PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN...
Pasal 31
BAB 8 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pelaksanaan pemanfaatan sempadan jaringan irigasi yang menjadi wewenang dan tanggung jawab pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota mutatis mutandis berlaku ketentuan BAB V Peraturan Menteri ini.
