PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 16-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL JALAN TOL
Pasal 3
(1). Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol mencakup substansi pelayanan :
Kondisi jalan tol;
Kecepatan tempuh rata-rata;
Aksessibilitas; www.djpp.kemenkumham.go.id
Mobilitas;
Keselamatan;
Unit pertolongan/penyelamatan dan bantuan pelayanan;
Lingkungan; dan
Tempat Istirahat (TI), dan Tempat istirahat dan pelayanan (TIP). (2). Ketentuan mengenai Standar Pelayanan Minimal Jalan Tol sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
