Permen PU No. 3 Tahun 2026 tentang Pembentukan Produk Hukum - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan di bidang pekerjaan umum, diperlukan landasan pelaksanaan kerja dalam bentuk produk hukum; b. bahwa untuk membentuk produk hukum di Kementerian Pekerjaan Umum, perlu didukung dengan teknik dan prosedur penyusunan produk hukum yang pasti, baku, dan standar; c. bahwa Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk Hukum sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Pembentukan Produk Hukum;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 225, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
- sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
- Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2015 tentang Keikutsertaan Perancang Peraturan Perundang-undangan dalam Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 186, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5729);
- Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2025 Nomor 252);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1.
Produk Hukum adalah Peraturan Perundang-undangan,
dan instrumen hukum lainnya untuk melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum yang
dibentuk berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
Peraturan Perundang-undangan adalah peraturan tertulis yang memuat norma hukum yang mengikat secara umum dan dibentuk atau ditetapkan oleh lembaga negara atau pejabat yang berwenang melalui prosedur yang ditetapkan dalam Peraturan Perundang-undangan.
Program Legislasi Prioritas Tahunan Kementerian Pekerjaan Umum yang selanjutnya disebut Proleg PU adalah instrumen perencanaan program pembentukan Peraturan Menteri yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.
Undang-Undang adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat dengan persetujuan bersama Presiden.
Peraturan Pemerintah adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang sebagaimana mestinya.
Peraturan Presiden adalah Peraturan Perundang- undangan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan perintah Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dalam menyelenggarakan kekuasaan pemerintahan.
Peraturan Menteri adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan materi muatan dalam rangka penyelenggaraan urusan tertentu dalam pemerintahan.
Surat Edaran adalah yang berisi petunjuk pelaksanaan atau kebijakan yang bersifat teknis untuk digunakan di Kementerian Pekerjaan Umum.
Keputusan adalah ketetapan tertulis yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tugas dan fungsinya dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Instruksi adalah perintah yang berupa petunjuk atau arahan yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang tentang pelaksanaan suatu kebijakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undanganSurat Perintah adalah naskah dinas yang dibuat oleh pejabat berwenang kepada bawahan atau pejabat lain yang diberi perintah tertentu, yang memuat apa yang harus dilakukan.
Pemrakarsa adalah Unit Kerja yang bertanggung jawab terhadap materi teknis dalam Produk Hukum.
Masyarakat adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang dituju untuk didengar dan diperhatikan kepentingan maupun aspirasinya, dapat berupa pihak pemangku kepentingan utama, pihak yang terkena dampak Peraturan Perundang-undangan, atau kelompok kepentingan.
Konsultasi Publik adalah kegiatan yang dilakukan untuk menerima masukan, tanggapan, atau pandangan dari Masyarakat dalam rangka menciptakan Peraturan Perundang-undangan yang berkualitas.
Lembar Kendali adalah lembar bukti persetujuan Unit Organisasi dan/atau Unit Kerja terhadap rancangan Produk Hukum.
Agenda Setting Kebijakan adalah proses pembahasan identifikasi masalah kebijakan, analisis masalah kebijakan, dan partisipasi publik dalam perumusan kebijakan.
Biro Hukum adalah Unit Kerja yang menangani urusan di bidang penyusunan Produk Hukum pada tingkat Kementerian dan bertanggung jawab terhadap teknik penyusunan Produk Hukum.
Bagian Hukum adalah bagian yang menangani urusan di bidang penyusunan Produk Hukum pada tingkat Unit Organisasi dan bertanggung jawab terhadap teknik penyusunan Produk Hukum.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Kementerian adalah Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Sekretaris Jenderal adalah pimpinan Unit Organisasi yang mempunyai tugas menyelenggarakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian.
Unit Organisasi adalah unit organisasi eselon I di Kementerian yang dipimpin pejabat tinggi madya meliputi sekretariat jenderal, direktorat jenderal, inspektorat jenderal, dan badan.
Unit Kerja adalah unit kerja eselon II di Kementerian yang dipimpin oleh pejabat tinggi pratama.
Unit Pelaksana Teknis yang selanjutnya disingkat UPT adalah organisasi yang bersifat mandiri yang melaksanakan tugas teknis operasional dan/atau teknis penunjang tertentu dari organisasi induk.
Pasal 2
(1)
Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman di
Kementerian dalam pembentukan dan evaluasi Produk
Hukum.
(2)
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan
Produk Hukum yang sesuai dengan teknik penyusunan
yang pasti, baku, dan standar di Kementerian dan untuk
meningkatkan efektivitas pelaksanaan Produk Hukum.
Pasal 3
Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi:
a.
jenis, kerangka, dan materi muatan;
b.
pembentukan Peraturan Perundang-undangan;
c.
pembentukan instrumen hukum lainnya;
d.
perubahan atau pencabutan Produk Hukum;
e.
penyebarluasan Produk Hukum;
f.
kewenangan pengesahan atau penetapan;
g.
monitoring;
h.
pembinaan; dan
i.
evaluasi.
BAB II JENIS, KERANGKA, DAN MATERI MUATAN
Pasal 4
(1)
Jenis Produk Hukum terdiri atas:
a.
Peraturan Perundang-undangan; dan
b.
instrumen hukum lainnya.
(2)
Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a meliputi:
a.
Undang-Undang;
b.
Peraturan Pemerintah;
c.
Peraturan Presiden; dan
d.
Peraturan Menteri.
(3)
Instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b meliputi:
a.
instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh
Presiden; dan
b.
instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh
pejabat di Kementerian.
(4)
Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh Presiden
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a terdiri atas:
a.
Keputusan Presiden; dan
b.
Instruksi Presiden.
(5)
Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat di
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b
terdiri atas:
a.
Surat Edaran;
b.
Keputusan;
c.
Instruksi; dan
d.
Surat Perintah.
Pasal 5
(1)
Kerangka Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) terdiri atas:
a.
judul;
b.
pembukaan;
c.
batang tubuh; dan
d.
penutup.
(2)
Dalam hal substansi Produk Hukum membutuhkan
uraian yang lebih rinci, dapat memuat lampiran.
Pasal 6
Materi muatan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, dan
Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(2) huruf a, huruf b, huruf c dan instrumen hukum lainnya yang
ditetapkan oleh Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (4) sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan.
Pasal 7
Materi muatan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (2) huruf d berisi materi yang diperintahkan
oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau
materi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pekerjaan umum.
Pasal 8
(1)
Materi muatan Surat Edaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (5) huruf a berisi:
a.
petunjuk pelaksanaan atau penjelasan dari Peraturan
Menteri;
b.
petunjuk pelaksanaan dari peraturan yang ditetapkan
oleh menteri, badan, lembaga, atau komisi yang
setingkat untuk digunakan di Kementerian; dan/atau
c.
kebijakan
bersifat
teknis
untuk
kepentingan
mendesak.
(2)
Kepentingan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a.
pelaksanaan program direktif Presiden; dan/atau
b.
pelaksanaan arahan Menteri secara tertulis.
Pasal 9
Materi muatan Keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
4 ayat (5) huruf b berisi:
a.
penetapan
kepada
seorang
atau
beberapa
pejabat
dan/atau pegawai pada unit/satuan kerja yang berisi:
1.
pembentukan dan/atau perubahan panitia, tim, dan
kelompok kerja;
2.
pelimpahan atau penyerahan wewenang tertentu
kepada pejabat di bawahnya;
3.
penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian
seseorang pada jabatan tertentu;
4.
pemberian tanda penghargaan kepada institusi,
pegawai, dan/atau perorangan;
5.
penjatuhan hukuman disiplin kepada pegawai pada
unit/satuan kerja;
6.
tuntutan ganti kerugian terhadap aparatur sipil
negara dan pejabat lain pada unit/satuan kerja
akibat kekurangan uang atau surat berharga atau
barang
milik
negara
yang
berada
dalam
penguasaannya;
7.
kenaikan pangkat dan golongan pegawai pada
unit/satuan kerja; dan/atau
8.
penetapan kelas jabatan dan tunjangan kinerja
pegawai pada unit/satuan kerja;
b.
penetapan terhadap objek fisik dan nonfisik;
c.
penetapan terhadap pelaksanaan kegiatan dan/atau
program; dan/atau
d.
penetapan pemberlakuan standar pelaksanaan teknis.
Pasal 10
Materi muatan Instruksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (5) huruf c berisi petunjuk atau arahan yang diterbitkan
untuk pelaksanaan teknis Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 11
Materi muatan Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (5) huruf d berisi perintah yang dikeluarkan untuk
pelaksanaan tugas dan/atau pelaksanaan kegiatan kepada
pejabat dan/atau pegawai.
BAB III PEMBENTUKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Bagian Kesatu Umum
Pasal 12
(1)
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a
meliputi tahapan:
a.
perencanaan;
b.
penyusunan;
c.
pembahasan;
d.
pengesahan atau penetapan; dan
e.
pengundangan.
(2)
Pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh
Pemrakarsa.
(3)
Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilaksanakan oleh:
a.
Unit Kerja yang mengusulkan rancangan Peraturan
Perundang-undangan atas prakarsa sendiri sesuai
dengan tugas dan fungsi; atau
b.
Unit Kerja yang ditunjuk oleh Menteri untuk
mengusulkan
rancangan
Peraturan
Perundang-
undangan sesuai dengan tugas dan fungsi.
Bagian Kedua Perencanaan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 13
Perencanaan Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a dilakukan
terhadap Peraturan Perundang-undangan yang terdiri atas:
a.
Undang-Undang;
b.
Peraturan Pemerintah;
c.
Peraturan Presiden; dan
d.
Peraturan Menteri.
Pasal 14
(1)
Perencanaan pembentukan rancangan Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a yang
merupakan
usulan
pemerintah
dilakukan
melalui
program legislasi nasional yang dikoordinasikan oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
(2)
Usulan program legislasi nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan usulan yang disampaikan
Pemrakarsa kepada kepala Biro Hukum dengan surat
pengantar dari sekretaris Unit Organisasi Pemrakarsa.
(3)
Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan naskah akademik dan rancangan
Undang-Undang.
(4) Naskah akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang- undangan. (5) Usulan program legislasi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 15
(1)
Perencanaan
pembentukan
rancangan
Peraturan
Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf
b dan rancangan Peraturan Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 huruf c dilakukan melalui
program
penyusunan
yang
dikoordinasikan
oleh
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan.
(2)
Usulan program penyusunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berdasarkan usulan yang disampaikan
Pemrakarsa kepada kepala Biro Hukum dengan surat
pengantar dari sekretaris Unit Organisasi Pemrakarsa.
(3)
Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilengkapi dengan rancangan Peraturan Pemerintah atau
rancangan Peraturan Presiden dan konsepsi pengaturan.
(4)
Usulan program penyusunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan oleh Menteri kepada menteri
yang menyelenggarakan urusan di bidang pembentukan
Peraturan Perundang-undangan.
