Pasal 10
(1) Kelompok sasaran penerima KPR Bersubsidi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki KTP; b. tidak memiliki rumah; c. belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah; d. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); e. memiliki SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sesuai peraturan perundang-undangan; dan f. memiliki penghasilan tidak melebihi batas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang dibuktikan dengan slip gaji yang disahkan oleh pejabat yang berwenang atau surat pernyataan penghasilan dari yang bersangkutan untuk penghasilan tidak tetap yang diketahui oleh kepala desa/lurah tempat KTP diterbitkan. (2) Dalam hal kelompok sasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berstatus suami istri, dipersyaratkan keduanya tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi perolehan rumah berupa pemilikan rumah dari Pemerintah. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan untuk PNS/TNI/POLRI yang pindah domisili karena kepentingan dinas. (4) Ketentuan pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlaku hanya untuk satu kali. (4a) Dalam hal kelompok sasaran penghasilannya tidak melebihi batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) dikecualikan dari persyaratan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e. www.peraturan.go.id 2016, No.1034 (4b) SPT Tahunan PPh Orang Pribadi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e disyaratkan bagi kelompok sasaran yang memiliki NPWP lebih dari 1 (satu) tahun, sedangkan yang memiliki NPWP kurang dari 1 (satu) tahun harus menyerahkan SPT tahunan PPh Orang Pribadi pada tahun berikutnya kepada Bank Pelaksana. (5) Analisis kelayakan untuk mendapatkan KPR Bersubsidi dan pemenuhan persyaratan sebagai kelompok sasaran pemohon KPR Bersubsidi dilaksanakan oleh Bank Pelaksana. (6) MBR yang berpenghasilan tidak tetap yang bekerja di sektor informal dapat melakukan penyetoran dana untuk pembayaran angsuran KPR Bersubsidi kepada Bank Pelaksana secara harian atau mingguan atau sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Bank Pelaksana. 2. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) diubah, diantara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (6) dihapus sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
