Pasal 38
(1) Bank Pelaksana harus melakukan verifikasi dan bertanggung jawab atas ketepatan kelompok sasaran KPR SSB atau KPR SSM secara legal formal. (2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi: a. pemeriksaan administrasi terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1); b. analisa kelayakan dan kemampuan mengangsur pemohon KPR SSB atau KPR SSM; dan c. pemeriksaan fisik bangunan rumah, prasarana dan sarana, serta utilitas umum. www.peraturan.go.id 2016, No.1034 (3) Fisik bangunan rumah dan prasarana dan sarana, serta utilitas umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c telah siap dihuni, dan paling sedikit harus dilengkapi dengan: a. atap, lantai dan dinding yang memenuhi persyaratan teknis keselamatan, keamanan dan kehandalan bangunan; b. terdapat jaringan distribusi air bersih perpipaan dari PDAM atau sumber air bersih lainnya yang berfungsi; c. utilitas jaringan listrik yang berfungsi; d. jalan lingkungan yang telah selesai dan berfungsi; e. saluran/drainase lingkungan yang telah selesai dan berfungsi. (4) Dalam hal persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c dan huruf d belum terpenuhi, Bank Pelaksana dapat melaksanakan perjanjian KPR SSB atau KPR SSM apabila telah memenuhi persyaratan: a. pelaku pembangunan menyerahkan bukti pembayaran biaya penyambungan listrik dari PLN b. dihapus. b1. jalan lingkungan paling sedikit telah dilakukan perkerasan badan jalan dan berfungsi; b2. ada pernyataan dari pelaku pembangunan bahwa: 1) bersedia menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat (tiga) bulan sejak perjanjian kredit/akad pembiayaan KPR SSB atau KPR SSM; dan 2) bersedia menyerahkan jaminan kepada Bank Pelaksana berupa dana yang ditahan paling sedikit 2 (dua) kali nilai jalan lingkungan yang belum terselesaikan berdasarkan penilaian (appraisal) Bank Pelaksana. www.peraturan.go.id 2016, No.1034 b3. ada surat pernyataan dari calon debitur/nasabah menerima kondisi jalan lingkungan dan/atau listrik sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b1. (4a) Dalam hal pelaku pembangunan belum menyelesaikan jalan lingkungan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b2 maka Bank Pelaksana: a. menunjuk badan usaha jasa konstruksi untuk menyelesaikan jalan lingkungan paling lambat (satu) bulan dengan menggunakan dana jaminan pelaku pembangunan; atau b. menyerahkan dana jaminan pelaku pembangunan kepada debitur atau nasabah untuk menyelesaikan jalan lingkungan. (5) Bank Pelaksana membuat daftar rekapitulasi kelompok sasaran yang lolos verifikasi dan menerbitkan surat pernyataan verifikasi. (6) Dihapus. 4. Ketentuan Pasal 53 ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a) sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut:
