Permen PU No. 2 Tahun 2026 tentang Tata Cara Prakarsa Badan Usaha Untuk Pengusahaan Jalan Tol - JDIH BPK
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA NOMOR 2 TAHUN 2026 TENTANG TATA CARA PRAKARSA BADAN USAHA UNTUK PENGUSAHAAN JALAN TOL
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam Pasal 30 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol serta untuk memberikan landasan hukum dalam pelaksanaan peralihan prakarsa pengusahaan jalan tol, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum tentang Tata Cara Prakarsa Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol;
Mengingat : 1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841); 3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 61 Tahun 2024 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 255, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6994); 4. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
- Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6919);
- Peraturan Presiden Nomor 170 Tahun 2024 tentang Kementerian Pekerjaan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 366);
- Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pekerjaan Umum (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2024 Nomor 955);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM TENTANG TATA CARA PRAKARSA BADAN USAHA UNTUK PENGUSAHAAN JALAN TOL.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Pengusahaan Jalan Tol adalah kegiatan yang meliputi pendanaan, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, pengoperasian, dan/atau preservasi jalan tol yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan/atau Badan Usaha yang memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan mengenai kerja sama pemerintah dan badan usaha. 2. Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha yang selanjutnya disebut KPBU adalah kerja sama antara pemerintah dan Badan Usaha dalam penyediaan infrastruktur untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan sebelumnya oleh Menteri, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak. 3. Jalan Tol adalah jalan bebas hambatan yang merupakan bagian sistem jaringan jalan dan sebagai jalan nasional yang penggunanya diwajibkan membayar. 4. Ruas Jalan Tol adalah satu bagian atau penggal dari sistem jaringan Jalan Tol yang pengusahaannya dapat dilakukan oleh Badan Usaha. 5. Proyek Prakarsa adalah Pengusahaan Jalan Tol yang disiapkan dan diajukan oleh badan usaha kepada Menteri. 6. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta yang berbentuk perseroan terbatas, badan hukum asing, atau koperasi. 7. Calon Badan Usaha Pemrakarsa yang selanjutnya disebut Calon Pemrakarsa adalah Badan Usaha baik tunggal maupun konsorsium yang mengajukan usulan Proyek Prakarsa kepada Menteri.
Badan Usaha Pemrakarsa yang selanjutnya disebut Pemrakarsa adalah Calon Pemrakarsa yang telah ditetapkan sebagai pemrakarsa Pengusahaan Jalan Tol oleh Menteri sebagai PJPK.
Hak Menyamakan Penawaran adalah pemberian hak untuk melakukan penawaran oleh Pemrakarsa terhadap penawar terbaik (right to match).
Pembelian Prakarsa adalah bentuk kompensasi berupa penggantian sejumlah biaya langsung yang dikeluarkan oleh Pemrakarsa berkaitan dengan penyiapan Pengusahaan Jalan Tol.
Panitia Pelelangan adalah tim yang ditetapkan oleh Kepala Badan Pengatur Jalan Tol berdasarkan wewenang yang diberikan oleh Menteri, yang memiliki tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan Pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol.
Dukungan Pemerintah adalah kontribusi fiskal dan/atau bentuk lainnya yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, Menteri, kepala lembaga, kepala daerah, direksi badan usaha milik negara, dan/ atau direksi badan usaha milik daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dalam rangka meningkatkan kelayakan finansial, aspek bankability, dan efektivitas penyediaan infrastruktur melalui KPBU dan/atau pembiayaan lainnya.
Jaminan Pemerintah adalah kompensasi finansial yang diberikan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara kepada badan usaha jalan tol melalui skema pembagian risiko untuk Pengusahaan Jalan Tol.
Biaya Modal Rata-Rata Tertimbang (Weighted Average Cost of Capital) adalah penentuan tingkat biaya modal optimal dengan menghitung rata-rata modal tertimbang dengan memperhatikan faktor nilai uang masa kini dan masa depan.
Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pekerjaan umum.
Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama yang selanjutnya disingkat PJPK adalah Menteri sebagai penyedia atau penyelenggara infrastruktur Jalan Tol berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal adalah direktur jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum.
Direktorat Jenderal Bina Marga yang selanjutnya disingkat DJBM adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang penyelenggaraan jalan.
Direktorat Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum yang selanjutnya disingkat DJPI adalah direktorat jenderal yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelaksanaan pembiayaan infrastruktur pekerjaan umum.
Badan Pengatur Jalan Tol yang selanjutnya disingkat BPJT adalah badan yang dibentuk oleh Menteri, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri yang melaksanakan sebagian wewenang Pemerintah Pusat dalam penyelenggaraan Jalan Tol.
BAB II KRITERIA
Pasal 2
(1)
Proyek Prakarsa harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a.
Ruas Jalan Tol tercantum dalam rencana umum
jaringan jalan nasional; dan
b.
layak secara ekonomi dan finansial.
(2)
Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Badan Usaha harus memiliki kemampuan
keuangan untuk memenuhi pendanaan Proyek Prakarsa.
Pasal 3
(1)
Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf a harus terhubung dengan Ruas Jalan Tol
dan/atau jalan non tol yang memenuhi kriteria paling
sedikit:
a.
melayani lalu lintas umum; atau
b.
melayani lalu lintas tertentu dan menghubungkan
kawasan
yang
memberikan
manfaat
untuk
kepentingan umum.
(2)
Jalan non tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit mempunyai fungsi kolektor dengan spesifikasi
jalan sedang untuk lalu lintas umum atau setara dengan
spesifikasi jalan sedang untuk lalu lintas tertentu.
(3)
Apabila Ruas Jalan Tol belum tercantum dalam rencana
umum jaringan jalan nasional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, Ruas Jalan Tol harus
memenuhi kriteria paling sedikit:
a.
terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan
nasional dan sesuai dengan rencana tata ruang;
b.
mampu meningkatkan kinerja Ruas Jalan Tol yang
ada;
c.
tidak menurunkan tingkat kelayakan finansial Jalan
Tol yang ada sampai batas tertentu; dan
d.
layak secara ekonomi dan finansial.
(4)
Batas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c merupakan Biaya Modal Rata-Rata Tertimbang
(Weighted Average Cost of Capital).
(5) Ruas Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus dicantumkan dalam rencana umum jaringan jalan nasional dan proses pencantuman dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
(1)
Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf b merupakan Proyek Prakarsa yang
memberikan:
a.
manfaat ekonomi kepada masyarakat luas; dan
b.
pengembalian investasi beserta keuntungan yang
wajar
kepada
Badan
Usaha
sehingga
tidak
dibutuhkan adanya Dukungan Pemerintah.
(2)
Pengembalian investasi beserta keuntungan yang wajar
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
ditunjukkan dengan tingkat kelayakan finansial yang
lebih besar daripada Biaya Modal Rata-Rata Tertimbang
(Weighted Average Cost of Capital) dan menunjukkan
proyek memiliki potensi untuk dibiayai oleh lembaga
keuangan (bankable).
(3)
Kelayakan ekonomi dan finansial Proyek Prakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam
proposal Proyek Prakarsa.
Pasal 5
Kemampuan keuangan Badan Usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (2) dibuktikan dengan laporan keuangan
yang sehat dan memiliki kemampuan dalam melaksanakan
Pengusahaan Jalan Tol.
BAB III TAHAPAN PENETAPAN PROYEK PRAKARSA
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 6
(1)
Tahapan penetapan Proyek Prakarsa terdiri atas:
a.
penetapan persetujuan prinsip; dan
b.
penetapan persetujuan prakarsa.
(2)
Persetujuan
prinsip
dan
persetujuan
prakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Kedua Penetapan Persetujuan Prinsip
Pasal 7
Penetapan persetujuan prinsip dilakukan dengan tahapan:
a.
penyampaian permohonan untuk memprakarsai Ruas
Jalan Tol;
b.
evaluasi awal; dan
c.
penerbitan persetujuan prinsip.
Pasal 8
(1)
Untuk mendapatkan persetujuan prinsip, Badan Usaha
menyampaikan
permohonan
dalam
bentuk
surat
pernyataan maksud kepada Menteri.
(2)
Surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus melampirkan:
a.
dokumen kajian awal kelayakan; dan
b.
dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan
dan pengalaman Badan Usaha.
(3)
Sebelum
menyampaikan
surat
pernyataan
maksud
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha
dapat
mengajukan
permintaan
konfirmasi
terkait
rencana pengajuan Proyek Prakarsa kepada Menteri.
(4)
Konfirmasi
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(3)
dilakukan untuk memastikan tidak adanya proyek
serupa yang sedang berjalan atau diajukan oleh Badan
Usaha lain.
(5)
Dalam hal terdapat Badan Usaha lain yang mengajukan
prakarsa untuk Pengusahaan Jalan Tol yang sama
sebelum terbitnya persetujuan prinsip sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf c, Menteri dapat
melakukan evaluasi atas pengajuan prakarsa yang
disampaikan oleh Badan Usaha lain setelah Badan Usaha
awal dinyatakan tidak memenuhi kriteria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 9
(1)
Surat pernyataan maksud sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (1) dapat diajukan oleh 1 (satu) Badan
Usaha atau gabungan beberapa Badan Usaha yang
membentuk konsorsium.
(2)
Dalam hal Badan Usaha membentuk konsorsium, usulan
Proyek
Prakarsa
dilengkapi
dengan
perjanjian
konsorsium yang dibuat di hadapan notaris dan memuat
paling sedikit:
a.
kewajiban
dan
tanggung
jawab
pimpinan
konsorsium
dan
masing-masing
anggota
konsorsium;
b.
porsi
rencana
kepemilikan
saham
pimpinan
konsorsium
dan
masing-masing
anggota
konsorsium;
c.
penunjukan pimpinan konsorsium yang mewakili
konsorsium; dan
d.
seluruh keputusan yang dibuat oleh pimpinan
konsorsium
akan
mengikat
seluruh
anggota
konsorsium.
(3)
Pimpinan konsorsium sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c memenuhi ketentuan:
a.
pimpinan konsorsium tidak dapat berubah sampai
ditandatanganinya perjanjian Pengusahaan Jalan
Tol;
b.
pimpinan konsorsium harus menguasai mayoritas
ekuitas dari Badan Usaha yang dibentuk apabila
ditetapkan sebagai pemenang atau ditunjuk dalam
pemilihan;
c. pimpinan konsorsium dapat lebih dari 1 (satu) Badan Usaha; dan d. dalam hal pimpinan konsorsium lebih dari 1 (satu) maka ditunjuk perwakilan resmi konsorsium.
Pasal 10
(1) Dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a paling sedikit terdiri atas: a. kajian teknis; b. kajian ekonomi dan komersial; dan c. kerangka acuan penyusunan dokumen studi kelayakan. (2) Rincian dokumen kajian awal kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 11
(1)
Dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan
pengalaman Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a.
akta perjanjian pembentukan konsorsium dalam hal
Badan Usaha berbentuk konsorsium;
b.
akta pendirian dan anggaran dasar Badan Usaha
berikut
perubahannya
dalam
hal
terdapat
perubahan;
c.
pengalaman perusahaan dalam penyiapan dan/atau
pembiayaan
Pengusahaan
Jalan
Tol
dan/atau
penyediaan infrastruktur;
d.
laporan keuangan 3 (tiga) tahun terakhir yang telah
diaudit oleh akuntan publik dan/atau dokumen lain
yang menunjukkan kemampuan keuangan Badan
Usaha;
e.
informasi termutakhir riwayat kredit Badan Usaha
yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan
melalui sistem layanan informasi keuangan;
f.
surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan
penyertaan ekuitas dari induk perusahaan Badan
Usaha;
g.
daftar kewajiban penyertaan ekuitas pada proyek
investasi
yang
sedang
berjalan
pada
tahap
penyiapan yang telah memperoleh persetujuan
prakarsa,
tahap
transaksi,
pengadaan
lahan,
dan/atau konstruksi; dan
h.
surat pernyataan di atas meterai tentang kebenaran
dokumen yang diserahkan serta tidak membuat
pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi
dan kemampuan usaha yang dimiliki dan/atau yang
dikonsorsiumkan.
(2)
Dalam hal Badan Usaha didirikan kurang dari 3 (tiga)
tahun
dan/atau
kemampuan
finansialnya
belum
memenuhi
persyaratan,
Badan
Usaha
harus
menyerahkan dokumen dukungan keuangan berupa
laporan keuangan pemegang saham mayoritas atau
Badan Usaha induk yang telah diaudit untuk periode 3
(tiga) tahun terakhir.
(3) Format dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 12
(1) Evaluasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dilakukan oleh DJPI dan DJBM. (2) DJPI dan DJBM melakukan evaluasi awal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b terhadap dokumen kajian awal kelayakan yang disampaikan oleh Badan Usaha dengan tahapan: a. pengecekan kelengkapan dokumen kajian awal kelayakan serta verifikasi dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha; dan b. evaluasi terhadap: 1. dokumen kajian awal kelayakan; dan 2. dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha.
Pasal 13
(1)
Pengecekan
dan
verifikasi
kelengkapan
dokumen
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf a
dilaksanakan paling lama 21 (dua puluh satu) hari
kalender sejak surat pernyataan maksud telah diterima
oleh Direktur Jenderal.
(2)
Berdasarkan pengecekan dan verifikasi kelengkapan
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPI
menyatakan:
a.
dokumen lengkap; atau
b.
dokumen belum lengkap.
(3)
Dalam hal dokumen dinyatakan lengkap, DJPI dan DJBM
melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 ayat (2) huruf b.
(4)
Dalam hal dokumen dinyatakan belum lengkap, DJPI
menyampaikan pemberitahuan kepada Badan Usaha
untuk melengkapi dokumen paling lama 21 (dua puluh
satu) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan.
(5)
Dalam hal Badan Usaha tidak dapat melengkapi
dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Direktur
Jenderal
menyampaikan
laporan
dan
permohonan
persetujuan
kepada
Menteri
bahwa
permohonan
prakarsa tidak dapat dilanjutkan ke tahap evaluasi.
(6)
Direktur Jenderal menyampaikan surat pemberitahuan
kepada Badan Usaha setelah memperoleh persetujuan
Menteri.
Pasal 14
(1) Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b dilakukan terhadap: a. dokumen kajian awal kelayakan; dan b. dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha.
(2)
Evaluasi terhadap dokumen kajian awal kelayakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan
terhadap:
a.
kajian teknis, meliputi:
1.
kajian kesesuaian yang menyatakan proyek
yang diusulkan telah tercantum di dalam
rencana umum jaringan jalan nasional atau
terintegrasi dengan rencana umum jaringan
jalan nasional dan sesuai dengan rencana tata
ruang;
2.
kesesuaian lokasi Proyek Prakarsa dengan
rencana pengembangan kawasan;
3.
alternatif rute;
4.
kajian jaringan jalan dengan biaya pengadaan
tanah;
5.
kajian
lalu
lintas
termasuk
penyelesaian
kemacetan lalu lintas;
6.
kajian kewajaran biaya konstruksi berdasarkan
asumsi jenis konstruksi yang digunakan; dan
7.
kondisi lokasi Proyek Prakarsa yang diusulkan
dan
kesesuaian
dengan
kebutuhan
pelaksanaan Proyek Prakarsa;
b.
kajian ekonomi dan komersial, meliputi:
1.
kajian terkait permintaan (demand traffic);
2.
kajian struktur pendapatan;
3.
analisis biaya manfaat sosial;
4.
analisis nilai manfaat uang kualitatif; dan
5.
analisis keuangan;
c.
identifikasi awal kelembagaan KPBU; dan
d.
kerangka
acuan
penyusunan
dokumen
studi
kelayakan
yang
memuat
rencana
jadwal
penyusunan dokumen studi kelayakan dan rencana
aksi kegiatan yang akan dilaksanakan.
(3)
Evaluasi
terhadap
dokumen
yang
menyatakan
kemampuan keuangan dan pengalaman Badan Usaha
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
huruf
b
dilaksanakan berdasarkan kriteria evaluasi prakualifikasi
sesuai dengan peraturan Menteri mengenai tata cara
pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol.
