Pasal 2
BAB 2 — MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
(1). Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi seluruh Unit Kerja dan Satker di lingkungan Kementerian dalam melaksanakan kewenangan Pemerintah dalam urusan Kementerian yang dilaksanakan sendiri. (2). Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mewujudkan hasil pelaksanaan urusan Kementerian secara efektif dan efisien. (3). Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi perencanaan, pemrograman, penganggaran, koordinasi pelaksanaan di daerah, uraian tugas dan tanggung jawab pelaksana kegiatan, penetapan dan persyaratan personalia pejabat inti Satker, petunjuk operasional kegiatan, mekanisme pencairan dana, penatausahaan, pelaporan dan pengawasan, pembinaan pelaksanaan, dan ketentuan sanksi.
