PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 18-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN TEKNIS SISTEM PENGELOLAAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN DATABASE
(1) Pelaksanaan Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan oleh Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya. (2) Keluaran Sistem Pengelolaan Database Jalan Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat dimanfaatkan oleh pemerintah atau masyarakat melalui sistem informasi pengelolaan database jaringan jalan.
