Pasal 6
BAB 3 — PENENTUAN JARAK SUBZONA DI KAWASAN SEKITAR TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH
(1) Jarak subzona penyangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan dengan memperhatikan: a. bahaya meresapnya lindi kedalam mata air dan badan air lainnya; b. bahaya ledakan gas metan; dan c. bahaya penyebaranpenyakitmelaluibinatang vektor. (2) Subzona budidaya terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) ditetapkan dengan memperhatikan: a. system pengelolaan sampah; b. mekanisme penimbunan sampah eksisting; c. karakteristik sampah yang masuk ke TPA Sampah; d. jarak rembesan lindi; e. kondisi gas dalam sampah; f. jarak jangkauan binatangv ektor; g. kondisi geologi,geohidrologi,dan jenis tanah; h. iklim mikro; dan i. pemanfaatan ruang yang telah ada di sekitar zona TPA Sampah sesuai dengan peraturan zonasi.