(4)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
untuk
memastikan
usulan
Proyek
Prakarsa
telah
memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2.
(5)
Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
paling lama 21 (dua puluh satu) hari kalender sejak
dokumen dinyatakan lengkap.
Pasal 15
(1) Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi terdapat dokumen yang perlu diperbaiki, Direktur Jenderal memberitahukan kepada Badan Usaha untuk memperbaiki dokumen paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan.
(2) DJPI dan DJBM melakukan evaluasi terhadap dokumen yang telah diperbaiki paling lama 14 (empat belas) hari kalender sejak dokumen perbaikan diterima. (3) Dalam hal Badan Usaha tidak menyampaikan perbaikan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPI dan DJBM melanjutkan evaluasi berdasarkan dokumen kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) huruf b.
Pasal 16
(1)
Berdasarkan evaluasi awal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Menteri memutuskan untuk:
a.
memberikan persetujuan prinsip pada prakarsa
Pengusahaan Jalan Tol yang diajukan Badan Usaha;
atau
b.
menolak usulan prakarsa Pengusahaan Jalan Tol
yang diajukan Badan Usaha.
(2)
Dalam hal berdasarkan hasil evaluasi memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Menteri
menerbitkan surat persetujuan prinsip sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(3)
Dalam hal hasil evaluasi tidak memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4), Menteri
menerbitkan
surat
penolakan
usulan
prakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
Pasal 17
(1)
Surat persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf a memuat ketentuan paling
sedikit sebagai berikut:
a.
kewajiban Calon Pemrakarsa untuk menyiapkan
dokumen persiapan Pengusahaan Jalan Tol dan
dokumen pendukung dengan ketentuan:
1.
penyiapan
dokumen
dilakukan
selama
18
(delapan belas) bulan; dan
2.
dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh)
bulan sejak terbitnya surat persetujuan prinsip,
dokumen rencana ruang milik jalan (right of
way plan) dan desain awal (basic design) yang
disusun
oleh
Calon
Pemrakarsa
telah
di
evaluasi oleh DJBM yang dituangkan dalam
berita acara;
b.
pernyataan bahwa Menteri tidak menerbitkan surat
persetujuan prinsip kepada Badan Usaha lain atas
Proyek Prakarsa selama Calon Pemrakarsa masih
menyelesaikan kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam huruf a (pemberian hak eksklusif);
c.
penetapan Menteri sebagai PJPK; dan
d.
kewajiban Calon Pemrakarsa untuk menyampaikan
usulan bentuk kompensasi.
(2)
Bentuk kompensasi yang dapat diusulkan oleh Badan
Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
terdiri atas:
a.
pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh
persen);
b. pemberian Hak Menyamakan Penawaran, sesuai dengan hasil penilaian dalam proses pelelangan; c. Pembelian Prakarsa, dapat berupa hak kekayaan intelektual yang menyertainya oleh Menteri atau oleh pemenang lelang; atau d. bentuk lain yang dimungkinkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1)
Calon Pemrakarsa wajib menyusun dokumen persiapan
Pengusahaan Jalan Tol, paling sedikit mencakup:
a.
rencana ruang milik jalan (right of way plan);
b.
desain awal (basic design);
c.
dokumen studi kelayakan;
d.
dokumen analisis mengenai dampak lingkungan;
dan
e.
dokumen perencanaan pengadaan tanah.
(2)
Penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf b dilaksanakan dalam jangka
waktu paling lama 8 (delapan) bulan sejak diterbitkannya
surat persetujuan prinsip sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3)
Selama
waktu
penyusunan
dokumen
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Calon Pemrakarsa melakukan
koordinasi dengan DJBM untuk memastikan kesesuaian
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4)
Dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) bulan sejak
diterbitkannya
surat
persetujuan
prinsip,
Calon
Pemrakarsa harus memperoleh hasil evaluasi DJBM
terhadap dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang dituangkan dalam bentuk berita acara.
(5)
Setelah memperoleh berita acara sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(4),
Calon
Pemrakarsa
mengusulkan
permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang.
(6)
Penyusunan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, huruf d, dan huruf e dilaksanakan selama
jangka waktu yang disebutkan pada persetujuan prinsip
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a.
(7)
Selain menyusun dokumen persiapan Pengusahaan
Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Calon
Pemrakarsa wajib menyusun dokumen pendukung yang
paling sedikit memuat:
a.
rencana dokumen pengadaan Badan Usaha untuk
Pengusahaan Jalan Tol;
b.
dokumen
pemenuhan
persyaratan
kualifikasi
pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan
Tol;
c.
usulan bentuk kompensasi jika pengadaan yang
diusulkan menggunakan metode pelelangan;
d.
pernyataan bahwa Proyek Prakarsa layak secara
ekonomi dan finansial sehingga tidak membutuhkan
Dukungan Pemerintah;
e.
pernyataan bahwa perkiraan biaya yang tercantum
dalam dokumen studi kelayakan telah mencakup
seluruh biaya Pengusahaan Jalan Tol, sehingga
tidak dimungkinkan adanya penambahan lingkup
Pengusahaan Jalan Tol kecuali atas permintaan
Menteri;
f.
dokumen
kelengkapan
kesesuaian
kegiatan
pemanfaatan ruang; dan
g.
lembar
pengesahan
oleh
pimpinan
Calon
Pemrakarsa pada dokumen studi kelayakan yang
diserahkan kepada Menteri.
(8)
Dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c memuat:
a.
kajian aspek hukum dan kelembagaan;
b.
kajian teknis yang memuat paling sedikit analisis:
1.
penentuan trase Jalan Tol;
2.
pengembangan wilayah;
3.
transportasi jaringan jalan dan lalu lintas;
4.
pemanfaatan barang milik negara/barang milik
daerah;
5.
ketersediaan pelayanan jasa dan bahan baku;
6.
perkiraan biaya pengadaan tanah dan jadwal
pengadaan tanah;
7.
perkiraan biaya konstruksi dan biaya investasi;
dan
8.
spesifikasi keluaran;
c.
kajian kelayakan ekonomi dan finansial yang
memuat paling sedikit:
1.
analisis dan sensitivitas proyeksi lalu lintas;
2.
analisis biaya manfaat sosial;
3.
analisis struktur pendapatan;
4.
analisis keuangan; dan
5.
analisis nilai manfaat uang kuantitatif;
d.
kajian sosial ekonomi dan lingkungan;
e.
kajian bentuk Pengusahaan Jalan Tol yang memuat
paling sedikit:
1.
rekomendasi
skema
pengusahaan,
sumber
pembiayaan, upaya yang dibutuhkan untuk
membuat proyek layak secara finansial;
2.
jangka waktu dan penahapan Pengusahaan
Jalan Tol;
3.
identifikasi keterlibatan pihak ketiga;
4.
status kepemilikan aset selama masa konsesi;
dan
5.
kajian manajemen yang memuat rancangan
perjanjian Pengusahaan Jalan Tol;
f.
kajian risiko;
g.
kajian dukungan dan/atau Jaminan Pemerintah;
h.
desain awal (basic design); dan
i.
gambar ruang milik Jalan Tol.
(9)
Dalam penyusunan dokumen perencanaan pengadaan
tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e,
Calon Pemrakarsa wajib:
a.
mencantumkan data bidang kepemilikan lahan milik
Calon Pemrakarsa apabila ada dan/atau afiliasinya
beserta nilai perolehan tanah; dan
b. melibatkan penilai pertanahan yang tersertifikasi dalam penyusunan komponen perkiraan nilai tanah di dokumen perencanaan pengadaan tanah. (10) Dalam penyusunan dokumen persiapan Pengusahaan Jalan Tol dan dokumen pendukungnya, Calon Pemrakarsa melakukan konsultasi dengan DJPI dan DJBM secara berkala. (11) Rincian dokumen studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Bagian Ketiga Penetapan Persetujuan Prakarsa
Pasal 19
(1) Berdasarkan penetapan persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, Calon Pemrakarsa menyampaikan permohonan penetapan persetujuan prakarsa kepada Menteri. (2) Penetapan persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tahapan: a. penyampaian permohonan penetapan persetujuan prakarsa; b. evaluasi akhir; dan c. penerbitan surat persetujuan prakarsa.
Pasal 20
(1)
Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat
(1) dibuat dalam bentuk surat penyampaian proposal
Proyek Prakarsa.
(2)
Surat
penyampaian
proposal
Proyek
Prakarsa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat usulan
bentuk kompensasi.
(3)
Penyampaian proposal Proyek Prakarsa sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan:
a.
salinan surat persetujuan prinsip;
b.
rencana ruang milik jalan (right of way plan);
c.
desain awal (basic design);
d.
dokumen studi kelayakan;
e.
dokumen
draf
analisis
mengenai
dampak
lingkungan;
f.
dokumen perencanaan pengadaan tanah;
g.
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (7); dan
h.
pemutakhiran atas dokumen yang menyatakan
kemampuan
keuangan
dan
pengalaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(4)
Dalam hal Calon Pemrakarsa tidak menyampaikan
proposal Proyek Prakarsa sesuai jangka waktu yang
ditetapkan dalam surat persetujuan prinsip, Menteri
menyampaikan
pemberitahuan
pencabutan
surat
persetujuan prinsip termasuk hak eksklusif kepada
Calon Pemrakarsa.
Pasal 21
(1) Evaluasi akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b, dilakukan oleh DJPI dan DJBM. (2) DJPI dan DJBM melakukan evaluasi akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf b terhadap dokumen proposal Proyek Prakarsa yang disampaikan oleh Calon Pemrakarsa dengan tahapan: a. pengecekan dan verifikasi kelengkapan dokumen proposal Proyek Prakarsa; dan b. evaluasi terhadap dokumen proposal Proyek Prakarsa.
Pasal 22
(1) Pengecekan dan verifikasi kelengkapan dokumen proposal Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak proposal Proyek Prakarsa telah diterima oleh Direktur Jenderal. (2) Berdasarkan pengecekan dan verifikasi kelengkapan dokumen proposal Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), DJPI menyatakan: a. dokumen lengkap; atau b. dokumen belum lengkap. (3) Dalam hal dokumen dinyatakan lengkap, DJPI dan DJBM melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b. (4) Dalam hal dokumen dinyatakan belum lengkap, DJPI menyampaikan pemberitahuan kepada Calon Pemrakarsa untuk melengkapi dokumen paling lama 30 (tiga puluh) hari kalender sejak tanggal pemberitahuan. (5) Dalam hal Calon Pemrakarsa tidak dapat melengkapi dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4), DJPI dan DJBM melanjutkan evaluasi berdasarkan dokumen yang tersedia.
Pasal 23
(1)
Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2)
huruf b dilakukan terhadap:
a.
rencana ruang milik jalan (right of way plan);
b.
desain awal (basic design);
c.
dokumen studi kelayakan;
d.
dokumen
draf
analisis
mengenai
dampak
lingkungan;
e.
dokumen perencanaan pengadaan tanah;
f.
dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 18 ayat (7);
g.
pemutakhiran atas dokumen yang menyatakan
kemampuan
keuangan
dan
pengalaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan
h.
bentuk kompensasi untuk Pemrakarsa.
(2)
Evaluasi terhadap dokumen persiapan Pengusahaan
Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e dilakukan dengan
pemeriksaan dan penilaian terhadap substansi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Evaluasi terhadap dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan terhadap dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (4) Evaluasi terhadap dokumen paling mutakhir yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Calon Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan: a. memeriksa dokumen yang menyatakan kemampuan keuangan dan pengalaman Calon Pemrakarsa berdasarkan kriteria evaluasi prakualifikasi sesuai dengan peraturan Menteri mengenai tata cara pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol; dan b. verifikasi terhadap kelancaran keuangan Calon Pemrakarsa kepada Otoritas Jasa Keuangan. (5) Dalam hal terjadi perubahan susunan dan komposisi Calon Pemrakarsa yang berbentuk konsorsium, evaluasi dilakukan terhadap kemampuan keuangan termasuk memeriksa perubahan susunan, komposisi konsorsium Calon Pemrakarsa, dan dampaknya terhadap kemampuan keuangan Pemrakarsa untuk melaksanakan Proyek Prakarsa. (6) Evaluasi terhadap bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dilakukan berdasarkan usulan kompensasi yang diajukan oleh Calon Pemrakarsa. (7) Berdasarkan hasil evaluasi, bentuk kompensasi yang diberikan dapat berbeda dari bentuk kompensasi yang diusulkan oleh Calon Pemrakarsa. (8) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk memastikan: a. Proyek Prakarsa memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2; b. Proyek Prakarsa tidak memerlukan Dukungan Pemerintah; dan c. Calon Pemrakarsa memiliki kemampuan keuangan yang memadai untuk membiayai Pengusahaan Jalan Tol. (9) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 60 (enam puluh) hari kalender sejak dokumen dinyatakan lengkap. (10) Dalam hal diperlukan Jaminan Pemerintah atas Proyek Prakarsa, DJPI melakukan konsultasi kepada badan usaha penjaminan infrastruktur terkait persiapan proses pengajuan awal Jaminan Pemerintah. (11) Selain melakukan evaluasi atas prakarsa Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri melakukan: a. penjajakan minat pasar; serta b. konsultasi publik. (12) Dalam hal terdapat perubahan ruang milik jalan (right of way plan) dan desain awal (basic design) berdasarkan hasil konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat
(11) huruf b, dapat dilakukan dengan memperhatikan hasil evaluasi DJBM. (13) Dalam hal terdapat perubahan ruang milik jalan (right of way plan) dan desain awal (basic design) sebagaimana dimaksud pada ayat (12), evaluasi dapat diperpanjang 1 (satu) kali dengan jangka waktu paling lama 4 (empat) bulan.
Pasal 24
(1) Berdasarkan evaluasi akhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 serta hasil pelaksanaan penjajakan minat pasar dan konsultasi publik, Menteri memutuskan untuk: a. memberikan persetujuan pada prakarsa Pengusahaan Jalan Tol yang diajukan Calon Pemrakarsa; atau b. menolak prakarsa Pengusahaan Jalan Tol yang diajukan Calon Pemrakarsa. (2) Menteri menerbitkan surat persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dalam hal berdasarkan hasil evaluasi akhir memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (8) dan ruas rencana Jalan Tol telah tercantum dalam rencana umum jaringan jalan nasional. (3) Menteri menerbitkan surat penolakan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dalam hal: a. Calon Pemrakarsa tidak setuju atas hasil evaluasi terhadap bentuk kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (7); dan/atau b. hasil evaluasi akhir proposal Proyek Prakarsa tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (8). (4) Surat persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku paling lama 24 (dua puluh empat) bulan sejak tanggal diterbitkan. (5) Setelah diterbitkannya surat persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemrakarsa harus melaksanakan kegiatan pendukung yang terdiri dari: a. perencanaan pengadaan tanah; b. permohonan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang/laut apabila belum diterbitkannya persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang; c. permohonan perolehan persetujuan lingkungan; dan/atau d. kegiatan lainnya dan perolehan perizinan yang dibutuhkan untuk pelaksanaan proyek KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (6) Masa berlaku surat persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mempertimbangkan pemenuhan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) sebelum dimulainya pengadaan badan usaha jalan tol.
(7) Pemrakarsa dapat mengajukan perpanjangan jangka waktu surat persetujuan prakarsa untuk 1 (satu) kali perpanjangan dengan jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan kepada PJPK dalam hal: a. terdapat perubahan kebijakan pemerintah yang mempengaruhi kelayakan proyek; atau b. kondisi lain di luar kendali Pemrakarsa yang dibuktikan secara sah dan disetujui oleh PJPK. (8) Pengajuan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya surat persetujuan prakarsa dengan melampirkan laporan perkembangan penyelesaian persiapan Pengusahaan Jalan Tol. (9) Surat persetujuan prakarsa dinyatakan tidak berlaku dalam hal: a. berakhirnya jangka waktu dan Pemrakarsa tidak mengajukan perpanjangan untuk memenuhi kegiatan pendukung; atau b. Pemrakarsa tidak dapat memenuhi kegiatan pendukung selama jangka waktu yang telah diperpanjang sebagaimana dimaksud pada ayat (7).
