Pasal 9
BAB 3 — KOORDINASI PENYELENGGARAAN
(1) Bupati/Walikota membentuk Tim Koordinasi Kabupaten/Kota Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat kabupaten/kota, terdiri dari unsur Bappeda kabupaten/kota dan dinas teknis terkait. (2) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Memberi masukan penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur;
b. Membantu pelaksanaan sosialisasi, diseminasi, dan pembinaan pelaksanaan kepada daerah yang mendapat DAK Bidang Infrastruktur; c. Melaksanakan pemantauan terhadap pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur di kabupaten/kota yang bersangkutan; dan d. Menyiapkan laporan triwulanan, semesteran, dan tahunan terkait penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur di kabupaten/kota sesuai kewenangannya, dan menyampaikan kepada Tim Koordinasi Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat provinsi dan tingkat Kementerian, dengan tembusan Unit Kerja Eselon 1 terkait sebagaimana mekanisme pelaporan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Pelaksanaan kegiatan operasional Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didukung SKPD DAK di kabupaten/kota yang bersangkutan. (4) Biaya operasional Tim Koordinasi Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada pemerintah kabupaten/kota.
