PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN...
Pasal 20
BAB 12 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Ketentuan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan satuan kerja yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Pada masa transisi, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa mengacu pada ketentuan yang sudah ditetapkan oleh Menteri.
