Pasal 6
BAB 3 — KOORDINASI PENYELENGGARAAN
(1) Menteri membentuk Tim Koordinasi Kementerian Penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur tingkat Kementerian, yang terdiri dari unsur Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, dan Unit Kerja Eselon 1 terkait. (2) Tugas dan tanggung jawab Tim Koordinasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Menyusun petunjuk teknis penggunaan DAK Bidang Infrastruktur; b. Memfasilitasi pelaksanaan sosialisasi dan konsultasi serta pembinaan pelaksanaan kepada daerah yang mendapat DAK Bidang Infrastruktur; c. Memfasilitasi pelaksanaan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan DAK Bidang Infrastruktur oleh daerah;
d. Memberikan saran, masukan, maupun rekomendasi kepada Menteri dalam mengambil kebijakan terkait penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur; e. Menyiapkan laporan tahunan Kementerian kepada Menteri Keuangan terkait penyelenggaraan DAK Bidang Infrastruktur. (3) Biaya operasional Tim Koordinasi Kementerian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan pada Satuan Kerja di masing-masing Unit Kerja Eselon 1 dan Biro Perencanaan dan KLN.
