PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM...
Pasal 6
BAB 3 — PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/ PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
(1) Kelompok sasaran KPR Sejahtera merupakan MBR dengan batasan penghasilan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Menteri ini. (2) MBR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibedakan: a. berpenghasilan tetap merupakan gaji/upah pokok pemohon per bulan; dan b. berpenghasilan tidak tetap merupakan pendapatan bersih atau upah rata-rata per bulan dalam setahun yang diterima pemohon.