Pasal 25
(1)
Surat persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a memuat ketentuan paling
sedikit:
a.
persetujuan atas studi kelayakan;
b.
persetujuan atas dokumen pendukung;
c.
penetapan usulan proyek KPBU sebagai proyek
kerjasama pemerintah dan Badan Usaha dalam
penyediaan infrastruktur Jalan Tol atas Prakarsa
Badan Usaha beserta tata cara pengembalian
investasi;
d.
penetapan Calon Pemrakarsa sebagai Pemrakarsa;
e.
penetapan
bahwa
Calon
Pemrakarsa
telah
memenuhi persyaratan prakualifikasi pengadaan
badan usaha jalan tol;
f.
penetapan bentuk kompensasi beserta ketentuan
penggantian
biaya
dalam
penyiapan
dokumen
persiapan Pengusahaan Jalan Tol dan dokumen
pendukung;
g.
pernyataan bahwa seluruh dokumen persiapan
Pengusahaan Jalan Tol dan dokumen pendukung
sebagai
kelengkapan
prakarsa
Badan
Usaha,
termasuk
hak
kekayaan
intelektual
yang
menyertainya beralih menjadi milik PJPK;
h.
masa
berlaku
surat
persetujuan
prakarsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (4); dan
i.
penetapan kewajiban pendanaan pengadaan tanah
oleh Pemrakarsa.
(2)
Dalam hal proyek merupakan hasil peralihan prakarsa
Pemerintah Pusat menjadi prakarsa Badan Usaha, selain
memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
surat persetujuan prakarsa juga memuat penetapan
proyek peralihan prakarsa.
(3) Setelah penerbitan surat persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), PJPK dapat mengubah dan/atau melakukan penambahan terhadap dokumen persiapan Pengusahaan Jalan Tol dan dokumen pendukung sepanjang tidak mengakibatkan berkurangnya layanan infrastruktur Jalan Tol. (4) Perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diberitahukan kepada Pemrakarsa sebelum memulai pelaksanaan pengadaan Badan Usaha dalam Pengusahaan Jalan Tol. (5) Dalam melakukan perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan pembahasan bersama antara PJPK dengan Pemrakarsa. (6) Atas pemberitahuan dan pembahasan yang dilakukan PJPK dengan Pemrakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5), Pemrakarsa dapat: a. menerima perubahan dan/atau penambahan; atau b. menolak perubahan dan/atau penambahan. (7) Dalam hal Pemrakarsa menerima perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf a, Pemrakarsa menindaklanjuti dengan menyampaikan pernyataan tidak ada keberatan secara tertulis kepada PJPK. (8) Dalam hal Pemrakarsa menolak perubahan dan/atau penambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf b, Pemrakarsa dianggap tidak bersedia melanjutkan proses Proyek Prakarsa. (9) Dalam hal Pemrakarsa tidak bersedia melanjutkan proses Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (8), PJPK dapat memberikan penggantian biaya yang sudah dikeluarkan oleh Pemrakarsa atas penyusunan dokumen persiapan Pengusahaan Jalan Tol dan dokumen pendukung. (10) Besaran penggantian biaya atas penyusunan dokumen persiapan Pengusahaan Jalan Tol dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (9), ditentukan berdasarkan hasil penilaian oleh auditor pemerintah. (11) Penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (10), dapat dibebankan kepada pemenang pengadaan Badan Usaha dalam Pengusahaan Jalan Tol. (12) Tata cara penggantian biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dan ayat (11) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 26
(1) Setelah penerbitan surat persetujuan prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), PJPK melaksanakan: a. pendampingan pemenuhan proses kegiatan pendukung yang dilaksanakan oleh Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5); b. persiapan proses pengadaan tanah termasuk pengajuan penetapan lokasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c.
proses pengusulan Proyek Prakarsa ke dalam daftar
rencana KPBU sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
d.
proses pengusulan Jaminan Pemerintah kepada
badan usaha penjaminan infrastruktur dalam hal
Proyek Prakarsa memerlukan Jaminan Pemerintah;
dan
e.
proses
permohonan
persetujuan
pemanfaatan
barang milik negara/barang milik daerah dalam
rangka Pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan, apabila
ada.
(2)
Pengadaan Badan Usaha dalam Pengusahaan Jalan Tol
dilaksanakan setelah:
a.
surat
keputusan
kelayakan
lingkungan
hidup
diterbitkan;
b.
seluruh dokumen persiapan Pengusahaan Jalan Tol
dan dokumen pendukung telah disampaikan kepada
BPJT dari Direktur Jenderal;
c.
pengajuan penetapan lokasi Jalan Tol disampaikan
oleh Menteri kepada pemerintah daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
d.
tata cara pengembalian investasi badan usaha jalan
tol ditetapkan;
e.
persetujuan
atas
pemanfaatan
barang
milik
negara/barang
milik
daerah
dalam
rangka
Pengusahaan Jalan Tol sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, apabila ada; dan
f.
persetujuan atas Jaminan Pemerintah diperoleh,
apabila diperlukan.
Pasal 27
Mekanisme dan bagan alur tata cara prakarsa Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
BAB IV TATA CARA PENGGUNAAN HAK KOMPENSASI PEMRAKARSA
Pasal 28
Menteri menetapkan bentuk kompensasi yang diberikan kepada Pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) huruf f berdasarkan hasil evaluasi akhir proposal Proyek Prakarsa dengan memperhatikan usulan Pemrakarsa.
Pasal 29
Dalam hal bentuk kompensasi yang ditetapkan berupa Hak Menyamakan Penawaran atau pemberian tambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen), Pemrakarsa harus memenuhi ketentuan: a. tetap mengikuti pelelangan Pengusahaan Jalan Tol; dan b. mengalihkan seluruh dokumen proposal Proyek Prakarsa sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (3) termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya beralih menjadi milik Menteri tanpa memperoleh bayaran atau kompensasi dalam bentuk apapun.
Pasal 30
(1) Pemrakarsa dapat menggunakan Hak Menyamakan Penawaran dalam hal penawar terbaik bukan dari Pemrakarsa. (2) Dalam hal Pemrakarsa menggunakan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Panitia Pelelangan menyampaikan informasi kepada Pemrakarsa mengenai nilai besaran penawaran finansial peserta peringkat pertama. (3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tanpa menyebutkan identitas peserta peringkat pertama. (4) Dalam hal Pemrakarsa tidak menggunakan Hak Menyamakan Penawaran dan tidak menyampaikan dokumen penyesuaian penawaran, penawar terbaik dinyatakan sebagai pemenang pelelangan. (5) Dalam hal Pemrakarsa menggunakan Hak Menyamakan Penawaran, Pemrakarsa memberitahukan secara tertulis kepada Panitia Pelelangan dilengkapi dengan dokumen penyesuaian penawaran. (6) Panitia Pelelangan memberitahukan secara tertulis kepada penawar terbaik bahwa Pemrakarsa menggunakan haknya dan jangka waktu yang dibutuhkan Panitia Pelelangan untuk melakukan evaluasi atas dokumen penyesuaian penawaran yang disampaikan oleh Pemrakarsa. (7) Hak Menyamakan Penawaran dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri mengenai tata cara pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol.
Pasal 31
(1) Pemrakarsa menggunakan hak kompensasi pemberian tambahan nilai 10% (sepuluh persen) dalam hal: a. pelelangan Pengusahaan Jalan Tol menggunakan sistem nilai; dan b. berdasarkan hasil evaluasi Panitia Pelelangan, penawar terbaik bukan dari Pemrakarsa. (2) Panitia Pelelangan melakukan penambahan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dari total jumlah capaian nilai teknis dan nilai finansial yang didapatkan oleh Pemrakarsa berdasarkan hasil evaluasi sistem nilai. (3) Panitia Pelelangan mengumumkan peringkat peserta yang disusun berdasarkan total jumlah capaian nilai teknis dan nilai finansial serta menuangkan hasil penilaian yang telah ditambahkan nilai sebesar 10% (sepuluh persen) dalam berita acara hasil evaluasi. (4) Penggunaan hak kompensasi pemberian tambahan nilai 10% (sepuluh persen) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri mengenai tata cara pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol.
Pasal 32
(1) Dalam hal bentuk kompensasi yang ditetapkan berupa Pembelian Prakarsa termasuk hak kekayaan intelektual yang menyertainya, pemberian kompensasi harus memenuhi ketentuan:
a.
Pemrakarsa
mengikuti
penawaran
sebagaimana
disyaratkan dalam dokumen pengadaan;
b.
pembayaran
atas
Pembelian
Prakarsa
tidak
diberikan apabila Pemrakarsa mengundurkan diri
sebelum pelaksanaan pengadaan Badan Usaha
untuk Pengusahaan Jalan Tol;
c.
pembayaran atas Pembelian Prakarsa dilakukan
apabila Pemrakarsa tidak terpilih sebagai pemenang
pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan
Tol;
d.
kompensasi berupa Pembelian Prakarsa diberikan
oleh PJPK atau pemenang pengadaan Badan Usaha
untuk Pengusahaan Jalan Tol setelah perjanjian
KPBU ditandatangani; dan
e.
Pemrakarsa
mengalihkan
studi
kelayakan
dan
dokumen pendukung sejak diterbitkannya surat
persetujuan prakarsa serta kekayaan intelektual
yang melekat pada studi kelayakan dan dokumen
pendukung menjadi milik PJPK.
(2)
PJPK dapat melibatkan penilai publik dan/atau penilai
pemerintah dalam menentukan besaran pembayaran atas
Pembelian Prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3)
Biaya Pembelian Prakarsa yang dapat diganti merupakan
sejumlah
biaya
langsung
yang
berkaitan
dengan
penyiapan Proyek Prakarsa yang telah dikeluarkan
Pemrakarsa yang meliputi:
a.
biaya penyusunan dokumen kajian awal kelayakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1)
huruf a dan dokumen persiapan Pengusahaan Jalan
Tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
b.
biaya penyusunan konsep dokumen pengadaan
Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol; dan
c.
biaya terkait pelaksanaan kegiatan pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (5).
(4)
Biaya Pembelian Prakarsa sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat bersumber dari anggaran pendapatan
belanja negara atau Badan Usaha pemenang pelelangan.
(5)
Dalam hal Pembelian Prakarsa dibiayai oleh Badan
Usaha pemenang pelelangan, biaya Pembelian Prakarsa
dicantumkan dalam dokumen lelang dan diperhitungkan
sebagai biaya investasi.
(6)
Tata cara penggantian biaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Pasal 33
(1) Proses pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol atas prakarsa Badan Usaha dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (2) Dokumen pelelangan Proyek Prakarsa harus mencantumkan informasi mengenai proyek Jalan Tol yang akan dilelangkan meliputi: a. Proyek Prakarsa;
b. nama Pemrakarsa; c. jenis kompensasi yang diberikan kepada Pemrakarsa; dan d. mekanisme penggunaan kompensasi.
BAB V PEMBIAYAAN PENGADAAN TANAH PADA PROYEK PRAKARSA
Pasal 34
(1)
Pembiayaan pengadaan tanah Proyek Prakarsa Badan
Usaha
menjadi
kewajiban
dari
Pemrakarsa
dan
pengadaan
tanah
Proyek
Prakarsa
Badan
Usaha
dilaksanakan oleh pemerintah.
(2)
Pembiayaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diperhitungkan sebagai bagian dari nilai
investasi.
(3)
Dalam hal Pemrakarsa tidak ditetapkan menjadi badan
usaha jalan tol, biaya pengadaan tanah yang telah
dikeluarkan Pemrakarsa dilakukan penggantian oleh
badan usaha jalan tol dan diperhitungkan sebagai bagian
dari nilai investasi.
(4)
Pembiayaan pengadaan tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) meliputi:
a.
biaya ganti kerugian; dan
b.
biaya operasional dan biaya pendukung,
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(5)
Besaran biaya pengadaan tanah yang diperhitungkan
sebagai biaya investasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
mempertimbangkan
tingkat
kelayakan
finansial
Proyek Prakarsa yang lebih besar daripada Biaya Modal
Rata-Rata Tertimbang (Weighted Average Cost of Capital)
dan
menunjukkan
proyek
memiliki
potensi
untuk
dibiayai oleh lembaga keuangan.
(6)
Proyek Prakarsa tidak diproses lebih lanjut apabila tidak
memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(5).
(7)
Dalam
hal
setelah
penandatanganan
perjanjian
Pengusahaan Jalan Tol terdapat peningkatan biaya
pengadaan tanah, kelebihan biaya pengadaan tanah
dapat didanai oleh Pemerintah Pusat dengan memilih
yang lebih besar dari:
a.
realisasi biaya pengadaan tanah lebih besar dari
110%
(seratus
sepuluh
persen)
dari
jumlah
prakiraan pengadaan tanah; atau
b.
100% (seratus persen) biaya pengadaan tanah
ditambah 2% (dua persen) dari total nilai investasi
Pengusahaan Jalan Tol.
(8)
Pendanaan peningkatan biaya pengadaan tanah oleh
Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
mempertimbangkan kemampuan anggaran Pemerintah
Pusat.
(9)
Tingkat kelayakan finansial yang dipertimbangkan untuk
dapat
memperoleh
pendanaan
peningkatan
biaya
pengadaan tanah dari Pemerintah Pusat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) yaitu paling rendah sama dengan besaran Biaya Modal Rata-Rata Tertimbang (Weighted Average Cost of Capital) dan tetap menunjukkan proyek dapat dibiayai oleh lembaga keuangan. (10) Jika kemampuan keuangan anggaran Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) tidak mencukupi, badan usaha jalan tol dapat mendanai kelebihan biaya pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan/atau mengubah lingkup konstruksi atas persetujuan Menteri sehingga Proyek Prakarsa layak secara finansial. (11) Terhadap kelebihan biaya pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (10), badan usaha jalan tol mendapat kompensasi dalam bentuk perubahan tarif tol awal dan/atau perpanjangan masa konsesi. (12) Dalam hal badan usaha jalan tol tidak dapat mendanai kelebihan biaya pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (10), badan usaha jalan tol berhak untuk mengundurkan diri. (13) Ketentuan mengenai pendanaan kelebihan biaya pengadaan tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) dan ayat (12) diatur dalam perjanjian Pengusahaan Jalan Tol.
BAB VI PENCABUTAN STATUS BADAN USAHA PEMRAKARSA
Pasal 35
(1)
Status Pemrakarsa dicabut oleh Menteri dalam hal:
a.
Menteri menetapkan perubahan status prakarsa dari
prakarsa
Badan
Usaha
menjadi
prakarsa
Pemerintah
Pusat
sebelum
dimulainya
proses
pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan
Tol;
b.
seluruh atau sebagian pemenuhan dokumen kriteria
yang diserahkan oleh Pemrakarsa terbukti tidak
benar;
c.
pimpinan
konsorsium
berubah
sebelum
ditandatanganinya perjanjian Pengusahaan Jalan
Tol;
d.
Pemrakarsa terbukti memenuhi unsur kegiatan atau
tindakan yang berpotensi menimbulkan persaingan
usaha yang tidak sehat;
e.
Pemrakarsa terbukti bersalah berdasarkan putusan
pengadilan baik secara sendiri maupun bersama-
sama;
f.
Pemrakarsa
terbukti
melakukan
pelanggaran
terhadap
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan;
g.
Pemrakarsa
tidak
melaksanakan
kegiatan
pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
ayat (5); atau
h.
Pemrakarsa mengundurkan diri sebelum masa
berlaku persetujuan prakarsa berakhir.
(2) Dalam hal status Pemrakarsa dicabut akibat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri dapat memberikan kompensasi berupa penggantian biaya penyiapan Proyek Prakarsa oleh pemenang lelang dengan dilakukan audit terlebih dahulu oleh auditor pemerintah. (3) Dalam hal status Pemrakarsa dicabut akibat hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf h, Pemrakarsa kehilangan segala hak termasuk kompensasi dan tidak diperkenankan untuk mengikuti proses pelelangan Pengusahaan Jalan Tol yang diprakarsai.