(5)
Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)
disusun
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 16
(1)
Perencanaan
pembentukan
rancangan
Peraturan
Pemerintah
atau
rancangan
Peraturan
Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat
dilakukan di luar program penyusunan melalui izin
prakarsa Presiden.
(2)
Permohonan
izin
prakarsa
Presiden
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 17
(1)
Perencanaan penyusunan rancangan Peraturan Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf d dilakukan
melalui Proleg PU.
(2)
Proleg PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Menteri setiap 1 (satu) tahun.
(3)
Penyusunan Proleg PU sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikoordinasikan oleh Biro Hukum berdasarkan usulan
dari Unit Organisasi.
(4)
Usulan Unit Organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) harus melampirkan dokumen kesiapan teknis yang
meliputi:
a.
rancangan Peraturan Menteri;
b.
konsepsi pengaturan rancangan Peraturan Menteri;
c.
analisis kesesuaian; dan
d.
dokumentasi Agenda Setting Kebijakan.
(5)
Dalam hal penyusunan rancangan Peraturan Menteri
berupa penggantian,
perubahan, atau pencabutan,
dokumen kesiapan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilengkapi dengan dokumen evaluasi Peraturan
Menteri.
(6)
Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) huruf b terdiri atas:
a.
dasar hukum penyusunan;
b.
urgensi dan tujuan penyusunan;
c.
sasaran yang ingin diwujudkan;
d.
pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur;
dan
e.
jangkauan serta arah pengaturan.
(7)
Dokumentasi Agenda Setting Kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf d berupa:
a.
pembahasan dengan pemangku kepentingan;
b.
permohonan
atau
kebutuhan
dari
pemangku
kepentingan untuk menyusun rancangan Peraturan
Menteri; dan/atau
c.
arahan Peraturan Perundang-undangan, kebijakan
nasional, program prioritas nasional, dan/atau
rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(8)
Penyusunan dokumentasi Agenda Setting Kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan oleh
Pemrakarsa.
(9)
Evaluasi Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 18
(1)
Biro Hukum menyebarluaskan daftar judul dan konsepsi
pengaturan rancangan Peraturan Menteri yang masuk
dalam Proleg PU kepada Masyarakat untuk mendapatkan
tanggapan dan/atau masukan.
(2)
Penyebarluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan cara:
a.
mengunggah ke dalam aplikasi Konsultasi Publik
yang dikelola kementerian yang menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pembentukan
Peraturan Perundang-undangan;
b.
mengunggah ke dalam modul Konsultasi Publik pada
jaringan dokumentasi dan informasi hukum yang
dikelola Kementerian; dan/atau
c.
menyampaikan dengan metode atau media lain yang
mudah diakses Masyarakat sesuai dengan kondisi
dan kebutuhan.
Pasal 19
(1)
Tanggapan dan/atau masukan dari Masyarakat dapat
berupa
catatan,
penambahan
usul,
dan/atau
pengurangan usul terhadap rancangan Proleg PU dan
konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
18.
(2)
Tanggapan dan/atau masukan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan secara tertulis serta dilengkapi
dengan identitas pengusul.
(3)
Dalam hal tanggapan dan/atau masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa penambahan usul, harus
disertai dokumen tertulis yang memuat:
a.
usulan judul;
b.
konsepsi yang meliputi latar belakang dan tujuan
penyusunan,
sasaran
yang
ingin
diwujudkan,
jangkauan, dan arah pengaturan;
c.
dasar penyusunan;
d.
keterkaitan dengan Peraturan Perundang-undangan
lainnya; dan
e.
Unit Organisasi yang diusulkan untuk menjadi
Pemrakarsa.
(4)
Dalam hal tanggapan dan/atau masukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) berupa pengurangan usul, harus
disertai dengan alasannya.
Pasal 20
Tanggapan dan/atau masukan Masyarakat diterima oleh Biro
Hukum paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal rancangan Proleg PU dan konsepsi pengaturan
disampaikan kepada Masyarakat.
Pasal 21
Biro Hukum mencatat dan mengolah tanggapan dan/atau
masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 untuk
menjadi bahan pembahasan dalam rapat penetapan Proleg PU.
Pasal 22
(1)
Biro Hukum menginformasikan kepada Masyarakat
mengenai hasil tanggapan dan/atau masukan yang dapat
diakomodasi atau tidak, disertai dengan alasan.
(2)
Penyampaian informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menggunakan metode dan media yang mudah diakses
oleh Masyarakat.
(3)
Proleg PU hasil rapat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21 ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 23
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan
usulan rancangan Peraturan Menteri di luar Proleg PU.
(2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a.
untuk mengatasi keadaan luar biasa, keadaan
konflik, dan/atau bencana alam; dan/atau
b. keadaan tertentu lainnya yang menimbulkan urgensi untuk dilakukannya penyusunan rancangan Peraturan Menteri. (3) Dalam menyusun rancangan Peraturan Menteri di luar Proleg PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa melalui sekretariat direktorat jenderal, sekretariat inspektorat jenderal, atau sekretariat badan harus terlebih dahulu mengajukan permohonan izin prakarsa kepada Menteri melalui Biro Hukum. (4) Dalam hal Pemrakarsa merupakan Unit Kerja di sekretariat jenderal, permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Menteri melalui Biro Hukum. (5) Peraturan Menteri yang diajukan di luar Proleg PU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan dalam tahun yang sama dengan disetujuinya izin prakarsa oleh Menteri.
Pasal 24
(1) Permohonan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (3) dan ayat (4) disertai dokumen kesiapan
teknis pendukung yang meliputi:
a.
rancangan Peraturan Menteri;
b.
konsepsi pengaturan rancangan Peraturan Menteri;
c.
analisis kesesuaian;
d.
dokumentasi Agenda Setting Kebijakan; dan
e.
lini masa pembentukan Peraturan Menteri.
(2) Dalam hal permohonan izin prakarsa berupa penggantian,
perubahan, atau pencabutan, dokumen kesiapan teknis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
dokumen evaluasi Peraturan Menteri.
(3) Dokumentasi Agenda Setting Kebijakan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d berupa:
a.
pembahasan dengan pemangku kepentingan;
b.
permohonan
atau
kebutuhan
dari
pemangku
kepentingan untuk menyusun rancangan Peraturan
Menteri; dan/atau
c.
arahan Peraturan Perundang-undangan, kebijakan
nasional, program prioritas nasional, dan/atau
rencana pembangunan jangka menengah nasional.
(4) Penyusunan dokumentasi Agenda Setting Kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh
Pemrakarsa.
(5) Lini masa pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf e merupakan jadwal
pelaksanaan pembentukan Peraturan Menteri yang
meliputi tahapan:
a.
perencanaan;
b.
penyusunan;
c.
penetapan; dan
d.
pengundangan.
(6) Evaluasi Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-Undangan.
Bagian Ketiga Penyusunan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 25
(1)
Penyusunan
Peraturan
Perundang-undangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) huruf b
dilakukan terhadap Peraturan Perundang-undangan yang
terdiri atas:
a.
Undang-Undang;
b.
Peraturan Pemerintah;
c.
Peraturan Presiden; dan
d.
Peraturan Menteri.
(2)
Penyusunan
rancangan
Undang-Undang,
Peraturan
Pemerintah,
dan
Peraturan
Presiden
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c di
Kementerian dilakukan oleh Pemrakarsa bersama Bagian
Hukum.
(3)
Hasil penyusunan rancangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disampaikan kepada Biro Hukum.
(4)
Biro Hukum mengoordinasikan penyusunan rancangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pada tingkat panitia
antarkementerian.
(5)
Dalam
penyusunan
rancangan
Undang-Undang,
Peraturan
Pemerintah,
dan
Peraturan
Presiden
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1),
Menteri
membentuk panitia antarkementerian dan/atau lembaga
pemerintah nonkementerian yang terdiri atas:
a.
Unit Organisasi Pemrakarsa;
b.
Biro Hukum;
c.
Bagian Hukum pada Unit Organisasi Pemrakarsa;
d.
Unit Organisasi terkait; dan
e.
kementerian/lembaga pemerintah.
(6)
Penyusunan
rancangan
Undang-Undang,
Peraturan
Pemerintah,
dan
Peraturan
Presiden
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 26
(1)
Penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf d dilakukan oleh
Pemrakarsa bersama Bagian Hukum.
(2)
Dalam
penyusunan
rancangan
Peraturan
Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan Unit
Organisasi
Pemrakarsa
membentuk
tim
penyusun
rancangan Peraturan Menteri yang terdiri atas pejabat
dan/atau pegawai yang berasal dari:
a.
Pemrakarsa;
b.
Biro Hukum;
c.
Bagian Hukum pada Unit Organisasi Pemrakarsa;
dan
d.
Unit Kerja/Unit Organisasi terkait.
(3) Dalam hal penyusunan rancangan Peraturan Menteri melibatkan kementerian/lembaga/pemangku kepentingan lainnya, tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditambah dari unsur kementerian/lembaga dan/atau pemangku kepentingan lainnya. (4) Struktur keanggotaan tim penyusun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal terdiri atas: a. pengarah; b. pelaksana; dan c. sekretariat. (5) Pengarah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a diketuai oleh pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa.
Pasal 27
(1)
Rancangan
Peraturan
Menteri
disusun
oleh
tim
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2).
(2)
Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus mengikutsertakan perancang
Peraturan Perundang-undangan di Kementerian.
(3)
Penyusunan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat mengikutsertakan analis hukum di
Kementerian.
(4)
Dalam hal diperlukan, perancang Peraturan Perundang-
undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
berasal dari Unit Kerja atau Organisasi lain setelah
berkoordinasi dengan Biro Hukum.
Pasal 28
(1)
Pemrakarsa melakukan Konsultasi Publik terhadap
rancangan Peraturan Menteri yang telah selesai dilakukan
penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2)
Dalam Konsultasi Publik sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1),
Pemrakarsa
melakukan
penyebarluasan
rancangan
Peraturan
Menteri
tersebut
kepada
Masyarakat.
(3)
Penyebarluasan
rancangan
Peraturan
Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) minimal dilengkapi
dengan keterangan ringkas mengenai latar belakang
penyusunan, tujuan, dan permasalahan yang ingin
diselesaikan.
Pasal 29
(1)
Penyebarluasan
rancangan
Peraturan
Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) dilakukan
dalam
rangka
memberikan
informasi
dan/atau
memperoleh masukan dari Masyarakat serta para
pemangku kepentingan.
(2)
Penyebarluasan
rancangan
Peraturan
Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh
Pemrakarsa baik secara daring dan/atau luring.
(3)
Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri secara
daring dilakukan oleh Bagian Hukum, dan oleh Biro
Hukum untuk Pemrakarsa di sekretariat jenderal dengan
mengunggah ke dalam aplikasi jaringan data dan
informasi hukum dan/atau menyampaikan dengan media
lain yang mudah diakses Masyarakat sesuai dengan
kondisi dan kebutuhannya.
