Pasal 4
BAB 2 — PENETAPAN KAWASAN SEKITAR TEMPAT PEMROSESAN AKHIR SAMPAH Pasal3 (1) Kawasan sekitar TPA Sampah merupakan subzona penyangga dan
(1) Kawasan sekitar TPA Sampah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan berdasarkan tipologi TPA Sampah dan system pengelolaan sampah yang digunakan. (2) Penetapan kawasan sekitar TPA Sampah berdasarkan tipologi TPA Sampah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. TPA Sampah baru; b. TPA Sampah lama; dan b. TPA Sampah pasca layan. (3) Penetapan kawasan sekitar TPA Sampah berdasarkan system pengelolaan sampah yang digunakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. TPA Sampah dengan sistem pengelolaan lahan urug terkendali; dan b. TPA Sampah dengan system pengelolaan lahan urug saniter. (4) Pada TPA Sampah dengan system pengelolaan lahan urug terkendali sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, kawasan sekitar TPA Sampah terdiri atas subzona penyangga dan subzona budidaya terbatas. (5) TPA Sampah dengan system pengelolaan lahan urug saniter sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, kawasan sekitar TPA Sampah terdiri atas subzona budidaya terbatas.
