Pasal 54
(1) Kemudahan dan/atau bantuan pembiayaan perumahan yang harus dikembalikan oleh Bank Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2) terdiri dari: a. sisa pokok dana FLPP; b. manfaat dana FLPP; c. subsidi bunga kredit perumahan; dan/atau d. subsidi bantuan uang muka perumahan. e. dihapus. (1a) Pengembalian sisa pokok dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a oleh Bank Pelaksana paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sejak penghentian KPR Sejahtera. (1b) Pengembalian manfaat dana FLPP, subsidi bunga kredit perumahan, dan subsidi bantuan uang muka perumahan oleh Bank Pelaksana paling lambat 1 (satu) bulan sejak penghentian KPR Bersubsidi. www.peraturan.go.id 2016, No.1034 (2) Manfaat dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung dari: a. sejumlah dana yang merupakan selisih antara dana yang dihitung berdasarkan bunga pasar dengan dana yang dihitung berdasarkan bunga/marjin/sewa KPR Sejahtera; b. dana sebagaimana dimaksud dalam huruf a dihitung sejak KPR Sejahtera dibayarkan kepada Bank Pelaksana sampai dengan penghentian KPR Sejahtera; c. bunga pasar sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan suku bunga Bank Pelaksana pada saat akad. (3) Contoh perhitungan manfaat dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam perjanjian kerjasama operasional. 6. Diantara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 73A sehingga berbunyi sebagai berikut:
