Digital InfrastrukturProsedur pengelolaan data digital infrastruktur secara detail adalah sebagai berikut : a) Penyusunan EIR (1) Langkah penyusunan EIR mencakup (a) Produsen data menetapkan kebutuhan data dan informasi yang harus tersedia. (b) Produsen data mendefinisikan format, struktur, tingkat kedetailan/LOD, standar penamaan, jadwal pengiriman data, serta menyusun dokumen EIR. (2) Ketentuan EIR EIR berisikan kebutuhan informasi minimum data digital infrastruktur minimal mencakup:
(a) Ruang lingkup model BIM dan jenis data yang harus disediakan. (b) Model BIM minimal yang harus dapat digunakan untuk:
i. Visualisasi 3D lintas disiplin. ii. Deteksi benturan antar elemen (clash detection); dan
iii. Perkiraan kebutuhan biaya paket pekerjaan (engineering estimate). (c) Daftar kebutuhan informasi. (d) Standar format file dan metadata wajib. (e) Target LOD dan LOI per tahapan. (f) Jadwal pengiriman data dan hasil BIM pada tiap tahapan konstruksi; dan (g) Persyaratan keamanan dan hak akses data.
b) Persetujuan BEP (1) Langkah persetujuan BEP mencakup (a) Penyedia Jasa menyusun pra-BEP sebagai respon dari EIR. (b) Produsen Data memilih BEP yang paling sesuai dengan kebutuhan dalam pelaksanaan BIM. (c) Produsen Data dan penyedia jasa terpilih meninjau dan menyepakati post BEP sebagai panduan dalam pelaksanaan BIM dalam paket pekerjaan. (2) Ketentuan BEP mencakup: (a) Tujuan dan ruang lingkup BIM. (b) Peran dan tanggung jawab tim BIM. (c) Level of Detail (LOD) dan Level of Information (LOI). (d) Standar, prosedur, dan format data. (e) Pengaturan Common Data Environment (CDE). (f) Jadwal pengiriman model dan dokumen BIM. (g) Proses Quality Assurance (QA)/Quality Control (QC) dan validasi model. (h) Proses koordinasi antar disiplin.
(i)
Keamanan dan kontrol akses data.
(j)
Dokumentasi dan arsip digital proyek.
c)
Pembuatan CDE
Langkah pembuatan CDE mencakup:
(1)
Koordinator Produsen Data berkoordinasi dengan
Produsen Data dalam hal menyediakan CDE untuk
seluruh data digital paket pekerjaan.
(2)
Produsen Data mengatur hak akses, alur kerja, dan
versi data.
(3)
Koordinator Produsen Data menjamin keterlacakan dan
keamanan data selama paket pekerjaan berlangsung.
d)
Produksi Data Digital
Langkah produksi data digital mencakup:
(1)
Produsen
Data
melaksanakan
pembuatan
dan
pengumpulan data digital sesuai EIR dan BEP termasuk
proses
pemodelan
BIM,
digitalisasi
gambar
2D,
pengumpulan data lapangan, dan integrasi spasial
sesuai dengan standar data dan meta data.
(2)
Hasil produksi harus memenuhi standar format dan
struktur data yang telah ditetapkan.
e)
Monitoring dan Evaluasi Data Digital
Langkah Monitoring dan Evaluasi Data mencakup:
(1)
Koordinator Produsen data membuat Key Performance
Indicator
(KPI)
untuk
pengelolaan
data
digital
infrastruktur.
(2)
Koordinator Produsen data melakukan pemeriksaan
data sesuai KPI yang dibuat.
(3)
Koordinator Produsen Data membuat Berita Acara Hasil
Monitoring dan evaluasi data digital.
f)
Serah Terima Data
(1)
Serah Terima Data mencakup penyerahan data secara
resmi dengan disertai data hasil tahap pascakonstruksi
dan operasi dan pemeliharaan.
(2)
Proses ini memastikan tanggung jawab dan status
validasi data terdokumentasi dengan jelas.
g)
Penyimpanan Data
Data disimpan pada CDE dan dikelola secara bersama oleh
Wali Data kementerian serta Koordinator Produsen Data.
h)
Penyebarluasan dan Pemanfaatan Data
Langkah Penyebarluasan dan Pemanfaatan Data mencakup
(1)
Data digital yang telah tervalidasi dapat diakses untuk
keperluan perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan
operasi-pemeliharaan.
(2)
Penyebarluasan dilakukan melalui sistem integrasi.
(3)
Pemanfaatan data harus memperhatikan hak akses dan
ketentuan keamanan informasi.
- Data dan informasi lainnya yang dikelola oleh Kementerian Pengaturan data dan informasi lainnya yang dikelola oleh Kementerian mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
D. MANAJEMEN ASET TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK)
1.
Perencanaan Aset TIK
a. Perencanaan
aset
TIK
dilakukan
pada
anggaran
tahun
sebelumnya, kecuali untuk kebutuhan TIK yang bersifat mendesak
dapat dibuat perencanaannya pada tahun anggaran yang berjalan
dengan mendapat persetujuan Tim Pengarah SPBE.
b. Pusdatin
membuat
perencanaan
aset
TIK
Kementerian
berdasarkan
arsitektur
SPBE
dan
Peta
Rencana
SPBE
Kementerian.
c. Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT membuat perencanaan aset
TIK berdasarkan arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE Unit
Organisasi.
d. Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT melakukan koordinasi
dengan Pusdatin dalam membuat perencanaan aset TIK untuk
menghindari duplikasi pengadaan aset TIK.
e. Pusdatin melakukan kompilasi seluruh perencanaan aset TIK di
Kementerian,
serta
memastikan
tidak
terjadi
duplikasi
perencanaan aset TIK yang bisa berbagi-pakai di Kementerian
sebelum menjadi rencana kerja TIK Kementerian tahun berikutnya
dan menjadi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
f.
Sebelum ditetapkan menjadi DIPA, rencana kerja TIK Unit
Organisasi, Unit Kerja, dan UPT harus mendapatkan persetujuan
dari Pusdatin.
g. Perencanaan aset TIK harus menjelaskan fungsi-fungsi utama,
justifikasi bisnis dan teknis dari aset yang akan diadakan, manfaat
(outcome), keluaran (output), strategi pengadaan, perkiraan
anggaran, serta sumber daya manusia dan waktu yang diperlukan,
pada setiap Kerangka Acuan Kerja (KAK).
- Pengadaan Aset TIK a. Setiap kegiatan pengadaan aset TIK didahului dengan rencana kebutuhan aset TIK. b. Pengadaan aset TIK dilakukan berdasarkan DIPA dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pengadaan aset TIK yang melibatkan pihak di luar Kementerian, baik badan usaha maupun individual, untuk tenaga ahli diwajibkan memiliki sertifikat keahlian yang sesuai dengan kebutuhan. d. Pengadaan, penerimaan, verifikasi, pengujian, dan pencatatan semua aset TIK dilakukan dengan cara yang terkontrol, termasuk pelabelan fisik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
e. Menyetujui pembayaran dan menyelesaikan proses dengan penyedia barang/jasa sesuai dengan kondisi kontrak yang disepakati. f. Melakukan penempatan & pengalokasian aset TIK sesuai dengan standar siklus hidup pengelolaan barang milik negara, termasuk manajemen perubahan dan pengujian penerimaan. g. Melakukan realokasi aset ketika tidak lagi diperlukan karena perubahan peran pengguna, pergandaan aset dalam suatu layanan, atau penghapusan/berhentinya suatu layanan.
- Pengelolaan Aset TIK Vital
a. Aset TIK Vital disepakati dan ditetapkan bersama antara Unit Organisasi dengan Pusdatin. b. Identifikasi aset TIK vital dapat merujuk pada kebutuhan kapabilitas layanan, ketersediaan layanan (Service Level Agreement
- SLA) dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan yang berlaku. c. Pengelolaan Aset TIK Vital mempertimbangkan risiko kegagalan atau kebutuhan untuk penggantian setiap aset TIK vital secara teratur. d. Pengelolaan Aset TIK Vital dikomunikasikan dengan pengguna yang terpengaruh (misalnya pembatasan kinerja) dari aktivitas pemeliharaan. e. Menggabungkan downtime yang direncanakan dalam jadwal produksi keseluruhan serta menjadwalkan kegiatan pemeliharaan untuk meminimalkan dampak gangggua pada layanan yang didukung oleh aset TIK vital. f. Memelihara ketahanan aset TIK dengan menerapkan pemeliharaan preventif yang teratur serta memantau kinerja dan jika diperlukan, memberikan aset TIK alternatif dan/atau cadangan untuk meminimalkan kemungkinan kegagalan. g. Menetapkan rencana pemeliharaan preventif untuk semua perangkat keras, mempertimbangkan analisis biaya/manfaat, rekomendasi pihak di luar Kementerian, risiko gangguan layanan, personel yang berkualifikasi, dan faktor-faktor terkait lainnya. h. Menetapkan perjanjian pemeliharaan yang melibatkan akses pihak di luar Kementerian ke fasilitas TIK Kementerian untuk aktivitas di lokasi dan di luar lokasi berupa kontrak layanan formal yang berisi atau merujuk pada semua kondisi keamanan dan privasi yang dipersyaratkan, termasuk prosedur otorisasi akses. i. Memastikan bahwa layanan akses jarak jauh dan profil pengguna hanya aktif bila diperlukan. j. Memantau kinerja aset TIK vital dengan memeriksa tren insiden dan jika diperlukan, pengelola mengambil tindakan untuk memperbaiki atau mengganti aset TIK terkait.
Pengelolaan Nilai Aset TIK a. Meninjau seluruh aset TIK secara berkala dan mempertimbangkan apakah aset TIK tersebut masih selaras dengan kebutuhan Kementerian. b. Melakukan asesmen terkait biaya pemeliharaan dengan mempertimbangkan kewajaran, dan identifikasi opsi biaya yang lebih rendah, termasuk penggantian dengan alternatif baru. c. Mempertimbangkan nilai aset TIK dan strategi penggantian aset TIK untuk menentukan opsi biaya terendah. d. Melakukan pengukuran kapasitas dan pemanfaatan aset TIK untuk mengidentifikasi aset TIK yang kurang bermanfaat atau terjadi pergandaan yang tidak perlu, sehingga dapat dipertimbangkan untuk dihapus atau diganti dalam rangka pengurangan efisiensi biaya. e. Meninjau seluruh aset TIK untuk mengidentifikasi peluang yang dapat menurunkan biaya pengadaan, dukungan, dan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. f. Melakukan kajian untuk mengidentifikasi peluang pemanfaatan teknologi baru.
Pengelolaan Lisensi a. Mengelola daftar lisensi perangkat lunak yang dibeli beserta perjanjian lisensinya. b. Secara berkala, melakukan audit untuk mengidentifikasi semua komponen (instances) perangkat lunak berlisensi yang digunakan.
- Membandingkan jumlah instances perangkat lunak yang digunakan dengan jumlah lisensi yang dimiliki dan memastikan penggunaan lisensi sesuai dengan kontrak.
- Ketika jumlah instances lebih rendah dari jumlah lisensi yang dimiliki, tentukan apakah mempertahankan atau menghentikan lisensi dengan mempertimbangkan pemeliharaan, pelatihan dan biaya lain yang tidak perlu.
- Ketika jumlah instances lebih tinggi dari jumlah lisensi yang dimiliki, lakukan uninstall instances yang tidak lagi diperlukan, dan kemudian jika perlu beli lisensi tambahan untuk mematuhi perjanjian lisensi. c. Secara teratur, mempertimbangkan apakah nilai yang lebih baik dapat diperoleh dengan upgrade produk dan lisensi terkait.
- Pencatatan Aset TIK a. Mengidentifikasi semua aset TIK yang dimiliki dalam daftar aset TIK termasuk catatan status saat ini dan melaporkan aset TIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Mengidentifikasi persyaratan hukum, peraturan, atau kontrak yang perlu dipatuhi ketika mengelola aset TIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa penggunaan aset
TIK sesuai dengan tujuannya.
d. Memastikan pertanggungjawaban pada semua aset TIK.
e. Memverifikasi keberadaan semua aset TIK yang dimiliki dengan
melakukan pemeriksaan dan rekonsiliasi persediaan fisik dan logis
secara
teratur,
termasuk
penggunaan
alat
bantu
untuk
mengetahui status dan keberadaan perangkat lunak.
f.
Memeriksa secara teratur untuk memastikan apakah setiap aset
TIK masih memberikan nilai dan memperkirakan masa pakai aset
TIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penghapusan Aset TIK a. Merencanakan, memberikan wewenang dan menerapkan kegiatan terkait penghapusan aset TIK serta mengelola daftar aset TIK yang sesuai dengan kebutuhan layanan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Menghapus aset TIK yang sudah tidak bermanfaat karena penghapusan/penghentian/penggabungan layanan terkait, teknologi yang sudah usang, kurangnya pengguna, atau dampak lingkungan akibat penggunaan teknologi tersebut. c. Menghapus aset TIK dengan aman sesuai dengan ketentuan keamanan informasi SPBE dan peraturan perundangan- undangan. d. Penghapusan aset TIK dari daftar Barang Milik Negara (BMN) sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
E. MANAJEMEN SUMBER DAYA MANUSIA (SDM)
- Perencanaan Komptensi SDM a. Pusdatin bersama Unit Datin melakukan inventarisasi SDM SPBE yang telah dimiliki dan menganalisis kebutuhan kompetensi SDM SPBE di masa mendatang dengan mengacu kepada pada inisiatif SPBE saat ini, target arsitektur SPBE, kebutuhan operasional sehari-hari, dan Peta Rencana SPBE Kementerian. b. Pusdatin bersama Unit Datin mereviu hasil inventarisasi kompetensi dan analisis kebutuhan kompetensi SDM SPBE, untuk:
- Kebutuhan pengembangan kompetensi yang bersifat umum yang diperlukan oleh lintas unit organisasi, Pusdatin mengusulkan kepada Unit Organisasi yang melaksanakan pengembangan SDM bidang pekerjaan umum untuk menyelenggarakan pengembangan kompetensi SDM SPBE sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Kebutuhan pengembangan kompetensi yang bersifat spesifik untuk kebutuhan Unit Organisasi dikelola dan dilaksanakan oleh Unit Datin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Pusdatin memantau pelaksanaan pengembangan kompetensi SDM SPBE yang bersifat umum dan lintas organisasi.
d. Unit Datin memantau pelaksanaan pengembangan kompetensi SDM SPBE yang bersifat spesifik untuk kebutuhan Unit Organisasi. e. Unit Datin menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi SDM SPBE Unit Organisasi masing- masing secara periodik kepada Pusdatin. f. Pusdatin mengkompilasi laporan perencanaan dan pelaksanaan pengembangan kompetensi SDM SPBE Kementerian. g. Pusdatin menyampaikan laporan evaluasi pelaksanaan pengembangan kompetensi SDM SPBE Kementerian secara periodik kepada Unit Organisasi yang melaksanakan pengembangan SDM bidang pekerjaan umum tembusan tim koordinasi SPBE Kementerian sebagai masukan untuk perbaikan berkelanjutan. 2. Pengembangan, Pembinaan, dan Pendayagunaan SDM a. Pengembangan, pembinaan, dan pendayagunaan SDM meliputi: 1) Pengembangan kepemimpinan SPBE di Kementerian melalui komitmen, keteladanan, dan arahan dari pimpinan. 2) Peningkatan literasi digital pegawai di Kementerian menggunakan program digital ecolab yang terdiri dari internalisasi utilisasi perangkat, internalisasi kolaborasi digital, internalisasi keamanan digital, dan internalisasi literasi data dan informasi. Penerapan program digital ecolab akan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 3) Peningkatan kapasitas SDM dengan menetapkan standar kompetensi teknis SPBE, mengembangkan kompetensi teknis SDM, mengembangkan pola karir dan remunerasi SDM. 4) Kompetensi teknis SPBE yang dimaksud poin tiga (3) minimal mencakup bidang Proses Bisnis pemerintahan, arsitektur SPBE, data dan informasi, Keamanan SPBE, Aplikasi SPBE, dan Infrastruktur SPBE. 5) Model Pengembangan Kompetensi SDM SPBE mengacu pada model corporate university sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Pengembangan Kompetensi SDM SPBE memanfaatkan Portal Pembelajaran Digital Kementerian Komunikasi dan Digital sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b. Unit Organisasi yang melaksanakan pengembangan SDM bidang pekerjaan umum bersama dengan Pusdatin melakukan identifikasi keterampilan dan kompetensi SDM yang ada, serta kesenjangan antara keterampilan yang tersedia dan yang dibutuhkan. c. Unit Organisasi yang melaksanakan pengembangan SDM bidang pekerjaan umum bersama dengan Pusdatin membuat rencana pengembangan yang akan dilakukan, seperti pelatihan kepemimpinan (soft skills), dan peningkatan kapasitas SDM. d. Unit Organisasi melaksanakan pengembangan SDM bidang pekerjaan umum bersama dengan Pusdatin mengkaji materi dan program pelatihan secara rutin untuk memastikan keterkaitannya dengan perubahan dan dampaknya terhadap pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan yang diperlukan.
e. Unit Organisasi yang melaksanakan pengembangan SDM bidang
pekerjaan umum menyediakan fasilitas repositori pengetahuan yang
bisa diakses oleh seluruh pegawai untuk mendukung pengembangan
keterampilan dan kompetensi.
f.
Unit Organisasi yang melaksanakan pengembangan SDM bidang
pekerjaan
umum
mengembangkan
dan
memberikan
program
pelatihan berdasarkan persyaratan di Unit Organisasi, Unit Kerja, dan
UPT, termasuk persyaratan untuk pengetahuan organisasi, kontrol
internal, perilaku etis, keamanan, dan privasi.
g. Unit Organisasi yang melaksanakan pengembangan SDM bidang
pekerjaan umum bersama dengan Pusdatin menilai perkembangan
keterampilan dan kompetensi pegawai.
h. Unit Organisasi yang melaksanakan pengembangan SDM bidang
pekerjaan umum menyampaikan hasil penilaian perkembangan
keterampilan dan kompetensi pegawai kepada Unit Kerja di sekretariat
jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan
pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Kementerian,
Pimpinan Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT.
i.
