Pasal 21
BAB 5 — PEMANFAATAN RUANG SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Perubahan ruang sempadan jaringan irigasi akibat perubahan fungsi jalan inspeksi menjadi jalan umum diatur sebagai berikut : a. Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi harus melakukan pelebaran jalan dan perkuatan pada tanggul dan/atau saluran irigasi; b. Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi menyediakan ruang sempadan baru sepanjang jalan di sisi saluran paling sedikit lebar 4 (empat) meter dari tepi saluran irigasi sebagaimana digambarkan pada Gambar 4 Lampiran yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; dan c. Instansi pemerintah, badan usaha, badan sosial, atau perseorangan yang mengubah fungsi jalan inspeksi memprioritaskan penggunaan jalan tersebut untuk pekerjaan pengelolaan irigasi.
