Pasal 7
BAB 3 — WEWENANG PENETAPAN
(1) Wewenang dan atau penetapan pedoman SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang dilakukan oleh Pemerintah dengan memperhatikan kondisi dan kemampuan daerah provinsi dan kabupaten/kota yang menjadi urusannya. (2) Pemerintah kabupaten/kota dalam menerapkan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang mengacu pada SPM sebagaimana tercantum pada Lampiran I merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Menteri ini. (3) Penetapan SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan secara berkala berdasarkan evaluasi pencapaian SPM yang lebih rendah dari tahun sebelumnya. (4) Pelaksanaan SPM dapat disempurnakan dan ditingkatkan secara bertahap sesuai dengan perkembangan kemampuan dan kebutuhan daerah.