BAB VII PERALIHAN PRAKARSA
Bagian Kesatu
Peralihan Prakarsa Pemerintah Pusat menjadi
Prakarsa Badan Usaha
Pasal 36
(1)
Dalam Pengusahaan Jalan Tol, kerja sama atas prakarsa
Pemerintah Pusat dapat beralih menjadi kerja sama atas
prakarsa Badan Usaha.
(2)
Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan pada tahap perencanaan, penyiapan, dan
transaksi Pengusahaan Jalan Tol.
(3)
Dalam melakukan peralihan pada tahap perencanaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK melakukan
evaluasi terhadap kebutuhan peralihan Proyek Prakarsa
dan usulan prakarsa Badan Usaha.
(4)
Dalam melakukan peralihan pada tahap penyiapan dan
transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK
melakukan:
a.
evaluasi terhadap kebutuhan peralihan;
b.
penilaian
terhadap
dokumen
persiapan
Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) dan dokumen pendukung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (7); dan
c.
membandingkan studi kelayakan yang dihasilkan
oleh PJPK dengan dokumen persiapan Pengusahaan
Jalan Tol dan dokumen pendukung yang dihasilkan
oleh Badan Usaha.
(5)
Dalam melakukan perbandingan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c, Menteri mempertimbangkan
adanya nilai tambah yang memberikan:
a.
unsur kebaruan yang lebih inovatif;
b.
nilai manfaat uang lebih optimal; dan/atau
c.
kelayakan ekonomi dan finansial lebih baik.
(6)
Peralihan pada tahap transaksi Pengusahaan Jalan Tol
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila
pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol
gagal dan PJPK menyatakan penghentian pengadaan
Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol.
(7)
Penghentian
pengadaan
Badan
Usaha
untuk
Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri
mengenai tata cara pengadaan Badan Usaha untuk
Pengusahaan Jalan Tol.
(8)
PJPK
memastikan
bahwa
peralihan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dilakukan
dengan
mempertimbangkan mitigasi risiko terhadap potensi
pemborosan keuangan negara dan persaingan usaha
tidak
sehat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan.
(9)
Dalam hal terjadi peralihan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), PJPK menyampaikan pemutakhiran data dan
informasi
kepada
menteri
yang
menyelenggarakan
urusan pemerintah di bidang perencanaan, menteri yang
menyelenggarakan
urusan
pemerintahan
di
bidang
keuangan
negara,
dan
badan
usaha
penjamin
infrastruktur.
(10) Ketentuan mengenai tahapan penetapan Proyek Prakarsa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 sampai dengan
Pasal 27 berlaku secara mutatis mutandis untuk
peralihan prakarsa Pemerintah Pusat menjadi prakarsa
Badan Usaha.
Bagian Kedua
Peralihan Prakarsa Badan Usaha menjadi
Prakarsa Pemerintah Pusat
Pasal 37
(1)
Dalam Pengusahaan Jalan Tol, kerja sama atas Prakarsa
Badan Usaha dapat beralih menjadi kerja sama atas
prakarsa Pemerintah Pusat.
(2)
Peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan
pada
tahap
penyiapan
dan
transaksi
Pengusahaan Jalan Tol.
(3)
Dalam melakukan peralihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), PJPK melakukan evaluasi terhadap
kebutuhan peralihan.
(4)
Peralihan pada tahap penyiapan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan apabila:
a.
Calon Pemrakarsa mengundurkan diri;
b.
surat
persetujuan
prakarsa
dinyatakan
tidak
berlaku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(9);
c.
status Pemrakarsa dicabut sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (1);
d.
berdasarkan hasil evaluasi PJPK terhadap studi
kelayakan Calon
Pemrakarsa dinyatakan tidak
diterima; atau
e.
terdapat perubahan kebijakan pemerintah untuk
percepatan proyek menjadi proyek prioritas atau
proyek strategis.
(5) Peralihan pada tahap transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan apabila: a. Pemrakarsa mengundurkan diri sebelum tahap pelaksanaan pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol dimulai; b. pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol gagal dan PJPK menyatakan penghentian pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol; atau c. status Pemrakarsa dicabut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1). (6) Penghentian pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf b dilaksanakan sesuai dengan peraturan Menteri mengenai tata cara pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol. (7) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terhadap kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) atau ayat (5) dituangkan secara tertulis oleh PJPK. (8) PJPK memastikan bahwa peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan mitigasi risiko terhadap potensi pemborosan keuangan negara dan persaingan usaha tidak sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (9) Dalam hal terjadi peralihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK menyampaikan pemutakhiran data dan informasi kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang perencanaan, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan badan usaha penjamin infrastruktur.
Pasal 38
(1)
Dalam hal peralihan terjadi pada tahap penyiapan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) dan
tahap transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (5), PJPK dapat menggunakan dokumen prakarsa
Badan Usaha.
(2)
Dalam hal peralihan terjadi pada tahap penyiapan dan
tahap transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
Pemrakarsa mendapatkan bentuk kompensasi berupa
Pembelian Prakarsa, PJPK memberikan penggantian
biaya dokumen Proyek Prakarsa kepada Pemrakarsa
sepanjang penghentian pengadaan Badan Usaha untuk
Pengusahaan
Jalan
Tol
tidak
disebabkan
oleh
Pemrakarsa.
(3)
Dalam
menentukan
besaran
penggantian
biaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PJPK dapat
melibatkan penilai publik dan/atau penilai pemerintah.
(4)
Dalam hal PJPK tidak menggunakan dokumen prakarsa
Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PJPK
menyusun dokumen sesuai tahapan KPBU sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 39
(1) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. usulan Proyek Prakarsa yang sedang melakukan proses perolehan persetujuan prinsip, tetap dapat menyelesaikan tahapan dan memenuhi kelengkapan dokumen berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha sampai dengan diperolehnya persetujuan prinsip; b. usulan Proyek Prakarsa yang sedang melakukan proses perolehan persetujuan prakarsa namun belum sampai pada tahap evaluasi berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha, diberikan jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan untuk memenuhi kelengkapan dokumen sebelum dilanjutkan ke tahap evaluasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; c. usulan Proyek Prakarsa yang sedang dalam tahap evaluasi untuk mendapatkan persetujuan prakarsa dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini; dan d. dalam hal Pemrakarsa telah memperoleh persetujuan prakarsa dan belum memasuki tahap transaksi KPBU berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha, Pemrakarsa diberikan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun untuk melakukan peninjauan ulang terhadap dokumen persiapan Pengusahaan Jalan Tol, dokumen pendukung, dan pemenuhan kegiatan pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), Pasal 18 ayat (7), dan Pasal 24 ayat (5) sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan peralihan prakarsa yang sedang berproses dilanjutkan sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pasal 40
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 23 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol atas Prakarsa Badan Usaha (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 660), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 41
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 3 Februari 2026
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
Œ
DODY HANGGODO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA,
Ѽ
DHAHANA PUTRA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2026 NOMOR Ж
LAMPIRAN
PERATURAN MENTERI PEKERJAAN UMUM
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2026
TENTANG
TATA CARA PRAKARSA BADAN USAHA
UNTUK PENGUSAHAAN JALAN TOL
A. RINCIAN DOKUMEN KAJIAN AWAL KELAYAKAN Dokumen kajian awal kelayakan paling sedikit terdiri atas:
- Kajian Teknis
Kajian teknis meliputi kajian teknis dan lokasi yang menyatakan
Pengusahaan Jalan Tol yang diusulkan sebagai Proyek Prakarsa telah
mempertimbangkan:
a.
kajian kesesuaian yang menyatakan proyek yang diusulkan telah
tercantum di dalam rencana umum jaringan jalan nasional atau
terintegrasi dengan rencana umum jaringan jalan nasional dan
sesuai dengan rencana tata ruang;
b.
kesesuaian lokasi Proyek Prakarsa dengan rencana pengembangan
kawasan;
c.
alternatif rute;
d.
kajian jaringan jalan dengan biaya pengadaan tanah;
e.
kajian lalu lintas termasuk penyelesaian kemacetan lalu lintas;
f. kajian kewajaran biaya konstruksi berdasarkan asumsi jenis konstruksi yang digunakan; dan g. kondisi lokasi Proyek Prakarsa yang diusulkan dan kesesuaian dengan kebutuhan pelaksanaan Proyek Prakarsa. - Kajian Ekonomi dan Komersial Kajian ekonomi dan komersial merupakan kajian kelayakan yang menyatakan proyek Jalan Tol yang diusulkan layak secara ekonomi dan finansial. Kajian ekonomi dan komersial memuat: a. kajian terkait permintaan (demand traffic) untuk memahami kondisi pengguna layanan yang sekurang-kurangnya dihasilkan berdasarkan data sekunder perkiraan volume lalu lintas pada lokasi proyek. b. kajian struktur pendapatan untuk mengidentifikasi sumber pendapatan yang optimal bagi Proyek Prakarsa dengan mempertimbangkan hasil analisis permintaan kemampuan pembiayaan serta tingkat kelayakan Proyek Prakarsa selama masa konsesi, yang sekurang-kurangnya memuat:
- perhitungan keseimbangan antara biaya dan pendapatan selama masa konsesi;
- identifikasi pembayaran/tarif awal, mekanisme penyesuaian indeks acuan untuk membuat penyesuaian atas parameter yang digunakan selama jangka waktu perjanjian. c. Analisis Biaya Manfaat Sosial (ABMS), yang bertujuan untuk memastikan manfaat sosial dan ekonomi serta keberlanjutan Proyek
Prakarsa yang berkaitan dengan efektivitas, ketepatan waktu,
penggunaan
dana,
dan
sumber
daya
publik
selama
masa
pelaksanaan, yang sekurang-kurangnya memuat: analisis nilai
manfaat uang (value for money) kualitatif;
1)
perbandingan biaya dan manfaat dengan atau tanpa adanya
Proyek Prakarsa;
2)
biaya yang dimaksud dalam angka (1) di atas didasarkan pada
harga konstan, yang meliputi:
a)
biaya penyiapan Proyek Prakarsa;
b)
biaya modal;
c)
biaya operasional;
d)
biaya pemeliharaan; dan
e)
biaya lain akibat adanya Proyek Prakarsa.
3)
parameter penilaian kelayakan ekonomi dilakukan melalui
pendekatan Economic Internal Rate of Return dan Economic Nett
Present Value dengan menggunakan tingkat diskonto ekonomi
sosial.
d.
Analisis nilai manfaat uang (value for money) kualitatif
Berdasarkan
peraturan
perundang-undangan
yang
mengatur
mengenai tata cara pelaksanaan kerja sama badan usaha dalam
penyediaan infrastruktur yang dimaksud dengan Nilai Manfaat Uang
adalah pengukuran kinerja proyek KPBU berdasarkan nilai ekonomi,
efisiensi, dan efektivitas Tujuan dari dilakukannya penentuan Nilai
Manfaat Uang pada tahap ini adalah untuk mengidentifikasi metode
Penyediaan Infrastruktur yang menghasilkan Nilai Manfaat Uang
yang terbaik secara kuantitatif. Tinjauan yang dilakukan pada
tahapan ini bertujuan untuk menindaklanjuti dan mengkonfirmasi
hasil tinjauan Nilai Manfaat Uang kualitatif. Dalam menentukan
Nilai Manfaat Uang proyek secara kuantitatif, PJPK menghitung
estimasi biaya proyek berdasarkan metode KPBU, yang kemudian
akan disusun sebagai model bayangan (shadow model). Hasil
estimasi biaya model bayangan (shadow model) tersebut kemudian
akan dibandingkan dengan estimasi biaya proyek jika diadakan
melalui pengadaan barang dan/atau jasa, yang akan disusun
sebagai pembanding sektor publik (public sector comparator).
Panduan dengan jelas untuk pemerintah dalam melakukan
penilaian value for money secara kualitatif dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
e.
Analisis keuangan yang bertujuan untuk menentukan kelayakan
finansial Proyek Prakarsa dengan memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
1)
asumsi-asumsi didasarkan pada:
a)
informasi ekonomi makro (nilai tukar, inflasi dan suku
bunga) yang dikeluarkan oleh otoritas lembaga resmi
seperti Bank Indonesia dan Badan Pusat Statistik;
b)
analisis biaya model yang terdiri dari biaya proyek, asumsi
bunga dan eskalasi biaya;
c)
biaya penyusutan dan nilai buku pada akhir masa
konsesi;
d)
perhitungan biaya lain terkait Proyek Prakarsa termasuk
biaya permukiman kembali, pemeliharaan lingkungan,
perizinan,
dan
biaya
tidak
langsung
(management
overhead cost);
e)
biaya mitigasi risiko; dan
f)
perhitungan pendapatan yang didasarkan pada hasil
analisis kebutuhan dan struktur pendapatan.
2)
menggunakan metode analisis untuk:
a)
menetapkan rasio ekuitas dan pinjaman yang akan
digunakan dalam Proyek Prakarsa, sesuai dengan rasio
yang umum digunakan di Indonesia;
b)
menentukan tingkat Biaya Modal Rata-Rata Tertimbang
(Weighted Average Cost of Capital) sesuai dengan rasio
ekuitas dan pinjaman yang akan digunakan, tingkat suku
bunga pinjaman, serta biaya ekuitas;
c)
menentukan tingkat imbal hasil keuangan (Financial
Internal Rate of Return-FIRR);
d)
menentukan rasio cakupan pembayaran hutang (Debt
Service
Coverage
Ratio-DSCR)
dengan
menghitung
besarnya kas yang tersedia untuk membayar kewajiban
(pokok pinjaman dan bunga) yang akan jatuh tempo pada
tahun berjalan;
e)
menentukan besaran imbal hasil ekuitas (Return on
Equity-ROE); menentukan besaran (Financial Net Present
Value-FNPV) dan metode pengembalian investasi (payback
period);
f)
menyajikan proyeksi arus kas;
g)
menyajikan proyeksi arus kas dan laporan laba rugi badan
usaha Jalan Tol;
h)
menyajikan sensitivitas Proyek Prakarsa dalam berbagai
pilihan analisis keuangan dalam nilai rupiah dan/atau
mata uang asing yang nilainya disetarakan dengan rupiah;
i)
menentukan besaran premi Jaminan Pemerintah (jika
ada).
3. Identifikasi awal kelembagaan KPBU
Identifikasi awal kelembagaan KPBU (Kerja Sama Pemerintah dengan
Badan Usaha) dalam skema Unsolicited adalah langkah penting untuk
memastikan kesiapan dan kesesuaian struktur KPBU. Karena usulan
datang dari pihak swasta, identifikasi awal kelembagaan KPBU menjadi
penting untuk memastikan siapa yang akan menjadi PJPK dan
bagaimana mekanisme koordinasinya. Selain itu, mengidentifikasi
instansi yang memiliki kewenangan langsung atas aset atau layanan
publik yang diusulkan.
4. Kerangka acuan penyusunan dokumen studi kelayakan
Kerangka acuan penyusunan dokumen Studi Kelayakan memuat rencana jadwal penyusunan dokumen Studi Kelayakan dan rencana aksi kegiatan yang akan dilaksanakan.
B. RINCIAN DOKUMEN STUDI KELAYAKAN
Penyusunan studi kelayakan sesuai dengan pedoman yang ditetapkan
oleh Direktur Jenderal dan penyusunan basic design sesuai dengan
pedoman yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Marga.
- Kajian Hukum dan Kelembagaan a. Peraturan perundang-undangan berisikan daftar peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar analisa dalam penyusunan studi kelayakan.