Unit
Kerja
di
sekretariat
jenderal
yang
mempunyai
tugas
melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi,
dan tata laksana Kementerian mengkaji perkembangan keterampilan
dan kompetensi pegawai untuk pembinaan karir, pelaksanaan
penempatan, mutasi, rotasi, dan promosi pegawai.
j.
Pimpinan Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT melakukan penilaian
dan mengusulkan penghargaan terhadap kinerja pegawai.
1)
Menetapkan sasaran kinerja pegawai yang selaras dengan tujuan
Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT dan TIK berbasis SMART
(specific, measurable, achievable, relevant and time-bound) yang
mencerminkan kompetensi inti, nilai-nilai organisasi, dan
keterampilan yang diwajibkan untuk peran pegawai tersebut.
2)
Memberikan masukan secara berkala kepada Pusdatin dan Unit
Kerja yang mengelola kepegawaian di Unit Organisasi, Unit Kerja,
dan UPT masing-masing mengenai capaian kinerja pegawai yang
berada di bawah tanggung jawabnya.
3)
Mengelola informasi yang bersifat pribadi dalam proses evaluasi
kinerja
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
4)
Menyusun hasil evaluasi kinerja pegawai sesuai dengan sasaran
kinerja yang disepakati.
5)
Menyediakan rencana jenjang karir jabatan secara formal dan
pengembangan keahlian berdasarkan hasil evaluasi untuk
mendorong
pengembangan
kompetensi
pegawai/personil
sehingga mengurangi ketergantungan pada personil tertentu.
6)
Mengusulkan penghargaan untuk pegawai yang memiliki
komitmen,
peningkatan
kompetensi,
dan
keberhasilan
pencapaian sasaran kinerja kepada Unit Kerja di sekretariat
jenderal yang melakukan pengelolaan kepegawaian.
- Menerapkan dan mengkomunikasikan proses disiplin kepada pegawai. k. Pimpinan Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT melakukan tindakan yang tepat terkait perubahan tugas dan fungsi terhadap personil SPBE, serta menyiapkan pegawai/personil cadangan melalui berbagi pengetahuan (knowledge sharing), dan pelatihan. l. Unit Organisasi yang melaksanakan pengembangan SDM bidang pekerjaan umum menguji kemampuan pegawai/personil cadangan secara berkala. m. Unit Kerja di sekretariat jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Kementerian mengevaluasi persyaratan kepegawaian secara berkala atau jika terjadi perubahan yang bersifat mayor dan memastikan bahwa setiap Unit Organisasi/UPT/Unit Kerja memiliki sumber daya yang tepat dan memadai untuk mendukung tujuan dan sasaran organisasi, pengendalian dan Proses Bisnis, serta pengelolaan inisiatif SPBE. n. Unit Kerja di sekretariat jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Kementerian melakukan proses penerimaan pegawai/personil SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. o. Unit Kerja di sekretariat jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Kementerian menetapkan pengaturan sumber daya yang fleksibel, seperti outsourcing, tenaga kontrak, vendor, pihak di luar Kementerian, untuk mendukung perubahan kebutuhan Layanan SPBE. p. Unit Kerja di Sekretariat Jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Kementerian bersama Unit Organisasi/UPT/Unit Kerja melakukan pemeriksaan latar belakang (background check) dalam proses penerimaan pegawai SPBE dan vendor/pihak di luar Kementerian dan meningkatkan frekuensi pemeriksaan ini harus bergantung pada sensitivitas dan/atau kekritisan fungsi.
- Pengelolaan Pegawai/Personil Kontrak a. Unit Kerja di sekretariat jenderal yang mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengelolaan kepegawaian, organisasi, dan tata laksana Kementerian menerapkan kebijakan dan prosedur pegawai/personil kontrak. b. Pimpinan Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT melakukan kesepakatan perjanjian formal bahwa pegawai/personil kontrak harus mematuhi kebijakan SPBE yang berlaku di Kementerian, termasuk manajemen keamanan informasi, kontrol akses fisik dan logis, penggunaan fasilitas, dan perjanjian kerahasiaan informasi. c. Pimpinan Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT mengkomunikasikan kepada pegawai/personil kontrak bahwa manajemen berhak untuk memantau dan memeriksa semua penggunaan sumber daya TIK,
termasuk surat elektronik, komunikasi suara, semua program, dan file data. d. Pimpinan Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT mengkomunikasikan definisi yang jelas tentang peran dan tanggung jawab pegawai/personil kontrak, termasuk kewajiban untuk mendokumentasikan pekerjaan dengan standar, dan format yang disepakati. e. Pimpinan Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT mengkaji pekerjaan pegawai/personil kontrak dan menjadi dasar untuk kesepakatan pembayaran. f. Pimpinan Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT menetapkan semua pekerjaan yang dilakukan oleh pihak di luar Kementerian dalam sebuah kontrak formal. g. Pimpinan Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT meninjau secara berkala untuk memastikan bahwa pengelolaan pegawai/personil kontrak telah sesuai dengan Pedoman Manajemen Keamanan terkait pegawai/personil kontrak.
F. MANAJEMEN PENGETAHUAN
Manajemen pengetahuan SPBE adalah proses yang dilakukan untuk mendokumentasi pengalaman dan pengetahuan dalam perencanaan, implementasi, dan evaluasi SPBE guna meningkatkan kualitas Layanan SPBE dan mendukung proses pengambilan keputusan dalam SPBE.
Manajemen pengetahuan SPBE bertujuan untuk mendorong dan meningkatkan budaya pembelajaran dengan menyebarkan dan membagikan pengetahuan yang relevan dengan tugas Kementerian sehingga dapat meningkatkan efisiensi operasional melalui penggunaan modal intelektual yang tepat.
Manfaat manajemen pengetahuan SPBE antara lain: a. Menghindari perbedaan pengetahuan dan pemahaman atas objek pengetahuan tertentu. b. Memperkecil dampak risiko dari penurunan atau hilangnya pengetahuan karena individu yang kompeten pensiun, meninggal, atau rotasi/mutasi. c. Menghindari hilangnya pengetahuan yang berharga dan mempercepat akses terhadap pengetahuan di Kementerian. d. Menghindari terjadinya permasalahan yang berulang. e. Meningkatkan kinerja pegawai dan Kementerian yang disebabkan karena tidak memiliki pengetahuan yang cukup. f. Mendorong pengembangan inovasi, perubahan positif, dan produktivitas; dan g. Meningkatkan efisiensi dari pemanfaatan sumber daya pengetahuan di Kementerian.
Pengetahuan dikelompokkan menjadi 2 (dua) kategori terdiri atas: a. Pengetahuan eksplisit; dan b. Pengetahuan implisit.
Pengetahuan eksplisit merupakan pengetahuan yang sudah didokumentasikan dan tersimpan dalam bentuk nyata pada suatu media tertentu berbentuk teks, gambar, suara, dan/atau audio visual yang dapat diakses dan dipahami oleh orang lain.
Pengetahuan implisit merupakan pengetahuan yang masih berada dalam pikiran individu sebagai hasil dari pengalaman, dan/atau proses pembelajaran.
Pengetahuan ditransformasikan melalui proses: a. Sosialisasi yang dilakukan melalui transformasi pengetahuan implisit ke pengetahuan implisit melalui diskusi atau berbagi pengetahuan dan pengalaman untuk menghasilkan pengetahuan baru. b. Eksternalisasi yang dilakukan melalui transformasi pengetahuan implisit pada setiap orang ke dalam bentuk pengetahuan eksplisit dan menyimpannya dalam suatu media tertentu yang memungkinkan untuk dikelola, diakses, dan didiseminasikan. c. Kombinasi yang dilakukan melalui transformasi pengetahuan yang mengombinasikan berbagai pengetahuan eksplisit yang berbeda untuk menghasilkan pengetahuan eksplisit baru; dan d. Internalisasi yang dilakukan melalui transformasi pengetahuan eksplisit ke pengetahuan implisit pada setiap orang.
Kementerian mendorong terjadinya transformasi pengetahuan untuk pelaksanaan manajemen pengetahuan SBPE.
Kerangka kerja manajemen pengetahuan SPBE digunakan untuk membantu Kementerian dalam mengintegrasikan manajemen pengetahuan SPBE dalam kegiatan dan pelaksanaan tugas dan fungsinya.
Kerangka kerja manajemen pengetahuan SPBE dikembangkan dan disesuaikan dengan karakteristik Kementerian.
Komponen kerangka kerja manajemen pengetahuan SPBE terdiri atas: a. Pembangunan budaya berbagi dan meningkatkan pengetahuan SPBE. b. Penyelenggaraan Proses Bisnis manajemen pengetahuan SPBE; dan c. Pembentukan struktur pengelola manajemen pengetahuan SPBE.
Pembangunan budaya berbagi dan meningkatkan Pengetahuan SPBE dilaksanakan dengan menyesuaikan nilai-nilai budaya Kementerian.
Pembangunan budaya berbagi dilakukan dengan berbagi pengetahuan antar setiap orang atau kelompok yang dimanfaatkan bersama untuk kepentingan Kementerian.
Pembangunan budaya meningkatkan pengetahuan SPBE dilakukan untuk mendorong pola pikir yang berorientasi pada pemecahan masalah, pembangunan kompetensi setiap orang, dan peningkatan kinerja Kementerian.
Dalam pembangunan budaya berbagi dan meningkatkan pengetahuan SPBE, dibutuhkan: a. Kepemimpinan digital dengan kriteria:
Memberi contoh dengan terbuka berbagi pengalaman, best practice, dan insight.
Memiliki komitmen dalam mengelola pengetahuan.
Mampu memberikan arahan kebijakan yang jelas dan mudah dipahami.
Mampu memberikan dukungan secara konsisten dalam memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan pengetahuan Kementerian terkait SPBE.
Mampu membangun kepercayaan dan mendorong pola pikir serta budaya kerja yang kolaboratif dan inovatif; dan
Menghargai keterbukaan, bukan hanya hasil kerja. b. Sistem penghargaan terhadap kontribusi aparatur sipil negara dalam:
Pembangunan basis pengetahuan SPBE.
Berbagi pengetahuan SPBE secara aktif.
Berpartisipasi dalam memecahkan masalah dan menciptakan pengetahuan baru SPBE; dan
Membuat sharing pengetahuan sebagai bagian penilaian kinerja. c. Ruang & media untuk berbagi
Membuat forum diskusi rutin (knowledge cafe, brown bag session, sharing session).
Memanfaatkan platform digital (intranet, knowledge management system, chat group khusus). d. Budaya kolaboratif
Menekankan kerja tim daripada kompetisi internal.
Menghargai proses belajar bersama, bukan hanya hasil individual. e. Dokumentasi & akses mudah
Membuat SOP, panduan atau case study yang mudah diakses.
Menyediakan repositori pengetahuan yang terstruktur. f. Pelatihan & kesadaran
Memberikan training tentang pentingnya knowledge sharing.
Menumbuhkan mindset bahwa berbagi pengetahuan adalah investasi, bukan beban. g. Integrasi dalam proses kerja
Membiasakan setiap proyek/kegiatan ditutup dengan lessons learned.
Membuat mentoring atau buddy system antara senior–junior. h. Membangun kepercayaan
Lingkungan kerja harus aman secara psikologis (tidak takut salah atau dihakimi).
Budaya saling menghargai ide dan kontribusi.
- Penyelenggaraan Proses Bisnis manajemen pengetahuan SPBE diterapkan dengan berpedoman pada: a. Siklus manajemen secara umum meliputi perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, dan perbaikan; dan b. Siklus manajemen pengetahuan SPBE meliputi pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi.
- Penyelenggaraan Proses Bisnis manajemen pengetahuan SPBE dilaksanakan secara terpadu menggunakan teknologi dan sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE yang terpusat dan terintegrasi.
- Penyelenggaraan Proses Bisnis manajemen pengetahuan dilaksanakan dengan proses manajemen secara keseluruhan, menyatu dalam budaya, dan disesuaikan dengan Proses Bisnis Kementerian.
- Pembentukan struktur pengelola manajemen pengetahuan SPBE terintegrasi dengan tim koordinasi SPBE Kementerian.
- Ekosistem manajemen pengetahuan SPBE merupakan suatu tatanan utuh yang memungkinkan tumbuh dan berkembangnya pengetahuan SPBE yang berguna bagi berbagai pihak yang berkepentingan.
- Ekosistem manajemen pengetahuan SPBE terdiri atas berbagai komponen pelaku dan subsistem yang saling berinteraksi satu sama lain dan dengan lingkungan sekitarnya.
- Komponen pelaku dalam ekosistem manajemen pengetahuan SPBE Kementerian terdiri atas: a. Pengelola kebijakan. b. Pelaksana; dan c. Pendukung.
- Subsistem dalam ekosistem manajemen pengetahuan SPBE terdiri atas: a. Basis (konten) pengetahuan SPBE; dan b. Sistem manajemen pengetahuan SPBE.
- Pengelola kebijakan terdiri atas: a. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) sebagai pembuat kebijakan terkait penerapan manajemen pengetahuan SPBE; dan b. Tim Koordinator SPBE sebagai pengawas penerapan manajemen pengetahuan SPBE sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan.
- Pelaksana terdiri atas: a. Pemilik pengetahuan SPBE adalah Unit Kerja yang ditetapkan oleh Menteri. b. Pengguna pengetahuan SPBE yang berasal dari internal atau eksternal Kementerian. c. Pengelola proses manajemen pengetahuan SPBE adalah BPSDM yaitu pihak yang mendorong interaksi dan kolaborasi untuk menjembatani kebutuhan pengetahuan antara pemilik dan pengguna pengetahuan SPBE. d. BPSDM, Pusdatin, dan Unit Kerja adalah penyedia teknologi dan komunikasi (TIK) untuk mendukung penerapan manajemen pengetahuan SPBE; dan
e. BPSDM sebagai pengelola kompetensi sumber daya manusia yang melaksanakan pengembangan kompetensi setiap orang khususnya untuk pendidikan dan pelatihan di Kementerian. 26. Penyedia teknologi dan komunikasi terdiri atas: a. Unit kerja sebagai penyedia dan pemelihara basis (konten) pengetahuan SPBE untuk dapat diakses dan digunakan oleh penggunanya. b. BPSDM sebagai pengelola aplikasi manajemen pengetahuan SPBE yang mendukung proses manajemen pengetahuan SPBE untuk: 1) Pencarian pengetahuan SPBE yang dibutuhkan. 2) Berbagi pengetahuan SPBE; dan 3) Penciptaan pengetahuan baru SPBE. c. Pusdatin sebagai penyedia dan pemelihara infrastruktur TIK. 27. BPSDM merupakan penyedia sumber daya yang terdiri atas: a. Penyedia sumber daya manusia. b. Penyedia sarana dan prasarana; dan c. Penyedia anggaran. 28. Bagan ekosistem manajemen pengetahuan SPBE sebagai berikut:
Gambar 17 Bagan ekosistem manajemen pengetahuan SPBE
- Proses manajemen pengetahuan SPBE terdiri dari pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, penggunaan, dan alih pengetahuan dan teknologi yang dihasilkan dalam SPBE. Proses manajemen pengetahuan SPBE ini dikoordinasikan oleh BPSDM.
- Proses manajemen pengetahuan SPBE dapat memanfaatkan teknologi informasi yang menghasilkan data, informasi, dan pengetahuan secara langsung seperti online technology processing, internet of thing (IoT), artificial intelligence (AI), dan teknologi informasi tingkat lanjut lainnya.
- Pengumpulan
a. Pengumpulan dilakukan dengan menyimpan pengetahuan SPBE dalam basis data pengetahuan SPBE secara terpusat. b. Pengumpulan dilakukan dengan cara secara formal dan secara informal. c. Proses pengumpulan pengetahuan SPBE secara formal terintegrasi dalam proses pencatatan atau dokumentasi dalam pengoperasian, pelayanan, dan pengembangan SPBE meliputi:
- Pencatatan penanganan insiden atau permasalahan sistem oleh petugas pelayanan SPBE.
- Dokumentasi pengembangan sistem; atau
- Dokumentasi hasil rapat yang menghasilkan keputusan pemecahan masalah. d. Proses pengumpulan pengetahuan SPBE secara informal dilakukan melalui diskusi, konsultasi, atau tanya jawab permasalahan dengan praktisi atau pakar terkait. e. Pengetahuan SPBE dalam bentuk tidak berwujud, implisit atau masih berupa data dan informasi atau pemahaman yang tidak terstruktur atau belum didefinisikan dalam bahasa formal yang terkumpul dari proses pengumpulan pengetahuan SPBE diubah menjadi pengetahuan SBPE dalam bentuk berwujud dan eksplisit. f. Pengetahuan SPBE dicatat, diartikulasi, dan direpresentasikan dengan baik agar dapat diserap dan digunakan kembali.
