PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Alur Sungai
Pasal 7
BAB 3 — TATA CARA PERMOHONAN PERIZINAN DAN PERSETUJUAN PENGALIHAN ALUR SUNGAI
(1) Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (7) huruf a, meliputi: a. surat pertanggungjawaban mutlak atas penggunaan lahan tempat kegiatan Pengalihan Alur Sungai beserta bangunan pelengkapnya; b. izin berusaha yang telah dimiliki oleh pemohon berupa nomor induk berusaha; dan c. surat pernyataan sebagai berikut:
- bersedia membangun ruas Sungai baru paling sedikit memiliki luas dan kapasitas alir yang sama dengan ruas Sungai yang dialihkan;
- lahan yang dimanfaatkan untuk ruas Sungai baru tidak dalam sengketa atau permasalahan hukum serta memiliki alas hak;
- bersedia menyerahkan secara fisik maupun dokumen hak atas tanah pengganti untuk ruas Sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 1 atas nama Pemerintah Republik INDONESIA c.q. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sumber daya air; dan
- bersedia menyelesaikan dampak permasalahan lingkungan dan sosial akibat Pengalihan Alur Sungai. (2) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c angka 2 dan angka 3 dikecualikan untuk ruas Sungai baru yang berada pada kawasan hutan atau yang dilakukan di atas tanah yang merupakan barang milik negara atau barang milik daerah. (3) Dalam hal permohonan Pengalihan Alur Sungai berada pada kawasan hutan, persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah dengan persetujuan penggunaan kawasan hutan.
(4) Persyaratan administrasi izin berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikecualikan untuk permohonan Persetujuan Pengalihan Alur Sungai. (5) Format surat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