- Peraturan Perundang-Undangan KPBU;
- Peraturan Perundang-Undangan Jalan Tol;
- Peraturan Perundang-Undangan Pendirian Badan Usaha;
- Peraturan Perundang-Undangan Penanaman Modal;
- Peraturan Perundang-Undangan Persaingan Usaha;
- Peraturan Perundang-Undangan Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja;
- Peraturan Perundang-Undangan Lingkungan Hidup;
- Peraturan Perundang-Undangan Perpajakan.
b. Analisis Peraturan Perundang-Undangan dalam penyusunan studi kelayakan Pengusahaan Jalan Tol meliputi: - Analisa Dasar Pelaksanaan KPBU Jalan Tol;
- Cakupan Proyek KPBU;
- Analisa Bentuk KPBU;
- Analisa Kesesuaian Dokumen Proyek KPBU;
- Analisa Aspek-Aspek Pelaksanaan KPBU: a) Aspek Pendirian Badan Usaha; b) Aspek Penanaman Modal; c) Aspek Persaingan Usaha; d) Aspek Lingkungan Hidup e) Aspek Ketenagakerjaan dan Keselamatan Kerja f) Aspek Pengadaan Tanah; g) Aspek Pembiayaan Proyek KPBU; h) Aspek Perizinan; i) Aspek Perpajakan; j) Peraturan terkait lainnya;
- Analisa Risiko Hukum dan Strategi Mitigasi;
- Kajian Pemanfaatan BMN danatau BMD;
- Analisa Produk Dalam Negeri;
- Analisa Kemungkinan Penyempurnaan atau Penerbitan Peraturan Perundang-Undangan Baru;
- Rencana dan Jadwal Pemenuhan Persyaratan Regulasi. c. Analisis Kelembagaan
Analisis kelembagaan penyusunan studi kelayakan Pengusahaan
Jalan Tol meliputi:
1)
Kewenangan Kementerian PU Bertindak Sebagai PJPK
a)
Dasar Hukum Penentuan PJPK;
b)
Analisa Peran PJPK.
2)
Peran
dan
Tanggung
Jawab
Pemangku
Kepentingan
(Stakeholder Mapping)
a)
Analisa Peran dan Tanggung Jawab Stakeholder;
b)
Analisa Peran Lembaga Penjaminan.
3)
Kerangka Acuan Pengambilan Keputusan
- Kajian Teknis a. Lingkup Pengusahaan Jalan Tol, antara lain
- Pekerjaan pembangunan jalan tol meliputi kegiatan pembangunan jalan tol baru, penambahan kapasitas jalur lalu lintas, dan pembangunan bangunan perlintasan, akses atau simpang susun baru dalam jalan tol;
- Pekerjaan operasional dan pemeliharaan jalan tol meliputi kegiatan pelebaran jalan tol, peningkatan/rekonstruksi jalan tol, dan rehabilitasi jalan tol. b. Standar dan Kinerja Teknis Operasional, yang meliputi :
- Pelaksanaan skema KPBU;
- Perencanaan Jalan Tol;
- Perencanaan Sarana dan Fasilitas Jalan Tol;
- Spesifikasi Umum Jalan Tol dan/atau Spesifikasi Khusus Jalan Tol; dan
- Pedoman terkait Standar Kinerja Operasional Jalan Tol.
Adapun kriteria perencanaan teknis dalam studi kelayakan
Pengusahaan Jalan Tol, antara lain.
1)
Kriteria Desain Teknis Jalan Tol
Kriteria perencanaan teknis Jalan Tol yang disiapkan antara
lain:
a)
Kriteria Jalan Utama;
b)
Kriteria Ramp;
c)
Kriteria Simpang Susun (Interchange).
2)
Kriteria Perkerasan Jalan Kriteria Pekerjaan Konstruksi Jalan
Tol berdasarkan lingkup pekerjaan yang ditetapkan dari Desain
Awal (Basic Design) yang kemudian akan dirincikan pada
dokumen Rencana Teknik Akhir (RTA).
3)
Kriteria Pekerjaan Operasional dan Pemeliharaan Jalan Tol
c.
Kapasitas Keluaran dan Standar Operasional jalan tol mengacu
pada kriteria Standar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol.
d.
Identifikasi Barang Milik Negara (BMN), Barang Milik Daerah (BMD),
Barang Milik BUMN, Barang Milik BUMD dan Aset Lainnya dalam
Penyelenggaraan Proyek.
e.
Identifikasi Persyaratan dan Ketersediaan Sumber Daya
1)
Sumber Daya Manusia;
Pelayanan Jasa Konstruksi;
Bahan Baku. f. Rencana Pembiayaan sesuai Jadwal Pelaksanaan g. Identifikasi Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol h. Rencana Trase Jalan Tol
Kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dengan hierarki sebagai berikut. a) Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b) Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi; c) Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah Kota;
Kesesuaian Trase dengan Kebutuhan Operasional Jalan Tol dan Bahan Baku
Pemilihan Alternatif Trase Jalan Tol
Pemilihan trase juga dapat menggunakan data primer sebagai kriteria yang dipertimbangkan apabila memungkinkan dilaksanakan pengumpulan data yang mewakili kondisi dari masing-masing alternatif trase.
a) Jenis Kebutuhan dan Tata Cara Pengumpulan Data Sekunder (1) Analisis Topografi;
(2) Analisis Geologi dan Geoteknik; (3) Analisis Bangunan Struktur; (4) Analisis Transportasi, Jaringan Jalan Tol dan Lalu Lintas; (5) Analisis Geometri;
(6) Analisis Perkerasan Jalan.Analisis Trase Terpilih dengan pengumpulan data primer melalui survei untuk trase terpilih.
a) Jenis Kebutuhan Data Primer (1) Sub Aspek Topografi;
(2) Sub Aspek Geologi dan Geoteknik; (3) Sub Aspek Hidrologi; (4) Sub Aspek Bangunan Struktur; (5) Sub Aspek Transportasi, Jaringan Jalan dan Lalu Lintas; (6) Sub Aspek Peruntukan Lahan; b) Tata Cara Pengumpulan Data Primer (1) Survei Topografi; (2) Survei Geologi dan Geoteknik; (3) Survei Hidrologi; (4) Survei Bangunan Struktur; (5) Survei Utilitas; (6) Survei Transportasi, Jaringan Jalan, dan Lalu Lintas.Kebutuhan Pembebasan Tanah
Konfirmasi Kepemilikan Lahan dan Hambatan yang Timbul
Perkiraan Biaya Pengadaan Lahan dan Pemukiman Kembali
Identifikasi Aset Jalan Tol atas BMN
Kondisi Eksisting Tapak dari Trase Jalan Tol
Histori Penanganan Ruas Jalan Tol 5 (lima) Tahun Terakhir
i. Dokumen Desain Awal (Basic Design) mengacu pada kriteria yang disebutkan dalam Pedoman Penyusunan Dokumen Desain Awal (Basic Design) yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Bina Marga. j. Spesifikasi KeluaranStandar Pelayanan Minimal (SPM) Jalan Tol
Jadwal Indikatif Penyediaan Infrastruktur Jalan Tol
Kepatuhan atas Masalah Lingkungan, Sosial dan Keselamatan
Persyaratan Pengalihan Aset sesuai Perjanjian
Pengaturan Pemantauan pada Setiap Tahapan yang meliputi dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP) dari tahap konstruksi hingga berakhirnya tahap perjanjian KPBU
Tahap konstruksi
Tahap pengoperasian
Tahap berakhirnya perjanjian KPBU k. Penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG)
Penerapan ESG dalam Pengusahaan Jalan Tol dapat mengacu pada Manual ESG yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan atau dokumen sejenis terkait.
- Kajian Ekonomi Dan Komersial Kajian ekonomi dan komersial terdiri dari analisis permintaan (demand), analisis pasar, analisis struktur pendapatan, analisis biaya dan manfaat sosial (ABMS), analisis keuangan, dan analisis Nilai Manfaat Uang (Value for Money). a. Analisis Permintaan (Demand) Analisis permintaan (demand) bertujuan untuk memahami kondisi pengguna layanan, yang didapatkan melalui survei lalu lintas.
- Survei Kebutuhan Nyata (Real Demand Survey);
- Real Demand Survey (RDS) atau Survei Kebutuhan Nyata merupakan bagian.
- Skenario Sumber dan Tingkat Pertumbuhan Permintaan;
- Perkiraan Volume Lalu Lintas
a) Survei Lalu Lintas b) Lingkup Survei Lalu Lintas c) Metode Pelaksanaan Survei perhitungan lalu lintas dimaksudkan untuk mengetahui besaran volume lalu lintas yang melintasi jaringan jalan di wilayah studi.
d) Pemodelan Transportasi untuk menghasilkan matriks asal-tujuan (MAT). Tahap ini menghasilkan estimasi arus lalu lintas di setiap ruas jalan yang akan menjadi dasar dalam melakukan analisis kinerja. (1) Pemodelan Jaringan Jalan (2) Matriks Asal Tujuan dan Bangkitan Tarikan Perjalanan
(3)
Model Sebaran Perjalanan
(4)
Model Pembebanan Perjalanan
e)
Prediksi Kondisi di Masa yang Akan Datang
Untuk memprediksikan volume lalu lintas Jalan Tol akan
dianalisis dengan 3 (tiga) skenario sebagai berikut:
(1)
Skenario Pesimis
(2)
Skenario Moderat
(3)
Skenario Optimis
f)
Pelaksanaan Kegiatan Survei Wawancara
g)
Traffic Counting
(1)
Menentukan jumlah titik.
(2)
Lamanya Traffic Counting: yang penting adalah traffic
counting sudah mewakili hari kerja dan hari libur
minimum 2 hari, dalam pedoman 7 kali 24 jam.
(3)
Dilakukan pada beberapa ruas dan simpang jalan
trase yang direncanakan.
(4)
Jumlah yang diwawancara 150-300 responden,
masuk dalam kategori standar error 5% dan tingkat
kepercayaan 95%.
h)
Survei Waktu Tempuh untuk mengetahui kecepatan rata-
rata ruang (space mean speed)
i)
Analisa Pemodelan
(1)
Analisa Kebutuhan Pergerakan untuk menghasilkan
model bangkitan dan tarikan (trip generation dan trip
attraction)
(2)
Analisa Sistem Pergerakan
(a)
Proyeksi Parameter Sosio-Ekonomi
(b)
Proyeksi Bangkitan/Tarikan
(3)
Pembebanan Lalu Lintas
j)
Uji Elastisitas Permintaan
b.
Analisis Pasar melalui penjajakan minat pasar (Market Sounding)
untuk memperoleh masukan, tanggapan maupun minat terhadap
KPBU dari calon investor, perbankan, asuransi serta para pelaku
pasar dan pemangku kepentingan lainnya.
1)
Penjajakan Minat Pasar (Market Sounding) dan Konfirmasi
Minat Pasar (Market Confirmation)
2)
Tanggapan dan Penilaian Calon Investor
3)
Tanggapan
dan
Penilaian
Lembaga
Keuangan
Nasional
dan/atau Internasional
4)
Strategi Mitigasi Risiko Pasar dan Meningkatkan Persaingan
Sehat
5)
Penilaian Struktur Pasar
c.
Analisis Biaya-Biaya Proyek
Analisis biaya proyek merupakan proses analisis biaya-biaya Proyek
Jalan Tol dengan Skema KBPU dihitung berdasarkan lingkup
pekerjaan dan bentuk kerja sama selama masa konsesi yang
ditetapkan, estimasi biaya tersebut terdiri dari biaya investasi
(Capital
Expenditure/CAPEX)
dan
biaya
pengoperasian
dan
Pemeliharaan selama Masa Layanan (Operation Expenditure/OPEX).
1)
Biaya Pengadaan Tanah (jika Unsolicited Project), meliputi
a)
Biaya Ganti Kerugian Tanah Milik Masyarakat;
b)
Biaya Penyelenggaraan Pengadaan Tanah;
(1)
Biaya Operasional Biaya Pendukung (BOBP);
(2)
Tahap Perencanaan (Koordinasi, Kajian, Survei Awal
dan Penyusunan Dokumen DPPT);
(3)
Tahap
Persiapan
(Pemberitahuan
Rencana
Pembangunan, Pendataan Awal, Konsultasi Publik,
Harmonisasi dan Pengumuman Hasil Penetapan
Lokasi); dan
(4)
Tahap Pelaksanaan dan Penyerahan Hasil.
2)
Biaya Perencanaan Teknis Rinci (DED);
3)
Biaya Konstruksi;
4)
Biaya Pengadaan Peralatan Tol;
Biaya peralatan tol mencakup antara lain sebagai berikut :
a)
Peralatan Transaksi Tol (Gardu, Gerbang);
b)
Peralatan Jaringan Fiber Optik;
c)
CCTV Main Road;
d)
Variable Massage Sign (VMS);
e)
Radio Komunikasi;
f)
Kendaraan Operasional, Kendaraan Medis dan Kendaraan
Derek;
g)
Meubeler, elektronik dan senkom;
h)
Weigh In Motion;
i)
Deteksi Cuaca;
j)
Sensor Monitoring Kondisi Konstruksi; dan
k)
Alat Bantu.
Asumsi Biaya Peralatan Tol dapat ditentukan sampai dengan
1% dari biaya konstruksi.
5)
Biaya Supervisi yang setidaknya mencakup :
a)
Biaya Langsung Personil, terdiri dari :
(1)
Biaya Tenaga Ahli (Staf Profesional);
(2)
Biaya Tenaga Asisten (Sub Staf Profesional);
(3)
Biaya Tenaga Pendukung.
b)
Biaya Langsung Non Personil
(1)
Biaya Mobilisasi dan Demobilisasi;
(2)
Biaya Perjalanan Dinas;
(3)
Biaya Sewa dan Fasilitas Kantor.
Biaya supervisi dapat ditentukan berdasarkan persentase
sebesar 1% - 3% terhadap biaya konstruksi atau berdasarkan
biaya per kilometer mengacu pada data historis.
6)
Estimasi Biaya CAPEX dan OPEX
Komponen biaya investasi awal (CAPEX) pada Proyek Jalan Tol
dengan Skema KPBU paling sedikit meliputi:
a)
Biaya Perencanaan Teknis;
b)
Biaya Konstruksi;
c)
Biaya Supervisi;
d)
Biaya Peralatan Tol;
e)
Biaya Interest During Construction (IDC); dan
f)
Biaya Keuangan.
Sedangkan komponen biaya pengoperasian dan pemeliharaan
(OPEX) pada Proyek Jalan Tol dengan Skema KPBU paling
sedikit meliputi:
a)
Biaya Pengoperasian Jalan Tol;
b)
Biaya Pemeliharaan Rutin;
c)
Biaya Pemeliharaan Periodik;
d)
Biaya Administrasi dan Umum.
d.
Analisis Biaya dan Manfaat Sosial (ABMS) dengan menggunakan
metode Analisis Biaya Manfaat Sosial (ABMS), terdiri atas;
1)
Perbandingan Biaya Manfaat dengan atau tanpa KPBU
Perbandingan biaya manfaat dengan atau tanpa KPBU
meliputi;
a)
Identifikasi Manfaat Jalan Tol
(1)
Selisih biaya transportasi
(2)
Penyerapan tenaga kerja
(3)
Penghematan waktu tempuh
(4)
Selisih Biaya Operasional Kendaraan
b)
Identifikasi Biaya Jalan Tol
Biaya yang ditimbulkan dari penyelenggaraan KPBU Jalan
Tol yang perlu dihitung dalam kajian ABMS meliputi:
(1)
Biaya penyiapan KPBU
(2)
Biaya yang timbul dari kegiatan penyiapan proyek
KPBU Jalan Tol, yang terdiri dari
(a)
Penyiapan Kajian Awal Studi Kelayakan KPBU
(b)
Kajian Akhir Kelayakan Studi Kelayakan KPBU;
(c)
Studi Pengajuan Dukungan Pemerintah;
(d)
Studi Pengajuan Jaminan Pemerintah;
(e)
Studi Penetapan Lokasi;
(f)
Studi Lingkungan; dan
(g)
Studi Pengadaan Tanah.
(3)
Biaya modal dan investasi (CAPEX)
(4)
Biaya operasional dan pemeliharaan (OPEX)
(5)
Biaya-biaya lain akibat dari adanya proyek.