- Pengolahan Untuk mengolah informasi menjadi pengetahuan dilakukan langkah- langkah berikut: a. Pengolahan dilakukan terhadap pengetahuan lama yang telah ada, diolah, dimodifikasi, atau dibentuk menjadi pengetahuan baru untuk mendukung pengambilan keputusan dan melakukan tindakan dalam SPBE. b. Pengolahan untuk pengetahuan SPBE eksplisit yang dikumpulkan dalam basis pengetahuan dilakukan kodifikasi, disusun, dan dilengkapi dengan metadata pengetahuan SPBE untuk memudahkan pencarian dan penggunaannya kembali. c. Contoh metadata pengetahuan SPBE digunakan untuk membangun basis data pengetahuan SPBE sebagai berikut:
Tabel 38 Contoh metadata pengetahuan SPBE NO. METADATA KETERANGAN
- Nomor ID Nomor ID pengetahuan SPBE
- Judul Judul atau title dari pengetahuan SPBE
- Penulis Penulis atau author adalah nama penulis, penyusun, atau pembuat pengetahuan SPBE
- Instansi Instansi penyedia pengetahuan atau berupa instansi dari penulis pada waktu membuat/ menulis pengetahuan
- Deskripsi Penjelasan secara naratif dari pengetahuan SPBE
- Waktu Waktu penerbitan atau publikasi dari pengetahuan SPBE
- Format Bentuk atau media penyimpanan dari pengetahuan SPBE, misalnya tulisan, gambar, audio, video
- Lingkup Lingkup SPBE atau kategori adalah pengelompokan pengetahuan SPBE sesuai aturan, kebijakan, atau rencana yang disepakati, misalnya arsitektur SPBE, pemantauan dan evaluasi SPBE, manajemen layanan SPBE, manajemen pengetahuan SPBE, Audit TIK, dan sebagainya
- Label Label atau tags (taggings) adalah frasa atau kata kunci dari pengetahuan SPBE untuk memudahkan pencarian kembali
- Kontributor Kontributor atau nama pendukung yang memberikan kontribusi pada penulis dalam menyusun pengetahuan SPBE. Kontributor bisa berjumlah lebih dari satu.
- Status Publikasi Publikasi untuk umum (masyarakat) atau terbatas untuk internal aparatur sipil negara dan pengguna pengetahuan SPBE
- URL Tautan lokasi pengetahuan SPBE
Contoh pengisian metadata pengetahuan pada Aplikasi Manajemen Pengetahuan Karya Layanan Online PU (KLOP). Tabel 39 Contoh pengisian metadata pengetahuan No. METADATA KETERANGAN 1. Nomor ID -PA-0202-Ms-001 2. Judul Karya Layanan Online PU (KLOP) 3. Penulis Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia 4. Instansi Kementerian Pekerjaan Umum 5. Deskripsi Aplikasi layanan berbasis web yang digunakan untuk mengelola, memproses, dan memantau permohonan layanan Knowledge Management System dan Learning Managemen System 6. Waktu 9 Desember 2024
- Format Web-based (Responsive)
- Lingkup Manajemen pengetahuan SPBE
- Label KLOP, pengetahuan, KMS, Kementerian Pekerjaan Umum
- Kontributor Unit organisasi, Tim Pokja Manajemen Pengetahuan Kementerian PU
- Status Publikasi Seluruh elemen masyarakat
- URL https://klop.pu.go.id
d. Menampilkan pengetahuan berdasarkan kebutuhan Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT atau pemangku kepentingan lain. e. Mempublikasikan dan memberikan akses pengetahuan kepada para pemangku kepentingan yang relevan, berdasarkan peran dan hak akses yang diberikan. f. Mengevaluasi kegunaan, relevansi dan nilai pengetahuan, memperbarui informasi yang masih memiliki relevansi dan nilai bagi Kementerian, mengidentifikasi informasi terkait yang tidak lagi relevan dengan persyaratan atau diarsipkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Penyimpanan a. Sumber data atau informasi harus disimpan di media yang aman sesuai dengan klasifikasinya. b. Pengetahuan harus disimpan secara terpusat dengan memanfaatkan teknologi komputasi awan untuk memudahkan penyediaan layanan berbagi pakai di fasilitas penyimpanan yang dikoordinasikan oleh Pusdatin. c. Penyimpanan dibuat sesuai dengan kebutuhan, kapasitas, fungsi penyimpanan, ketepatan, dan kecepatan pencarian dan pengaksesan pengetahuan SPBE. d. Arsip pengetahuan disimpan dan dipelihara dalam media dan tempat yang aman sampai pada masa berlakunya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Penggunaan Penggunaan untuk mendukung efektivitas dan efisiensi dalam penyediaan dan penggunaan layanan SPBE, dan pengambilan keputusan terkait SPBE dilakukan langkah-langkah berikut: a. Mengidentifikasi pengguna pengetahuan sesuai dengan klasifikasinya. b. Mentransfer pengetahuan ke pengguna berdasarkan kebutuhannya secara efektif. c. Menciptakan lingkungan, alat, dan bahan yang mendukung untuk berbagi dan transfer pengetahuan serta memastikan kontrol akses yang tepat sudah ada, sejalan dengan klasifikasi pengetahuan. d. Mengukur penggunaan Aplikasi SPBE untuk manajemen pengetahuan dan evaluasi dampaknya terhadap Layanan SPBE dan pengambilan keputusan.
e. Meningkatkan informasi dan pengetahuan berdasarkan hasil evaluasi dampak terhadap Layanan SPBE dan pengambilan keputusan. 35. Alih Pengetahuan Alih pengetahuan dan teknologi merupakan proses pemindahan pengetahuan dan tata cara terkait SPBE dari seseorang, sekelompok orang atau suatu unit kerja ke orang lain, kelompok orang lainnya atau ke unit kerja/organisasi/instansi lainnya untuk memastikan pengetahuan dan teknologi dapat diserap atau dipahami oleh penerimanya yang digunakan untuk mengambil keputusan atau melakukan tindakan. Alih pengetahuan terdiri dari: a. Sosialisasi yang merupakan proses belajar dengan cara memperhatikan, meniru, dan berlatih. Sosialisasi dapat dilakukan dengan cara: 1) Bekerja secara berdampingan; dan 2) Berbagi pekerjaan dengan kondisi yang serupa.
b. Eksternalisasi yang merupakan proses transformasi pengetahuan dari
bentuk tacit, ke bentuk eksplisit.
c. Internalisasi yang dilakukan secara perorangan dan dapat dibagikan
ulang berdasarkan pengetahuan atau pengalaman yang dialami
seseorang kepada orang lainnya, baik secara lisan maupun tulisan.
Proses alih pengetahuan harus dilaksanakan oleh:
1)
Pihak Ketiga, dalam periode akhir pekerjaan yang dilakukan.
Pekerjaan
tidak
dapat
dinyatakan
selesai
sebelum
alih
pengetahuan dilaksanakan.
2)
Pegawai, dalam periode proses rotasi/mutasi dan dalam periode
menjelang pensiun. Proses rotasi/mutasi atau pensiun tidak
dapat dilanjutkan sebelum alih pengetahuan dilaksanakan.
36. Pemantauan dan Evaluasi
a. Proses manajemen pengetahuan dipantau dan dievaluasi tingkat
keberhasilannya secara berkala, minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu)
tahun.
b. Proses manajemen pengetahuan SPBE dipantau dan dievaluasi oleh
tim koordinasi SPBE.
c. Hasil pemantauan dan evaluasi menjadi acuan bagi Kementerian
dalam melakukan perbaikan penerapan manajemen pengetahuan
SPBE.
d. Pemantauan dan evaluasi dalam strategi implementasi manajemen
pengetahuan SPBE dilakukan untuk mengukur:
1)
Tingkat kematangan penerapan manajemen pengetahuan
SPBE; dan
2)
Efektivitas implementasi manajemen pengetahuan SPBE.
e. Tingkat kematangan penerapan manajemen pengetahuan SPBE
diukur berdasarkan peraturan perundang-undangan.
- Pengukuran tingkat kematangan penerapan manajemen pengetahuan SPBE menjadi acuan untuk mendukung perencanaan dan perbaikan penerapan manajemen pengetahuan SPBE selanjutnya.
- Pengukuran efektivitas implementasi manajemen pengetahuan SPBE dilakukan melalui pengukuran kuantitatif sebagai indikator aktivitas proses: a. Pencarian pengetahuan SPBE. b. Penciptaan pengetahuan SPBE; dan c. Berdiskusi dan berbagi pengalaman.
- Pengukuran aktivitas pencarian pengetahuan SPBE dilakukan untuk memberikan gambaran tentang kebutuhan pengetahuan SPBE oleh pengguna, berdasarkan: a. Jumlah permintaan pencarian pengetahuan SPBE; dan b. Pengetahuan SPBE yang paling banyak dicari atau diminta oleh pengguna pengetahuan SPBE.
- Pengukuran aktivitas penciptaan pengetahuan SPBE dilakukan untuk memberikan gambaran tentang pengembangan basis pengetahuan SPBE di Kementerian paling sedikit berdasarkan: a. Jumlah dan penambahan artikel atau representasi pengetahuan SPBE baru yang terkumpul; dan b. Jumlah artikel atau representasi pengetahuan SPBE dari pakar atau ahli bidang tertentu, termasuk pegawai yang mendekati masa pensiun.
- Pengukuran aktivitas berdiskusi dan berbagi pengalaman dilakukan untuk memberikan gambaran tentang efektivitas proses penciptaan pengetahuan yang dibutuhkan secara kolektif meliputi: a. Jumlah pertanyaan atau permasalahan SPBE yang disampaikan dalam diskusi. b. Jumlah jawaban, respon, atau komentar atas pertanyaan atau permasalahan SPBE yang dibahas dalam diskusi. c. Jumlah individu yang mengajukan pertanyaan terkait SPBE; dan d. Jumlah individu yang memberikan jawaban, respon, atau komentar terhadap pertanyaan terkait SPBE.
- Pengukuran efektivitas implementasi manajemen pengetahuan SPBE merupakan pengukuran pemanfaatan manajemen pengetahuan SPBE yang dapat dikembangkan sesuai kebutuhan, kapasitas, kondisi penerapan, atau tingkat kematangan penerapan manajemen pengetahuan SPBE di Kementerian.
- Alat bantu manajemen pengetahuan SPBE berbentuk sistem aplikasi yang dilengkapi dengan fitur untuk mendukung seluruh proses manajemen pengetahuan SPBE.
- Alat bantu manajemen pengetahuan SPBE terdiri atas: a. Alat bantu proses pengumpulan berbentuk fitur aplikasi untuk memfasilitasi proses identifikasi, pencarian, dan pengumpulan pengetahuan SPBE. b. Alat bantu proses pengolahan berbentuk fitur aplikasi untuk memfasilitasi proses pengolahan pengetahuan dalam pemeliharaan dan penggunaan pengetahuan SPBE.
c. Alat bantu proses penyimpanan berbentuk fitur aplikasi untuk memfasilitasi proses penyimpanan pengetahuan SPBE yang dapat dilakukan secara terpusat di Pusat Data Nasional atau terdistribusi di Kementerian yang terhubung dengan Pusat Data Nasional; dan d. Alat bantu proses penggunaan berbentuk fitur aplikasi untuk memfasilitasi proses pendayagunaan pengetahuan SPBE yang telah terkumpul. 45. Alat bantu proses alih pengetahuan dan teknologi berbentuk fitur aplikasi untuk memfasilitasi proses komunikasi dalam berbagi pengetahuan SPBE sehingga pengetahuan SPBE dapat terdayagunakan secara lebih efisien dan efektif. 46. Alat bantu manajemen pengetahuan SPBE harus memenuhi prinsip- prinsip SPBE dan mempunyai kemampuan untuk diintegrasikan dengan Aplikasi SPBE lainnya. 47. Kementerian telah memiliki sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE. 48. Sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE Kementerian harus terintegrasi dengan sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE nasional. 49. Bagan arsitektur sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE sebagai berikut:
Gambar 18 Bagan arsitektur sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE
Sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE minimal memuat modul: a. Artikel pengetahuan. b. Forum diskusi. c. Service desk; dan d. Pengelolaan pengguna pengetahuan SPBE.
Modul artikel pengetahuan digunakan sebagai media atau wadah untuk merepresentasikan pengetahuan eksplisit berupa narasi dalam bentuk teks, gambar, suara dan/atau audio visual untuk memudahkan penyimpanan dan pemahaman pengetahuan SPBE oleh pihak lain.
Modul forum diskusi digunakan sebagai media atau wadah bagi sekelompok orang untuk berinteraksi, bertanya jawab, dan berdiskusi tentang berbagai topik atau bidang terkait SPBE.
Modul pengelolaan pengguna pengetahuan SPBE digunakan sebagai media atau wadah untuk mengatur hak akses pengguna pengetahuan SPBE terhadap fitur yang ada dalam sistem informasi manajemen pengetahuan SPBE.
Dalam pelaksanaan manajemen pengetahuan SPBE, pimpinan Kementerian berkoordinasi dan dapat melakukan konsultasi dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional jika diperlukan.
Koordinasi dan konsultasi manajemen pengetahuan SPBE dilakukan oleh BPSDM.
Koordinasi dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
Koordinasi dilakukan untuk: a. Pengembangan basis pengetahuan SPBE nasional; dan b. Pengembangan proses pengelolaan pengetahuan SPBE nasional.
G. MANAJEMEN PERUBAHAN
Tujuan dan Lingkup Manajemen Perubahan SPBE Manajemen Perubahan SPBE bertujuan untuk menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan SPBE melalui pengendalian perubahan yang terjadi dalam SPBE. Ruag lingkup Manajemen Perubahan SPBE mencakup
a. Perubahan Aplikasi;
b. Perubahan Perangkat Keras;
c. Perubahan Perangkat Lunak;
d. Perubahan Infrastruktur;
e. Perubahan Proses Bisnis;
f. Perubahan Lingkungan Organisasi;
g. Perubahan Layanan;
h. Perubahan Data;
i. Perubahan Keamanan;
j. Perubahan Arsitektur.Kerangka Kerja Manajemen Perubahan Kerangka kerja Manajemen Perubahan SPBE mendeskripsikan komponen dasar yang digunakan sebagai landasan penerapan Manajemen Perubahan SPBE. Komponen dasar dari kerangka kerja ini terdiri atas prinsip mengenai kepemimpinan dan komitmen, serta proses dan tata kelola Manajemen Perubahan SPBE yang digambarkan sebagai berikut:
Gambar 19 Proses dan Tata Kelola Manajemen Perubahan SPBE
Komponen Kerangka Kerja manajemen Perubahan SPBE diuraikan sebagai
berikut:
a. Kepemimpinan dan Komitmen
Kepemimpinan merupakan komponen kritikal untuk kesuksesan
penerapan
Manajemen
Perubahan
SPBE.
Kepemimpinan
dan
komitmen dalam penerapan kerangka kerja ditunjukkan melalui
Manajemen Perubahan SPBE, melalui:
- Proses Manajemen Perubahan SPBE;
- Struktur Manajemen Perubahan SPBE;
- Budaya Manajemen Perubahan SPBE; dan
- Siklus Perbaikan Berkelanjutan.
Tim koordinasi SPBE mendorong secara aktif penyelenggaraan kepemimpinan dan komitmen dalam manajemen perubahan yang menjamin keberlangsungan dan meningkatkan kualitas Layanan Berbasis Elektronik melalui pengendalian perubahan SPBE. Dengan demikian, sasaran utama dari Manajemen Perubahan SPBE yaitu Realisasi Nilai yang Optimal, Komunikasi yang Efektif, serta Pelaporan yang Terdokumentasi dapat tercapai b. Siklus Perbaikan Berkelanjutan Perbaikan berkelanjutan adalah pendekatan jangka panjang berkelanjutan yang dilakukan secara bertahap dan bertujuan untuk membuat perubahan dari waktu ke waktu. Siklus Perbaikan Berkelanjutan ini membantu memastikan Proses, Struktur, dan Budaya Manajemen Perubahan SPBE memenuhi tujuan SPBE. - Proses Manajemen Perubahan SPBE
Proses Manajemen Perubahan SPBE adalah serangkaian langkah perubahan yang dilakukan melalui aktivitas perencanaan, analisis, pengembangan, implementasi, serta pemantauan dan evaluasi
terhadap Perubahan SPBE.
2) Struktur Manajemen Perubahan SPBE
Struktur Manajemen Perubahan SPBE merupakan struktur ex-
officio yang menjalankan tugas dan tanggung jawab tambahan
terkait Manajemen Perubahan SPBE.
3) Budaya Manajemen Perubahan SPBE
Budaya
Manajemen
Perubahan
SPBE
merupakan
perilaku
kesadaran terhadap adanya kemungkinan terjadinya Perubahan
SPBE, baik positif maupun negatif, yang ditindaklanjuti dengan
upaya yang berfokus pada penerapan Manajemen Perubahan SPBE
Kementerian Pekerjaan Umum.
c. Sasaran Utama Manajemen Perubahan SPBE Pendekatan terstruktur yang dilakukan dalam Manajemen Perubahan SPBE merupakan pergeseran atau transisi dari keadaan sekarang ke keadaan masa depan yang diinginkan. Manajemen Perubahan SPBE memiliki sasaran utama yang di antaranya sebagai berikut:
- Realisasi Nilai yang Optimal
Melalui pendekatan terstruktur yang dilakukan dalam Manajemen Perubahan SPBE, diharapkan hambatan menjadi lebih minim sehingga realisasi menjadi optimal. - Komunikasi yang Efektif
Komunikasi yang efektif diharapkan dapat terjalin melalui penerapan Manajemen Perubahan SPBE. Seluruh informasi yang tepat dan akurat serta keterlibatan berbagai pihak dalam rangka perubahan menjadi dampak adanya penerapan manajemen ini. - Pelaporan yang Terdokumentasi
Penerapan Manajemen Perubahan SPBE berimplikasi pada adanya pelaporan yang terdokumentasi. Dokumentasi yang berfungsi sebagai bukti dapat digunakan untuk memperoleh pemahaman yang lebih baik bagi Kementerian Pekerjaan Umum, serta menemukan kekurangan dan perbaikan melalui pelaporan yang dilakukan.
- Proses Manajemen Perubahan a. Perencanaan Perubahan Merencanakan strategi manajemen perubahan, sebagai berikut:
- Menyusun rencana strategi dan implementasi perubahan sebelum mengimplementasikan Peta Rencana SPBE Kementerian berdasarkan arah pengembangan SPBE dan arsitektur SPBE Kementerian.
- Rencana strategi perubahan juga harus mencakup area perubahan yang diinginkan, tim pengelola perubahan, waktu yang dibutuhkan, serta rencana anggarannya.
- Setiap rencana perubahan yang bersifat strategis harus disampaikan pada tim koordinasi SPBE untuk diberikan pertimbangan dan persetujuan. b. Analisis Perubahan
Melakukan analisis perubahan SPBE sebagai berikut:
- Melakukan pemetaan (mapping) terhadap para pemangku kepentingan dan melakukan asesmen atas pengaruh perubahan terhadap masing – masing pemangku kepentingan.
