Pasal 25
BAB 6 — PENGAMANAN DAN PENGAWASAN RUANG SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
(1) Jenis kegiatan pencegahan bentuk nonfisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), antara lain berupa sosialisasi dan pemberdayaan perkumpulan petani pemakai air serta masyarakat sekitar jaringan irigasi. (2) Jenis kegiatan pencegahan bentuk fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1), antara lain berupa pemasangan rambu peringatan/larangan, pemasangan patok batas sempadan jaringan irigasi, dan pembangunan bangunan sarana pengamanan. (3) Dalam upaya pengamanan ruang sempadan jaringan irigasi, Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya mengajukan permohonan hak atas tanah kepada kantor badan pertanahan kabupaten/kota setempat. (4) Penentuan patok batas sempadan jaringan irigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Pengamanan dan Perkuatan Hak atas Tanah.