2)
Penentuan Biaya Ekonomi, dengan mengubah harga finansial
menjadi harga ekonomi (shadow price)
3)
Penentuan Manfaat Ekonomi
Penentuan Manfaat Ekonomi paling sedikit memuat hal-hal di
bawah ini:
a)
Penghematan Nilai Waktu Perjalanan
b)
Penghematan Biaya Operasi Kendaraan (BOK)
c)
Berkurangnya Tingkat Pencemaran Udara
d)
Manfaat Pengembangan Ekonomi Wilayah
4)
Parameter Penilaian Kelayakan Ekonomi
Parameter penilaian kelayakan ekonomi dilakukan melalui pendekatan EIRR dan ENPV dengan menggunakan tingkat diskonto ekonomi atau sosial (economic atau social discount rate). Beberapa indikator yang digunakan sesuai tabel di bawah ini: Indikator Penjelasan Batas Kelayakan Economic Internal Rate of Return (EIRR) Tingkat imbal hasil ekonomi yang dihitung dengan membandingkan besaran hasil kuantifikasi manfaat ekonomi-sosial yang diterima oleh masyarakat dan pemerintah dari proyek terhadap biaya ekonomi proyek.
Economic Opportunity Cost of Capital/EOCC (10-12%) Economic Net Present Value (ENPV) Nilai saat ini dari selisih antara besaran hasil kuantifikasi manfaat ekonomi-sosial dan biaya ekonomi proyek selama jangka waktu proyek pada tingkat diskonto sosial tertentu. ≥ 0 Benefit Cost Ratio (BCR) Perbandingan nilai manfaat ekonomi-sosial dan biaya ekonomi proyek. 1
Metode perhitungan penilaian kelayakan ekonomi menurut
ADB dalam Guidelines for the Economic Analysis of Projects
adalah sebagai berikut;
a)
Economic Net Present Value (ENPV);
b)
Economic Internal Rate of Return (EIRR);
c)
Benefit Cost Ratio (BCR);
d)
Tingkat Diskonto Sosial (Social Discount Rate).
5)
Analisis Sensitivitas Kelayakan Ekonomi untuk mengkaji
pengaruh ketidakpastian pelaksanaan KPBU terhadap tingkat
kelayakan ekonomi, seperti:
a)
Penurunan/kenaikan biaya (CAPEX dan OPEX);
b)
Penurunan/kenaikan revenue/pendapatan;
e.
Analisis
Struktur
Pendapatan
KPBU,
untuk
mengidentifikasi
sumber
pendapatan
yang
optimal
bagi
KPBU
dengan
mempertimbangkan
hasil
analisis
permintaan,
kemampuan
pembiayaan PJPK yang bersangkutan, serta tingkat kelayakan
KPBU selama masa konsesi.
1)
Keseimbangan Biaya dan Pendapatan Proyek KPBU Pada Masa
Konsesi
a)
Biaya Proyek pada Masa Konsesi; dan
b)
Pendapatan Proyek pada Masa Konsesi
2)
Pembayaran atau Tarif Awal berdasarkan kajian ATP/WTP dan
BKBOK
3)
Penyesuaian Indeks Acuan
Indeks acuan untuk membuat penyesuaian atas parameter
yang digunakan selama jangka waktu perjanjian KPBU adalah
sebagai berikut:
a)
Tingkat inflasi
b)
Peraturan terkait tarif sesuai dengan yang berlaku
4)
Identifikasi Pembayaran Availability Payment
a)
Formula alokasi pembayaran Availability Payment
b)
Formula alokasi pembayaran AP berkala
c)
Analisis Kemampuan Fiskal PJPK
5)
Identifikasi Dampak Terhadap Pendapatan
a)
Terjadinya Kenaikan Biaya KPBU (Cost Over Run)
b)
Pembangunan KPBU selesai lebih awal
c)
Pengembalian KPBU Melebihi Tingkat Maksimum Yang
Ditentukan,
sehingga
dimungkinkan
pemberlakuan
mekanisme
penambahan
pembagian
keuntungan
(Clawback Mechanism)
d)
Pemberian Insentif atau Pemotongan Pembayaran
6)
Usaha-usaha Lain Sebagai Pendapatan Tol
7)
Analisa Sensitivitas Terhadap Pendapatan Jalan Tol
f.
Analisis Keuangan
1)
Asumsi Umum Analisis Keuangan
Asumsi yang digunakan dalam melakukan analisis keuangan
proyek KPBU di sektor Jalan Tol non tol antara lain adalah
sebagai berikut :
a)
Informasi ekonomi makro (nilai tukar, inflasi, suku bunga)
yang dikeluarkan oleh otoritas lembaga resmi seperti Bank
Indonesia dan Badan Pusat Statistik;
(1)
Nilai tukar
(2)
Tingkat inflasi
(3)
Risk Free Rate
(4)
Tarif pajak
b)
Analisis biaya modal yang terdiri dari biaya proyek, asumsi
bunga dan eskalasi biaya dari KPBU;
(1)
Biaya Modal CAPEX merujuk ke bab Estimasi Biaya
CAPEX dan OPEX.
(a)
Eskalasi biaya KPBU
(b)
Tingkat penyesuaian gaji
(2)
Tingkat suku bunga
(3)
Biaya
OPEX
(Biaya
Operasional
dan
Biaya
Pemeliharaan) merujuk pada Estimasi Biaya CAPEX
dan OPEX
c)
Biaya operasional dan pemeliharaan;
d)
Biaya Penyusutan atau depresiasi;
Terdapat tiga faktor yang berpengaruh dalam perhitungan
depresiasi/penyusutan, yaitu:
(1)
Biaya perolehan;
(2)
Masa manfaat; dan
(3)
Nilai residu.
e)
Perhitungan biaya lain terkait Proyek Prakarsa;
Besaran biaya-biaya lainnya yang timbul atas Proyek
Prakarsa
seperti
biaya
penyiapan
proyek
(biaya
penyusunan FS dan sebagainya) khusus untuk jenis
kompensasi
pemrakarsa
pembelian
hak
kekayaan
intelektual.
f)
Biaya mitigasi risiko; dan
g)
Perhitungan pendapatan berdasarkan analisis kebutuhan
dan struktur pendapatan.
Bagan Alur dari Analisis Keuangan adalah sebagai berikut:
Gambar Bagan Alur Analisis Keuangan 2) Rasio Ekuitas dan Pinjaman yang digunakan, pada umumnya adalah 70:30. 3) Tingkat Biaya Modal Rata-Rata Tertimbang (Weighted Average Cost of Capital)
- Tingkat Imbal Hasil Keuangan/FIRR
- Rasio Cakupan Pembayaran Hutang (Debt Service Coverage Ratio-DSCR)
- Besaran Imbal Hasil Ekuitas (ROE)
- Besaran NPV dan Payback Period
- Analisis Sensitivitas KPBU Aspek yang dianalisis tidak terbatas pada aspek sebagai berikut: a) Penurunan/kenaikan biaya (CAPEX dan OPEX); b) Penurunan/kenaikan permintaan.
- Bentuk dan Nilai Dukungan Pemerintah Dalam hal proyek KPBU unsolicited harus dapat menyatakan bahwa proyek ini tidak membutuhkan Dukungan Pemerintah.
- Besaran Premi Jaminan Pemerintah
- Proyeksi Arus Kas dan Laporan Laba Rugi Badan Usaha Pelaksana
- Neraca Keuangan Badan Usaha Jalan Tol
- Parameter Kelayakan Keuangan
Parameter Kelayakan Keuangan adalah sebagai berikut:
a)
Project IRR ≥ WACC
b) Project NPV > 0 c) Equity IRR ≥ Cost of Equity d) Equity NPV > 0 - Penyusunan Model Keuangan
Dalam Menyusun Analisa Keuangan, perlu untuk disusun
Model
Keuangan
atau
Financial
Model
yang
minimal
mencakup:
a)
Dashboard
b) Asumsi Keuangan c) Asumsi WACC d) Asumsi CAPEX e) Asumsi OPEX f) Asumsi Tarif g) Hasil LHR h) Asumsi Pendapatan i) Laporan Laba Rugi j) Laporan Arus Kas k) Neraca l) Kelayakan Proyek m) Analisa Sensitivitas Kelayakan Keuangan Model Keuangan sebaiknya: a) Disajikan dalam triwulan dan tahunan. b) Formula tidak dikunci (tidak boleh dalam bentuk value) dan dapat ditelusuri. c) Menyajikan beberapa alternatif skenario termasuk skenario pesimis, moderate dan optimis. g. Penilaian kuantitatif Nilai Manfaat Uang melalui penyusunan pembanding sektor publik (Public Sector Comparator) diatur dalam
peraturan menteri mengenai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang mengatur tentang KPBU.
h.
Struktur Pendanaan, pada umumnya berada pada komposisi 30%
(dana BUJT) : 70% (pinjaman Bank atau Lembaga Keuangan).
i.
Penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG)
- Kajian Lingkungan dan Sosial
Kajian ini meliputi proses penapisan atas dampak terhadap aspek
lingkungan dan sosial dan selanjutnya wajib mempersiapkan seluruh
prasyarat dalam perolehan perizinan atau persetujuan lingkungan. Hal-
hal yang perlu dikaji dalam kajian ini menggunakan rincian acuan
muatan berikut yang menjadi bagian dalam persyaratan susunan
Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL).
a.
Rona Awal Lingkungan
Kajian secara deskriptif pada muatan ini harus menjelaskan hal-hal di sekitar area rencana jalan tol sekurangnya sesuai rincian di bawah ini.
Kondisi geografis;
Kondisi geologis;
Kondisi topografi;
Kondisi hidrologi;
Kondisi iklim;
Kualitas air dan udara;
Tingkat kebisingan dan getaran;
Komponen biologis (flora dan fauna);
Kondisi demografi;
Kondisi pengembangan wilayah. Survei Tata Guna Lahan, pada lahan perlintasan trase sekurangnya dapat memeriksa sekurangnya acuan dokumen berikut:
Rencana tata ruang;
Kawasan lindung;
Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Baru (PIPPIB);
Daerah Rawan Bencana (Kawasan Bencana, Kawasan Komersial, Permukiman, Peta Indikatif Areal Perhutanan Sosial, Tanah Objek Reforma Agraria, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Utilitas Vital Nasional);
Pemilikan dan pengusahaan lahan perseroan lainnya. b. Identifikasi Dampak Penting Hipotesis Dalam pengaturan yang mengacu pada UU 38/2004 dan perubahannya telah menerangkan bahwa masyarakat, dalam hal ini adalah masyarakat yang terdampak alih fungsi lahan pemukiman menjadi rumija jalan tol, akan berhak terhadap hal berikut:
memberi masukan kepada penyelenggara jalan tol dalam rangka pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan tol;
berpartisipasi dalam penyelenggaraan jalan tol;
memperoleh manfaat atas penyelenggaraan jalan tol sesuai dengan SPM yang ditetapkan;
memperoleh informasi mengenai penyelenggaraan jalan tol;
c. Penyaringan Lingkungan Proyek Jalan Tol Tujuan penyaringan lingkungan pada proyek Jalan Tol untuk menentukan:menentukan kemungkinan adanya dampak penting dari setiap proyek jalan tol yang akan ditangani.
menentukan pendekatan pengelolaan lingkungan yang sesuai melalui penyusunan dokumen Lingkungan Hidup: apakah sepenuhnya dengan KA, ANDAL beserta RKL-RPL (AMDAL), UKL-UPL atau cukup dengan SPPLH.
menentukan apakah suatu proyek memerlukan LARAP dan/atau tracer study. d. Persiapan Penyusunan Dokumen Lingkungan Penyusunan AMDAL dimulai dengan penyediaan data dan informasi sebagai berikut:
Hasil penapisan kewenangan penilaian AMDAL;
Deskripsi rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
Rona Lingkungan Hidup awal di dalam dan di sekitar lokasi rencana Usaha dan/atau Kegiatan yang akan dilakukan;
Hasil pengumuman dan konsultasi publik. e. Persetujuan dan Keputusan Kelayakan Lingkungan Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui:
Penyusunan AMDAL dan uji kelayakan AMDAL,
Penyusunan Formulir UKL-UPL dan pemeriksaan Formulir UKL-UPL, atau
Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). f. Adapun Penyusunan Dokumen Lingkungan Hidup secara garis besar dituangkan ke dalam dokumen AMDAL yang terdiri atas:
Kerangka Acuan (KA);
Analisa Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL); dan
RKL-RPL g. Rencana Pengadaan Tanah Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak ditetapkan oleh pimpinan Instansi yang memerlukan tanah. Dalam hal Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah lebih dari 2 (dua) tahun, Instansi yang Memerlukan Tanah perlu melakukan pembaruan dokumen. h. Penerapan Environmental, Social, and Governance (ESG)
Penerapan ESG dalam Pengusahaan Jalan Tol dapat mengacu pada Manual ESG yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan atau dokumen sejenis terkait.
- Kajian Bentuk Kerja Sama
Kajian
bentuk
Kerja
Sama
Pemerintah
dengan
Badan
Usaha
Pengusahaan Jalan Tol disusun dengan mempertimbangkan alternatif
bentuk Kerjasama pada pengusahaan jalan tol, meliputi;
a. Kajian Bentuk Pengusahaan Jalan Tol
Dalam menyusun kajian bentuk kerja sama, hasil analisa dapat
mencakup hal-hal sebagai berikut:
1)
Lingkup Pengusahaan Jalan Tol
Bentuk kerja sama Pengusahaan Jalan Tol adalah sebagai
berikut:
a)
Bangun Guna Serah yang terdiri dari:
(1)
Bangun Guna Serah tanpa Dukungan Pemerintah
(2)
Bangun Guna Serah - Pembayaran Ketersediaan
Layanan.
(3)
Bangun Guna Serah dengan Dukungan Pemerintah.
b)
Kontrak Operasi dan Pemeliharaan
c)
Bentuk lainnya sebagaimana disetujui oleh Menteri.
2)
Jangka Waktu dan Penahapan Pengusahaan Jalan Tol
3)
Identifikasi Keterlibatan Pihak Ketiga;
4)
Skema Pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN) dan/atau
Barang Milik Daerah (BMD)
5)
Status Kepemilikan dan Pengalihan Aset
6)
Bentuk Partisipasi Pemerintah
7)
Pengembalian Aset Infrastruktur Kepada Pemerintah
b.
Jenis-Jenis Bentuk Kerja Sama Pengusahaan Jalan Tol
Pada sektor jalan tol, bentuk Kerja Sama yang umum digunakan
dalam skema KPBU diatur dalam peraturan Menteri mengenai tata
cara pengadaan Badan Usaha untuk Pengusahaan Jalan Tol.
Adapun rincian bentuk Kerjasama tersebut dijabarkan sebagai
berikut.
1)
Bangun – Guna – Serah / Build – Operate – Transfer (BOT);
2)
Bangun Guna Serah dengan Dukungan (Supported, Build,
Operate/SBOT);
3)
Operasi dan Pemeliharaan / Operation and Maintenance (O&M)
Jalan Tol;
4)
Bangun Guna Serah – Ketersediaan Layanan (Availability
Payment);
5)
Bentuk
Lainnya
sesuai
dengan
Peraturan
Perundang-
Undangan yang berlaku.
Kajian Risiko Secara garis besar tahapan dalam penilaian risiko pada proyek jalan tol skema KPBU meliputi tahap identifikasi, pengukuran besaran, alokasi dan mitigasi terhadap risiko sesuai dengan bagan alir di bawah. a. Identifikasi Risiko b. Pengukuran Besaran Risiko c. Alokasi Risiko d. Mitigasi Risiko e. Kesimpulan Strategi Kajian Risiko
Kajian Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah a. Kajian Kebutuhan Dukungan Pemerintah, dimana untuk proyek KPBU unsolicited harus mampu menunjukkan bahwa proyek layak
secara ekonomi dan komersial, sehingga tidak membutuhkan
Dukungan Pemerintah.
b.