(4)
Penyebarluasan rancangan Peraturan Menteri secara
luring dilakukan dengan cara:
a.
mengirimkan
surat
resmi
kepada
pemangku
kepentingan tertentu yang berisi penginformasian
rancangan Peraturan Menteri beserta permintaan
tanggapan dan/atau masukan; dan/atau
b.
melaksanakan uji publik, uji konsep, sosialisasi,
diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau
pertemuan lainnya.
Pasal 30
(1)
Tanggapan
dan/atau
masukan
Masyarakat
dapat
dilakukan secara lisan dan/atau tertulis.
(2)
Tanggapan
dan/atau
masukan
dari
Masyarakat
disampaikan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sejak
tanggal rancangan Peraturan Menteri disebarluaskan.
(3)
Tanggapan
dan/atau
masukan
dari
Masyarakat
didokumentasikan dan diarsipkan oleh Pemrakarsa
sebagai
bahan
pertimbangan
perbaikan
rancangan
Peraturan Menteri.
Pasal 31
(1)
Pemrakarsa mencatat dan mengolah hasil tanggapan
dan/atau masukan yang diperoleh dari Masyarakat.
(2)
Pemrakarsa menyampaikan rancangan Peraturan Menteri
beserta hasil tanggapan dan/atau masukan kepada tim
penyusun rancangan Peraturan Menteri untuk menjadi
bahan
pembahasan
dalam
penyusunan
rancangan
Peraturan Menteri.
Pasal 32
(1)
Rancangan
Peraturan
Menteri
yang
telah
selesai
dilakukan penyusunan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (2) dibubuhi paraf persetujuan dalam
bentuk Lembar Kendali.
(2)
Pemrakarsa meminta persetujuan dalam bentuk paraf
pada Lembar Kendali dengan surat pengantar kepada
pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa dan pimpinan Unit
Organisasi terkait.
(3)
Pembubuhan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus disertai dengan keterangan tanggal,
bulan, dan tahun ketika paraf diberikan.
(4)
Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh)
hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pengantar dari
Pemrakarsa.
(5)
Dalam hal pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa atau
Unit
Organisasi
terkait
tidak
memberikan
paraf
persetujuan, pimpinan Unit Organisasi terkait harus
memberikan pertimbangan tertulis sebelum jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir kepada
Pemrakarsa untuk dilakukan pembahasan kembali
rancangan Peraturan Menteri.
(6) Dalam hal pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa atau Unit Organisasi terkait tidak memberikan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa atau Unit Organisasi terkait dianggap menyetujui rancangan Peraturan Menteri.
Pasal 33
(1)
Rancangan
Peraturan
Menteri
yang
telah
diparaf
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dilakukan
penyempurnaan sesuai dengan format penulisan dan
bentuk
Produk
Hukum
serta
teknik
penyusunan
Peraturan Perundang-undangan oleh Bagian Hukum Unit
Organisasi Pemrakarsa.
(2)
Dalam hal Pemrakarsa merupakan Unit Kerja di
sekretariat
jenderal,
penyempurnaan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terhadap rancangan Peraturan
Menteri yang telah diparaf sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) dilakukan oleh bagian yang menangani
penyusunan Peraturan Perundang-undangan di Biro
Hukum.
(3)
Rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan
penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali yang
diparaf oleh pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa.
(4)
Dalam hal Pemrakarsa merupakan Unit Kerja di
sekretariat jenderal, persetujuan dalam bentuk Lembar
Kendali diparaf oleh pimpinan Unit Kerja Pemrakarsa,
pejabat administrator yang menangani penyusunan
Peraturan Perundang-undangan dan kepala Biro Hukum.
Pasal 34
(1)
Rancangan Peraturan Menteri yang telah dilakukan
penyempurnaan dan diberikan persetujuan dalam bentuk
Lembar Kendali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
ayat (1) dan ayat (3) disampaikan oleh sekretaris Unit
Organisasi pada Unit Organisasi Pemrakarsa kepada
kepala Biro Hukum dengan surat pengantar.
(2)
Dalam hal Pemrakarsa berasal dari Unit Kerja di
sekretariat
jenderal,
Rancangan
Peraturan
Menteri
disampaikan oleh kepala Unit Kerja Pemrakarsa kepada
kepala Biro Hukum dengan surat pengantar.
(3)
Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) mencantumkan pernyataan bahwa dalam
rancangan Peraturan Menteri tersebut tidak terdapat
permasalahan substansi teknis.
(4)
Biro
Hukum
dapat
meminta
klarifikasi
terhadap
rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Pemrakarsa melalui
sekretaris Unit Organisasi atau kepala Unit Kerja
Pemrakarsa di sekretariat jenderal.
(5)
Permintaan klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dilakukan dalam hal:
a.
terdapat materi muatan yang tidak sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan;
b.
terdapat arahan dari Menteri dan/atau Sekretaris
Jenderal terhadap rancangan Peraturan Menteri;
c.
terdapat permasalahan mengenai kewenangan, tugas
dan
fungsi
dengan
kementerian/lembaga
lain;
dan/atau
d.
rancangan Peraturan Menteri dikembalikan dari
tahap
harmonisasi
di
kementerian
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
(6)
Kepala Biro Hukum memberikan persetujuan dalam
bentuk paraf pada Lembar Kendali.
(7)
Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapat paraf
dari Kepala Biro Hukum disampaikan kepada Sekretaris
Jenderal untuk mendapatkan paraf persetujuan.
Pasal 35
(1)
Dalam hal diperlukan, Kepala Biro Hukum dapat
mengoordinasikan penyusunan rancangan Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26.
(2)
Dalam
penyusunan
rancangan
Peraturan
Menteri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Biro Hukum
dapat membentuk kelompok kerja.
Pasal 36
(1)
Rancangan Peraturan Menteri yang telah mendapat paraf
persetujuan dari Sekretaris Jenderal disampaikan kepada
kementerian
yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
untuk
dilakukan
pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan
konsepsi rancangan Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Biro Hukum berkoordinasi dengan kementerian yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang
pembentukan Peraturan Perundang-undangan dalam
pelaksanaan
pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Menteri.
(3)
Pengharmonisasian,
pembulatan,
dan
pemantapan
konsepsi rancangan Peraturan Menteri dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-
undangan.
Bagian Keempat Pengesahan atau Penetapan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 37
(1)
Pengesahan dilakukan terhadap Undang-Undang.
(2)
Penetapan dilakukan terhadap Peraturan Perundang-
undangan yang terdiri atas:
a.
Peraturan Pemerintah;
b.
Peraturan Presiden; dan
c. Peraturan Menteri. (3) Proses penetapan terhadap Peraturan Perundang- undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b di Kementerian dikoordinasikan oleh Biro Hukum. (4) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 38
(1)
Proses
Penetapan
Peraturan
Menteri
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (2) huruf c dikoordinasikan
oleh Biro Hukum.
(2)
Biro
Hukum
menyusun
rancangan
naskah
asli
berdasarkan rancangan Peraturan Menteri yang telah
disepakati dalam pengharmonisasian.
(3)
Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sebelum
dibubuhi paraf oleh Sekretaris Jenderal harus dibubuhi
paraf tiap lembar rancangan naskah asli oleh pimpinan
Unit Organisasi Pemrakarsa atau pimpinan Unit Kerja
Pemrakarsa
(4)
Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan oleh Biro Hukum kepada Sekretaris Jenderal
untuk permohonan paraf persetujuan.
(5)
Penyampaian naskah asli sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dilengkapi dengan surat pernyataan kebenaran
dokumen Produk Hukum.
(6)
Naskah asli yang sudah dibubuhi paraf persetujuan oleh
Sekretaris Jenderal disampaikan kepada Menteri untuk
ditetapkan.
(7)
Peraturan Menteri yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) diberikan nomor dan tahun oleh
bagian tata usaha Menteri.
(8)
Peraturan Menteri yang telah mendapatkan nomor dan
tanggal penetapan disampaikan kepada Biro Hukum
untuk dilakukan proses pengundangan.
Bagian Keenam Pengundangan Peraturan Perundang-undangan
Pasal 39
(1)
Pengundangan dilakukan terhadap Peraturan Perundang-
undangan yang terdiri atas:
a.
Undang-Undang;
b.
Peraturan Pemerintah;
c.
Peraturan Presiden; dan
d.
Peraturan Menteri.
(2)
Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(3)
Pengundangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan.
BAB IV PEMBENTUKAN INSTRUMEN HUKUM LAINNYA
Bagian Kesatu Umum
Pasal 40
(1)
Pembentukan instrumen hukum lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b meliputi
tahapan:
a.
penyusunan; dan
b.
penetapan.
(2)
Pembentukan instrumen hukum lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemrakarsa.
(3)
Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilaksanakan oleh:
a.
Unit Kerja yang mengusulkan rancangan instrumen
hukum lainnya atas prakarsa sendiri sesuai dengan
tugas dan fungsi; atau
b.
Unit Kerja yang ditunjuk oleh Menteri untuk
mengusulkan rancangan instrumen hukum lainnya
sesuai dengan tugas dan fungsi.
Bagian Kedua
Penyusunan Instrumen Hukum lainnya
Pasal 41
(1)
Penyusunan
rancangan
Keputusan
Presiden
dan
rancangan Instruksi Presiden sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 ayat (4) dilaksanakan berdasarkan:
a.
pelaksanaan Peraturan Perundang-undangan; atau
b.
direktif Presiden;
(2)
Penyusunan
rancangan
Keputusan
Presiden
dan
rancangan Instruksi Presiden sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
oleh
Pemrakarsa
dan
berkoordinasi
dengan
Bagian
Hukum
pada
Unit
Organisasi Pemrakarsa.
(3)
Pemrakarsa
melakukan
pembahasan
rancangan
Keputusan Presiden dan rancangan Instruksi Presiden
dengan Biro Hukum, Unit Kerja, Unit Organisasi,
dan/atau kementerian/lembaga terkait.
(4)
Hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dimuat dalam berita acara atau laporan/notulen rapat.
(5)
Pemrakarsa melalui Bagian Hukum menyampaikan
permohonan proses penetapan rancangan Keputusan
Presiden dan rancangan Instruksi Presiden kepada Biro
Hukum dengan surat pengantar dari sekretaris Unit
Organisasi Pemrakarsa.
(6)
Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
mencantumkan pernyataan bahwa dalam rancangan
Keputusan Presiden dan rancangan Instruksi Presiden
tersebut tidak terdapat permasalahan substansi teknis.
(7) Dalam hal Pemrakarsa merupakan Unit Kerja di sekretariat jenderal, permohonan proses penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh kepala Unit Kerja kepada kepala Biro Hukum. (8) Surat pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilengkapi: a. rancangan Keputusan Presiden dan/atau Rancangan Instruksi Presiden; b. konsepsi pengaturan; c. Lembar Kendali; dan d. berita acara atau laporan/notulen rapat. (9) Konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b terdiri atas: a. dasar hukum penyusunan; b. urgensi dan tujuan penyusunan; c. sasaran yang ingin diwujudkan; d. pokok pikiran, lingkup, atau objek yang akan diatur; dan e. jangkauan serta arah pengaturan.
