PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 20-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang FASILITAS PEMBIAYAAN PERUMAHAN DALAM...
Pasal 23
BAB 7 — PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) dapat dilakukan oleh aparat pengawasan intern Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap pelaksanaan program KPR Sejahtera yang meliputi akan tetapi tidak terbatas padapengelolaan dana FLPP yang dilakukan oleh PPP dan penyaluran dana FLPP melalui KPR Sejahtera yang dilakukan oleh bank pelaksana.
