Pasal 22
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA
(1) Dalam hal terjadi bencana alam, daerah dapat mengubah penggunaan DAK untuk kegiatan di luar yang telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan dan Petunjuk Teknis ini, setelah sebelumnya mengajukan usulan perubahan dan mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan dan Menteri. (2) Bencana alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan bencana alam yang dinyatakan secara resmi oleh Kepala Daerah terkait. (3) Perubahan penggunaan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang dalam bidang yang sama dan tidak mengubah besaran alokasi DAK pada bidang tersebut. (4) Persetujuan Menteri Keuangan dan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Daerah yang bersangkutan.
