Pasal 5
BAB 2 — KETENTUAN TEKNIS
(1) Pengalihan Alur Sungai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilakukan dengan kewajiban mengganti ruas Sungai yang akan dialihkan dengan ruas Sungai baru yang memiliki luas ruas Sungai dan kapasitas alir paling sedikit sama dengan luas ruas dan kapasitas alir Sungai yang akan dialihkan. (2) Dalam hal luas ruas Sungai baru kurang dari luas ruas Sungai yang akan dialihkan, pemohon memberikan kompensasi dengan membangun prasarana sumber daya air di daerah aliran Sungai sekitar lokasi Pengalihan Alur Sungai atau daerah aliran Sungai lain yang membutuhkan. (3) Prasarana sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa: a. embung; b. kolam retensi; dan/atau c. tampungan air lainnya. (4) Penentuan dan pemanfaatan sempadan ruas Sungai baru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Sempadan Sungai.