- Melakukan asesmen terhadap: (a). Kesiapan perubahan, termasuk di dalamnya identifikasi penolakan terhadap perubahan; (b). Tingkat partisipasi/dukungan para pemangku kepentingan, kebutuhan akan komunikasi untuk manajemen perubahan, dan mengidentifikasikan penolakan terhadap perubahan; (c). Organisasi, termasuk struktur, peran (roles) dan tanggung jawabnya (responsibilities); (d). Kemampuan / kapabilitas dan skills proses, SDM, dan teknologi untuk melaksanakan perubahan.
- Melakukan analisis dampak potensial dari perubahan pada: (a). Layanan administrasi pemerintahan saat ini; (b). Layanan publik saat ini; (c). Kebijakan dan prosedur; (d). Kapasitas, ketersediaan layanan, kesinambungan layanan, dan keamanan informasi.
- Merumuskan manfaat (benefit) yang diperoleh dari hasil perubahan Layanan SPBE yang akan dilaksanakan.
- Merumuskan mekanisme pelaksanaan perubahan SPBE termasuk tata kelola, manajemen, pemantauan dan evaluasi SPBE serta pelaporannya.
c. Pengembangan Perubahan SPBE Melakukan pengembangan perubahan SPBE sebagai berikut:
Mengembangkan perubahan SPBE yang telah direncanakan dan dikaji yang meliputi Aplikasi SPBE, Infrastruktur SPBE, dan SDM yang dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas Layanan SPBE.
Melakukan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.
Menyediakan Infrastruktur SPBE sesuai dengan kebutuhan SPBE.
Mengembangkan strategi dan rencana komunikasi.
Mengembangkan strategi dan rencana pelatihan, termasuk menetapkan standar dan Indikator Kinerja Utama (IKU). d. Implementasi Strategi dan Rencana Perubahan SPBE Melakukan implementasi strategi dan rencana perubahan SPBE sebagai berikut:
Mengintegrasikan peta rencana strategis SPBE Kementerian dengan strategi perubahan dan strategi komunikasi.
Menjalankan tiga tahapan proses komunikasi, yaitu sebelum pelaksanaan kegiatan, saat pelaksanaan kegiatan, dan saat kegiatan selesai dilaksanakan.
Melaksanakan pelatihan dan bimbingan teknis terkait dengan implementasi Layanan SPBE, termasuk menyiapkan materi pelatihannya.
Melaksanakan program pelatihan TOT (Training of the Trainer) untuk mempercepat implementasinya.
Memperbaharui strategi dan rencana perubahan.
Mengimplementasikan struktur organisasi yang baru, jika ada perubahan, termasuk peran dan tanggung jawabnya yang baru untuk mendukung perubahan.
Menerapkan aturan dan prosedur sesuai dengan perubahan yang terjadi. Setiap implementasi strategi hanya dapat dilaksanakan sesuai keputusan tim koordinasi SPBE yang ditetapkan secara tertulis. e. Pemantauan dan Evaluasi Melakukan pemantauan dan evaluasi perubahan sebagai berikut:
Memantau dan mengevaluasi tingkat keberhasilan perubahan yang ditetapkan pada strategi perubahan dan rencana serta tindak lanjut perbaikan atas hasil pemantauan dan evaluasi pelaksanaan perubahan.
Kegiatan pemantauan dan evaluasi yang dilakukan adalah: (a). Mengukur tingkat keberhasilan dari pelaksanaan rencana manajemen perubahan. (b). Mengumpulkan dan menganalisis umpan balik dan mengevaluasi pelaksanaan manajemen perubahan. (c). Mendiagnosis kembali kesenjangan dan mengelola penolakan yang terjadi dalam pelaksanaan manajemen perubahan. (d). Melaksanakan tindakan perbaikan dan membuat langkah tindak lanjut untuk keberlanjutan proses perubahan. (e). Memberikan penghargaan kepada pegawai yang berhasil mengimplementasikan perubahan dengan baik.
- Struktur dan Budaya Manajemen Perubahan a. Struktur Manajemen Perubahan Struktur Manajemen Perubahan SPBE merupakan struktur ex-officio yang menjalankan tugas tambahan terkait Manajemen Perubahan SPBE. struktur Manajemen Perubahan SPBE terintegrasi dengan struktur manajemen perubahan yang telah ada tersebut untuk keterpaduan pelaksanaan manajemen perubahan secara menyeluruh. Tim koordinasi SPBE secara aktif memberikan arahan dan mengoordinasikan pelaksanaan manajemen perubahan SPBE. Teknis pelaksanaan manajemen perubahan SPBE dilaksanakan oleh Koordinator Manajemen Perubahan bersama-sama dengan Unit Pelaksaa Manajemen Perubahan (UPMP), yaitu unit kerja pengampu tugas dan fungsi pada area perubahan terkait (misalnya pada area perubahan Proses Bisnis, Biro Kepegawaian dan Organisasi bertindak
sebagai UPMP). UPMP selanjutnya dapat menunjuk dan menetapkan Agen Perubahan. Agen Perubahan melaksanakan peran sebagai:
- Katalis, yaitu meyakinkan pegawai yang ada di Kementerian tentang pentingnya perubahan menuju kondisi yang lebih baik (tujuan yang direncanakan).
- Pemberi Solusi, yaitu memberikan alternatif solusi kepada pegawai Kementerian yang mengalami kendala dalam proses implementasi perubahan menuju tujuan akhir.
- Mediator, yaitu membantu kelancaran proses perubahan, terutama menyelesaikan masalah yang muncul di dalam penerapan SPBE dan membina hubungan antar pihak yang ada di dalam dan di luar Kementerian terkait dalam proses perubahan.
- Penghubung Sumber Daya, yaitu menghubungkan pegawai Kementerian kepada pemilik sumber daya atau pembuat kebijakan.
b. Budaya Manajemen Perubahan Budaya Manajemen Perubahan SPBE merupakan perilaku ASN yang mengenal, memahami, dan mengakui kemungkinan terjadinya Perubahan SPBE, yang ditindaklanjuti dengan upaya yang berfokus pada penerapan Manajemen Perubahan SPBE. Aspek-aspek yang dapat mendukung budaya Manajemen Perubahan SPBE antara lain:
c. Kepemimpinan Tim koordinasi SPBE harus dapat menunjukkan sikap kepemimpinan, yaitu konsisten dalam perkataan dan tindakan, mampu mendorong atau menggerakkan ASN dalam penerapan budaya Manajemen Perubahan SPBE, mampu menempatkan Manajemen Perubahan SPBE sebagai agenda penting di dalam setiap pengambilan keputusan yang terkait dengan penerapan SPBE, dan memiliki komitmen yang kuat menerapkan Manajemen Perubahan SPBE melalui penyediaan sumber daya yang cukup, baik anggaran, SDM, kebijakan, pedoman, maupun strategi penerapannya di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah.
d. Keterlibatan Semua Pihak Budaya Manajemen Perubahan SPBE melibatkan semua ASN yang terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan penerapan SPBE, baik ASN yang berada pada tim koordinasi SPBE, UPMP SPBE, maupun Agen Perubahan, karena mereka yang paling memahami terjadinya Perubahan SPBE dan cara penanganannya dalam level strategis maupun operasional.
e. Komunikasi
Komunikasi tentang pentingnya Manajemen Perubahan SPBE harus
dapat disampaikan kepada setiap ASN yang terlibat dalam penerapan
SPBE melalui penyediaan saluran komunikasi yang variatif dan efektif.
Tidak hanya tim koordinasi SPBE menyampaikan informasi terkait
kebijakan Manajemen Perubahan SPBE kepada ASN, tetapi juga ASN
dapat menyampaikan informasi Perubahan SPBE kepada pimpinan di
setiap jenjang termasuk kepada tim koordinasi SPBE. Saluran
komunikasi ini dapat diwujudkan melalui rapat-rapat pengambilan
keputusan, berbagai pertemuan dalam proses Manajemen Perubahan
SPBE, dan penyampaian informasi melalui saluran komunikasi
elektronik seperti surat elektronik, sistem naskah dinas elektronik,
sistem aplikasi manajemen perubahan, video conference, dan lain
sebagainya.
f. Daya Responsif
Dalam budaya sadar Perubahan SPBE, Perubahan SPBE ditangani
kepada pihak yang bertanggung jawab agar mendapat penanganan
yang cepat dan tepat. Sikap responsif ini sangat penting untuk
mencegah ancaman yang dapat menghambat tercapainya tujuan
penerapan SPBE ataupun meraih peluang untuk mempercepat
tercapainya
tujuan
penerapan
SPBE
termasuk
peningkatan
kualitasnya. ASN yang responsif akan lebih siap beradaptasi terhadap
perubahan dan penyelesaian masalah yang rumit dalam penerapan
SPBE.
g. Sistem Penghargaan
Tim koordinasi SPBE hendaknya memahami secara langsung
permasalahan yang dialami oleh ASN pada pelaksanaan tugas UPMP
SPBE dan Agen Perubahan, serta menjadikan pencapaian kinerja
Perubahan SPBE sebagai salah satu indikator dalam pemberian
penghargaan dan sanksi.
h. Integrasi Proses
Proses Manajemen Perubahan SPBE hendaknya diintegrasikan dengan
proses manajemen di Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah sehingga
tidak dipandang sebagai tambahan beban pekerjaan. Integrasi proses
dapat dilakukan dengan menyelaraskan proses Manajemen Perubahan
SPBE sebagai satu kesatuan dari setiap proses kegiatan, proses
manajemen perubahan, dan proses manajemen kinerja Instansi Pusat
dan Pemerintah Daerah.
i. Program Kegiatan Berkelanjutan
Agar budaya Manajemen Perubahan SPBE dapat diterima oleh ASN,
tim koordinasi SPBE hendaknya menyusun program kegiatan budaya
Manajemen Perubahan SPBE secara sistematis dan terencana, seperti
kegiatan
edukasi,
berbagi
pengetahuan,
dan
kunjungan
kerja/supervisi ke UPMP SPBE.
H. MANAJEMEN LAYANAN SPBE
- Pelayanan Pengguna SPBE a. Layanan Service Desk
- Untuk layanan administrasi pemerintahan berbasis elektronik, Unit Kerja yang menyelenggarakan urusan Layanan SPBE harus menyediakan fungsi Service Desk dan ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja.
- Untuk layanan publik berbasis elektronik, Sekretariat Jenderal menyediakan Service Desk sebagai single point of contact.
- Unit Kerja yang menyelenggarakan urusan layanan publik berbasis elektronik harus mendukung Service Desk dalam hal melakukan pengelolaan insiden, permintaan, dan perubahan Layanan SPBE dari pengguna SPBE sesuai dengan tugas dan fungsinya.
- Service Desk mempunyai tugas memberikan layanan kepada pengguna SPBE dengan memberikan solusi yang sesuai dengan kesepakatan tingkat layanan (service level agreement) dan/atau target indikator kinerja (key performance indicator – KPI) untuk mengatasi insiden dan permintaan Layanan SPBE dari pengguna SPBE.
- Service Desk untuk layanan publik berbasis elektronik melakukan pengelolaan insiden, dan/atau permintaan layanan SPBE meliputi penerimaan dan pencatatan pelaporan, analisis, penyelesaian, dan/atau eskalasi penyelesaiannya, serta pemantauan dan menginformasikan statusnya kepada pengguna SPBE.
- Aspek pelaporan ke Unit Datin/Pusdatin pada pelaksanaan service desk. b. Pengelolaan Insiden Layanan SPBE
- Setiap insiden harus dicatat dan dikelola untuk memastikan bahwa insiden tersebut dapat diselesaikan dalam jangka waktu sesuai dengan kesepakatan tingkat layanan SPBE.
- Kesepakatan tingkat layanan SPBE didokumentasikan dan dikomunikasikan pada pengguna SPBE.
- Insiden diprioritaskan berdasarkan klasifikasi tinggi, sedang atau rendah yang disepakati untuk memastikan bahwa insiden dengan dampak layanan tertinggi diselesaikan terlebih dahulu.
- Unit Kerja harus merancang pengelolaan insiden untuk menyediakan manajemen dan alokasi sumber daya yang tepat.
- Insiden dengan dampak rendah harus dikelola secara efisien untuk memastikan mereka tidak mengonsumsi terlalu banyak sumber daya.
- Insiden dengan dampak yang lebih tinggi memerlukan lebih banyak sumber daya dan manajemen yang lebih kompleks.
- Insiden dapat didiagnosis dan diselesaikan oleh orang-orang dalam banyak kelompok fungsi yang berbeda, tergantung pada kompleksitas masalah atau kategori/jenis insiden dan kategori
insiden dapat dibagi atas insiden data, Aplikasi SPBE,
Infrastruktur SPBE, dan keamanan informasi.
8)
Penanganan insiden bisa melalui proses sebagai berikut:
a)
Beberapa insiden akan diselesaikan oleh pengguna sendiri,
secara
mandiri
menggunakan
alat
pertolongan
yang
disediakan (self-help) atau FAQ dan penggunaan catatan
swadaya khusus harus ditangkap untuk digunakan dalam
kegiatan pengukuran dan peningkatan.
b)
Beberapa insiden akan diselesaikan oleh petugas Service
Desk;
c)
Insiden yang lebih kompleks dapat dieskalasi ke tim
pendukung (support) untuk penyelesaian dan dalam hal
insiden disebabkan oleh permasalahan teknis pada Aplikasi
SPBE dan/atau Infrastruktur SPBE, pimpinan Unit Datin
berkoordinasi dengan Pusdatin.
d)
Insiden dapat dieskalasi ke pihak di luar Kementerian yang
memberikan dukungan untuk produk dan Layanan SPBE.
e)
Untuk kasus insiden ekstrim, rencana pemulihan bencana
dapat digunakan untuk menyelesaikan suatu insiden, misal
pindah sistem ke Pusat Pemulihan Bencana (disaster
recovery center).
9)
Jika insiden terjadi berulang-ulang karena belum diketahui
masalahnya
(unknown
error),
maka
insiden
ini
harus
ditindaklanjuti dalam pengelolaan masalah.
10) Melakukan penutupan insiden.
c. Pengelolaan Masalah
Langkah untuk mengelola masalah adalah sebagai berikut:
1)
Melakukan identifikasi dan mencatat masalah, dengan cara
antara lain:
a)
Melakukan analisis tren dari catatan insiden.
b)
Mendeteksi insiden yang terjadi berulang oleh pengguna,
petugas Service Desk, dan staf dukungan teknis.
c)
Selama penanganan insiden besar (major), mengidentifikasi
risiko yang dapat terulang kembali; dan
d)
Menganalisis informasi yang diterima dari pihak di luar
Kementerian, pengembang perangkat lunak internal, tim
pengujian dan tim proyek, atau sumber informasi lain.
2)
Melakukan pengendalian masalah meliputi analisis masalah, dan
mendokumentasikan penyelesaian masalah serta kesalahan yang
diketahui, dengan cara tahapan sebagai berikut:
a)
Melakukan
analisis
masalah
untuk
mencari
sumber
penyebabnya dan memprioritaskan analisis masalah yang
paling besar risiko yang ditimbulkannya, yaitu berdasarkan
potensi
dampak
terhadap
Layanan
SPBE
dan
probabilitasnya terjadinya.
b)
Melakukan identifikasi komponen yang salah/error atau
sumber penyebabnya.
c) Menemukan workaround yang bisa dilakukan untuk mengatasi insiden di masa mendatang, berdasarkan pada pemahaman tentang masalah tersebut ketika masalah tidak dapat diselesaikan dengan tuntas; dan d) Masalah yang sudah diketahui dan ada solusinya harus didokumentasikan dalam sebuah pengetahuan. 3) Melakukan pengendalian kesalahan (error) yang telah diidentifikasi dan melakukan identifikasi potensi permanen solusi yang dapat menghasilkan permintaan perubahan untuk implementasi solusi permanennya. Kegiatan pengendalian kesalahan terdiri atas tahapan sebagai berikut: a) Menilai kembali status kesalahan yang diketahui dan belum diselesaikan, termasuk dampak keseluruhan pada pengguna SPBE, ketersediaan dan biaya resolusi permanen, dan efektivitas penyelesaian masalah. b) Melakukan identifikasi potensi permanen solusi dengan mempertimbangkan biaya, risiko, dan manfaatnya. c) Mengajukan permintaan perubahan (change request) untuk implementasi solusi permanen berdasarkan pertimbangan yang dilakukan. d) Workaround insiden yang efektif dapat menjadi cara permanen untuk menangani beberapa masalah ketika menyelesaikan masalah secara tuntas (permanen) tidak tersedia atau tidak hemat biaya. Efektivitas penyelesaian masalah harus dievaluasi setiap kali pemecahan masalah digunakan, karena penyelesaian mungkin ditingkatkan berdasarkan penilaian. d. Pengelolaan Permintaan Layanan SPBE Permintaan Layanan SPBE mengacu pada layanan yang sudah tersedia dalam katalog layanan (service catalogue) SPBE. Katalog Layanan SPBE memuat informasi antara lain:
Nama Layanan SPBE.
Deskripsi layanan dan ringkasan karakteristik/spesifikasi layanan.
Khusus layanan publik, jangka waktu atau kesepakatan tingkat layanan untuk memenuhi layanan SPBE.
Informasi tata cara permohonan layanan SPBE; dan
Nomor kontak penanggung jawab layanan jika ada kendala/insiden yang bersifat darurat ketika Service Desk tidak bisa dihubungi.
Pengelolaan permintaan dilakukan dengan cara:Service Desk menerima permintaan layanan dari pengguna. Permintaan dicatat dan dilakukan validasi.
Mengajukan persetujuan kepada pihak yang berwenang untuk permintaan yang sudah divalidasi.
Permintaan ditinjau oleh pihak yang berwenang. Jika permintaan disetujui maka segera dipenuhi permintaan sesuai dengan permintaan layanannya.
