PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PENETAPAN GARIS SEMPADAN...
Pasal 13
BAB 2 — GARIS SEMPADAN JARINGAN IRIGASI
Dalam hal terjadi perluasan dan/atau peningkatan daerah irigasi yang menyebabkan perubahan dimensi jaringan irigasi, perlu dilakukan penetapan kembali garis sempadan jaringan irigasi sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 11.
