Pasal 12
BAB 3 — PEROLEHAN RUMAH MELALUI KREDIT/ PEMBIAYAAN PEMILIKAN RUMAH SEJAHTERA
(1) Penerbitan KPR Sejahtera Tapak oleh bank pelaksanauntuk kota-kota yang mempunyai jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa dilakukan paling lama tanggal 31 Maret 2015.
(2) Pembangunan rumah sejahtera tapak di kota-kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). (3) Pengajuan pencairan dana FLPP kepada PPP terhadap penerbitan KPR Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan paling lamatanggal 30 Juni 2015. (4) Penerbitan KPR Sejahtera Tapak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengajuan pencairan dana FLPP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi pelaku pembangunan yang telah mendapatkan kewajiban membangun hunian berimbang untuk rumah tapak di perkotaan.