Melakukan penutupan permintaan layanan dan mencatat semua perubahan item konfigurasi jika ada; dan
Melakukan evaluasi dan perbaikan atas proses yang terjadi sehingga memungkinkan dilakukan pemenuhan permintaan lebih cepat. e. Pengelolaan Akses Pengguna Pengelolaan akses pengguna dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Permintaan akses pengguna disampaikan melalui Service Desk sesuai dengan proses pengelolaan permintaan Layanan SPBE; dan
Khusus untuk pengguna pegawai Kementerian, identitas dan status pengguna mengacu pada sistem basis data kepegawaian Kementerian dan jika status kepegawaian sudah tidak aktif lagi maka otomatis akses pengguna pegawai yang bersangkutan menjadi tidak aktif. f. Pengendalian Perubahan Layanan SPBE Langkah-langkah untuk mengendalikan perubahan Layanan SPBE adalah sebagai berikut:
Setiap perubahan Layanan SPBE dapat diajukan atas permintaan pengguna atau permintaan tim teknis karena usulan perbaikan atas permasalahan yang terjadi. Pengguna atau tim teknis harus mengajukan permintaan perubahan kepada penanggung jawab layanan pada Unit Kerja yang bersangkutan untuk mendapatkan persetujuan terlebih dahulu.
Formulir permintaan perubahan antara lain memuat:
a) Identitas pemohon. b) Ruang lingkup perubahan (aplikasi/infrastruktur/.........). c) Alasan permohonan; dan d) Kajian implikasi atau risikonya jika perubahan ini tidak dilakukan.Pimpinan Unit Kerja yang bersangkutan berkoordinasi dengan Unit Datin dan/atau Pusdatin terkait dengan perubahan konfigurasi Aplikasi dan Infrastruktur Layanan SPBE untuk mengkaji risiko dan mendapatkan pertimbangan teknis sebelum menyetujui permintaan perubahan yang diajukan.
Perubahan yang berdampak pada kebutuhan anggaran/ operasional kementerian, dan/atau layanan publik harus diketahui oleh Pimpinan Unit Kerja.
Permintaan perubahan yang sudah disetujui, segera ditugaskan kepada tim pelaksana perubahan dan menetapkan jadwal implementasi perubahan sesuai dengan kewenangan yang diberikan.
Perubahan yang dilakukan harus diuji terlebih dahulu untuk memastikan bahwa perubahan yang dilakukan tidak berdampak negatif terhadap pelayanan SPBE secara keseluruhan.
Pelaksanaan perubahan, pengujian dan rilis hasil perubahan Aplikasi SPBE terhadap Layanan SPBE sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Unit Kerja yang menyelenggarakan urusan layanan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa setiap perubahan terhadap aset TIK yang dikelolanya sudah melalui proses penilaian, persetujuan, pengujian, implementasi dan peninjauan yang terkontrol.
Setiap perubahan konfigurasi pada aset TIK harus dicatat, dan diperbarui sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- Pengoperasian Layanan SPBE Kegiatan Pengoperasian Layanan SPBE sebagai berikut: a. Perencanaan dan Pemantauan Kapasitas
- Melakukan perencanaan kapasitas infrastruktur TIK dengan memperhatikan rencana pembangunan dan/atau pengembangan sistem informasi sesuai dengan arsitektur dan Peta Rencana SPBE Kementerian.
- Unit Datin berkoordinasi dengan Pusdatin dalam:
a) penyediaan kapasitas sumber daya Infrastruktur SPBE yang memadai sesuai kebutuhan,
b) pelaksanaan pemantauan penggunaan kapasitas, dan c) pelaksanaan evaluasi kecukupan kapasitas secara berkala sesuai dengan ambang batas (threshold) yang ditetapkan. - Jika ambang batas sudah tercapai, maka perlu dilakukan tindakan untuk meningkatkan kapasitas yang tersedia sesuai dengan kebutuhan pengguna di masa depan.
- Hasil pemantauan dan pengukuran dianalisis dan dievaluasi untuk menilai tingkat ketersediaan kapasitas dan utilisasi Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE (misalnya jumlah pengguna, pertumbuhan pengguna, jumlah transaksi per hari, dan sebagainya) dan menyiapkan rencana aksi jika ada hal-hal yang perlu ditindaklanjuti.
- Hasil analisis dan evaluasi kapasitas Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE didokumentasikan dan dilaporkan kepada Kepala Pusdatin secara periodik untuk mendapatkan masukan dan arahan.
- Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT mengutamakan pemanfaataan infrastruktur bagi pakai nasional. a) Menggunakan PDN sebagai layanan utama atau mirroring dalam hal penggunaan layanan di luar PDN b) Menggunakan layanan komputasi awan yang ditetapkan oleh Pusdatin, dalam hal dilakukan penggunaan layanan komputasi awan di luar yang ditetapkan harus dikoordinasikan dengan Pusdatin.
b. Operasional Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE
1)
Lingkup tanggung jawab dalam pengelolaan infrastruktur
jaringan di kampus Kantor Pusat Kementerian:
a)
Pusdatin mengelola konfigurasi logis dari firewall – end user
serta pengadaan perangkat keras dari firewall dan backbone
s.d distribution switch gedung,
b)
Pusdatin melaksanakan pemantauan dan pengawasan
seluruh infrastruktur jaringan di kampus Kementerian PU
Pusat, dan Unit Datin melaksanakan pemantauan dan
pengawasan di lingkungan unit organisasinya.
c)
Unit Datin bertanggung jawab atas pengadaan dan
pengelolaan perangkat keras jaringan dan seluruh perangkat
pendukung pada layer switch access dan access point di luar
ketentuan pada poin a dan b.
d)
Unit
Datin
berkoordinasi
dengan
Pusdatin
dalam
pelaksanaan poin c.
e)
Pemantauan dan optimalisasi jaringan di lingkungan
Kampus Kementerian PU Pusat dikoordinasikan secara
terpusat oleh Pusdatin.
2)
Pengelolaan infrastruktur jaringan di luar kampus Kementerian
dilaksanakan oleh Unit kerja/UPT terkait dan berkoordinasikan
dengan Unit Datin dan Pusdatin.
3)
Setiap unit organisasi, unit kerja/UPT yang bertanggung jawab
dalam pengelolaan fasilitas, Infrastruktur SPBE, dan Aplikasi
SPBE harus memastikan ketersediaan sumber daya manusia
sebagai petugas pengelola.
4)
Setiap petugas pengelola fasilitas, Infrastruktur SPBE, dan
Aplikasi SPBE harus mempunyai kompetensi yang sesuai dengan
bidang tugasnya dan dalam hal kompetensi internal tidak
tersedia, maka pengelolaan dapat dilakukan secara alih daya
(outsource) ke pihak di luar Kementerian sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
5)
Setiap petugas pengelola fasilitas, Infrastruktur SPBE, dan
Aplikasi
SPBE
harus
mendapat
pelatihan
untuk
setiap
penambahan sistem baru yang dikelola.
6)
Pengelola operasional harus memastikan penempatan perangkat
di dalam ruang perangkat sesuai dengan ketentuan.
7)
Pengelola operasional harus memelihara dokumentasi sistem dan
Infrastruktur SPBE pendukung yang dikelolanya mencakup
antara lain:
a)
Dokumentasi petunjuk penggunaan sistem (user manual).
b)
Dokumentasi petunjuk pendukung teknis (technical manual).
c)
Prosedur pengoperasian dan pemulihan (recovery) jika
diperlukan; dan
d)
Nama-nama dan nomor kontak petugas pendukung teknis.
8)
Penyusunan prosedur operasional mencakup antara lain:
a)
Standar Teknis, yang memuat ketentuan teknis pengelolaan
sistem, dan infrastruktur perangkat keras/perangkat lunak
pendukung operasional Layanan SPBE.
b)
Prosedur Operasional Standar, yang memuat standar alur
kerja pengelolaan sistem, dan infrastruktur perangkat
keras/perangkat lunak pendukung operasional Layanan
SPBE.
c)
Instruksi teknis (working instruction) yang menjadi acuan
dalam pelaksanaan pengoperasian perangkat sistem, dan
infrastruktur perangkat keras/perangkat lunak pendukung
operasional Layanan SPBE; dan
d)
Formulir atau dokumen pendukung yang diperlukan untuk
mempermudah pelaksanaannya seperti checklist, surat, dan
laporan.
9)
Setiap perangkat harus diberi label/identitas yang jelas sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai aset
(asset naming convention) serta topologi atau arsitektur teknis
(configuration item naming convention) terkait.
10) Fungsi pencatatan (logging) yang ada di perangkat harus
diaktifkan dan file hasil pencatatan (log file) harus disimpan
selama jangka waktu tertentu sesuai dengan kebutuhan atau
ketentuan peraturan perundang-undangan.
11) Melakukan pemantauan, pengukuran dan pelaporan dari
ketersediaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE termasuk
kesiapan pemulihan dari kegagalan Layanan SPBE sehingga
dapat pulih dan berjalan normal dalam waktu yang singkat.
12) Petugas kendali operasional menjalankan tugas-tugas rutin yang
telah ditentukan sesuai dengan prosedur, antara lain:
a)
Pemantauan kinerja sistem.
b)
Pemantauan kapasitas sistem (processor, memory, disk, dan
bandwidth).
c)
Pemantauan jaringan komunikasi data.
d)
Pemantauan job yang sedang berjalan.
e)
Pemantauan aktivitas orang selain yang bertugas di lokasi
kendali operasional SPBE.
f)
Pelaksanaan proses batch; dan
g)
Pelaksanaan pencadangan (backup) data, pengamanan
media pencadangan, dan serah terima media pencadangan
ke pihak terkait.
13) Petugas kendali operasional mencatat setiap kegiatan yang terjadi
selama jadwal tugasnya sesuai dengan standar teknis & prosedur
Layanan Service Desk.
14) Aktivitas proses operasional, pemantauan Infrastruktur SPBE
dan proses batch sebaiknya diotomasikan untuk efektivitas dan
efisiensi proses dan telah melalui serangkaian proses uji coba
yang memadai sebelum diimplementasikan.
c. Pemeliharaan Infrastruktur SPBE dan Aplikasi SPBE
1)
Pengelola operasional melakukan pemeliharaan secara teratur
sesuai dengan ketentuan dengan mempertimbangkan hasil
analisis biaya dan manfaat, rekomendasi dari pihak di luar
Kementerian, risiko-risiko kegagalan sistem, dan faktor terkait
lainnya.
2)
Pengelola operasional melakukan reviu terhadap pencatatan
sistem (system logs, jika ada) untuk mendeteksi gejala-gejala
kegagalan sistem.
3)
Pemberian akses kepada pihak di luar Kementerian untuk
pelaksanaan
pemeliharaan
sistem
harus
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
4)
Operasionalisasi
sistem
harus
mempertimbangkan
metode
pemeliharaan rutin yang optimal guna menghindari terjadinya
downtime pada sistem.
5)
Kegiatan
pemeliharaan
yang
dapat
mengganggu
kegiatan
pengguna sistem harus dilakukan pada saat sistem tidak
digunakan, yaitu di luar waktu jam Layanan SPBE.
6)
Jika kegiatan pemeliharaan yang dimaksud pada butir 5 di atas
harus dilakukan di dalam waktu jam Layanan SPBE, maka harus
dilakukan pemberitahuan kepada pengguna Layanan SPBE
sebagai berikut:
a)
Alasan pemeliharaan harus dilakukan.
b)
Perkiraan lama masa pemeliharaan; dan
c)
Langkah-langkah alternatif yang mungkin dapat dilakukan
oleh pengguna layanan.
7)
Perubahan terhadap sistem yang dilakukan saat pemeliharaan
harus tercatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
d. Pemantauan dan Evaluasi Layanan Pihak di luar Kementerian
1)
Pengguna dan pihak di luar Kementerian/penyedia jasa harus
menyepakati prosedur pelaporan gangguan dan eskalasinya
secara berjenjang.
2)
Pihak di luar Kementerian/penyedia jasa harus memberikan
laporan secara berkala untuk diperiksa oleh pengguna barang
dan/atau jasa.
3)
Kinerja pihak di luar Kementerian/penyedia jasa dalam mencapai
tingkat layanan yang disepakati dalam kontrak harus ditinjau
secara berkala.
4)
Tingkat layanan yang tidak tercapai harus dilaporkan dan
ditindaklanjuti untuk perbaikan.
5)
Kegagalan pencapaian tingkat layanan secara berturut-turut
harus ditindaklanjuti antara lain dengan:
a)
Pembuatan
rencana
perbaikan
oleh
pihak
di
luar
Kementerian/penyedia jasa.
b)
Pengenaan denda atau penyesuaian biaya layanan;
c) Pemutusan hubungan kontrak dengan pihak di luar Kementerian/penyedia jasa; dan d) Dimasukkan dalam daftar hitam sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. 6) Pencapaian tingkat layanan secara konsisten harus ditindaklanjuti antara lain dengan: a) Peningkatan target tingkat layanan, jika memungkinkan; dan b) Pengurangan biaya layanan, jika memungkinkan. 7) Khusus untuk pihak di luar Kementerian/penyedia barang dan/atau jasa kritikal, harus dilakukan analisis risiko berupa evaluasi kelangsungan usahanya untuk memastikan kemampuannya dalam menyediakan dukungan Layanan SPBE. 3. Pengoperasian Aplikasi SPBE a. Tim Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE Untuk pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE:
- Aplikasi layanan publik, aplikasi teknis, dan aplikasi pendukung, tim pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE ditetapkan oleh Pimpinan Unit Kerja/UPT Pemilik Layanan SPBE; dan
- Aplikasi tingkat Kementerian, tim pengembangan Aplikasi SPBE ditetapkan oleh kepala Pusdatin.
- Struktur organisasi tim pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE setidaknya memiliki fungsi-fungsi seperti pada gambar di bawah ini:
Gambar 20 Struktur Organisasi Tim Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE
a) Tim Pengarah Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi Tim Pengarah Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi terdiri atas: (1) Unit Datin. (2) Unit Kerja Pemilik Tugas dan Fugsi.
(3) Pusat Data dan Sistem Informasi. Unit Kerja Pemilik Tugas dan Fugsi bertindak sebagai Ketua Tim Pengarah Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi.
Tim Pengarah Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi
memiliki tanggungjawab:
(1)
Mengawasi,
mengarahkan
dan
memastikan
keberhasilan
pelaksanaan
pembangunan
dan
pengembangan aplikasi agar tetap selaras dengan
kebutuhan Unit Organisasi, Unit Kerja, dan UPT.
(2)
Menetapkan arah dan kebijakan, termasuk arahan
strategis
dalam
pelaksanaan
pembangunan
dan
pengembangan aplikasi
(3)
Melakukan
monitoring
dan
evaluasi
proses
pembangunan dan pengembangan aplikasi
(4)
Menetapkan
keputusan
kunci
(decision-making
authority)
selama
proses
pembangunan
dan
pengembangan aplikasi
(5)
Menjamin manfaat pembangunan dan pengembangan
aplikasi terhadap kebutuhan Unit Organisasi, Unit
Kerja, dan UPT.
(6)
Memberikan solusi terhadap eskalasi kendala/ masalah
yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat Tim
Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi.
b) Penanggung Jawab Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi
Penanggung Jawab Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi
dapat diperankan oleh pemilik Layanan SPBE atau yang mewakili,
memiliki tanggung jawab:
(1) Memastikan
proses
pembangunan
dan
pengembangan
aplikasi berjalan sesuai dengan rencana yang dijadwalkan dan
sumber daya yang ditetapkan.
(2) Mengelola personil yang terlibat dalam tim pengembang
aplikasi.
(3) Bertindak sebagai penghubung antara tim pengembang
aplikasi dengan pemilik Layanan SPBE, Tim Pengarah
Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi, dan pihak terkait
lainnya.
(4) Bertindak sebagai Manajer Proyek pembangunan dan
pengembangan aplikasi dengan menerapkan best practices
dalam pengelolaan proyek.
(5) Memastikan ketersediaan dan penerapan tools sesuai dengan
kerangka kerja pembangunan/pengembangan aplikasi yang
ditetapkan oleh Pusdatin.
(6) Memastikan ketersediaan peran dan fungsi sekurang-
kurangnya sebagaimana pada struktur organisasi tim
pembangunan dan pengembangan aplikasi. Penanggung
jawab pembangunan dan pengembangan aplikasi dapat
menambahkan fungsi-fungsi pada tim pembangunan dan
pengembangan aplikasi apabila diperlukan.
(7) Menyampaikan
laporan
status
pembangunan
dan
pengembangan aplikasi kepada Tim Pengarah Pembangunan
dan Pengembangan Aplikasi; dan
(8) Melakukan eskalasi permasalahan kepada Tim Pengarah
Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi jika terdapat
kendala/masalah yang tidak dapat diselesaikan pada tingkat
Tim Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi.
c) Quality Assurance (QA)
Fungsi QA dapat merangkap sebagai Tester untuk jenis
integration testing dan system testing. Fungsi QA harus bersifat
independen.
Tugas dan tanggung jawab QA antara lain:
(1) Memastikan bahwa output setiap fase pembangunan dan
pengembangan aplikasi telah memenuhi kriteria yang
ditetapkan untuk tiap fasenya.
(2) Untuk pembangunan dan pengembangan aplikasi oleh pihak
di luar Kementerian/penyedia jasa, maka Kepala Datin atau
Kepala Pusdatin membentuk tim pendamping pembangunan
dan pengembangan aplikasi sebagai fungsi QA internal
Kementerian untuk memastikan bahwa pembangunan dan
pengembangan Aplikasi SPBE yang dilakukan oleh pihak di
luar Kementerian/penyedia jasa berjalan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
d) Analis Sistem
Tugas dan tanggung jawab Analis Sistem antara lain:
(1) Mengumpulkan kebutuhan pengguna (user requirement) dari
Pemilik Layanan SPBE dan pihak terkait lainnya sesuai
dengan Proses Bisnis yang telah ditetapkan.