Kajian Kebutuhan Jaminan Pemerintah
1)
Aspek Penjaminan Infrastruktur
2)
Kerangka Hukum Jaminan Pemerintah Untuk Proyek KPBU
3)
Kriteria Proyek KPBU Yang Layak Mendapatkan Jaminan
Pemerintah Serta Jenis Risiko Yang Dapat Dijamin Oleh PII
4)
Analisa Jaminan Pemerintah Untuk Proyek KPBU Jalan Tol
5)
Identifikasi Jenis Risiko Porsi PJPK Yang Perlu Dijamin Oleh PII
- Kajian Mengenai Hal-hal yang Perlu Ditindaklanjuti a. Identifikasi Isu-isu Kritis b. Rekomendasi Rencana Tindak Lanjut
- Adapun uraian dari kesimpulan hasil kajian Studi Kelayakan Pengusahaan Jalan Tol dengan skema KPBU sebagai berikut: a) Data proyek jalan tol yang meliputi jenis kegiatan, lokasi pekerjaan, panjang Ruas Jalan Tol, jumlah jembatan (jika ada) dan lingkup pekerjaan; b) Estimasi nilai biaya CAPEX dan OPEX; c) Pemenuhan aspek hukum seperti kesesuaian dengan Rencana Strategis, RPJM atau Rencana Umum Jaringan Jalan serta kesesuaian dengan RTRW dan sebagainya; d) Pemenuhan aspek teknis seperti fungsi jalan tol, standar geometrik jalan, dimensi jalan tol, penanganan lereng, penanganan jembatan dan sebagainya; e) Pemenuhan aspek finansial seperti tingkat kelayakan proyek seperti nilai IRR, NPV, DSCR, Debt to Equity Ratio, Payback Period dan sebagainya; f) Aspek lingkungan dan sosial seperti jenis dokumen lingkungan, status dokumen lingkungan, status dokumen perencanaan pengadaan tanah (apabila diperlukan); g) Rencana struktur bentuk KPBU, skema pembiayaan dan masa konsesi; dan h) Kesimpulan lainnya yang dianggap perlu dicantumkan sebagai dasar tindak lanjut.
C. FORMAT DOKUMEN YANG MENYATAKAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAN PENGALAMAN BADAN USAHA
- Format Akta Perjanjian Pembentukan Konsorsium dalam hal Badan Usaha berbentuk Konsorsium
[Masukan Nama Konsorsium]
ANTARA
[Masukan Nama Perusahaan]
DAN
[Masukan Nama Perusahaan]
[dst]
SEHUBUNGAN DENGAN PENGUSULAN PROYEK PRAKASA
PENGUSAHAAN JALAN TOL DENGAN SKEMA KERJA SAMA PEMERINTAH DAN BADAN USAHA [Masukan Nama Proyek]
Nomor: [Masukan Nomor Perjanjian]
Tanggal: [Masukan Tanggal]
Akta Perjanjian Konsorsium sehubungan dengan Pengusulan Proyek Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha [Masukan Nama Proyek] ini, untuk selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Konsorsium”, ditandatangani dan berlaku efektif pada hari [Masukan Hari] tanggal [Masukan Tanggal] bulan [Masukan Bulan] tahun [Masukan Tahun] oleh dan antara:
I.
[Masukan Nama Perusahaan], suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta [Masukan
Nomor Akta] tanggal [Masukan Tanggal] yang dibuat di hadapan [Masukan
Nama Notaris] notaris di [Masukan Lokasi Notaris], beralamat di [Masukan
Alamat Notaris], dalam hal ini diwakili oleh [Masukan Nama Perwakilan]
dalam kapasitasnya selaku [Masukan Jabaran], untuk selanjutnya disebut
sebagai "Pihak Pertama”;
II.
[Masukan Nama Perusahaan], suatu perseroan terbatas yang didirikan
berdasarkan hukum Republik Indonesia, berdasarkan Akta [Masukan
Nomor Akta] tanggal [Masukan Tanggal] yang dibuat di hadapan [Masukan
Nama Notaris] notaris di [Masukan Lokasi Notaris], beralamat di [Masukan
Alamat Notaris], dalam hal ini diwakili oleh [Masukan Nama Perwakilan]
dalam kapasitasnya selaku [Masukan Jabaran], untuk selanjutnya disebut sebagai "Pihak Kedua";
III. [Masukan pihak lain apabila ada sesuai format di atas] Pihak Pertama dan Pihak Kedua untuk selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan masing-masing disebut sebagai “Pihak”.
PENDAHULUAN
A. Bahwa Para Pihak bermaksud mengajukan prakarsa terhadap Proyek Jalan Tol [Masukan Nama Proyek] yang diselenggarakan oleh Menteri Pekerjaan Umum melalui Badan Pengatur Jalan Tol, sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor [Masukan Nomor] Tahun [Masukan Tahun] tentang Tata Cara Penetapan Pengusahaan Jalan Tol Atas Prakarsa Badan Usaha. B. [Masukan pendahuluan yang berisi keterangan pendahuluan Proyek yang diusulkan dan Keahlian atau Latar Belakang Para Pihak] C. Dst.
Oleh karena itu, dengan mempertimbangkan hal-hal di atas, janji, pernyataan, dan kesepakatan yang diuraikan dalam Perjanjian Konsorsium ini, Para Pihak dengan ini setuju untuk mengikatkan diri dan menyepakati Perjanjian Konsorsium ini sesuai dengan ketentuan dan persyaratan berikut:
Pasal 1 Definisi
[Masukan Definisi apabila ada]
Pasal 2 Nama dan Status Konsorsium (1) Para Pihak sepakat membentuk suatu kerja sama dengan nama "KONSORSIUM [Masukan Nama Konsorsium]". (2) Konsorsium ini bersifat sementara, tidak berbadan hukum, dan hanya berlaku untuk kepentingan pengajuan prakarsa Pengusahaan Jalan Tol [Masukan Nama Proyek].
Pasal 3 Maksud dan Tujuan
(1) Para Pihak akan mendukung dan membantu [Masukan Nama Konsorsium] dalam proses Pengusulan Proyek Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol dengan Skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) [Masukan Nama Proyek] yang diusulkan oleh [Masukan Nama Konsorsium] sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Konsorsium ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (2) Tujuan pembentukan konsorsium ini adalah untuk mengajukan prakarsa Pengusahaan Jalan Tol [Masukan Nama Proyek].
(3) [Masukan penjelasan maksud dan tujuan lainnya apabila ada]
Pasal 4 Porsi Partisipasi dan Pembiayaan
Berdasarkan Perjanjian Konsorsium ini, Para Pihak sepakat untuk memiliki porsi kepemilikan dan/atau pembiayaan untuk mencapai maksud dan tujuan dengan porsi sebagai berikut:
(a) Pihak Pertama
: [Masukan Persentase] % ([terbilang]) (b) Pihak Kedua
: [Masukan Persentase] % ([terbilang]) (c) [Pihak Ketiga, dst]
Pasal 5 Hak dan Kewajiban Para Pihak
(1)
Pihak Pertama memiliki hak:
(a)
[Sebutkan hak Pihak Pertama]
(2) Pihak Pertama memiliki kewajiban untuk: (a) [Sebutkan kewajiban Pihak Pertama]
(3) Pihak Kedua memiliki hak: (a) [Sebutkan hak Pihak Pertama]
(4) Pihak Kedua memiliki berkewajiban untuk: (a) [Sebutkan kewajiban Pihak Pertama]
(5) [Masukan hak dan kewajiban Pihak Lainnya apabila ada]
Keterangan:
[Diwajibkan pengaturan kewajiban Para Pihak menunjuk Pimpinan Konsorsium]
[Dalam hal terdapat Badan Usaha anggota konsorsium yang tidak berkewajiban untuk melakukan partisipasi ekuitas di Badan Usaha Pelaksana, maka hal tersebut harus dituangkan secara tegas dalam perjanjian konsorsium]
[Diwajibkan pengaturan Pimpinan Konsorsium harus menguasai mayoritas ekuitas dari Badan Usaha Pelaksana yang dibentuk jika ditetapkan sebagai pemenang/ditunjuk dalam pengadaan]
Pasal 6 Tanggung Jawab Para Pihak
Untuk melaksanakan kewajiban sebagaimana diatur dalam Pasal 5, Para Pihak bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
(a) Pihak Pertama bertanggung jawab atas: (i) [Masukan tanggung jawab Pihak Pertama]
(b) Pihak Kedua bertanggung jawab atas; (i) [Masukan tanggung jawab Pihak Pertama]
(c) [Masukan tanggung jawab Pihak Lain apabila ada]
Pasal 7 Pimpinan Konsorsium
(1) Para Pihak dengan ini sepakat menunjuk [Masukan Pihak yang ditunjuk] untuk menjadi Pimpinan Konsorsium. [atau – Pilih salah satu] (2) Para Pihak sepakat menunjuk [Masukan Pihak yang ditunjuk] dan [Masukan Pihak yang ditunjuk] untuk menjadi Pimpinan Konsorsium. (3) [Masukan Pihak yang ditunjuk] ditunjuk sebagai Pihak yang mewakili [Masukan Nama Konsorsium] secara resmi untuk mewakili Konsorsium atas maksud dan tujuan yang diatur dalam Pasal 3 Perjanjian Konsorsium ini. (4) Para Pihak dengan ini menyatakan dan bersedia untuk terus menunjuk [Masukan Nama Pimpinan Konsorsium yang ditunjuk] untuk menjadi Pimpinan Konsorsium dengan tidak dapat diubah hingga ditandatanganinya Perjanjian Kerjasama Pengusahaan Jalan Tol [Masukan Nama Proyek] atau Perjanjian Lain yang dimaksudkan dalam Maksud dan Tujuan Perjanjian Konsorsium ini.
Pasal 8 Kewajiban dan Tanggung Jawab Pimpinan Konsorsium
[Masukan Pihak yang ditunjuk] sebagai Pihak yang ditunjuk sebagai Pimpinan Konsorsium sebagaimana diatur dalam Pasal 7 memiliki kewajiban dan tanggung jawab sebagai berikut: (a) [Masukan kewajiban dan tanggung jawab Pimpinan Konsorsium]
[Pasal 9 dst] [Masukan Substansi Pengaturan] Dst
Keterangan:
[Konsorsium dapat mengatur materi substansi pengaturan lain pada Perjanjian Konsorsium berdasarkan kesepakatan Anggota Konsorsium]
Dengan demikian, Para Pihak dalam Perjanjian Konsorsium ini telah menandatangani Perjanjian Konsorsium pada hari dan tanggal sebagaimana tertulis di awal Perjanjian Konsorsium ini.
Pihak Pertama
[Masukan Nama Perwakilan
Pihak Pertama]
Pihak Kedua
[Masukan Nama Perwakilan
Pihak Kedua]
[Masukan Nama Perwakilan
Pihak Pertama]
[Masukan Nama Perwakilan
Pihak Kedua]
[Masukan Jabatan Perwakilan
Pihak Pertama]
[Masukan Jabatan Perwakilan
Pihak Kedua]
[apabila ada]
Pihak Ketiga
[Masukan Nama Perwakilan
Pihak Ketiga]
[dst]
[Masukan Nama Perwakilan
Pihak Ketiga]
[dst]
[Masukan Jabatan Perwakilan
Pihak Ketiga]
[dst]
Saksi-Saksi:
Saksi Pertama [Masukan Nama Saksi Pertama]
Saksi Kedua [Masukan Nama Saksi Kedua]
[Masukan Nama Saksi Pertama]
[Masukan Nama Saksi Kedua]
Notaris:
Notaris [Masukan Nama Notaris]
[Masukan Nama Notaris]
[Masukan Jabatan Notaris]
- Format Pengalaman Perusahaan dalam Penyiapan dan/atau Pembiayaan Pengusahaan Jalan Tol dan/atau Penyediaan Infrastruktur
Tanggal: Date: Halaman [] dari [] Page [] of []
Isi 1 (satu) formulir per proyek. Fill in 1 (one) form per project.
Proyek Pengusahaan Jalan Tol Toll Road Development Project Nomor Kontrak/Proyek Contract/Project No.
Nama Proyek Infrastruktur Name of Project : Lokasi (Kota dan Negara) Location (City and Country) : Tahun Penyiapan Dokumen Year of Document Preparation
Tahun Tandatangan Perjanjian
Kerjasama
Year of Signing the Cooperation
Agreement
:
Tanggal Pemenuhan Pembiayaan
(Financial Close) atau Pencairan
Pinjaman
Date of Financial Close or Loan
Disbursement
:
Jenis Pembiayaan
(Mohon jelaskan jenis-jenis pembiayaan,
sebagai contoh: corporate finance, project
finance, pinjaman pemegang saham,
peningkatan modal pada anak
perusahaan)
Type(s) of Financing
(Please explain the types of financing, for
example: corporate finance, project
finance, shareholder loans, capital
injection in subsidiaries)
:
Jumlah Pembiayaan
Amount of Financing
:
% Kepemilikan atas Proyek
% Ownership of the Project
:
Tanggal Pencapaian Operasional
Commercial Operating Date
:
Personel Utama dari Calon Pemrakarsa
Key Personnel from the Prospective Initiator
Nama / Name
Jabatan / Position
Alamat / Address
Nomor Telepon / Telephone
Number
Alamat Surel / Email
Address
Peran dalam Proyek / Role in the
Project
:
:
:
:
:
:
Identitas Pihak Rujukan yang dapat Memberikan Verifikasi
Reference Party Identification for Verification
Nama / Name
Alamat / Address
Nomor Telepon / Telephone
Number
Alamat Surel / Email
Address
Jabatan / Position
Perusahaan/Institusi /
Company/Institution
:
:
:
:
:
:
*Mohon sebutkan jumlah ekuitas secara rinci pada tahun pemenuhan pembiayaan (financial close) di atas.
*Please specify the equity amount in detail for the year of financial close mentioned above.
Lampirkan juga Dokumen Pendukung terkait:
• pencapaian tanggal operasi komersial proyek;
• perolehan pembiayaan atau pencairan pinjaman;
• kepemilikan ekuitas pada proyek yang disebutkan di atas; dan
• hubungan afiliasi antara Peserta dengan entitas yang memiliki pengalaman
pada proyek, jika pengalaman tersebut dipenuhi oleh entitas afiliasi dari
Peserta.
Please also attach the supporting documents related to: • achievement of the commercial operation date of the project; • acquisition of financing or disbursement of loans; • equity ownership in the aforementioned project; and • affiliation between the Participant and entities with experience in the project, if such experience is provided by an affiliate of the Participant.
Perwakilan Resmi / Authorized Representative [Masukkan Badan Usaha / Insert Business entity]
........................................................ [Nama Perwakilan / Name of the representative]
DOKUMEN ASING YANG DILEGALISASI / LEGALIZED FOREIGN DOCUMENT [Jika dokumen ini dibuat dan ditandatangani di luar Indonesia / if this document is made and signed outside of Indonesia]
- Format Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Melakukan Penyertaan Ekuitas dari Induk Perusahaan Badan Usaha
a. Surat Pernyataan Kesanggupan Penyertaan Ekuitas dari Perusahaan Induk Calon Pemrakarsa (Bahasa)
[KOP SURAT PERUSAHAAN INDUK]
No: [●] [Tempat], [tanggal]
Perihal: Surat Pernyataan Kesanggupan Penyertaan Ekuitas Perusahaan Induk
Kepada: Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Sehubungan dengan usulan Pengusahaan Jalan Tol [masukkan trase yang diusulkan atau nama Proyek yang diusulkan] ("Proyek”), kami [masukkan nama badan hukum sponsor] selaku pemegang saham dari [masukkan nama Calon Pemrakarsa] dengan kepemilikan saham sebanyak [isi dengan jumlah kepemilikan saham] atau setara dengan [isi dengan persentase kepemilikan saham]%, dengan ini memberikan dukungan keuangan dalam bentuk penyertaan ekuitas kepada [masukkan nama Calon Pemrakarsa] untuk dapat menjadi Calon Pemrakarsa dalam Proyek Prakarsa.
Berikut kami sampaikan kelengkapan persyaratan Dokumen Perusahaan [masukkan nama badan hukum sponsor] sebagai bahan pertimbangan:
- profil perusahaan;
- struktur atau bagan kepemilikan saham yang menunjukkan pengendalian Perusahaan Induk atas Calon Pemrakarsa, baik secara langsung, maupun tidak langsung;
- dokumen pendirian perusahaan induk/pemegang saham pengendali (akta pendirian, anggaran dasar, dan perubahannya);
- laporan keuangan yang telah diaudit selama 3 (tiga tahun fiskal terakhir;
- daftar pengalaman teknis dan pengalaman pembiayaan.
