PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2014 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 21
Bidang Teknik mempunyai tugas melaksanakan pengendalian persiapan dan pelaksanaan konstruksi jalan tol. 6. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