(2) Menyusun user requirement dan mendefinisikan Software
Requirement Specification (SRS) secara rinci sesuai dengan
kriteria yang ditetapkan.
(3) Melakukan dokumentasi user requirement dan SRS sesuai
dengan standar yang ditetapkan sebagaimana terlampir; dan
(4) Melakukan analisis dan rekomendasi permintaan perubahan
serta melakukan pembaruan dokumentasi karena perubahan
yang terjadi.
e) Perancang Sistem
Tugas dan tanggung jawab Perancang Sistem antara lain:
(1) Melakukan perancangan sistem sesuai dengan dokumen SRS,
terdiri atas perancangan umum dan perancangan rinci, sesuai
dengan standar yang ditetapkan.
(2) Melakukan koordinasi dengan Tim Keamanan Teknologi
Informasi terkait dengan penerapan standar teknis dan
prosedur keamanan yang relevan.
(3) Mendokumentasikan hasil rancangan sistem dalam Software
Description Design (SDD) sebagaimana terlampir; dan
(4) Melakukan analisis dan rekomendasi permintaan perubahan
serta melakukan pembaruan dokumentasi karena perubahan
yang terjadi.
f)
Dokumentor/Technical Writer
Tugas dan tanggung jawab Dokumentor/Technical Writer antara
lain:
(1) Melaksanakan penulisan dokumen teknis untuk setiap fase
pembangunan dan pengembangan aplikasi sesuai dengan
standar penulisan dokumen yang ditetapkan.
(2) Melaksanakan penyusunan dokumen petunjuk pengguna
(admin
&
user
manual)
aplikasi,
dokumen
tahapan
penanganan masalah (exception atau known error), serta
dokumentasi rencana pemeliharaan beserta pembaruannya
jika terjadi perubahan.
(3) Melaksanakan pengendalian dan pengelolaan dokumentasi
teknis pembangunan dan pengembangan aplikasi;
(4) Melaksanakan koordinasi dengan Analis Sistem, Perancang
Sistem, Pemrogram, dan pihak terkait lainnya dalam
pelaksanaan pengendalian dan pengelolaan dokumentasi
teknis; dan
(5) Melakukan koordinasi dengan QA untuk memastikan Analis
Sistem, Perancang Sistem, Pemrogram, dan pihak terkait
lainnya mendokumentasikan pekerjaannya sesuai dengan
standar yang ditetapkan.
g) Tester
Tester dapat merupakan bagian dari QA, dengan tugas dan
tanggung jawab antara lain:
(1) Melakukan koordinasi dengan seluruh pihak terkait dalam
pembangunan
dan
pengembangan
aplikasi
untuk
pelaksanaan
pengujian
aplikasi
sesuai
dengan
jenis
pengujiannya.
(2) Menyusun test plan, test scenario, dan test case untuk
integration testing dan system testing.
(3) Menyusun test plan, test scenario, dan test case untuk User
Acceptance Testing (UAT) bersama dengan pemilik Layanan
SPBE atau yang mewakili.
(4) Melakukan pengujian sesuai dengan test plan, test scenario,
dan test case yang telah disusun.
(5) Melakukan integration testing dan system testing; dan
(6) Mendokumentasikan hasil pengujian dalam dokumen tahap
pengujian sebagaimana terlampir.
h) Pemrogram/Programmer
Tugas dan tanggung jawab Pemrogram/Programmer antara lain:
(1) Melakukan pengkodean atau konfigurasi aplikasi yang dibuat sesuai dengan SDD rinci. (2) Menerapkan prinsip-prinsip secure coding dalam pengkodean aplikasi. (3) Menggunakan repositori terpusat yang ditetapkan Pusdatin pada proses pengkodean pembangunan dan pengembangan aplikasi. (4) Melakukan unit testing untuk setiap modul yang dibuat. (5) Melakukan bug fixing terhadap hasil unit testing; dan (6) Melakukan dokumentasi hasil pengkodean atau konfigurasi aplikasi.
b. Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE yang dilakukan oleh pihak di luar Kementerian/penyedia jasa melalui proses tender/pengadaan, tim pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dibentuk oleh penyedia jasa pihak di luar Kementerian/penyedia jasa dengan struktur organisasi yang sesuai dengan standar yang berlaku di Kementerian. c. Ketentuan Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE
- Persyaratan Umum a) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dilakukan dengan mengacu pada Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE Kementerian. b) Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE harus dikoordinasikan secara berjenjang dengan Unit Datin serta Pusdatin sejak tahap perencanaan. c) Aplikasi SPBE menggunakan standar desain yang mudah diakses (desain responsif) melalui berbagai perangkat (misalnya desktop, mobile device). d) Aplikasi SPBE mengutamakan penggunaan kode sumber terbuka dengan mempertimbangkan aspek-aspek keamanan, kinerja, dukungan teknis, keberlanjutan, serta biaya/manfaat. e) Aplikasi SPBE harus menyediakan fitur interoperabilitas untuk integrasi antar Aplikasi SPBE. f) Aplikasi SPBE mengoptimalkan penggunaan teknologi komputasi awan dan standar teknologi terbuka. Penggunaan teknologi awan dikoordinasikan oleh Unit Datin dan Pusdatin. g) Pemanfaatan lisensi secara optimal pada Aplikasi SPBE dengan mempertimbangkan jumlah dan jenis pengguna, jumlah perangkat, jumlah sumber daya, ukuran data, dan wilayah geografis. h) Aplikasi SPBE yang dicatatkan sebagai barang milik negara mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. i) Memenuhi ketentuan Audit TIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, memperhatikan rekomendasi hasil Audit TIK, dan hasil evaluasi terhadap
penyelenggaraan
Aplikasi
SPBE
sebelum
melakukan
pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.
j)
Memenuhi
ketentuan
standar
teknis
dan
prosedur
keamanan
Aplikasi
SPBE
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
2) Persyaratan Pemanfaatan Infrastruktur
a)
Aplikasi SPBE dikelola, diproses, dan disimpan di Pusat Data
Nasional, dan/atau infrastruktur lain dengan persetujuan
Pusdatin.
b)
Aplikasi SPBE menggunakan jaringan intra pemerintah,
dan/atau jaringan intra Kementerian.
c)
Aplikasi SPBE menggunakan Sistem Penghubung Layanan
pemerintah,
dan/atau
Sistem
Penghubung
Layanan
Kementerian.
3) Siklus Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE
a)
Proses pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
Kementerian menggunakan pendekatan Secure Software
Development Life Cycle (S-SDLC) yang terdiri atas tahap-
tahap sebagai berikut:
(1)
Perencanaan (planning).
(2)
Analisis (analysis).
(3)
Perancangan (design).
(4)
Pengkodean (coding).
(5)
Pengujian (testing).
(6)
Implementasi (implementation).
(7)
Reviu pasca implementasi (post implementation review);
dan
(8)
Pemeliharaan (maintenance).
b)
Dalam
pemilihan
metodologi
pembangunan
dan
pengembangan Aplikasi SPBE harus mempertimbangkan
jenis
Layanan
SPBE.
Metodologi
pembangunan
dan
pengembangan Aplikasi SPBE dapat menggunakan kerangka
kerja spiral, rapid application development, waterfall, agile
development cycle, atau kerangka kerja lainnya.
c)
Siklus pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
dapat dilaksanakan dengan berpedoman pada Standar
Nasional Indonesia yang disesuaikan dengan karakteristik
Aplikasi SPBE.
d)
Pembangunan
dan
pengembangan
Aplikasi
SPBE
Kementerian dapat menggunakan Computer Aided Software
Engineering (CASE) Tool.
e)
Pusdatin menyiapkan kriteria yang objektif dan dapat
diterima pada setiap tahap dalam pembangunan dan
pengembangan Aplikasi SPBE.
f)
Pusdatin menyiapkan standar penulisan dokumen dalam
setiap tahap dalam pembangunan dan pengembangan
Aplikasi SPBE.
g)
Setiap tahap pembangunan dan pembangunan Aplikasi
SPBE didokumentasikan sesuai dengan standar penulisan
dokumen.
h)
Permintaan perubahan dalam setiap tahap pembangunan
dan pengembangan Aplikasi SPBE sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
i)
Untuk pengembangan jenis Aplikasi SPBE teknis dan jenis
aplikasi
pendukung
maka
dokumentasi
sekurang-
kurangnya adalah software spesification requirements dan
dokumen pengujian User Acceptance Test (UAT).
4) Tahap Perencanaan
a)
Setiap perencanaan pembangunan dan pengembangan
Aplikasi SPBE dilakukan mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan.
b)
Penyusunan perencanaan dilakukan oleh Pemilik Proses
Bisnis/Pengguna/Unit
Kerja/Unor
berkoordinasi
dan
berkonsultasi dengan Pusdatin secara berjenjang melalui
Unit Datin.
c)
Penyusunan perencanaan
(1)
Berdasarkan pendefinisian kebutuhan Aplikasi SPBE,
Arsitektur SPBE Kementerian, dan Peta Rencana SPBE
Kementerian.
(2)
Pendefinisian Kebutuhan Aplikasi SPBE
(a)
Disusun oleh Unit Kerja atau Unit Organisasi
pemilik
layanan
dan
berkoordinasi
dengan
Pusdatin secara berjenjang melalui Unit Datin jika
diperlukan.
(b)
Dapat direviu secara berkala atau sewaktu-waktu
sesuai kebutuhan oleh tim koordinasi SPBE;
(c)
Paling sedikit memuat:
i.
Dasar
hukum
kewenangan
untuk
membangun dan mengembangkan Aplikasi
SPBE yang diusulkan.
ii.
Uraian permasalahan dan kebutuhan yang
melatarbelakangi
pembangunan
dan
pengembangan Aplikasi SPBE, termasuk hasil
audit dan/atau evaluasi terhadap Aplikasi
SPBE.
iii.
Pihak yang terkait dalam Penyelenggaraan
Aplikasi SPBE.
iv.
Maksud dan tujuan pemanfaatan Aplikasi
SPBE.
v.
Ruang lingkup Aplikasi SPBE.
vi.
Analisis biaya dan manfaat.
vii.
Analisis risiko.
viii.
Target waktu kesiapan penerapan Aplikasi
SPBE.
ix.
Sasaran pengguna.
x.
Lokasi implementasi.
(3)
Memperhatikan
skalabilitas
dan
performa
untuk
mengakomodasi pertumbuhan jumlah akses dan data.
(4)
Menggunakan
komponen-komponen
yang
bersifat
modular pada data, logika komputasi, dan antarmuka.
(5)
Menggunakan kode sumber:
(a)
Mempertimbangkan
keandalan,
performa,
keberlangsungan, dan keamanan Aplikasi SPBE.
(b)
Menerapkan versi terkini dan stabil dari Kode
Sumber.
(c)
Mencatat perubahan Kode Sumber dalam arsip
rekam
jejak
dalam
source
code
repository
Kementerian untuk menjaga keterlacakan.
(6)
Menggunakan Komponen Umum Aplikasi yang terdapat
pada daftar Komponen Umum Aplikasi yang disediakan
oleh Kementerian.
(7)
Berbasis layanan bersifat arsitektur layanan (service-
oriented architecture).
(8)
Perencanaan
dapat
direviu
secara
berkala
atau
sewaktu-waktu sesuai kebutuhan oleh tim koordinasi
SPBE.
(9)
Perencanaan paling sedikit memuat uraian:
(a)
Ruang
lingkup
fungsi
dan
fitur
aplikasi
berdasarkan pendefinisian kebutuhan aplikasi
yang diusulkan, arsitektur SPBE, dan peta
rencana.
(b)
Proses Bisnis dan layanan yang terkait.
(c)
Kerangka kerja pembangunan dan pengembangan
Aplikasi SPBE.
(d)
Pemilihan
pelaksana
pembangunan
dan
pengembangan Aplikasi SPBE yaitu oleh:
i.
Swakelola; atau
ii.
Pihak ketiga.
(e)
Jadwal dan periode pelaksanaan.
(f)
Rencana aksi.
(g)
Pemenuhan
persyaratan
keamanan
informasi
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(h)
Sumber daya yang dibutuhkan, meliputi:
i.
Manusia.
ii.
Anggaran; dan
iii.
Sarana pendukung lainnya.
(i)
Indikator keberhasilan, yang merupakan faktor-
faktor penentu keberhasilan dari penerapan siklus
pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.
(j)
Mekanisme alih pengetahuan dan teknologi.
(k)
Mekanisme pemantauan dan pelaporan.
5) Tahap Analisis
a)
Pendefinisian Kebutuhan Pengguna
(1)
Tim Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE
melakukan review terhadap user requirement yang
dibuat oleh Pemilik Proses Bisnis/Pengguna/Unit
Kerja/Unor dan memastikan bahwa semua kriteria user
requirement yang baik telah dipenuhi.
(2)
Tim Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE
dapat melakukan kajian lebih mendalam terhadap user
requirements yang disampaikan oleh Pemilik Proses
Bisnis/Pengguna/Unit Kerja/Unor apabila kurang jelas;
dan
(3)
User requirements ini harus disepakati antara pemilik
Proses Bisnis/Pengguna/Unit Kerja/Unor dengan Tim
Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE.
b)
Pendefinisian Kebutuhan Aplikasi SPBE
(1)
Tim Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE
melakukan analisis terhadap software requirement yang
dibuat dan memastikan bahwa semua kriteria software
requirement yang baik telah dipenuhi serta memenuhi
user requirement.
(2)
Software Requirement tersebut harus disepakati oleh
Pemilik Proses Bisnis/Pengguna/ Unit Kerja/Unor dan
Tim Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE.
6) Tahap Perancangan
a)
Tim Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE
memastikan bahwa perancangan Aplikasi SPBE yang
dihasilkan telah sesuai dengan Software Requirement yang
disepakati dan semua kriteria perancangan yang baik telah
dipenuhi.
b)
Perancangan
aplikasi
terdiri
atas
perancangan
umum/konseptual dan perancangan rinci.
c)
Pengesahan perancangan aplikasi yang digunakan dalam
pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE disepakati
oleh Tim Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE
dan Pemilik Proses Bisnis/Pengguna/Unit Kerja/Unor.
d)
Tahap perancangan paling kurang memuat:
(1)
Pemodelan perancangan aplikasi.
(2)
Alur proses Aplikasi SPBE.
(3)
Pemetaan dan keterhubungan fungsi dan basis data
dalam Aplikasi SPBE.
(4)
Pemetaan hak akses dan peran untuk pengguna
aplikasi.
(5)
Rancangan antarmuka pengguna dan navigasi dari
layar ke layar sesuai dengan tingkatan pengguna.
(6)
Rancangan kendali internal yang diperlukan dalam
proses validasi, otorisasi, dan pencatatan aktivitas.
(7)
Rancangan integrasi antara aplikasi dengan aplikasi
lain; dan
(8)
Rancangan kebutuhan penanganan keamanan aplikasi
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
7) Tahap Pengkodean
a)
Pelaksanaan Pengkodean (coding) aplikasi dan basis data
sesuai dengan rancangan rinci yang telah disetujui.
b)
Penulisan kode program (source code) disertai dengan
penjelasannya.
c)
Penulisan variable pengkodean dan atribut basis data sesuai
dengan naming convention yang ditetapkan.
d)
Kredensial harus disimpan di luar kode program (source
code).
e)
Pengendalian terhadap kode program (source code) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
8) Tahap Pengujian
a)
Pengujian dilakukan dengan tahapan sebagai berikut:
(1)
Menyusun perencanaan pengujian (test plan) yang
terdiri atas penentuan jadwal pelaksanaan pengujian,
penyiapan lingkungan dan sumber daya.
(2)
Mengidentifikasi pengujian yang terdiri atas penentuan
ruang lingkup dan kriteria pengujian.
(3)
Menyusun rancangan pengujian yang terdiri atas
penyiapan alur proses pengujian.
(4)
Menetapkan skenario pengujian (test scenario) yang
terdiri atas penentuan pengujian dengan menggunakan
berbagai skenario yang berbeda dan data (test case).
(5)
Melaksanakan pengujian; dan
(6)
Melakukan evaluasi pengujian.
b)
Pengujian terhadap suatu Aplikasi SPBE dilakukan secara
bertingkat, sebagai berikut:
(1)
Pengujian unit (unit testing) adalah pengujian masing-
masing unit dalam komponen suatu rilis aplikasi untuk
memastikan bahwa setiap unit/modul bekerja dengan
baik sesuai dengan fungsinya.
(2)
Pengujian integrasi (integration testing) merupakan
pengujian integrasi dari unit-unit/modul dalam suatu
aplikasi yang sudah teruji dalam pengujian unit (unit
testing).
(3)
Pengujian sistem (system testing) merupakan pengujian
integrasi
aplikasi
yang
dibangun/dikembangkan
dengan perangkat keras/lunak lain untuk mengetahui
apakah integrasi tersebut dapat berjalan dengan baik
sesuai dengan kebutuhan.
(4)
User Acceptance Test (UAT) merupakan uji penerimaan
yang
dilakukan
oleh
Pemilik
Proses
Bisnis/Pengguna/Unit
Kerja/Unor.
