PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
(1). Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian, Pemerintah Daerah, dan SKPD dalam melaksanakan kewenangan urusan Kementerian yang dilaksanakan melalui Dekon dan TP. (2). Peraturan Menteri ini bertujuan agar pelaksanaan Dekon/TP kegiatan Kementerian dapat berjalan secara efektif dan efisien. (3). Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan, pemrograman, penganggaran, koordinasi pelaksanaan di daerah, uraian tugas dan tanggungjawab pelaksana kegiatan, persyaratan personalia SKPD, petunjuk pelaksanaan kegiatan, mekanisme pencairan dana, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, pemeriksaan, serta pembinaan dan pengawasan.
