PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2012 Tahun 2012 tentang PEDOMAN PENYUSUNAN LAPORAN...
Pasal 5
LAKIP dan Dokumen PK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib disusun oleh: a. Kementerian Pekerjaan Umum; b. Unit organisasi Eselon I:
Sekretariat Jenderal;
Inspektorat Jenderal;
Direktorat Jenderal Sumber Daya Air;
Direktorat Jenderal Bina Marga;
Direktorat Jenderal Cipta Karya;
Direktorat Jenderal Penataan Ruang;
Badan Pembinaan Konstruksi;
Badan Penelitian dan Pengembangan;
Badan Pengatur Jalan Tol; dan 10) Badan Pendukung Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum. c. Unit Kerja Eselon II di Lingkungan Kementerian Pekerjaan Umum. d. Unit Kerja Mandiri:
Satuan Kerja Pengguna Anggaran;
Balai Besar;
Balai;
Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu; dan 5) SKPD Dekon/TP yang dananya bersumber dari APBN Kementerian Pekerjaan Umum.
