PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI...
Pasal 16
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA
(1) Kepala Bappeda Provinsi menyusun laporan triwulanan dengan menggunakan laporan triwulanan provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) dan laporan triwulanan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 15 ayat (2). (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan Direktur Jenderal terkait paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir.