Pasal 42
(1)
Biro Hukum dapat melakukan klarifikasi terhadap
rancangan Keputusan Presiden dan/atau Rancangan
Instruksi Presiden kepada Pemrakarsa melalui sekretaris
Unit Organisasi atau kepala Unit Kerja Pemrakarsa di
sekretariat jenderal.
(2)
Klarifikasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dalam hal:
a.
terdapat materi muatan atau teknik penyusunan
yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
b.
terdapat arahan dari Presiden dan/atau Menteri
terhadap rancangan Keputusan Presiden dan/atau
rancangan Instruksi Presiden; dan/atau
c.
terdapat permasalahan mengenai kewenangan, tugas
dan fungsi dengan kementerian/lembaga lain;
(3)
Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebagai dasar tindak lanjut proses surat permohonan
penetapan kepada Menteri.
Pasal 43
(1)
Biro Hukum memproses surat permohonan penetapan
kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal.
(2)
Menteri menyampaikan surat permohonan penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden
yang dilengkapi dengan rancangan Keputusan Presiden
dan/atau rancangan Instruksi Presiden.
Pasal 44
Penyusunan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat
Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (5)
dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan Bagian
Hukum pada Unit Organisasi Pemrakarsa.
Pasal 45
(1)
Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau
Surat Perintah dibahas oleh Pemrakarsa bersama Bagian
Hukum dan Unit Organisasi terkait.
(2)
Pembahasan
rancangan
Surat
Edaran,
Keputusan,
Instruksi, atau Surat Perintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang ditandatangani oleh Menteri atau
Sekretaris Jenderal, dilakukan dengan melibatkan Biro
Hukum.
(3)
Pembahasan
rancangan
Surat
Edaran,
Keputusan,
Instruksi, atau Surat Perintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) yang ditandatangani direktur jenderal,
inspektur jenderal, dan kepala badan dapat melibatkan
Biro Hukum.
(4)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat
(3)
dapat
dilakukan
dengan
mengundang
kementerian/lembaga
terkait
dan/atau
pemangku
kepentingan lainnya.
(5)
Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) dilakukan untuk memperoleh masukan dan saran
terhadap
substansi
materi
muatan
Surat
Edaran,
Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah.
Pasal 46
(1)
Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau
Surat Perintah yang telah dibahas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 ayat (1) dilakukan penyempurnaan sesuai
dengan format penulisan dan bentuk Produk Hukum serta
teknik penyusunan oleh Bagian Hukum Unit Organisasi
Pemrakarsa.
(2)
Dalam
hal
Rancangan
Surat
Edaran,
Keputusan,
Instruksi, atau Surat Perintah ditandatangani Sekretaris
Jenderal, penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh:
a.
bagian
yang
melaksanakan
tugas
penyusunan
Peraturan Perundang-undangan di Biro Hukum
untuk yang diprakarsai oleh Unit Kerja di sekretariat
jenderal; dan
b.
Bagian Hukum untuk yang diprakarsai oleh Unit
Kerja selain di sekretariat jenderal.
Pasal 47
(1)
Rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau
Surat Perintah yang telah dilakukan penyempurnaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dan
diberikan persetujuan dalam bentuk Lembar Kendali
disampaikan
secara
tertulis
oleh
sekretaris
Unit
Organisasi Pemrakarsa kepada kepala Biro Hukum.
(2)
Dalam hal Pemrakarsa berasal dari Unit Kerja di
sekretariat jenderal, rancangan Surat Edaran, Keputusan,
Instruksi, atau Surat Perintah disampaikan secara
tertulis oleh kepala Unit Kerja Pemrakarsa kepada kepala
Biro Hukum.
Pasal 48
(1)
Biro Hukum dapat melakukan klarifikasi terhadap
rancangan Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau
Surat Perintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47
kepada Pemrakarsa melalui sekretaris Unit Organisasi
atau kepala Unit Kerja Pemrakarsa di sekretariat jenderal.
(2)
Klarifikasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan dalam hal:
a.
terdapat materi muatan yang tidak sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan;
b.
terdapat arahan dari Menteri dan/atau Sekretaris
Jenderal
terhadap
rancangan
Surat
Edaran,
Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah; dan/atau
c.
terdapat permasalahan mengenai kewenangan, tugas
dan fungsi dengan kementerian/lembaga lain.
(3)
Hasil klarifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sebagai dasar tindak lanjut proses surat permohonan
penetapan kepada Menteri.
Pasal 49
(1) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(1) dalam bentuk Lembar Kendali yang diparaf oleh:
a.
Pemrakarsa;
b.
kepala
Bagian
Hukum
pada
Unit
Organisasi
Pemrakarsa atau kepala bagian yang melaksanakan
tugas penyusunan Peraturan Perundang-undangan
di Biro Hukum untuk Unit Organisasi Pemrakarsa
sekretariat jenderal;
c.
sekretaris direktorat jenderal, sekretaris inspektorat
jenderal, atau sekretaris badan pada Unit Organisasi
Pemrakarsa;
d.
pimpinan Unit Kerja terkait di Unit Organisasi
Pemrakarsa;
e.
pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa;
f.
pimpinan Unit Organisasi terkait di Kementerian;
dan/atau
g.
kepala Biro Hukum.
(2)
Pemrakarsa meminta persetujuan dalam bentuk paraf
pada Lembar Kendali dengan surat pengantar kepada
pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa dan pimpinan Unit
Organisasi terkait.
(3)
Pembubuhan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus disertai dengan keterangan tanggal,
bulan, dan tahun ketika paraf diberikan.
(4)
Paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diberikan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
hari kerja sejak tanggal diterimanya surat pengantar dari
Pemrakarsa.
(5)
Dalam hal pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa atau
Unit
Organisasi
terkait
tidak
memberikan
paraf
persetujuan, pimpinan Unit Organisasi terkait harus
memberikan pertimbangan tertulis sebelum jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berakhir kepada
Pemrakarsa untuk dilakukan pembahasan kembali
rancangan instrumen hukum lainnya.
(6) Dalam hal pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa atau Unit Organisasi terkait tidak memberikan paraf persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa atau Unit Organisasi terkait dianggap menyetujui rancangan instrumen hukum lainya.
Bagian Keempat Penetapan Instrumen Hukum lainnya
Pasal 50
(1)
Biro Hukum menyusun naskah asli rancangan Surat
Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah yang
ditandatangani Menteri atau atas nama Menteri.
(2)
Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diparaf
tiap lembarnya oleh Pimpinan Unit Organisasi Pemrakarsa
atau pimpinan Unit Kerja Pemrakarsa.
(3)
Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
disampaikan kembali kepada kepala Biro Hukum untuk
proses lanjut penetapannya.
(4)
Naskah asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
disampaikan
dengan
dilengkapi
surat
pernyataan
kebenaran atas substansi dokumen instrumen hukum
lainnya.
(5)
Penetapan rancangan Surat Edaran, Keputusan, atau
Surat Perintah dibuat sebanyak 2 (dua) rangkap asli.
(6)
Naskah asli Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau
Surat Perintah yang telah ditetapkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diberikan nomor dan tanggal
penetapan oleh bagian tata usaha Menteri.
Pasal 51
Proses penyusunan sampai dengan penetapan rancangan
Surat Edaran, Keputusan, Instruksi, atau Surat Perintah yang
ditandatangani oleh pimpinan Unit Organisasi, pimpinan Unit
Kerja, pimpinan Unit Pelaksana Teknis, dan kepala satuan
kerja/kuasa pengguna anggaran ditetapkan oleh pimpinan
Unit Organisasi Pemrakarsa.
BAB V PENGGANTIAN, PERUBAHAN, ATAU PENCABUTAN PRODUK HUKUM
Pasal 52
(1)
Peraturan Perundang-undangan yang sudah diundangkan
dapat
dilakukan
penggantian,
perubahan,
atau
pencabutan.
(2)
Penggantian, perubahan, atau pencabutan Peraturan
Perundang-undangan dapat dilakukan terhadap:
a.
Undang-Undang;
b.
Peraturan Pemerintah;
c.
Peraturan Presiden; dan
d.
Peraturan Menteri.
(3) Penggantian, perubahan, atau pencabutan Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c di Kementerian dikoordinasikan oleh Biro Hukum. (4) Penggantian, perubahan, atau pencabutan Undang- Undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 53
(1)
Penggantian, perubahan, atau pencabutan Peraturan
Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (2)
huruf d harus melampirkan dokumen kesiapan teknis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) atau Pasal
24 ayat (1) dan laporan hasil evaluasi.
(2)
Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a.
latar belakang perubahan Peraturan Menteri;
b.
substansi yang mengalami perubahan;
c.
peraturan/kebijakan
yang
mengakibatkan
perubahan;
d.
evaluasi enam dimensi; dan
e.
perumusan rekomendasi.
(3)
Penggantian, perubahan, dan pencabutan Peraturan
Menteri
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-undangan.
Pasal 54
Penggantian, perubahan, atau pencabutan instrumen hukum
lainnya yang ditetapkan oleh Presiden dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 55
(1)
Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat di
Kementerian yang sudah ditetapkan dapat dilakukan
penggantian, perubahan, atau pencabutan.
(2)
Instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang dapat dilakukan penggantian, perubahan,
atau pencabutan berupa:
a.
Keputusan; dan
b.
Surat Edaran.
(3)
Instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
yang
dapat
dilakukan
penggantian
atau
pencabutan berupa:
a.
Instruksi; dan
b.
Surat Perintah.
(4)
Penggantian, perubahan, atau pencabutan instrumen
hukum
lainnya
yang
ditetapkan
oleh
pejabat
di
Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) yang ditandatangani oleh Menteri atau Sekretaris
Jenderal dikoordinasikan oleh Biro Hukum.
(5) Penggantian, perubahan, atau pencabutan instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) yang ditandatangani oleh direktur jenderal, inspektur jenderal, atau kepala badan dikoordinasikan oleh Bagian Hukum Unit Organisasi. (6) Penggantian, perubahan, atau pencabutan instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat di Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 56
Penggantian, perubahan, atau pencabutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 dilakukan dengan menyampaikan
surat permohonan yang memuat substansi:
a.
latar belakang penggantian, perubahan, atau pencabutan
instrumen hukum lainnya; dan
b.
substansi yang mengalami perubahan.
Pasal 57
Penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (2)
dan ayat (3) dilaksanakan dengan ketentuan:
a.
materi berubah lebih dari 50% (lima puluh persen);
b.
diperlukan penyesuaian dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan; dan/atau
c.
sudah tidak sesuai dengan kebijakan Menteri.
BAB VI PENYEBARLUASAN PRODUK HUKUM
Pasal 58
(1)
Penyebarluasan
Produk
Hukum
dilakukan
oleh
Pemrakarsa, Bagian Hukum, Biro Hukum, dan/atau Unit
Kerja terkait sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2)
Penyebarluasan Produk Hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a.
media elektronik;
b.
media cetak;
c.
forum tatap muka atau dialog langsung; dan/atau
d.
jaringan dokumentasi dan informasi hukum.