Suatu
aplikasi
dikatakan dapat diterima apabila telah lulus dari UAT.
c)
Unit testing dipersiapkan dan dilakukan oleh masing-masing
programmer tim pengembangan dan pembangunan Aplikasi
SPBE pada lingkungan pembangunan dan pengembangan
Aplikasi SPBE (development environment).
d)
Integration
testing
dipersiapkan
dan
dilakukan
tim
pembangunan
dan
pengembangan
Aplikasi
SPBE
di
lingkungan pembangunan dan pengembangan Aplikasi
SPBE.
e)
System testing dipersiapkan dan dilakukan oleh tim
pembangunan
dan
pengembangan
Aplikasi
SPBE
di
lingkungan pengujian dengan mengacu kepada software
requirement dan system testing harus mencakup tes
fungsional, tes beban, tes regresi, dan tes keamanan. System
testing wajib dilakukan untuk Aplikasi Layanan Publik dan
Aplikasi Tingkat Kementerian.
f)
Uji beban atau stress test, meliputi pengujian yang
memastikan Aplikasi SPBE dapat berfungsi sebagaimana
mestinya
menghadapi
beban
kerja
yang
dikenakan
terhadapnya.
g)
Uji keamanan, meliputi pengujian yang memastikan Aplikasi
SPBE dapat berfungsi sebagaimana mestinya dengan
menjaga keamanan data dan informasi yang terkait
dengannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan
undangan.
h)
User Acceptance Testing dipersiapkan oleh tim pembangunan
dan pengembangan Aplikasi SPBE dan dilakukan oleh
Pemilik Proses Bisnis/Pengguna/Unit Kerja/Unor terkait
dan dilakukan di lingkungan (environment) pengujian yang
mewakili lingkungan produksi, dengan mengacu kepada user
requirement, kebutuhan aplikasi, dan perancangan sistem
yang telah disepakati.
i)
Setelah
UAT
disepakati
oleh
Pemilik
Proses
Bisnis/Pengguna/Unit Kerja/Unor, maka aplikasi siap
untuk memasuki tahap implementasi.
j)
Evaluasi pengujian terdiri atas pelaksanaan penilaian
terhadap:
(1)
kesesuaian proses pengujian yang sudah dilakukan
dengan keseluruhan tahapan pengujian.
(2)
kesesuaian hasil pengujian dengan analisis kebutuhan,
perancangan, dan kriteria pengujian; dan
(3)
mendokumentasikan keseluruhan tahapan pengujian.
9) Tahap Implementasi
a)
Aplikasi
yang
dipasang
pada
lingkungan
produksi
merupakan
Aplikasi
SPBE
yang
sudah
memenuhi
persyaratan yang ditentukan oleh Quality Assurance dan
persyaratan yang ditetapkan oleh pengelola operasional/persyaratan hosting di Pusat Data Kementerian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. b) Pelatihan diberikan kepada pengelola operasional dan Pemilik Proses Bisnis/Pengguna/Unit Kerja/Unor sebelum dipasang di lingkungan produksi. c) Aplikasi yang akan di hosting pada Pusat Data Kementerian harus memenuhi: (1) Persyaratan yang ditentukan oleh Quality Assurance Tim Pembangunan dan Pengembangan Aplikasi SPBE; (2) Persyaratan yang ditetapkan oleh pengelola operasional hosting di Pusat Data Kementerian merujuk kepada Pedoman Implementasi CICD Container atau Pedoman Implementasi CICD Non Container. (3) Menyertakan dokumen sebagai berikut: (a) Manual instalasi. (b) Buku petunjuk penggunaan sistem (user manual). (c) Buku petunjuk pendukung teknis (technical manual), dan penanganan masalah (trouble shooting). (d) Prosedur pengoperasian dan pemulihan (recovery) jika diperlukan. (e) Nama-nama dan nomor kontak petugas pendukung teknis. (f) Manual konfigurasi; dan (g) Formulir yang disebutkan dalam Pedoman Implementasi CICD Container atau Pedoman Implementasi CICD Non Container. (4) Untuk aplikasi yang dibangun/dikembangkan oleh pihak di luar Kementerian/penyedia jasa, selain persyaratan tersebut di atas pada poin 1-3, harus memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh QA internal Kementerian, serta memenuhi persyaratan kesepakatan kontrak sesuai peraturan perundang- undangan. (5) setiap Aplikasi SPBE yang sudah diserahterimakan kepada tim pengelola operasional hosting di Pusat Data Kementerian harus dilaporkan statusnya kepada Pusdatin melalui Unit Datin. 10) Tahap Evaluasi Pasca Implementasi a) Pelaksanaan Evaluasi Pasca Implementasi dilaksanakan oleh Pemilik Proses Bisnis/Pengguna/Unit Kerja/Unor berkoordinasi dengan Unit Datin. b) Pelaksanaan evaluasi terhadap pencapaian tujuan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE sesuai dengan kebutuhan user. c) Pelaksanaan evaluasi terhadap proses pelaksanaan
pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE untuk
bahan pembelajaran pada proses pembangunan dan
pengembangan Aplikasi SPBE selanjutnya.
d)
Pelaksanaan evaluasi dapat dilakukan dengan:
(1)
Menyusun
kebijakan
internal
terkait
evaluasi
pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE.
(2)
Melakukan
pengukuran
penilaian
indikator
keberhasilan sesuai dengan siklus pembangunan dan
pengembangan Aplikasi SPBE.
(3)
Menyusun laporan hasil evaluasi.
(4)
Menyampaikan laporan hasil evaluasi kepada pimpinan
Pemilik Proses Bisnis/Pengguna/Unit Kerja/Unor; dan
(5)
Melaksanakan tindak lanjut hasil evaluasi.
11) Tahap Pemeliharaan
Pemeliharaan
Aplikasi
SPBE
dilakukan
sesuai
dengan
Pemeliharaan Infrastruktur dan Aplikasi SPBE yang diatur dalam
Pengoperasian Layanan SPBE. Pemeliharaan Aplikasi SPBE
meliputi:
a)
Pemeliharaan perfektif, yang merupakan penambahan atau
penyempurnaan aplikasi yang meliputi penambahan fungsi
baru, perbaikan antarmuka, perbaikan kinerja, perbaikan
dokumentasi implementasi.
b)
Pemeliharaan adaptif, yang merupakan adaptasi terhadap
teknologi atau lingkungan operasional baru, dan penerapan
protokol baru.
c)
Pemeliharaan korektif, yang merupakan perbaikan terhadap
permasalahan yang timbul setelah aplikasi digunakan;
dan/atau
d)
Pemeliharaan preventif, yang merupakan pemeriksaan
aplikasi secara berkala untuk mengantisipasi permasalahan.
12) Persyaratan Data dan Informasi
a)
Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE harus
memenuhi persyaratan data dan informasi dalam rangka
mewujudkan data yang akurat, mutakhir, terintegrasi, dan
dapat diakses sebagai dasar perencanaan pelaksanaan
evaluasi dan pengendalian pembangunan nasional.
b)
Persyaratan data dan informasi dalam pembangunan dan
pengembangan Aplikasi SPBE yaitu:
(1)
memenuhi pedoman manajemen data SPBE sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
memenuhi peraturan perundang-undangan kebijakan
satu data Indonesia; dan
(3)
Memenuhi keamanan data dan informasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
13) Persyaratan interoperabilitas data
a)
Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE harus
memenuhi persyaratan interoperabilitas data dalam rangka
mendukung pertukaran data antar Aplikasi SPBE.
b)
Persyaratan interoperabilitas dalam pembangunan dan
pengembangan Aplikasi SPBE yaitu:
(1)
Memastikan
Aplikasi
SPBE
yang
dibangun
dan
dikembangkan memiliki interoperabilitas data melalui
kemampuan antarmuka pemrograman aplikasi.
(2)
Memenuhi kebijakan interoperabilitas data sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; dan
(3)
Memenuhi keamanan data dan informasi sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
14) Persyaratan keberlangsungan Layanan SPBE
a)
Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE harus
memenuhi persyaratan keberlangsungan layanan.
b)
Pemenuhan
Persyaratan
keberlangsungan
layanan
dilakukan dengan cara menyediakan:
(1)
Pelayanan Pengguna SPBE sebagaimana diuraikan
pada Bagian G butir (1).
(2)
Pengoperasian Layanan SPBE sebagaimana diuraikan
pada Bagian G butir (2).
(3)
Aspek
keamanan
informasi
dari
Manajemen
Keberlangsungan
Layanan
SPBE
sebagaimana
diuraikan pada Bagian A. Manajemen Keamanan
Informasi SPBE butir (18).
15) Penerapan Manajemen SPBE
Seluruh proses pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
dilakukan dengan berpedoman pada Manajemen SPBE.
16) Dokumentasi atas Aplikasi SPBE
Pemenuhan dokumentasi Aplikasi SPBE berdasarkan tahap
pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE yang terdiri
atas:
a)
Dokumentasi perencanaan.
b)
Dokumentasi analisis kebutuhan.
c)
Dokumentasi perancangan, yang meliputi:
(1)
Dokumen perancangan umum (konseptual).
(2)
Dokumen perancangan detil yang meliputi teknis
Aplikasi SPBE dan detail teknis basis data (database).
d)
Dokumentasi implementasi, yang meliputi:
(1)
Manual instalasi.
(2)
Buku petunjuk penggunaan sistem (user manual).
(3)
Buku petunjuk pendukung teknis (technical manual),
dan penanganan masalah (trouble shooting).
(4)
Prosedur pengoperasian dan pemulihan (recovery) jika
diperlukan.
(5)
Nama-nama dan nomor kontak petugas pendukung
teknis;
(6) Manual konfigurasi; dan (7) Formulir yang disebutkan dalam Pedoman Implementasi CICD Container atau
Pedoman
Implementasi CICD Non Container.
e)
Dokumentasi tahap pengujian, yang meliputi:
(1)
Dokumentasi pengujian integrasi yang terdiri atas test
plan, test scenario, test case, hasil uji, dan tindak
lanjutnya.
(2)
Dokumentasi sistem testing terdiri atas test plan, test
scenario, test case, tes fungsional, tes beban, tes regresi,
tes keamanan, hasill uji, dan tindak lanjutnya.
(3)
Dokumentasi User Acceptance Testing terdiri atas test
plan, test scenario, test case, tes fungsional, hasill uji,
dan tindak lanjutnya.
f)
Dokumentasi pemeliharaan, yang meliputi:
(1)
Pemeliharaan perfektif.
(2)
Pemeliharaan adaptif.
(3)
Pemeliharaan korektif; dan/atau
(4)
Pemeliharaan preventif.
g)
Dokumentasi
evaluasi
pasca
implementasi
(post
implementation review).
d. Prosedur Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE
Pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE harus sesuai
dengan prosedur pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE,
yang meliputi tahapan:
- Persiapan, yang mengacu pada tahap perencanaan sebagaimana diuraikan di atas.
- Permohonan pertimbangan
a)
Permohonan pertimbangan terdiri atas:
(1)
Pertimbangan
pembangunan
dan
pengembangan
Aplikasi SPBE.
(2)
Pertimbangan penggunaan aplikasi sejenis; dan
(3) Pertimbangan penggunaan kode sumber tertutup. b) Permohonan pertimbangan pembangunan dan pengembangan Aplikasi Umum SPBE diajukan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. c.q. Direktur Jenderal yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang teknologi pemerintah digital dilakukan sebelum pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dilaksanakan serta dikoordinasikan melalui Pusdatin. c) Dalam hal pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE menggunakan kode sumber tertutup, permohonan pertimbangan melampirkan: (1) Urgensi penggunaan kode sumber tertutup. (2) Kajian biaya dan manfaat terhadap penggunaan kode sumber tertutup. - Pelaksanaan
a) Pelaksanaan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE terdiri atas: (1) Skema pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE melalui Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi, Swakelola Kementerian, atau Pihak Ketiga. (2) Pelaksanaan manajemen proyek teknologi informasi. (3) Pelaksanaan alih teknologi melalui sosialisasi, bimbingan teknis, pelatihan, konsultasi, fasilitasi, dan pendampingan. yang meliputi: (a) Alih pengetahuan dan keterampilan untuk pengoperasian, pemeliharaan, dan pembaruan Aplikasi SPBE. (b) Alih penguasaan teknologi dasar untuk mendesain Aplikasi SPBE secara mandiri. (c) Alih penguasaan teknologi menyeluruh untuk pengembangan Aplikasi SPBE secara mandiri. (4) konsultasi dan/atau koordinasi (a) Konsultasi dan/atau koordinasi terkait keterpaduan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dilaksanakan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informasi. (b) Konsultasi dan/atau koordinasi terkait keamanan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE dilaksanakan dengan kepala lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keamanan siber.
b)
Pembangunan
dan
pengembangan
Aplikasi
SPBE
dilaksanakan dengan prinsip-prinsip manajemen proyek
teknologi informasi, yang bertujuan untuk:
(1)
Menyelesaikan pekerjaan tepat waktu.
(2)
Mengelola risiko yang mungkin timbul.
(3)
Mengelola tim pelaksanaan pekerjaan.
(4)
Membuat perencanaan yang tepat; dan
(5)
Menjaga penggunaan anggaran yang efisien.
c)
Manajemen
proyek
teknologi
informasi
sebagaimana
dimaksud dilakukan dengan meliputi tahapan sebagai
berikut:
(1)
Inisiasi.
(2)
Perencanaan.
(3)
Pelaksanaan proyek.
(4)
Pemantauan dan evaluasi; dan
(5)
Penutupan proyek.
4) Pendaftaran dan penyimpanan
a)
Pendaftaran Aplikasi SPBE dan penyimpanan Kode Sumber
Aplikasi SPBE dilaksanakan melalui tahapan:
(1)
Pendaftaran pejabat pendaftar Aplikasi SPBE; dan
(2)
Mengisi formulir pendaftaran atas Aplikasi SPBE yang
dikelola Kementerian.
b)
Pejabat pendaftar Aplikasi SPBE harus didaftarkan ke
Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan
di bidang komunikasi dan informasi, untuk pejabat
pendaftar aplikasi baru atau pejabat pendaftar aplikasi
pengganti.
c)
Pejabat pendaftar Aplikasi SPBE merupakan aparatur sipil
negara yang menduduki jabatan setingkat pejabat pimpinan
tinggi pratama di bidang pengelolaan teknologi informasi dan
komunikasi, atau sekurang-kurangnya jabatan fungsional
ahli madya yang memiliki kompetensi di bidang teknologi
informasi dan komunikasi di Pusdatin.
d)
Formulir pendaftaran pejabat pendaftar Aplikasi SPBE dan
formulir pendaftaran atas Aplikasi SPBE yang dikelola
Kementerian
mengacu
pada
peraturan
perundang-
undangan.
e)
Pejabat Pendaftar Aplikasi SPBE menyimpan dokumentasi
Aplikasi SPBE yang meliputi:
(1)
Kode sumber Aplikasi SPBE
(a)
Kode
Sumber
Aplikasi
SPBE
yang
sudah
menerapkan
layanan
mikro
(microservices)
disimpan dalam bentuk per komponen aplikasi.
(b)
Kode
Sumber
Aplikasi
SPBE
yang
belum
menerapkan
layanan
mikro
(microservices)
disimpan dalam bentuk kompresi.
(2)
Skema
basis
data,
yang
merupakan
bahasa
pemrograman
yang
dapat
dimanfaatkan
untuk
membuat dan mendefinisikan struktur dari suatu objek
dalam basis data.
(3)
Dokumentasi siklus pembangunan dan pengembangan
Aplikasi SPBE, yang terdiri dari:
(a)
Dokumentasi perencanaan.
(b)
Dokumentasi analisis kebutuhan (SRS).
(c)
Dokumentasi perancangan (SDD).
(d)
Dokumentasi implementasi.
(e)
Dokumentasi pengujian.
(f)
Dokumentasi pemeliharaan; dan
(g)
Dokumentasi evaluasi pasca implementasi.
5) Penetapan dan hak cipta
a)
Penetapan Aplikasi Khusus ditetapkan dalam bentuk
Keputusan Menteri.
b)
Hak cipta atas setiap Aplikasi SPBE yang dibangun menjadi
milik Kementerian.
e. Pengelolaan Penjaminan Kualitas (Quality Assurance)
1)
Untuk setiap kegiatan pembangunan dan pengembangan Aplikasi
SPBE harus ada fungsi Quality Assurance.
2)
Pelaksana Quality Assurance adalah pihak yang memiliki
kapabilitas untuk memeriksa pekerjaan pihak lain dalam
kegiatan pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE, untuk
menjaga objektivitas.
3)
Quality Assurance secara objektif mengevaluasi pelaksanaan
seluruh proses yang telah ditentukan dalam suatu pembangunan
dan pengembangan Aplikasi SPBE yang meliputi pelaksanaan
prosedur dan penggunaan standar.
4)
Quality Assurance secara objektif mengevaluasi proses dan
produk yang dihasilkan dalam setiap tahap pada pembangunan
dan pengembangan Aplikasi SPBE, baik yang berupa dokumen
maupun Aplikasi SPBE.
5)
Quality Assurance mengkomunikasikan permasalahan kualitas
kepada pihak-pihak terkait dan memastikan permasalahan
ketidakpatuhan proses (non-compliance) dan ketidaksesuaian
produk (non-conformance) dapat diselesaikan.
6)
Kegiatan Quality Assurance harus dicatat dan catatan tersebut
dikelola dengan baik.
f.
Pengelolaan Perubahan
1)
Pemilik Proses Bisnis/Pengguna/Unit Kerja/Unor atau tim teknis
mengajukan permintaan perubahan melalui formulir permintaan
perubahan kepada tim pembangunan dan pengembangan
Aplikasi SPBE.
2)
Untuk
setiap
perubahan
yang
diajukan
Pemilik
Proses
Bisnis/Pengguna/Unit Kerja/Unor atau tim teknis
harus
diketahui dan disetujui oleh Pimpinan Unit Kerja di masing-
masing Unit Kerja.
3)
Tim pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE melakukan
analisis dampak dari permintaan perubahan yang diajukan
terutama terkait dengan jadwal, SDM, pergeseran prioritas
pengerjaan modul-modul aplikasi.
4)
Secara bertingkat, tim pembangunan dan pengembangan Aplikasi
SPBE memeriksa dan menyetujui permintaan perubahan, serta
menyampaikan
hasilnya
kepada
Pemilik
Proses
Bisnis/Pengguna/Unit Kerja/Unor atau tim teknis.
5)
Dalam
hal
permintaan
perubahan
disetujui,
maka
tim
pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE akan:
a) Menindaklanjuti permintaan perubahan tersebut sesuai dengan
sumber daya yang ditetapkan.
b) Melakukan pembaruan terhadap konfigurasi aplikasi; dan
c) Melakukan perekaman dalam repositori Kementerian untuk setiap
perubahan yang dilakukan termasuk pembaruan konfigurasi
aplikasi.
