Pasal 26
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dalam hal perjanjian kemudahan perolehan rumah bagi MBR yang telah ditandatangani antara Pejabat Pusat Pembiayaan Perumahan yang berwenang dengan MBR berdasarkan Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 3 Tahun 2014 tentang Pengadaan Perumahan Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Dengan Dukungan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan ditetapkan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. (2) Terhadap perjanjian kemudahan perolehan rumah bagi MBRsebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pejabat Pusat Pembiayaan Perumahan melakukan penarikan perjanjian tertulis. (3) Perjanjian kemudahan perolehan rumah bagi MBRsebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjanjian kredit dan tidak menjadi persyaratan pencairan dana FLPP.
