PERMENPU
Peraturan Menteri Nomor 14-prt-m-2010 Tahun 2010 tentang STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG...
Pasal 3
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Ruang lingkup Peraturan Menteri ini meliputi: a. SPM Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Kabupaten/Kota; b. Wewenang Penetapan; c. Pengorganisasian; d. Pelaksanaan;
e. Pelaporan; f. Monitoring dan Evaluasi; g. Pengembangan Kapasitas; h. Pembinaan dan Pengawasan; dan i. Pembiayaan.