(3)
Penyebarluasan Produk Hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) harus menggunakan:
a.
dokumen digital yang diunduh dari situs jaringan
dokumentasi dan informasi hukum Kementerian;
atau
b.
salinan yang telah diautentikasi.
(4)
Penyebarluasan Produk Hukum sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan dengan
memperhatikan klasifikasi keamanan dokumen hukum
sesuai ketentuan yang berlaku.
Pasal 59
(1)
Autentikasi
Undang-Undang,
Peraturan
Pemerintah,
Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri dilakukan
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-
undangan.
(2)
Autentikasi instrumen hukum lainnya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 58 ayat (3) huruf b dilakukan
terhadap instrumen hukum lainnya yang terdiri atas:
a.
Keputusan;
b.
Surat Edaran; dan
c.
Instruksi.
(3)
Instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) sebelum dilakukan autentikasi, harus dibubuhi
paraf tiap lembar rancangan naskah salinan oleh
pimpinan Unit Kerja Pemrakarsa dan dibuatkan berita
acara
pemeriksaan
salinan
sesuai
aslinya
yang
ditandatangani oleh pejabat di Unit Pemrakarsa dan
pejabat
di
Bagian
Hukum/Biro
Hukum
sesuai
kewenangannya.
(4)
Instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) yang ditetapkan dan ditandatangani pejabat di
Kementerian oleh:
a.
Menteri; atau
b.
Sekretaris Jenderal, direktur jenderal, inspektur
jenderal, atau kepala badan atas nama Menteri,
autentikasinya dilakukan oleh kepala Biro Hukum tanpa
menyertakan tanda tangan Menteri atau Sekretaris
Jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, atau
kepala badan atas nama Menteri.
(5)
Autentikasi Instrumen Hukum lainnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) dikecualikan untuk instrumen
hukum lainnya yang sifatnya sangat rahasia, rahasia, dan
terbatas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(6)
Autentikasi instrumen hukum lainnya yang ditetapkan
dan ditandatangani pejabat di Kementerian oleh direktur
jenderal,
inspektur
jenderal,
atau
kepala
badan,
autentikasinya dilakukan oleh kepala Bagian Hukum
tanpa menyertakan tanda tangan direktur jenderal,
inspektur jenderal, atau kepala badan.
(7)
Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat
di Kementerian yang telah diautentikasi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(4)
didokumentasikan
dan
disebarluaskan
melalui
jaringan
dokumentasi
dan
informasi hukum Kementerian oleh Biro Hukum.
(8)
Instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh pejabat
di Kementerian yang telah diautentikasi sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(6)
didokumentasikan
dan
disebarluaskan
melalui
jaringan
dokumentasi
dan
informasi hukum Kementerian oleh Bagian Hukum.
BAB VII KEWENANGAN PENGESAHAN ATAU PENETAPAN
Pasal 60
(1)
Pengesahan rancangan Undang-Undang serta penetapan
rancangan
Peraturan
Pemerintah
dan
rancangan
Peraturan Presiden dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(2)
Peraturan Menteri, Keputusan Menteri, Instruksi Menteri,
Surat Perintah Menteri, dan Surat Edaran Menteri
ditetapkan oleh Menteri.
(3)
Peraturan Menteri ditetapkan oleh Menteri dan tidak dapat
didelegasikan penetapannya.
(4)
Surat Edaran yang memuat materi muatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b
ditetapkan oleh Menteri atau pimpinan Unit Organisasi
sesuai dengan kewenangannya.
(5)
Surat Edaran yang memuat materi muatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf c ditetapkan oleh
Menteri.
(6)
Keputusan, Instruksi, dan Surat Perintah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan untuk dan atas
nama Menteri oleh Sekretaris Jenderal, direktur jenderal,
inspektur jenderal, atau kepala Badan berdasarkan
mandat dari Menteri untuk menandatangani atas nama
Menteri.
(7)
Keputusan ditetapkan oleh Menteri, pimpinan Unit
Organisasi, pimpinan Unit Kerja, pimpinan Unit Pelaksana
Teknis, atau kepala satuan kerja/kuasa pengguna
anggaran.
(8)
Instruksi ditetapkan oleh Menteri atau pimpinan Unit
Organisasi.
(9)
Surat Perintah ditetapkan oleh Menteri, pimpinan Unit
Organisasi, pimpinan Unit Kerja, pimpinan Unit Pelaksana
Teknis, atau pejabat administrator.
BAB VIII MONITORING
Pasal 61
(1)
Monitoring dilakukan terhadap proses pembentukan
Peraturan
Perundang-undangan
untuk
memastikan
proses pembentukan sesuai dengan perencanaan yang
ditetapkan.
(2)
Monitoring dilakukan terhadap Peraturan Perundang-
undangan yang disusun berdasarkan program legislasi
nasional, program penyusunan Peraturan Pemerintah dan
Peraturan Presiden, izin prakarsa Presiden, Proleg PU, dan
izin prakarsa Menteri.
(3)
Monitoring terhadap proses pembentukan Peraturan
Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan setiap 3 (tiga) bulan dan harus memenuhi
target perencanaan yang ditetapkan.
Pasal 62
(1)
Monitoring dilaksanakan oleh Biro Hukum untuk tingkat
sekretariat jenderal.
(2)
Monitoring dilaksanakan oleh Bagian Hukum untuk
tingkat inspektorat jenderal, direktorat jenderal, dan
badan.
(3)
Hasil monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) disampaikan kepada Biro Hukum untuk
dilakukan pembahasan tingkat Kementerian.
(4)
Laporan
hasil
pembahasan
tingkat
Kementerian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh
Sekretaris Jenderal kepada Menteri secara berkala.
Pasal 63
Petunjuk
teknis
pelaksanaan
Monitoring
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 61 sampai dengan Pasal 62 ditetapkan
oleh Sekretaris Jenderal.
BAB X PEMBINAAN
Pasal 64
(1)
Pembinaan pembentukan Produk Hukum di Kementerian
dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal melalui Biro
Hukum.
(2)
Pembinaan
pembentukan
Produk
Hukum
dapat
mencakup aspek:
a.
perumusan kebijakan teknis pembentukan Produk
Hukum;
b.
pembinaan kompetensi dalam bidang pembentukan
Produk Hukum;
c.
fasilitasi pengembangan karier perancang Peraturan
Perundang-undangan dan analis hukum; dan/atau
d.
pemantauan dan evaluasi pengelolaan perancang
Peraturan Perundang-undangan dan analis hukum.
(3)
Penyelenggaraan
pembinaan
pembentukan
Produk
Hukum
sebagaimana
dimaksud
dalam
ayat
(2)
dilaksanakan dengan cara:
a.
koordinasi;
b.
sosialisasi Produk Hukum;
c.
pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
dan/atau
d.
fasilitasi pendidikan dan pelatihan.
(4)
Pembinaan pembentukan Produk Hukum dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
Peraturan
Perundang-
undangan.
BAB IX EVALUASI
Pasal 65
(1)
Evaluasi
dilakukan
terhadap
substansi
Peraturan
Perundang-undangan yang telah diundangkan.
(2)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan oleh Pemrakarsa.
(3) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa harus melibatkan analis hukum. (4) Dalam pelaksanaan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa dapat melibatkan: a. Bagian Hukum; b. Unit Kerja yang memiliki tugas pelaksanaan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Menteri dan Wakil Menteri; c. analis kebijakan; dan/atau d. pemangku kepentingan lainnya. (5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan dasar pertimbangan untuk penggantian, perubahan, atau pencabutan Peraturan Perundang- undangan. (6) Laporan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pemrakarsa kepada Biro Hukum.
Pasal 66
(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65 ayat (1)
dilaksanakan terhadap Peraturan Perundang-undangan
yang meliputi:
a.
Undang-Undang;
b.
Peraturan Pemerintah;
c.
Peraturan Presiden; dan
d.
Peraturan Menteri.
(2)
Evaluasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilaksanakan
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
Pasal 67
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1)
dilaksanakan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun
atau dalam hal diperlukan dan dikoordinasikan oleh Biro
Hukum.
BAB XI FORMAT DOKUMEN DAN ALUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
Pasal 68
Ketentuan mengenai format dokumen dan alur pembentukan
Produk Hukum yang meliputi:
a.
format konsepsi pengaturan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (4) huruf b dan Pasal 24 ayat (1) huruf
b;
b.
format analisis kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 17 ayat (4) huruf c dan Pasal 24 ayat (1) huruf c;
c.
format penulisan dan bentuk Produk Hukum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) dan Pasal 46 ayat (1);
d.
format Lembar Kendali sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 47 ayat (1);
e.
format surat pernyataan kebenaran dokumen Produk
Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (5)
dan Pasal 50 ayat (4);
f. format penomoran Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (7) dan Pasal 50 ayat (6); g. format berita acara pemeriksaan salinan sesuai aslinya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3); h. format autentikasi instrumen hukum lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2); dan i. bagan alur pembentukan Produk Hukum, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 69
Seluruh
Produk
Hukum
yang
ditetapkan
dan/atau
diundangkan sebelum Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun
2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 366 Tahun 2024) mulai berlaku:
a.
dinyatakan masih tetap berlaku sampai dengan dilakukan
penggantian atau pencabutan; dan
b.
tetap
dilaksanakan
berdasarkan
tugas
dan
fungsi
Kementerian Pekerjaan Umum sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 70
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 15
Tahun 2023 tentang Pembentukan dan Evaluasi Produk
Hukum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor
1103), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71
Peraturan
Menteri
ini
mulai
berlaku
pada
tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2026
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2026
TENTANG
PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
FORMAT DOKUMEN DAN ALUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
A. FORMAT KONSEPSI PENGATURAN
No
Konsepsi Pengaturan
Rancangan Peraturan Menteri
Keterangan
1
Urgensi dan tujuan
penyusunan (perintah/dasar
pengaturan)
Berisi uraian bahwa peraturan ini merupakan pendelegasian dari ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau kewenangan Menteri untuk mengatur berdasarkan urusan pemerintahan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. 2 Sasaran yang ingin diwujudkan
Deskripsi uraian mengatur apa saja dari Peraturan Perundang-undangan atau Produk Hukum yang ingin diwujudkan pengaturannya yang berisikan: a. deskripsi terkait inti dari pengaturan yang ingin disusun; dan b. ruang lingkup pengaturan secara spesifik. 3 Pokok pikiran, lingkup atau objek yang akan diatur
- Pokok pikiran terkait latar belakang Peraturan Perundang-undangan atau Produk Hukum yang akan disusun.
- Objek yang akan diatur, apakah: a. sesuai arah kebijakan Kementerian dalam Peraturan Perundang- undangan; dan b. terdapat potensi tumpang tindih dengan peraturan yang setingkat/di atasnya/putusan pengadilan. 4 Jangkauan serta arah pengaturan
- Penerima manfaat Peraturan Perundang-undangan atau Produk Hukum yang sedang disusun yaitu subjek dan stakeholders terkait yang akan melaksanakan dan menerima manfaat dari peraturan menteri ini; dan
- Konsekuensi serta akibat hukum lainnya dalam hal Peraturan Perundang-undangan atau Produk Hukum ini diterbitkan.
