PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 17-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN TEKNIS PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG
Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARAAN PENDATAAN BANGUNAN GEDUNG
(4) Pendataan bangunan gedung dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, kecuali Provinsi DKI Jakarta. (5) Hasil pendataan bangunan gedung dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah atau masyarakat melalui suatu sistem informasi bangunan gedung. (6) Pemerintah daerah dalam melakukan pendataan bangunan gedung fungsi khusus harus berkoordinasi dengan Pemerintah.