Hormat kami,
........................................................ [Nama Perusahaan Induk/Pemegang Saham] DOKUMEN ASING YANG DILEGALISASI [Jika dokumen ini dibuat dan ditandatangani di luar Indonesia]
b. Letter of Commitment to Equity Participation from the Parent Company of the Prospective Initiator (English)
[LETTERHEAD OF SUPPORT FROM PARENT COMPANY/CONTROLLER SHAREHOLDER]
No: [●] [Place and date]
Subject: Letter of Commitment for Equity Participation by the Parent Company
To: Minister of Public Works of Republic of Indonesia
In connection with the proposed Toll Road Development Project [insert proposed route or name of the proposed Project] ("Project”), we, [insert the name of the sponsoring legal entity], as the shareholder of [insert the name of the Prospective Initiator] , with a share ownership of [insert the share ownership quantity] or equivalent to [insert the percentage of share ownership]%, hereby provide financial support in the form of equity participation to [insert the name of the Prospective Initiator] in order to enable it to become the Prospective Initiator of the Proposed Project.
We hereby submit the completeness of the requirements of the Company Documents [insert the name of the sponsoring legal entity] for the consideration:
- company profile;
- share ownership structure or chart showing the parent company's control over the Participant, either directly or indirectly;
- documents establishing the parent company/controller shareholder (deed of establishment, articles of association, and its amendments);
- audited financial statements for the last 3 (three) fiscal years;
- list of technical and financing experiences.
Your faithfully,
........................................................ [Name of Parent Company/Shareholder]
LEGALIZED FOREIGN DOCUMENT [If this document is made and signed outside of Indonesia]
Format Daftar Kewajiban Penyertaan Ekuitas Pada Proyek Yang Sedang Berjalan
No Nama proyek Lokasi Peran Pemegang Saham/ Investor Entitas Investasi (SPV) Komitmen Ekuitas (Rp) Porsi Kepemilik -an Tanggal Komitmen (yyyy- mm-dd) Status Setoran ekuitas Nilai Ekuitas disetor Sisa komit- men Sumber dana (internal/ eksternal) Bukti dokumen (akta/ppjt/ keputusan catatanSurat pernyataan di atas meterai tentang kebenaran dokumen yang diserahkan serta tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimiliki dan atau yang dikonsorsiumkan
a. Surat Pernyataan (Badan Usaha Tunggal)
SURAT PERNYATAAN
Pakta Integritas ini ditandatangani oleh:
Nama
: Jabatan
: Bertindak untuk dan atas nama :
(Selanjutnya disebut sebagai “Calon Pemrakarsa”)
Yang didampingi oleh konsultan (apabila ada):
Peserta dengan ini menyatakan bahwa:
- Surat Pernyataan ini ditandatangani sehubungan dengan proses pengusulan Proyek Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol dengan Skema KPBU (“Proyek”) dan dibuat untuk Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (“Menteri”) selaku Penanggung Jawab Proyek Kerjasama (“PJPK”) Proyek.
- Calon Pemrakarsa menyetujui untuk menandatangani Surat Pernyataan ini untuk: a) menyatakan kebenaran atas dokumen-dokumen yang diserahkan; b) menyatakan tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimiliki; c) menghindari semua bentuk korupsi, kolusi, nepotisme, penipuan, persaingan usaha yang tidak sehat, dan praktik kecurangan lainnya dengan mengikuti suatu sistem yang adil, profesional, transparan, dan bebas dari pengaruh atau tindakan yang tidak adil, dalam proses pengusulan, dengan tujuan agar Menteri selaku PJPK dapat memperoleh dokumen usulan Proyek Prakarsa yang diharapkan wajar dan kompetitif sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
- Calon Pemrakarsa berkomitmen untuk melakukan segala upaya yang diperlukan untuk mencegah praktik kecurangan, cara yang tidak adil, dan kegiatan yang melanggar hukum dalam tahapan proses pengusulan Proyek Prakarsa untuk menjamin pelaksanaan pengusulan perolehan persetujuan atau lebih lanjut untuk menjamin dan secara khusus berkomitmen dalam hal-hal berikut: a) Calon Pemrakarsa tidak akan menawarkan, menjanjikan, atau memberikan suap, hadiah, pertimbangan, penghargaan, bantuan, keuntungan materi atau non materi atau keuntungan, komisi, iuran, perantara atau insentif lainnya kepada Menteri atau pejabat Kementerian Pekerjaan Umum mana pun, yang terkait secara langsung ataupun tidak langsung dengan proses Proyek Prakarsa,
atau orang, organisasi atau pihak ketiga mana pun yang terkait
dengan
Proyek,
dengan
imbalan
keuntungan
yang
tidak
diperbolehkan oleh hukum dalam proses pengusulan Proyek
Prakarsa;
b)
Calon Pemrakarsa tidak akan berkolusi atau mengadakan
perjanjian di bawah tangan atau kesepakatan dengan pihak lain
yang berminat dengan Proyek untuk, dalam bentuk atau cara apa
pun, memanipulasi proses Proyek Prakarsa; dan
c)
Calon
Pemrakarsa
tidak
akan
membuat
atau
melakukan
pemalsuan, memberikan informasi yang salah, penafsiran yang
salah, dokumen yang salah atau palsu, merekayasa (bid rigging)
atau melakukan tindakan koersif terhadap proses Proyek
Prakarsa.
4.
Calon Pemrakarsa tidak akan memengaruhi pihak ketiga untuk
melakukan pelanggaran atau tindakan-tindakan yang telah dijelaskan
di atas atau terlibat baik secara langsung atau tidak langsung dalam
tindakan kejahatan tersebut.
5.
Calon Pemrakarsa yang merupakan badan usaha asing akan
mengungkapkan nama dan alamat Agen/Perwakilan mereka di
Indonesia, jika ada, yang terlibat secara langsung atau tidak langsung
dalam
proses
Proyek
Prakarsa.
Peserta
lokal
juga
harus
mengungkapkan nama dan alamat pemberi kuasa asing, jika ada, yang
terlibat secara langsung atau tidak langsung dalam proses Proyek
Prakarsa.
6.
Jika Calon Pemrakarsa melanggar Surat Pernyataan ini, atau jika
Menteri selaku PJPK menemukan bukti awal yang meyakinkan dan
dapat
dipertanggungjawabkan
bahwa
Calon
Pemrakarsa
telah
melanggar ketentuan dalam Surat Pernyataan ini, maka Menteri
selaku PJPK berhak untuk tidak melanjutkan dan/atau menolak
usulan Proyek Prakarsa.
7.
Calon Pemrakarsa tidak berhak untuk menggugat Menteri selaku PJPK
atau pihak lain yang terafiliasi secara langsung oleh Menteri atas
sejumlah ganti rugi atau yang lainnya, sebagai akibat dari tidak
dilanjutkannya atau menolak proses Proyek Prakarsa tersebut.
8.
Hak-hak sebagaimana dijelaskan pada angka 6 dan 7 tidak akan
mempengaruhi investigasi dan proses hukum (pidana atau lainnya)
yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.
9.
Calon Pemrakarsa akan memberikan upaya terbaik untuk dengan
segera melaporkan kepada Menteri atas pelanggaran yang telah
dilakukan atau dianggap telah dilakukan oleh PJPK dan/atau
pegawainya atau pihak lain apabila mereka mengetahui atau memiliki
kecurigaan yang beralasan atas terjadinya pelanggaran tersebut.
10. Calon Pemrakarsa dan setiap Anggota Konsorsium menyatakan bahwa
tidak terdapat korupsi, kolusi, nepotisme, penipuan, dan praktik
penipuan lainnya selama 3 (tiga) tahun terakhir dengan pihak lain di
negara mana pun.
11. Surat Pernyataan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh
Calon Pemrakarsa dan akan berakhir:
a)
Pada saat selesainya Proyek/berakhirnya Perjanjian Kerja Sama
Proyek, jika Calon Pemrakarsa menjadi Pemenang Lelang; atau
b)
dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal
diterbitkannya surat penunjukan Pemenang Lelang (letter of
award), jika Calon Pemrakarsa menjadi Pemenang Cadangan Pelelangan. 12. Surat Pernyataan ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. 13. Bila di kemudian hari diketahui ada satu atau beberapa ketentuan dalam Surat Pernyataan ini dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, maka ketentuan lainnya yang tindak bertentangan di dalam Surat Pernyataan ini akan tetap berlaku.
Tanggal:
Untuk dan Atas Nama [Nama Peserta Badan Usaha Tunggal]
Nama:
Jabatan:
b. Surat Pernyataan (Konsorsium)
SURAT PERNYATAAN
Surat Pernyataan ini ditandatangani oleh: [Nama:] [Jabatan:] [Bertindak untuk dan atas nama:] [Nama:] [Jabatan:] [Bertindak untuk dan atas nama:]
[Nama:] [Jabatan:] [Bertindak untuk dan atas nama:]
(Selanjutnya disebut secara bersama-sama sebagai “Calon Pemrakarsa”, dan secara individu “Anggota Konsorsium”).
Calon Pemrakarsa, yaitu setiap Anggota Konsorsium, dengan ini menyatakan bahwa:
- Surat Pernyataan ini ditandatangani sehubungan dengan proses pengusulan Proyek Prakarsa Pengusahaan Jalan Tol dengan Skema KPBU (“Proyek”) dan dibuat untuk Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia (“Menteri”) selaku Penanggung Jawab Proyek Kerja Sama (“PJPK”) Proyek.
- Calon Pemrakarsa, yaitu setiap anggota Konsorsium, setuju untuk: a) menyatakan kebenaran atas dokumen-dokumen yang diserahkan; b) menyatakan tidak membuat pernyataan yang tidak benar tentang kompetensi dan kemampuan usaha yang dimiliki; c) menghindari semua bentuk korupsi, kolusi, nepotisme, penipuan, persaingan usaha yang tidak sehat, dan praktik kecurangan lainnya dengan mengikuti suatu sistem yang adil, profesional, transparan, dan bebas dari pengaruh atau tindakan yang tidak adil, dalam proses pengusulan, dengan tujuan agar Menteri selaku PJPK dapat memperoleh dokumen usulan Proyek Prakarsa yang diharapkan wajar dan kompetitif sesuai dengan spesifikasi yang dibutuhkan.
- Calon Pemrakarsa, yaitu dan setiap anggota Konsorsium, berkomitmen untuk melakukan segala upaya yang diperlukan untuk mencegah praktik kecurangan, cara yang tidak adil, dan kegiatan yang melanggar hukum dalam tahapan proses pengusulan Proyek Prakarsa untuk menjamin pelaksanaan pengusulan perolehan persetujuan atau lebih lanjut untuk menjamin dan secara khusus berkomitmen dalam hal-hal berikut: a) Calon Pemrakarsa dan setiap anggota Konsorsium tidak akan menawarkan, menjanjikan atau memberikan suap, hadiah,
pertimbangan, penghargaan, bantuan, keuntungan materi atau
non-materi atau keuntungan, komisi, iuran, perantara atau
insentif lainnya
kepada Menteri atau pejabat Kementerian
Pekerjaan Umum mana pun, yang terkait secara langsung
ataupun tidak langsung dengan proses Proyek Prakarsa, atau
orang, organisasi atau pihak ketiga mana pun yang terkait dengan
Proyek, dengan imbalan keuntungan yang tidak diperbolehkan
oleh hukum dalam proses pengusulan Proyek Prakarsa;
b)
Calon Pemrakarsa dan setiap anggota Konsorsium tidak akan
berkolusi atau mengadakan perjanjian di bawah tangan atau
kesepakatan dengan pihak lain yang berminat dengan proyek
untuk, dalam bentuk atau cara apa pun, memanipulasi proses
Proyek Prakarsa; dan
c)
Calon Pemrakarsa dan setiap Anggota Konsorsium tidak akan
membuat atau melakukan pemalsuan, memberikan informasi
yang salah, penafsiran yang salah, dokumen yang salah atau
palsu, merekayasa (bid rigging) atau melakukan tindakan koersif
terhadap proses Proyek Prakarsa.
4. Calon Pemrakarsa dan setiap anggota Konsorsium tidak akan
memengaruhi pihak ketiga untuk melakukan pelanggaran atau
tindakan-tindakan yang telah dijelaskan di atas atau terlibat baik
secara langsung atau tidak langsung dalam tindakan kejahatan
tersebut.
5. Calon Pemrakarsa dan setiap anggota Konsorsium yang merupakan
Badan
Usaha
asing
akan
mengungkapkan
nama
dan
alamat
agen/perwakilan mereka di Indonesia, jika ada, yang terlibat secara
langsung atau tidak langsung dalam proses Proyek Prakarsa. Peserta
lokal juga harus mengungkapkan nama dan alamat pemberi kuasa
asing, jika ada, yang terlibat secara langsung atau tidak langsung
dalam proses Proyek Prakarsa.
6. Jika Calon Pemrakarsa dan setiap anggota Konsorsium melanggar
Surat Pernyataan ini selama masa berlakunya, atau jika Menteri selaku
PJPK
menemukan
bukti
awal
yang
meyakinkan
dan
dapat
dipertanggungjawabkan bahwa Calon Pemrakarsa telah melanggar
ketentuan mana pun dalam Surat Pernyataan ini, maka Menteri selaku
PJPK berhak untuk tidak melanjutkan dan/atau menolak usulan
Proyek Prakarsa.
7. Calon Pemrakarsa dan setiap anggota Konsorsium tidak berhak untuk
menggugat Menteri selaku PJPK atau pihak lain yang terafiliasi secara
langsung oleh Menteri atas sejumlah ganti rugi atau yang lainnya,
sebagai akibat dari tidak dilanjutkannya atau menolak proses Proyek
Prakarsa tersebut.
8. Hak-hak sebagaimana dijelaskan dalam angka 6 dan 7 tidak akan
mempengaruhi investigasi dan proses hukum (pidana atau lainnya)
yang dilakukan oleh pihak yang berwenang.
9. Calon Pemrakarsa akan memberikan upaya terbaik untuk dengan
segera melaporkan kepada Menteri atas pelanggaran yang telah
dilakukan atau dianggap telah dilakukan oleh PJPK dan/atau
pegawainya atau pihak lain apabila mereka mengetahui atau memiliki
kecurigaan yang beralasan atas terjadinya pelanggaran tersebut.
10. Calon Pemrakarsa dan setiap anggota Konsorsium menyatakan bahwa
tidak terdapat korupsi, kolusi, nepotisme, penipuan, dan praktik
penipuan lainnya selama 3 (tiga) tahun terakhir dengan pihak lain di negara mana pun. 11. Surat Pernyataan ini mulai berlaku sejak tanggal ditandatangani oleh Calon Pemrakarsa dan akan berakhir: a) pada saat selesainya proyek/berakhirnya Perjanjian Kerja Sama, jika Calon Pemrakarsa menjadi Pemenang Lelang; atau b) dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal diterbitkannya surat penunjukan Pemenang Lelang (letter of award), jika Calon Pemrakarsa menjadi pemenang cadangan Pelelangan. 12. Surat Pernyataan ini tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. 13. Surat Pernyataan ini harus ditandatangani oleh seluruh anggota Konsorsium. Apabila terdapat perubahan pada anggota Konsorsium, Surat Pernyataan ini harus diperbaharui dan setiap anggota Konsorsium harus menandatangani Surat Pernyataan yang baru tersebut. 14. Bila di kemudian hari diketahui ada satu atau beberapa ketentuan dalam Surat Pernyataan ini dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, maka ketentuan lainnya yang tindak bertentangan di dalam Surat Pernyataan ini akan tetap berlaku.
Tanggal:
[_________________________________________] [Untuk dan atas nama [Nama Anggota Konsorsium 1] [Nama:] [Jabatan:]
[_________________________________________] [Untuk dan atas nama [Nama Anggota Konsorsium 2] [Nama:] [Jabatan:]
[_________________________________________] [Untuk dan atas nama [Nama Anggota Konsorsium 3] [Nama:] [Jabatan:]
D. BAGAN ALUR MEKANISME DAN TATA CARA PRAKARSA BADAN USAHA UNTUK PENGUSAHAAN JALAN TOL
MENTERI PEKERJAAN UMUM REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DODY HANGGODO