5 Status Rancangan Rancangan Peraturan Menteri ini apakah mengubah, mengganti, membuat baru atau mencabut.
B. FORMAT ANALISIS KESESUAIAN
NO. LATAR BELAKANG PEMBENTUKAN PERATURAN ANALISIS DAMPAK ANALISIS DENGAN PERATURAN PERUNDANG – UNDANGAN YANG LEBIH TINGGI
ANALISIS DENGAN
PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN YANG
SETINGKAT
ANALISA DENGAN
PUTUSAN PENGADILAN
KETERANGAN
1.
berisi dasar
pembentukan
peraturan apakah
delegasi dari
Peraturan
Perundang-
undangan atau
kewenangan
menteri/ kepala
lembaga
berisi kajian singkat dampak yang
akan terjadi sebelum peraturan ini
disusun, apakah:
- tidak menghambat pelayanan publik;
- mendukung iklim usaha dan investigasi
- mendorong pertumbuhan ekonomi
- tidak melanggar hak-hak warga negara; dan
- perizinan tidak berbelit-belit
berisi penjelasan apakah
materi muatan Peraturan
Perundang-undangan
tersebut
tidak
bertentangan dengan pancasila, undang-undang dasar negara republik indonesia tahun 1945 dan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi berisi penjelasan apakah substansi peraturan menteri tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan yang setingkat berisi penjelasan apakah substansi peraturan menteri tidak bertentangan dengan hasil putusan judicial review atau putusan pengadilan yang belum pernah ada peraturannya berisi hal-hal yang menjadi kesepakatan tertentu
SEKRETARIS JENDERAL KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM,
(NAMA DAN GELAR) NIP.
C. FORMAT PENULISAN DAN BENTUK PRODUK HUKUM 1. Format Penulisan Produk Hukum a. Jenis huruf menggunakan Bookman Old Style, dengan ukuran huruf 12 dan ukuran kertas Folio (F4) (215 x 330 mm). b. Jenis kertas: 1) Produk Hukum yang ditandatangani Menteri menggunakan jenis kertas conqueror/concorde 90 gram. 2) Produk Hukum yang ditandatangani selain Menteri menggunakan jenis kertas Houtvrij Schrijfpapier (HVS) 80 gram. c. Nomor Halaman Produk Hukum 1) Pencantuman nomor halaman 2 dan seterusnya pada Produk Hukum dicantumkan dibagian atas tengah dengan didahului dan diakhiri tanda baca (-), serta diberi jarak 1 (satu) spasi. 2) Pencantuman nomor halaman pada lampiran sesuai dengan ketentuan pencantuman nomor pada batang tubuh dan melanjutkan dari urutan penomoran dari batang tubuh. d. Kop Produk Hukum 1) Ketentuan penggunaan Kop Produk Hukum dilakukan sesuai ketentuan dalam tata naskah dinas di Kementerian. 2) Penggunaan kop lambang negara yang dicetak dengan warna kuning emas hanya dapat digunakan untuk Produk Hukum yang ditandatangani oleh Menteri dan atas nama Menteri.
Contoh:
- Penggunaan kop Pimpinan Unit Organisasi hanya dapat digunakan untuk Produk Hukum yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal, direktur jenderal, inspektur jenderal, kepala badan, kepala biro, direktur, inspektur, kepala pusat dan pejabat struktural di Unit Organisasi masing-masing.
Contoh:
e. Batas penulisan dan jarak paragraf Naskah Produk Hukum diketik dari batas kertas dengan ketentuan sebagai berikut:
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM SEKRETARIAT JENDERAL Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021) 7396783, Faksimil e (021) 7396783
Atas : 1) 8 sentimeter (halaman 1 untuk Peraturan Perundang-undangan) 2) 3 sentimeter (halaman 2 dan seterusnya untuk Peraturan Perundang-undangan) 3) 8 sentimeter (halaman 1 untuk untuk instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh Presiden) 4) 6 sentimeter (halaman 1 untuk untuk instrumen hukum lainnya yang ditetapkan oleh Menteri dan pejabat yang berwenang di Kementerian) 5) 3 sentimeter (halaman 2 dan seterusnya untuk instrumen hukum lainnya) Bawah : 2,5 sentimeter Kiri : 2,5 sentimeter Kanan : 2,5 sentimeter
Seluruh line spacing yang digunakan 1 spasi
- Bentuk Produk Hukum a) Peraturan Menteri
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN...
TENTANG
…
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa............................; b. bahwa............................; c. bahwa............................;
Mengingat :
- ........................................;
- ........................................;
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG ….. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1........................................ 2........................................
Pasal 2
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai ...
(2) Peraturan Menteri ini bertujuan ...
(3) Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini
meliputi:
BAB II (Judul Bab)
Pasal 3 (1) …………………………… (2) …………………………… (3) …………………………… Memuat batasan pengertian atau definisi yang dirumuskan dalam angka
Batasan pengertian / Definisi;
Singkatan atau akronim yang digunakan dalam peraturan;
Hal-hal lain yang bersifat umum
yang berlaku bagi pasal berikutnya
antara lain ketentuan yang
mencerminkan asas, maksud, dan
tujuan.
Berisikan:
- Pasal dalam Peraturan Perundang-undangan yang mendelegasikan pembentukan peraturan menteri; atau
- pertimbangan yang mencerminkan kebutuhan dibentuknya peraturan menteri yang bersifat filosofis, sosiologis, dan/atau yuridis apabila tidak ada pendelegasian dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi (mandiri) Berisikan: Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan dasar kewenangan dan dasar pembentukan peraturan menteri. Memuat Maksud, Tujuan, dan Lingkup yang dinormakan ke dalam beberapa ayat Judul disesuaikan dengan kebutuhan, namun mencerminkan substansi Dapat dibagi menjadi bagian dan paragraf, sesuai k b h
BAB ... KETENTUAN PENUTUP
Pasal...
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku,
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor …….
tentang……, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal... Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di ... pada tanggal ...
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
(NAMA TANPA GELAR)
Diundangkan di ... pada tanggal ...
(PEJABAT YANG BERWENANG MENGUNDANGKAN)
(NAMA TANPA GELAR)
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
apabila mencabut suatu peraturan menteri)
b) Perubahan Peraturan Menteri
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN...
TENTANG
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR... TENTANG ...
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. ............................................... ;
b. ............................................... ;
Mengingat : 1. ............................................... ;
- ............................................... ;
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR... TENTANG ...
Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor ... tentang .... diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal ... diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Diantara Pasal ... dan Pasal ... disisipkan 1 (satu) Pasal yakni Pasal ... sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal ... ayat (1) dihapus.
- dan seterusnya disesuaikan dengan angka 1 s/d 3 sesuai kebutuhan.
Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Berisikan: hal-hal yang menyebabkan perubahan. Berisikan: Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan dasar kewenangan dan dasar pembentukan peraturan menteri.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di ... pada tanggal ...
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
(NAMA TANPA GELAR)
Diundangkan di ... pada tanggal ...
(PEJABAT YANG BERWENANG MENGUNDANGKAN)
(NAMA TANPA GELAR)
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
c) Pencabutan Peraturan Menteri (tanpa peraturan pengganti/baru)
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR ... TAHUN...
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR...TENTANG...
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa............................; b. bahwa............................; c. bahwa............................;
Mengingat :
- ........................................;
- ........................................;
MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM NOMOR...TENTANG...
Pasal 1
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor… tentang … (Berita Negara Republik Indonesia Tahun … Nomor ...), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 2 Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Berisikan:
- Pasal dalam Peraturan Perundang- undangan yang mendelegasikan pembentukan peraturan menteri; atau
- pertimbangan yang mencerminkan kebutuhan dibentuknya peraturan menteri yang bersifat filosofis, sosiologis, dan/atau yuridis apabila tidak ada pendelegasian dari Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi (mandiri) Berisikan: Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan dasar kewenangan dan dasar pembentukan peraturan menteri.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di ... pada tanggal ...
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
(NAMA TANPA GELAR)
Diundangkan di ... pada tanggal ...
(PEJABAT YANG BERWENANG MENGUNDANGKAN)
(NAMA TANPA GELAR)
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN ... NOMOR ...
d) Keputusan Menteri
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR .../KPTS/M/...
TENTANG
....................................................................
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang
: a. ...............................;
b. ...............................;
Mengingat
: 1. ...............................;
- ...............................;
Memperhatikan : ...............................;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG...
KESATU : ......................................................................
KEDUA : ......................................................................
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- ...;
- ...;
- ....
Ditetapkan di ...
pada tanggal …
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
(NAMA TANPA GELAR) Berisikan: Latar belakang dibuatnya Keputusan Menteri Berisikan: Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan dasar kewenangan dan dasar pembentukan Keputusan Menteri. Jika diperlukan Jumlah diktum disesuaikan kebutuhan
e) Perubahan Keputusan Menteri
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR .../KPTS/M/...
TENTANG
PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN MENTERI.................................
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang
: a. ...............................;
b. ...............................;
Mengingat
: 1. ...............................;
- ...............................;
Memperhatikan : ...............................;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan
: KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG
PERUBAHAN ATAS...
KESATU : ......................................................................
KEDUA : ......................................................................
KETIGA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Tembusan:
- ...;
- ...;
- ....
Ditetapkan di ...
pada tanggal …
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
(NAMA TANPA GELAR)
Berisikan: Latar belakang dibuatnya Keputusan Menteri Berisikan: Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan dasar kewenangan dan dasar pembentukan keputusan menteri. Jika diperlukan Jumlah diktum disesuaikan kebutuhan
f) Instruksi Menteri
INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR .../IN/M/...
TENTANG
...................................................................
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Dalam rangka.................................., dengan ini memberi instruksi:
KEPADA : 1. Nama/Jabatan Pegawai; 2. Nama/Jabatan Pegawai; 3. Dst;
UNTUK :
KESATU : ..................................
KEDUA
: ..................................
KETIGA : Melaksanakan Instruksi ini dengan penuh tanggung jawab.
Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Dikeluarkan di … pada tanggal …
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
(NAMA TANPA GELAR)
Jumlah diktum disesuaikan kebutuhan Berisikan: Latar belakang dibuatnya Instruksi Menteri
g) Surat Perintah Menteri
SURAT PERINTAH MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR .../SPRIN/M/...
TENTANG
…………………………………………………………..
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
Menimbang
: a. bahwa.................;
b. bahwa.................;
Mengingat : 1. ...........................;
- ...........................;
Memperhatikan : ....................................;
Memberi Perintah:
KEPADA
: 1..................................
2..................................
UNTUK
: 1 ..................................
2 ..................................
3 Surat Perintah ini mulai berlaku pada tanggal dikeluarkan.
Tembusan:
- ...;
- ...;
- ....
