PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM...
Pasal 3
BAB 2 — FASILITAS LIKUIDITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN
(1) Penyaluran dana FLPP dari PPP kepada kelompok sasaran KPR Sejahtera dilakukan melalui bank pelaksana. (2) Penyaluran dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menggunakan pola executing yaitu pola penyaluran dengan risiko ketidaktertagihan dana FLPP ditanggung oleh bank pelaksana. (3) Dana FLPP yang disalurkan oleh bank pelaksana kepada kelompok sasaran KPR Sejahtera dalam rangka kepemilikan rumah dikenakan tarif KPR Sejahtera sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
