Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai acuan bagi Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan wewenang dan tanggung jawab pengelolaan daerah irigasi dalam menyusun peraturan tentang penetapan garis sempadan jaringan irigasi guna pengamanan jaringan irigasi. (2) Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bertujuan untuk memberikan arahan kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota, pemerintah desa, perseorangan, badan usaha dan/ atau badan sosial dalam MENETAPKAN garis sempadan jaringan irigasi dan tertib penatausahaan administrasi barang milik negara/barang milik daerah, atau pemilik barang lainnya guna menjaga kelangsungan fungsi jaringan irigasi.