Dikeluarkan di … pada tanggal …
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
(NAMA TANPA GELAR)
Latar belakang dibuatnya Surat Perintah Menteri Berisikan: Berisikan: Peraturan Perundang-undangan yang menyatakan dasar kewenangan dan dasar pembentukan Surat Perintah menteri. Jika diperlukan Ditujukan kepada: Nama dan/atau jabatan
h) Surat Edaran Menteri
Yth,
- ...;
- ...;
- ....
SURAT EDARAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR .../SE/M/...
TENTANG
...
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
A. UMUM
B. DASAR PEMBENTUKAN
C. MAKSUD DAN TUJUAN
D. RUANG LINGKUP
E. (Judul Materi Muatan)
... (dst)
F. PENUTUP
Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Tembusan:
- …;
- …;
- ….
Ditetapkan di … pada tanggal …
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
(NAMA TANPA GELAR)
i) Perubahan Surat Edaran Menteri
Yth,
- ...;
- ...;
- ....
SURAT EDARAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR .../SE/M/...
TENTANG
PERUBAHAN SURAT EDARAN MENTERI PEKERJAAN UMUM ...
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
A. UMUM
B. DASAR PEMBENTUKAN
C. MAKSUD DAN TUJUAN
D. RUANG LINGKUP
E. PERUBAHAN KETENTUAN HURUF ... (Judul Materi Muatan)
... (dst)
F. PERUBAHAN LAMPIRAN
- Mengubah ketentuan Lampiran … Surat Edaran … sehingga menjadi sebagaimana tercantum dalam lampiran … yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran menteri ini (judul lampiran)
- ... (dst)
G. PENUTUP
Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Atas perhatiannya disampaikan terima kasih.
Tembusan:
- …;
- …;
- ….
Ditetapkan di … pada tanggal …
MENTERI PEKERJAAN UMUM,
(NAMA TANPA GELAR)
Berisikan: Materi muatan yang mengalami perubahan.
D.
FORMAT LEMBAR KENDALI
a) Format Lembar Kendali Peraturan Perundang-undangan
Contoh:
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Konsep ini setelah dibubuhi paraf harap dikembalikan kepada: (Pemrakarsa/Bagian Hukum) Konfirmasi (paraf dan tanggal): Pemeriksa akhir Paraf dan Tanggal Ditetapkan:
- Pimpinan Tinggi Madya /Pratama Pemrakarsa;
- Pimpinan Tinggi Madya /Pratama terkait;
- Karo Hukum. (Sekretaris Jenderal)
ttd.
(nama pejabat) Menteri Pekerjaan Umum
ttd.
(nama pejabat) Konsep dari: (Pemrakarsa)
Penanggung Jawab Teknik Penyusunan:
(jabatan pejabat administrator yang membidangi hukum dari Unit Organisasi Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
(Jabatan pejabat administrator yang membidangi Perundang- undangan dari Biro Hukum)
paraf dan tanggal (nama pejabat) Penanggung Jawab Materi Teknis:
(jabatan pejabat
administrator dari
Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
(pejabat fungsional/pelaksana dari Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
Diketik oleh:
(nama pejabat/pegawai yang mengetik dan memegang softcopy Rancangan Peraturan Perundang-undangan) LEMBAR KENDALI PRODUK HUKUM
b) Format Lembar Kendali Instrumen Hukum lainnya untuk Instrumen Hukum lainnya yang ditetapkan oleh Menteri Contoh:
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Konsep ini setelah dibubuhi paraf harap dikembalikan kepada: (Pemrakarsa/Bagian Hukum) Konfirmasi (paraf dan tanggal): Pemeriksa akhir Paraf dan Tanggal Ditetapkan:
- Pimpinan Tinggi Madya /Pratama Pemrakarsa;
- Pimpinan Tinggi Madya /Pratama terkait;
- Karo Hukum. (Sekretaris Jenderal)
ttd.
(nama pejabat) Menteri Pekerjaan Umum
ttd.
(nama pejabat) Konsep dari: (Pemrakarsa)
Penanggung Jawab Teknik Penyusunan:
(jabatan pejabat administrator yang membidangi hukum dari Unit Organisasi Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
(Jabatan pejabat administrator yang membidangi Perundang-undangan dari Biro Hukum)
paraf dan tanggal (nama pejabat) Penanggung Jawab Materi Teknis:
(jabatan pejabat
administrator dari
Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
(pejabat fungsional/pelaksana dari Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
Diketik oleh:
(nama pejabat/pegawai
yang mengetik dan
memegang softcopy
Rancangan Instrumen
Hukum lainnya)
LEMBAR KENDALI PRODUK HUKUM
c) Format Lembar Kendali Instrumen Hukum lainnya
untuk Instrumen Hukum lainnya yang ditetapkan oleh Sekretaris
Jenderal
Contoh:
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Konsep ini setelah dibubuhi paraf harap dikembalikan kepada: (Pemrakarsa/Biro Hukum) Konfirmasi (paraf dan tanggal): Pemeriksa akhir Paraf dan Tanggal Ditetapkan:
- Pimpinan Tinggi Madya /Pratama Pemrakarsa;
- Pimpinan Tinggi Madya /Pratama terkait. Kepala Biro Hukum
ttd.
(nama pejabat) Sekretaris Jenderal
ttd.
(nama pejabat) Konsep dari: (Pemrakarsa)
Penanggung Jawab Teknik Penyusunan:
(jabatan pejabat administrator yang membidangi hukum dari Unit Organisasi Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
(Jabatan pejabat administrator yang membidangi Perundang-undangan dari Biro Hukum)
paraf dan tanggal (nama pejabat) Penanggung Jawab Materi Teknis:
(jabatan pejabat
administrator dari
Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
(pejabat fungsional/pelaksana dari Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
Diketik oleh:
(nama pejabat/pegawai
yang mengetik dan
memegang softcopy
Rancangan Instrumen
Hukum lainnya)
LEMBAR KENDALI PRODUK HUKUM
d) Format Lembar Kendali Instrumen Hukum lainnya
untuk Instrumen Hukum lainnya yang ditetapkan oleh Inspektur
Jenderal, Direktur Jenderal, atau Kepala Badan
Contoh:
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM
Konsep ini setelah dibubuhi paraf harap dikembalikan kepada: (Pemrakarsa/Bagian Hukum) Konfirmasi (paraf dan tanggal): Pemeriksa akhir Paraf dan Tanggal Ditetapkan:
- Pimpinan Tinggi Madya /Pratama Pemrakarsa;
- Pimpinan Tinggi Madya /Pratama terkait. (Ses Itjen, Ses Ditjen, atau Ses Ba)
ttd.
(nama pejabat) Irjen, Dirjen, atau Kepala Badan
ttd.
(nama pejabat) Konsep dari: (Pemrakarsa)
Penanggung Jawab Teknik Penyusunan:
(jabatan pejabat administrator yang membidangi hukum dari Unit Organisasi Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
(Jabatan pejabat administrator yang membidangi Perundang-undangan dari Biro Hukum)
paraf dan tanggal (nama pejabat) Penanggung Jawab Materi Teknis:
(jabatan pejabat
administrator dari
Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
(pejabat fungsional/pelaksana dari Pemrakarsa)
paraf dan tanggal (nama pejabat)
Diketik oleh:
(nama pejabat/pegawai
yang mengetik dan
memegang softcopy
Rancangan Instrumen
Hukum lainnya)
LEMBAR KENDALI PRODUK HUKUM
- Dalam hal diperlukan Lampiran Produk Hukum, mengikuti
ketentuan sebagai berikut:
a)
Lampiran dapat memuat uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan
sketsa.
b)
Lampiran yang berupa gambar, peta, dan sketsa dibuat dalam
format JPEG atau PDF.
c)
Judul Lampiran ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di
sudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata kiri.
d) Dalam hal Lampiran lebih dari satu, tiap Lampiran harus diberi nomor urut dengan angka romawi.
Contoh:
- Nama Lampiran ditulis dengan Huruf Kapital yang diletakkan di tengah tanpa diakhiri tanda baca.
Contoh: FORMAT PRODUK HUKUM
- Diakhir lampiran dibubuhi Tanda Tangan pejabat yang berwenang menandatangani.
Contoh:
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
NAMA TANPA GELAR (huruf kapital)
Contoh I:
JABATAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI
MADYA atau PRATAMA,
NAMA DAN GELAR (huruf kapital) NIP.
Contoh II:
JABATAN PEJABAT PIMPINAN TINGGI
MADYA atau PRATAMA,
NAMA TANPA GELAR (huruf kapital) NIP.
LAMPIRAN I
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR…TAHUN…
TENTANG
JUDUL…
E. FORMAT SURAT PERNYATAAN KEBENARAN DOKUMEN PRODUK HUKUM
- Surat Pernyataan Kebenaran Rancangan Produk Hukum digunakan hanya untuk Produk Hukum yang ditandatangani oleh Menteri/atas nama Menteri.
Contoh:
(Kop Unit Organisasi Pemrakarsa)
PERNYATAAN KEBENARAN ATAS SUBSTANSI RANCANGAN ....
Yang bertanda tangan di bawah ini selaku Pemrakarsa:
Nama
:
NIP
:
Jabatan
:
Dengan ini menyatakan bahwa kebenaran substansi menjadi tanggung jawab Pemrakarsa dan substansi yang terdapat pada Rancangan............, telah diperiksa kebenarannya dan telah sesuai untuk ditetapkan, serta telah dibubuhi paraf tiap lembarnya sebagai persetujuan substansi.
Demikian Pernyataan ini dibuat dengan sebenarnya untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Mengetahui, JABATAN ESELON I,
NAMA NIP.
Jakarta, tgl, bln, thn
JABATAN ESELON II ,
NAMA
NIP.
- Format Surat Pernyataan Kebenaran Rancangan Produk Hukum ini dapat diberlakukan secara Mutatis Mutandis untuk Instrumen Hukum lainnya yang ditandatangani oleh pejabat di Kementerian.
F. FORMAT PENOMORAN PRODUK HUKUM
- Peraturan Menteri
Penomoran Peraturan Menteri terdiri dari nomor urut dan tahun ditetapkan serta ditandatangani oleh Menteri.
Contoh:
- Penomoran dan Pengkodean Produk Hukum Selain Peraturan Menteri
Susunan penomoran pada naskah Produk Hukum terdiri atas Nomor Urut, Jenis Produk Hukum, Kode Identifikasi, dan Tahun Terbit.
a. Kode Produk Hukum sebagai berikut:
No
Jenis Produk Hukum
Kode Produk
Hukum
1.
Surat Edaran
SE
2.
Keputusan
KPTS
3.
Instruksi
IN
4.
Surat Perintah
SPRIN
b. Identifikasi otoritas pejabat penandatangan Instrumen Hukum lainnya dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan Perundang- undangan tentang tata naskah dinas di Kementerian.
a) Keputusan yang ditandatangani oleh Menteri. Contoh:
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 2/KPTS/Mn/20.....