6) Tim pembangunan dan pengembangan Aplikasi SPBE melalui
penanggungjawab pembangunan dan pengembangan aplikasi dapat
melakukan konsultasi dan/atau eskalasi kepada Kepala Unit
Datin/Kepala Pusdatin terkait hasil analisis dampak permintaan perubahan. g. Pengelolaan Situs Web 1) Situs Web Kementerian merupakan bagian dari Aplikasi SPBE. 2) Situs Web Kementerian terdiri atas: a) Situs web utama; dan b) Situs web Unit Organisasi. 3) Situs web utama merupakan situs resmi Kementerian dan menggunakan domain Kementerian. 4) Sistem situs web utama dibangun, dikembangkan, dan dipelihara oleh Pusdatin. 5) Pembangunan dan/atau pengembangan situs web Unit Organisasi dikoordinasikan oleh Pusdatin. 6) Situs web Unit Organisasi yang dibangun dan/atau dikembangkan oleh masing-masing Unit Organisasi, harus mendapat persetujuan dari Pusdatin. 7) Situs web Unit Organisasi merupakan subdomain dari domain Kementerian. 8) Platform Situs Web a) Dalam pembangunan dan pengembangan Situs web, dapat menggunakan platform berlisensi terbuka (open source) dan/atau berlisensi berbayar (licensed) untuk sistem operasi, basis data, bahasa pemrograman, dan web server. b) Dalam pemilihan platform, harus memperhatikan kemudahan memperoleh dukungan layanan purnajual dan mengembangkan situs web tersebut. c) Situs web yang dikembangkan harus dapat diakses pada semua perangkat (gadget) dan peramban (browser) yang umum digunakan oleh masyarakat. d) Penempatan (hosting) situs web Kementerian disediakan oleh Pusdatin. e) Penempatan (hosting) situs web Unit Organisasi dikoordinasikan dengan Pusdatin melalui Unit Datin. f) Pengujian keamanan terhadap situs web yang dikembangkan oleh Unit Organisasi dilaksanakan oleh Unit Datin dan melaporkan hasil pengujian keamanan kepada Pusdatin. 9) Penataan Konten Konten yang wajib tersedia di situs web Kementerian dan Unit Organisasi mengacu pada ketentuan yang ditetapkan oleh Unit Kerja di sekretariat jenderal yang memiliki tugas melaksanakan penyelenggaraan dan pembinaan komunikasi publik Kementerian. 10) Tata Kelola Situs Web a) Situs web di lingkungan Kementerian terdiri atas situs Kementerian, Unit Organisasi, BPJT dan LPJK. b) Situs web UPT merupakan portal layanan yang diintegrasikan dengan Portal Layanan publik Kementerian (sahabat.pu.go.id) dan diakses melalui situs Unit Organisasi.
c)
Penyelenggara Situs Web
Penyelenggara situs web terdiri atas:
(1)
Pusdatin, berperan sebagai:
(a)
Penanggung jawab Infrastruktur SPBE pendukung
situs web Kementerian dan Unit Organisasi.
(b)
Penanggung jawab sistem situs web Kementerian.
(c)
Penanggung jawab sistem situs web Sekretariat
Jenderal.
(d)
Pengelola tayangan yang terdiri atas:
i.
Pengumuman.
ii.
Agenda kegiatan Kementerian; dan
iii.
Tayangan informasi Kementerian di luar berita
dan publikasi.
(2)
Unit Kerja di Sekretariat Jenderal yang bertanggung
jawab terhadap Komunikasi Publik, berperan sebagai:
(a)
Penanggung jawab konten situs web Kementerian
yang terdiri atas:
i.
Berita utama Kementerian.
ii.
Galeri foto dan video Kementerian.
iii.
Saran dan Pengaduan.
iv.
Layanan Informasi Publik; dan
v.
Pelayanan Publik.
(b)
Penanggung jawab konten situs web Sekretariat
Jenderal yang terdiri atas:
i.
Berita Sekretariat Jenderal Kementerian; dan
ii.
Galeri foto dan video Sekretariat Jenderal
Kementerian.
(c)
Kontributor konten lainnya.
(3)
Unit Organisasi
(a)
Penanggung jawab Infrastruktur SPBE pendukung
situs web, dalam hal tidak menggunakan fasilitas
yang disediakan oleh Pusdatin.
(b)
Penanggung
jawab
sistem
situs
web
Unit
Organisasi.
(c)
Penanggung
jawab
konten
situs
web
Unit
Organisasi; dan
(d)
Kontributor konten situs web Kementerian.
(4)
Unit Kerja/UPT
(a)
Kontributor konten situs web Unit Organisasi.
(b)
Matriks tugas dan tanggung jawab pemeliharaan
situs web Kementerian dan Unit Organisasi adalah
sebagai berikut:
Tabel 40 Matriks Tugas dan Tanggung Jawab Pemeliharaan Situs Web
Tugas
Pelaksana
Top Level Management and Policy maker / Pembuat kebijakan
1.
Pengelola web
utama (Webmaster)
Menentukan kebijakan,
mengelola dan menjaga
situs web
Pusdatin
2.
Administrator web
(Web Administrator)
Proses manajemen
Pusdatin
Unit Datin
3
Administrator
Konten (Content
Administrator)
Penentuan kebijakan
konten
Unit Kerja di
Sekretariat Jenderal
yang bertanggung
jawab terhadap
komunikasi publik
Content Management / Pengelola konten web
4.
Penulis (Author)
Membangun konten situs
web
Unit Kerja yang
bertanggung jawab
terhadap komunikasi
publik
5.
Penyunting (Editor)
Merawat konten situs
web
Unit Kerja yang
bertanggung jawab
terhadap komunikasi
publik
Web Development / Pengembang website
6
Pengembang web
(Web Developer)
Membangun,
mengembangkan, dan
memperbaiki situs web:
Penanggungjawab :
Kementerian
Pusdatin
Unit Organisasi
Unit Datin
a.
Desain Komunikasi
Visual web (Visual
Narrative Design)
Desain situs web,
membuat grafis, gambar,
tipografi, animasi, dan
multimedia
Penanggungjawab :
Kementerian
Pusdatin
Unit Organisasi
Unit Datin
b.
Pemogram web
(Web Programmer)
Membuat aplikasi
Pusdatin dan Unit
Datin
c.
Administrator Basis
Data (Database
Administrator)
Merancang basis data
(database) aplikasi
Pusdatin dan Unit
Datin
(5) Pengelola web utama (webmaster) Pengelola web utama (webmaster) bertanggung jawab sebagai berikut: (a) Merencanakan, mengembangkan, mengelola, dan mengevaluasi situs web secara berkelanjutan.
(b)
Menyusun
prosedur
operasional
standar
pengelolaan situs web.
(c)
Menetapkan persyaratan teknis situs web.
(d)
Menentukan situs terkait; dan
(e)
Memberikan
pelayanan
dan
perawatan
yang
berkaitan dengan situs web.
(6)
Administrator web (web administrator)
Administrator web (web administrator) bertanggung
jawab sebagai berikut:
(a)
Membantu
webmaster
dalam
merencanakan,
mengembangkan, mengelola, dan mengevaluasi
situs web secara berkelanjutan serta menyusun
prosedur operasional standar.
(b)
Mengelola hak akses pengguna ke situs web.
(c)
Melakukan koordinasi dengan Unit Organisasi dan
Unit Kerja terkait dalam pengelolaan situs web.
(d)
Melakukan cadangan (back up) sistem dan data.
(7)
Administrator
konten
(content
administrator)
bertanggung jawab sebagai berikut:
(a)
Membuat, menyiapkan, dan mengelola konten baru
untuk setiap Unit Organisasi dan Unit Kerja.
(b)
Menyusun
prosedur
operasional
standar
penyusunan konten situs web.
(8)
Penulis (author)
Penulis (author) bertanggung jawab menyusun konten
situs web.
(9)
Penyunting (editor)
Penyunting (editor) bertanggung jawab atas kelayakan
konten situs web.
(10) Pengembang web (web developer)
Pengembang web (web developer) bertanggung jawab
sebagai berikut:
(a)
Merencanakan
dan
membangun
dalam
pengembangan situs web.
(b)
Membuat petunjuk teknis penggunaan situs web.
(c)
Pengembang web (web developer) terdiri atas:
i.
Desain
Komunikasi
Visual
web
(Visual
Narrative Design).
Desain
Komunikasi
Visual
web
(Visual
Narrative Design) bertanggung jawab sebagai
berikut:
i)
Membuat rancangan dan menentukan
struktur bagian-bagian situs web yang
akan dibuat.
ii)
Menentukan skema/hierarki tautan (link)
yang akan dibuat, dan layanan yang akan
diberikan ke publik serta menentukan
pola situs web; dan
iii) Menciptakan hasil visualisasi dari suatu ide ke dalam bentuk grafis, gambar, tipografi, animasi, dan multimedia. ii. Pemrogram web (web programmer) Pemrogram web (web programmer) bertanggung jawab sebagai berikut: i) Membuat dan melakukan pengaturan (setup) layanan interaktif dalam lingkungan situs web; dan ii) Menjalankan program-program yang ada dalam situs web. iii) Administrator basis data (database administrator); Administrator basis data (database administrator) bertanggung jawab merancang dan mengelola sistembasis data (database).
h. Pengelolaan Nama Domain
1)
Pengelolaan nama domain dan subdomain di Kementerian
dilaksanakan oleh Pusdatin.
2)
Nama domain digunakan pada situs web utama dengan nama
pu.go.id.
3)
Unit Kerja di Kementerian yang akan menggunakan subdomain,
harus mendapat persetujuan dari Pusdatin.
4)
Standar Nama Domain dan Subdomain
a)
Pengelolaan Penamaan Domain
(1)
Pengelolaan Penamaan Domain meliputi:
(a)
Pendaftaran.
(b)
Penggunaan.
(c)
Penonaktifan.
(d)
Perpanjangan.
(e)
Penunjukan pejabat.
(f)
Perubahan nama domain; dan
(g)
Server nama domain.
(2)
Setiap aplikasi yang menggunakan nama domain/sub
domain
Kementerian
harus
mengikuti
ketentuan
pembangunan
dan
pengembangan
aplikasi
Kementerian.
(3)
Nama domain yang dimaksud di atas dibiayai oleh
anggaran Kementerian.
b)
Pengelolaan Penamaan Subdomain;
(1)
Unit Datin bertanggung jawab dalam memantau dan
mengawasi
penggunaan
subdomain
di
Unit
Organisasinya.
(2)
Unit Datin bertanggung jawab dalam hal pengajuan,
penambahan, perubahan, dan penghapusan subdomain
di Unit Organisasinya.
(3)
Domain dan subdomain yang sudah dibuat menjadi
milik Kementerian dan tidak boleh digunakan di luar
Kementerian tanpa izin dari Pusdatin.
(4)
Setiap pengajuan nama subdomain oleh Unit Datin
harus disampaikan kepada Pusdatin disertai dengan
data penanggung jawab situs web atau aplikasi berbasis
web dan menyerahkan seluruh Dokumen atas Aplikasi
SPBE.
(5)
Yang berhak mendapatkan nama subdomain:
(a)
Situs web Unit Organisasi.
(b)
Kegiatan Kementerian.
(c)
Aplikasi Layanan Publik.
(d)
Aplikasi Tingkat Kementerian.
(e)
Aplikasi Teknis; dan
(f)
Aplikasi Pendukung.
(6)
Permohonan mendapatkan nama subdomain.
Untuk
mendapatkan
nama
subdomain,
Unit
Organisasi/Unit Kerja harus mengajukan permohonan
melalui portal layanan internal kepada Pusdatin dengan
mencantumkan:
(a)
Nama subdomain yang diusulkan dan alamat IP (IP
Address).
(b)
Peruntukan penggunaan nama subdomain yang
diusulkan; dan
(c)
Pejabat Penanggung jawab nama subdomain yang
diusulkan.
(7)
Nama subdomain yang diajukan harus terdiri dari
karakter yang dapat berupa nama, singkatan nama atau
akronim dari nama resmi instansi, nomenklatur
pelayanan publik, nama kegiatan Kementerian, dan
aplikasi berbasis web.
(a) Penataan subdomain untuk situs web Unit
Organisasi:
nama Unit Organisasi.pu.go.id
(b) Penataan subdomain untuk kegiatan Kementerian:
i.
Kegiatan skala nasional/internasional:
kegiatan.pu.go.id
ii.
Kegiatan internal Kementerian tingkat Unit
Organisasi:
nama Unit Organisasi.pu.go.id/kegiatan
(c) Penataan subdomain untuk aplikasi berbasis web:
i.
Digunakan oleh publik:
aplikasi.pu.go.id
ii.
Digunakan di lingkungan Kementerian:
aplikasi.pu.go.id
iii.
Digunakan di lingkungan Unit Organisasi:
aplikasi.nama Unit Organisasi.pu.go.id
(d) Nama subdomain Unit Organisasi di Kementerian:
i.
Sekretariat Jenderal:
setjen.pu.go.id
ii.
Inspektorat Jenderal:
itjen.pu.go.id
iii.
Ditjen Sumber Daya Air:
sda.pu.go.id
iv.
Ditjen Bina Marga:
binamarga.pu.go.id
v.
Ditjen Cipta Karya:
ciptakarya.pu.go.id
vi.
Ditjen Prasarana Strategis:
djps.pu.go.id
vii.
Ditjen Bina Konstruksi:
binakonstruksi.pu.go.id
viii.
Ditjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan
Umum:
pembiayaan.pu.go.id
ix.
Badan Pengembangan Infrastruktur Wilayah:
bpiw.pu.go.id
x.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia:
bpsdm.pu.go.id
xi.
Badan Pengatur Jalan Tol:
bpjt.pu.go.id
xii.
Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi:
Lpjk.pu.go.id
- Aplikasi yang tidak relevan dengan substansi aplikasi tidak diperkenankan menggunakan subdirektori dari domain aplikasi tersebut.
- Jika terdapat perubahan nomenklatur dan/atau struktur organisasi, Unit Organisasi dapat mengajukan perubahan dan/atau penambahan nama subdomain dengan mengajukan permohonan kepada Pusdatin melalui Unit Datin.
- Pusdatin menyediakan sertifikat Transport Layer Security (TLS) bagi pengguna subdomain Kementerian (xx.pu.go.id) kecuali untuk aplikasi berbasis web yang digunakan di lingkungan Unit Organisasi.
i. Pengelolaan Surat Elektronik 1) Surat elektronik dikelola oleh Pusdatin. 2) Akun surat elektronik resmi Kementerian menggunakan alamat nama_akun@pu.go.id. 3) Akun surat elektronik resmi Kementerian digunakan untuk urusan kedinasan oleh Pegawai yang bekerja di Kementerian. 4) Pengelolaan Surat Elektronik a) Setiap Unit Organisasi/Unit Kerja/UPT bertanggung jawab dalam memantau dan mengevaluasi penggunaan surat
elektronik resmi Kementerian di lingkungan unitnya
berkoordinasi dengan Pusdatin.
b)
Setiap Unit Organisasi/Unit Kerja/UPT bertanggung jawab
dan
mengetahui
serta
melaporkan
kegiatan
terkait
perubahan akun surat elektronik resmi Kementerian di
lingkungan unitnya kepada Pusdatin, dalam hal ini meliputi
penambahan, perubahan, dan penghapusan akun surat
elektronik resmi Kementerian.
c)
Setiap pengajuan nama akun surat elektronik resmi
Kementerian harus disampaikan kepada Pusdatin disertai
dengan data penanggung jawab akun surat elektronik resmi
Kementerian.
d)
Untuk pengguna akun organisasi dan jabatan yang
dipindahtugaskan keluar Kementerian atau pensiun atau
meninggal, unit pengelola kepegawaian pada masing-masing
Unit Kerja/UPT harus menyerahkan akun surat elektronik
resmi Kementerian kepada Pusdatin ditembuskan kepada
Unit Kerja di Sekretariat Jenderal yang melakukan
pengelolaan kepegawaian.
5)
Format penamaan akun surat elektronik resmi Kementerian
dikoordinasikan dengan Pusdatin.
6)
Tata
Cara
Mendapatkan
Akun
Surat
Elektronik
Resmi
Kementerian:
a)
Yang berhak mendapatkan akun surat elektronik resmi
Kementerian:
(1)
Unit Organisasi/Unit Kerja/UPT di Kementerian.
(2)
Aparatur Sipil Negara (ASN).
(3)
Kegiatan/Aplikasi di Unit Kerja; dan
(4)
Pegawai lainnya di Kementerian.
b)
Pengajuan untuk mendapatkan akun surat elektronik resmi
Kementerian.
Untuk mendapatkan nama akun surat elektronik resmi
Kementerian,
Unit
Organisasi/Unit
Kerja/UPT
harus
mengajukan
permohonan
kepada
Pusdatin
dengan
mencantumkan:
(1)
Nama akun yang diusulkan; dan
(2)
NIP/NRP/NIK pengguna atau penanggung jawab akun
surat elektronik resmi Kementerian yang diusulkan.
c)
Nama akun surat elektronik resmi Kementerian yang
diajukan harus terdiri dari karakter yang dapat berupa
nama, singkatan nama atau akronim.
d)
Dalam pengajuan akun surat elektronik resmi Kementerian,
sekurang-kurangnya mencantumkan nama pegawai, nama
Unit Organisasi/Unit Kerja/UPT, NIP/NRP/NIK, jabatan,
dan nama akun surat elektronik yang diinginkan.
e)
Pusdatin menentukan persetujuan akun surat elektronik
resmi
Kementerian
yang
diajukan
dengan
mempertimbangkan sumber daya yang tersedia.
- Akun surat elektronik resmi Kementerian yang dimaksud di atas dibiayai oleh anggaran Kementerian.
- Tata cara pemanfaatan akun surat elektronik resmi Kementerian, pergantian password, dan tata cara lainnya yang lebih detil dan teknis akan di tuangkan dalam aturan pelaksanaan sebagai turunan dari Peraturan Menteri ini.
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
