PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 15-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI...
Pasal 13
BAB 6 — PEMANTAUAN, EVALUASI DAN PENILAIAN KINERJA
(1) Kepala SKPD Kabupaten/Kota menyusun laporan triwulanan dalam rangka pelaksanaan DAK yang dikelolanya. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir kepada Bupati/Walikota melalui Kepala Bappeda Kabupaten/Kota dengan tembusan kepada Kepala SKPD Provinsi dan Balai/Satker dengan tugas dan kewenangannya sama.
