PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN...
Pasal 9
BAB 3 — PEMBINAAN TEKNIS
(1) Pembinaan teknis pelaksanaan pedoman ini dilakukan oleh Pemerintah dalam rangka terkoordinasinya data jaringan Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota. (2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pemberdayaan dan pengawasan kepada Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota.
