PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 20
BAB 5 — PERENCANAAN, PEMROGRAMAN, DAN PENGANGGARAN
Setiap perubahan POK kegiatan Dekon dan TP harus dilaksanakan melalui persetujuan tertulis dari Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab program, berdasarkan usulan Gubernur/Bupati/Walikota dan atau Kepala SKPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran terkait yang menjelaskan alasan- alasan perubahan yang diperlukan, meliputi aspek keterlaksanaan, efektivitas dan efisiensi, serta tidak mempengaruhi rencana pencapaian sasaran dan kinerja Kementerian.
