Pasal 17
BAB 5 — PERENCANAAN, PEMROGRAMAN, DAN PENGANGGARAN
(1). Perencanaan dan pemrograman kegiatan TP dilaksanakan oleh Menteri c.q. Sekretaris Jenderal melalui koordinasi dengan Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab program yang merupakan bagian integral dalam perencanaan dan pemrograman Kementerian. (2). Setiap perubahan rencana, program dan anggaran kegiatan TP yang diusulkan oleh daerah dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari Pejabat Eselon I terkait sebagai penanggung jawab program. (3). Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dipertimbangkan berdasarkan usulan tertulis dari Gubernur/Bupati/Walikota dan atau Kepala SKPD sebagai Kuasa Pengguna Anggaran terkait yang disertai penjelasan mengenai alasan- alasannya.
(4). Mekanisme perencanaan, pemrograman, dan penganggaran mengacu pada Lampiran C.1. tentang Kebijakan Pelaksanaan Kegiatan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini.