TENTANG
…………………………………………………………..
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR 1 TAHUN 20.....
TENTANG
…………………………………………………………..
Nomor urut Peraturan dalam satu takwin/ kalender Tahun Diundangkan Nomor urut Keputusan dalam satu takwin/ kalender Jenis Produk Hukum
Kode Identifikasi Tahun Ditetapkan
KEPUTUSAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 3/KPTS/Mn/20.....
TENTANG
……………..…………………………………………..
REPUBLIK INDONESIA KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021) 7396783, Faksimili (021) 7396783
b) Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpinan Tinggi Madya atas nama Menteri. Contoh:
c) Keputusan yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi. Contoh:
d) Instruksi yang ditandatangani oleh Menteri. Contoh:
Nomor urut Keputusan dalam satu takwin/ kalender
Jenis Naskah dinas
Kode Identifikasi Tahun ditetapkan
KEPUTUSAN SEKRETARIS JENDERAL NOMOR: 4/KPTS/Sj/20..... TENTANG ……………..…………………………………………..
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 5/IN/Mn/20.....
TENTANG
…………………………………………………………..
Nomor urut Keputusan dalam satu takwin/ kalender
Jenis produk hukum Kode Identifikasi Tahun ditetapkan Nomor urut Instruksi dalam satu takwin/ kalender Jenis produk hukum Kode Identifikasi Tahun ditetapkan
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM SEKRETARIAT JENDERAL Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021) 7396783, Faksimil e (021) 7396783
e) Instruksi yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi atas nama Menteri. Contoh:
f) Instruksi yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi. Contoh:
g) Surat Edaran yang ditandatangani Menteri. Contoh:
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
INSTRUKSI MENTERI PEKERJAAN UMUM
NOMOR: 6/IN/Mn/20.....
TENTANG
INSTRUKSI SEKRETARIS JENDERAL NOMOR: 7/IN/Sj/20..... TENTANG ……………..…………………………………………..
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN NOMOR: 9/SE/Mn/20..... TENTANG …………………………………………………………..
Nomor urut Instruksi dalam satu takwin/ kalender Jenis produk hukum Kode Identifikasi Tahun ditetapkan Nomor urut Instruksi dalam satu takwin/ kalender Jenis produk hukum Kode Identifikasi Tahun ditetapkan Nomor urut Surat Edaran dalam satu takwin/ kalender
Jenis produk hukum
Kode Identifikasi Tahun ditetapkan
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM SEKRETARIAT JENDERAL Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021) 7396783, Faksimil e (021) 7396783
h) Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi atas nama Menteri. Contoh:
i) Surat Edaran yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi. Contoh:
j) Surat Perintah yang ditandatangani oleh Menteri. Contoh:
SURAT EDARAN NOMOR: 11/SE/Sj/20..... TENTANG ……………..…………………………………………..
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM SEKRETARIAT JENDERAL Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021) 7396783, Faksimil e (021) 7396783
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
SURAT EDARAN NOMOR: 10/SE/Mn/20..... TENTANG
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
SURAT PERINTAH NOMOR: 12/SPRIN/Mn/20..... TENTANG …………………………………………………………..
Jenis produk hukum
Tahun ditetapkab Kode Identifikasi Nomor urut Surat Edaran dalam satu takwin/ kalender
Kode Identifikasi Nomor urut Surat Edaran dalam satu takwin/ kalender Jenis produk hukum
Tahun ditetapkan Nomor urut Surat Perintah dalam satu takwin/ kalender
Jenis produk hukum
Kode Identifikasi Tahun ditetapkan
k) Surat Perintah yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Organisasi. Contoh:
SURAT PERINTAH NOMOR: 13/SPRIN/Sj/20..... TENTANG ……………..…………………………………………..
KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM SEKRETARIAT JENDERAL Jalan Pattimura Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta 12110, Telepon (021) 7396783, Faksimil e (021) 7396783 Nomor urut Surat Perintah dalam satu takwin/ kalender
Jenis produk hukum
Kode Identifikasi Tahun ditetapkan
G. FORMAT BERITA ACARA PEMERIKSAAN SALINAN SESUAI ASLINYA
BERITA ACARA
PEMERIKSAAN SALINAN SESUAI ASLINYA
Pada hari ini, tanggal …. bulan…. tahun ….., kami yang bertanda tangan dibawah ini: Nama :
Jabatan : Instansi : selanjutnya sebagai Pemrakarsa. Nama : Jabatan : Instansi : selanjutnya sebagai Biro Hukum.
Menyatakan bahwa naskah Salinan ...........................................................* yang ditetapkan pada tanggal .................**, telah diperiksa tiap lembarnya dan telah sesuai dengan naskah aslinya.
Demikian berita acara ini dibuat oleh masing-masing pihak.
Jakarta, ……………. 20..
Pemrakarsa Biro Hukum
(
)
(
)
Mengetahui, Kepala Bagian ...............***,
( )
Keterangan:
*
diisi dengan nama instrumen hukum lainnya yang sudah ditetapkan.
** diisi dengan tanggal penetapan instrumen hukum lainnya.
*** diisi dengan jabatan eselon III yang menangani urusan penyusunan
Peraturan Perundang-undangan di Biro Hukum/Bagian Hukum sesuai
kewenangannya.
H. FORMAT AUTENTIKASI INSTRUMEN HUKUM LAINNYA 1) Autentikasi dilakukan dengan penandatanganan salinan sesuai dengan aslinya oleh pejabat yang berwenang yang dilakukan dibawah sebelah kiri dari kolom tanda tangan pejabat yang menandatangani Produk Hukum. Autentikasi dilakukan tanpa menyertakan tanda tangan pejabat yang menandatangani Produk Hukum dan digantikan dengan kata “ttd.”.
Contoh:
Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN PEKERJAAN UMUM Kepala Biro Hukum,
(Nama dan Gelar) NIP. …………………….
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
NAMA TANPA GELAR
- Produk Hukum yang telah diautentikasi ditandai dengan tanda “Salinan” yang berada dalam kotak dan diletakkan pada sudut kanan atas dari Produk Hukum. Ditulis dengan font bookman oldstyle ukuran 12 cetak tebal.
Contoh: Salinan
I. BAGAN ALUR PEMBENTUKAN PRODUK HUKUM
- Bagan Alur Pembentukan Peraturan Menteri
NO PROSES PEMRAKARSA BAGIAN HUKUM SEKRETARIAT UNIT ORGANISASI PEMRAKARSA BIRO HUKUM SETJEN BAGIAN TATA USAHA MENTERI SEKJEN/ITJEN /DIRJEN/ KABA MENTERI PEKERJAAN UMUM MENTERI HUKUM 1. Pemrakarsa menyiapkan rancangan Peraturan Menteri dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum Unit Organisasi Pemrakarsa.
Pemrakarsa melakukan pembahasan rancangan Peraturan Menteri bersama Bagian Hukum Unit Organisasi terkait.
Setelah disepakati dalam pembahasan, Hasil rancangan yang telah dibahas kemudian dari unit Pemrakarsa disampaikan kepada Sekretaris Unit Organisasi Pemrakarsa untuk mendapatkan paraf.
Sekretaris Unit Organisasi Pemrakarsa menyampaikan permohonan paraf rancangan final Peraturan Menteri kepada Pimpinan Tinggi Madya Pemrakarsa dan Pimpinan Tinggi Madya terkait.
Hasil rancangan Peraturan Menteri yang sudah dibubuhi paraf kemudian diserahkan kepada Biro Hukum.
Biro Hukum melakukan koordinasi pelaksanaan harmonisasi rancangan Peraturan Menteri dengan Kementerian Hukum.
Rancangan Peraturan Menteri yang sudah dilakukan harmonisasi diajukan kepada Sekretaris Jenderal untuk mendapatkan paraf persetujuan.
Peraturan Menteri yang sudah mendapat paraf persetujuan dari Sekretaris Jenderal dikembalikan kepada Biro Hukum untuk proses penandatanganan Menteri dan mendapatkan penomoran Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri yang sudah diberi nomor diserahkan kembali kepada Biro Hukum untuk proses lanjut pengundangan kepada Menteri Hukum.
Peraturan Menteri yang sudah diundangkan dalam BNRI, di unduh dari aplikasi e- pengundangan oleh Biro Hukum.
Peraturan Menteri yang telah di unduh disebarluaskan oleh Biro Hukum melalui website jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian dan oleh Pemrakarsa melalui website Pemrakarsa.
Keterangan:
Garis Koordinasi Satu Arah:
Garis Koordinasi Dua Arah:
Unit Pemroses:
- Bagan Alur Pembentukan Surat Edaran Menteri, Keputusan Menteri, Instruksi Menteri, Surat Perintah Menteri
MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
NO PROSES UNIT PEMRAKARSA ( Pimpinan Tinggi Pratama ) BAGIAN HUKUM DITJEN/UNIT KERJA YG MENANGANI BIDANG HUKUM SESDITJEN/ SESBA/ SESITJEN/ BIRO/PUSAT BIRO HUKUM SETJEN
BAGIAN TATA USAHA MENTERI SEKJEN/ITJEN /DIRJEN/KABA MENTERI PEKERJAAN UMUM MENTERI HUKUM DAN HAM 1. Pemrakarsa menyiapkan rancangan Instrumen Hukum lainnya dan berkoordinasi dengan Bagian Hukum pada Unit Organisasi Pemrakarsa
Pemrakarsa melakukan pembahasan rancangan Instrumen Hukum lainnya
bersama Bagian Hukum dan Biro HukumSetelah disepakati dalam pembahasan, Hasil rancangan yang telah dibahas kemudian diserahkan kepada unit pemrakarsa untuk mendapatkan paraf Sekretaris Unit Organisasi
Sekretaris Unit Organisasi Pemrakarsa menyampaikan permohonan paraf rancangan final Instrumen Hukum lainnya kepada Pimpinan Tinggi Madya Pemrakarsa dan Pimpinan Tinggi Madya terkait.
Sekretaris Unit Organisasi Pemrakarsa menyampaikan rancangan final Instrumen Hukum lainnya kepada Biro Hukum.
Biro Hukum menyampaikan rancangan draft final Instrumen Hukum lainnya
kepada Pimpinan Sekretaris Jenderal untuk dibubuhi paraf.Rancangan final produk hukum yang sudah diparaf oleh sekjen diusulkan kepada Menteri untuk mendapat penetapan
Biro Hukum memproses lanjut penomoran Instrumen Hukum lainnya ke Bagian Tata Usaha Menteri.
Instrumen Hukum lainnya berupa Surat Edaran Menteri, Keputusan Menteri, Instruksi Menteri yang telah diautentikasi oleh Kepala Biro Hukum disebarluaskan oleh Biro Hukum melalui website jaringan dokumentasi dan informasi hukum Kementerian dan oleh Pemrakarsa melalui website Pemrakarsa.
Legenda:
Garis Koordinasi Satu Arah:
Garis Koordinasi Dua Arah:
Unit Pemroses:
